INDONESIAN TAXBLOG

Blog Tentang Pajak Indonesia

Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan

 

Dalam mekanisme PPN, tiap bulan Pengusaha Kena Pajak melakukan penghitungan berapa PPN yang kurang atau PPN yang lebih bayar. Penghitungan ini dilakukan dengan mengurangkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Apabila dalam satu bulan Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka hasilnya adalah kurang bayar. Sebaliknya apabila dalam satu bulan Pajak Masukan yang lebih besar, maka hasil penghitungannya akan menjadi lebih bayar. Dengan demikian, semakin besar jumlah Pajak Masukan maka semakin kecillah kewajiban Pengusaha Kena Pajak, bahkan mungkin semakin besar piutang kelebihan pembayaran PPN.

Namun demikian, tidak semua Pajak Masukan yang sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan. Dengan kata lain, ada Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut :

  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;

  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (faktur pajak cacat);

  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN (faktur pajak cacat);

  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya  tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

  10. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

 

Tulisan terkait :

 

Cara Menghitung PPh Orang Pribadi

 Berikut ini adalah langkah-langkah dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri secara umum. Perhitungan ini berguna untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Langkah Pertama : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final.

Penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan final tidak dihitung lagi PPh nya dalam SPT Tahunan. Demikian juga PPh Final yang sudah dipotong atau dibayar tidak akan dikreditkan dalam SPT Tahunan. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di antaranya adalah bunga deposito/tabungan, hadiah undian, laba dari transaksi penjualan tanah/bangunan, dan penghasilan dari transaksi penjaualan saham di bursa efek.
Silahkan baca tulisan saya tentang PPh Final pada link berikut : Pajak Penghasilan Final.

 

Langkah Kedua : Identifikasi Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak

Ada beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan di antaranya adalah bantuan, sumbangan dan warisan. Penghasilan-penghasilan ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan sehingga harus kita keluarkan dari daftar penghasilan yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan.

 

Langkah Ketiga : Identifikasi Jenis Penghasilan Selain Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak

Penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final dan juga yang bukan termasuk penghasilan yang bukan objek pajak inilah yang merupakan dasar kita melakukan perhitungan Pajak Penghasilan dalam satu tahun pajak yang akan dituangkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

 

Langkah Keempat : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Objek Pajak Tidak Final

Setelah kita mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak tetapi tidak final sebagaimana dalam langkah ketiga, maka selanjutnya kita identifikasikan penghasilan-penghasilan ini ke dalam tiga jenis penghasilan yaitu :

  1. Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas

  2. Penghasilan dari Pekerjaan

  3. Penghasilan Lain-lain

Langkah Kelima : Hitung Penghasilan Neto Masing-masing Jenis Penghasilan

Penghasilan neto tiap-tiap jenis penghasilan dihitung dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang atau biaya. Masing-masing jenis penghasilan berbeda jenis pengurangnya. Untuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, pengurangnya adalah biaya-biaya usaha yang terkait dengan usaha/pekerjaan bebas seperti biaya pegawai, biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya penyusutan atau biaya sewa. Perhatikan juga dalam bagian ini biaya yang dapat dibebankan (deductible) dan biaya yang tidak dapat dibebankan (non deductible). Untuk penghasilan dari pekerjaan, pengurangnya adalah iuran pensiun/THT yang berasal dari gaji dan biaya jabatan. Sementara itu penghasilan lain-lain, seperti dividen, komisi atau hadiah pengurangnya adalah biaya yang terkait dengan perolehan penghasilan tersebut.

 

Langkah Keenam : Jumlahkan Seluruh Penghasilan Neto

Penghasilan neto masing-masing jenis penghasilan kita jumlahkan (termasuk penghasilan istri yang digabung dan penghasilan anak yang belum dewasa).

 

Langkah Ketujuh : Hitung Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari total penghasilan neto dikurang dengan zakat atas penghasilan, kompensasi kerugian dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

Langkah Kedelapan : Hitung Pajak Penghasilan Terutang

Pajak Penghasilan (PPh) terutang dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Silahkan baca tulisan saya tentang penghitungan PPh terutang ini untuk memperjelas pemahaman penerapan tarif dan penghitungan PPh terutang.

 

Tulisan-tulisan terkait :

PPh Final  
Perlakuan PPh Atas Dividen 
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I) 
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II) 
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (III) 
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 
Tarif Pajak Penghasilan 

 

 

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :

  1. penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
  2. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.

Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor. 

Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM 

  1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
  3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
  4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara;

Pengertian BKP Mewah  

  1. bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
  2. barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
  3. pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  4. barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
  5. apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.

Pengertian Menghasilkan 

PPnBM dikenakan pada saat Pengusaha yang menghasilan BKP Mewah menyerahkan kepada fihak lain. Termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah sebagai berikut ;

  1. merakit      : menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga,         dan sebagainya;
  2. memasak : mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain atau tidak;
  3. mencampur : mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
  4. mengemas : menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkan pemasarannya;
  5. membotolkan : memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol  yang ditutup menurut cara tertentu;

Tarif, Kelompok dan Jenis BKP Mewah 

Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang PPN, ditentukan :

  1. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
  2. Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif  0% (nol persen).
  3. Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  4. Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”

Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelompokan BKP yang tergolong mewah ini adalah PP Nomor 145 Tahun 2000 yang kemudian mengalami beberapa perubahan dengan PP Nomor 60Tahun 2001, PP Nomor 7 Tahun 2002, PP Nomor 6 Tahun 2003, PP Nomor 43 Tahun 2003, PP Nomor 55 Tahun 2004, PP Nomor 41 Tahun 2005 dan PP Nomor 12 Tahun 2006.

Adapun Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur jenis barang yang dikenakan PPnBM adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, 381/KMK.03/2001, 141/KMK.03/2002, 39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.

Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen

Selasa, 24 Juni 2008 | 01:48 WIB Jakarta, Kompas

Tiga fraksi besar dari 10 fraksi DPR pada Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh setuju diberlakukannya pajak atas dividen.

”Ini mulai mendingan karena kutub-kutub pendapatnya sudah mulai mengerucut. Tadinya perbedaaan pendapat yang kami alami masih sangat ekstrem, yakni antara kubu yang menolak pajak dividen dan kubu yang mendorong adanya pajak dividen pada tarif tertentu,” ujar Ketua Panitia Khusus Paket Rancangan Undang-Undang Perpajakan Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Senin (23/6).

Namun, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) masih bertahan dengan pendapatnya agar pemerintah menerapkan tarif pajak dividen nol persen.

Adapun Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar tarif pajak dividen ditetapkan 5 persen. Lalu, Fraksi PPP menginginkan tarif pajak dividen 10 persen.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar (F-PG) menginginkan penetapan tarif dividen diberlakukan secara bertahap. Fraksi ini mendorong agar pajak dividen dibebankan bagi perusahaan yang baru memulai usaha, tetapi sudah mendapatkan laba.

Jika perusahaan itu menetapkan ada sebagian dari labanya dibagikan sebagai dividen, atas dividen tersebut ditetapkan tarif sebesar 5 persen.

Namun, bagi perusahaan yang sudah tiga tahun berturut-turut tidak membagikan dividen, pemerintah bisa memintanya menyalurkan sebagian labanya kepada pemegang saham.

”Atas dividen ini, F-PG menginginkan tarif pajak 15 persen. Untuk itu, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta perusahaan yang tidak membagikan dividen untuk memulai pembagian dividen,” ujar Melchias Markus Mekeng.

Anggota Panitia Kerja RUU PPh dari F-PAN, Dradjad H Wibowo, mengatakan, fraksinya tetap berkeras agar dividen tidak dibebani pajak karena itu sangat memberatkan pelaku usaha dan tidak mendukung upaya perbaikan iklim investasi.

Jika dividen dikenai pajak, setiap pengusaha akan dibebani oleh tarif pajak ganda. Pertama, pajak akan dibebankan pada laba perusahaan secara keseluruhan.

Kedua, pajak dibebankan ketika laba itu dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. ”Atas dasar itu, F-PAN tetap tidak setuju dividen dijadikan sebagai salah satu objek PPh,” tutur Dradjad.

Tarif pajak dividen merupakan salah satu isu krusial yang alot dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU PPh. Isu lain yang juga alot adalah pendapatan tidak kena pajak dan upaya untuk menjaring tindakan kriminal perpajakan dengan transfer pricing atau pengalihan nilai penghasilan kena pajak pada perusahaan lain di luar negeri yang masih terhubung dengan perusahaan di Indonesia.

Pajak UMKM turun

Panitia Kerja juga telah menyepakati penurunan tarif PPh untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dari 2,5 persen menjadi 0,75 persen dari nilai penjualan bruto. Ini diputuskan karena tarif yang berlaku sekarang terlalu memberatkan para pelaku usaha itu.

Menurut Melchias, tarif PPh yang diterapkan kepada UMKM adalah PPh masa. Artinya, para pengusaha tersebut wajib membayar pajak setiap bulan.

Perhitungannya adalah nilai penjualan bruto tahun sebelumnya dibagi 12 (angka dari jumlah bulan dalam setahun), kemudian dikalikan dengan tarif PPh-nya, yakni 0,75 persen. (OIN)

Sumber : Kompas

Pajak : Antara Keadilan atau Kemudahan

Masyarakat Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi, sering mengeluhkan rumitnya sistem perpajakan di Indonesia. Biasanya yang menjadi tolok ukur kerumitan pajak itu adalah pengisian SPT. Ya, bagi masyarakat pada umumnya, pengisian SPT dianggap sulit walaupun sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat formulir tersebut sesederhana mungkin. Malahan disediakan buku petunjuk untuk lebih mempermudah pengisian SPT tersebut. Awal tahun ini malah diperkenalkan adanya SPT PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (formulir 1770 SS).

Benarkah demikian? Menurut hemat penulis memang relatif sulit bagi masyarakat kebanyakan untuk bisa memahami cara-cara pengisian SPT secara instan. Hal ini disebabkan bahwa pengisian SPT memerlukan pemahaman tentang konsep perpajakan. Belum lagi adanya istilah-istilah teknis dalam pajak yang tidak bisa difahami secara mudah oleh masyarakat. Ditambah lagi adanya cara menghitung pajaknya yang berbeda-beda tergantung subjeknya, objeknya ataupun kondisinya.

Karena sulit dan rumitnya cara menghitung pajak dan menuangkanya dalam SPT, selalu ada suara-suara yang menghendaki agar masalah pajak ini dibuat mudah. Bukankah salah satu asas perpajakan adalah harus adanya kemudahan?

Memang benar, bahwa praktek perpajakan harus dibuat semudah mungkin agar masyarakat bisa dengan mudah menunaikan kewajibannya menghitung dan menyetorkan pajak ke negara. Namun jangan lupa ada aspek lain yang harus diperhatikan dalam merumuskan ketentuan pajak. Aspek tersebut adalah keadilan.

Salah satu asas pajak yang harus dipenuhi dalam implementasi pajak adalah masalah keadilan ini. Memang agak sulit merumuskan pengertian adil. Tapi, paling tidak kondisi keadilan tersebut dapat dirasakan oleh kita dalam implementasinya. Penerapan tarif progresif, adanya PTKP, adanya deducctible dan non dedctible expense dan adanya penyusutan fiskal adalah beberapa contoh implementasi untuk menciptakan keadilan tersebut.

Sayangnya, dalam praktek perpajakan, asas kesederhanaan dan asas keadilan ini sering tidak sejalan dan malah bertentangan. Dengan kata lain, jika pajak dibuat sederhana maka aspek keadilan akan terabaikan. Sebaliknya, jika asas keadilan yang diutamakan maka aspek kesederhaan akan terabaikan.

Untuk menggambarkan hal ini, saya coba memberikan contoh sederhana sebagai berikut. Apabila Pajak Penghasilan ingin dibuat mudah maka dibuat saja ketentuan bahwa “setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan 10%”. Simpel bukan? Apapun jenis penghasilannya, siapapun yang menerimanya, dari manapun sumbernya, maka Pajak Penghasilannya adalah 10% dari penghasilannya. Siapapun bisa menghitungnya. Tak perlu ada kursus pajak, tak perlu ada mata kuliah pajak, bahkan tak perlu banyak pegawai pajak untuk mengawasinya. SPT nya pun cukup satu lembar saja.Kondisi di atas memang implementasi pajak (penghasilan) yang sangat sederhana. Tapi jelas kondisi itu tak adil. Tentu harus dibedakan siapa penerimanya. Orang miskin atau orang kaya kah dia. Tarifnya pun tidak semestinya sama antara orang berpenghasilan rendah dengan orang berpenghasilan tinggi. Penghasilan aktif dan penghasilan pasif pun seharusnya dibeadakan tarifnya. Untuk lebih adil lagi tentu harus diperhitungkan adanya biaya-biaya karena mungkin saja ada orang mengeluarkan biaya yang lebih tinggi dari penghasilannya. Untuk melindungi kelas bawah pun semestinya ada batas yang tidak daikenakan pajak.

Nah, sekarang Anda bisa membayangkan kan, mengapa aturan pajak itu menjadi sulit .

Batas Minimum PTKP di Atas Rp 13,2 Juta

Selasa, 10 Juni 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah dan DPR, yang tergabung dalam Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh, sepakat menaikkan batas minimum Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Kenaikan batas itu dari Rp 13,2 juta per tahun ke level yang lebih tinggi. Kesepakatan diambil dengan pertimbangan, beban ekonomi masyarakat perlu dikurangi melalui keringanan PPh.

”Kami ingin pemerintah meringankan beban perekonomian masyarakat yang tertekan oleh inflasi dan kenaikan harga komoditas-komoditas, terutama harga bahan bakar minyak,” ujar Ketua Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Senin (9/6).

Menurut Melchias, sebelumnya pemerintah berkeras agar PTKP tetap di level Rp 13,2 juta per tahun. Kini pemerintah setuju jika PTKP ditetapkan Rp 15,86 juta per tahun.

Namun, fraksi-fraksi di DPR menginginkan agar PTKP ditetapkan minimal Rp 24 juta per tahun. Jadi masih ada perbedaan tentang besaran PTKP antara DPR dan pemerintah.

”Atas dasar itu, pemerintah diminta menghitung kembali, agar tidak terlalu jauh dari keinginan DPR,” kata Melchias.

Naiknya batas minimum PTKP akan berdampak pada potensi hilangnya hilangnya penerimaan negara. Dalam hitungan pemerintah, jika PTKP ditetapkan Rp 16 juta per tahun, potensi penerimaan akan hilang sekitar Rp 25,3 triliun. Jika PTKP ditetapkan 18 juta per tahun, potensi penerimaan yang hilang mencapai Rp 37,5 triliun per tahun.

Oleh karena itu, kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, pihaknya masih mempelajari seluruh kemungkinan yang menyangkut perubahan PTKP tersebut. ”Kami masih membahasnya,” katanya.

Perubahan PTKP diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi wajib pajak berpenghasilan rendah menggunakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih penting ketimbang membayar pajak.

Dinaikkannya batas minimum PTKP diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat. Jadi penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) meningkat, kompensasi dari turunnya penerimaan PPh. (OIN)

(dari Kompas )

Contoh Perhitungan Sanksi Bunga dan Denda

Sanksi administrasi yang sering dikenakan terhadap Wajib Pajak adalah sanksi yang terkait dengan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Seperti diketahui, atas keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP. Sementara atas keterlambatan menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda Pasal 7 Undang-undang KUP. Untuk mengetahui lebih jelas tentang tanggal jatuh tempo pembayaran masa, silahkan baca postingan saya di sini.  Sementara itu untuk mengetahui besarnya sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT bisa dilihat di postingan saya yang ini.

Pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh kasus perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak dan/atau  pelaporan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Misalkan Wajib Pajak PT  ABC melakukan aktivitas terkait dengan kewajiban pajak pada bulan Mei 2008 sebagai berikut.

  • SPT Masa PPh Pasal 21 bulan April 2008 dengan nilai pelaporan Rp25.450.000,- disetorkan pada tanggal 12 Mei 2008 dan dilaporkan pada tanggal 21 Mei 2008.

  • SPT Masa PPh Pasal 25 bulan April 2008 senilai Rp56.260.000,- dibayarkan pada tanggal 16 Mei 2008 dan dilaporkan pada tanggal 21 Mei 2008.

  • SPT Masa PPN bulan April 2008 yang menunjukkan kurang bayar Rp120.630.000,- dilunasi pada tanggal 16 Mei 2008 dan dilaporkan pada tanggal 23 Mei 2008.

Berdasarkan data di atas, maka perhitungan sanksi yang akan dilakukan oleh petugas KPP tempat PT ABC terdaftar adalah sebagai berikut.

PPh Pasal 21 : 

Jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Namun demikian, pada bulan Mei 2008 tanggal 10 jatuh pada hari Sabtu sehingga tanggal jatuh temponya menjadi hari Senin tanggal 12 Mei 2008. PT ABC menyetor PPh Pasal 21 tepat pada tanggal jatuh tempo sehingga tidak dikenakan sanksi bunga. Tanggal jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Namun karena tannggal 20 Mei jatuh pada hari libur Nasional (tanggal merah), maka jatuh tempo pelaporan bergeser menjadi tanggal 21 Mei 2008. PT ABC melaporkan SPT PPh Pasal 21 bulan April 2008 pada tanggal 21 Mei 2008 yang berarti tepat pada tanggal jatuh tempo. Dengan demikian, tak ada sanksi denda Pasal 7 untuk PPh Pasal 21.

PPh Pasal 25 :

Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 April 2008 adalah tanggal 15 Mei 2008. Sementara itu PT ABC membayar pada tanggal  16 Mei 2008 yang berarti terlambat 1 hari. Keterlambatan satu hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi bunganya adalah :

2% x 1 bulan x Rp56.250.000,- = Rp1.125.000,-

Pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Mei 2008 sehingga dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,-.

PPN :

Penyetoran PPN dilakukan pada tanggal 16 Mei yang berarti terlambat satu hari karena tanggal jatuh tempo penyetoran PPN adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Dengan demikian sanksi bunga yang dikenakan adalah :

2% x 1 bulan x Rp120.630.000,- = Rp2.412.600,-

SPT Masa PPN April 2008 disampaikan tanggal 23 Mei 2008 sehingga pelaporan PPN ini terlambat. Sanksi denda Pasal 7 yang dikenakan adalah Rp500.000,-.

Batasan Pengusaha Kecil

Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang walau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tetapi tidak diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak. Namun, Pengusaha Kecil dipersilahkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak apabila berkehendak demikian. Batasan Pengusaha Kecil diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang mulai berlaku 1 Januari 2001.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan :

  1. Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);

  2. Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); atau

  3. Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau    Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.

Mulai 1 Januari 2004, batasan Pengusaha Kecil ini mengalami perubahan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003. Berdasarkan ketentuan tersebut, batasan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Tatacara Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 25 Berdasarkan PER-22/PJ/2008

Tanggal 21 Mei 2008 Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Nomor PER-22/PJ/2008. Peraturan Dirjen ini mengatur tentang tatacara pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25. Kalau dicermati sebagian besar isi dari ketentuan ini sebenarnya adalah sekedar kompilasi ketentuan dalam KUP tentang PPh Pasal  25 yang tersebar di peratura-peraturan lain. Satu hal yang baru adalah masalah pelaporan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang membayar PPh Pasal 25 melalui sisten MPN.

Beberapa hal penting yang perlu diketahui adalah sebagai berikut :

  1. Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran PPh Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

  2. Dalam pengertian hari libur termasuk hari Sabtu, hari libur nasional, hari pemilihan umum yang diliburkan dan cuti bersama secara nasional.Pembayaran dilakukan di bank persepsi atau bank devisa persepsi atau kantor pos persepsi dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain. Pengesahan dilakukan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau melalui validasi sistem Modul Penerimaan Negara dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

  3. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dengan validasi NTPN dianggap telah menyampaikan  SPT PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi. Ketentuan ini rasanya bisa diartikan bahwa Wajib Pajak yang telah membayar  PPh Pasal 25 dengan sistem MPN tidak perlu lagi melaporkan SSP lembar ketiga ke Kantor Pelayanan Pajak. Kalau memang demikian, hal ini merupakan suatu kemajuan yang berarti di mana satu prosedur pelaporan bisa dihilangkan sehingga bisa menghemat biaya administrasi.

  4. Bagi Wajib Pajak yang PPh Pasal 25nya nihil, PPh Pasal 25nya Dollar, dan yang pembayarannya tidak secara online dan tidak mendapat NTPN, tetap diharuskan melaporkan SSP lembar ketiganya di KPP tempat  WP tersebut terdaftar.

  5. Sanksi keterlambatan pembayaran mengacu kepada Pasal 9 ayat (2a) UU KUP dan sanksi keterlambatan lapor mengacu kepada Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Tatacara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun      2007

  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Menteri Keuangan Republik Indonesia

Istilah dan Pengertiannya

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi           adiministrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

  5. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pembayaran pajak dan pengisian Surat Pemberitahuan berdasarkan data perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak.

  6. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  7. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak dan Masa/Tahun Pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya.

  8. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

  9. Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah urut yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Jangka Waktu Penerbitan SKP

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,      Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak yang meliputi :

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);

  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun demikian, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan   Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui, dalam hal Direktur Jenderal  Pajak menerima Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.  Masa/Tahun Pajak

Surat ketetapan pajak diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.  Dasar Penerbitan SKP

Surat ketetapan pajak harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Penerbitan surat ketetapan pajak harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal pembuatan nota penghitungan. Nota penghitungan ini dibuat berdasarkan laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.Nota penghitungan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal laporan penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan ulang, atau pemeriksaan bukti permulaan.Dalam hal Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya nota penghitungan beserta laporan atas hasil Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.  Penyampaian SKP

Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus disampaikan kepada Wajib Pajak. Penyampaian surat ketetapan pajak tersebut, dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.