Ketentuan Tentang Faktur Pajak Mulai Tanggal 1 April 2010
Serbagaimana kita ketahui bahwa UU Nomor 42 Tahun 2009 mulai berlaku 1 April 2010. Ketentuan tentang faktur pajak termasuk salah satu hal yang diubah. Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 ini, ketentuan faktur pajak masih diatur dalam Pasal 13. Namun demikian, terdapat beberapa perubahan yang dilakukan oleh UU Nomor 42 Tahun 2009 dalam Pasal 13 ini.
Pertama, Pasal 13 ayat (1) menambahkan penyerahan yang harus dibuatkan faktur pajak, yaitu penyerahan ekspor jasa kena pajak, ekspor BKP tidak berwujud dan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.
Kedua, munculnya ayat baru Pasal 13 ayat (1a) dan ayat (2a) yang mengatur tentang saat pembuatan faktur pajak. Ketentuan tentang hal ini tidak diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2000 tetapi diatur dalam peraturan pelaksanaan.
Ketiga penghapusan Pasal 13 ayat (3) yang mengatur tentang saat pembuatan faktur pajak dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dilakukan penyerahan. Ketentuan ini dihapus karena memang sudah diatur dalam Pasal 13 ayat (1a).
Keempat, dihapusnya Pasal 13 ayat (4) tentang peraturan pelaksanaan faktur pajak yang kewenangannya ada pada Direktur Jenderal Pajak dan diganti dengan munculnya Pasal 13 ayat (8) yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan pelaksanaan tentang faktur pajak ini.
Kelima, ketentuan tentang faktur pajak sederhana dalam Pasal 13 ayat (7) ditiadakan. Terakhir, munculnya ketentuan baru Pasal 13 ayat (9) tentang faktur pajak yang harus memenuhi persyaratan formal dan material.
Peraturan Pelaksanaan
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 13 tentang faktur pajak ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010. Berdasarkan ketentuan ini diterbitkan pula Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Dengan terbitnya ketentuan pelaksanaan ini, peraturan pelaksanaan tentang faktur pajak sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu :
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-97/PJ./2005
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar,
Objek PPN Yang Harus Dibuatkan Faktur Pajak
Penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus dibuatkan faktur pajak oleh PKP adalah :
- penyerahan Barang Kena Pajak dalam daerah pabean,
- ekspor BKP berwujud,
- penyerahan aktiva eks Pasal 16D UU PPN,
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau
- ekspor Jasa Kena Pajak.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur pajak harus dibuat pada saat :
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
- faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Informasi Minimal Yang Harus Dimuat Dalam Faktur Pajak
Informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak adalah sebagai berikut :
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Ketentuan Lain Tentang Faktur Pajak
Untuk mengetahui ketentuan lain tentang faktur pajak, silahkan download peraturan pelaksanaan tentang faktur pajak ini yaitu Peraraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010.




March 29th, 2010 at 7:49 am
terima kasih pak dodi atas tulisannya..
saya ada sedikit pertanyaan..
dalam faktur pajak kan harus dicantumkan nama pembeli,NPWP,dan alamat. bagaimana bila penjual tidak mengetahui NPWP, dan alamat pembeli tersebut?? apa yang harus dicantumkan dalam FP tersebut? apakah termasuk faktur pajak cacat bila penjual tidak mencantumkan nama,alamat, danNPWP pembeli tersebut? mohon bantuannya..
Bagi penjual, tidak dicantumkannya identitas pembeli tidak menjadi masalah karena tidak akan dikenakan sanksi. Yang berkepentingan justru pembelinya karena faktur pajaknya tidak bisa dikreditkan pembeli. Tapi hal ini tidak menjadi masalah jika pembelinya bukan PKP.
March 29th, 2010 at 11:57 am
terima kasih pak…
satu lagi yang menjadi pertanyaan saya..
apakah perlu lagi, kita menyampaikan surat ke KPP atas kuasa penandatangan faktur pajak? padalah dulu udah pernah menyampaikan penyampaian penandatangan faktur pajak standar.
mohon pencerahannya…
March 31st, 2010 at 1:06 am
Mengutip isi artikel di atas :
Informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak adalah sebagai berikut :
nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Bagaimana dengan transaksi faktur pajak sederhana ?
Faktur pajak sederhana tidak memenuhi syarat informasi minimal.
March 31st, 2010 at 10:54 am
Pak Dudi, mo nanya. Untuk form faktur pajak lama apa masih bisa digunakan ?
April 4th, 2010 at 11:27 am
Terimakasih atas tulisannya Pak.
Satu pertanyaan pak: Kalau penjual menerbitkan Faktur Pajak kepada non-PKP, sedangkan sebenarnya pembeli adalah PKP – apakah akan ada masalah nantinya?
Thanks in advance.
April 6th, 2010 at 4:00 pm
Pak Dudi, selama ini kl kita export BKP memakai faktur pajak sederhana. Untuk pengganti faktur pajak sederhana ini lalu apa y pak ?
Mohon informasinya…
April 13th, 2010 at 12:21 pm
Hello Pak Dudi
Bagaimana aturan terbaru tentang faktur pajak pengganti dalam hal transaksi menggunakan mata uang asing, kurs mana yang harus digunakan dari dua kurs sbb;
- saat diterbitkan FP Pengganti Ataukah
- sesuai kurs FP awal (FP yang diganti)
Sejauh ini sy blm lihat aturannya yang leterlijk. Bagaimana pendapat yang terkuat, & bagaimana cara pengambilan pendapat tersebut dikaitkan dengan referensi peraturan?
April 16th, 2010 at 4:23 pm
Pak dudi mo nanya,apa antara no seri & tanggal Faktur pajak hrs berurutan jg?sedangkan slama ini sy menerbitkan faktur pajak hanya No seri nya saja yg berurutan,tanggal nya tidak bisa berurut,karna faktur yg semestinya dibuat kan faktur pajaknya masih kepending/blm selesai smua.apa ada peraturannya juga,No brapa?mohon penjelasannya pak,thx
April 20th, 2010 at 10:00 am
Pak Dudi…
Saya mau nanya, bagaimana dengan Pedagang eceran ?
Saya kerja di Apotek yang menjual obat secara eceran ke pembeli. Dulu pake perhitungan 2% (PPN PE), terus berubah jadi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang memakai Faktur fajak sederhana. Nah sekarang … faktur pajak sederhana dihapus. terus pake apa?
Mohon pencerahan.
Terima kasih.
April 25th, 2010 at 2:16 pm
terimakasih pak tulisan anda sangat bermanfaat bagi saya, saya ingin mengajukan satu petanyaan………
bagaimana cara pembatalan faktur pajak?
June 15th, 2010 at 6:58 pm
Pak Dudi mo nanya,
maaf pak, pertanyaan saya agak banyak semoga dapat dijawab semua:
1. saya charge ke singapore berupa backcharge (sewa mobil, rumah) nah bagaimana saya terbit FP nya pak? sedangkan kalau ekspor tidak ada PEB. kalau input ke E-spt bagaimana pak? saya membuat FP normal dengan no.seri urut tetapi waktu input ke E-Spt saya memakai sederhana karena singapore tidak ada NPWP nya. benarkah demikian saya input ke E-Spt Pak?
2. kasus ini sama dengan yang pertama, bedanya saya kirim barang melalui paket service, saya terbitkan FP dan Input ke E-Spt juga memakai sederhana padahal sudah bulan april. (seperti ketentuan Dirjen pajak, mulai april FP sederhana dihapuskan)
3. Berhubung perusahaan baru, saya akan diperiksa oleh pajak, hal2 apa saja yang sebaiknya saya persiapkan?
4. bolehkah dalam hal invoice urut Nomor tetapi “tidak urut tanggal”? karena kami menggunakan sistem kontrak yang jatuh tempo pembayaran antara invoice yang satu dengan yang lain berbeda.
5. perusahaan saya jasa konstruksi dengan SIUJK, saya sebaiknya dikenakan PPh 23 atau 4(2)?
Demikian pertanyaan saya pak, mohon berkenan untuk dijawab. Terimakasih Pak.
May 18th, 2011 at 11:11 am
mohon bantuannya,saya mau nanya masalah faktur pajak boleh tdak kalau di bagian nama dituliskan nama badan usahanya dan di dalam kurung ada nama tokonya,,,,apakah kalau seperti itu dianggap faktur pajaknya cacat?
terima kasih
May 18th, 2011 at 2:43 pm
sebaiknya, yang dituliskan cukup nama perusahaannya saja (sesuai kartu NPWP)…
September 28th, 2011 at 1:41 pm
Hi Pak Dudi dan Pa Dipras, untuk pertanyaan dari dipras mengenan penggunaan tanggal kurs untuk faktur pajak pengganti apakah sudah ada jawabannya.
February 27th, 2012 at 6:00 pm
Dear Coach,
Saya ada sedikit masalah.
Perusahaan saya adalah perusahaan jasa konstruksi. Perusahaan ini membentuk suatu Joint operation dengan perusahaan konstruksi lainnya untuk melakukan pekerjaan konstruksi pada perusahaan generasi 1 dengan SK penetapan PPN sebesar 5% sehingga lebih bayar atas PPN tidak dapat dihindari karena subkon JO menagih JO dengan PPN 10%.
masalahnya adalah pada tahun 2010, subkon kami baru menagihkan kepada JO tagihan atas pekerjaan tahun 2004 yang selama ini tertunda karena adanya perselisihan atas tagihan yang akhirnya menghambat penerbitan faktur Pajak.
Akhirnya JO membayar tagihan tesebut termasuk PPN nya di tahun 2010.
Pertanyaannya: Apakah Faktur Pajak Standar tersebut masih tetap dapat dikreditkan oleh JO?
Mohon arahannya Coach…
Thanks