BLOG PAJAK INDONESIA

Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman Tentang Pajak

Piutang yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Jakarta - Pemerintah menetapkan sejumlah piutang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Piutang itu adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meski telah dilakukan berbagai upaya.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang mulai berlaku 1 Januari 2009.

Depkeu dalam siaran persnya, Selasa (30/6/2009) menjelaskan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Piutang dimaksud dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur pada tahun yang bersangkutan.

Di samping itu, Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditor dan debitor atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan
dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitor bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Yang dikecualikan dari persyaratan terakhir adalah piutang kepada debitur kecil atau debitor kecil lainnya yang jumlah piutangnya tidak melebihi Rp 100 juta, yang merupakan akumulasi piutang pemberian Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

Sedangkan, piutang yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak bukan termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Sumber : Detikfinance

Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009

Akhirnya lengkap sudah petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 untuk tahun 2009 sebagai konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008, 252/PMK.03/2008 dan 254/PMK.03/2008, terbit juga petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang mulai berlaku surut 1 Januari 2009. Bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pun sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009. Beberapa tulisan saya terdahulu terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009 ini adalah :

Nah, pada tulisan ini saya mencoba menggambarkan secara umum pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009 yang sifatnya melengkapi tulisan-tulisan saya terdahulu di atas.

Pegelompokkan Perhitungan PPh Pasal 21

Kalau kita cermati, dalam ketentuan ini terdapat beberapa kelompok perhitungan PPh Pasal 21 dilihat dari cara menghitungnya. Pertama, PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun. Secara umum, perhitungan untuk kelompok ini adalah menerapkan tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak di mana Penghasilan KenaPajak adalah penghasilan bruto dikuranggi biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Untuk penerima pensiun berkala, Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun dan PTKP.

Kedua, PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan bulanan maka perhitungan PPh Pasal 21 nya adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak di mana Penghasilan Kena Pajak ini adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP. Jika imbalan berupa upah harian, mingguan, satuan atau borongan, maka perhitungan PPh Pasal 21 nya lumayan agak rumit. Jika upah sehari di bawah Rp150.000,- maka tidak dipotong PPh Pasal 21. Jika upah sehari lebih dari Rp150.000,- maka kelebihan di atas jumlah tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 5%. Namun demikian, jika dalam sebulan upahnya melebihi Rp1.320.000,- maka PPh Pasal 21 yang dipotong sehari adalah tarif Pasal 17 dikalikan upah sehari dikurangi PTKP sehari.

Ketiga, kelompok perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai. Tenaga ahli yaitu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris, termasuk dalam kelompok bukan pegawai. Namun demikian, tenaga ahli ini perhitungan PPh Pasal 21 nya berbeda dengan bukan pegawai lainnya, yaitu dengan menerapkan tarif Pasal 17 atas kumulatif dari 50% jumlah penghasilan bruto.

Bukan pegawai selain tenaga ahli dibagi menjadi dua jenis yaitu bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dan bukan pegawai yang menerima imbalan tidak berkesinambungan. Untuk kelompok bukan pegawai yang pertama, PPh Pasal 21 yang dipotong adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 atas kumulatif penghasilan bruto dikurangi PTKP. Pengurangan PTKP ini bisa dilakukan jika bukan pegawai tersebut memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dan tidak memperoleh penghasilan lainnya. Jika syart tidak dipenuhi maka PPh Pasal 21 yang dipotong adalah sebesar tarif Pasal 17 dikalikan kumulatif penghasilan bruto. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk kelompok bukan pegawai yang kedua adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap penghasilan bruto.

Penerapan tarif Pasal 17 terhadap kumulatif penghasilan bruto juga dilakukan terhadap honorarium dewan komisaris/pengawas yang bukan pegawai tetap, jasa produksi, tantiem, gratifikasi dan bonus untuk mantan pegawai, dan penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun.

Terakhir, kelompok perhitungan PPh Pasal 21 adalah perhitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan. Tarif Pasal 17 diterapkan terhadap jumlah bruto pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah yang diterima oleh peserta kegiatan. Contoh peserta kegiatan ini adalah peserta perlombaan, peserta rapat, anggota kepanitiaan, serta peserta pendidikan dan latihan atau magang.

Nah, demikian sekilas tentang cara perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009. Pada kesempatan berikutnya saya akan membahas detil dari masing-masing perhitungan tersebut.

Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23

Inilah jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa perancang (design);

e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);

f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;

g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;

h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

i. Jasa penebangan hutan;

j. Jasa pengolahan limbah;

k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)

l. Jasa perantara dan/atau keagenan;

m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;

n. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;

o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

p. Jasa mixing film;

q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

t. Jasa maklon;

u. Jasa penyelidikan dan keamanan;

v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

w. Jasa pengepakan;

x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;

y. Jasa pembasmian hama;

z. Jasa kebersihan atau cleaning service;

aa. Jasa catering atau tata boga.

SPT Masa PPh Pasal 21 Baru (Tidak Ada Lagi SPT Tahunan Pasal 21)

Ketika kemarin saya memberikan sosialisasi PPh Pasal 21 kepada beberapa koperasi, ada seorang ibu menanyakan tentang bagaimana nasibnya bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap 1721 A1, padahal SPT Tahunan sudah pasti tidak akan ada lagi tahun depan sementara 1721 A1 adalah bagian dari SPT Tahunan PPh Pasal 21. Pertanyaan ini sebenarnya pertanyaan saya dan banyak orang sejak disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2007. Waktu itu saya hanya menjawab, nanti akan ada peraturan yang mengatur bentuk formulir PPh Pasal 21 ini. Nah, pagi ini, ketika saya buka portaldjp tenyata ada peraturan tersebut yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Ketentuan ini mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang merupakan kelanjutan dari terbitnya PER-31/PJ/2009 sebagai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21. Nama formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini adalah formulir 1721 (sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dulu). Namun demikian, bentuk formulir ini lebih mengikuti format SPT Masa PPh Pasal 21 sebelumnya dengan memberikan ruang terhadap ketentuan-ketentuan baru PPh Pasal 21 seperti ada perhitungan setahun pada masa Desember, adanya kompensasi dari masa sebelumnya dan kompensasi ke masa berikutnya.

Formulir 1721 - I

Formulir ini merupakan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap/penerima pensiun. Fungsinya sama dengan formulir 1721 A dulu. Formulir ini hanya dilampirkan di masa Desember saja. Namun demikian, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan formulir 1721 A1 atau A2 sebagaimana dulu di SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Formulir 1721 - II

Formulir ini merupakan daftar perubahan pegawai tetap dan hanya dilampirkan pada saat ada pegawai tetap yang keluar atau masuk dan ada pegawai tetap yang baru memiliki NPWP.

Formulir 1721 – T

Formulir ini merupakan daftar pegawai tetap/penerima pensiunan berkala. Dilampirkan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, maka formulir ini harus disampaikan pada masa Juli 2009.

Formulir 1721 A1 atau A2

Formulir ini kalau dilihat sepintas sama saja dengan formulir 1721 A1-A2 yang lama, fungsinyapun sama saja, hanya saja formulir ini sekarang merupakan pendukung dari formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan Desember saja walaupun tidak dilampirkan.

Download : PER-32/PJ/2009 dan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21

Blog Kena Pajak?

Hari Sabtu ini (23 Mei 2009) saya berkesempatan untuk menjadi salah satu narasumber talkshow yang diselenggarakan oleh Trijaya FM Palembang di Palembang Indah Mall. Temanya cukup menarik bagi saya karena terkait dengan dua dunia yang saya geluti yaitu tentang blog dan pajak. Lebih tepatnya, tema acara talkshow ini adalah : Bila Blog dan Website Diincar Pajak. Saya juga ditemani oleh kawan saya di Kanwil Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung yang juga memiliki blog yaitu Syafrianto. Nara sumber lainnya adalah mas Alamsyah Rasyid yang dikenal sebagai bolgger yang berhasil di Palembang ini. Sebelum acara dimulai saya juga sempat bincang-bincang dengan anggota wongkito.net yaitu mas Victor dan mas Jafis.

Nah, saya sebenarnya belum puas dengan bincang-bincang tadi karena dalam waktu singkat rasanya tidak bisa menjelaskan banyak tentang pajak ini terutama yang berkaitan dengan masalah blog. Dan rasanya saya perlu memberikan penjelasan lagi di sini agar kawan-kawan blogger, terutama dari blogger community Wong Kito yang juga tadi banyak yang hadir, bisa lebih memahami kaitan antara blog dengan pajak ini.

Latar Belakang

Acara tadi sebenarnya lebih dilatarbelakangi oleh pernyataan Menristek beberapa waktu yang lalu yang menyatakan bahwa blog dan website akan dikenakan pajak. Salah satu contoh beritanya misalnya yang ada di Bisnis Indonesia ini. Nah, saya juga agak heran, maksudnya pak Menteri ini apa? Apakah akan membuat pajak baru ataukah masih terkait dengan pajak yang berlaku selama ini.yaitu pajak penghasilan. Tapi rasanya ini masih terkait dengan pajak yang berlaku selama ini. Kalau akan membuat pajak baru rasanya tidak mungkin karena tidak ada tanda-tanda adanya rancangan undang-undang terkait al ini. Lagian membuat pajak baru bagi blog rasanya tidak tepat, tidak adil di tengah baru tumbuhnya dunia blog ini. Dengan demikian, saya mengasumsikan bahwa pernyataan ini masih berkaitan dengan pajak yang selama ini masih berlaku, dalam hal ini Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Nah, tulisan saya ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana sih perlakuan pajak bagi blog itu, terutama bagi pemilik-pemiliki blog perorangan yang banyak bermunculan seiring dengan semakin tingginya penetrasi internet di Indonesia.

Aspek Pajak Penghasilan

Pada umumnya pemilik blog adalah perorangan. Dalam bahasa pajak biasa disebut orang pribadi. Nah, apakah seorang blogger otomatis menjadi wajib pajak dan harus punya NPWP? Jawabnya adalah tidak karena dalam Pajak Penghasilan dikenal adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di mana jika seorang blogger penghasilannya dalam satu tahun masih di bawah PTKP dia tidak wajib berNPWP dan tentu tidak ada PPh terutang. Yang dimaksud penghasilan di sini adalah seluruh penghasilan baik penghasilan offline maupun penghasilan online.

Misalkan, Ahmad seorang blogger sejati yang mengandalkan penghasilannya dari blog saja. Penghasilan dari blog (bisa dari PPC, PTR atau jual produk di blognya) dalam tahun 2009 sejumlah Rp15.000.000,- saja. Nah, karena penghasilannya di bawah PTKP tentu Ahmad tidak wajib NPWP sehingga tidak kena pajak.

Namun demikian, jika selain dari blog Ahmad juga punya penghasilan offline, misalnya sebagai programmer lepas dengan penghasilan setahun Rp40.000.000,- maka tentu penghasilannya sudah melebihi PTKP dan ia wajib ber NPWP.

Nah, jika seorang blogger penghasilannya sudah melebihi PTKP, maka ia wajib ber NPWP. Cara daftarnya bisa secara offline di Kantor Pajak atau bisa online di pajak.go.id. Setelah punya NPWP ia nantinya harus menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan pajak dan menuangkanya dalam SPT Tahunan. Pajak yang menjadi tanggungannya dibayar di bank atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Nah, SPT Tahunan tadi nantinya dilaporkan di KPP tempat dia terdaftar dan dilampiri dengan SSP lembar ke-3 nya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak?

Misalkan, dalam tahun 2009, Roger yang seorang blogger mendapatkan penghasilan sebagai berikut (tidak ada penghasilan offline) :

· Penghasilan dari PPC lokal Rp20.000.000,-

· Penghasilan dari google adsense Rp30.000.000,-

· Penghasilan dari program PTR (Paid to Review) Rp10.000.000,-

· Penghasilan berupa komisi dari program afiliasi Rp5.000.000,-

Sementara itu biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan blognya adalah sebagai berikut :

· biaya domain Rp500.000,-

· biaya hosting Rp2.500.000,-

· biaya iklan di PPC lokal Rp1.000.000,-

· biaya koneksi internet Rp250.000,-

Total penghasilan adalah Rp65.000.000,-. Total biaya adalah Rp4.250.000. Namun demikian, biaya koneksi tidak bisa diperhitungkan karena tidak bisa dipastikan koneksi internet adalah untuk kegiatan blognya. Dengan demikian, penghasilan netonya adalah Rp65.000.000 dikurangi Rp4.000.000 sama dengan Rp61.000.000,-.

Kemudian kita hitung penghasilan kena pajaknya di mana penghasilan kena pajak ini adalah penghasilan neto dikurangi PTKP. Misalkan Roger masih bujangan pada awal tahun 2009 maka PTKP nya adalah Rp15.840.000,- sehingga penghasilan kena pajak adalah :

Rp61.000.000 – Rp15.840.000 = Rp45.160.000,-

Terakhir kita hitung pajak penghasilan (PPh) terutang dengan mengalikan tarif Pasal 17 terhadap penghasilan kena pajak :

5% x Rp45.160.000,- = Rp2.258.000,-.

Nah, itu sekedar gambaran sederhana bagaimana caranya menghitung pajak sendiri. Namun dalam prakteknya mungkin ada variabel-variabel lain yang akan mempengaruhi perhitungan pajak ini. Untuk itu, silahkan pembaca, terutama kawan-kawan blogger berdiskusi di bagian komentar. Atau bisa juga bertanya langsung ke email saya.

Sebagai kesimpulan, bagi saya pernyataan Menristek ini, kalau ini memang dikaitkan dengan Pajak Penghasilan, maka tak ada hal baru. Orang yang melakukan kegiatan usaha baik online maupun offline, baik buka toko di pinggir jalan atau buka toko online tetaplah perlakuan pajaknya sama saja. Yang membedakan hanya media dan cara menghasilkan income saja. Mungkin yang perlu adalah adanya penegasan khusus tentang perlakuan pajak atas bisnis online ini karena ada istilah-istilah teknis yang beda sekali dengan bisnis offline.

Tulisan-tulisan lain yang sebaiknya dibaca agar memudahkan pemahaman adalah :

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Syarat agar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dapat dilakukan adalah adanya objek pajak dan subjek pajak. Silahkan klik tulisan sebelumnya tentang objek PBB ini di link berikut :

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Sekarang, yang perlu dijelaskan adalah tentang siapa subjek PBB. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994  (selanjutnya disebut UU PBB).  Point-pointnya adalah sebagai berikut :

a.    Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak berdasarkan UU PBB.

b.    Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak di atas sebagai Wajib Pajak. Contoh :

1.    Subjek pajak bernama A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama B bukan karena sesuatu hak berdasarkan Undang-undang atau bukan karena perjanjian maka dalam hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.

2.    Suatu objek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak.

3.    Subjek pajak dalam waktu yang lama berada di luar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak.

c.     Subjek pajak yang ditetapkan dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak terhadap objek pajak dimaksud. Bila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak tersebut disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud. Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya. Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui dan Wajib Pajak berhak mendapatkan keputusan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai (BM) dan Bea Perolehan Hak Tas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). PBB adalah termasuk jenis pajak objektif, di mana yang lebih ditekankan dalam pengenaan pajak ini adalah pada objeknya. Hal ini bisa kita lihat dari susunan pasal dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 dan perubahannya yang menempatkan pasal tentang objek pajak lebih dahulu daripada subjeknya.

Nah, sesuai dengan namanya, objek PBB ini adalah bumi dan/atau bangunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PBB. Sementara itu arti bumi dan bangunan dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-undang PBB.

Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah :

a.    jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut

b.    jalan tol

c.     kolam renang

d.    pagar mewah

e.    tempat olah raga

f.      galangan kapal, dermaga

g.    taman mewah

h.    tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak

i.       fasilitas lain yang memberikan manfaat.

 

Objek Pajak Tidak Dikenakan PBB

Pasal 3 Undang-undang PBB memberikan pengecualian bumi dan/atau bangunan yang tidak dikenakan PBB, yaitu objek pajak yang :

a.    digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan

b.    digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu

c.     merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak

d.    digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik

e.    digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

Faktur Pajak Sederhana

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan faktur pajak sederhana, maka  saya coba untuk menuliskannya sekalian tentang apa dan bagaimana faktur pajak sederhana tersebut.

Peraturan yang dijadikan sebagai rujukan adalah :

·        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000

·        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001

·        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004

·        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-97/PJ./2005

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib untuk memungut PPN kepada pembelinya. Sebagai bukti pemungutan tersebut Pengusaha Kena Pajak tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nah, terdapat dua jenis faktur pajak yaitu Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.

 

Ruang Lingkup Faktur Pajak Sederhana

Faktur pajak sederhana dapat dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP :

  • Yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
  • kepada pembeli atau penerima jasa yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui,

 

Informasi Yang Terkandung Dalam Faktur Pajak Sederhana

Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :

a.    Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;

b.    Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;

c.     Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;

d.    Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu :

a.    bon kontan,

b.    faktur penjualan,

c.     segi cash register,

d.    karcis,

e.    kuitansi, atau

f.      tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

sepanjang informasi yang terkandung di dalamnya memenuhi persyaratan seperti disebutkan di atas. Jika tidak memenuhi maka faktur Pajak Sederhana tersebut merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap sehingga tidak dianggap sebagai faktur pajak sederhana.

 

Pembuatan Faktur Pajak Sederhana

Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan  Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk Pembeli atau penerima jasa dan lembar ke-2  untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.

Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal

Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.

Faktur Pajak Sederhana lembar kedua dapat berupa  rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain : diskette, Digital Data Storage (DDE) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).

 

Faktur Pajak Sederhana Tidak Boleh Dikreditkan

Bagi pembeli BKP atau penerima JKP, faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan.

 

Tulisan-tulisan terkait :

Perlakuan PPh Atas Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

Pada umumnya imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang. Ketentuan ini bisa kita temui dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh. Namun demikian,  dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e ini juga diatur beberapa pengecualian di mana imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ini dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan.

Jenis-jenis natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan tersebut adalah :

1.    penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil

2.    pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya

3.    pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

Peraturan pelaksanaan atas ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yang mulai berlaku 1 Januari 2009. Berdasarkan peraturan ini, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan saya uraikan dalam paragraf-paragraf di bawah ini.

 

Makanan dan/atau Minuman Bagi Seluruh Pegawai

Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang dapat dikurangkan adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang meliputi :

a.    pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau                    

b.    pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.      

 

Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu

Natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan juga adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Penggantian atau imbalan di atas adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :                    

a.    tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;                

b.    pelayanan kesehatan;                

c.     pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;                

d.    peribadatan;                

e.    pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;                

f.      olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,                

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.   

Yang dimaksud daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

 

Natura dan Kenikmatan Yang Merupakan Keharusan Dalam Pekerjaan

Pemberian natura dan kenikmatan dalam pengertian ini meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.    

 

Tulisan-tulisan terkait dengan tulisan ini adalah :

Pengecualian Kewajiban Pembayaran PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomr PER-30?PJ/2009 tanggal 27 April 2009, terdapat beberapa hal di mana kewajiban untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan.

Pertama, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Untuk bebas dari pengenaan PPh final ini, Orang Pribadi yang memenuhi syarat di atas harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang pribadi tersebut. Surat permohonan ini harus dilampiri dengan :

  1. Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 dengan format sesuai dengan Lampiran II PER-30/PJ/2009,
  2. fotokopi Kartu Keluarga, dan
  3. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan.

Kedua, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Pengecualian ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam pelaksanaannya.

Ketiga, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah  orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar orang pribadi di atas dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini. Untuk itu, Wajib Pajak ini harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas kepada KPP tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III PER-30/PJ/2009.

Keempat, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar Wajib Pajak Badan di atas dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini. Untuk itu, Wajib Pajak ini harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas kepada KPP tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III PER-30/PJ/2009.

Kelima, dikecualikan dari kewajiban PPh Final ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar pengalihan hak karena warisan ini dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini. Untuk itu, ahli waris harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas kepada KPP tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai Lampiran IV PER-30/PJ/2009.

Terakhir, termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final ini diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

 

Jangka Waktu Penyelesaian SKB

Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu di atas Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan P