Jurnal Pajak Pertambahan Nilai
by dudi on Nov.16, 2008, under Akuntansi Pajak, Pajak Pertambahan Nilai
Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP). PKP diwajibkan untuk memungut PPN ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Bagi PKP, PPN yang dipungut ini disebut Pajak Keluaran (biasa disingkat PK). Sebaliknya, ketika PKP membeli barang atau jasa, PKP mungkin juga dipungut PPN oleh suplier atau penyedia jasanya. PPN yang dibayar ketika membeli barang atau jasa ini disebut sebagai Pajak Masukan (biasa disingkat PM).
Nah, dalam satu bulan, seluruh pajak keluaran dikurangi dengan seluruh pajak masukan. Jika selisihnya positif di mana PK lebih besar dari PM, PKP harus menyetorkan jumlah tersebut ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika ternyata selisihnya negatif, maka terjadi lebih bayar. PKP bisa memperhitungkan kelebihan bayar ini dengan perhitungan bulan berikutnya. Proses ini disebut kompensasi. Bisa juga PKP meminta kelebihan bayar tersebut. Proses ini disebut restitusi.
Jurnal Akuntansi PPN Keluaran
Bagaimanakah jurnal akuntasi pada saat pemungutan PPN oleh PKP? Nah, yang harus diingat adalah bahwa ketika PKP melakukan pemungutan PPN, pajak keluaran yang dipungut pada hakikatnya adalah milik negara sehingga pajak keluaran merupakan hutang bagi PKP. Misal, tanggal 20 Oktober 2008, PT ABC (PKP) menjual barang dagangannya dengan harga Rp100.000.000,-. Pajak keluaran yang dipungut adalah Rp10.000.000,-. Jurnal akuntansi pada saat penjualan ini adalah sebagai berikut :
Kas 110.000.000 (D)
Penjualan 100.000.000 (K)
Pajak Keluaran 10.000.000 (K)
Perhatikan bahwa, kas yang diterima adalah Rp110.000.000,- yaitu harga jual dan PPN yang dipungut. Perkiraan Penjualan kredit sebesar Rp100.000.000,- dan hutang pajak keluaran Rp10.000.000,-. Jika penjualan kredit, maka perkiraan kas diganti dengan piutang dagang.
Jurnal Akuntansi PPN Masukan
Kebalikan dari PPN keluaran, PPN masukan pada hakikatnya adalah piutang karena PPN yang dibayar dapat diklaim ke negara. Nah, dari sudut pandang ini kita bisa tahu nantinya bahwa akun Pajak Masukan ada di bagian kredit dalam jurnal akuntansinya. Contoh, pada tanggal 25 Oktober 2008 PT ABC (PKP) membeli barang untuk persediaan barang daganganya dari PT DEF (PKP). Harga belinya adalah Rp70.000.000,- dan PPN masukan yang dibayar adalah Rp7.000.000,-. Jurnal akuntansinya adalah :
Pembelian 70.000.000 (D)
Pajak Masukan 7.000.000 (D)
Kas 77.000.000 (K)
Perhatikan bahwa kas yang dikeluarkan adalah Rp77.000.000,- yang terdiri dari harga beli Rp70.000.000,- dan PPN masukan Rp7.000.000,-. Jika pembelian dilakukan secara kredit, akun kas diganti dengan hutang dagang.
Jurnal Akuntansi Pembayaran PPN
Seluruh pajak keluaran dan pajak masukan selama sebulan diperhitungkan dalam SPT Masa PPN. Jika PK lebih besar dari PM maka PKP masih harus membayar selisihnya ke kas negara. Berdasarkan contoh PT ABC di atas, dengan asumsi tidak ada transaksi lain, maka jurnal perhitungannya adalah sebagai berikut :
Pajak Keluaran 10.000.000 (D)
Pajak Masukan 7.000.000 (K)
Kas 3.000.000 (K)
Perhatikan bahwa dengan membalikkan perkiraan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, maka hutang piutang PPN ini seolah-olah sudah dilunasi. Selisih pajak keluaran di atas pajak masukan Rp3.000.000,- merupakan kewajiban PKP untuk melunasinya.
Nah, sekarang bagaimana jika dalam satu bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran? Silahkan dipikirkan.
Tulisan-tulisan terkait :



February 25th, 2010 on 9:07 am
pak saya mo tanya, kalo ppn keluaran itu dianggap sebagai apa di laporan keuangan, sebelumnya teriamakasih ya, soalnya saya kurang begitu paham mengenai pajak..
February 23rd, 2010 on 9:39 am
Pak saya ingin bertanya pada saat pemeriksaan pajak, pemeriksa melakukan konfirmasi PPN masukan dimana konfirmasi dilakukan atas dasar SPT pelaporan PPN yang dilaporkan perusahaan. Ternyata hasil konfirmasi tersebut didapati kesalahan nama WP NPWP pada pelaporan spt yang dilaporkan oleh perusahaan tetapi no invoice, tanggal dan angka sudah benar. Seharusnya PT. ABC tetapi ditulis PT. ACB (PT ACB satu grup dengan ABC), dan karena kesalahan tersebut pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan pasal 9 KUP. Pertanyaan saya adalah apakah koreksi tersebut benar, adakah cara untuk mengargumen agar supaya tidak dilakukan koreksi mengingat kesalahan yang terjadi hanya nama perusahaan yang tertukar.
Terima kasih.
February 9th, 2010 on 3:40 pm
Bertanya,
ketika suatu perusahaan mengirim tagihan (invoice), pasti disertai dgn faktur pajak PPN. dan karenanya perusahaan tsb wajib membayar pajak tsb kepada kantor pajak, jika terlambat maka akan didenda 2%. pertanyaan saya, bagaimana jika pihak yg dikirimi faktur pajak PPN tsb tidak membayar? apakah benar perusahaan yg mengirim faktur tetap harus bayar (talangin terlebih dahulu) dan jika tidak membayar/terlambat akan didenda? bukankah rasanya tidak adil sebab perusahaan yg mengirim faktur harus membayari pajak pihak lain (mis, owner) jika tdak kena denda padahal pihak yg dikirim faktur pajak akhirnya tidak membayar. mohon pendapat. trims
January 27th, 2010 on 9:34 pm
pak, kalau ppn dipungut apa akunnya sendiri?
karena kalau saya samakan ppn-k maka tidak akan cocok dengan lapran spt masa ybs.
mohon saran
December 5th, 2009 on 10:48 am
Kontrak Pekerjaan Proyek senilai Rp. 110 Inc PPn. Pertanyaan:
Yg dicatat sbg pendapatan apakah Rp. 110 atau Rp. 100..?
Tksh n salam
December 5th, 2009 on 10:44 am
Saya menerima pembayaran tagihan proyek sbb:
1.masuk rekening bank Rp. 1.465.995.032,-
2.Biaya RTGS Rp. 25.000.-
3.Infak Rp. 7.366.935,-
4.PPh Rp. 45.568.669,-
5.PPn Rp. 151.895.564,-
6.Jumlah Tagihan Rp. 1.670.851.200,-
Pertayaan:
butir 4)PPh dan butir 5) PPn dipotong & disetor oleh pemberi pekerjaan maka dalam pembukuan kami dicatat sebagai apa, piutang pajak atau hutang pajak? Tkasih, salam
bagi pembeli, PPN masukan dicatat sebagai piutang dan PPh kalau sifatnya tidak final dicatat sebagai pajak dibayar dimuka.
December 1st, 2009 on 11:35 am
pak saya mau tanya bagaimana menjurnal kalau
PM 10.000.000
PK 7.000.000
LB 3.000.000 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Mohon bantuannya?
December 1st, 2009 on 11:33 am
pak saya mau tanya bagaimana menjurnal Kalo
Pajak Masukan 10.000.000,- dan
Pajak Keluaran 7.000.000,-
LB sebesar 3.000.000,- dikompensasikan ke bulan berikutnya.
Bagaimana menjurnalnya Pak? mohon masukannya.
November 20th, 2009 on 6:05 pm
tolong kirimkan judul skripsi tentang akuntansi perpajakan,
tanks
July 27th, 2009 on 7:46 pm
Like This,,!!
June 5th, 2009 on 4:38 pm
Pak, kami perusahaan baru dengan bentuk badan usaha “CV”. Kami bergerak dibidang jasa. Order pertama baru kami terima. Barang yang kami beli dilengkapi faktur tanpa faktur pajak. Setelah itu, kami menjual barang tersebut diatas ke “PT. A” pada saat menagih kami harus buat faktur pajak PPN. Bagaimana jurnalnya pada saat membeli barang dan pada saat menjual barang tersebut?
Mohon dijawab ya Pak…
Terimakasih.
June 2nd, 2009 on 6:51 pm
pak, saya mau nanya…
apakah PPN yang lebih bayar atau yang kurang bayar harus disajikan di laporan keuangan (neraca)?
May 13th, 2009 on 2:45 pm
CV jaya memiliki saldo Piutang atas Nama CV Maju dengan tanggal faktur 25 November 2007.
Penjualan Ppn Keluaran
60.000.000 6.000.000
Pada tanggal 3 Desember 2007 diterima pelunasan dari CV Maju dengan diskon 2%.
Pertanyaan : Jurnal pada tanggal 3 Desember 2007
Jawaban :
1. D)Cash Rp 64.680.000
D)Sales Discount Rp 1.200.000
D)Vat Out Rp 120.000
K)Account Receivable Rp 66.000.000
2. D)Cash Rp 64.680.000
D)Sales Discount Rp 1.320.000
K)Account Receivable Rp 66.000.000
Manakah jawaban yang benar, No 1 atau No 2, atau dua-duanya salah….
Mohon Penjelasannya Pak dengan rinci …
Terimakasih
May 13th, 2009 on 2:41 pm
CV jaya memiliki saldo Piutang atas Nama CV Maju dengan tanggal faktur 25 November 2007.
Penjualan Ppn Keluaran
60.000.000 6.000.000
Pada tanggal 3 Desember 2007 diterima pelunasan dari CV Maju dengan diskon 2%.
Pertanyaan : Jurnal pada tanggal 3 Desember 2007
Jawaban :
1. Cash Rp 64.680.000
Sales Discount Rp 1.200.000
Vat Out Rp 120.000
Account Receivable Rp 66.000.000
2. Cash Rp 64.680.000
Sales Discount Rp 1.320.000
Account Receivable Rp 66.000.000
Manakah jawaban yang benar, No 1 atau No 2, atau dua-duanya salah….
Mohon Penjelasannya Pak dengan rinci …
Terimakasih
May 3rd, 2009 on 11:03 am
Pak, saya mau tanya. Bagaimana jika prsh saya adalah perusahaan jasa yang baru. Apakah ada PPN Masukannya?
Karena setahu saya, kami cuma memungut PPN Keluaran saja, tanpa kena PPN masukan. Apakah benar, tolong koreksi jika salah.
Bgmna jurnalnya ketika melapor SPT Masa PPNnya jika tidak ada PMnya?
Trims.
April 23rd, 2009 on 1:32 pm
pak saya mau tanya bagaimana men jurnal transaksi ini :
Nama Barang QTY Harga JUMLAH
1. J11 AX7 1 7,800,000 7,800,000
bea Service 1 1,150,000 1,150,000
discount 500,000
PPH Ps 23 51,161
subtotal 8,501,161
Nama Barang QTY Harga JUMLAH
2. J11 AX7 1 7,800,000 7,800,000
bea Service 1 1,150,000 1,150,000
discount 500,000
PPH Ps 23 51,161
subtotal 8,501,161
JUMLAH 17,002,322
PPN 10% 1,700,232
TOTAL 18,702,554
mohon bantuan jawaban secepatnya , terimakasih!
April 21st, 2009 on 2:29 pm
pak, saya adalah karyawan baru dan menempati posisi akunting, sedangkan akunting lama telah tdk ada, dan yang thu data hanya dia. teman teman yang lain tidak mengerti.
saya mau tanya mengenai pembayaran PPN, disini saya belum memperoleh hasil berapa besar PPN masukan dan PPN keluaran selama sebulan lalu. tapi di bulan ini saya menerima buki mengenai pembayaran PPN bulan kemarin. itu berarti perusahaan saya kurang bayar.
jurnalnya bagaimana yah??
apakah hanya:
PPN keluaran RP XXX (d)
kas RP XXX (C)
April 15th, 2009 on 10:36 am
Kalo Pajak Masukan 10.000.000,- dan Pajak Keluaran 7.000.000,-
itu nama nya LB sebesar 3.000.000,- atau lebih bayar. dan bisa di kompensasikan ke bulan selanjut nya atau di Restitusi. Kira kira begitu.. bener ga ? mohon masukan juga..
February 26th, 2009 on 2:04 pm
PPN Masukan: 10.000.000 PPN Keluaran: 7.000.000
PPN Keluaran 7.000.000 (D)
PPN Masukan 7.000.000 (K)
bener ga Pak? mohon masukannya