Tarif Baru Pajak Penghasilan
Salah satu perubahan mendasar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan baru adalah berubahnya tarif umum Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 17. Baik tarif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, kedua-duanya mengalami perubahan. Namun demikian, sifat perubahannya berbeda. Apabila tarif PPh Orang Pribadi hanya berubah dalam hal tarif dan lapisan kena pajaknya, tetapi perubahan tarif PPh badan lebih ke jenis tarifnya yaitu dari tarif proporsional menjadi tarif tunggal (single tax).
Tarif PPh Orang Pribadi
Sampai dengan tahun pajak 2008, tarif PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 25 Juta kena tarif 5%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 25 Juta s.d. Rp 50 Juta kena tarif 10%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 100 Juta kena tarif 15%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 100 Juta s.d. Rp 200 Juta kena tarif 25%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 200 Juta kena tarif 35%
Mulai tahun 2009, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 50 Juta kena tarif 5%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 250 Juta kena tarif 15%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 250 Juta s.d. Rp 500 Juta kena tarif 25%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 Juta kena tarif 30%
Dari struktur tarif di atas terlihat bahwa perubahannya terletak pada pengurangan lapisan kena pajak, penurunan tarif tertinggi, dan perubahan rentang lapisan kena pajak. Sistem pentarifannya masih merupakan tarif proporsional. Namun demikian, secara umum bisa dikatakan bahwa perubahan tarif pada Wajib Pajak Orang Pribadi ini bersifat menurunkan tarif pajak. Hal ini berarti bisa kita baca sebagai keuntungan bagi masyarakat Wajib Pajak dan adanya potensi penurunan penerimaan pajak bagi negara.
Tarif PPh Badan
Sampai dengan tahun pajak 2008, tarif Pajak Penghasilan Badan menganut tarif proporsional dengan struktur sebagai berikut :
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 50 Juta kena tarif 10%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 100 Juta kena tarif 15%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 100 Juta kena tarif 30%
Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010. Jadi berapapun penghasilan kena pajaknya, tarif yang dikenakan adalah satu yaitu 28% atau 25%. Khusus untuk perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu, tarif PPh Badan nya adalah 5% lebih rendah dari tarif umum.
Secara umum, perubahan tarif PPh Badan ini menguntungkan bagi perusahaan-perushaan besar yang biasanya kena tarif lapisan tertinggi 30%. Namun bagi perusahaan-perusahaan kecil, yang biasanya kena tarif dengan lapisan kena pajak rendah tentu saja akan merugikan karena akan mengalami kenaikan tarif. Namun demikian, ada ketentuan baru dalam Pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk Wajib Pajak badan yang omzetnya tidak lebih dari Rp50 Milyar yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar.




September 17th, 2008 at 12:33 am
mas dudi, saya bingung.. menurut rancangan UU PPh 2008 yg saya dapat dari internet jg (saya lupa situsnya), lapisan PKP-nya:
0 s/d 50 jt
50 jt s/d 100 jt
100 jt s/d 200 jt
di atas 200 jt
knp berbeda dengan yg mas dudi sampaikan? yg mana yg benar? mas dudi punya link ke UU PPh 2008 ga?
terima kasih sebelumnya..
September 17th, 2008 at 12:39 am
satu lagi mas, PTKP di rancangan UU PPh 2008 tsb jg berbeda dengan yg mas dudi sampaikan.. apa memang rancangan tersebut yg salah ya? katanya sih sudah hampir pasti sama dengan UU PPh-nya..
terimakasih..
September 17th, 2008 at 7:55 am
@Fajri
Mungkin angka itu berdasarkan rancangan UU PPh yang belum disahkan oleh DPR, jadi masih draft. Coba cek tanggal posting dari situs tersebut. Kan pada pembahasan di DPR, draft itu akan berubah sesuai dengan kompromi politik di DPR. Nah, angka saya berdasarkan RUU yang sudah disahkan oleh rapat paripurna DPR, walaupun belum diberi nomor.
Di postingan saya sebelumnya, saya memberikan link download UU PPh hasil pembahsan akhir DPR.
Begitu mbak Fajri. Smoga gak bingung lagi
September 17th, 2008 at 10:57 am
mas Dudi, mo nanya nih.
kalo bendahara pemerintah memungut pajak untuk suatu kegiatan proyek (honor tim) berapa persen ya?
September 17th, 2008 at 11:07 am
@Wawan
Bisa dijelaskan lebih spesifik mas Wawan kegiatannya dan fihak yang terlibat? Biasanya jenis pajak yang terkait dengan proyek adalah PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPN.
October 8th, 2008 at 8:57 pm
Pak Dudi;
Terimakasih atas blog-nya. Benar-benar membantu kita semua yang awam soal PPh ini.
Mulai tahun 2008 ini saya baru memulai karir sebagai konsultan lepas perorangan (bukan firma atau badan). Perusahaan yang menggunakan jasa konsultasi saya langsung memotong fee saya sebesar 7,5% dengan memberikan bukti pungut.
Pertanyaan saya, apakah di akhir tahun nanti saya masih punya utang PPh? Asumsikan saya tidak punya penghasilan tambahan lain-lain.
Ini perlu saya antisipasi supaya nanti di akhir tahun ketika mengisi SPT, nggak tahunya saya mesti bayar tambahan PPh lagi.
Wassalam.
November 28th, 2008 at 4:47 pm
mas dudi,
jadi utk perusahaan yg beromzet di bawah 4.8M, tarifnya jadi 14% ya?
January 14th, 2009 at 11:12 am
Mas Dudi, salam kenal .. terima kasih sekali ada blog pajak seperti ini jadi kita orang awam pajak bisa tau info terbaru tentang tarif pajak maupun peraturan pajak yang gonti-ganti terus sampai belum sempet disosialisaikan malah sudah ganti. semoga sukses blog ini.
March 2nd, 2009 at 11:53 am
Thanks untuk infonya.. Saya buka di http://www.pajak.go.id malah tidak menemukan info yang lebih lengkap dari info di website mas dudi..
March 4th, 2009 at 7:06 am
Dear mas dudi wahyudi,
terimakasih sebelumnya sudah share info pajak dari blog ini.
tatus saya karyawan kontrak perusahaan swasta di jakarta dan sudah memiliki NPWP.
saya bisa minta tolong berikan simulasi perhitungan pemotongan pajak tiap bulan nya,
jika orang tersebut memiliki penghasilan tiap bulan seperti di bwh ini:
Gaji Pokok: Rp.4.000.000,-
Tunjangan transportasi: Rp.600.000,-
Living allowance: Rp.2.200.000,-
dan SPJ (bila tugas keluar kota) : Rp.2.000.0000,-
dengan komposisi pendapatan perbukan seperti diatas,
apakah semua item tersebuk akan dikenakan pajak, atau hanya
gaji pokoknya saja?
karena ditempat saya bekerja sekarang semua item tersebut dipotong pajak, sedangkan tempat saya bekerja sebelumnya, setiap insentif yang diberikan kepada karyawan tidak pernah mendapat potongan.
apakah ada pasal yang mengatur jelas tengtang pengenaan pajak terhadap komposisi tiap pedapatan karyawan seperti ini?
kemudian apa yang bisa kita jadikan pegangan sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut memang menyetorkan potongan penghasilan karyawan ini ke kantor pajak?
terimakasih untuk perhatian dan bantuannya.
Jika penghasilan-penghasilan tersebut dibayarkan dalam bentuk uang maka penghasilan tersebut objek pemotongan PPh Pasal 21 semua.
Bukti bahwa perusahaan menyetorkan ke negara adalah SSP dan SPT Masa dan Tahunan PPh Pasal 21 serta adanya bukti pemotongan yang diberikan kepada karyawan/pegawai.
March 11th, 2009 at 9:00 am
Salam kenal mas dudi…
Saya bekerja di KPU Kabupaten, apakah seluruh anggota KPU harus mempunyai NPWP?Bagaimana dengan staf nya yang PNS?Apakah CPNS juga harus punya?Trimakasih jawabannya
March 12th, 2009 at 1:20 pm
Pak.. mau tanya! Misalkan saya kerja di Amerika 8 tahun, lalu saya kembali ke Indonesia buka Perusahaan. Nah modal buka usaha khan dari Amerika tidak pinjam Bank, apakah akan dipertanayakan pajak modalnya? apakah dikenakan pajak lagi modal tersebut? karena bukankah Indonesia tidak menganut pajak berganda? karena di Amerika saya sudah dikenakan pajak? Lalu kalau diperusahaan saya tidak ber gaji pajak pribadi saya khan jadi di lapor Nihil apakah akan dipertanyakan pajak? karena saya khan bisa membiayai hidup saya dari uang yang saya dapat di Amerika.
Tolong bantuannya yach pak… sebelumnya terimakasih!
April 3rd, 2009 at 8:45 pm
mas mo tanya dong,,
mengenai SPT PPh 1771 ada perubahan format atau cara pengisiannya ngga?soanya UU nya kan sekarang berubah
trus ada link tentang cara pengisian SPT ngga?
thanx ya..
April 23rd, 2009 at 12:39 pm
selamat siang,mas,saya dari universitas widya mandala surabaya,saya mau tanya tentang draft RUU PPh 2009 itu pertama kali diserahkan ke DPR untuk dibahas itu kapan,ya? tahun 2006 atau tahun 2007,ya? kalau bisa tolong saya dilampirkan artikel atau berita tentang masalah terkait.
terima kasih banyak sebelumnya…
May 13th, 2009 at 3:40 pm
Mas Dudi…
Salam Kenal.
Untuk fasilitas pengurang tarif tunggal bagi PKP itu hanya omzet yg di bawah 50M saja ? Karena kasian juga ya yg omzet setahunnya jauh lebih kecil dari 50M..
June 19th, 2009 at 12:41 am
saya sekerja sebagai dokter umum di rsu pemerintah,pns.selain mendapat gaji saya juga mendapatkan jasa medis dari pemeriksaan pasien yang saya rawat.pihak bendahara selalu memotong 15% dari total jasa yang saya terima,dan tidak pernah memberikan bukti potongan pajak.sementara berdasarkan ketentuan yang berlaku seharusnya cuma dipotong 7,5%,dan bukti potongan pajak harus diberikan pada wajib pajak.kemana hal ini harus saya laporkan.terima kasih
September 2nd, 2009 at 1:10 pm
tanya : sy karyawati perusahaan swasta bergerak dibidang industri. Terus terang selama sy bekerja hampir 7 tahun sy menemukan kejanggalan didalam pemotongan tarif pph 21 atas THR yang dikenakan oleh perusahaan untuk karyawan buruh.Selama ini karyawan buruh kami menerima THR dikenakan pph 21 yang pemotongan pajaknya langsung 5% contohnya: Sikaryawan tersebut mendapatkan basic salary Rp 1000.000,- perbulan dan langsung dipotong 5% jadi sebesar Rp 50.000,-total yang diterima karyawan hanya Rp 950.000,- (kami mengerjakannya tidak memakai perhitungan PTKP)seharusnya penghasilan spt itu kan dibawah PTKP, jadi tidak dipotong pajak dong…nah ditempat kami bekerja dgn alasan kelebihan tsb akan dikompensasi utk pbyran pph 21 SPT orang pribadi tahun depan akibat kurang bayar.Tidak masuk logika…tolong kami untuk memperjuangkan yang benar atas perhitungan yang menyimpang ini. Apakah ada ketentuan atau pasal tertulis untuk bukti kami agar untuk menghadap ke direksi tentang adanya pelanggaran tersebut oleh oknum yang menghitungnya kurang paham akan pajak sehingga membodohi kami.Dan sanksi apa yang akan dikenakan oleh pemerintah untuk perusahaan yang perhitungan pajaknya telah menyimpang?…Terimakasih salam kenal pak dudiwahyudi…
September 16th, 2009 at 1:54 pm
Mas, untuk menghitung tarif pajak Lapis dua (tarif 15%) gimana ya…?
misalkan penghasilan kena pajak Rp. 334.200.000,-
5% x 50.000.000 (lapis 1), seterusnya gimana …?
Makasih banyak..
September 17th, 2009 at 8:57 am
Pak mau tanya dan memastikan dengan adanya perubahan tarif psl 17, bagaimana dengan ansuran pph psl 25-nya, jika kita mengasuran penghasilan tahun lalu /12 ini akan terjadi kelebihan bayar. Pertanyaan:
- untuk mengurangi kelebihan pembayaran pajak ada tidak peraturan pajak yang menyatakan angsuran pph 25 mengikuti tarif baru.
thks
Saya juga belum menemukan aturan peralihannya kang Asep. Dulu ketika peralihan dari tahun 2000 ke 2001, ada aturan peralihan yang mengaturnya. Ada yang bisa bantu?
October 9th, 2009 at 2:02 pm
Pak Dudi, salam kenal
saya mau tanya, saya memotong pajak karyawan dan dibayarkan setiap bulannya dan pada akhir tahun ketika melaporkan pajak tahunan kenapa masih terdapat kurang bayar ya, padahal saya memotong tiap bulannya tersebut dengan melakukan perhitungan sebagaimana mestinya. untuk informasi gaji tiap bulan besarannya tidak tetap. terima kasih atas jawabannya
January 6th, 2010 at 12:23 pm
Pak saya kerja di BPR Konvensional, saya ingin menanyakan tentang PPh Badan terutama tentang PERMENKEU NO 81/PMK.03/2009, pada Ps 4 ayat 5 dan 6, yang dikoreksi fiskal apa saldo cad PPAP per akhir tahun atau biaya cadangan yang tak terpakai
March 5th, 2010 at 8:54 am
Ass..
Saya emilya rachmawati. saya seorang mahasiswa d STEKPI. saya mau bertanya apakah ada yang menjelaskan tentang PPh untuk industri pengeboran migas yang khususnya untuk tahun 2010 ini?
terima kasih
March 31st, 2010 at 9:14 am
Mas dudi.. saya mau tanya tentang peraturan perpajakan terbaru yang menyatakan adanya perubahan tarif pajak pph 21 wajib pribadi yang dalam hal ini adalah tarif honorarium yang tadinya 5% menjadi 6% apakah betul….?
dan mohon penjelasannya..
Trimakasih atas bantuannya..
April 7th, 2010 at 2:53 pm
mas dalam kegiatan jual beli motor kan ada jual beli suku cadangnya juga tuh?>,…yg mw sy tanyakan gimana perlakuan pencatatan atas pndptn & biaya beli sparepart tsb di laporan R/L?…trus nnt pengisian di form 1771nya gimana?..apa bisa nnt termasuk dlm kelompok penghasilan & biaya dari luar usaha?. terima kasih.
August 19th, 2010 at 9:04 pm
hallo mas dud..saya mau tanya masalah pajak pph 21 untuk honor bulanan atau insentif kegiatan pegawai tidak tetap( TKK/TKS ) berapa % dikenakan pph 21 ? ok thank’s mas
September 6th, 2011 at 11:03 am
trima kasih sangat lengkap untuk mengetahui pajak kita terbaru..
September 6th, 2011 at 11:04 am
sip…
dipelajari dulu aja dulu,
oke
November 10th, 2011 at 10:01 am
mas dudi, saya baru baca untuk WP badan kok pake yang 28 % dan 50 % ga ada lapisan tarifnya, kok beda ya,yang terbaru yang mana ya?mohon bantuannya mas
January 2nd, 2012 at 3:57 pm
mas Dudi,
salam kenal.
saya mw nanyk, tarif PPh 25 untuk BUT yang pastiny brapa untuk tahun pajak 2011?
apa 28% atau 25%?
Thanx b 4 ^^
January 3rd, 2012 at 11:46 am
tarif PPh untuk BUT sama dengan PPh Badan, 25% untuk tahun 2011…
January 3rd, 2012 at 10:11 pm
Ngapain kita mikir2 bayar pajak… Paling2 duitnya di embat para pejabat.. Lagian emang pemerintah ngasih makan kita apa? Sudah daftarnya bikin pusing, telat/lupa bayar pajak lupa malah didenda, bayangkan kalau itu berlangsung lama????? Duit kita akan habis disedot buat pajak !!!
March 10th, 2012 at 1:08 pm
mas dudi saya mau tanya kalau misalnya badan yg omzetnya lebih besar dr 4,8M tetapi d bwah 50M itu tarif yg d kenakan brp???
misal sebagai contohnya perusahaan yg memiliki omzet 40M itu tari yg dikenakan brp ya??
trims. ^^