PPh Atas TKI di Luar Negeri
Akhirnya ketidakpastian perlakuan Pajak Penghasilan bagi WNI yang bekerja di luar negeri berakhir dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009. Peraturan ini mengakhiri kebimbangan dan simpangsiur tentang bagaimana perlakuan PPh atas tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Berdasarkan peraturan ini, setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melebihi batas waktu 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia “dianggap” sebagai subjek pajak luar negeri. Konsekuensinya, penghasilan yang diterimanya dari hasil bekerja di luar negeri bukanlah objek Pajak Penghasilan.
Konsekuensi lain lagi, jika ia memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia maka penghasilan tersebut seharusnya adalah objek PPh Pasal 26. Tarif yang dikenakan pada umumnya adalah 20% dari penghasilan bruto.
Menabrak Undang-undang
Bagi saya pribadi, peraturan ini sepertinya menabrak ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Dalam UU ini, batas berakhirnya sebagai subjek pajak dalam negeri diatur dengan jelas yaitu ketika seseorang meninggal dunia atau seseorang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Artinya, seorang WNI yang bekerja di LN tidak otomatis berakhir sebagai subjek pajak dalam negeri jika ia tidak berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sementara itu, peraturan Dirjen ini membuat ketentuan baru dengan membuat batas baru antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Batasnya itu adalah ketika seorang WNI yang bekerja di LN berada di luar negeri melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Agak terasa aneh memang. Time test 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ini di UU PPh digunakan untuk menguji WNA apakah dia sudah termasuk subjek pajak dalam negeri. Sementara di peraturan Dirjen ini time test 183 hari ini digunakan untuk menguji WNI apakah dia sudah termasuk subjek pajak luar negeri.
Namun harus diakui memang, kalau ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan yang kita pegang maka ada ketidakpastian karena testnya bersifat normatif. Kondisi ketidakpastian dan kerumitan inilah yang coba diakhiri dengan Peraturan Dirjen Pajak ini. Maksud dan niat baik inilah yang harus kita apresiasi dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 ini.




January 15th, 2009 at 2:35 pm
…Kang Dudi punten mohon saran ttg PER-2/PJ/2009 ini karena sptnya blm menjawab permasalahan scr keseluruhan menyangku
1. Pasal 3, bagaimana dengan yang bekerja di negara-negara yng 0% pajak PPh-nya?
2. Pasal 5, apakah peraturan ini berlaku surut, juga utk PPh tahun-tahun sebelum 2009?
Hatur nuhun pisan Kang!
January 15th, 2009 at 4:54 pm
mas Bambang, menurut saya walaupun di LN tidak dikenakan PPh tetap saja penghasilan tersebut tidak bisa dikenakan PPh di Indonesia karena berdasarkan Pasal 1, jika nelebihi 183 hari ia termasuk subjek pajak LN. Nah, kalau sudah termasuk subjek pajak LN, maka penghasilan dari luar Indonesia tidak boleh dikenakan pajak.
Berlakunya Peraturan ini mulai tanggal ditetapkan yaitu 12 Januari. Tidak jelas bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya, apakah menyesuaikan dengan peraturan ini atau tetap dalam kondisi ketidakpastian.
Begitu pendapat saya mas bambang. Hatur nuhun.
January 15th, 2009 at 6:19 pm
…Kang Dudi saya juga SATUJU PISAN dengan pendapat Akang untuk pasal 3, hanya tadi saya dapat balasan ttg pertanyaan pasal 3 dari pusat pengaduan pajak yang isinya bilang bahwa ..”Pekerja WNI yang bekerja di negara-negara yang tidak memotong pajak (tax heaven) tetap dikenakan PPh di Indonesia sepanjang penghasilannya diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)”…
imelnya bisa saya forward via japri Kang..apa mungkin penafsiran perdirjen ini sendiri masih simpang siur dikalangan pajak sendiri?
Hatur Nuhun
January 26th, 2009 at 6:28 pm
Benar kang Dudi,
pasal 3 dari PER-2/PJ/2009 masih belum clear benar terhadap TKI yg bekerja di Middle East. Di negara2 ini para TKI tidak dikenai pajak penghasilan atau income tax 0%. Jadi gimana hubungannya dengan pasal 3 tsb.
terima kasih atas penjelasannya.
March 7th, 2009 at 1:56 am
mas…saya mau tanya batasan dari TKI itu sendiri apa?
bukankah TKI=Tenaga Kerja Indonesia..?
seharusnya berarti semua pekerja indonesia kan?bukan hanya pembantu rumah tangga saja?
di atur dimana lagi batasan mengenai TKI ini???
Ya, TKI bukan hanya PRT saja, tapi semua orang indonesia yang bekerja di luar negeri yang melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
March 19th, 2009 at 10:44 pm
Pak Dudi,
Saya mau numpang tanya. Saya WNI yang sdh bekerja di LN selama kurang lebih 10 tahun di suatu lembaga internasional yang memang bebas pajak berdasarkan traktat internasional, yang sudah diratifikasi dengan UU oleh RI. Awal tahun 2009 ini, saya mendaftar diri untuk mendapatkan NPWP, karena saya ingin melakukan transaksi property di Indonesia. Karena saya sekarang memiliki NPWP, pertanyaan saya adalah, (i) apakah saya harus mengisi dan menyerahkan SPT setiap tahun? (ii) sebagai wajib pajak LN form apa yang harus saya gunakan? (iii) apakah saya bisa taruh “nihil” di kolom penghasilan?
Waktu saya mendaftar untuk mendapatkan NPWP, saya sudah tulis alamat saya di LN dengan alamat korespondensi di Jakarta. Tetapi waktu saya terima kartu NPWPnya yang tercantum hanyalah alamat di Jakarta, ditambah lembaran biru, yang saya tidak mengerti kegunaannya. Saya khawatir kalau saya dimasukan kedalam kategori wajib pajak dalam negeri, dengan konsekwensi harus membayar pajak. Apakah kekhawatiran saya ini beralasan? Dan apabila ya, apakah saya harus merubah/menegaskan kembali informasi mgn identitas saya ke kantor pajak?
March 19th, 2009 at 10:59 pm
Pak Dudi,
Satu lagi pertanyaan dari saya, apabila saya harus mengisi dan menyerahkan SPT, apakah saya harus atau dapat melampirkan dokumen dokumen untuk membuktikan saya wajib pajak LN dan saya adalah karyawan oranisasi internasional yang dibebaskan dari pajak?
Sebelumnya banyak terima kasih atas penjelasan yang diberikan.
Dia
April 12th, 2009 at 1:20 am
Halo,
Saya WNI yang baru bekerja di LN tahun ini, dan negara tempat saya bekerja ini sudah mengenakan tax terhadap pendapatan saya. Bila membaca PER-2/PJ/2009, saya berkesimpulan bahwa saya tidak perlu lagi membayar pajak (ke Indonesia) atas penghasilan yang saya dapatkan di luar negeri ini.
Saat ini saya sudah memiliki NPWP. Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah yang harus saya lakukan tiap tahunnya (mulai tahun depan artinya) dalam hal lapor pajak ke Indonesia?
2. Apakah saya perlu lapor pajak, dan memberitahukan bahwa saya adalah WNI yg bekerja di LN lebih dari 183 hari dalam 1 tahun sehingga saya tidak perlu setor pajak lagi?
3. Bila saya perlu lapor pajak, dokumen apa yg harus saya sertakan sebagai data pendukung? dan, apakah saya perlu memberitahu penghasilan saya yg saya dapat di LN, atau tidak perlu?
4. Bila saya perlu lapor pajak, apakah bisa online? jadi, tidak perlu datang ke Indonesia.
Mohon informasinya. Terima kasih sebelumnya
November 25th, 2010 at 5:14 am
Pak Dudi,
Saya WNI bekerja di LN sebagai karyawan kontrak. Saya 1 bulan kerja dan 1 bulan dirumah. Dalam tahun 2009 saya bekerja lebih dari 183 hari dan telah dikenai pajak di negara tempat saya kerja (mereka sama dgn Indonesia kalau lebih 183 hri kena pajak). Saya sudah bikin SPT (padahal seharusnya tidak perlu). Tgl 16 November 2010, saya dapat surat dari dinas pajak bahwa saya mesti bayar kekurangan potongan pajak yg telah dipotong di LN.
yang ingin saya tanyakan:
1. Haruskah saya bayar sisa potongan pajak.
2. Saya tidak melengkapi SPT saya dgn form DGT-1 atau 2. (saya mencoba minta COD dari negara tempat saya kerja tp tidak dikasih.)
3. Tolong diinformasikan peraturan atau undang yg bisa membebakan saya dari membayar sisa potongan pajak LN saya.
Mohon informasi dan bantuannya
Terima kasih Sebelumnya
May 9th, 2011 at 6:54 pm
Kang Dudi,
Mohon pencerahannya, saya bekerja di Timur Tengah sejak 2007, saya sudah menyerahkan SPT tahun 2010. Bulan April 2011 keluarga saya memberithau kalau saya dapat surat dari kantor pajak dan mereka tidak membuka surat tsb, jadi saya meminta mereka membuka surat tersebut dan isinya Kantor Pajak meminta saya datang ke kantor pajak kembali dan diberi batas waktu sampai akhir bulan Maret 2011 karena SPT 2009 yg saya kirimkan ditolak. Terus terang saya kecewa krn sudah beritikad baik untuk mendaftarkan diri dan melaporkan diri tetapi cara kerja mereka agak aneh, kan saya tinggal di LN tetapi mereka memaksa saya untuk datang ke kantor pajak dan diberi waktu sampai akhir maret 2011, dalam surat tersebut tidak dijalaskan secara detail apa yg harus saya lengkapi. sewaktu melapor ke kantor pajak saya sudah di bimbing oleh seseorang yg bekerja di sana dan dia bilang sdh cukup tetapi ternyata di tolak. mohon nasihatnya untuk kasus saya ini berhubung saya tinggal di timur tengah yg lokasinya jauh dari kantor pajak jakarta.
May 11th, 2011 at 9:31 pm
Agak sulit mengomentari isi surat itu karena tidak jelas apa isi surat tersebut. Namun demikian, Anda sebenarnya masuk TKI yang bekerja di LN. Jika keberadaannya di luar negeri lebih dari 183 hari, maka Anda dianggap sebagai subjek pajak luar negeri sehingga semestinya Anda tidak perlu ber NPWP apalagi menyampaikan SPT. Saran saya sebaiknya Anda mengajukan penghapusan NPWP saja, agar nantinya tidak perlu menyampaikan SPT. Kalaupun Anda menyampaikan SPT, penghasilan Anda dari bekerja di LN tidak termasuk objek pajak penghasilan.
December 3rd, 2011 at 11:23 am
Punten kang, baru saja saya download e-SPT dan mencoba mengisinya, tetapi kenapa untuk penghasilan luar negeri masih dikenakan pajaknya, atau di bagian manakah saya harus mengisikannya? terima kasih.
February 2nd, 2012 at 3:48 pm
Pak dudi, saya ingin menanyakan hal yang sama dgn Mr.Dio.
Tambahan pertanyaan saya adl apakah jika wni telah tetap bekerja di LNn, perlu membuat permohonan penghapusan NPWP.
Tolong direply ke alamat email saya ya pak.
Thx b4
Halo,
Saya WNI yang baru bekerja di LN tahun ini, dan negara tempat saya bekerja ini sudah mengenakan tax terhadap pendapatan saya. Bila membaca PER-2/PJ/2009, saya berkesimpulan bahwa saya tidak perlu lagi membayar pajak (ke Indonesia) atas penghasilan yang saya dapatkan di luar negeri ini.
Saat ini saya sudah memiliki NPWP. Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah yang harus saya lakukan tiap tahunnya (mulai tahun depan artinya) dalam hal lapor pajak ke Indonesia?
2. Apakah saya perlu lapor pajak, dan memberitahukan bahwa saya adalah WNI yg bekerja di LN lebih dari 183 hari dalam 1 tahun sehingga saya tidak perlu setor pajak lagi?
3. Bila saya perlu lapor pajak, dokumen apa yg harus saya sertakan sebagai data pendukung? dan, apakah saya perlu memberitahu penghasilan saya yg saya dapat di LN, atau tidak perlu?
4. Bila saya perlu lapor pajak, apakah bisa online? jadi, tidak perlu datang ke Indonesia.
Mohon informasinya. Terima kasih sebelumnya
by Dio on Apr 12, 2009 at 1:20 am