Sekali Lagi : Sunset Policy
by dudi on Aug.07, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan
Berhubung masalah sunset policy ini menjadi issu perpajakan utama dalam tahun 2008 dan juga istilah sunset policy ini menjadi keyword mesin pencari yang paling banyak menjadi rujukan kepada blog ini, maka saya mencoba untuk membuat tulisan yang lebih lengkap daripada tulisan saya sebelumnya. Alasan lainnya adalah terbitnya peraturan-peraturan baru tentang sunset policy setelah tulisan saya tersebut sehingga perlu melakukan update atas tulisan saya terdahulu. Sebagian tulisan saya ini juga saya ambil dari tulisan sebelumnya.
Apa Itu Sunset Policy?
Saya sebenarnya tidak tahu persis mengapa ada istilah sunset policy ini atau dari mana asal-usul istilah ini. Dalam Undang-undang KUP terbarupun istilah ini tidak akan ditemukan. Namun demikian, sebenarnya istilah sunset policy ini merujuk kepada fasilitas penghapusan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 37 A undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Ada tulisan teman saya, Riza Almanfaluthi, dalam blognya yang cukup menarik yang berjudul Sunset Policy: Istilah Yang Perlu Diluruskan. Tulisan tersebut menjadi menarik karena membahas tentang asal-usul istilah sunset policy yang menjadi pertanyaan bagi saya.
Mari kita kembali ke pengertian sunset policy ini. Sunset policy adalah semacam pengampunan pajak yang terbatas pada sanksi administrasi berupa bunga yang tidak akan dikenakan apabila Wajib Pajak yang berhak menyampaikan Surat Pemberitahuan tertentu.
Ada dua jenis pengampunan berupa penghapusan sanksi ini yang diberikan oleh Undang-undang KUP yang baru ini. Pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007. Yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.
Jenis Sunset Policy
Ada dua jenis sunset policy berdasarkan ketentuan yaitu :
1. Sunset Policy Untuk Wajib Pajak Baru
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya.
Fasilitas pembebasan sanksi ini khusus diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi saja yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Wajib Pajak yang memperoleh NPWP dalam tahun 2008 berdasarkan hasil ekstensifikasi termasuk dalam kriteria mendaftarkan diri secara sukarela ini sehingga dapat menggunakan fasilitas sunset policy.
Termasuk dalam lingkup penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:
a. Pajak Penghasilan Pasal 29;
b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau
c. Pajak Penghasilan Pasal 15.
Yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
2. Sunset Policy Untuk Wajib Pajak Lama
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Lama adalah Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum 1 Januari 2008. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak lama, baik Orang Pribadi maupun Badan, yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007.
Termasuk dalam lingkup pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak meliputi pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:
a. Pajak Penghasilan Pasal 29;
b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau
c. Pajak Penghasilan Pasal 15,
yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi
Untuk mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi yang dikenal dengan sunset policy ini, Wajib Pajak baru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008;
2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
3. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan
4. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Sedangkan persyaratan bagi Wajib Pajak baru adalah sebagai berikut :
1. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;
2. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
3. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
4. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
5. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
6. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan
7. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
8. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan yang juga meliputi jenis pajak lainnya, maka pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
9. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
10.Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.
Tidak Dapat Digunakan Dasar Menetapkan Pajak Lain
Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak lama tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. Dengan ketentuan ini fihak aparat pajak tidak dapat menggunakan data dalam SPT PPh Pembetulan untuk menagih jenis pajak lainnya. Misalnya data dalam SPT Pembetulan SPT PPh tidak dapat digunakan menagih PPN melalui analisis ekualisasi PPh dan PPN.
Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar.
Dalam hal terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan di atas, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak Lama Yang Belum Menyampaikan SPT
Wajib Pajak lama yang sebelum 1 Januari 2008 telah memiliki NPWP dan sampai dengan 31 Desember 2007 belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007, dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007. SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 yang disampaikan dalam tahun 2008 tersebut diperlakukan sebagai pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 yang memanfaatkan sunset policy. Jadi yang dapat memperoleh fasilitas sunset policy ini bukan hanya atas pembetulan SPT Tahunan PPh saja tetapi juga SPT Tahunan PPh yang memang belum pernah disampaikan untuk tahun pajak sebelum 2007.
Fasilitas Sunset Policy Lebih Dari Satu kali
Pembetulan yang diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga adalah pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan sebelum tanggal 1 Juli 2008 dan satu kali pembetulan setelah 30 Juni s.d. 31 Desember 2008. Dengan demikian, apabila sebelum 1 Juli Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT PPh Pembetulan dan mendapatkan fasilitas sunset policy, maka setelah tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2008 dapat melakukan sekali lagi pemebetulan untuk mendapatkan fasilitas sunset policy.
Apabila sebelum 1 Juli 2008 Wajib Pajak lama belum melakukan pembetulan, maka hak atas penyampaian SPT Pembetulan hanya satu kali saja dalam rangka untuk mendapatkan fasilitas sunset policy.
Ketentuan Lain
1. Penyampaian SPT menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang bersangkutan.
2. Menuliskan ”Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP” atau ”SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP” di bagian atas tengah SPT Induk & setiap lampirannya
3. Kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh harus dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
4. Melampirkan SSP lembar ke-3 pada SPT Tahunan PPh.
5. Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dasar Hukum
- Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
- Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008
v- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2008
Tulisan Lain Tentang Sunset Policy :
Update tanggal 26 Agt 2008 :
Telah terbit SE-34/PJ/2008 Tanggal 31 Juli 2008 yang memberikan penegasan pelaksanaan sunset policy ini. Silahkan klik di sini untuk mendownloadnya.
63 Comments for this entry
2 Trackbacks / Pingbacks for this entry
-
Sunset Policy dan Pemeriksaan Pajak | BLOG PAJAK INDONESIA
November 9th, 2008 on 3:45 pm[...] Sekali Lagi : Sunset Poilicy [...]
-
Sunset Policy | INDONESIAN TAXBLOG
August 7th, 2008 on 7:46 am[...] Silahkan baca juga tulisan saya terbaru tentang sunset policy yang lebih lengkap dan lebih update : Sekali Lagi : Sunset Policy [...]



August 1st, 2009 on 11:15 am
Tolong duk d berikan sekilas tentang contoh pelaporan sunset policy hmm
June 9th, 2009 on 7:52 am
Saya tiba-tiba mendapat NPWP yang telah dibuat oleh Perusahaan A (PJ Outsourching) tanggal daftar tercantum 1 januari 2009. dan bulan Juni 2009 saya keluar dari perusahaan A dan sekarang belum mendapat pekerjaan ? Apa yang saya lakukan denganNPWP saya dan apaha saya perlu mengisi SPT atau melaporkannya?
March 11th, 2009 on 1:10 pm
Kalau OP mempunyai laba sebesar 1 milyar seharusnya menggunakan pembukuan atau pencatatan? harus membuat PT atau CV atau perseorangan? terima kasih
March 10th, 2009 on 3:04 pm
Mas, saya perlu penjelasan gamblang.
Saya karyawan perusahaan swasta sejak 1992, sempat berpindah2 bbrp perusahaan (2 perusahaan asing), saat ini saya terdaftar dan memiliki npwp sejak maret 2008.
Sekarang sedang mengisi SPT PERTAMA saya, dengan form 1770 S. nah yang bingung bgmn mengisi daftar harta, karena jumlah harta setelah dikurangi kewajiban,lebih besar dibandingkan akumulasi gaji setahun di perusahaan skrg. Karena per tgl 31 Des 2008, daftar harta sy saat ini hny ada harta dng tahun perolehan 2005 ke atas(rumah, mobil dll.)
Sedangkan harta tsb saya dapatkan karena tabungan sejak bekerja thn 1992 dan harta lain (rumah & mobil, tahun perolehan 94-2004) yg sudah saya jual.
Pertanyaan saya, bila saya mencantumkan semua harta sy skrg ini, apakah beresiko pemeriksaan dan harus bayar pajak, karena dianggap ada penghasilan yg tdk dilaporkan? sedangkan saya tidak mempunyai bukti2 slip gaji sblm 2005, bukti transaksi penjualan rumah dan mobil sblm 2005. Apakah hal ini akan diperiksa?
Sejak kapankah timbulnya kewajiban saya melaporkan penghasilan kena pajak? Penghasilan sejak kapan yg harus saya laporkan?
Mohon pencerahannya.
Salam
March 1st, 2009 on 10:55 am
pak, saya mau tanya nih.. saya pegawai negeri sejak tahun 2006.
namun saya belum mempunyai NPWP. karena sekarang sunset policy sudah berakhir, apakah syaratnya untuk mendapatkan NPWP.apakah cukup dengan KTP saja?? karena pada saat pendaftaran saya belum sempat mendaftar, dan kantor juga belum meregristasi untuk memiliki NPWP..
February 25th, 2009 on 4:33 am
Mas Dudi yth,
Saya warganegara Indonesia yg tinggal dan bekerja di luar negeri (America) sejak th 1998. Penghasilan saya disini sudah dipotong pajak sesuai dgn peraturan perpajakan disini. Saya membuat laporan SPT terakhir tahun 1998 dan sejak 1999 sampai sekarang saya tidak pernah membuat SSP maupun SPT.
Di Indonesia saya masih punya rumah atas nama istri saya dan karena waktu di Indonesia istri saya hanya bekerja pada satu pemberi kerja, jadi sampai saat ini dia tidak punya NPWP. Rumah saya yg di Indonesia pernah saya sewakan dan penghasilan dari sewa tersebut langsung dipotong pajak final dan sekarang saya bermaksud akan menjual rumah tersebut. Saya ada beberapa pertanyaan sehubungan dengan rencana penjualan rumah tersebut karena saya dengar ada peraturan mengenai Sunset Policy:
1. Karena rumah itu atas nama istri saya apakah istri saya harus punya NPWP, perlu diketahui bahwa saya dan istri tidak ada perjanjian harta terpisah.
2. Saya memiliki rumah itu sejak th 1991, saya tidak ingat apakah saya pernah melaporkan asset tersebut pada saat saya membuat SPT dan kalau belum apakah saya harus membuat laporan sebelum saya menjual rumah tsb?
3. Apakah saya perlu membuat laporan SPT tiap tahun meskipun saya tidak ada penghasilan di Indonesia.
4. Kalau penghasilan atas sewa rumah tersebut apakah harus dilaporkan?
Demikian beberapa pertanyaan saya, terima kasih sebelumnya.
January 22nd, 2009 on 5:37 pm
Selamat sore Pak Dudi mohon pencerahan, saya mau tanya mengenai SunPol ada Persh. yang sedang diperiksa dengan akumulasi rugi +/-5Milyar(total th 2003-2006). Apakah dengan ikut progranm SunPol dengan pembetulan SPT jumlah laba dari hasil pembetulan harus melebihi rugi akumulasi tsb, sehingga terjadi kurang bayar? Jika kita melekukan pembetulan SPT dari Pasal 4 ayat 2 yg belum dilaporkan namun jumlah yang dibayar atas pasal tsb hanya 120juta sehingga massih kurang bayar apakah hali masuk dalam kategori SunPol?…..Tims
January 20th, 2009 on 10:43 am
slmt siang mas,
sy punya NPWP tapi belum melaporkan saya dulu punya rumah beli tahun 2003 seharga 45 juta semua sudah sy balik nama kecuali PBB masih atas nama pemilik lama dan tahun 2005 sy jual seharga 80 jt dan sy sudah bayar 5 % pajak penjualan,nama disurat PBB masih belum berubah (masih nama org pertama).
pertanyaanya:
1.keuntungan dari hasil penjualan rumah dikenakan pajak lagi gak mas ? di sunset ini
2.kira-2 dengan PBB masih atas nama pemilik yang pertama,ada masalah gak dikemudian hari
sebelumnya sy ucapkan baynyak terima kasih
January 14th, 2009 on 4:15 pm
mohon bantuannya, saya baru saja memperoleh npwp sementara karena terdaftar secara online, yang ingin saya tanyakan apa saja yg kita lakukan setelah memperoleh npwp?benarkah kita diwajibkan melapor? pertahun,perbulan?setelah saya tidak bekerja bisa kah npwpnya dibatalkan?
maaf saya masih awam sekali mengenai hal ini.trimakasih atas pencerahannya
December 30th, 2008 on 3:20 pm
Bp. Dudi Yth,
Mau nanya nih..saya baru mempunyai NPWP desember 2008 dan beralamat di medan. NPWP saya diurus secara kolektif melalui perusahaan. Saat ini, Saya bekerja di jakarta dan tinggal di depok. Istri saya juga baru mempunyai NPWP sejak desember 2008 dan beralamat di depok..Pertanyaan saya adalah :
1. Apa sebaiknya saya melakukan perubahan alamat dari medan ke depok?dan bagaimana caranya? Ataukah saya dapat melakukan penghapusan NPWP milik saya dan bergabung dengan NPWP istri saya? Mana yang paling baik,pak?
2. Saya bekerja sejak tahun 2005 dan penghasilan saya selalu dipotong oleh perusahaan tempat saya bekerja untuk pajak. dan saya sudah berpindah kerja sebanyak 3 kali. Pekerjaan saya terakhir gajinya sudah net, sedangkan di 2 perusahaan sebelumnya gajinya bruto. Apakah saya tetap harus membayar pajak (karena pajaknya sudah dibayar oleh perusahaan dengan pemotongan gaji setiap bulan)? Bukti apa yang perlu saya minta? Atau apakah saya cukup melaporkan data tahun 2008 saja? Mohon pencerahannya..
Terima kasih..
December 28th, 2008 on 10:56 am
Mohon tanya. Ortu sdh berumur diatas 80th., pensiunan pegawai negeri, punya NPWP, dan tiap tahun membuat laporan SPT. Tetapi karena kesalahan akuntan, pensiunan tidak dicantumkan, sehingga penghasilan nihil. Menurut akuntan, untuk ikut sunset perlu data pensiunan sejak th. 2001. Sedangkan data yg ada hanya tahun 2006 & 2007. Bagaimana baiknya? (pensiun yg diterima sudah dipotong pajak).
Terima kasih sebelumnya.
Kalau penghasilan ayah Anda hanya dari pensiunan, kemungkinan besar jika penghasilan pensiunan dimasukkan pun tidak akan kurang bayar karena sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh fihak dana pensiun. Jadi, kalaupun mau membetulkan hanya akan menjadi pembetulan biasa bukan sunset policy.
December 21st, 2008 on 6:01 pm
Bp. Dudi mohon pencerahan,
Sejak tahun 2001 saya membantu usaha toko orang tua saya. Saya dan orang tua saya telah mempunyai NPWP, karena penghasilan yang saya peroleh dari usaha toko tersebut maka SPT yang saya laporkan NIHIL. Sedangkan SPT atas nama orang tua saya tetap dibayarkan dan dilaporkan tanpa tanggungan.
Bagaimana dengan SPT saya apakah perlu ikut Sunset Policy dan bagaimana cara pengisian? Mohon bantuannya.
December 21st, 2008 on 5:55 pm
Bp. Dudi yang baik,
Saya mau minta pencerahan nich. Saya membantu usaha toko orang tua saya dan ia mempunyai NPWP sendiri. Saya juga mempunyai NPWP, tetapi penghasilan yang saya peroleh diambil dari usaha toko tersebut. SPT atas nama saya selama ini dilaporkan nihil sejak tahun 2001. Sedangkan SPT atas nama orang tua tetap dibayarkan dan dalam SPT tanggungan anak tidak ada. Apakan SPT atas nama saya perlu ikut Sunset Policy dan bagaimana cara pengisian SPT nya.