Salah satu perubahan mendasar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan baru adalah berubahnya tarif umum Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 17. Baik tarif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, kedua-duanya mengalami perubahan. Namun demikian, sifat perubahannya berbeda. Apabila tarif PPh Orang Pribadi hanya berubah dalam hal tarif dan lapisan kena pajaknya, tetapi perubahan tarif PPh badan lebih ke jenis tarifnya yaitu dari tarif proporsional menjadi tarif tunggal (single tax).
Tarif PPh Orang Pribadi
Sampai dengan tahun pajak 2008, tarif PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 25 Juta kena tarif 5%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 25 Juta s.d. Rp 50 Juta kena tarif 10%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 100 Juta kena tarif 15%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 100 Juta s.d. Rp 200 Juta kena tarif 25%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 200 Juta kena tarif 35%
Mulai tahun 2009, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 50 Juta kena tarif 5%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 250 Juta kena tarif 15%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 250 Juta s.d. Rp 500 Juta kena tarif 25%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 Juta kena tarif 30%
Dari struktur tarif di atas terlihat bahwa perubahannya terletak pada pengurangan lapisan kena pajak, penurunan tarif tertinggi, dan perubahan rentang lapisan kena pajak. Sistem pentarifannya masih merupakan tarif proporsional. Namun demikian, secara umum bisa dikatakan bahwa perubahan tarif pada Wajib Pajak Orang Pribadi ini bersifat menurunkan tarif pajak. Hal ini berarti bisa kita baca sebagai keuntungan bagi masyarakat Wajib Pajak dan adanya potensi penurunan penerimaan pajak bagi negara.
Tarif PPh Badan
Sampai dengan tahun pajak 2008, tarif Pajak Penghasilan Badan menganut tarif proporsional dengan struktur sebagai berikut :
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 50 Juta kena tarif 10%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 100 Juta kena tarif 15%
-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 100 Juta kena tarif 30%
Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010. Jadi berapapun penghasilan kena pajaknya, tarif yang dikenakan adalah satu yaitu 28% atau 25%. Khusus untuk perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu, tarif PPh Badan nya adalah 5% lebih rendah dari tarif umum.
Secara umum, perubahan tarif PPh Badan ini menguntungkan bagi perusahaan-perushaan besar yang biasanya kena tarif lapisan tertinggi 30%. Namun bagi perusahaan-perusahaan kecil, yang biasanya kena tarif dengan lapisan kena pajak rendah tentu saja akan merugikan karena akan mengalami kenaikan tarif. Namun demikian, ada ketentuan baru dalam Pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk Wajib Pajak badan yang omzetnya tidak lebih dari Rp50 Milyar yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar.


Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010. Jadi berapapun penghasilan kena pajaknya, tarif yang dikenakan adalah satu yaitu 28% atau 25%. Khusus untuk perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu, tarif PPh Badan nya adalah 5% lebih rendah dari tarif umum.
Secara umum, perubahan tarif PPh Badan ini menguntungkan bagi perusahaan-perushaan besar yang biasanya kena tarif lapisan tertinggi 30%. Namun bagi perusahaan-perusahaan kecil, yang biasanya kena tarif dengan lapisan kena pajak rendah tentu saja akan merugikan karena akan mengalami kenaikan tarif. Namun demikian, ada ketentuan baru dalam Pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk Wajib Pajak badan yang omzetnya tidak lebih dari Rp50 Milyar yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar.
sy mau nanya soal sumber dari pernyataan di atas dpt dr nara sumber siapa?? atau siapa yg mengatakan hal itu?? makasi yah,, buat referensi tugas akhir sy,, makasi
Salam sejahtera, Mau tanya pak bagaimanA cara menghitung pph 21 untuk uang kehormatan Ketua dan Anggota KPU 2012? mohon pencerahannya.
Silahkan baca link berikut ini…
mas dudi saya mau tanya kalau misalnya badan yg omzetnya lebih besar dr 4,8M tetapi d bwah 50M itu tarif yg d kenakan brp???
misal sebagai contohnya perusahaan yg memiliki omzet 40M itu tari yg dikenakan brp ya??
trims. ^^
Ngapain kita mikir2 bayar pajak… Paling2 duitnya di embat para pejabat.. Lagian emang pemerintah ngasih makan kita apa? Sudah daftarnya bikin pusing, telat/lupa bayar pajak lupa malah didenda, bayangkan kalau itu berlangsung lama????? Duit kita akan habis disedot buat pajak !!!
mas Dudi,
salam kenal.
saya mw nanyk, tarif PPh 25 untuk BUT yang pastiny brapa untuk tahun pajak 2011?
apa 28% atau 25%?
Thanx b 4 ^^
tarif PPh untuk BUT sama dengan PPh Badan, 25% untuk tahun 2011…
mas dudi, saya baru baca untuk WP badan kok pake yang 28 % dan 50 % ga ada lapisan tarifnya, kok beda ya,yang terbaru yang mana ya?mohon bantuannya mas
sip…
dipelajari dulu aja dulu,
oke
trima kasih sangat lengkap untuk mengetahui pajak kita terbaru..
mas dalam kegiatan jual beli motor kan ada jual beli suku cadangnya juga tuh?>,…yg mw sy tanyakan gimana perlakuan pencatatan atas pndptn & biaya beli sparepart tsb di laporan R/L?…trus nnt pengisian di form 1771nya gimana?..apa bisa nnt termasuk dlm kelompok penghasilan & biaya dari luar usaha?. terima kasih.
Mas dudi.. saya mau tanya tentang peraturan perpajakan terbaru yang menyatakan adanya perubahan tarif pajak pph 21 wajib pribadi yang dalam hal ini adalah tarif honorarium yang tadinya 5% menjadi 6% apakah betul….?
dan mohon penjelasannya..
Trimakasih atas bantuannya..
hallo mas dud..saya mau tanya masalah pajak pph 21 untuk honor bulanan atau insentif kegiatan pegawai tidak tetap( TKK/TKS ) berapa % dikenakan pph 21 ? ok thank’s mas
Ass..
Saya emilya rachmawati. saya seorang mahasiswa d STEKPI. saya mau bertanya apakah ada yang menjelaskan tentang PPh untuk industri pengeboran migas yang khususnya untuk tahun 2010 ini?
terima kasih
Pak saya kerja di BPR Konvensional, saya ingin menanyakan tentang PPh Badan terutama tentang PERMENKEU NO 81/PMK.03/2009, pada Ps 4 ayat 5 dan 6, yang dikoreksi fiskal apa saldo cad PPAP per akhir tahun atau biaya cadangan yang tak terpakai