Tarif Pajak Penghasilan Untuk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)
by dudi on Dec.10, 2008, under PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan rangkaian perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, maka mulai tahun 2009 nanti tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan akan menggunakan tarif tunggal yaitu 28% pada tahun 2009 dan 25% mulai tahun 2010.
Sejak pembahasan perubahan Undang-undang PPh ini, issu penerapan tarif tunggal ini sudah diketahui oleh masyarakat. Saya dan kita semua mungkin akan mempertanyakan aspek keadilan dari penerapan tarif tunggal ini. Ya, dengan tarif tunggal ini semua Wajib Pajak Badan, baik besar atau kecil akan dikenakan tarif yang sama. Kondisi ini berbeda dengan kondisi sekarang yang masih menggunakan tarif progresif.
Nah, ternyata Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini mengantisipasi hal ini dengan memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Fasilitas ini diatur dalam Pasal 31e UU Nomor 36 Tahun 2008.
Siapakah Wajib Pajak UMKM yang mendapatkan fasilitas ini?. Kalau kita lihat Pasal 31e, maka kriteria Wajib Pajak UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah :
1. Wajib Pajak Badan (berarti WP Orang Pribadi tidak mendapatkan fasilitas ini),
2. Peredaran bruto sampai dengan Rp50 Milyar (nampaknya yang dimaksud di sini adalah peredaran bruto setahun)
Nah, jika kedua syarat itu dipenuhi maka, Wajib Pajak ini berhak atas pengurangan tarif 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredan bruto sampai dengan Rp4,8 Milyar (setahun).
Contoh berikut saya ambilkan dari penjelasan Pasal 31e ini.
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesarRp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesarRp500.000.000,00.
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
50% x 28% x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
-50%x 28% x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
-28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp67.200.000 ditambah Rp705.600.000 sama dengan Rp772.800.000,00



February 24th, 2010 on 7:50 am
selamat pagi pak,maaf saya ganggu waktunya sebentar ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan yang pertama,apa yang dimaksud dengan kapasitas pajak (tax capacity),usaha pajak (tax effort),dan kinerja pajak (tax Permormance.sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.
January 18th, 2010 on 6:02 pm
hallo pak. bagaimana prosedur pencabutan npwp badan cv
August 21st, 2009 on 7:24 am
PROPOSAL
I. Thema :
Peningkatan Penjualan Hasil Produksi UKM Dengan Menggunakan Fasilitas INTERNET MARKETING
II. Judul :
Pemasaran Dengan Internet Untuk Branding serta Segmented Produk UKM
III. Latar Belakang :
1. Adanya kendala biaya pemasaran yang tinggi tidak sebanding dengan keuntungan produksi.
2. Belum tahunya manfaat internet yang memang benar benar bisa menembus dunia maya sampai tak terhingga.
3. Tidak seimbangnya laju teknologi dengan tingkat pengetahuan yang dimiliki.
4. Tidak adanya wadah untuk melakukan strategi pemasaran yang jitu dan bisa reduce cost.
5. Mulai bertumbuhnya hotspot area, warnet dan tingkat penjualan komputer dan laptop di Indonesia yang sudah tembus 50.000.000 buah.
6. Kecenderungan pasar yang menginginkan semuanya serba cepat.
IV. Tujuan :
1. Memasarkan produk UKM untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia
2. Melakukan strategi branding produk dengan metode display, brosur dan iklan, yang nantinya penggunaan biaya sangat kecil (Reduce Cost). Karena pengeluarannya hanya biaya internet saja, yang lainnya gratis.
3. Melakukan strategi segmented dan targeted sehingga penjualan produk sesuai dengan pasar yang diinginkan, hanya dengan fasilitas internet saja.
4. Memperkenalkan produk UKM ke luar negeri dengan teknik yang sederhana namun bisa diketahui oleh seluruh negara luar.
5. Mengajari bertransaksi di internet untuk bisa closing.
6. Peningkatan jumlah produksi dari hasil penjualan di internet.
7. Gairah perekonomian UKM bisa berjalan.
V. Strategi :
1. Penjelasan dasar tentang manfaat internet yang begitu dahsyatnya.
2. Cara penggunaan internet yang baik dan benar serta bijak sehingga bisa fokus pada penjualan.
3. Pelaksanaan dibagi dalam tingkat beginner, intermediate dan expert, sehingga bisa menyesuaikan kemampuan masing masing UKM didalam memasarkan produknya.
4. Secara berkala memberikan konsultasi terhadap permasalahan dari pemasaran via internet via online.
VI. Contoh Solusi :
1. Kawasan Industri Tas Gadukan – Surabaya
a. Pertama adalah memperkenalkan didunia maya jika selain Tanggulangin ada Gadukan yang juga penghasil tas.
b. Menjelaskan item produk serta kelebihan produk dibandingkan dengan hasil produksi daerah lain.
c. Melakukan dan mempersiapkan brosur dengan teknis yang sederhana baik dalam bentuk foto atau video, namun bisa disajikan di internet sehingga calon pembeli bisa secepatnya mengetahui produk yang ada.
d. Mempelajari cara termurah didalam pengiriman namun tetap aman dan cepat.
2. Kawasan Industri Kripik Kedelai – Sidoarjo
a. Pembuatan contoh atau sample rasa yang bisa dikirimkan ke seluruh peminat di internet dengan teknik promo yang murah meriah.
b. Mempersiapkan kemasan dan cara pengiriman yang aman, sehingga kwalitas masi tetap terjamin.
c. Memperkenalkan ke semua penjual seantero Nusantara dengan menggunakan teknologi internet.
VII. Target :
1. Para UKM melek akan dunia internet dan manfaat yang begitu dahsyatnya.
2. Memperkenalkan produk ke luar daerah tanpa harus keluar daerah.
3. Peningkatan produksi UKM sehingga bisa memutar perekonomian.
VIII. Kesimpulan :
1. Perlu adanya edukasi dalam 3 tahap untuk tepat sasaran.
2. Perlunya suatu wadah konsultasi jika terjadi permasalahan.
Demikian proposal ini kami sampaikan, semoga antara keinginan, tujuan dan kemauan untuk membangun bisa diberikan jalan bagi kelancaran didalam mencapai target.
Hormat kami,
Agus Setiyawan (PEMBICARA Internet Marketer Income JUTAAN Modal GRATISAN)
http://piranhamas.wordpress.com, piranhamasgroup@gmail.com
July 16th, 2009 on 9:22 am
Selamat siang pak. Saya mau tanya kapan berlakunya tarif pajak penghasilan badan 28% ? Apakah sudah berlaku untuk masa tahun 2008 yang dibayarkan bulan maret 2009 kemarin. Terima kasih
Tarif 28% ini berlaku untuk tahun pajak 2009, jadi baru terasa kalau kita buat SPT Tahunan 2009 tahun depan.
April 15th, 2009 on 12:20 pm
saya mencari bahan tentang pajak penghasilan untuk rangkuman. bisakah dibantu????????
March 18th, 2009 on 11:01 pm
selamat malam pas…saya mempunyai pertanyaan pak…
jika saya mempunyai sebuah bengkel dengan omset per tahunnya 1milyar,apakah sya lebih baik mendirikan PT/CV atau tetap menggunakan UD pak,dengan adanya fasilitas ini?
mohon balasannya pak ya
March 12th, 2009 on 2:42 pm
selamat siang pak dudi, saya punya usaha pembuatan roti dengan penghasilan bruto 5jt per bulan, dengan satu anak dan istri tidak bekerja, bagaimana penghitungan pajak saya dan kolom mana saja yang harus saya isi dalam spt yang saya terima, saya tidak punya pembukuan.apakah sama tarif pajak dengan norma? apakah jumlah pph terutang pada kolom c dengan angsuran pph ps 25 pada kolom e? mohon bantuannya. terima kasih
March 2nd, 2009 on 8:04 am
aku bkn mau kasi komentar kok, cuma makasi bgt atas infonya..
hehe..
December 23rd, 2008 on 7:22 am
saya ada bbrp pertanyaan mengenai PPH:
1. apabila A bekerja di klinik dan memiliki warteg. menurut dosen saya, apabila usaha semacam warteg yg berjalan terus-menerus bisa diklasifikasikan sebagai bentuk usaha tetap (BUT). nah, apakah warteg sebagai BUT merupakan subjek PPH terpisah dari A atau digabung dengan PPH si A? Kalau terpisah, apakah perhitungan PPH nya menggunakan tarif badan?
2. klinik tempat A bekerja merupakan warisan ortu A yang belum terbagi. menurut ps 2 UU PPH, warisan yg belum terbagi adalah subjek PPH menggantikan yang berhak. apakah klinik tersebut merupakan subjek PPH tersendiri (terpisah dengan PPH si A) atau digabung dengan PPH si A? dan kalau terpisah, apakah perhitungan PPH nya menggunakan tarif perorangan (berhubung klinik menggantikan status hukum pewaris)? tapi saya juga agak bingung karena warisan yang belum terbagi itu adalah sebuah klinik yg notabene bisa jadi menggunakan tarif badan…
mohon bantuannya yah. ini buat ujian pajak saya…
terima kasih sebelumnya :p
Wah, kayaknya enggak ada deh warteg sebagai BUT karena biasanya warteg itu milik orang Tegal. Kecuali warteg itu milik orang asing, maka warteg tsb memang bisa menjadi BUT. Kalau si A orang Indonesia, maka warteg itu adalah usahana si A sebagai Wajib Pajak orang pribadi sehingga dia kena tarif PPh orang pribadi.
December 15th, 2008 on 11:32 am
Siang pak dudi, slm kenal juga, saya juga terpaksa harus belajar pajak pak ni. Em, saya ingin mencoba menjawab pertanyaan lutfi, boleh ya pak?
diskon 50% adalah diskon untuk PKP dari bagian bruto yang mencapai Rp. 4,8 Milyar.
misal penghasilan bruto 24 milyar, dengan PKP 2 milyar
berapa besarkah dari PKP 2 milyar yang mendapat diskon?
PKP yang mendapat diskon adalah PKP dari 4,8 milyar penghasilan bruto, yaitu:
(4,8/24 M) x 2 M = 400 jt
rumusnya untuk menghitung PKP yang mendapat diskon=
(4,8/total penghasilan bruto) x total PKP
mohon koreksinya
December 10th, 2008 on 9:53 am
Selamat pagi, salam kenal pak Dudi, saya coba mau ikutan belajar pajak, terutama UU PPh terbaru. Saya menanyakan ilustrasi yang disajikan. Kok perlakuan antara contoh yang pertama dan yang kedua berbeda ya pak, yang saya tangkap kalo PKP sampai dengan 4,8 M berarti dia dapat “diskon” 50% atas hutang pajaknya. Saya bingung contoh yang nomor 2, mohon penjelasannya pak.
Terima Kasih