BLOG PAJAK INDONESIA

Tarif Pajak Penghasilan

by dudi on Feb.12, 2008, under PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Tarif Pajak Penghasilan secara umum (disebut juga tarif Pasal 17) diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak. Tarif umum ini dibedakan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri/BUT dan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Untuk keperluan penerapan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak, maka jumlah Penghasilan Kena Pajak tersebut dibulatkan dahulu ke bawah ribuan rupiah penuh.

Misalnya Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp120.324.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp120.324.000,00.

Dengan Peraturan Pemerintah dapat diterapkan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas Penghasilan Tertentu yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Besarnya tarif khusus ini tidak boleh melebihi tarif umum pajak tertinggi berdasarkan Pasal 17 Ayat (1).

Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajak.

Berdasarkan Undang-undang No.17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga Undang-undang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2001, tarif pajak dibedakan menjadi dua yaitu untuk Wajib Pajak Badan & BUT dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Selengkapnya tarif tersebut disajikan dalam bagian di bawah ini.

Tarif Pajak Badan Dalam Negeri Dan BUT

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak  badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebagai berikut :   

  Lapisan Penghasilan Kena Pajak

  Tarif Pajak

Sampai dengan Rp50.000.000,00

  10%

Di atas
  Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00

   

  15%

Di atas
  Rp100.000.000,00

  30%

Tarif Pajak Orang Pribadi  Dalam Negeri

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :

  Lapisan Penghasilan Kena Pajak

  Tarif Pajak

Sampai dengan Rp25.000.000,00

  5%

Di  atas
  Rp25.000.000,00  sampai dengan Rp50.000.000,00

   

  10%

Di  atas
  Rp50.000.000,00  sampai dengan Rp100.000.000,00

   

  15%

Di  atas
  Rp100.000.000,00  sampai dengan Rp200.000.000,00

  25%

Di atas
  Rp200.000.000,00

  35%


62 Comments for this entry

  • Ratna

    Siang Pak,
    Saya ingin tanya tentang kebijakan perpajakan bagi Perguruan Tinggi Negeri yg telah berstatus BHMN. Apakah dgn status yg BHMN, PTN tsb berkewajiban utk melakukan perhitungan pajak terutang atas badan pada akhir tahun kurang bayar/lbh bayar (PPh Pasal 28) layaknya spt badan usaha-badan usaha yg lain? Perlukah PTN yg tsb melakukan tax planning? karena setahu saya PTN yg berstatus BHMN tdk dikenakan pajak penghasilan utk WP Badan krn merupakan Badan yg berbentuk nirlaba.
    Thanx

  • Belligerens

    Saya bingung dengan peraturan Pajak di indonesia…sudah mumet, tidak jelas tujuannya, sulit untuk dimintai pertanggungjawabannya, eeehh…yang sudah susah payah untuk TAAT…malah terus dipaksa “TAAT” saat sudah di PHK/Pensiun…mau apa sebenarnya pembuat peraturan ini ? apakah mau ngisi celengan negara dengan keringat rakyat lemah berpenghasilan pas-pasan ? lantas kemana itu larinya sumber daya alam negeri ini ? Minyak, batubara, barang tambang mulia, dll…KEMANA LARINYA ? tak cukupkah hasil ekspor ke mancanegara untuk jadi devisa ? PASTI karena dijual TERLALU MURAH ! ! karena Aparat-aparat Indonesia Banyak yang KEPARAT ! ! Bank2 terlikuidasi dimanja habis2an dengan uang devisa triliunan rupiah ? sekalinya kami teriak, maka dihabisilah kami ini. Kenapa tidak pakai prinsip syariah saja…yaitu cukup 2,5 % bagi setiap BH/OP untuk dikeluarkan hartanya. Siapapun dia, apapun profesinya, usahanya, dll…cukup 2,5 % saja…Usaha yang berpenghasilan besar bisa terkontrol dengan baik sehingga tidak serakah, Orang pribadi pun merasa tenang hidupnya karena tidak dijejeli peraturan yang perlu waktu berhari2 untuk betul2 PAHAM….Jayalah Indonesia…Pergilah ke Neraka Aparat yang Keparat ! !

  • Indri

    Siang Pak Dudi,

    Saya ingin bertanya mengenai pajak penghasilan untuk WP dalam negeri yg mendapatkan penghasilan dalam bentuk dollar.
    Kurs yg dapat digunakan utk penghitungan tarif pajak itu sesungguhnya menggunakan kurs yg mana ya? apakah menggunakan kurs pada saat saya membayar gajinya ataukah ada ketentuan penggunaan kurs yg lain? dan kurs yg digunakan ini merupakan kurs dari bank, atau dari kurs tengah BI, ataukah dari kurs yg ditetapkan untuk keperluan pajak?

    Mohon bantuannya dan terima kasih.

  • sigit pram

    bukan nya PPh pasal 21 untuk BUT jadi 28% n untuk PPh pribadi yg penghasilannya di bawah 5 juta ga kena pajak…?

    Sigit Pram Akuntansi Polban ‘07

  • ester

    Pak lagi bingung nih:)
    Begini pak, selama ini saya bingung apakah semua biaya kesehatan harus dikoreksi fiskal? kalau tidak, biaya kesehatan seperti apa yang tidak perlu koreksi fiskal?
    Terima kasih

  • abdul wahid. js

    apakah PNS golongan II/d kebawah yang penghasilannya diatas PTKP tidak dikenakan PPh psl 21

  • zack

    Saya adalah karyawan swasta tetap diperusahaan A, yang sudah memiliki npwp,penghasilan saya sudah dipotong pajak oleh perusahaan A dengan tarif pajak 5%,10%,15%,dst sesuai pendapatan selama setahun diperusahaan A.
    Kemudian mendapat temporary sidejob dari perusahaan B dan dikenakan tarif pajak juga yang dihitung dengan tarif pajak yang sama sesuai dengan pendapatan total di perusahaan B selama setahun.
    Pertanyaannya adalah:
    Bagaimana perhitungan pajak pribadi/form 1720 terutama untuk tambahan penghasilan dari perusahaan B yang sudah dikenakan pajak,apakah kurang bayar?
    Terima kasih

  • Albert

    Saya karyawan swasta punya NPWP, Istri saya bekerja di badan dunia UNDP, dan memiliki NPWP juga.
    Karena Badan Dunia bukan WP, maka gaji istri saya tidak di potong Pajak.

    Pertanyaan:
    1. Apakah dalam SPT saya, saya wajib melaporkan pula penghasilan istri saya, dan apa implikasinya ?

    2. Berdasarkan surat dari DirJen Pajak no. SE-12/PJ.312/1990 tertanggal 7 Maret 1990 yang di tandatangani oleh Bpk. Mar’ie Muhammad a.l. menyebutkan:
    ……………
    3, Dengan keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969 (lembar Negara RI Nomor 33 tahun 1969) telah disahkan:
    a. Convention on the Privileges and Immunities of the United Nation 1946;
    b. Convention on the privileges and Immunities of the Specialized Agencies 1947;
    c. Agreement of the Privileges and Immunities of the International Atomic Energy Agencies, 1959.

    Dalam ketiga konvensi tersebut terdapat ketentuan bahwa atas penghasilan berupa gaji dan penghasilan lain yang di bayarkan kepada para pegawainya (termasuk staf lokalnya) oleh Kantor PBB dan Kantor Specialized Agencies di bebaskan dari pengenaan Pajak penghasilan.
    …………………….
    4, Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini di tegaskan bahwa:
    4.1. Para pejabat (tidak termasuk staf lokal) dari semua organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1987 sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 359/KMK.01/1989, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf b UU PPh 1984 tidak termasuk subyek pajak Penghasilan sepanjang yang bersangkutan tidak memperoleh penghasilan dari pekerjaan lain atau usaha di Indonesia.
    Khusus warga negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan badan-badan Internasional di bawah organisasi PBB di Indonesia, kecuali International Atomic Agenciey, tidak dikenakanPajak Penghasilan atas penghasilan yang di terima atau di peroleh dari badan-badan internasional tersebut.

    Apakah Istri saya wajib membayar Pajak Penghasilannya dengan menggunakan NPWP pribadinya.

    terima kasih atas kesediaannya untuk membantu kami,

    salam

  • ELLA

    Apa persamaan dan perbedaan pajak penghasilan th 2000 dengan 2008. tolong jwb skrg….

  • Lodawi

    Pak Dudi yang terhormat,

    saya mau bertanya sedikit mengenai PPT. Sebelumnya saya coba jelaskan sedikit tentang saya. Saya seorang karyawan perusahaan swasta dan sudah memiliki NPWP sejak tahun 2003. Hingga saat ini tidak pernah ada masalah dalam melaporkan pajak pendapatan.

    Nah, sejak beberapa bulan yang lalu, saya memiliki kerjaan sampingan (side job) sebagai penyedia jasa secara online melalui internet. Penghasilan yang saya dapatkan melalui bisnis ini bisa dikatakan lumayan karena saya dibayar dalam dollar. Nah, yang mau saya tanyakan… apakah penghasilan dari internet ini wajib saya laporkan? Mengingat saya menggunakan situs luar negeri sebagai wadahnya dan klien-klien bukan warga negara Indonesia. Dapat dikatakan saya sudah membayar pajak pendapatan di luar negeri (sesuai peraturan situsnya).

    Apabila jawabannya adalah ‘ya’ dan perlu dilaporkan, termasuk jenis pendapatan apakah bisnis ini? (Bukan bisnis online advertising, tapi sebagai penyedia jasa sebagai penulis / copywriter melalui internet). Dan bagaimanakah cara melaporkannya?

    Demikian beberapa pertanyaan dari saya. Terima kasih sebesar-besarnya saya ucapkan pada Pak Dudi atas waktu dan kerelaannya untuk membagi pengetahuannya.

  • zaleha

    jawabnya dimana pak? kok gak ada

4 Trackbacks / Pingbacks for this entry

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!