Kewajiban SPT Wanita Kawin
by dudi on Mar.10, 2010, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Prinsip Pengenaan PPh Orang Pribadi
Pada dasarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan terhadap satu keluarga. Prinsip seperti ini bisa kita temukan dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan atau kerugian istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.. Penggabungan penghasilan ini tidak berlaku jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21.
Prinsip pengenaan pajak pada satu keluarga juga bisa kita baca dari Pasal 7 UU PPh yang mengatur mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam struktur PTKP terdapat unsur PTKP berupa status kawin, tanggungan keluarga dan apabila ada penghasilan istri digabung.
Dari ketentuan di atas juga bisa kita simpulkan bahwa suami adalah dalam keluarga adalah pemeran utama pelaksanaan kewajiban sehingga dalam kepemilikan NPWP pun. NPWP adalah atas nama suami. Istri dan anak ikut dalam NPWP suami.
Dengan demikian, bagi wanita kawin, pada dasarnya tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Kewajiban SPT ada pada suami sebagai pemegang NPWP. Jika istri dan anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan suaminya.
Wanita Kawin Wajib Menyampaikan SPT
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal :
- Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim,
- Adanya perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan oleh suami istri, dan
- Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Apabila kondisi tersebut terjadi maka istri berkewajiban pula memiliki NPWP. Dengan demikian ia juga wajib menyampaikan SPT Tahunan dan dilakukan sendiri oleh wanita kawin atau istri dan terpisah dari suaminya.
Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya?
Dalam hal suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Dengan demikian, PPh terutang dihitung seperti Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin. Tanggungan keluarga untuk PTKP adalah tanggungan yang sebenarnya. Jadi, jika semua anak ikut istri maka anak menjadi tanggungan istri, begitu pula sebaliknya.
Bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta keluarga yang istrinya menghendaki pengenaan pajak secara terpisah, maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami istri dan masing-masing suami istri memikul beban pajak sesuai perbandingan penghasilan netonya.
Beberapa ketentuan penegasan tentang pengenaan PPh bagi wanita kawin atau istri yang mengadalakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta istri yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ/2010 Tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri. Beberapa penegasan tersebut adalah :
- Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
- Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
- Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
- Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
- Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
- Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009.
Peraturan Pelaksanaan Faktur Pajak 2010
by dudi on Mar.09, 2010, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai
Akhirnya, peraturan pelaksanaan PPN 2010 sudah mulai terbit dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan
Atau Penggantian Faktur Pajak. Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 (UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009).
Secara garis besar, Pertaturan Menteri Keuangan ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Pasal 1 menjelaskan definisi istilah-istilah UU PPN, BKP, JKP, Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pasal 2 mengatur dalam hal apa saja harus dibuat faktur pajak dan kapan faktur pajak harus dibuat
- Pasal 3 memuat ketentuan tentang faktur pajak gabungan
- Pasal 4 mengatur tentang keterangan apa yang harus dicantumkan dalam faktur pajak serta Dirjen Pajak diberi wewenang untuk menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
- Pasal 5 menegaskan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan bila tidak memenuhi persyaratan formal akan memiliki konsekuensi dikenakan sanksi dan pajak masukan tidak dapat dikreditkan
- Pasal 6 mengatur bentuk dan pengadaan formulir faktur pajak
- Pasal 7 menegaskan bahwa faktur penjualan dipersamakan dengan faktur pajak asal memenuhi persyaratan tertentu
- Pasal 8 mengatur tentang penggantian dan pembatalan faktur pajak
- Pasal 9 menegaskan bahwa akan ada peraturan pelaksanaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai bentuk dan ukuran formulir faktur pajak, tata cara pengisian keterangan faktur pajak, prosedur pemberitahuan dalam ranga pembuatan faktur pajak, tata cara penggantian dan pembetulan faktur pajak, dan tata cara pembatalan faktur pajak
- Pasal 10 menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 1 April 2010
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
by dudi on Feb.15, 2010, under Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak objektif yang lebih mengedepankan objeknya daripada subjeknya. Namun demikian subjek PPN sendiri tak kalah pentingnya untuk dipelajari karena subjek pajak inilah yang akan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah subjek pajak yang paling umum dan paling banyak peranannya dalam melaksanakan kewajiban PPN. Tulisan ini mencoba untuk menggali pemahaman kita tentang istilah Pengusaha Kena Pajak ini.
Pengusaha
Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak akan terlepas dari pengertian pengusaha dalam arti definisi PKP harus memenuhi dulu definisi pengusaha karena PKP adalah pengusaha. Pengertian pengusaha sendiri ada di Pasal 1 angka 14 UU PPN.
Dalam ketentuan ini, pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Dari definisi ini bentuk Pengusaha bisa berupa orang pribadi bisa juga berbentuk badan seperti PT, CV, yayasan, koperasi, lembaga, dll yang definisinya ditegaskan dalam Pasal 1 angka 13 UU PPN. Sementara itu, kegiatan yang dilakukan oleh Pengusaha bisa berupa menghasilkan barang (pabrikan), ekspor impor barang atau jasa, melakukan usaha jasa dan melakukan usaha perdagangan. Pengertian dari kegiatan-kegiatan ini dicantumkan dalam Pasal 1 yaitu :
- Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
- Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang (Kena Pajak) Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang (Kena Pajak) Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean
- Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.
- Pemanfaatan Barang (Kena Pajak) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang (Kena Pajak) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa (Kena Pajak) dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa (Kena Pajak) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Daerah Pabean
Dalam pengertian Pengusaha di atas, nampak bahwa istilah Daerah Pabean merupakan istilah yang penting terutama terkait dengan pengertian ekspor dan impor. Pengertian Daerah Pabean juga menjadi penting karena batasan daerah pabean inilah yang menjadi batasan PPN mempunyai hak legal untuk diterapkan karena PPN pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean. Di luar daerah pabean, PPN tidak memiliki hak untuk dikenakan atau diterapkan.
Pengertian Daerah Pabean ini terdapat di Pasal 1 angka 1 UU PPN, yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan
Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan
Salah satu frasa yang menentukan definisi dari pengusaha adalah “dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya”. Frasa ini menjadi penting dalam PPN karena frasa ini membatasai pengertian Pengusaha dan tentu juga membatasai pengertian Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, orang atau badan yang menjual barang atau jasa tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka orang atau badan tersebut tidak bisa disebut Pengusaha dan juga Pengusaha Kena Pajak.
Sayang sekali, frasa yang sangat penting ini tidak diberikan penjelasan lebih jauh dalam Undang-undang PPN. Namun demikian, kalau kita lihat UU PPN sebelum perubahan, ada frasa yang mirip yaitu “dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya”. Di penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU ini, diberikan penjelasan sedikit tentang arti dari dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yaitu dalam rangka kegiatannya sehari-hari sebagai Pengusaha.
Dari sedikit penjelasannya ini bisa disimpulkan bahwa dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya ini mengandung arti bahwa kegiatannya merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukannya sehingga misalnya jika perusahaan pabrik sepatu memberikan bantuan berupa pesawat televisi kepada suatu yayasan sosial maka atas penyerahan televisi ini tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Pengusaha Kena Pajak
Setelah kita memahami pengertian Pengusaha, maka selanjutnya kita teruskan dengan pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU PPN, pengertian Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Dengan demikian, dua unsur penting dari definisi Pengusaha Kena Pajak adalah, pertama, merupakan Pengusaha, kedua, melakukan penyerahan BKP/JKP. Pengertian Pengusaha sudah diuraikan di bagian sebelumnya, sekarang kita lihat pengertian penyerahan BKP/JKP.
Penyerahan Barang Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak. Barang Kena Pajak sendiri adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Pasal 1A ayat (1) UU PPN memberikan penegasan tentang penyerahan Barang Kena Pajak ini. Sementara itu Pasal 1A ayat (2) memberikan penegasan tentang apa-apa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
Lebih jauh tentang penyerahan Barang Kena Pajak ini, saya uraikan dalam tulisan tersendiri yaitu Penyerahan Barang Kena Pajak. Silahkan klik tautan tersebut.
Penyerahan Jasa Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 7, Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Tidak ada Pasal khusus yang menjelaskan lebih jauh tentang penyerahan Jasa Kena Pajak ini seperti yang diatur dalam Pasal 1A untuk penyerahan Barang Kena Pajak. Pengertian penyerahan sendiri lebih dari sekedar penjualan. Bisa juga berbentuk sumbangan, atau bantuan cuma-cuma atau pemakaian sendiri.
Yang menjadi titik penting di sini adalah pada pengertian Jasa Kena Pajak yaitu jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN.
Penyerahan Barang Kena Pajak
by dudi on Feb.14, 2010, under Barang Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak
Salah satu objek PPN yang paling umum dan paling tua sejak diberlakukannya UU PPN pada tanggal 1 April 1985 berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1985, adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam daerah pabean. Tulisan ini mencoba menguraikan apa yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU PPN, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak. Penjelasan lebih lanjut tentang penyerahan BKP ini diatur dalam Pasal 1A. Di Pasal ini diberikan daftar apa saja yang termasuk penyerahan BKP dan apa saja yang tidak termasuk penyerahan BKP.
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) dan penjelasannya adalah :
- penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
Yang dimaksud dengan “perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang
- pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Yang dimaksud dengan “pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)” adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi.
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).
- penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
Yang dimaksud dengan “pedagang perantara” adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.
Yang dimaksud dengan “juru lelang” adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
- pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.
Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf e yaitu Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.
- penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
Yang dimaksud dengan “pusat” adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan. Yang dimaksud dengan “cabang” antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya.
- penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut.
Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-Undang PPN.
- penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Contoh:
Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang PPN, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.
Tidak Termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak
Adapun yang tidak termasuk sebagai penyerahan BKP, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1A ayat (2) adalah sebagai berikut :
- penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Yang dimaksud dengan ”makelar” adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.
- penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antartempat pajak terutang.
- pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak
Yang dimaksud dengan “pemecahan usaha” adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
- Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan/atau aktiva berupa kendaraan bermotor sedan dan station wagon yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
Perlakuan PPN Dalam Restrukturisasi Usaha
by dudi on Jan.30, 2010, under PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengkreditan Pajak Masukan
Dalam suatu perubahan bentuk usaha seperti penggabungan, peleburan, pemecahan dan pemekaran usaha, aktiva dan kewajiban dari suatu entitas atau badan hukum akan beralih kepada entitas atau badan hukum lain. Peralihan kepemilikan aktiva dan kewajiban ini dari sudut pandang Pajak Pertambahan Nilai akan dilihat juga sebagai adanya peralihan Barang Kena Pajak dari entitas yang mengalihkan kepada entitas yang menerima pengalihan. Nah, peralihan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini dilihat oleh PPN sekarang ini masih dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Bagaimana perlakuannya dengan UU Nomor 42 Tahun 2009? Mari kita lihat.
Restrukturisasi Usaha
Pengertian restrukturisasi usaha ini mencakup penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha dan pengambilalihan usaha. Definisi atau pengertian istilah-istilah ini dalam Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas adalah sebagai berikut :
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
- Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
Perhatikan bahwa dalam UU PT tidak dikenal istilah pemekaran dan pemecahan, yang ada adalah pemisahan. Nampaknya istilah pemisahan ini sudah mencakup pengertian pemekaran dan pemecahan.
Untuk lebih jelas, saya coba memberikan contoh tentang istilah-istilah di atas. Dalam kasus penggabungan (merger) misalnya PT A menggabungkan diri ke PT B. PT A mengentikan kegiatan usahanya dan status badan hukum PT A berakhir. PT B masih eksis. Aktiva dan kewajiban PT A beralih secara hukum kepada PT B. Dalam kasus ini terjadi pengalihan BKP dari PT A kepada PT B.
Dalam kasus peleburan (consolidation), misalnya terdapat dua badan usaha PT A dan PT B yang pemegang sahamnya bersepakat untuk meleburkan diri dan membentuk badan usaha baru, misalnya PT C. PT A dan PT B menghentikan kegiatan usahanya dan status badan hukumnya berakhir. PT C adalah badan usaha baru yang dibentuk sebagai hasil peleburan PT A dan PT B. Dalam kasus ini terjadi pengalihan BKP dari PT A kepada PT C dan dari PT B kepada PT C.
Untuk contoh pemisahan, dua contoh coba saya kemukakan. Pertama, misalkan pemegang saham PT A mengambil keputusan untuk memisahkan sebagian aset dan kewajiban PT A dengan membentuk badan usaha baru, misalnya PT B. Pengalihan BKP terjadi dari PT A kepada PT B. Contoh ini juga merupakan contoh dari pengertian pemekaran (expansion).
Kedua, misalkan pemegang saham PT A mengambil keputusan untuk memecah PT A menjadi dua badan usaha baru yaitu PT B dan PT C. Dalam kasus ini, kegiatan usaha PT A berhenti dan status badan hukumnya berakhir digantikan dua badan usaha baru yang dibentuk yaitu PT B dan PT C yang menerima pengalihan aset dan kewajiban PT A. Pengalihan BKP terjadi dari PT A kepada PT B dan dari PT A kepada PT C. Kasus ini juga merupakan contoh dari pengertian pemecahan.
Perlakuan PPN
Ketika pertama kali diperkenalkan PPN dengan UU Nomor 8 Tahun 1983, pengalihan BKP dalam restrukturisasi usaha sebenarnya tidak termasuk penyerahan kena pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf d UU tersebut di mana dinyatakan bahwa pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 1994 (perubahan pertama UU PPN), masalah ini dipertegas lagi dengan menyatakan bahwa tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak.
Namun demikian, mulai 1 Januari 2001, pengalihan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini dikenakan PPN di mana dalam Pasal baru yaitu Pasal 1A UU Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini tidak lagi dimasukkan dalam daftar bukan penyerahan BKP.
Bagaimana dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku 1 April 2010? Ternyata, perlakuan PPN atas penyerahan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini kembali seperti semula yaitu tidak dikenakan PPN. Namun demikian, kondisi ini berlaku jika yang mengalihkan dan yang menerima pengalihan statusnya adalah Pengusaha Kena Pajak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d :
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
- pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak
Dengan demikian, apabila salah satu bukan Pengusaha Kena Pajak, maka atas pengalihan ini tetap dikenakan PPN.
Pajak Masukan BKP Yang Dialihkan
Dalam Pasal 9 ayat (14) UU nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
Ketentuan ini pada hakikatnya adalah menghidupkan kembali rumusan yang hampir serupa dalam Pasal 9 ayat (14) UU Nomor 11 Tahun 1994 yang sempat dihapuskan oleh UU Nomor 18 Tahun 2000.
Aspek Syariah Dalam UU PPN Baru
by dudi on Jan.30, 2010, under Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai
Setelah UU Nomor 36 Tahun 2008 memberikan penegasan khusus tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi yang bermbasiskan syariah, kini giliran UU Nomor 42 Tahun 2009 juga memberikan ruang khusus untuk menegaskan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi bermbasiskan syariah. Dalam kedua Undang-undang ini, semangat yang diusung adalah sama, yaitu memberikan persamaan perlakuan antara transaksi konvensional dan transaksi yang berbasiskan syariah. Equal treatment ini memang sudah selayaknya dilakukan agar tidak terjadi pembebanan pajak yang berbeda dalam suatu industri yang sama.
Ketentuan tentang transaksi berbasiskan syariah dalam UU PPN yang baru diatur dalam dua tempat, yaitu :
- Pasal 1A ayat (1) huruf h, di mana dalam bagian ini dijelaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
- Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d. Bagian ini menjelaskan bahwa jasa keuangan adalah salah satu jasa yang tidak dikenai (atau dikenakan) PPN. Nah, termasuk dalam jasa keuangan ini adalah jasa pembiayaan termasuk pembiayaan syariah berupa sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), anjak piutang (factoring), usaha kartu kredit dan/atau pembiayaan konsumen.
Penyerahan BKP Dalam Pembiayaan Syariah
Pasal 1A ayat (1) huruf h, seperti dijelaskan di atas, pada intinya adalah ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang memberikan penegasan bahwa dalam hal pembiayaan syariah, penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier BKP dengan konsumen yang membutuhkan barang tersebut yang menggunakan jasa lembaga keuangan syariah untuk membiayainya.
Perlakuan ini sama persis dengan yang diterapkan selama ini kepada perusahaan pembiayaan konvensional di mana yang penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier dan nasabah perusahaan pembiyaan. Dalam UU PPN lama, pembiayaan syariah ini tidak diatur sama sekali.
Dalam prakteknya selama ini, dalam hal pembiayaan syariah, penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier BKP ke perusahaan pembiayaan (atau perbankan) syariah dan dari perusahaan pembiayaan syariah ke nasabah atau konsumen sesungguhnya dari barang ini.
Praktek ini sebenarnya juga berasal dari pemahaman prinsip syariah sendiri di mana dalam transaksi pembiayaan syariah (murabahah), bank atau lembaga pembiayaan syariah seolah-olah bertindak sebagai pembeli barang dan menjual kembali ke konsumen sehingga transaksinya atau akadnya adalah jual beli. Namun memang ketika pemahaman ini diterapkan dalam pengenaan PPN akan terjadi perbedaan perlakuan antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah di mana beban lebih berat akan dibebankan kepada bank atau perusahaan pembiayaan syariah. Padahal pada hakekatnya kedua-duanya adalah melakukan kegiatan usaha yang sama yaitu kegiatan usaha pembiayaan (financing).
Nah, mungkin dengan dasar pemikiran untuk memberikan perlakuan yang sama (equal treatment) maka dibuatkan ketentuan yang jelas tentang pembiayaan syariah ini.
Jasa Keuangan Syariah
Jasa keuangan dalam UU PPN yang lama tidak ditegaskan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuannya hanya menyebutkan bahwa jasa perbankan, jasa sewa guna usaha dengan hak opsi, dan jasa asuransi tidak dikenai PPN. Dalam UU PPN baru, yang disebutkan sebagai salah satu jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa keuangan di Pasal 4A ayat (3) huruf d.
Di bagian penjelasannya, baru disebutkan jenis-jenis jasa keuangan ini yaitu :
- jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
- jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
- jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen;
- jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
- jasa penjaminan.
Perhatikan bahwa, jenis jasa nomor 1 dan 2 pada hakikatnya adalah jasa perbankan. Dalam pengertian ini termasuk juga perbankan syariah walaupun tidak ditegaskan khusus karena baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah kegiatan usahanya adalah mengjimpun dan meminjamkan atau menyalurkan dana masyarakat seperti dijelaskan dalam nomor 1 dan 2 di atas.
Untuk jasa pembiayaan dan jasa gadai ditegaskan bahwa jasa-jasa ini termasuk jasa pembiayaan dan jasa gadai secara syraiah untuk memastikan adanya equal treatment dalam jasa keuangan ini. Penegasan ini memang diperlukan, karena cara penyebutan jasa ini adalah nama jasanya bukan atas dasar cara operasinya seperti disebutkan dalam jenis yang nomor 1 dan 2.
Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan
by dudi on Jan.26, 2010, under PPh 2009, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, biaya promosi adalah biaya yang lazim dikeluarkan. Terlebih lagi bagi perusahaan yang poduknya dijual dalam lingkungan pasar bebas yang persaingannya ketat. Dari sudut Pajak Penghasilan, biaya promosi adalah salah satu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan. Namun demikian, karena mungkin bentuknya yang bermacam-macam serta untuk menghindari adanya penghindaran pajak dengan memasukkan biaya-biaya yang tidak jelas ke biaya promosi, Undang-undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa biaya promosi yang dapat dikurangkan adalah biaya promosi yang ketentuanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh).
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini sebenarnya sudah dikeluarkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009. Namun demikian, belum sempat Wajib Pajak menggunakan ketentuan ini, ternyata telah terbit pada tanggal 8 Januari 2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2009 sehingga Wajib Pajak yang akan membuat SPT Tahunan 2009, sudah dapat menggunakan peraturan ini dan mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.
Tulisan di bawah ini adalah merupakan hasil ringkasan atau penyusunan kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 dan tidak memperhatikan sama sekali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.
Pengertian Biaya Promosi
Yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari biaya periklanan (media cetak, elektronik dan/atau media lainnya), biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Biaya Promosi Yang Tidak Dapat Dikurangkan
Berikut ini adalah biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan neto :
- pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada fihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi
- biaya promosi untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Kewajiban Pemotongan PPh
Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini di mana jika biaya promosi dibebankan kepada fihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan, maka wajib dilakukan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pemotongan PPh ini misalnya jika biaya promosi berupa iklan maka harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sesuai ketentuan dalam Pasal 23 UU PPh dan peraturan pelaksanaannya. Contoh lain misalnya jika promosi dilakukan berupa kegiatan pameran atau acara yang dilakukan dengan menggunakan jasa event organizer, maka atas jasa tersebut wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang sesuai.
Daftar Nominatif
Untuk dapat mengurangkan biaya promosi yang dibayarkan kepada fihak lain, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif yang yang paling sedikit memuat informasi nama, NPWP dan alamat penerima serta tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Bentuk daftar nominatif ini sudah diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Daftar nominatif ini nantinya dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak. Apabila ketentuan di atas tentang daftar nominatif ini tidak sipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Faktur Pajak Sederhana Dalam UU PPN Baru
by dudi on Jan.16, 2010, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak
Dalam tulisan dalam blog saya ini sebelumnya tentang faktur pajak dalam UU PPN Baru , saya sudah menjelaskan bahwa istilah faktur pajak sederhana tidak dikenal lagi dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN Baru). Ada hal yang belum saya fahami ketika membuat tulisan tersebut yaitu kalau faktur pajak sederhana dihapuskan atau tidak dikenal lagi, bagaimana dengan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang pembelinya tidak dikenal identitasnya? Nah, tulisan ini saya buat untuk menjawab pertanyaan saya tersebut.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan eceran di mana penjualan dilakukan kepada komsumen akhir yang tidak diketahui identitasnya dan biasanya jumlah transaksinya banyak dengan volume kecil, maka sangat tidak efektif untuk membuat faktur pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN di mana faktur pajak paling sedikit harus memuat :
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP
- nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
- PPN yang dipungut
- PPnBM yang dipungut
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Selama ini, PKP pedagang pengecer ini bisa menggunakan faktur pajak sederhana tanpa harus memuat semua informasi di atas. Nah, mulai 1 April 2010 nanti tidak ada lagi faktur pajak sederhana dan PKP pedagang eceran terpaksa membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Bagi pembeli, hal ini tidak ada masalah karena pembeli dari pedagang eceran biasanya adalah konsumen akhir dan bukan PKP sehingga tidak perlu untuk mengkreditkan pajak masukannya.
Bagi penjual tentu pertanyaannya adalah, apakah pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengakibatkanya sanksi administrasi. Nah, sanksi terkait kewajiban faktur pajak ini diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 yang merupakan UU perubahan KUP terakhir, ditegaskan bahwa terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN selain :
- dentitas pembeli (nama, alamat dan NPWP); atau
- identitas pembeli (nama, alamat dan NPWP) serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
Adapun bentuk sanksinya berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Nah, jelaslah bahwa ternyata jika PKP penjual tidak mencantumkan identitas pembeli, maka terhadap PKP tidak dikenakan sanksi dan diterbitkan STP. Hanya saja, bagi pembeli faktur pajak ini tetap sebagai faktur pajak tidak lengkap atau cacat dan tidak bisa dikreditkan.
Bagi PKP pedagang eceran yang melakukan penjualan dengan transaksi sangat banyak dengan nilai tiap transaksinya kecil, pencantuman nama dan tanda tangan yang berhak menandatangai faktur pajak tentu merepotkan dan sangat tidak efektif sehingga bagi PKP ini, sanksi juga tidak dikenakan jika tidak mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Pajak Atas Penjualan Tanah dan Bangunan
by dudi on Jan.14, 2010, under PPh 2009, PPh Final, Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Ruang Lingkup dan Bentuk Pengalihan
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 71 Tahun 2008 (selanjutnya disebut PP saja), atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan dengan tarif, dasar pengenaan dan mekanisme yang dijelaskan di bagian bawah tulisan ini.
Adapun bentuk dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) PP, terdiri dari tiga jenis yaitu :
- penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
- penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
- penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
Jadi, secara singkat bisa dijelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bisa berbentuk penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan membedakan siapa penerima pengalihannya, yaitu :
- Pihak selain pemerintah,
- Pemerintah, guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus, dan
- Pemerintah, guna kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
Penggolongan bentuk pengalihan dalam tiga bentuk di atas akan membedakan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilannya. Malahan atas penghasilan dari pengalihan dalam bentuk yang ketiga dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam PP.
Pengalihan kepada pemerintah yang tidak memerlukan persyaratan khusus misalnya penjualan atau pelepasan hak tanah kepada pemerintah untuk proyek Rumah Sakit Umum dan untuk proyek kampus universitas. Sementara itu pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, di antaranya adalah pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tarif dan Dasar Pengenaan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak selain pemerintah dan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus adalah adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Khusus untuk pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 1%(satu persen) ari jumlah bruto nilai pengalihan.
Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB, kecuali:
- dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
- dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan atau dalam hal SPPT belum terbit, adalah NJOP menurut SPPT PBB tahun pajak sebelumnya.
Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan berada.
Sifat Pengenaan
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP, pembayaran Pajak Penghasilan atas transasksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final untuk semua Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sifat final ini juga berlaku baik bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/atau bangunan maupun Wajib Pajak yang usaha pokoknya tidak melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Mekanisme Pelunasan
a. Pengalihan Kepada Pihak Selain Pemerintah
Berdasarkan Pasal 2 PP, mekanisme pelunasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak selain pemerintah adalah sebagai berikut :
- Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib membayar sendiri PPh Final yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
- Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran sendiri Pajak Penghasilan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran
- Pejabat yang berwenang hanya menanda tangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan bahwa kewajiban pembayaran PPh Final telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi SSP dengan menunjukan aslinya
- Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku
b. Pengalihan Kepada Pemerintah Yang Tidak Memerlukan Persyaratan Khusus
Berdasarkan Pasal 3 PP, mekanisme pelunasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus adalah sebagai berikut :
- Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut Pajak Penghasilan oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar
- Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar, wajib menyetor PPh Final yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan
- Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar
- Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran
Pengecualian
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final di atas adalah:
- orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
- orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
- orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
- badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
Ketentuan teknis dan tatacara pengecualian ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
by dudi on Jan.03, 2010, under PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pemungut PPN
Tulisan ini mencoba menjelaskan aspek perpajakan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang, aspek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa. Pembedaan jenis sekolah negeri dan bukan sekolah negeri akan memberikan dampak berbeda dalam praktek pemungutan PPh Pasal 22 dan pemungutan PPN. Pembayaran honor kepada guru atau pegawai yang berstatus PNS dan bukan PNS juga akan mengakibatkan perlakuan berbeda dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Bantuan Operasional Sekolah (selanjutnya disingkat BOS), adalah salah satu bentuk program pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu, secara khusus program BOS juga mempunyai tujuan untuk :
- Menggratiskan siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban operasional sekolah baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta
- Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah RSBI dan SBI
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Adapun besarnya dana BOS untuk tahun 2009 adalah sebagai berikut :
- Rp400.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kota
- Rp397.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kabupaten
- Rp575.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kota
- Rp570.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kabupaten
Peraturan Pelaksanaan Perpajakan
Sebenarnya, petunjuk operasional perpajakan atas BOS ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 02/PJ./2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan Dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Oleh Bendaharawan Atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS Di Masing-Masing Unit Penerima BOS. Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan perpajakan selalu berkembang, apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka aturan pelaksanaan Pajak Penghasilanpun banyak yang sudah berubah.
Dengan kata lain, SE-02/PJ/2006 tidak lagi dapat dijadikan rujukan sepenuhnya tentang petunjuk pelaksanaan perpajakan program BOS karena beberapa peraturan yang dijadikan rujukan sudah berubah.
Berikut ini, saya inventarisir peraturan perpajakan terkait program BOS ini, yang sebagian dirujuk juga oleh SE-02/PJ/2006.
- PPh Pasal 21 : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009
- PPh Pasal 22 : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
- PPh Pasal 23 : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
- PPN : Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003
Aspek PPh Pasal 21
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-31/PJ/2009 stdtd PER-57/P/2009, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sehingga jika ada pembayaran penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21, maka baik sekolah negeri maupun negeri harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Dalam hal dana BOS digunakan untuk honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, keiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada pemotongan PPh pasal 21 atas peserta kegiatan sebagaimana diatur dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Namun demikian, jika penerima honor adalah PNS, maka pemotongannya tunduk pada ketentuan dalam PP 45 Tahun 1994. Dengan demikian, perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 atas honor jenis ini adalah sebagai berikut :
- Atas pembayaran honor kepada guru dan pegawai lain yang bukan PNS, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh, yang pada umumnya adalah 5% dari jumlah bruto.
- Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IIIA ke atas dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% final.
- Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IID ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21
Dalam hal dana BOS digunakan untuk membayar honor bulanan kepada guru honorer, guru tidak tetap (GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT), yang bukan PNS, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Dalam konteks penghitungan PPh Pasal 21 ini, guru jenis ini dapat digolongkan ke dalam pegawai tetap atau pegawai tidak tetap. Saya tidak tahu persis prakteknya seperti bagaimana di lapangan. Yang jelas, kalau honor bulanannya masih di bawah PTKP, maka atas honor ini tidak dipotong PPh Pasal 21. Besarnya PTKP minimal untuk tahun 2009 adalah Rp15.840.000 setahun atau Rp1.320.000 sebulan. Apabila melebihi PTKP, maka penghasilan yang di atas PTKP dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh (pada umumnya adalah 5% saja).
Perhitungan di atas didasarkan pada asumsi saya bahwa guru honorer atau GTT ini tidak diberikan honor bulanan lain selain dana yang berasal dari dana BOS ini.
Penggunaan dana BOS berikutnya yang merupakan objek PPh pasal 21 adalah pembayaran honor untuk tukang atau tenaga lepas yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah. Pengenaan PPh Pasal 21 nya tunduk kepada PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 sebagai berikut :
- Dalam hal upah harian belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong
- Dalam hal upah harian telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%
- Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000,00 dan kurang dari Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%
- Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12
Aspek PPh Pasal 22
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demikian, sekolah bukan negeri yang menerima dana BOS tidak berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.
Sebaliknya, sekolah negeri adalah pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang danaya berasal dari BOS. Dengan demikian atas pembayatran pembelian barang yang daya berasal dari dana BOS dipotong PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harha beli. Jenis pembelian ini misalnya pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan pratikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah.
Pemotongan PPh Pasal 22 juga dilakukan dalam hal sekolah negeri membeli buku-buku pelajaran pokok maupun buku penunjang perpustakaan.
Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Aspek PPh Pasal 23
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri merupakan pemotong PPh Pasal 23. Objek PPh Pasal 23 dalam penggunaan dana BOS bisa timbul berupa pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah kepada badan usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, atas jasa seperti ini dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto.
Aspek Pajak Pertambahan Nilai
Aspek PPN dalam penggunaan dana BOS adalah terkait dengan pemungutan PPN atas pembelian barang atau jasa yang dananya berasal dari APBN/D. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, yang ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demiekian, sekolah yang bukan negeri tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
Sebaliknya, bendahara sekolah negeri adalah bendaharawan pemerintah sehingga ia punya kewajiban pemungutan PPN atas pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan cara memungut PPN terutang dan menyetorkan ke kas negara atas nama rekanannya.
PPN tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN juga tidak dipungut dalam hal pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang PPN nya dibebaskan.
Jadi, terkait dengan penggunaan dana BOS oleh sekolah negeri, perlakuan PPN nya adalah sebagai berikut :
- Dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru, keisswaan, ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum serta pembelian bahan untuk perawatan dan pemeliharaan sekolah. PPN tidak dipungut dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Atas pembelian buku-buku teks pelajaran umum dan agama serta kitab suci, PPN nya dibebaskan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003. Dengan demikian atas pembelian buku-buku seperti ini bendaharawan sekolah negeri tidak memungut PPN.
Tarif Lebih Tinggi
Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, ketentuan tentang pemotongan dan pemungutan PPh mengalami perubahan. Salah satunya adalah penerapan tarif lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Untuk itu perlui diperhatikan oleh bendahara BOS apakah penerima penghasilan memiliki NPWP atau tidak. Fotocopy NPWP kiranya perlu diminta untuk membuktikan kepemilikan NPWP ini.
Untuk PPh Pasal 21, preenerima penghasilan yang tidak berNPWP dipotong pajak dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, kalau misalnya tarif normal 5% maka kalau yang tidak berNPWP dipotong tarif 20% lebih tanggi menjadi 6%. Untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, penerima penghasilan yang tidak berNPWP dikenakan tarif 100% lebihh tinggi. Jadi, kalau tarif normal PPh Pasal 22 adalah 1,5%, bagi yang tak berNPWP, tarifnya adalah 3%. Kalau tarif PPh Pasal 23 bagi yang berNPWP adalah 2%, bagi yang tak berNPWP tarifnya adalah 4%.


