Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
by dudi on Jul.25, 2010, under Fasilitas PPN, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, Pengembalian Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Restitusi, Sanksi
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan.
Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.
Bagi PKP Berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja.
PKP Yang Dapat Ditetapkan Sebagai PKP Berisiko Rendah
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 71/MK.03/2010 Tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau
- Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau
- produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang memenuhi persyaratan tertentu.
dengan syarat tambahan, ketiga kelompok PKP di atas tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.
Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh kelompok PKP dalam angka 3 di atas adalah :
- tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir
- nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri
- Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian
Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
Permohonan Penetapan PKP Berisiko Rendah
PKP yang memenuhi kriteria dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-31/PJ/2010. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :
- keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau
- keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau
- Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.
Permohonan yang telah dilampiri dengan lampiran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15 hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah
Terhadap permohonan penetapan PKP Berisiko rendah yang diajukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan dan pemenuhan persyaratan PKP Berisiko rendah.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah (jika permohonan diterima) atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II PER-31/PJ/2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-31/PJ/2010.
Apabila batas waktu 15 hari kerja berakhir tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. Konsekuensinya Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya batas waktu 15 hari kerja yang diberikan kepada Dirjen Pajak untuk memproses permohonan Wajib Pajak. Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko tersebut berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu 15 hari kerja yang pertama.
Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku untuk 24 Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
by dudi on Jul.24, 2010, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pada hakikatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam tahun pajak tertentu. PPh Pasal 25 juga biasa disebut angsuran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Besarnya PPh Pasal 25 pada umumnya ditentukan oleh besarnya Pajak Penghasilan terutang tahun sebelumnya dengan mempertmbangkan berbagai faktor.
Misalnya jika pada tahun 2009 Pajak Penghaslan terutang adalah Rp 12 Juta dan tidak ada kredit pajak lainnya, maka PPh Pasal 25 yang harus dibayar pada tahun 2010 adalah Rp 1 Juta tiap bulannya (Rp12 Juta dibagi 12). Mungkin saja PPh yang sebenarnya terutang pada tahun 2010 bisa lebih besar atau lebh kecil dari Rp12 Juta. Jika lebih besar, maka sisanya akan dibayar setelah dhitung dalam SPT Tahunan yang biasa disebut PPh Pasal 29. Jika lebh kecil, kelebihan bayarnya bisa direstitusi atau dikembalikan melalui permohonan dalam SPT Tahunan dan setelah diuji kebenarannya melalui pemeriksaan.
Nah, bagi Wajib Pajak yang disebut Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (disingkat WP OPPT), penentuan besarnya PPh Pasal 25 ditentukan lain tidak mengikuti ketentuan umum tersebut tetapi dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet atau peredaran usaha tiap bulan. Jadi, jika omzet OPPT dalam satu bulan Rp100 Juta dan persentase yang ditetapkan adalah 0,75%, maka PPh Pasal 25 dalam bulan tersebut adalah 0,75% x Rp100 Juta atau sama dengan Rp750.000.
Tulisan singkat ini akan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan WP OPPT, penghitungan PPh Pasal 25nya, serta mekanisme pembayaran dalam pelaporannya.
Siapa WP OPPT?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008, WP OPPT adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Definisi ini kemudian diubah dalam PMK 208/PMK.03/2009 menjadi : WP OPPT adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
Dari definisi terakhir terlihat bahwa ruang lingkup WP OPPT ini cukup luas yaitu mencakup seluruh WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer baik yang memiliki satu tempat usaha ataupun yang meiliki lebih dari itu. Istilah pedagang pengecer nampaknya mengacu kepada kegiatan perdagangan dengan penjualannya langsung kepada konsumen akhir.
Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari PMK di atas, definisi WP OPPT ini diperluas lagi cakupannya yaitu dengan memberikan definisi pedagang pengecer yaitu orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa.
Perhatikan bahwa definisi pedagang pengecer termasuk pula perdagangan grosir serta penyerahan jasa. Dengan demikian, pemahaman umum tentang pedagang pengecer perlu dikesampingkan jika terkait dengan WP OPPT karena perdagangan grosirpun termasuk pedagang pengecer. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha jasa pun termasuk katagori pedagang pengecer sehingga termasuk dalam pengertian WP OPPT.
Dari definisi di atas saya bisa menyimpulkan bahwa orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha pada umumnya adalah WP OPPT kecuali orang pribadi yang usahanya adalah sebagai pabrikan atau industri dan pertanian/perkebunan/peternakan. Jadi, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha seperti pedagang segala macam barang, pemilik salon, rental kendaraan, warnet, praktek dokter, kantor akuntan, kantor pengacara dan notaris semuanya termasuk WP OPPT. Terus, bagaimana dengan orang pribadi pemilik restoran dan rumah makan? Menurut saya sih pemilik retoran atau rumah makan bukan termasuk WP OPPT karena kegiatan usahanya bukan perdagangan tetapi lebih mendekati industri karena makanan yang dijual adalah hasil pengolahan dari bahan-bahan seperti ikan, daging, sayur yang masih mentah. Rumah makan atau restoran juga bukan penyerahan jasa kecuali jika melakukan kegiatan usaha jasa katering.
Pembayaran PPh Pasal 25
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang sesuai dengan NPWP tempat kegiatan usahanya.
Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 di atas merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak tetap. menggunakan ketentuan umum, apakah menggunakan cara biasa dengan pembukuan atau dengan menggunakan norma penghitungan. Perhitungan ini tentu saja dilakukan dalam SPT Tahunan
Pelaporan PPh Pasal 25
WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di bank persepso atau kantor pos dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pelaporan PPh Pasal 25 secara manual ke KPP karena ketika pembayaran dilakukan, otoatis sudah dianggap melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 25.
WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal. Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25 adalah hanya untuk NPWP yang ada kegiatan usahanya saja.
Pelaporan SPT Tahunan
WP OPPT wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010.
Jadi, SPT Tahunan hanya disampaikan ke KPP domisili saja sedangkan pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan ke KPP tempat kegiatan usaha, yang bisa KPP cabang atau KPP domisli jika di tempat tinggalnya juga dilakukan kegiatan usaha.
PPh Atas Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi
by dudi on Jul.04, 2010, under PPh 2009, PPh Final, Pajak Penghasilan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal yang diperkenankan adalah 10%.
Ketentuan baru ini menjadikan objek PPh Pasal 23 menjadi berkurang karena sebelumnya, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dengan sifat pengenaan tidak final. Dengan demikian, perubahan ini membuat ketentuan tentang pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi lebih sederhana dan lebih pasti.
Peraturan pelaksanaan atas pemotongan Pajak Penghasilan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009. Pada intinya Peraturan Pemerintah ini mengatur besarnya tarif yaitu 10% dan sifat pengenaannya yaitu final.
Tatacara Pelaksanaan
PP Nomor 19 Tahun 2009 juga memberikan landasan agar Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Atas dasar inilah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tengang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tertanggal 14 Juni 2010 (selanjutnya PMK).
Objek Pemotongan
Objek pemotongan adalah penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian jelas bahwa ruang lingkupnya adalah dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 23 Undang-undang PPh dengan memperhatikan dividen yang bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh. Demikian juga jika dividen diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, maka pengenaan PPh nya tunduk pada ketentuan Pasal 26 Undang-undang PPh atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika dividen tersebut berasal dari Indonesia.
Selanjutnya ditegaskan pula dalam PMK tersebut bahwa yang dimaksud dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Tarif dan Sifat Pemotongan
Tarif pemotongan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, bagi WP orang pribadi yang menerima penghasilan dividen, penghasilan ini tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum.
Pemotong Pajak
Tidak begitu tegas diatur dalam PMK ini siapa yang wajib memotong, hanya disebutkan fihak yang membayar atau fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Istilah fihak yang membayar nampaknya adalah badan usaha seperti PT, CV, Koperasi atau badan usaha lain yang membayarkan dividen kepada pemegang saham atau pemilik modalnya. Tentu saja badan usaha ini adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang juga mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh final.
Istilah “fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen” mungkin untuk memberikan ruang bagi pemotongan PPh atas dividen yang pembayarannya dilakukan tidak oleh perusahaannya langsung. Namun demi kepastian hukum nampaknya frasa ini harus mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Pajak Penghasilan yang dipotong tersebut wajib disetor dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian laporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi
by dudi on Jul.01, 2010, under Fasilitas PPN, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengembalian Pajak, Pengkreditan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak, Restitusi, Sanksi
Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (2) UU PPN.
Pengkreditan pajak masukan barang modal dalam tahap belum berproduksi ini harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pengkreditan pajak masukan ini juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) yang mengatur tentang pajak masukan-pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian terhadap masukan atas perolahan atau impor barang modalnya. Permohonan ini dapat dilakukan setiap masa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) huruf f UU PPN sebagai penyimpangan dari ketentuan umum bahwa permohonan pengembalian pada umumnya hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN.
Bagaimana Kalau Gagal Berproduksi?
Sebenarnya jika PKP yang sudah mengkreditkan pajak masukan atas barang modal dan sudah memperolah pengembalian atas pajak masukan tersebut dan kemudian berproduksi, maka pengkreditan dan pengembalian yang sudah diterima tidak menjadi masalah. Pajak masukan dikreditkan karena memang ada pajak keluaran, walaupun terdapat perbedaan waktu antara keduanya. Tapi hal ini wajar dalam dunia bisnis karena memang biasanya perlu pengeluaran modal dulu sebelum sebuah usaha menghasilkan atau berproduksi.
Tapi bagaimana kalau ternyata PKP di atas gagal berproduksi? Tentunya pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi (dikembalikan) tidak memiliki tandingan pajak keluaran sehingga tidak berhak dikreditkan. Konsekuensinya adalah pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi harus dibayarkan kembali ke Negara. Inilah esensi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang merupakan ketentuan baru yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Selengkapnya bunyi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN ini adalah sebagai berikut :
Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.
Selanjutnya Pasal 9 ayat (6b) UU PPN mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yang telah direditkan dan diberikan pengembalian oleh PKP yang mengalami gagal berproduksi. Nah, berdasarkan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi (selanjutnya disebut PMK)
Pengertian Gagal Berproduksi
Pengertian gagal berproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK adalah :
a. PKP Produsen
Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1) penyerahan Barang Kena Pajak;
2) penyerahan Jasa Kena Pajak;
3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau
4) ekspor Jasa Kena Pajak,
yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
b. PKP Non Produsen
Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1) penyerahan Barang Kena Pajak;
2) penyerahan Jasa Kena Pajak;
3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau
4) ekspor Jasa Kena Pajak.
Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. Pembayaran dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.
Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (force majeur), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian,
Sanksi Bunga
Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali pajak masukan yang telah dikreditkan, diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi bunga ini adalah 2% per bulan dihitung dari saat diterbitkannya SKPKPP sampai dengan tanggal pembayaran.
Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pajak masukan yang sudah dikreditkan dan sudah diberikan pengembalian, maka terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pasal sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g UU KUP serta dikenakan sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP yang besarnya adalah 2% per bulan dihitung sejak penerbitan SKPKPP sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Fakur Pajak Cacat
by dudi on May.09, 2010, under Faktur Pajak, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, Pengkreditan Pajak Masukan, Sanksi
Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak Cacat, dalam keadaan bagaimana Faktur Pajak dinyatakan cacat, bagaimana konsekuensi atas penerbitan Faktur Pajak Cacat dan bagaimana pula hubungannya dengan pengkreditan Pajak Masukan oleh pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai rujukan adalah Undang-undang PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010.
Faktur Pajak Cacat = Tidak Memenuhi Persyaratan Formal?
Kalau kita membaca Undang-undang PPN (UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009), tidak terdapat istilah Faktur Pajak Cacat. Yang ada dalam UU PPN adalah bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal (Pasal 13 ayat (9)). Faktur Pajak dikatakan memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN di mana Faktur Pajak paling sedikit harus memuat keterangan tentang :
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 (selanjutnya disebut Peraturan Dirjen), ditegaskan pula bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
Dalam Pasal 5 ayat (3) nya kemudian dijelaskan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat.
Sampai di sini saya bisa menyimpuilkan bahwa Faktur Pajak cacat adalah sama dengan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Kriteria Faktur Pajak Cacat
Namun demikian, ternyata pengertian Faktur Pajak cacat tidak terbatas pada Faktur Pajak yang tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) UU PPN saja. Dalam Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010, masih terdapat kriteria lain untuk Faktur Pajak cacat. Kriteria selengkapnya dari Faktur Pajak cacat adalah :
- Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
- Faktur Pajak yang diterbitkan dalam hal surat pemberitahuan penggunaan Kode Cabang tidak atau bterlambat disampaikan. Hal ini khusus bagi PKP yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, yang sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya, dan/atau Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
- Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan;
- Faktur Pajak yang terdapat kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak;
- Faktur Pajak yang diterbitkan tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001 oleh PKP pada awal tahun kalender bulan Januari atau pada Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan;
- Faktur Pajak yang diterbitkan dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan.
- Faktur Pajak yang diterbitkan dalam hal surat pemberitahuan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak atau surat pemberitahuan perubahan pejabat atau kuasa pendantangan Faktur Pajak tidak atau terlambat disampaikan.
Sanksi Atas Penerbitan Faktur Pajak Cacat
Sanksi administrasi terkait Faktur Pajak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, e, f, dan g UU KUP. Terkait dengan Faktur Pajak cacat, ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e. Berdasarkan ketentuan ini, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali masalah identitas pembeli dan identitas pembeli dan tandatangan bagi PKP Pedagang Eceran, dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berupa denda 2% dari DPP.
Dengan demikian, Faktur Pajak cacat yang dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP adalah Faktur Pajak cacat dengan kriteria pertama yaitu yang tidak memenuhi persyaratan formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN saja. Dengan kata lain, Faktur Pajak cacat dengan kriteria lain yaitu kriteria nomor 2 sampai dengan nomor 7 di atas tidak bisa dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Dalam Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 pun tidak ditemukan ketentuan bahwa atas Faktur Pajak cacat selain karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP.
Dapatkah Faktur Pajak Cacat Dikreditkan?
Pertanyaan berikutnya yang cukup menarik adalah : apakah semua Faktur Pajak cacat bisa dikreditkan oleh pembelinya? Mari kita lihat Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN untuk menjawabnya.
Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f, ditegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dilakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN alias Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dan/atau material.
Dengan demikian, dapat disimpulkan Faktur Pajak cacat yang tidak dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak dengan kriteria pertama yaitu yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Tidak ada ketentuan bahwa Faktur Pajak cacat dengan kriteria lain tidak dapat dikreditkan.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 pun, yang tegas-tegas dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (4) bahwa Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Sementara itu Faktur Pajak cacat yang lain tidak secara tegas dinyatakan tidak bisa dikreditkan.
Namun demikian, dalam SE-42/PJ/2010 yang merupakan Surat Edaran pengantar Peraturan Menkeu Nomor 38/PMK.03/2010 dan Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 dinyatakan secara tegas dalam butir 11 bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat tidak dapat dikreditkan. Artinya semua Faktur Pajak cacat tidak bisa dikreditkan. Apakah ini berarti bahwa Surat Edaran ini bertentangan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 dan Undang-undang PPN?
Kesimpulan
Kalau saya boleh menyimpulkan, walaupun ada banyak kriteria yang membuat Faktur Pajak cacat, hanya kriteria tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN lah, yang menyebabkan dikenakannya sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan yang menyebabkan PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Anda tidak setuju? Silahkan beri komentar atau masukan untuk bisa meyakinkan saya.
Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran
by dudi on May.09, 2010, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, meniadakan penggolongan Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana mulai 1 April 2010. Dengan tidak adanya Faktur Pajak Sederhana, maka konsekuensinya Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya menggunakan Faktur Pajak Sederhana, kini harus menggunakan Faktur Pajak yang bentuknya dan penomorannya hampir sama dengan Faktur Pajak Standar dulu.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) seperti ini pada umumnya adalah PKP yang melakukan penjualan kepada konsumen akhir yang biasanya tidak ada identitas pembelinya. Secara umum, PKP seperti ini adalah PKP yang bertindak sebagai pedagang eceran.
Sebenarnya pertanyaan tentang apakah PKP seperti ini dikenakan sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) karena informasi dalam Faktur Pajak nya tidak lengkap, sudah terjawab dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP di mana untuk PKP Pedagang Eceran tidak dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP jika Faktur Pajak yang diterbitkannya tidak mencantumkan informasi identitas pembeli dan nama dan tanda tangan yang berhak mendandatangani Faktur Pajak.
Tapi bagaimana dengan penomoran Faktur Pajak? Nah, jawabannya ternyata ada di Pasal 1 dan Pasal 17 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen tersebut, PKP Pedagang Eceran diberi pengertian sebagai Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
- menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
- menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;dan
- melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Nah, padal Pasal 17 Peraturan Dirjen ini diatur tentang masa peralihan tentang penomoran Faktur Pajak yang sebelumnya menggunakan penomoran Faktur Pajak Sederhana yang diserahkan penomorannya kepada PKP menjadi penggunaan Faktur Pajak dan penomorannya yang harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 ini. Ketentuan selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010.
- Kode dan nomor seri khusus di atas dapat berupa nomor invoice atau nomor struk yang ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran. Dengan ketentuan ini, PKP Pedagang Eceran, masih punya waktu untuk meneruskan menggunakan penomoran Faktur Pajak Sederhana yang sudah dilakukan sebelumnya atau membuat penomoran baru yang tidak harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen.
- Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010. Dengan demikian, mulai 1 Januri 2011, tidak ada lagi perbedaan antara PKP Pedagang Eceran dan PKP lainnya dalam hal penomoran Faktur Pajak.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Terkait Faktur Pajak
by dudi on May.09, 2010, under Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak
Terkait dengan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak (FP), terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah kewajiban memberitahukan kode cabang, memberitahukan penggunaan nomor urut mulai nomor satu lagi, dan pemberitahuan pejabat atau kuasa yang berhak untuk mendandatangani Faktur Pajak.
Pemberitahuan Kode Cabang
Bagi PKP tertentu, Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode ‘000′ untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode ‘001′ untuk Kantor Cabang.
PKP tersebut adalah PKP yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, yang sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya, dan/atau Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus.
PKP di atas wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas Kode Cabang yang digunakan beserta keterangan dari Kode Cabang tersebut kepada Kepala KPP tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan penggunaan Kode Cabang, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVA Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.
Dalam hal terjadi penambahan atau pengurangan Kode Cabang, PKP wajib juga menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas penambahan dan/atau pengurangan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak kepada Kepala KPP tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya Faktur Pajak dalam hal terjadi penambahan Kantor cabang, atau setelah terjadinya pengurangan Kantor Cabang, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVB Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.
Tidak atau terlambat melakukan pemberitahuan seperti diuraikan di atas, menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan menjadi Faktur Pajak Cacat.
Menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Cacat
Pemberitahuan Penggunaan Nomor Urut Satu Tidak Pada Awal Tahun
Penggunaan Nomor Urut dalam Faktur Pajak adalah dengan delapan digit angka di mana pada setiap awal tahun kalender nomor urut dimulai dari awal lagi atau mulai 0000001 lagi.
Nah, jika dalam satu tahun kalender ternyata nomor Faktur Pajak sudah habis alias sudah mencapai 9999999, maka penomorannya mulai dari 00000001 lagi walaupun tidak dilakukan pada awal tahun kalender.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan nomor 00000001 lagi tidak di awal tahun kalender wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan Nomor Urut 00000001 digunakan kembali, dengan menggunakan formulir sebagaimanaditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.
Dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan Masa Pajak Desember atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
Pemberitahuan Pejabat Yang Berhak Mendandatangani Faktur Pajak
PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010. Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang ditunjuk bisa lebih dari satu orang.
Dalam hal terjadi perubahan pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.
Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat yang ditunjuk termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.
Apabila PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
Pemberitahuan Kuasa Yang Berhak Mendandatangani Faktur Pajak
Apabila PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka PKP tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.
Dalam hal terjadi perubahan kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.
Apabila PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
Saat Pembuatan Faktur Pajak Dan Sanksi Keterlambatannya
by dudi on May.08, 2010, under Faktur Pajak, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, Sanksi
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN, faktur pajak harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap :
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam daerah pabean
- Ekspor BKP berwujud
- Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukan (PM) nya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan karena merupakan PM atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam daerah pabean
- Ekspor BKP tidak berwujud
- Ekspor JKP
Nah, dalam Pasal 13 ayat (2) nya, Undang-undang PPN mengatur tentang saat pembuatan faktur pajak di mana faktur pajak harus dibuat pada :
- Saat penyerahan BKP atau penyerahan JKP
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadai sebelum penyerahan BKP atau JKP
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- Saat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan,misalnya untuk penyerahan kepada bendahara pemerintah, faktur pajak dibuat pada selain ketentuan di atas.
Untuk faktur pajak gabungan, yaitu satu faktur pajak yang dibuat untuk satu pembeli yang sama dalam satu bulan, faktur pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan.
Perhatikan bahwa, ketentuan di atas berbeda dengan ketentuan sebelum 1 April 2010, di mana sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini, faktur pajak umumnya dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan. Hal yang sama berlaku pula untuk faktur pajak gabungan. Dengan demikian, pemungutan PPN oleh PKP harus dilaporkan lebih cepat satu bulan mulai 1 April 2010 ini.
Bagaimana jika PKP membuat faktur pajak tidak tepat waktu sesuai dengan ketentuan di atas? Jawabnya ada di Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP. Berdasarkan ketentuan ini, PKP yang yang tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu, dapat dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP). STP ini diterbitkan untuk mengenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari faktur pajak yang tidak dibuat atau dibuat tetapi tidak tepat waktu.
Dalam Pasal 14 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, diatur juga masalah konsekuensi dari penerbitan pajak tidak tepat waktu ini. Dalam ayat (1) nya ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Sedangkan bagi pembelinya, tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalamnya.
Dan tentu saja, bagi PKP tersebut juga akan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP berupa denda 2% dari DPP karena menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu.
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
by dudi on Apr.26, 2010, under PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengkreditan Pajak Masukan
Mekanisme umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas Negara oleh PKP tersebut. Sebaliknya jika dalam masa pajak tersebut ternyata lebih besar pajak masukan, maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi.
Dengan mekanisme umum tersebut, maka jumlah yang harus dibayar atau kelebihan bayar oleh PKP bias berubah-ubah tergantung besarnya pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.
Namun demikian Undang-undang PPN juga membuat ketentuan tentang mekanisme pengkreditan lain selain mekanisme umum. Mekanisme ini disebut Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan. Dengan mekanisme ini, ditentukan besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan persentase terhadap pajak keluaran. Misal, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 80% dari pajak keluaran. Besarnya pajak keluaran dalam satu masa pajak adalah 10% dari omzet sehingga pajak masukan yang bias dikreditkan adalah 8% dari omzet. Dengan semikian PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 2% dari omzet sebukan. Perhatikan bahwa besarnya PPN yang harus disetor hanya tergantung pada omzet dalam suatu masa saja.
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Undang-undang PPN
Dalam, UU Nomor 42 Tahun 2009, terdapat dua jenis Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan yaitu :
- Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP yang peredaran usahanya dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7) UU PPN. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.
- Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7a) UU PPN. Ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Untuk PKP Dengan Batas Omzet Tertentu
PKP yang dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini adalah PKP yang peredaran usaha atau omzet dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1,8 Milyar. Dengan demikian, apabila omzet PKP tidak melebihi Rp1,8 Milyar dalam satu tahun buku, maka PKP tesebut boleh memilih apakah kewajiban PPN nya menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan secara umum atau menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini.
Jika menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan maka besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan dan besarnya PPN yang harus disetor adalah :
- Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 60% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 4% dari omzet.
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 70% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 3% dari omzet
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Untuk PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu wajib menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dalam menghitung pajak masukan yang bisa dikreditkan. Dengan demikian, tak ada pilihan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu.
Jenis kegiatan usaha tertentu, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan dan besarnya PPN yang harus disetor adalah sebagai berikut :
- Untuk kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 90% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam satu masa pajak adalah sebesar 1% dari omzet.
- Untuk kegiatan usaha penyerahan emas perhiasan secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 80% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam satu masa pajak adalah sebesar 2% dari omzet.
Sanksi Terkait Faktur Pajak
by dudi on Mar.28, 2010, under Faktur Pajak, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Sanksi
Dalam mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), faktur pajak memegang peranan yang sangat penting. Faktur pajak pada umumnya merupakan bukti pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual terhadap pembelinya. Bagi PKP penjual, PPN yang dipungut dari pembelinya akan disetorkan ke Negara setelah memperhitungkan PPN yang dibayar kepada fihak lain atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Bagi pembeli yang berstatus sebagai PKP, PPN yang dibayar akan diperhitungkan dengan PPN keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan. Bukti untuk memperhitungkan PPN yang telah (atau seharusnya telah) dibayarnya adalah faktur pajak.
Nah, untuk menjamin bahwa mekanisme tersebut dapat berjalan dengan semestinya, Undang-undang perpajakan telah mengatur tentang sanksi terkait dengan faktur pajak ini. Ketentuannya diatur dalam Pasal 14 Undang-undang KUP. Berikut ini saya uraikan sanksi-sanksi terkait faktur pajak ini berdasarkan Pasal 14 UU KUP.
Faktur Pajak Tidak Dibuat Atau Dibuat Tidak Tepat Waktu
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP seharusnya menerbitkan faktur pajak ketika melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (PKP). Kewajiban ini dimuat dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN. Nah, jika PKP tidak melakukan kewajiban ini maka kepada PKP tersebut dikenakan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Di samping itu, PKP juga harus menyetorkan PPN yang terutang. Dengan demikian, total yang hatus dibayar oleh PKP tersebut adalah 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Saat pembuatan faktur pajak diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) dan ayat (2a) UU PPN. Berdasarkan ketentuan ini faktur pajak pada umumnya dibuat pada saat penyerahan atau saat penerimaan pembayaran mana yang lebih dulu. Sedangkan faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat akhir bulan dilakukannya penyerahan. Apabila PKP menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu, maka terhadap PKP dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu 2% dari DPP.
Berdasarkan ketentuan di atas, jika PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 10 Maret 2010 misalnya dan menerbitkan faktur pajak pada tanggal 15 Maret 2010, maka terhadap PKP ini sudah dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu.
Jika faktur pajak dibuat melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat, maka berdasarkan Pasal 14 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010, faktur pajak dianggap tidak diterbitkan. Bagi pembelinya, faktur pajak ini tidak bisa dikreditkan. Timbul pertanyaan, dengan dianggap tidak diterbitkan dan menerbitkan tidak tepat waktu, apakah bisa terhadap PKP seperti ini dikenakan dua kali sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu 2 kali 2% dari DPP?
Faktur Pajak Diisi Tidak Lengkap
Dalam faktur pajak yang dibuat oleh PKP, ada ketentuan informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN. Berdasarkan ketentuan ini, informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak adalah sebagai berikut :
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Nah, jika PKP membuat faktur pajak yang memuat informasi yang tidak lengkap maka terhadap PKP ini akan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP berupa sanksi denda 2% dari DPP.
Namun demikian, dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, sanksi ini tidak dikenakan jika faktur pajak tidak memuat informasi berikut :
- identitas pembeli (nama, alamat, dan NPWP), atau
- identitas pembeli (nama, alamat dan NPWP) serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
Faktur Pajak Dilaporkan Tidak Sesuai Dengan Masa Penerbitannya
Faktur pajak yang dipungut oleh PKP harus dilaporkan dalam masa pajak diterbitkannya faktur pajak tersebut. Jika faktur pajak dilaporkan dalam masa pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak penerbitan faktur pajak, maka atas PKP tersebut dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari DPP.



