Pada tanggal 22 Februari 2010 ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang batasan dan tatacara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Peraturan Menteri Keuangan ini (Nomor 39/PMK.03/2010) menggantikan ketentuan sebelumnya tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002.
Perubahan penting yang dilakukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 ini adalah mengubah batasan luas bangunan yang dikenakan PPN di mana batasan sebelumnya yang 200 m2 diubah menjadi 300 m2. Ini berarti mulai 1 April 2010, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan atas kegiatan membangun sendiri dengan luas minimal 300 m2. Di bawah batasan itu tidak dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Ruang Lingkup
PPN KMS dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang memenuhi ruang lingkup berikut ini :
- Terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
- Dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan
- Dilakukan oleh orang pribadi atau badan
- Hasilnya digunakan sendiri atau fihak lain
- berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria :
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja,
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan
- luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
Dari ruang lingkup di atas kita bisa menyimpulkan bahwa ada bebarapa kegiatan membangun bangunan yang tidak dikenakan PPN KMS, yaitu :
- kegiatan membangunan bangunan yang dilakukan oleh orang atau badan yang memang merupakan kegiatan usahanya. Atas kegiatan membangun ini memang tidak dikenakan PPN KMS tetapi dikenakan PPN dengan mekanisme umum yaitu pemungutan PPN kepada pembeli bangunan oleh penjualnya,
- kegiatan membangun sendiri yang luasnya kurang dari 300 m2, dan
- kegiatan membangun sendiri yang bangunannya digunakan bukan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha seperti tempat ibadah
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besarnya DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Dengan demikian, tarif efektifnya adalah 4% dari jumlah biaya yang dibayarkan dan/atau dikeluarkan.
Saat dan Tempat Terutang Pajak
Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
Tatacara Pembayaran dan Pelaporan
Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% dikalikan dengan 40% (atau sama dengan 4%) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Hal ini berarti bahwa PPN KMS ini dibayarkan setiap bulan dan tidak menunggu sampai bangunan selesai dibangun.
PPN terutang tersebut wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN yang terutang kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Bangunan Digunakan Fihak Lain
Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut.
Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Peraturan Pelaksanaan
Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak, pelaporan, dan pengawasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Sampai dengan dipostingnya tulisan ini, Peraturan Dirjen Pajak tersebut belum terbit. Mengingat berlakunya Peraturan Menkeu ini adalah 1 April 2010, mungkin Peraturan Dirjen Pajak dimaksud akan terbit pada akhir-akhir bulan Maret ini.
Ketentuan Lain
Beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah :
- Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Incoming search terms:
- kegiatan membangun sendiri (173)
- ppn membangun sendiri (109)
- ppn kms (98)
- ppn atas kegiatan membangun sendiri (71)
- pajak membangun sendiri (68)
- ppn kegiatan membangun sendiri (56)
- tarif ppn membangun sendiri (50)
- kegiatan membangun sendiri ppn (39)
- ppn membangun sendiri 2010 (26)
- membangun sendiri (26)

kalo KMS dilakukan lebih dari 2 tahun gimana perlakuan pajaknyaa? terimakasih
maaf tambahan bahwa saya tidak memiliki badan hukum. hanya memiliki npwp. terima kasih
selamat siang. saya mau bertanya. kalau saya sebagai kontraktor dan dipercaya untuk membangun sebuah rumah tinggal. pajak apa saja yang saya harus bayar kan sebagai kontraktor. terima kasih.
Info yg bermanfaat pak
kalau bangunan sudah selesai dibangun baru datang surat himbauan untuk membayar, bagaimana pak ?
Pak, kalau saya membeli roko seluas 124 m2 dari sebuah depelover apakah saya harus membayar PPNKMS? terimakasih.
UNTUK LUAS BANGUNAN YG TIDAK MELEBIHI 300 M2, APABILA MENDAPAT HIMBAUAN DARI DINAS PERPAJAKAN,UNTUK MEMBAYAR PPN KMS. APAKAH BISA SAYA ABAIKAN SAJA ?? THX
sebaiknya surat himbauan dijawab dengan mengacu kepada ketentuan bahwa atas kegiatan membangun tersebut tidak kena PPN…
Pa/Bu, saya mau tanya. Untuk perhitungan luas bangunan itu seperti apa. Di dalam IMB yang saya ajukan terdapat rincian, sbb : “….. luas bangunan lantai I = 120 M2, lantai II 89,88 M2, balkon 8 M2, teras 12 M2, perkerasan 27 M2, pagar/benteng 43,50 M2, luas persil 231 M2, luas tanah yang terkena rencana riool/bradgang 5 M2″. Apakah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Luas bangunan 300 M2. Untuk rencana saya membangunan rumah seperti diuraikan di atas terkena PPN? Mohonan tanggapannya. Terima kasih.
mlm pa, maaf kalo saya tanggapi dan kalo sy slh tolong di koreksi. Betul di dlm UU No.08 Tahun 1983 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 18 Tahun 2000 Pasal 16C yg mengatur ttg PPn Membangun sendiri masih ada tetapi di dalam perubahan ke 3 UU No. 42 Tahun 2009 Pasal yg di maksud sudah tidak ada, coba di baca dan di bandingkan dengan UU sebelumnya. Atau ada aturan lain yg mengatur ttg itu, mohon penjelasannya.
siang Pak,
Di dlm UU PPn yg baru (UU No.42 th. 2009) pasal yg mengatur ttg PPn atas kegiatan membangun sendiri sudah di hilangkan /di hapus, yg jadi pertanyaan sy adalah kenapa masih di pungut? mohon penjelasannya..??
Pasal ini tidak dihilangkan kok, masih ada di Pasal 16C dan tidak menghalami perubahan
siang pak,
Di dlm UU PPn No.42 tahun 2009 ( perubahan Ke-3) yg berlaku tgl 01 April 2010, Pasal yg mengatur ttg PPn atas kegiatan membangun sendiri (KMS) yaitu Pasal 16C sudah di hilangkan(hapus)yg jadi pertanyaan sy adalah kenapa masih di pungut? mohon penjelasannya.
Pak, mau tanya PPN KMS yang harus kita bayar mis 4% x 11 juta (include PPN masukan), atau yang 4% x 10 juta (not include PPN)?
Pak, mo nanya nih, mengenai F.Pajak, kan gak ada lagi F.Pajak sedrhna, gimana nanti pembuatan F.Pajak u/ konsumen akhir kalo NPWP gak ada,dan gimana u/ input ke Program PPN nya Tanpa NPWP.
Thanks ya bp Pengasuh.jawabannya ditggu lho…