BLOG PAJAK INDONESIA

Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman Tentang Pajak

NPWP Untuk Anggota Keluarga

Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi WP Orang Pribadi, sebenarnya merupakan kewajiban untuk kepala keluarga saja yaitu suami. Bagi istri, kepemilikan NPWP merupakan pilihan di mana istri bias memiliki NPWP sendiri baik itu dalam status pisah harta, hidup berpisah, ataupun tidak pisah harta maupun tidak hidup berpisah. Namun demikian, pada umumnya kewajiban pajak istri mengikuti kewajiban pajak suami sehingga istri tidak perlu punya NPWP.

Namun demikian, dalam kenyataan di lapangan, afiliasi istri terhadap NPWP suami perlu juga dibuktikan dengan kepemilikan NPWP. Hal ini berkaitan erat dengan masalah pembebasan fiskal luar negeri dan tarif pemotongan PPh bagi istri atau anggota keluarga lainnya. Untuk itulah Direktur Jenderal Pajak akhirnya mengeluarkan ketentuan tentang pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008.

 

Apa Itu NPWP Anggota Keluarga?

NPWP anggota keluarga sebenarnya mirip dengan NPWP cabang dalam perusahaan. NPWP ini hanyabagiandari NPWP induknya, yaitu NPWP kepala keluarga, yaitu suami. Kewajiban perpajakannya tetap satu yaitu pada NPWP kepala keluarga. NPWP anggota keluarga lebih berfungsi untuk membuktikan bahwa seseorang adalah anggota keluarga seorang kepala keluarga.

Anggota keluarga sendiri adalah istri, orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya seorang kepala keluarga. Mereka-mereka inilah yang bias mendapatkan NPWP anggota keluarga.

Penomoran NPWP ini sebenatrnya mengikuti nomor NPWP kepala keluarga. Yang berbeda hanya tiga digit terakhir saja di mana kalau kepala keluarga tiga digit terakhirnya berakhiran 000, sementara anggota keluarga berakhiran 999, 998, 997 dst. Kedengarannya agak lucu juga, kenapa tiga digit terakhir berakhiran seperti itu bukannya 001, 002, 003 dst. Saya menduga mungkin karena masalah teknis database saja untuk memudahkan sistem administrasi.

 

Perlukah NPWP Anggota Keluarga?

Sebenarnya esensi NPWP anggota keluarga ini adalah untuk membuktikan hubungan antara kepala keluarga dengan tanggungannya sesuai dengan konsep Pajak Penghasilan yang melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Kapankah  pembuktian ini diperlukan? Paling tidak pembuktian ini diperlukan dalam dua hal. Pertama, dalam kasus anggota keluarga yang menginginkan pembebasan fiskal. Kedua, agar anggota keluarga tidak dipotong tariff pemotongan PPh yang lebih tinggi. Namun demikian, pembuktian ini tidak harus memiliki NPWP anggota keluarga. Dalam kasus bebas fiskal, Siaran Pers DJP beberapa waktu yang lalu membolehkan bebas fiskal bagi anggota keluarga dengan menunjukkan NPWP suami atau ayah dan kartu keluarga. Dalam kasus pemotongan PPh, Peraturan Dirjen Nomor 51/PJ/2008 ini membolehkan anggota keluarga untuk tidak mengajukan  permohonan NPWP, tetapi cukup melampirkan kartu NPWP penangung biaya hidup dan kartu keluarga serta surat pernyataan susunan anggota keluarga.

 

Itulah  beberapa point penting yang saya tangkap dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 ini  Untuk lebih jelasnya, atau jika Anda ingin membaca langsung sumbernya silahkan download peraturan ini dalam link berikut : Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tanggal 31 Desember 2008.

Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009

Jakarta - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi Februari 2009.

 
Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008).

Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang sunset policy ke Februari 2009.

 
Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008.

 
“Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir,” katanya..
 
Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. “Karena banyak wajib pajak yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi,” katanya.
 
Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang membludak. “Sampai ada yang bilang, ’saya mau kasih uang ke negara saja kok susah’. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar,” kata Sri Mulyani.

 
Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Sumber : DetikFinance 30 Des 2008

Tidak Perlu Menyampaikan SPT PPh

Seseorang atau badan, memiliki kewajiban menyampaikan SPT (baik SPT Masa ataupun SPT Tahunan). Namun demikian, ada Wajip Pajak tertentu yang tidak perlu menyampaikan SPT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007.

Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dikecualikan untuk menyampaikan SPT, baik SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPh Pasal 25.

Sementara itu, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Dengan demikian, dapat disimpulkan :

1.   Semua Wajib Pajak Badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dll) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Pasal 25.

2.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan dan juga SPT Masa PPh Pasal 25.

3.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya di atas PTKP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 25.

4.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya di atas PTKP hanya wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh saja.

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:

  • WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun

  • Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan

  • Pejabat Perwajilan Diplomatik

  • Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional

  • WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain

  • Jamaah Haji

  • Pelintas batas jalan darat

  • Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).


Yang bebas SKBFLN adalah:

  1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.

  2. Orang asing yang melakukan penelitian

  3. Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun

  4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping

  5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan

  6. Program pertukaran mahasiswa dan pelajar

  7. Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.


Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).

Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:

  • Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS

  • Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid

  • Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.

Sumber : Detikfinance 23/12/2008

Tarif Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Untuk Wajib Pajak Non NPWP

Berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 benar-benar akanmemaksaWajib Pajak untuk memiliki NPWP. Ya, beberapa ketentuan dalam UU ini memberikan insentif dan disinsentif agar orang mau secara sukarela memiliki NPWP. Salah satu ketentuan baru yang akan mendorong orang (dan juga badan) untuk memiliki NPWP adalah adalanya ketentuan tarif pemotongan Pajak Penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan  tarif normal.

Nah, tarif pemotongan pajak yang manakah yang akan menerapkan tarif lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tak memiliki NPWP? Silahkan baca bagian berikutnya tulisan ini.

 

PPh Pasal 21

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi tarif normal kepada orang yang tidak memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5A) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru.

Agar tidak dikenakan tarif lebih tinggi ini, Wajib Pajak yang dipotong harus dapat menunjukkan kepemilikan NPWP. Kepemilikan NPWP ini dapat dibuktikan antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP.

Di penjelasan Pasal 21 ayat 5A ni terdapat contoh penerapan tarif lebih tinggi ini. Contoh : Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00

Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah: 5% x Rp 50.000.000,00 (=Rp 2.500.000,00) ditambah 15% x Rp 25.000.000,00 (=Rp 3.750.000,00) sehingga berjumlah total Rp 6.250.000,00.

Sementara itu PPh yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:

5% x 120% x Rp 50.000.000,00 (=Rp 3.000.000,00) ditambah 15% x 120% x Rp 25.000.000,00 (= Rp 4.500.000,00) sehingga jumlah totalnya Rp 7.500.000,00.

 

PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23

Tarif PPh Pasal 22 dan tarif PPh Pasal 23 juga dikenakan lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Nilainya malah lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yaitu tarif lebih tinggi 100% atau dikenakan tarif dua kali lipat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1A) Undang-undang PPh baru

 

 

PPh Final

Bagaimana dengan PPh Final seperti PPh atas bunga deposito, PPh atas sewa tanah/bangunan, PPh penjualan tanah/bangunan dll? Tidak dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) tentang pengenaan tarif lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber NPWP. Pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini memang ketentuan tentang tarif, sifat dan tatacaranya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Nah, jika tidak ada perubahan atas Peraturan Pemerintah yang sekarang berlaku, maka tidak ada pengenaan tarif yang lebih tinggi dalam pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final ini.

Baca juga tulisan-tulisan lain yang terkait :

·         Download Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

·         Tarif PPh Pasal 23 Baru 2009

·         Tarif PPh Pasal 23

·         Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

·         Objek, Tarif dan Pemungut PPh Pasal 22

·         Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Tarif Biaya Fiskal yang Baru Tinggal Menanti Persetujuan Presiden

Pemerintah sudah membuat keputusan yang lebih jelas soal pungutan biaya fiskal untuk warga yang bepergian ke luar negeri. Keputusan ini adalah hasil rapat lintas departemen yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bebas Fiskal. Rapal lintas departemen ini menyepakati kenaikan tarif biaya fiskal untuk warga yang tidak memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Jika bepergian lewat bandar udara per mulai Januari 2009 mendatang, mereka harus membayar Rp 2,5 juta per orang per keberangkatan. Biaya ini naik 150% dari tarif yang belaku sekarang sebesar Rp 1 juta. Sedangkan tarif biaya fiskal lewat jalur laut juga naik menjadi Rp 1 juta, dari tarid sekarang Rp 500.000.

Namun pemerintah belum menetapkan tarif fiskal lewat jalur darat. Saat ini tarifnya masih Rp 200.000 per orang setiap kali berangkat. “Sampai saat ini tidak ada tarif baru untuk biaya fiskal jalur darat. Bisa jadi nanti penetapannya lewat Surat Edaran Dirjen Pajak,” kata Wicipto.

Kenaikan tarif biaya fiskal lewat udara dan laut ini sedikit lebih rendah dari rencana semula. Sebelumnya, ada usulan bahwa tarif biaya fiskal lewat udara adalah Rp 3 juta dan biaya fiskal lewat laut naik menjadi Rp 1,5 juta. Sedangkan tarif biaya fiskal lewat darat akan naik menjadi Rp 600.000 (KONTAN, 2 Desember 2008).

Tak ada syarat tambahan

Selain soal tarif, rapat juga sepakat tidak jadi menerapkan syarat tambahan bagi pemegang NPWP agar bisa mendapatkan fasilitas bebas biaya fiskal. Salah satu syarat tambahan itu, misalnya, pemegang NPWP harus sudah memilikinya minimal satu bulan sebelum tanggal keberangkatan untuk bisa mendapatkan fasilitas bebas fiskal. Tadinya, ini adalah usulan Direktorat Jenderal Pajak.

Penghapusan syarat tambahan ini rupanya tak terelakkan. Sebab, “Penghapusan syarat ini cuma menyesuaikan dengan Undang-Undang Pajak Pengha-silan yang tidak menyatakan syarat apa-apa,” kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi kepada KONTAN.

Saat ini, RPP tentang Bebas Fiskal yang sudah rampung melewati tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM.RPP itu kini berada di meja Menteri Keuangan yang berikutnya akan menyerahkannya ke Presiden untuk pengesahan. Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Djonifar Abdul Fatah menambahkan, Ditjen Pajak juga akan mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bebas fiskal. Juklak ini bisa menjadi pegangan bagi masyarakat dan petugas pajak. Tapi, “Saya belum bisa menjelaskan lebih banyak, sebelum Juklak itu terbit,” kata Djonifar.

Yang jelas, juklak itu akan mengatur mekanisme bebas fiskal bagi istri atau pun anak yang belum berusia 21 tahun. Syaratnya, suami atau ayah mereka telah memiliki NPWP. Mereka adalah yang pajaknya ditanggung oleh suami atau ayah,” kata Djonifar. Istri atau anak itu harus menyertakan fotokopi kartu keluarga

Maka, nanti akan ada petugas pajak yang melakukan pemeriksaan NPWP di bandara dan pelabuhan. RPP Bebas Fiskal menyebutkan, yang dapat ditanggung oleh pemegang NPWP adalah paling banyak tiga orang. Yakni, seorang istri dan dua anak yang belum berusia 21 tahun dan masih menjadi tanggungan orangtuanya.

Sumber : Harian Kontan

PPh Untuk Distributor MLM

Tulisan ini merupakan jawaban atas pertanyaan seorang kepada email saya beberapa waktu yang lalu. Pada intinya, dua hal yang dipertanyakan dalam email tersebut adalah bagaimana pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh anggota atau distributor MLM, dan bagaimana pelaporan penghasilan dari MLM ini oleh distributor MLM pada SPT Tahunan PPh Pasal Orang Pribadi..

 

Pemotongan PPh Pasal 21

Dasar pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh distributor MLM adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006. Selanjutnya peraturan ini saya sebut saja buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21.

Berdasarkan buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, PPh bagi distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim setelah dikurangi PTKP sebulan Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 atas jenis penghasilan ini adalah adalah dilakukan secara bulanan  dengan menerapkan langsung tarif Pasal 17 terhadap penghasilan bruto setelah dikurangi PTKP sebulan.

Sebagai contoh dari buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, Erika Dewi adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak. Sebagai distributor Perusahaan Multilevel Marketing Maxim Gold,. pada bulan Maret 2006 memperoleh penghasilan sebesar Rp 26.000.000,00. suami Erika Dewi bekerja pada PT. Sianturi Djaya.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 2006 sebagai berikut :

 

Penghasilan bruto Maret 2006

Rp

26.000.000,00

 

PTKP (bulan Maret 2006)

 

 

-

untuk Wajib Pajak (karena suami bekerja)

Rp

1.100.000,00

 

Penghasilan Kena Pajak

Rp

24.900.000,00

 

PPh Pasal 21 adalah :

5% x Rp 24.900.000,00 = Rp 1.245.000,00

 

Dalam contoh di atas PTKP sebulan adalah Rp1.100.000 atau sama dengan Rp13.200.000 dibagi 12. PTKP yang dihitung adalah PTKP untuk dirinya sendiri karena Erika Dewi statusnya adalah istri dengan suami yang juga memiliki penghasilan.

 

Pelaporan SPT Tahunan

Seorang distributor MLM yang memiliki NPWP akan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahunnya. Dalam SPT Tahunan ini, ia akan menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dalam satu tahun.

Di jenis penghasilan manakah penghasilan dari distributor MLM ini akan ditempatkan. Apakah dikelompokkan sebagai penghasilan dari pekerjaan? Penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, atau penghasilan lain-lain? Kalau kita lihat formulir 1770, penghasilan dari pekerjaan mensyaratkan lampiran 1721-A1. Ini berarti yang dimaksud dengan penghasilan dari pekerjaan ini adalah penghasilan sebagai pegawai tetap yang nantinya akan diberikan bukti potong 1721-A1. Dengan demikian, penghasilan distributor MLM bukan merupakan penghasilan dari pekerjaan.

Apakah penghasilan ini termasuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas?  Kalau kita melihat form 1770-I  halaman 1, rasanya distributor MLM ini tidak termasuk usaha/pekerjaan bebas. Sebuah usaha/pekerjaan bebas biasanya tidak terikat pada sebuah perusahaan tertentu, sementara distributor MLM terikat pada perusahaan MLM tertentu walaupun hubungan ini tidak bisa juga disebut pegawai tetap. Distributor MLM juga tidak bisa disebut pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, akuntan dan sebagainya..

Nah, satu-satunya tempat yang memungkinkan bagi distributor MLM dalam melaporkan penghasilannya adalah di bagian penghasilan lain-lain yaitu di bagian C Penghasilan Dalam Negeri Lainnya. Ada beberapa jenis penghasilan di bagian C ini seperti dividen, sewa, royalti dan sebagainya. Penghasilan distributor MLM bisa ditempatkan di angka 7, penghasilan lainnya.

Bagaimana dengan pengurang bruto atau biaya? Menurut saya, sepanjang sebuah pengeluaran memang digunakan dalam rangka untuk mendapatkan penghasilan sebagai distributor MLM, maka pengeluaran tersebut bisa dikurangkan. Namun sayang, di formulir 1770-I bagian C tidak menyediakan tempat bagi pengurang penghasilan bruto ini. Di bagian 1770-I bagian C ini hanya menyediakan kolom Jumlah Penghasilan. Tidak jelas, apakah jumlah penghasilan ini  adalah penghasilan bruto atau penghasilan neto. Di formulir 1770 dulu, biasanya ada tiga kolom disediakan yaitu kolom penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto.

Berdasarkan uraian di atas maka skema perhitungan Pajak Penghasilan di SPT Tahunan Orang Pribadi bagi distributor MLM adalah sebagai berikut :

 

Penghasilan Bruto

xxxxxxxx

Kurang : Pengurang Penghasilan Bruto

xxxxxxxx

Penghasilan Neto

xxxxxxxx

Kurang : PTKP

xxxxxxxx

Penghasilan Kena Pajak

xxxxxxxx

PPh Terutang (PKP x Tarif Pasal 17)

xxxxxxxx

Kurang : Kredit Pajak (PPh Pasal 21 yang dipotong tiap bulan)

xxxxxxxx

Pajak Penghasilan Kurang Bayar

xxxxxxxx

Tarif Pajak Penghasilan Untuk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan rangkaian perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, maka mulai tahun 2009 nanti tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan akan menggunakan tarif tunggal yaitu 28% pada tahun 2009 dan 25% mulai tahun 2010.

Sejak pembahasan perubahan Undang-undang PPh ini, issu penerapan tarif tunggal ini sudah diketahui oleh masyarakat. Saya dan kita semua mungkin akan mempertanyakan aspek keadilan dari penerapan tarif tunggal ini. Ya, dengan tarif tunggal ini semua Wajib Pajak Badan, baik besar atau kecil akan dikenakan tarif yang sama. Kondisi ini berbeda dengan kondisi sekarang yang masih menggunakan tarif progresif.

Nah, ternyata Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini mengantisipasi hal ini dengan memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Fasilitas ini diatur dalam Pasal 31e UU Nomor 36 Tahun 2008.

Siapakah Wajib Pajak UMKM yang mendapatkan fasilitas ini?. Kalau kita lihat Pasal 31e, maka kriteria Wajib Pajak UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah :

1.    Wajib Pajak Badan (berarti WP Orang Pribadi tidak mendapatkan fasilitas ini),

2.    Peredaran bruto sampai dengan Rp50 Milyar (nampaknya yang dimaksud di sini adalah peredaran bruto setahun)

Nah, jika kedua syarat itu dipenuhi maka, Wajib Pajak ini berhak atas pengurangan tarif 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredan bruto sampai dengan Rp4,8 Milyar (setahun).

Contoh berikut saya ambilkan dari penjelasan Pasal 31e ini.

Contoh 1:

Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesarRp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesarRp500.000.000,00.

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.

Pajak Penghasilan yang terutang:

50% x 28% x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

Contoh 2:

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:

-50%x 28% x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00

-28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00

Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp67.200.000 ditambah Rp705.600.000 sama dengan Rp772.800.000,00

 

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan

Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Peraturan Pemerintah ini adalah rangkaian Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur hal yang sama.

Pertama kali Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini adalah PP Nomor 48 Tahun 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995. PP ini kemudian diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 1996 dan PP Nomor 79 Tahun 1999. Dengan PP Nomor 79 Tahun 1999 yang mulai berlaku 1 Januari 2000 ini, pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang bergerak dalam usaha penjualan tanah/bangunan dilakukan dengan cara biasa, tidak dikenakan PPh final. Ketentuan ini dilatar belakangi oleh kondisi krisis moneter tahun 1997-1998 yang membuat banyak perusahaan pengembang mengalami kerugian.

Nah, perubahan terakhir dilakukan dengan terbitnya PP Nomor 71 Tahun 2008. ini kembali mengenakan PPh final kepada seluruh transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tidak terkecuali bagi penjualan hak atas tanah/bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang penjualan tanah/bangunan.

Bagi Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan, pengenaan PPh nya masih final. Begitu juga tarifnya masih 5%. Bagi Wajib Pajak Badan yang usahanya bukan mengalihkan hak tanah/bangunan (bukan pengembang) yang mengallihkan hak tanah/bangunan, pengenaan PPh nya tetap 5% namun sifatnya menjadi final yang sebelumnya tidak final.

Salah satu perubahan penting juga yang dilakukan oleh PP Nomor 71 Tahun 2008 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2009 ini adalah adanya tarif khusus 1% (bukan 5%) dan bersifat final atas penghasilan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009

Jakarta - Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengajak masyarakat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP pada 2009, pemerintah tengah menggodok kenaikan pajak fiskal hingga 3 kali lipat bagi yang tidak memiliki NPWP.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng ketika dihubungi detikFinance, Rabu (3/12/2008).

“Kalau yang sekarang fiskal yang berlaku Rp 1 juta. Tapi lagi dibuat, kalau yang punya NPWP gratis fiskal, tapi yang nggak punya NPWP bayar Rp 3 juta,” katanya.

Menurutnya Melchias, kenaikan fiskal bagi yang tidak memiliki NPWP itu masih digodok di internal pemerintah. Kalaupun disepakati, pemerintah bisa langsung menerapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku mulai 1 Januari 2009 hingga 2010.

“Karena targetnya 2011 sudah tidak ada lagi f