Untuk lebih memahami PPh Pasal 23, silahkan klik tulisan terbaru saya tentang PPh Pasal 23 :
- Ruang Lingkup PPh Pasal 23
- PPh Pasal 23 Dengan Tarif 15% Dari Jumlah Bruto
- PPh Pasal 23 Dengan Tarif 2%
- Jumlah Bruto Sebagai Dasar Pengenaan PPh Pasal 23
- Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23
- Tatacara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23
Salah satu perubahan besar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru saja disetujui oleh rapat paripurna DPR adalah masalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Kenapa saya sebut perubahan besar? Karena sistem pentarifan PPh Pasal 23 yang selama ini menggunakan perkiraan penghasilan neto (sehingga kemudian ada istilah tarif efektif) akan diganti dengan penerapan tarif langsung kepada penghasilan bruto. Berikut ini saya coba saya sarikan perubahan-perubahan pada PPh Pasal 23 yang akan berlaku pada tahun 2009 nanti.
Pemotong dan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Dalam masalah pemotong pajak ini, nampaknya tidak ada perubahan berarti yaitu tetap badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23. Ketentuan inipun tak mengalami perubahan.
Fihak yang dipotong PPh Pasal 23 pun tidak mengalami perubahan yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Namun demikian kita harus mengaitkan siapa yang dipotong ini dengan objeknya, apakah penghasilan yang diterima/diperolehnya tersebut objek pemotongan PPh Pasal 23 atau bukan.
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Perubahan pada penghasilan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah dihapuskannya Pasal 23 ayat (1) huruf b yaitu pengenaan PPh Pasal 23 yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Jenis penghasilan lainnya tetap yaitu, dividen, bunga royalti, hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21, sewa, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan dan “jasa lain” selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Penentuan “jasa lain” dalam UU PPh yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, sementara dalam ketentuan lama, penentuannya dilakukan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) adalah sebagai berikut :
-
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank (tidak berubah)
-
sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (tidak berubah)
-
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) (ketentuan baru dalam frasa berwarna biru)
-
bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j (ketentuan ini dihapus sesuai dengan perubahan di Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh)
-
bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i (tidak berubah)
-
sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (tidak berubah)
-
bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (ketentuan ini dihapus sehingga pengenaan PPh nya kembali pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a, atau akan dikenakan PPh Final tersendiri berdasar Pasal 4 ayat(2)?)
-
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (ketentuan ini sama sekali baru, nampaknya untuk memberikan keadilan antara bank dan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya mirip dengan bank).
Tarif PPh Pasal 23
Dalam ketentuan lama, struktur tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :
- Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
- Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.
- 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Silahkan klik Daftar Tarif PPh Pasal 23 untuk mengetahuinya.
Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :
-
Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
-
Dihapus
-
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
-
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
-
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
-
Dari paragraf di atas bisa kita simpulkan bahwa pada point 1 tidak mengalami perubahan berarti. Pada point 2, PPh Pasal 23 Final atas bunga simpanan koperasi dihapuskan. Ketentuan mengenai bunga koperasi nampaknya akan masuk pada point 1 di mana dikenakan PPh Pasal 23 tidak final sebesar 15% dari penghasilan bruto tanpa ada pembatasan jumlah bunga yang selama ini kita kenal.
Kalau kita cermati pada point 3, sebenarnya tak ada perubahan dari jenis penghasilannya. Yang berubah adalah tarifnya!. Selama ini PPh Pasal 23 ini dikenakan tarif 15% ini dari Perkiraan Penghasilan Neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini ditetapkan oleh Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Tahun 2009 nanti kita nampaknya harus mengucapkan selamat tinggal pada kata “perkiraan penghasilan neto” ini. Ya, mulai tahun 2009 nanti tarif PPh Pasal 23 hanya satu saja yaitu 2% dari penghasilan bruto. Lumayan kan, kita tak perlu lagi pusing dengan jenis-jenis jasa dan tarifnya yang banyak itu
. Kita tinggal menunggu jenis “jasa lain” yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang selama ini penentuan jenis “jasa lain” ini menjadi hak Direktur Jenderal Pajak.
Tarif Lebih Tinggi Bagi Wajib Pajak Tak Ber-NPWP
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 23 adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif PPh Pasal 23 umumnya. Saya menafsirkan ketentuan ini sebagai berikut. Jika bagi Wajib Pajak yang berNPWP dikenakan tarif 15%, maka bagi yang tidak berNWP akan dikenakan tarif 30%. Begitu juga jika Wajib Pajak berNPWP dikenakan tarif 2% maka bagi yang tidak berNWP menjadi 4%. Ada yang punya penafsiran lain? Silahkan.
Update 21 Januari 2009 :
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur jenis jasa lain yang
dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008
Untuk mengetahui jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23, silahkan klik tulisan berikut :
Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23
Update 6 Agustus 2009 :
Bentuk SPT Masa PPh Pasal 23 telah ditetapkan dengan terbitnya PER-43/PJ/2009. Silahkan klik tulisan saya tentang hal ini di sini : SPT Masa PPh Pasal 22, 23 dan 4 ayat (2) baru.


Mohon info teman2 tentang besar pajak untuk upah jasa analisa (pengujian). Terimakasih.
Saya mau meng-SPJ-kan biaya sewa penginapan/hotel untuk 15 hari sebesar Rp. 350.000,-/hari. Pajak apa saja yg harus saya pungut dan bagaimana penghitungannya? Terima kasih
Selamat siang Pak,
Saya ingin menanyakan mengenai cara menghitung Pajak Badan Usaha CV yang bergerak dalam bidang Jasa Konsultan & Pengadaan perlengkapan Teknis Produksi Event.
Saya ilustrasikan saja supaya saya juga lebih terbayang step by step cara menghitungnya.
Total nilai Kontrak dengan Klien adalah : Rp 50.000.000 terdiri dari:
- Saya bayar biaya sewa peralatan ke rental Rp45.000.000
- Fee jasa untuk saya 10% yakni Rp 5.000.000
Perincian sewa alat Rp45.000.000 yang harus saya bayar sbb:
- Bayar vendor Sound Rp 20.000.000
- Lighting Rp10.000.000
- Panggung Rp 5.000.000
- Dekolasi pelaminan Rp 5.000.000
- Band Equipment Rp 5.000.000
Pertanyaan:
1. Kalau kwitansi yang saya berikan ke klien langsung dengan nilai global yakni Rp 50 juta dengan catatan vendor tidak mencantumkan PPN. Berapa saya harus bayar pajak-nya?
2. Kalau kwitansi yang saya berikan ke klien langsung dengan nilai global yakni Rp 50 juta tapi sudah termasuk PPN. Berapa saya harus bayar pajak-nya?
3. Kalau dalam kwitansi, saya pisah dengan pencatatan:
- Biaya rental Rp45juta dan vendor tidak mencantumkan PPN pada invoice yang diberikan ke saya.
- Fee management Rp5juta.
Berapa dan bagaimana cara hitung pajak-nya?
4. Kalau dalam kwitansi, saya pisah dengan pencatatan:
- Biaya rental Rp45juta dengan kondisi vendor sudah mencantumkan termasuk 10% PPN pada invoice yang diberikan ke saya
- Fee management Rp5juta.
Berapa dan bagaimana cara hitung pajak-nya?
Terima kasih banyak atas bantuannya Pak.
Pak, mohon penjelasannya….
Apa perbedaan antara jasa catering dan rumah makan?
Pajak apa saja yang dikenakan?
Terima kasih
pak saya mau tanya, pajak jasa konsultan perencana Penggantian Transformator dan jasa konsultan perencana dan Pengawas Penggantian Suku Cadang Sistem Tata udara masuk PPh pasal berapa dan berapa persentasenya?
terima kasih
pak saya mau tanya, pajak jasa konsultan penyusunan dokumen UKL dan UPL (AMDAL) masuk PPh pasal berapa dan berapa persentasenya
Assalamualaikum..Pa dudi mau tanya:
Kalau pembelian makan minum (nasi kotak/dus)di bawah 1 juta di rumah makan (padang atau yg lain nya tanpa adanya kalimat catering) apakah di kenakan Pph 23 ?
trims.
Pak Dudi.
PPh pasal 23 tentang makan dan minum, apakah benar sebesar 2% saja, tanpa PPN?
Adakah batasan nominal pungutan pajak tersebut ? (maksudnya, misalnya biaya makan minum rapat tidak lebih dari 1 jt, apakah juga kena pajak sebesar 2 %). terima kasih.
pak, mhn penjelasan. untuk biaya makan dan minum rapat sebesar 500 rb, apak kena pph pasal 23 sebesar 2 persen ? trus, bila nilainya sebesar 2 juta apakah memakai PPN juga atau hanya PPH pasal 23. terima kasih.
Pak Dudi
Mau Nanya nIch, Perusahan Jika ada Pinjaman Uang Hongkong, Nah Berapa Rate/Kurs Bunga Pinjaman Pajak nya tersebut ya pak.
Pak, misalkan DPP sebuah kontrak jasa sewa adalah 3juta. Yang saya tanyakan nilai include PPhnya brp jika subjek pajaknya tidak ber NPWP??
Soalnya saya kok di beri tau katanya 3jtX100:96 (krn tdk pny NPWP tarif 4%)tp menurut saya 3jtX104:100 yg benar yg mana pak??
Terima kasih banyak sebelumnya.
Apakah PPN/pph dikenakan untuk kegiatan penelitian pada instansi pemerintah yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya
maaf pa, saya bekerja di istansi pemerintah saya mau tanya pak, tentang perhitungan tarif pajak? :
1. Untuk sewa ruangan dan sekalian penyediaan konsumsi di hotel tidak di kenakan pajak lagi pa?, sebab dari hotel tsb telah dikenakan pajak tolong penjelasannya pa.
2.Untuk pembelian diatas 1 juta apakah dikenakan pajak dan saya minta daftar besaran yang dikenakan pph
3. seandanya kita beli nasi bungkus dari warung makan apa dikenakan tarif pajak juga pa?, atau tidak, sebab di kota kami pada warung makan sudah ditulis dari pemkot yg bunyinya makan maupun bungkus dikenakan tarif pajak 10 %
sekian terimakasih dan mhn jawaban secepatnya
4. Untuk gaji sebesar 1.500.000,- apakah dikenakan PPH
Assalamualaikum….
Mohon bantuannya,…..
1. Apakah Biaya Sewa, dikenakan juga PPN selain Pph.23….
2. Lalu Sewa apa saja yang terkena PPN…
Terima kasih sebelumnya…..
maaf pa, saya bekerja di istansi pemerintah saya mau tanya pak, tentang perhitungan tarif pajak? :
1. Untuk sewa ruangan dan sekalian penyediaan konsumsi di hotel tidak di kenakan pajak lagi pa?, sebab dari hotel tsb telah dikenakan pajak tolong penjelasannya pa.
2. berapa % dikenakan dari seoang PNS Gol.IV dan III yg mendapat honor mengajar maupun panitia pada suatu kegiatan
3. seandanya kita beli nasi bungkus dari warung makan apa dikenakan tarif pajak juga pa?, atau tidak, sebab di kota kami pada warung makan sudah ditulis dari pemkot yg bunyinya makan maupun bungkus dikenakan tarif pajak 10 %
4. Bagaimana cara menghitung pajak PPH 23 dr belanja makan & minum cetring mohon bantuannya terima kasih
1. setau saya tidak dikenakan pph 23,hanya dikenakan PPN saja.
2. menurut per pres no 80 tahun 2010, gol IV ber-npwp dikenakan tarif 15% dan gol III ber-npwp 5% (pemotongan bersifat final). jika tdk memiliki npwp dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari pada tarif yang ber-npwp (secara sederhana, gol IV menjadi 18%, dan gol III 5%.
3. Pajak 10%, bisa dikatakan pajak pembangunan (klasifikasi masuk ke dalam pajak daerah). karena yg mengelola pemda setempat,maka tidak lagi dipungut PPN oleh bendahara pemerintah.
4. jika bertransaksi dengan perusahaan rekanan (selain Hotel)atas belanja makan dan minum, maka dipungut PPN dan PPh 23.
Ass. Pak Dudi, saya mau tanya, untuk pph 23 belanja makan minum ( catering )tarifnya kan 2%, untuk perhitungannya dari jumlah bruto atau dicari dulu DPP nya,yang kedua untuk jasa dekorasi apakah dipungut pph dan ppn. Mohon penjelasan dan trimakasih.
Assalamualaikum. Tolong pak dikirimkan daftar jasa-jasa apa saja yang kena PPh 23 dan Jasa – jasa yang tida kena PPh 23 untuk tahun 2010 (peraturan yang terbaru).
Makasih
Rezky
pak, mhn penjelasan. untuk biaya makan dan minum rapat sebesar 500 rb, apak kena pph pasal 23 sebesar 2 persen ? trus, bila nilainya sebesar 2 juta apakah memakai PPN juga atau hanya PPH pasal 23. terima kasih.