Jurnal Pajak Pertambahan Nilai
Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP). PKP diwajibkan untuk memungut PPN ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Bagi PKP, PPN yang dipungut ini disebut Pajak Keluaran (biasa disingkat PK). Sebaliknya, ketika PKP membeli barang atau jasa, PKP mungkin juga dipungut PPN oleh suplier atau penyedia jasanya. PPN yang dibayar ketika membeli barang atau jasa ini disebut sebagai Pajak Masukan (biasa disingkat PM).
Nah, dalam satu bulan, seluruh pajak keluaran dikurangi dengan seluruh pajak masukan. Jika selisihnya positif di mana PK lebih besar dari PM, PKP harus menyetorkan jumlah tersebut ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika ternyata selisihnya negatif, maka terjadi lebih bayar. PKP bisa memperhitungkan kelebihan bayar ini dengan perhitungan bulan berikutnya. Proses ini disebut kompensasi. Bisa juga PKP meminta kelebihan bayar tersebut. Proses ini disebut restitusi.
Jurnal Akuntansi PPN Keluaran
Bagaimanakah jurnal akuntasi pada saat pemungutan PPN oleh PKP? Nah, yang harus diingat adalah bahwa ketika PKP melakukan pemungutan PPN, pajak keluaran yang dipungut pada hakikatnya adalah milik negara sehingga pajak keluaran merupakan hutang bagi PKP. Misal, tanggal 20 Oktober 2008, PT ABC (PKP) menjual barang dagangannya dengan harga Rp100.000.000,-. Pajak keluaran yang dipungut adalah Rp10.000.000,-. Jurnal akuntansi pada saat penjualan ini adalah sebagai berikut :
Kas 110.000.000 (D)
Penjualan 100.000.000 (K)
Pajak Keluaran 10.000.000 (K)
Perhatikan bahwa, kas yang diterima adalah Rp110.000.000,- yaitu harga jual dan PPN yang dipungut. Perkiraan Penjualan kredit sebesar Rp100.000.000,- dan hutang pajak keluaran Rp10.000.000,-. Jika penjualan kredit, maka perkiraan kas diganti dengan piutang dagang.
Jurnal Akuntansi PPN Masukan
Kebalikan dari PPN keluaran, PPN masukan pada hakikatnya adalah piutang karena PPN yang dibayar dapat diklaim ke negara. Nah, dari sudut pandang ini kita bisa tahu nantinya bahwa akun Pajak Masukan ada di bagian kredit dalam jurnal akuntansinya. Contoh, pada tanggal 25 Oktober 2008 PT ABC (PKP) membeli barang untuk persediaan barang daganganya dari PT DEF (PKP). Harga belinya adalah Rp70.000.000,- dan PPN masukan yang dibayar adalah Rp7.000.000,-. Jurnal akuntansinya adalah :
Pembelian 70.000.000 (D)
Pajak Masukan 7.000.000 (D)
Kas 77.000.000 (K)
Perhatikan bahwa kas yang dikeluarkan adalah Rp77.000.000,- yang terdiri dari harga beli Rp70.000.000,- dan PPN masukan Rp7.000.000,-. Jika pembelian dilakukan secara kredit, akun kas diganti dengan hutang dagang.
Jurnal Akuntansi Pembayaran PPN
Seluruh pajak keluaran dan pajak masukan selama sebulan diperhitungkan dalam SPT Masa PPN. Jika PK lebih besar dari PM maka PKP masih harus membayar selisihnya ke kas negara. Berdasarkan contoh PT ABC di atas, dengan asumsi tidak ada transaksi lain, maka jurnal perhitungannya adalah sebagai berikut :
Pajak Keluaran 10.000.000 (D)
Pajak Masukan 7.000.000 (K)
Kas 3.000.000 (K)
Perhatikan bahwa dengan membalikkan perkiraan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, maka hutang piutang PPN ini seolah-olah sudah dilunasi. Selisih pajak keluaran di atas pajak masukan Rp3.000.000,- merupakan kewajiban PKP untuk melunasinya.
Nah, sekarang bagaimana jika dalam satu bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran? Silahkan dipikirkan.
Tulisan-tulisan terkait :




February 26th, 2009 at 2:04 pm
PPN Masukan: 10.000.000 PPN Keluaran: 7.000.000
PPN Keluaran 7.000.000 (D)
PPN Masukan 7.000.000 (K)
bener ga Pak? mohon masukannya
April 15th, 2009 at 10:36 am
Kalo Pajak Masukan 10.000.000,- dan Pajak Keluaran 7.000.000,-
itu nama nya LB sebesar 3.000.000,- atau lebih bayar. dan bisa di kompensasikan ke bulan selanjut nya atau di Restitusi. Kira kira begitu.. bener ga ? mohon masukan juga..
April 21st, 2009 at 2:29 pm
pak, saya adalah karyawan baru dan menempati posisi akunting, sedangkan akunting lama telah tdk ada, dan yang thu data hanya dia. teman teman yang lain tidak mengerti.
saya mau tanya mengenai pembayaran PPN, disini saya belum memperoleh hasil berapa besar PPN masukan dan PPN keluaran selama sebulan lalu. tapi di bulan ini saya menerima buki mengenai pembayaran PPN bulan kemarin. itu berarti perusahaan saya kurang bayar.
jurnalnya bagaimana yah??
apakah hanya:
PPN keluaran RP XXX (d)
kas RP XXX (C)
April 23rd, 2009 at 1:32 pm
pak saya mau tanya bagaimana men jurnal transaksi ini :
Nama Barang QTY Harga JUMLAH
1. J11 AX7 1 7,800,000 7,800,000
bea Service 1 1,150,000 1,150,000
discount 500,000
PPH Ps 23 51,161
subtotal 8,501,161
Nama Barang QTY Harga JUMLAH
2. J11 AX7 1 7,800,000 7,800,000
bea Service 1 1,150,000 1,150,000
discount 500,000
PPH Ps 23 51,161
subtotal 8,501,161
JUMLAH 17,002,322
PPN 10% 1,700,232
TOTAL 18,702,554
mohon bantuan jawaban secepatnya , terimakasih!
May 3rd, 2009 at 11:03 am
Pak, saya mau tanya. Bagaimana jika prsh saya adalah perusahaan jasa yang baru. Apakah ada PPN Masukannya?
Karena setahu saya, kami cuma memungut PPN Keluaran saja, tanpa kena PPN masukan. Apakah benar, tolong koreksi jika salah.
Bgmna jurnalnya ketika melapor SPT Masa PPNnya jika tidak ada PMnya?
Trims.
May 13th, 2009 at 2:41 pm
CV jaya memiliki saldo Piutang atas Nama CV Maju dengan tanggal faktur 25 November 2007.
Penjualan Ppn Keluaran
60.000.000 6.000.000
Pada tanggal 3 Desember 2007 diterima pelunasan dari CV Maju dengan diskon 2%.
Pertanyaan : Jurnal pada tanggal 3 Desember 2007
Jawaban :
1. Cash Rp 64.680.000
Sales Discount Rp 1.200.000
Vat Out Rp 120.000
Account Receivable Rp 66.000.000
2. Cash Rp 64.680.000
Sales Discount Rp 1.320.000
Account Receivable Rp 66.000.000
Manakah jawaban yang benar, No 1 atau No 2, atau dua-duanya salah….
Mohon Penjelasannya Pak dengan rinci …
Terimakasih
May 13th, 2009 at 2:45 pm
CV jaya memiliki saldo Piutang atas Nama CV Maju dengan tanggal faktur 25 November 2007.
Penjualan Ppn Keluaran
60.000.000 6.000.000
Pada tanggal 3 Desember 2007 diterima pelunasan dari CV Maju dengan diskon 2%.
Pertanyaan : Jurnal pada tanggal 3 Desember 2007
Jawaban :
1. D)Cash Rp 64.680.000
D)Sales Discount Rp 1.200.000
D)Vat Out Rp 120.000
K)Account Receivable Rp 66.000.000
2. D)Cash Rp 64.680.000
D)Sales Discount Rp 1.320.000
K)Account Receivable Rp 66.000.000
Manakah jawaban yang benar, No 1 atau No 2, atau dua-duanya salah….
Mohon Penjelasannya Pak dengan rinci …
Terimakasih
June 2nd, 2009 at 6:51 pm
pak, saya mau nanya…
apakah PPN yang lebih bayar atau yang kurang bayar harus disajikan di laporan keuangan (neraca)?
June 5th, 2009 at 4:38 pm
Pak, kami perusahaan baru dengan bentuk badan usaha “CV”. Kami bergerak dibidang jasa. Order pertama baru kami terima. Barang yang kami beli dilengkapi faktur tanpa faktur pajak. Setelah itu, kami menjual barang tersebut diatas ke “PT. A” pada saat menagih kami harus buat faktur pajak PPN. Bagaimana jurnalnya pada saat membeli barang dan pada saat menjual barang tersebut?
Mohon dijawab ya Pak…
Terimakasih.
July 27th, 2009 at 7:46 pm
Like This,,!!
November 20th, 2009 at 6:05 pm
tolong kirimkan judul skripsi tentang akuntansi perpajakan,
tanks
December 1st, 2009 at 11:33 am
pak saya mau tanya bagaimana menjurnal Kalo
Pajak Masukan 10.000.000,- dan
Pajak Keluaran 7.000.000,-
LB sebesar 3.000.000,- dikompensasikan ke bulan berikutnya.
Bagaimana menjurnalnya Pak? mohon masukannya.
December 1st, 2009 at 11:35 am
pak saya mau tanya bagaimana menjurnal kalau
PM 10.000.000
PK 7.000.000
LB 3.000.000 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Mohon bantuannya?
December 5th, 2009 at 10:44 am
Saya menerima pembayaran tagihan proyek sbb:
1.masuk rekening bank Rp. 1.465.995.032,-
2.Biaya RTGS Rp. 25.000.-
3.Infak Rp. 7.366.935,-
4.PPh Rp. 45.568.669,-
5.PPn Rp. 151.895.564,-
6.Jumlah Tagihan Rp. 1.670.851.200,-
Pertayaan:
butir 4)PPh dan butir 5) PPn dipotong & disetor oleh pemberi pekerjaan maka dalam pembukuan kami dicatat sebagai apa, piutang pajak atau hutang pajak? Tkasih, salam
bagi pembeli, PPN masukan dicatat sebagai piutang dan PPh kalau sifatnya tidak final dicatat sebagai pajak dibayar dimuka.
December 5th, 2009 at 10:48 am
Kontrak Pekerjaan Proyek senilai Rp. 110 Inc PPn. Pertanyaan:
Yg dicatat sbg pendapatan apakah Rp. 110 atau Rp. 100..?
Tksh n salam
January 27th, 2010 at 9:34 pm
pak, kalau ppn dipungut apa akunnya sendiri?
karena kalau saya samakan ppn-k maka tidak akan cocok dengan lapran spt masa ybs.
mohon saran
February 9th, 2010 at 3:40 pm
Bertanya,
ketika suatu perusahaan mengirim tagihan (invoice), pasti disertai dgn faktur pajak PPN. dan karenanya perusahaan tsb wajib membayar pajak tsb kepada kantor pajak, jika terlambat maka akan didenda 2%. pertanyaan saya, bagaimana jika pihak yg dikirimi faktur pajak PPN tsb tidak membayar? apakah benar perusahaan yg mengirim faktur tetap harus bayar (talangin terlebih dahulu) dan jika tidak membayar/terlambat akan didenda? bukankah rasanya tidak adil sebab perusahaan yg mengirim faktur harus membayari pajak pihak lain (mis, owner) jika tdak kena denda padahal pihak yg dikirim faktur pajak akhirnya tidak membayar. mohon pendapat. trims
February 23rd, 2010 at 9:39 am
Pak saya ingin bertanya pada saat pemeriksaan pajak, pemeriksa melakukan konfirmasi PPN masukan dimana konfirmasi dilakukan atas dasar SPT pelaporan PPN yang dilaporkan perusahaan. Ternyata hasil konfirmasi tersebut didapati kesalahan nama WP NPWP pada pelaporan spt yang dilaporkan oleh perusahaan tetapi no invoice, tanggal dan angka sudah benar. Seharusnya PT. ABC tetapi ditulis PT. ACB (PT ACB satu grup dengan ABC), dan karena kesalahan tersebut pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan pasal 9 KUP. Pertanyaan saya adalah apakah koreksi tersebut benar, adakah cara untuk mengargumen agar supaya tidak dilakukan koreksi mengingat kesalahan yang terjadi hanya nama perusahaan yang tertukar.
Terima kasih.
February 25th, 2010 at 9:07 am
pak saya mo tanya, kalo ppn keluaran itu dianggap sebagai apa di laporan keuangan, sebelumnya teriamakasih ya, soalnya saya kurang begitu paham mengenai pajak..
March 25th, 2010 at 9:26 pm
bang kirimin saya jurnal pajak terbaru dunk buat skripsi saya,,, atau ada usulan buat skripsi saya mengenai pajak.. kirim ke email saya ya bang jazakumullah… akhiiii w3
April 7th, 2010 at 2:55 pm
pa perusahaan saya jasa konsultan, diperusahaan saya tidak ada pajak masukan yang ada hanya pajak keluaran.kalo mau buat jurnalnya utk spt gimana pa, dan selama tahun 2009 ini belum dibayarkan, dan mau akan dibayar tahun 2010 , kalo buat jurnalnya bagaimana pa,mohon bantuannya ya pa
trima kasih
April 3rd, 2011 at 8:35 pm
Mohon bantuannya pak, saya mau tanya mengenai pengenaan PPN untuk daun teh seperti apa ya pak?
May 13th, 2011 at 5:00 pm
pak saya mau nanyak apa sih pengertian dari ppn keluaran atas penjualan ke pkp,pemerintah dan ke bonded zone area???????/? tolong di bahas lengkap
June 14th, 2011 at 12:57 pm
Klo PPN yang bulan lalunya ada kompensasi, gimana yah jurnalnya..
Begini Bukan?
PPN Keluaran
PPN Masukan
Kompensasi
PPN terutang
July 21st, 2011 at 5:48 pm
Pak saya mau tanya, kalau untuk jurnal pajak itu sendiri ada di PSAK no berapa ya Pak, mohon bantuannya,
October 4th, 2011 at 8:47 am
pak saya mau tnya dnk, dalam sewa guna usaha dengan hak opsi tuh pengenaan PPN y pada saat kpn y pak? tlng jurnal y pak bwt UUD pajak terbaru. contoh soal PPN transaksi financial lease ?
October 7th, 2011 at 9:07 am
kalo mnurut sya jurnalnya sprti ini
piutang 3000000(D)
pk 7000000(D)
pm 10000000(k)
sperti itu bkn ?
October 21st, 2011 at 12:29 am
Salam…
pak saya mau konsul bbrp hal, dalam pembuatan laporan dana bantuan, katakan sekolah A membeli komputer dr CV.A seharga total 45jt.
1.Nah, itu pembayaran pajak nya bagaimana?
2.Umpama CV.A tsb minta tolong dibayarkan pajaknya oleh sekolah, maka SPP nya menggunakan atas nama siapa/nmpw siapa? (npwp milik sekolah atau CV.A)
3.Adapun belanja yg dikenakan pajak itu yg bagaimana? (misal.yg nominal belajanya “sekian”)
Terimakasih atas bantuannya…
October 21st, 2011 at 12:31 am
October 21st, 2011 at 12:51 am
maap, salah pencet…
November 19th, 2011 at 2:04 pm
> pak saya mau tanya mengenai Perlakuan PPN dalam sewa guna usaha dengan hak opsi sesuai dengan SE 129/PJ/2010 tanggal 29 November 2010.
> Misalnya Nilai Mesin senilai Rp. 1.000.000.000 Uang Muka sebesar 30 % (Rp. 300.000.000) pihak Supplier mengeluarkan Faktur Pajak.
Jurnalnya:
Dr. DP/Aktiva lain(Mesin Leasing-hak opsi) Rp. 300.000.000
Dr. PPN Masukan Rp. 30.000.000
Cr. Kas / Bank Rp. 330.000.000
> Leasse melakukan Leasing Nilai Leasing nya kepada Lessor adalah 70 % ( Rp. 700.000.000 )selama 3 tahun (Golongan II)dan Pihak Supplier mengeluarkan Faktur Pajak atas Nama Leasse.
> Nilai Leasing 70 % ( Rp. 700.000.000 ), nilai cicilan dan bunga yang dibayar kepada Lessor di biaya kan selama 3 tahun (Jadi Pembayaran cicilan+bunga bukan sebagai pelunasan Hutang).
> Pertanyaan apakah PPN yang 70 % tersebut dapat dikreditkan ? Apa Jurnalnya ? karena kalau misalnya jurnalnya
Dr. Aktiva Lain(Mesin Leasing hak opsi)Rp. 700.000.000
Dr. PPN Masukan Rp. 70.000.000
Cr. Hutang Leasing Rp. 770.000.000
> Berarti akan timbul Hutang Leasing Rp. 770.000.00 di Neraca, sementara pada waktu pembayaran Cicilan dan Bunga kita membiayakan nya, bukan sebagai pelunasan Hutang, bukankah dengan demikian Hutang Leasing akan terus muncul di Neraca ?
> Mohon Penjelasannya Pak, Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan terima kasih
November 24th, 2011 at 9:34 pm
Klo PPN yang bulan lalunya ada kompensasi, gimana yah jurnalnya..
January 30th, 2012 at 10:38 pm
minta tolong, ada yang tau critical review jurnal perpajakan?
klo ada tolong kirim ke email adhy_management@yahoo.com
February 3rd, 2012 at 9:20 am
maaf pak mau konsul :
1. saya bekerja di perusahaan jasa transportasi pengangkutan bahan tambang atau industri apakah perusahaan saya kena ppn?
2. apabila saya beli barang grosir utk sparepart biasanya tidak dikenakan pajak oleh penjualnya dan tidak ada faktur pajak, apakah saya dibebani ppn, bagaimana cara hitungnya.
terimakasih atas bantuannya