Sekali Lagi : Sunset Policy
Berhubung masalah sunset policy ini menjadi issu perpajakan utama dalam tahun 2008 dan juga istilah sunset policy ini menjadi keyword mesin pencari yang paling banyak menjadi rujukan kepada blog ini, maka saya mencoba untuk membuat tulisan yang lebih lengkap daripada tulisan saya sebelumnya. Alasan lainnya adalah terbitnya peraturan-peraturan baru tentang sunset policy setelah tulisan saya tersebut sehingga perlu melakukan update atas tulisan saya terdahulu. Sebagian tulisan saya ini juga saya ambil dari tulisan sebelumnya.
Apa Itu Sunset Policy?
Saya sebenarnya tidak tahu persis mengapa ada istilah sunset policy ini atau dari mana asal-usul istilah ini. Dalam Undang-undang KUP terbarupun istilah ini tidak akan ditemukan. Namun demikian, sebenarnya istilah sunset policy ini merujuk kepada fasilitas penghapusan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 37 A undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Ada tulisan teman saya, Riza Almanfaluthi, dalam blognya yang cukup menarik yang berjudul Sunset Policy: Istilah Yang Perlu Diluruskan. Tulisan tersebut menjadi menarik karena membahas tentang asal-usul istilah sunset policy yang menjadi pertanyaan bagi saya.
Mari kita kembali ke pengertian sunset policy ini. Sunset policy adalah semacam pengampunan pajak yang terbatas pada sanksi administrasi berupa bunga yang tidak akan dikenakan apabila Wajib Pajak yang berhak menyampaikan Surat Pemberitahuan tertentu.
Ada dua jenis pengampunan berupa penghapusan sanksi ini yang diberikan oleh Undang-undang KUP yang baru ini. Pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007. Yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.
Jenis Sunset Policy
Ada dua jenis sunset policy berdasarkan ketentuan yaitu :
1. Sunset Policy Untuk Wajib Pajak Baru
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya.
Fasilitas pembebasan sanksi ini khusus diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi saja yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Wajib Pajak yang memperoleh NPWP dalam tahun 2008 berdasarkan hasil ekstensifikasi termasuk dalam kriteria mendaftarkan diri secara sukarela ini sehingga dapat menggunakan fasilitas sunset policy.
Termasuk dalam lingkup penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:
a. Pajak Penghasilan Pasal 29;
b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau
c. Pajak Penghasilan Pasal 15.
Yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
2. Sunset Policy Untuk Wajib Pajak Lama
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Lama adalah Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum 1 Januari 2008. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak lama, baik Orang Pribadi maupun Badan, yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007.
Termasuk dalam lingkup pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak meliputi pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:
a. Pajak Penghasilan Pasal 29;
b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau
c. Pajak Penghasilan Pasal 15,
yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi
Untuk mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi yang dikenal dengan sunset policy ini, Wajib Pajak baru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008;
2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
3. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan
4. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Sedangkan persyaratan bagi Wajib Pajak baru adalah sebagai berikut :
1. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;
2. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
3. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
4. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
5. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
6. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan
7. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
8. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan yang juga meliputi jenis pajak lainnya, maka pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
9. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
10.Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.
Tidak Dapat Digunakan Dasar Menetapkan Pajak Lain
Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak lama tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. Dengan ketentuan ini fihak aparat pajak tidak dapat menggunakan data dalam SPT PPh Pembetulan untuk menagih jenis pajak lainnya. Misalnya data dalam SPT Pembetulan SPT PPh tidak dapat digunakan menagih PPN melalui analisis ekualisasi PPh dan PPN.
Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar.
Dalam hal terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan di atas, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak Lama Yang Belum Menyampaikan SPT
Wajib Pajak lama yang sebelum 1 Januari 2008 telah memiliki NPWP dan sampai dengan 31 Desember 2007 belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007, dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007. SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 yang disampaikan dalam tahun 2008 tersebut diperlakukan sebagai pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 yang memanfaatkan sunset policy. Jadi yang dapat memperoleh fasilitas sunset policy ini bukan hanya atas pembetulan SPT Tahunan PPh saja tetapi juga SPT Tahunan PPh yang memang belum pernah disampaikan untuk tahun pajak sebelum 2007.
Fasilitas Sunset Policy Lebih Dari Satu kali
Pembetulan yang diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga adalah pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan sebelum tanggal 1 Juli 2008 dan satu kali pembetulan setelah 30 Juni s.d. 31 Desember 2008. Dengan demikian, apabila sebelum 1 Juli Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT PPh Pembetulan dan mendapatkan fasilitas sunset policy, maka setelah tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2008 dapat melakukan sekali lagi pemebetulan untuk mendapatkan fasilitas sunset policy.
Apabila sebelum 1 Juli 2008 Wajib Pajak lama belum melakukan pembetulan, maka hak atas penyampaian SPT Pembetulan hanya satu kali saja dalam rangka untuk mendapatkan fasilitas sunset policy.
Ketentuan Lain
1. Penyampaian SPT menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang bersangkutan.
2. Menuliskan ”Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP” atau ”SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP” di bagian atas tengah SPT Induk & setiap lampirannya
3. Kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh harus dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
4. Melampirkan SSP lembar ke-3 pada SPT Tahunan PPh.
5. Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dasar Hukum
- Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
- Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008
v- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2008
Tulisan Lain Tentang Sunset Policy :
Update tanggal 26 Agt 2008 :
Telah terbit SE-34/PJ/2008 Tanggal 31 Juli 2008 yang memberikan penegasan pelaksanaan sunset policy ini. Silahkan klik di sini untuk mendownloadnya.




August 7th, 2008 at 7:46 am
[...] Silahkan baca juga tulisan saya terbaru tentang sunset policy yang lebih lengkap dan lebih update : Sekali Lagi : Sunset Policy [...]
August 7th, 2008 at 9:02 am
saya juga tertarik dengan topik ini, semoga kita bisa sharing, ada tulisan dengan topik sunset policy di halaman saya
Terima kasih mas Agus. Saya sudah lihat tulisannya dan bisa memberikan gambaran tentang latar belakang Sunset Policy ini.
August 7th, 2008 at 4:16 pm
Hai, thanks buat pencerahannya.
Saya belum punya NPWP dan setelah membaca ini jadi mau mendaftarkan diri secara sukarela.
Sebelumnya anda tulis syarat untuk dapat Sunset policy:
sukarela mendaftarkan diri…dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya.
Pertanyaannya adalah sampai berapa tahun kebelakang saya harus isi SPTnya. Saya mulai punya penghasilan sendiri sejak tahun 2005.
Tolong pencerahannya
August 8th, 2008 at 8:07 am
@Ahmad Djunaidi
Kewajiban menyampaikan SPT ini mulai ketika seseorang sudah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Kewajiban pajak subjektifnya sudah mulai sejak lahir. Kewajiban pajak objektifnya mulai ketika sudah menerima/memperoleh penghasilan. Nah, karena mas/pak Ahmad ini mulai punya penghasilan sejak tahun 2005 maka kewajiban penyampaian SPTnya mulau tahun pajak 2005 kecuali jika penghasilan dalam satu tahun masih di bawah PTKP.
August 8th, 2008 at 10:04 am
Mas, makasih atas informasinya.
August 8th, 2008 at 10:39 am
2 Dudi -> terima kasih mas Dudi atas infonya
August 10th, 2008 at 1:08 pm
Terima kasih atas ulasan tentang sunset policy.
Kalau tidak keberatan apakah bisa membantu menjawab pertanyaan ini, karena saya masih kurang jelas dan terima kasih sebelumnya:
Untuk WP Badan yang berniat memanfaatkan suset policy ini dengan cara membetulkan SPT 2007, apakah juga bisa tidur nyenyak karena TIDAK AKAN ADA PEMERIKSAAN PAJAK nya.
atau
BEBAS PEMERIKSAAN ini HANYA BERLAKU untuk WP PRIBADI saja yang secara sukarela mendaftarkan untuk membuat NPWP
Salam
Ganba
August 12th, 2008 at 12:59 pm
Hai, thx a lot buat penjelasannya.
Mau tanya boleh khan? Saya bekerja sejak tahun 2003 tetapi sampai tahun 2004, penghasilan saya masih di bawah PTKP. Sejak awal tahun 2007, saya pindah ke tempat kerja baru lalu di daftarkan NPWP.
Pertanyaan saya, bagaimana saya harus melaporkan SPT saya sebelumnya? Untuk tahun 2005 dan 2006 apakah digabungkan? Lalu apakah kategori saya adalah WP lama?
Terima kasih
August 15th, 2008 at 7:55 am
@Ganba
Sayang sekali, SPT Pembetulan tahun 2007 tidak termasuk skema Sunset Policy ini, kecuali untuk WP OP yang bmendaftarkan diri di tahun 2008 ini, maka skema sunset policy nya termasuk SPT Tahunan tahun 2007
@Sandi
Kalau mendapatkan NPWP nya tahun 2007 maka termasuk katagori WP lama. Dengan demikian untuk sunset policynya adalah SPT Tahunan sebelum tahun 2007. Pelaporan SPT Tahunan adalah dilakukan setiap tahun sehingga pelaporan tahun 2005 dan 2006 dipisah SPT nya.
August 20th, 2008 at 3:27 pm
Terima kasih atas penjelasan yang sudah diberikan.
Tapi masih ada yang mau saya tanyakan,di tulisan dijelaskan sunset policy berlaku utk WP OP yang secara sukarela mendaftarkan diri utk memperoleh NPWP.lalu bagaimana jika WP OP tersebut memperoleh NPWP dengan cara didaftarkan secara kolektif oleh perusahaan.apakah WP OP tersebut bisa memanfaatkan senset policy tersebut?
August 20th, 2008 at 4:46 pm
Ya, WP OP yang didaftarkan secara kolektif oleh pemberi kerja termasuk kedalam WP OP yang dikatagorikan sukarela.
August 22nd, 2008 at 12:43 pm
Selamat Siang Pak Dudi,
Saya mau menanyakan apakah Perusahaan yang mempunyai problem seperti dibawah ini, masih bisa memanfaatkan sunset policy yang disediankan pemerintah?
Kasus:
PT A dalam akta pendirian tertulis Pendirian Perusahaan tanggal 29/6’07.NPWP terdaftar tanggal 6/7’07.PT A bergerak dalam bidang usaha jasa (broker).Desember tahun 2007 telah mendapat penghasilan dari fee sbg broker (FEE dari Perusahaan asing di luar Indonesia)dan telah membayar gaji untuk 1 orang pegawai. Selama Juni – Desember 2007 masih dalam tahap pengembangan (belom ada aktivitas).
Setelah mendapat tempat sewa kantor baru beroperasi pada Febuari 2008.Januari telah membayar gaji kpd 2 orang dan 1 orang komisaris.
Februari – Agustus 2008 PT A belum pernah menyampaikan SPT.
PT A berasumsi bahwa pajak penghasilan dapat diakumulasi di akhir tahun pajak.
Berapa Besar pajak terutang dan sanksi yang di dapat oleh PT A? dan apa yang sebaiknya dilakukan oleh PT A?
Mohon sarannya…
terimakasih.
L_vR
August 22nd, 2008 at 1:10 pm
@L_vR
Selamat siang. Dalam kasus di atas tak ada kesempatan sunset policy karena sunset policy bagi WP badan adalah untuk pembetulan SPT Tahunan PPh tahun 2006 ke bawah padahal PT A tersebut baru berdiri dan memiliki NPWP pada tahun 2007 yang berarti kewajiban SPT Tahunannya mulai tahun pajak 2007 saja. Jika SPT Tahunan 2007 sudah disampaikan dan sekarang melakukan pembetulan dan ternyata ada kurang bayar, maka atas kurang bayarnya tersebut tetap dikenakan sanksi bunga.
Sekedar tambahan, untuk Wajib Pajak baru seperti di atas maka kewajiban pajak yang harus dipenuhi adalah : SPT Tahunan 2007, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Masa PPN (kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP).
Demikian, semoga membantu.
August 23rd, 2008 at 2:49 pm
Terima kasih atas penjelasannya Pak Dudi …
August 23rd, 2008 at 3:24 pm
“Yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP”. beneran nih mas??
daftar ah kalo gitu
August 25th, 2008 at 2:07 pm
@Dede
Bener mas, fasilitas penghapusan sanksi ini bagi WP Orang Pribadi yang sukarela mendaftarkan diri di tahun 2008 ini.
August 27th, 2008 at 10:41 am
DH,
Saya mau tanya kalau seseorang belum mempunyai NPWP tetapi pada 20 tahun yang lalu dibelikan rumah oleh orang tua (padahal saat itu belum bekerja) secara tunai dan saat itu juga atas nama yang bersangkutan. Apakah dengan program sunset policy yaitu pencantuman harta sebuah rumah yg dipunyai 20 tahun lalu hasil pembelian orang tua dengan meminta nomr NPWP, akan dikenakan pajak? Kalau dikenakan pajak, nilai besaran rumah yang dipakai pada tahun pembeliaan atau sekarang ? Dan berapa persen dasar pengenaannya?
THX
Sunset policy itu terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh). PPh itu pajak atas penghasilan, bukan pajak atas rumah. Jadi kasus Anda tersebut nampaknya tidak terkait dengan sunset policy. Kalaupun ada adalah penghasilan yang diperoleh untuk membeli rumah 20 tahun lalu. Karena rumah itu pemberian orang tua, maka penghasilannya bukan objek pajak. Dan kejadiannyapun sudah 20 tahun lalu sehingga sudah melebihi waktu daluarsa pajak.
August 27th, 2008 at 3:21 pm
@Kiki
Rumah yang diberikan orang tua bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Apalagi kejadiannya sudah 20 tahun yang melebihi masa daluarsa pajak. Jadi, tak ada hubungannya antara pemberian rumah 20 tahun lalu dengan sunset policy. Rumah itu tidak dikenakan Pajak Penghasilan, yang dikenakan Pajak Penghasilan itu adalah penghasilan atau pendapatan. Jika rumah itu dijual, baru timbul penghasilan yang merupakan objek pajak. Sepanjang rumah itu tidak dijual, maka tidak ada penghasilan yang merupakan objek pajak terkait rumah itu. Kalaupun dijual, penghasilan dari penjaualan rumah itu akan dikenakan PPh 5% dan bersifat final.
Demikian, semoga bisa menjelaskan.
September 6th, 2008 at 4:01 am
saya ada pertanyaan,
sejak ayah saya meninggal th 2004, NPWP milik ayah saya digantikan oleh ibu saya, 2 bulan lalu ibu saya menerima surat dari dirjen pajak untuk membetulkan SPT-nya, apa saja yg harus dilaporkan? bagaimana kalo tidak ada data2?
penghapusan yg dimaksud adalah penghapusan bunga yg disebabkan karena kekurangan bayar atau penghapusan kekurangan bayar pajak itu sendiri?
terima kasih, mohon dibantu ^^
Sebaiknya meninggalnya Ayah Anda diberitahukan ke KPP. Kalau perlu meminta penghapusan NPWP karena ketika orang meninggal maka NPWP harus dihapuskan. Atau NPWP nya sudah atas nama Ibu? Kalau gitu sih gak masalah.
Anda sebaiknya konsultasi dengan petugas KPP untuk teknis pengisian SPT dan perhitungan pajaknya.
Mengenai sunset policy, yang dihapuskan hanya sanksi bunganya saja bukan kurang bayarnya.
September 20th, 2008 at 2:31 pm
Mas Dudi,
Sekali lagi saya mau minta penjelasan kalau pembetulan SPT tahun Pajak 2007 itu memang gak masuk yah dlm skema Sunset Policy? Kalo saya mau ada pembetulan utk SPT tahun pajak 2007 itu gimana Mas, bisa gak yah?
Salam,
Thammi
Ya, sunset policy bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP sebelum 1 Januai 2008 tidak termasuk pembetulan untuk tahun pajak 2007.
Kalau mau membetulkan SPT tahun 2007 bisa saja, cuma tidak masuk skema sunset policy. Ini berarti bahwa jika ternyata berdasarkan SPT pembetulan itu ada kurang bayarnya, maka atas yang kurang bayar tersebut tetap dikenakan sanksi bunga Pasal 8 ayat (2) KUP.
September 26th, 2008 at 5:15 am
Salam kenal Mas Dudi,
Saya punya beberapa pertanyaan :
1. Saya punya NPWP sejak tahun 2004, karena mendapat himbauan dari tempat saya bekerja (PT A, saya bekerja di situ sejak th 2001 sd 2004). Masalahnya, pd bulan Agustus 2004 saya pindah ke PT B. Saya sudah melaporkan NPWP saya ke PT B, tapi dalam perhitungan pajaknya, mereka tidak menghitung penghasilan saya di PT A. Jadi setelah saya hitung-hitung, saya masih kurang pajak sebesar Rp 10 juta lebih, jumlah yg cukup besar buat saya. Sejak thn 2004, saya belum pernah melaporkan SPT. Pertanyaannya adalah, jika saya ingin menggunakan sunset policy, apakah saya masih harus melunasi kekurangan pajak tsb (hanya mendapat penghapusan bunganya) ataukah saya dibebaskan dari kewajiban tsb (tidak perlu melunasi) ?
2. Saya bekerja sejak thn 1993, dan penghasilan saya saat itu sudah di atas PTKP (terhitung ada 2 perusahaan sebelum saya bekerja di PT A pd thn 2001). Masalahnya, bukti potong pajak thn 1993 sd 2003, sudah tidak ada, karena saya tidak menyimpannya dg baik. Yg lengkap adalah dari thn 2004 ke atas. Apakah saya juga harus melaporkan SPT dari thn 1993, atau cukup dari thn 2004 ke atas saja ?
3. Pertanyaan nakal, kebetulan saya sudah pindah domisili (beda propinsi). Jika jawaban atas pertanyaan no 1, ternyata memberatkan saya, saya jadi berpikir utk mengajukan aplikasi NPWP baru saja. Jadi, seakan-akan saya baru mengajukan pd thn 2008 ini. Bagaimana pendapat Mas Dudi ttg pikiran nakal ini?
4. Jika saya memperoleh NPWP thn 2008 spt pertanyaan no 3, SPT mulai tahun berapakah yg harus saya laporkan agar bisa memperoleh fasilitas sunset policy ?
5. Sekarang saya bekerja di PT C sejak thn 2006. Saya sih kepinginnya yg simpel saja. Dapatkah saya hanya melaporkan SPT mulai th 2006 ke atas saja ?
Terima kasih atas bantuannya. Dan maaf kalau pertanyaannya terlalu banyak dan terlalu detail.
September 26th, 2008 at 9:37 am
Salam kenal pak Gustav,
Langsung saja yah. Pertama, kalau atas pembetulan SPT tersebut ternyata ada kurang bayar, kurang bayarnya tetap dibayar pak, cuma sanksi bunganya tidak dikenakan. Jadi yang dihapuskan adalah sanksi bunga saja, tidak termasuk pokok pajaknya. Tapi kok kurang bayarnya kok bisa sampai 10 juta ya? Kalau dalam kasus seperti itu faktor yang menyebabkan kurang bayar hanya PTKP yang dua kali sehingga menurut logika saya kurang bayarnya kecil saja.
Sebenarnya daluarsa pajak itu 10 tahun pak. Jadi kalau mau menyampaikan SPT maksimal dari tahun 98 saja. Kewajiban menyimpan bukti pun 10 tahun juga. Nah, karena yang ada buktinya mulai tahun 2004 yah laporkan saja yang ada buktinya. Lagian pak Gustav kan punya NPWP juga dari tahun 2004.
Mengenai pertanyaan yang ketiga, menurut saya gak perlu daftar NPWP lagi, dipindahkan saja NPWP nya. Secara teknis memang bisa untuk mendaftar lagi jika menggunakan tanda pengenal yang lain. Tapi sistem di pajak bisa dengan mudah mengetahui kalau ada nama pak Gustav juga dengan NPWP yang lain.
Kewjiban penyampaian SPT bagi Wajib Pajak yang mendapat NPWP tahun 2008 ketika kewajiban pajak subjektif dan objektif terpenuhi di mana penghasilan sudah melebihi PTKP. Namun demikian maksimal pelaporan adalah lima tahun sebelum NPWP, jadi kalau beNPWP tahun 2008, maksimal pelaporan pajaknya dari tahun 2003.
Pertanyaan terakhir, bisa saja melaporkan hanya tahun 2006 saja sepanjang kantor pajak tidak punya data bahwa sebelum tahun 2006 Anda tidak ada kekurangan bayar pajak. Dan menurut saya memang kantor pajak tidak akan mempermasalhkan ini karena pengehasilan Anda hanya dari pekerjaan yang tentu sudah dipotong PPh Pasal 21 sehingga tak akan merugikan negara kalaupun tidak melaporkan SPT.
Tapi saran saya sih mulai lapor tahun 2004 saja. Toh penghasilan pak Gustav sudah dipotong PPh Pasal 21 jadi kemungkinan besar tak ada kekurangan bayar.
Demikian, sekedar pendapat saya Pak Gustav.
Salam.
September 26th, 2008 at 2:48 pm
Wah, terima kasih banyak atas bantuannya nih.
Mengenai 2004, saya masih mau minta tolong.
Maaf agak sedikit detil.
Di PT A =
Jumlah penghasilan = 87,279,323
PTKP = 7,200,000
PKP = 80,079,323
Pajak = 8,261,898
Di PT B =
Jumlah penghasilan = 105,119,450
PTKP = 7,200,000
PKP = 97,919,450
Pajak = 10,937,850
Menurut perhitungan saya, kalau penghasilan di PT B ditambahkan ke penghasilan di PT A, maka seharusnya PKP saya tidak dikurangi PTKP 7,200,000 lagi. Selain itu, pajak saya di PT B sudah masuk ke level 15% dan 20%. Dari situlah saya menghitung sendiri dan akhirnya total pajak menjadi sebesar 28,289,755, dan masih kurang bayar sebesar +/- 9 juta. Kebetulan sekarang saya sedang tidak ada dana sebesar itu.
Bagaimana pendapat mas Dudi? Salam
October 15th, 2008 at 8:29 am
Bos, Mohon penjelasan tentang potensi bahwa atas pembetulan SPT dalam masa sunset policy pada tahun buku yang bersangkutan “tidak” akan dilakukan pemeriksaan pajak. Hal ini dipublikasikan secara besar2an, tetapi kalo melihat aturannya kok tidak ada yang menyebutkan demikian. Sampai dimana isi iklan tsb dapat dipercaya oleh masyarakat?
October 28th, 2008 at 11:44 am
pak dudi, g pengen tanya dikit boleh kan. gimana kalo si ali termasuk wp baru pada tahun 2008. ali akan memasukkan spt thnan mulai tahun 2006 dgn perincian harta deposito 1 m, kas 100 jt, rumah 500 jt dan perhiasan 500 jt. Apakah harta yang dilaporkan tsb dikenakan PPh krn dianggap ada penghasilan sebelumnya untuk membeli / memiliki harta tsb? thanks a lot.
Mbak Nessie (atau mas?), deposito, uang kas, rumah dan perhiasan itu bukan penghasilan, tetapi harta. Jadi atas harta tersebut tentu saja tidak dikenakan PPh, yang dikenakan PPh itu penghasilan. Contoh, hartanya deposito 1 M, penghasilannya tentu saja bunga deposito misalnya setahun Rp50 Juta. Hartanya rumah, penghasilannya (kalau ada) berupa uang sewa rumah. Perhiasan 500 jt tsb adalah harta, kalau perhiasan dijual seharga Rp550 juta, maka penghasilannya adalah Rp50 Juta. Jadi jelaskan? PPh itu pajak atas penghasilan, bukan pajak atas harta
October 31st, 2008 at 11:45 am
Pertanyaan saya ada dua Pak,
1. Sampai umur berapa orang wajib melaporkan penghasilannya?.
2. Manfaat langsung apa yang bisa saya terima kalau punya NPWP, selain bebas fiskal dan mendapat subsidi BBM. Misalnya tunjangan pengangguran (waktu berpenghasilan kita bayar pajak, sebaliknya ketika di PHK pemerintah wajib dong memberi semacam santunan sementara untuk survive), atau tunjangan hari tua, atau tunjangan orang cacat dll, dst. Karena bagaimanapun rakyat belum bisa mengawasi langsung penggunaan pajak.
Terimakasih
Mas Danko, sepanjang punya NPWP orang harus melakukan pelaporan dengan menyampaikan SPT.
Kalau kita belajar dasar-dasar perpajakan, salah satu unsur dari definisi pajak adalah bahwa pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayarnya. Jadi memang pembayar pajak tak akan mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Ini yang membedakan dengan retribusi di mana si pembayarnya langsung menerima manfaat. Manfaat pajak dirasakan secara tidak langsung oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak atau yang tidak membayar pajak.
November 6th, 2008 at 12:39 pm
Pak, saya mau tanya, klo kita mau tahu apakah pajak tahun ini sudah dibayarkan atau belum bagaimana caranya ya? Yg kedua, kalau saya pindah rumah kemana saya harus melapor perubahan alamat tsb?
Thx
Maksudnya sudah dibayarkan oleh siapa ? Mungkin PPh Pasal 21 oleh perusahaan ya? Kalau itu sih kita enggap perlu tahu, yang penting kita punya bukti potong nya saja.
Kalau pindah alamat, Anda bisa melakukan update alamat. Hubungi saja KPP tempat Anda terdaftar.
November 7th, 2008 at 11:00 am
mas dudi,
saya pendatang baru ni, lam kenal ya,…..
saya mo tanya ni mas dudi seputar sunset policy :
1. Misalnya pada tahun 2006 ada deposito sebesar Rp. 1 m, dan
Harta berupa tanah dan bangunan yang diperoleh pada tahun
2006 Rp. 500 jt, berapa pph yg harus saya bayar pada spt
tahun 2006 tersebut ?
2. seandainya pada tahun 2005 saya ada beli 1 unit mobil
seharga Rp. 250 jt, tetapi mobil tersebut saya dapat kan
dgn cara kredit setipa bulannya selama 3 tahun apakah ini
juga harga saya lapor kan kedalam spt tahunan
terima kasi ya mas, saya mengharapkan jwbanya.
Mas Hendra, silahkan baca tulisan saya yang ini : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penghasilan-harta-npwp-spt-dan-sunset-policy.html
Mobil yang dibeli secara kredit tetap dilaporkan, tetapi hutang atas mobil tersebut juga dilaporkan sebagai sumber pembiayaannya. Kalau hutangnya tidak dilaporkan, maka mobil tersebut bisa dianggap berasal dari penghasilan anda.
November 9th, 2008 at 3:45 pm
[...] Sekali Lagi : Sunset Poilicy [...]
November 10th, 2008 at 6:52 pm
mas Dudi kalo saya belum punya npwp terus mendapat surat dari
kantor pajak yang isinya pemberitauan nomor npwp. apa yang
harus saya lakukan. padahal saya belum pernah membuat npwp.
apa yang harus saya lakukan. terima kasih
Kalau sudah punya NPWP, silahkan tanyakan kewajiban-kewajiban dan hak apa saja yang Anda miliki. Yang jelas, nanti anda punya kewajiban melaporkan SPT Tahunan setahun sekali. Anda juga perlu tahu nantinya cara menghitung Pajak Penghasilan.
November 15th, 2008 at 1:16 pm
mas dudi nomer npwp yang diberikan kepada saya, alamatnya berbeda dengan alamat tempat saya tinggal. apakah saya perlu membuat npwp lagi? Dan kenapa saya bisa mendapat surat pemberitahuan npwp padahal saya belum pernah membuat npwp. terima kasih
Alamat berbeda tidak perlu NPWP baru, cukup alamatnya diupdate saja. Hubungi KPP tempat terdaftar.
Beberapa tahun lalu DJP memang pernah memberikan NPWP secara jabatan. Datanya bisa dari banyak sumber. Jadi memang di samping mendaftar sendiri, NPWP bisa juga diberikan tanpa permohonan, ini yang disebut NPWP jabatan.
November 26th, 2008 at 8:37 am
mas dudi,
mau tanya ttg sunpol WP baru, apakah atas SPT taun 2007 dan taun2 sebelumnya sejak terpenuhinya syarat2 obj dan subj yang disampaikan paling lambat 31 maret 2009 akan dikenakan denda karena terlambat lapor?
Kalau denda terlambat lapor akan tetap dikenakan yaitu sanksi Pasal 7 UU KUP yaitu Rp100.000 per SPT Tahunan. Yang dihapuskan adalah sanksi bunganya.
November 27th, 2008 at 9:40 am
Mas Dudi,saya mau tanyak:
1.kalau saya punya rumah yang belum dilaporkan dalam SPT,saya
mau perbarui Spt mengikuti Sunset Policy.Apakah kelak
nggak diperiksa asal usul uang pembelian rumah tsb?
2.Rumah tsb asalnya memakai nama adik saya,oleh papa
diwariaskan pada saya,cuma tidak memakai surat wariasan,agar
kelak tidak terjadi sengketa rumah tsb langsung dibuat jual
beli,kalau kelak diperiksa apakah petugas akan percaya rumah
itu warisan? Apakah ada solusi lain?
Sunset policy ini adalah penghapusan sanksi bunga karena sebelumnya tidak melaporkan penghasilan (bukan harta). Sepanjang penghasilannya sudah dilaporkan dengan benar, maka tak akan ada masalah.
Untuk melakukan pemeriksaan itu tidak mudah pak Jhon karena ada prosedurnya dan tentu saja ada prioritasnya. Kalau kejadiannya tersebut sudah lama, ada juga daluarsa pajak.
November 28th, 2008 at 12:16 am
Mas Dudi yang baik,
Saya ingin tanya mengenai sunset policy :
1. suamiku sudah punya npwp bbrp tahun lalu, namun didalam catatan hartanya ada yang kelupaan dan kurang lengkap yakni :
– a. Deposito sebesar 300juta yang semenjak tahun 2000
– b. Deposito sebesar 100juta semenjak tahun 2005
– c. Pembelian tanah sebesar 162jt tahun 2005 (masih berupa PPJB, belum AJB sehingga kami belum bayar BPHTB juga)
Apakah dengan sunset policy maka atas kasus :
a. Cukup dilaporkan saja deposito 300jt tsb dan tidak perlu byr pajak krn sudah lewat dari 5 thn.
b. Dilaporkan dalam sunset tetapi harus bayar pajak sebesar 35%x100jt = Rp. 35 jt
c. Dilaporkan dalam sunset tetapi harus bayar pajak sebesar 35%x162jt = 56,7jt ditambah bphtb 5%.
Tapi saya pernah dengar kata teman-2 dikantor, katanya semua penambahan harta bayar pajaknya pada saat laporan sunset policy cukup bayar 5%.
Mohon jawaban segera….Terima kasih mas…
Lee
Ada yang keliru dari pemahaman Ibu Lee. Deposito dan tanah itu tidak dikenakan PPh sehingga ketika Ibu melaporkan deposito dan tanah sebagai harta tidak lantas dikenakan PPh seperti perhitungan di atas. Yang dikenakan PPh adalah penghasilannya. Pertanyaannya adalah dari mana sumber penghasilan untuk mendapatkan deposito dan tanah tersebut? Apakah sudah dikenakan pajak? Kalaupun belum dikenakan pajak, maka tidak segampang itu menghitung pajaknya karena penghasilan itu dikenakan pajak di tahun diterima atau diperolehnya.
December 1st, 2008 at 11:29 am
Halo Mas Dudi,
Pengen nanya… saya baru bikin NPWP.. Selama ini saya tidak pernah lapor pajak, karena seperti biasa dipotong oleh perusahaan. Saya sudah kerja kalau tidak salah sejak 1998, dan tentu saja pindah-pindah 4 kali kantor.
1. Apakah perlu lapor juga yang dulu-dulu, tapi tentu saja data pendukungnya sudah tidak ada ?
2. Agustus 2007 saya ada transaksi beli rumah senilai Rp 750 juta, pakai nama saya, namun belum ada NPWP saat itu jadi dikosongkan. Sumber dana nya adalah diberikan uang oleh orang tua saya. Bagaimana melaporkan nya di laporan kekayaan, apakah ditulis juga sumber uang nya
Thanks,
asiong
December 1st, 2008 at 3:21 pm
saya karyawan swasta. sudah bekerja selama 7thn dan blum ada npwp.Gimana cara utk melaporkan pajak yg tertunda dan brp besarnya pajak yg hrs dibyr bila penghasilan yg diterima sebesar 3 juta? Trims.
December 1st, 2008 at 3:49 pm
Pak, saya mau tanya nih. Sudah 12 tahun saya tidak melaporkan pajak pribadi karena saya pindah dari jakarta ke Bali. Saya pindah karena bangkrut dan ikut orang merantau ke Bali. Yang ingin saya tanyakan apakah saya harus mendaftar NPWP baru atau ikut NPWP yang lama dan apakah saya masih dapat fasilitas sunset policy. Dan tanggal berapa saya harus melaporkannya? Terima Kasih atas jawabannya.
December 4th, 2008 at 3:35 pm
Mas saya mau tanya tarif wajib pajak orang pribadi (pasal 17) UU yang baru berlakunya kapan? kemudian untuk SPT Tahunan 2008 apakah sudah memakai tarif pajak UU terbaru tersebut?
Terima kasih atas jawabannya
December 4th, 2008 at 8:28 pm
mas dudi yang baik..
saya belum memiliki npwp tapi saya mempunyai penhasilan diatas PTKP .dan jika saya memanfaatkan sunset policy ini.
apa keuntungan dan kerugian buat saya ? dan jika saya mendaftar nya setelah sunset policy ? apa kerugiannya buat saya ? thanks..
December 5th, 2008 at 7:01 am
Kepada para pengunjung yang meninggalkan komentar di blog ini, saya ucapkan terima kasih. Namun demikian, saya harus memohon maaf karena belum bisa menjawab komentar-komentar tersebut karena kesibukan kerja. Insya Allah saya akan sempatkan menjawab komentar-komentar dan pertanyaan-pertanyaan pada hari Sabtu atau minggu tiap pekannya. Demikian, semoga dapat dimaklumi.
December 5th, 2008 at 8:06 pm
mas dudi,
yang mau saya tanyakan adalah saya telah mempunyai npwp pada tahun 2006 dan spt tahunan juga sudah saya lapor untuk tahun yang bersangkutan , cuma waktu pengisian dibagian harta saya pada saat itu tidak mengetahui bahwa harta seperti hadiah perkawinan juga wajib dilapor, jadi bagaimana ini apakah spt tahunan 2006 perlu saya perbaiki? tetapi jika saya mengadakan pembetulan dan tidak aa kekurangan bayar apakan spt saya ini bisa diterima?
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
December 12th, 2008 at 2:24 pm
jika NPWP saya bulan Juni 2007. saya sebagai karyawan, PPH saya dibayar oleh kantor. pada tahun 1995 saya beli rumah dari hasil tabungan di bank seharga 45 juta rupiah. Pada tahun 2001 saya beli rumah lagi senilai 135 juta rupiah dengan menggunkan tabungan saya dan istri saya.
sekarang apa yang harus saya perbuat dalam rangka terbitnya peraturan sunset policy ini ?
mohon sarannya..
terima kasih..
December 14th, 2008 at 2:56 pm
Mas Dudi yang baik,
Saya telah menerima NPWP saya sejak bulan Desember 2005, disitu tertera Klasifikasi Lap Usaha (KLU) saya: Pegawai swasta. Namun karna saya sdh tdk bekerja lagi sejak akhir Februari 2005, maka hanya saya simpan surat ket terdaftar tsb.
Memanfaatkan sunset policy yg akan berakhir akhir bulan ini, sebaiknya apa yg harus saya lakukan? Melaporkan perubahan status KLU saya? Apa hak&kewajiban saya, berjaga-jaga kalau ada petugas pajak yang ingin mempersulit.
Trm ksh byk untuk bantuannya.
Salam,
December 17th, 2008 at 10:14 am
mas dudi, saya mo tanya ..1. apakah warga negara ri yang berdomisili di luar negeri harus memiliki npwp dan membayar pajak ?? sementara kita di negara tsb sudah diwajibkan utk membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan. 2. mas dudi bisa minta tolong dihitungkan sbb: penghasilan perbulan USD. 748,00 tunjangan pensiun USD. 74,80 trus dikurangi PTKP pribadi, PTKP status kawin, PTKP anak 2, PTKP keluarga semendana /ibu kandung, trus pph yang harus sy bayar berapa….?? terimakasih atas jawabannya mas
Sepanjang negara tempat domisili tersebut tidak ada perjanjian pajak dengan Indonesia, maka Anda tetap menjadi Wajib Pajak Indonesia (asumsi Anda tidak berniat meninggalkan Indonesia selama-lamanya). Nah, kalau ada tax treaty, menurut saya Anda tidak perlu menjadi Wajib Pajak Indonesia, jika di negara domisili Anda sudah menjadi Wajib Pajak negara tersebut
December 17th, 2008 at 1:56 pm
Siang Pak Dudi,
Mau ikutan tanya juga pak:
WP baru punya NPWP 2007, gaji <30jt / thn sehingga pake form yg SS, gk ada detil harta. PPh sudah dibayarkan oleh perusahaan sejak 2005. Total harta dilaporkan 700jt (uang tunai, perhiasan, deposito) tidak ada tanah/bangunan. Harta diperoleh dari orang tua (tidak pake surat warisan, hanya diberi begitu saja, kira2 8-10 thn lalu), pertanyaan saya :
1. Apakah WP perlu ikut sunset?
2. jika tidak ikut, apa konsekwensinya?
3. apakah orang tua WP ada kemungkinan diselidiki asal usul harta yang sudah diberikan ke WP itu?
terima kasih banyak atas bantuannya.
dede
December 17th, 2008 at 10:11 pm
mas Dudi yg baik,
Mas, kakak saya selalu melapor SPT Tahunan, tetapi Assetnya ada yang kurang lapor 1 rumah (pembelian dari th 1995),
apakah perlu pembetulan SPT Tahun ini atau SPT di Th 2008 saja?.
Kasus lain:Kalau mau melapor dari rumah yg sudah terjual,dan bukti Pajak BPHTB nya juga sudah tdk ada di th 2007, apa perlu dilapor di lampiran harta? Trims ya mas atas jwbnya.
Melaporkan harta sangat simple kok, tinggal tambahkan saja di lampiran daftar harta dan kewajiban, kalau sudah dijual, ya tahun berikutnya harta tsb sudah tidak ada lagi. Mengenai rumah yang belum dilaporkan, masukkan saja di SPT tahun 2008 ini.
December 18th, 2008 at 9:33 am
dear mas Dudi,
Mas mau tanya nih, bos aku mau ikut sunset policy dari tahun 2002 tentang harta yang belum dimasukkan.
Tahun 2002 apartmentnya terjual (ada bukti pembayaran pajak 5% tetapi tidak dilaporkan di th 2002 krn tidak paham kalau hrs dilaporkan.
Sedangkan harta lain berupa mobil mewah semua atas nama orang lain, gimana mas caranya ikut sunset policy, apakah koreksi penambahan hartanya dan bukti setor pph 5%
bisa langsung masuk ke dalam SPT th 2006, kalau uang hasil penjualan apartment telah habis untuk beli ruko.
Setelah sunset policy th 2006 terus nyambung ke pembetulan SPT 2007 ?
Makasih mas
Penghaslan dari penjualan apartemen sudah dikenakan pajak final 5%, sehingga walaupun dilaporkan tidak akan menambah pajak yang harus dibayar.
Sepanjang sumber penghasilan pembelian harta-harta tsb sudah dikenakan pajak, maka tak akan banyak pengaruhnya dengan hanya melaporkan saja. To,omg bedakan meaporkan harta dengan melaporkan penghasilan. Melaporkan harta tidak otomatis pajaknya bertambah, tetapi jika melaporkan penghasilan, pajaknya yang akan bertambah.
December 18th, 2008 at 9:44 am
Alohaa…
Mo tanya doong tentang sunset policy ini,
saya baru bikin NPWP maret 08 tetapi tidak melaporkan ke kantor pajak setiap bulannya . apakah saya juga bisa mengajukan sunset policy ini?
ma kasih atas jawabannya
Bisa saja ikut sunset policy mbak jika ada penghasilan-penghasilan sebelumnya yang belum dilaporkan.
salam
mega
December 19th, 2008 at 11:25 am
dear mas Dudi,
makasih banyak ya
December 19th, 2008 at 3:39 pm
mas Dudi
mohon maaf kalo saya awam dengan pajak
saya 31 thn , belum menikah, kondisi saya baru bekerja di satu perusahaan di jakarta. belum genap 1 bulan di bulan december 2008 ini,
selama ini saya hanya bekerja sebagai guru les pelajaran SD dr rumah ke rumah dan belum memiliki NPWP
pertanyaan saya :
1. orang tua saya juga tidak bekerja selama 20 tahun lebih, hanya sebagai tukang pijit keliling , dengan hasil menabung selama bertahun tahun akhirnya kami bisa membeli rumah tahun 2005 dan diatas namakan ke nama saya ( sampai sekarang pengurusan sertifikat rumah tidak juga selesai )
2. bagaimana saran anda tentang kondisi saya ini agar bisa ikut sunset policy ( agar saya tidak di kenakan sanki pajak atas rumah tersebut mengingat sudah 3 tahun lebih sertifikat rumat tidak juga selesai di tangan notaris )
3. kapan saya harus mengurus NPWP dan bagaimana saya melaporkan penghasilan saya kalo saya belum genap bekerja 1 bulan dan perusahaan saya tidak melaporkan pajak saya karena masih dalam masa training kerja.
4. saya punya tanggungan 2 org yaitu orang tua saya.
5. berapa lama proses pembuatan npwp dan apakah saya harus kembali ke kota asal saya saat ini tinggal di mess di jakarta.
mohon maaf bila saya kurang mengerti tentang pajak dan bingung langkah apa yg harus saya ambil.
seedangkan saat ini sudah hampir akhir tahun.
terima kasih
Tuhan memberkati.
December 21st, 2008 at 11:33 am
Saya punya beberapa perusahaan sejak thn 1973, karena saya sebagai pemilik tunggal walau dalam akte pendirian ada nama2 anak istri dan orang lain sehingga semua keuangan saya gabung utk pakai modal buat perusahaan baru atau beli tanah dll,pertanyaan:
1. apakah penghasilan2 dari
perusahaan2 itu legel dipakai utk
beli harta.
2. apakah penghasilan dari perusahan
yg telah kena pajak, dipakai beli
harta tidak kena pajak lagi.
terima kasih atas jawabanya.
charles
December 21st, 2008 at 1:16 pm
Pak DUDI saya ingin tanya saya memiliki harta berupa rumah dan tanah yg cukup banyak, semua itu saya beli antara 5 s/d 25 tahun lalu dari uang hasil dari beberapa perusahaan yg telah kena pajak,perusahaan2 saya berupa CV. PT dan perorangan tanya:
1. apakah hasil dari PT. A dan PT. B dipakai utk beli tanah/harta an saya pribadi dan istri saya dapat dibenarkan?
2. Harta yg dibeli lebih dari 10 tahun lalu apakah masih perlu pembetulan SPT tentang PPH? atau hanya max 10 thn terakhir saja.
3. bila Tanah pakai nama istri saya dan karyawan saya sedangkan dia tdk punya NPWP, apakah dapat saya lapor sebagai harta saya.
4. Harta kendaraan saya menggunakan nama orang lain apakah dapat dilapor harta saya.
5. Bila kendaraan saya, sdh terjual tapi ybs tdk balik nama tetap menggunakan nama saya, apakah dapat saya lapor sebagai harta terjual?
dalam thn ini saya jual 2 bidang tanah dan telah bayar pajak 5%, uangnya saya deposito di bank, apakah tdk kena pajak lagi.
terima kasih atas jawaban
December 21st, 2008 at 5:55 pm
Bp. Dudi yang baik,
Saya mau minta pencerahan nich. Saya membantu usaha toko orang tua saya dan ia mempunyai NPWP sendiri. Saya juga mempunyai NPWP, tetapi penghasilan yang saya peroleh diambil dari usaha toko tersebut. SPT atas nama saya selama ini dilaporkan nihil sejak tahun 2001. Sedangkan SPT atas nama orang tua tetap dibayarkan dan dalam SPT tanggungan anak tidak ada. Apakan SPT atas nama saya perlu ikut Sunset Policy dan bagaimana cara pengisian SPT nya.
December 21st, 2008 at 6:01 pm
Bp. Dudi mohon pencerahan,
Sejak tahun 2001 saya membantu usaha toko orang tua saya. Saya dan orang tua saya telah mempunyai NPWP, karena penghasilan yang saya peroleh dari usaha toko tersebut maka SPT yang saya laporkan NIHIL. Sedangkan SPT atas nama orang tua saya tetap dibayarkan dan dilaporkan tanpa tanggungan.
Bagaimana dengan SPT saya apakah perlu ikut Sunset Policy dan bagaimana cara pengisian? Mohon bantuannya.
December 28th, 2008 at 10:56 am
Mohon tanya. Ortu sdh berumur diatas 80th., pensiunan pegawai negeri, punya NPWP, dan tiap tahun membuat laporan SPT. Tetapi karena kesalahan akuntan, pensiunan tidak dicantumkan, sehingga penghasilan nihil. Menurut akuntan, untuk ikut sunset perlu data pensiunan sejak th. 2001. Sedangkan data yg ada hanya tahun 2006 & 2007. Bagaimana baiknya? (pensiun yg diterima sudah dipotong pajak).
Terima kasih sebelumnya.
Kalau penghasilan ayah Anda hanya dari pensiunan, kemungkinan besar jika penghasilan pensiunan dimasukkan pun tidak akan kurang bayar karena sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh fihak dana pensiun. Jadi, kalaupun mau membetulkan hanya akan menjadi pembetulan biasa bukan sunset policy.
December 30th, 2008 at 3:20 pm
Bp. Dudi Yth,
Mau nanya nih..saya baru mempunyai NPWP desember 2008 dan beralamat di medan. NPWP saya diurus secara kolektif melalui perusahaan. Saat ini, Saya bekerja di jakarta dan tinggal di depok. Istri saya juga baru mempunyai NPWP sejak desember 2008 dan beralamat di depok..Pertanyaan saya adalah :
1. Apa sebaiknya saya melakukan perubahan alamat dari medan ke depok?dan bagaimana caranya? Ataukah saya dapat melakukan penghapusan NPWP milik saya dan bergabung dengan NPWP istri saya? Mana yang paling baik,pak?
2. Saya bekerja sejak tahun 2005 dan penghasilan saya selalu dipotong oleh perusahaan tempat saya bekerja untuk pajak. dan saya sudah berpindah kerja sebanyak 3 kali. Pekerjaan saya terakhir gajinya sudah net, sedangkan di 2 perusahaan sebelumnya gajinya bruto. Apakah saya tetap harus membayar pajak (karena pajaknya sudah dibayar oleh perusahaan dengan pemotongan gaji setiap bulan)? Bukti apa yang perlu saya minta? Atau apakah saya cukup melaporkan data tahun 2008 saja? Mohon pencerahannya..
Terima kasih..
January 14th, 2009 at 4:15 pm
mohon bantuannya, saya baru saja memperoleh npwp sementara karena terdaftar secara online, yang ingin saya tanyakan apa saja yg kita lakukan setelah memperoleh npwp?benarkah kita diwajibkan melapor? pertahun,perbulan?setelah saya tidak bekerja bisa kah npwpnya dibatalkan?
maaf saya masih awam sekali mengenai hal ini.trimakasih atas pencerahannya
January 20th, 2009 at 10:43 am
slmt siang mas,
sy punya NPWP tapi belum melaporkan saya dulu punya rumah beli tahun 2003 seharga 45 juta semua sudah sy balik nama kecuali PBB masih atas nama pemilik lama dan tahun 2005 sy jual seharga 80 jt dan sy sudah bayar 5 % pajak penjualan,nama disurat PBB masih belum berubah (masih nama org pertama).
pertanyaanya:
1.keuntungan dari hasil penjualan rumah dikenakan pajak lagi gak mas ? di sunset ini
2.kira-2 dengan PBB masih atas nama pemilik yang pertama,ada masalah gak dikemudian hari
sebelumnya sy ucapkan baynyak terima kasih
January 22nd, 2009 at 5:37 pm
Selamat sore Pak Dudi mohon pencerahan, saya mau tanya mengenai SunPol ada Persh. yang sedang diperiksa dengan akumulasi rugi +/-5Milyar(total th 2003-2006). Apakah dengan ikut progranm SunPol dengan pembetulan SPT jumlah laba dari hasil pembetulan harus melebihi rugi akumulasi tsb, sehingga terjadi kurang bayar? Jika kita melekukan pembetulan SPT dari Pasal 4 ayat 2 yg belum dilaporkan namun jumlah yang dibayar atas pasal tsb hanya 120juta sehingga massih kurang bayar apakah hali masuk dalam kategori SunPol?…..Tims
February 25th, 2009 at 4:33 am
Mas Dudi yth,
Saya warganegara Indonesia yg tinggal dan bekerja di luar negeri (America) sejak th 1998. Penghasilan saya disini sudah dipotong pajak sesuai dgn peraturan perpajakan disini. Saya membuat laporan SPT terakhir tahun 1998 dan sejak 1999 sampai sekarang saya tidak pernah membuat SSP maupun SPT.
Di Indonesia saya masih punya rumah atas nama istri saya dan karena waktu di Indonesia istri saya hanya bekerja pada satu pemberi kerja, jadi sampai saat ini dia tidak punya NPWP. Rumah saya yg di Indonesia pernah saya sewakan dan penghasilan dari sewa tersebut langsung dipotong pajak final dan sekarang saya bermaksud akan menjual rumah tersebut. Saya ada beberapa pertanyaan sehubungan dengan rencana penjualan rumah tersebut karena saya dengar ada peraturan mengenai Sunset Policy:
1. Karena rumah itu atas nama istri saya apakah istri saya harus punya NPWP, perlu diketahui bahwa saya dan istri tidak ada perjanjian harta terpisah.
2. Saya memiliki rumah itu sejak th 1991, saya tidak ingat apakah saya pernah melaporkan asset tersebut pada saat saya membuat SPT dan kalau belum apakah saya harus membuat laporan sebelum saya menjual rumah tsb?
3. Apakah saya perlu membuat laporan SPT tiap tahun meskipun saya tidak ada penghasilan di Indonesia.
4. Kalau penghasilan atas sewa rumah tersebut apakah harus dilaporkan?
Demikian beberapa pertanyaan saya, terima kasih sebelumnya.
March 1st, 2009 at 10:55 am
pak, saya mau tanya nih.. saya pegawai negeri sejak tahun 2006.
namun saya belum mempunyai NPWP. karena sekarang sunset policy sudah berakhir, apakah syaratnya untuk mendapatkan NPWP.apakah cukup dengan KTP saja?? karena pada saat pendaftaran saya belum sempat mendaftar, dan kantor juga belum meregristasi untuk memiliki NPWP..
March 10th, 2009 at 3:04 pm
Mas, saya perlu penjelasan gamblang.
Saya karyawan perusahaan swasta sejak 1992, sempat berpindah2 bbrp perusahaan (2 perusahaan asing), saat ini saya terdaftar dan memiliki npwp sejak maret 2008.
Sekarang sedang mengisi SPT PERTAMA saya, dengan form 1770 S. nah yang bingung bgmn mengisi daftar harta, karena jumlah harta setelah dikurangi kewajiban,lebih besar dibandingkan akumulasi gaji setahun di perusahaan skrg. Karena per tgl 31 Des 2008, daftar harta sy saat ini hny ada harta dng tahun perolehan 2005 ke atas(rumah, mobil dll.)
Sedangkan harta tsb saya dapatkan karena tabungan sejak bekerja thn 1992 dan harta lain (rumah & mobil, tahun perolehan 94-2004) yg sudah saya jual.
Pertanyaan saya, bila saya mencantumkan semua harta sy skrg ini, apakah beresiko pemeriksaan dan harus bayar pajak, karena dianggap ada penghasilan yg tdk dilaporkan? sedangkan saya tidak mempunyai bukti2 slip gaji sblm 2005, bukti transaksi penjualan rumah dan mobil sblm 2005. Apakah hal ini akan diperiksa?
Sejak kapankah timbulnya kewajiban saya melaporkan penghasilan kena pajak? Penghasilan sejak kapan yg harus saya laporkan?
Mohon pencerahannya.
Salam
March 11th, 2009 at 1:10 pm
Kalau OP mempunyai laba sebesar 1 milyar seharusnya menggunakan pembukuan atau pencatatan? harus membuat PT atau CV atau perseorangan? terima kasih
June 9th, 2009 at 7:52 am
Saya tiba-tiba mendapat NPWP yang telah dibuat oleh Perusahaan A (PJ Outsourching) tanggal daftar tercantum 1 januari 2009. dan bulan Juni 2009 saya keluar dari perusahaan A dan sekarang belum mendapat pekerjaan ? Apa yang saya lakukan denganNPWP saya dan apaha saya perlu mengisi SPT atau melaporkannya?
August 1st, 2009 at 11:15 am
Tolong duk d berikan sekilas tentang contoh pelaporan sunset policy hmm