PPh Atas Penghasilan Dokter
Penghasilan dokter pada dasarnya dapat dibagi dua yaitu penghasilan yang bersumber dari praktek dokter yang dilakukan sendiri dan penghasilan yang diperoleh dari rumah sakit. Pelunasan Pajak Penghasilan atas kedua jenis sumber penghasilan ini berbeda. Untuk pelunasan jenis penghasilan yang pertama dilakukan melalui mekanisme cicilan PPh Pasal 25 tiap bulan. Sementara penghasilan yang diperoleh dari rumah sakit dikenakan PPh Pasal 21. Kedua jenis pelunasan ini hakikatnya adalah pembayaran di muka atas Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Dengan kata lain, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21 yang dibayar merupakan kredit pajak tahun berjalan.
Penghasilan dari praktek dokter
Penghasilan ini hakikatnya adalah penghasilan berupa pekerjaan bebas. Dengan demikian pelunasannya dilakukan melalui mekanisme angsuran PPh Pasal 25. Dasar perhitungannya adalah Pajak Penghasilan terutang tahun sebelumnya dibagi 12. Namun demikian PPh Pasal 25 ini sifatnya hanya pembayaran di muka, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebenarnya dilakukan di SPT Tahunan. Dengan demikian, masih ada kemungkinan penambahan PPh yang harus dibayar di akhir tahun atau mungkin juga ada kelebihan pembayaran pajak.
Penghasilan dari rumah sakit Pada umumnya, tenaga dokter di rumah sakit dibagi menjadi 5 jenis yaitu,
- Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit,
- Dokter yang berstatus sebagai pegawai tetap atau tenaga honorer di rumah sakit,
- Dokter tetap, yaitu dokter yang mempunyai jadwal praktek tetap (hari dan jam praktek ), namun bukan sebagai pegawai rumah sakit,
- Dokter tamu, yaitu dokter yang merawat atau menitipkan pasiennya untuk dirawat di rumah sakit,
- Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat prakteknya
Penghasilan dokter yang diterima dari rumah sakit dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut :
-
Atas penghasilan dokter dari keuangan rumah sakit yang diterima oleh dokter yang menjabat pengurus, pimpinan rumah sakit, pegawai tetap maupun tenaga honorer di rumah sakit berupa gaji, tunjangan, honorarium dan imbalan lainnya dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap atau pegawai tetap sesuai buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21/26 (lihat KEP-545/PJ/2000 Jo PER-15/PJ/2006). Tarif yang dikenakan adalah tarif Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak ini adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
-
Penghasilan yang berasal dari pasien yang diterima oleh semua jenis dokter dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 15% x 50% x imbalan jasa dokter atau sama dengan 7,5% dari jasa dokter (lihat KEP-545/PJ/2000 Jo PER-15/PJ/2006)
Sumber : KEP-545/PJ/2000 Jo PER-15/PJ/2006 SE – 51/PJ.43/1995




May 16th, 2008 at 6:12 am
Ass….
Slam Kenal, Saya selaku mahasiswa meminta pertimbangan bapak/ibu.
Apa Bisa saya Dapatkn info yang lebih lengkap tentang PPh Penghasilan Dokter.
karena saya lagi dalam transisi pencarian Bahan TA saya.
Kurang lebih nya saya minta maaf
Mohon perhatian Bapak/ibu sekalian.
dAla_niK@yahoo.com
May 22nd, 2008 at 11:56 pm
Ketentuan lengkap tentang PPh atas penghasilan dokter ya di peraturan yang saya kutip di atas tersebut.
August 12th, 2008 at 5:00 pm
ass… salam kenal,,,
saya mau tanya,,, kalau dokter yang bekerja di Rumah Sakit swasta itu pemotong PPh-nya PPh pasal brpa??? PPh psal 21/ 23, karena menyangkut TA saya,,, dan saya butuh jawabannya sesegera mungkin. terima kasih sebelumnya.
August 12th, 2008 at 5:03 pm
ass.. salam kenal
saya mau tanya,,,, klu dokter yang bekerja di Rumah Sakit swasta itu pemotong PPhnya PPh psl brapa???? PPh pasal 21/23, karena itu menyangkut TA saya, dan saya butuh jawabannyasesegera mungkin, terimakasih sebelumnya atas jawabannya.
August 14th, 2008 at 1:37 pm
@putrie
Fihak rumah sakit memotong PPh Pasal 21 mbak.
August 22nd, 2008 at 11:12 pm
mohon pencerahan
kalo dokter gigi gimana bos? misalnya kalo nambal gigi lubang, bayar 100rb. dalam uang sebesar itu kan bukan jasa semua, ada biaya bahan, investasi alat dll, termasuk jasa. yg kena pph yang mana dunk? total atau komponen jasanya saja. secara sistem pembukuan para dokter biasanya ala kadarnya, tidak terperinci komponen2nya, trus gmn dunk? tulisan dokter biasanya compang camping kayak resep, ada g program komputer yg bisa membantu dokter2 untuk mempermudah menghitung pajak?
August 29th, 2008 at 1:17 am
tolong perjelas tentang kena pasal berapa aj untuk PPh dokter yang buka praktek dirumah setelah pensiun..
apakah hanya PPh pasal 21 aja atau terkena PPh pasal 23 tentang jasa dan PPh pasal 25 tentang PPh oang pribadi..
info ini saya perlukan sekali karena saya kurang jelas tentang pengenaan pasal2 yang ad di PPh tentang dokter..
sekalian untuk referensi teman saya yang sedang menyusun skripsi menyangkut pungutan PPh bagi dokter..
August 29th, 2008 at 8:07 am
@Topo
Apabila seorang dokter hanya melakukan praktek dokter saja di rumah maka dia tidak akan dikenakan PPh Pasal 21 atau Pasal 23 karena pengguna jasanya bukan pemotong pajak tetapi hanya orang pribadi biasa. Nah, karena tidak ada pemotongan pajak atas penghasilannya, maka mekanisme pelunasan pajaknya dilakukan melalui angsuran PPh Pasal 25 tiap bulan dan setoran akhir PPh Pasal 29.
August 29th, 2008 at 8:12 am
@prasetio
Untuk praktek dokter gigi sama saja mas. Yang dikenakan Pajak Penghasilan itu labanya. Jadi omzetnya dikurangi dengan semua biaya praktek. Jadi memang perlu pembukuan. Tetapi, jika kesulitan pembukuan, bisa juga menghitung labanya dengan norma penghitungan penghasilan neto. Dengan cara ini laba (penghasilan neto) diperoleh dengan mengalikan tarif norma dengan omzetnya. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga tulisan saya tentang norma ini.
Kalau masalah program saya tidak terlalu faham tetapi mungkin bisa pake program-program akuntansi umum yang ada di pasaran.
September 11th, 2008 at 10:38 am
Siang bapak Dudi..
Saya mohon bantuannya, saya ingin menanyakan PPH pasal 21 pada Dokter, tapi bukan di rumah sakit, melainkan sebagai pegawai pada perushaan swasta yg bergerak di bidang medical. mohon bantuannya. thx
September 11th, 2008 at 3:46 pm
@Lira
Kalau dokter sebagai pegawai, pengenaan PPh Pasal 21 nya sama saja dengan pegawai yang lain mbak Lira.
September 12th, 2008 at 9:57 am
Terima kasih atas jawabannya..
Saya ingin bertanya lagi.. Dokter tersebut sebagai jasa konsultasi baik melalui telepon maupun konsultasi secara langsung. Jadi dihitung selayaknya pegawai saja ya Pak Dudi? Bukan merupakan tenaga ahli ya Pak? Kalau yang tenaga ahli dokter seperti apa ya Pak?
Terima kasih banyak sudah menjawab! it’s mean a lot.
Thx,
Lira
September 12th, 2008 at 11:41 am
@Lira
Jika dokter tersebut memberikan jasa konsultasi kepada fihak lain atas nama perusahaannya dan kemudian nantinya si dokter tersebut memperoleh penghasilan secara periodik dari perusahaannnya maka dokter tersebut digolongkan sebagai pegawai.
Kalau dokter sebagai tenaga ahli, dokter tersebut memberikan jasa atas namanya sendiri, misalnya buka praktek dokter sendiri.
September 12th, 2008 at 5:17 pm
I got it..
makasih dokter…
n_n
January 8th, 2009 at 1:48 pm
Jika dokter yang bekerja di Klinik2 24 jam yang umumnya pendapatan dibawah 1 juta / bulan itu bagaimana yah pak dudi, apakah tetap harus membuat NPWP, dan terkena pasal berapa yah kira2 ? lalu perlukah SPT ( saya sendiri gak ngerti SPT itu seperti apa ? ). Belum lagi kalau rekan sejawat yang masih menganggur dan belum ada pekerjaan tetap/frelance. Karena umumnya dokter jaga klinik pendapatanya tidak bisa di ukur ( dalam arti kata jauh di bawah pendapatan karyawan biasa ).
penjelasan yang pak dudi ini cukup membantu bagi yang praktek mandiri :
“Apabila seorang dokter hanya melakukan praktek dokter saja di rumah maka dia tidak akan dikenakan PPh Pasal 21 atau Pasal 23 karena pengguna jasanya bukan pemotong pajak tetapi hanya orang pribadi biasa. Nah, karena tidak ada pemotongan pajak atas penghasilannya, maka mekanisme pelunasan pajaknya dilakukan melalui angsuran PPh Pasal 25 tiap bulan dan setoran akhir PPh Pasal 29.”
Terima kasih
January 16th, 2009 at 11:53 am
saya mau tanya pak..
bagaimana sistem pembayaran pajak pada seorang dokter yang memiliki penghasilan dari beberapa sumber sbb:
1.Menerima penghasilan sebagai Dosen (PNS di FK UI)
2.Menerima penghasilan sebagai Dokter di RSCM
3.Menerima penghasilan dari praktek dokter di rumahnya
4.Menerima penghasilan dari usaha yang dilakukan bersama istrinya membuka “Klinik Dokter Bersama” baik sebagai pemilik maupun sebagi salah satu dokter praktek.
5.Menerima penghasilan dari setiap apotek yang menerim resep darinya.
_thanx a lot_
January 21st, 2009 at 1:18 pm
saya mau tanya pak..
bagaimana sistem pembayaran pajak pada seorang dokter yang memiliki penghasilan dari beberapa sumber sbb:
1.Menerima penghasilan sebagai Dosen (PNS di FK UI)
kalau bukan pegawai tetap, akan dipotong pph pasal 21 menggunakan tarif pasal 17
2.Menerima penghasilan sebagai Dokter di RSCM
Kalau sebagai pegawai tetap di RSCM, gaji dan tunjangan tiap bulan akan dipotong PPh Pasal 21 tiap bulan. Akhir tahun akan menerima bukti potong 1721 A1/A2
3.Menerima penghasilan dari praktek dokter di rumahnya
Ini termasuk pekerjaan bebas, pembayaran pajaknya melalui PPh Pasal 25 tiap bulan dan PPh Pasal 29 akhir tahun
4.Menerima penghasilan dari usaha yang dilakukan bersama istrinya membuka “Klinik Dokter Bersama” baik sebagai pemilik maupun sebagi salah satu dokter praktek.
Nampaknya sama dengan point 3
5.Menerima penghasilan dari setiap apotek yang menerim resep darinya.
Seharusnya dipotong pph pasal 21 oleh apotik berdasarkan tarif pasal 17. Jika tidak pembayaran pajaknya melalui pph pasal 25 dan/atau pph pasal 29.
mkaci,,,
di tunggu ya pak jawaban secepatnya…
March 12th, 2009 at 8:02 am
pak, terkait dengan UU No 36 tahun 2008 yang baru, kalo honor dokter yang dipekerjakan/diperbantukan di suatu instansi BUMN dikenakan pajak pasal berapa? besarnya berapa?
Thx jawabannya dan ditunggu secepatnya
March 17th, 2009 at 6:12 pm
Pak, maaf sy bertanya lagi. Kalau dokter spesialis yg bekerja di satu RS Swasta, statusnya pegawai tetap / mitra, yang hanya menerima imbalan dari pasien saja, dan tidak menerima imbalan apapun dari RS , tetapi cara pemberian imbalan itu secara bulanan, berapa besar pajak yang harus dibayar ? Apakah hanya yang 7,5 % itu saja ? Atau harus juga membayar pajak yang dihitung progresif itu ?
March 27th, 2009 at 10:23 pm
Ibu Maya,pajak 7,5% tersebut tidak bersifat final namun hanya diperlakukan sebagai angsuran pajak pada tahun takwim yang bersangkutan. Dengan demikian tarif progressif tetap berlaku
April 24th, 2009 at 12:14 pm
PA,SAYA MAU TANYA.ADA DI RS TERTENTU PEMBAGIAN ATAS JASA DOKTER DGN RUMAH SAKIT 80% BUAT DOKTER 20% BUAT RS.RS INI MEMOTONG PPh 21 NYA TOTAL DARI PEMBAGIAN TERSEBUT YAITU 100% X 7.5% TARIF.NAH DOKTER TIDAK SETUJU KARENA DIA MERASA MEBAYAR PAJAK RS ITU SENDIRI.DOKTER MAUNYA DIPOTONG BERDASARKAN 80% NYA AJA. KARENA NANTI KATANYA WKTU BAYAR SPT-NYA DR BERSANGKUTAN BAYARNYA LEBIH BESAR. TOLONG PENJELASANNYA PAK.TERIMA KASIH PAK.
PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang menjadi hak dokter sajanya saja atas jasa pasien. Tarif 7,5% sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2009 diganti dengan tarif Pasal 17
May 13th, 2009 at 10:17 pm
Pak…jadi cara menghitung pajak penghasilan dokter yang memperoleh honorarium dari rumah sakit bagaimana? Apakah harus dikurangkan dengan PTKP dulu atau langsung dipotong tarif pasal 17 dengan penghasilan bruto?
Terima kasih sebelumnya
May 14th, 2009 at 5:10 pm
jika dokter selain praktek di rumah juga mjd pegawai RS.
Ketika penghitungan pphnya sdh didpt, sy kesulitan dlm prakteknya yaitu pengisian SPTnya.
Bagaimana memasukkan di SPT tahunannya, pakai 1770 atau 1770S/SS?
terimaksih sebelumnya
kalau punya praktek dokter, SPT Tahunan yang harus dibuat adalah 1770 (tanpa S)
August 10th, 2009 at 11:39 am
Pak,mohon pencerahannya. jk ada tenaga paramedis di RS pemerintah, atas gaji bulanannya di bayar&dipotong oleh bendahara A. tenaga paramedis ini jg memperoleh penghasilan dari pasien yg berobat ke RS tsb, dibayar&dipotong oleh bendahara B (jd di RS ada 2 bendahara). atas tenaga paramedis ini, status kepegawaian&pemotongan pajaknya bagaimina?
terimakasih sebelumnya..
August 11th, 2009 at 4:29 pm
kalau uang jaga dokter (uang duduk), diluar jasa medis/ tindakan dikenakan pajak atau tidak trus yang mana, tarif pph 21 tenaga ahli atau pasal 17
Tidak begitu jelas kalau kita merujuk ke PER-31 mas. Tapi menurut saya sih dikenakan PPh Pasal 21 sebagai tenaga ahli juga karena status jaga dia itu karena dia dokter (tidak bisa selain dokter)
September 1st, 2009 at 3:04 pm
mau tanya dong pak, kok jawaban buat MARTIN kaya gitu y, bukannya berdasarkan PER-31 tahun 2009 pasal 10 ayat 6 dinyatakan”dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana pada ayat 1 dibayarkan kepada dokter yg melakukan praktik dirumah sakit dan atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yg dibayar pasien melalui rumah sakit sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumahsakit”
jadi menurut saya rumah sakit tersebut benar berdasarkan peraturan tersebut tapi knapa jawabannya bapak seperti ini y?
PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang menjadi hak dokter sajanya saja atas jasa pasien. Tarif 7,5% sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2009 diganti dengan tarif Pasal 17
mohon penjelasan, terima kasih
October 21st, 2009 at 10:13 am
saya sependapat dengan pipit diatas, sesuai Per-31 2009 Pasal 10 (6) memang sudah disebutkan dengan jelas bahwa dasar pengenaan pajak termasuk jumlah bagi hasil bagi rumah sakit. Kenapa demikian, karena sebenarnya jumlah bagi hasil yang 20% itu sudah terakomodasi dalam perkiraan penghasilan neto bagi tenaga ahli sebesar 50%. Dalam hal dokter, 20% bagi hasil untuk rumah sakit merupakan biaya bagi dirinya untuk menagih, memelihara, dan memperoleh penghasilan yang merupakan salah satu unsur/komponen di dalam penghasilan bruto dokter.
January 4th, 2010 at 3:13 pm
Ass.wr
Pak, bagaimana dalam penghitungan SPT Tahunan OP bagi dokter? ketika dokter mendapat bukti potong dari RS, apakah penghasilan tersebut dimasukkan kedalam no 1.penghasilan netto dalam negeri dari usaha atau pekerjaan bebas, sehingga penghasilan brutonya dimasukkan dikalikan dengan norma? ato ke no 3. penghasilan dalam negeri lainnya, yang penghasilan nettonya diperoleh dari penjumlahan seluruh penghasilan setelah dikurangi pajak? ..
February 24th, 2010 at 10:18 am
Salam Kenal Mas,
Terimakasih atas informasinya, berguna bgt bgi Sy n kebetulan bakal Sy pake jadi bahan siaran radio ya.
Salam kenal juga, sekalian blognya dipromosikan juga ya, hehehe…
March 23rd, 2010 at 3:07 pm
jika suami-istri (istri seorang dokter & suami pedagang eceran) memperoleh penghasilan dari:
1. (ISTRI) PNS di Universitas Negeri –> dipotong PPh.21 & terima formulir 1721-A2 [tdk terima bukti potong sama sekali]
2. (ISTRI) Dokter Praktek di RS. Swasta & bukan pegawai –> dipotong PPh.21 & terima bukti potong tiap bulan [5% x (50% x honor dokter)]
3. (ISTRI) Buka Praktek Pribadi –> PPh.25 [NORMA 45%]
4. (SUAMI)Hasil Dagang –> PPh.25 [NORMA 25%]
apa benar apa yang saya lakukan utk laporan tahunan Formulir 1770 adalah sbb:
1.FORMULIR 1770-I HALAMAN 2 BAGIAN B:
1.1. [ISTRI] utk penghasilan no.2 (penghasilan bruto) digabung dengan penghasilan no.3 (penghasilan bruto) –> dikali norma 45% –> penghasilan netto istri [sementara bukti potong dari RS. Swasta masuk FORMULIR 1770-II BAG.A --> FORMULIR 1770 angka 15]
1.2. [SUAMI] utk penghasilan no.4 penghasilan bruto dikali norma 45% –> penghasilan netto suami
1.3. jumlah penghasilan netto suami+istri –> masuk FORMULIR 1770 angka no.1
2.FORMULIR 1770-I HALAMAN 2 BAGIAN C:
[ISTRI] penghasilan sebagai PNS (krn kerja di lebih dari 1 pemberi kerja)
2.1. pd kolom 3 penghasilan bruto (gaji+tunjangan+ honor) data diperoleh dari FORMULIR 1721-A2
2.2. pd kolom 4 pengurang penghasilan (biaya jabatan+ iuran pensiun) data diperoleh dari FORMULIR 1721-A2
2.3. pd kolom 5 (kolom 3 – kolom 4) hasilnya dimasukan FORMULIR 1770 angka no.2
???PERTANYAAN??? ===>> apakah PTKP (WP Rp.15.840.000 + kawin Rp.1.320.000)yg ada di FORMULIR 1721-A2 (istri) tidak dpt digunakan sbg pengurang penghasilan (krn nanti di FORMULIR 1770 angka 10 jg ada shg dobel)?? –> krn kl tdk dimasukan berarti ada krg byr banyak (pd FORMULIR 1770) padahal di FORMULIR 1721-A2 sdh ada potongan pajak PPh.21
???PERTANYAAN ke 2??? ===>> dari Universitas Negri tdk diberi bukti potongan pajak PPh.21 cuma diberi FORMULIR 1721-A2. Apakah bisa Formulir 1721-A2 dimasukan bersama bukti potongan pajak PPh.21 RS.Swasta di FORMULIR 1770-II ???
June 9th, 2010 at 11:17 am
Assalamu’alaikum,, salam kenal pak dudi,, pak, saya mu minta tolong bapak untuk memecahkan kasus yang saya alami,,kasusnya begini pak,, di kantor saya ada dokter koordinator sekaligus dokter langganan.Untuk perannya sebagai dokter koordinator,di dalam perjanjian,dokter tsb mendapatkan honorarium. Besarnya honorarium tsb tetap setiap bulan dan di dalam perjanjian, honorarium itu sudah termasuk pajak2 yang dikenakan.Pajak apa saja yang terkait dengan kasus itu?Bagaimana cara perhitungan pajaknya? Sedangkan untuk perannya sebagai dokter langganan,dalam perjanjian,dokter itu mendapatkan uang sebesar Rp25.000 per pasien yang berasal dari karyawan yang mengunjunginya.Nah, apakah prosedur itu sudah sesuai dengan aturan? menyangkut dokter itu kan sudah dapat penghasilan tapi beliau masih dapat penghasilan dari perannya sebagai dokter langganan. Itu kan dapat menyebabkan penambahan beban biaya perusahaan. Kalau sudah sesuai, bagaimana perlakuan dan perhitungan pajak yang harus dipotong atas pendapatan dokter itu? terima kasih.
July 21st, 2010 at 8:52 pm
Pak Dudy,
Mau tanya.
Apakah komisi yg diterima dr dokter dapat dihitung menggunakan norma mengingat komisi tsb dalam rangka keahliannya.
Mohon penjelasan beserta referensi regulasinya.
Terima kasih.
Yan
July 21st, 2010 at 8:54 pm
Mohon maaf, maksud saya: Komisi yg diterima dokter dari perusahaan farmasi.
August 24th, 2010 at 10:35 am
@mas yan
definisi praktik dokter sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 1 UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Ketentuan UU no. 29/2004 juga menyatakan bahwa profesi kedokteran dilaksanakan berdasarkan kode etik. Bahwa dokter yang memiliki register, telah menandatangani pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan etika profesi. Etika profesi yang dimaksud adalah kode etik yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Dalam penjelasan pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia dijelaskan bahwa dokter yang menerima imbalan dari perusahaan farmasi/obat atau perusahaan alat kesehatan dipandang bertentangan dengan etik.
Oleh karena itu saya berpendapat, kalaupun ada pendapatan dari perusahaan farmasi, merupakan penghasilan lain2 yg dikenakan tarif pasal 17 UU PPh, bukan berdasarkan norma
December 10th, 2010 at 6:47 pm
Salam kenal Pak,mau tanya pak,sy dr.status pegawai di suatu yayasan yg bekerja di RS swasta milik yayasan tsb,sy mendapat gaji & praktek hanya dilakukan di RS tetapi jasa medis diberikan sesuai jumlah pasien ( bila tdk praktek berarti tdk mendpt jasa kan?)Perhitungan pajak yg benar menggunakan apa?
Selama ini pake SPT 1770 & SPT 1770S,ttp mnrt pihak pajak th 2009 utk yg spt sy pake SPT 1770 saja,yg benar yg mana?karena sebenarnya praktek sbg dr.di RS di luar jam kerja bisa dikatakan praktek pribadi yg dilakukan di RS.Tmks
March 22nd, 2011 at 8:56 am
yth pak Dudi,
Pak saya mau bertanya mengenai peritungan pajak saya. Saya seorang dokter yang praktek pribadi saja namun saya menerima juga pasien askes sosial (PNS) sehingga saya mendapat kapitasi dari PT AsKES sebesar 5500 per peserta. 5500 ini mencakup 2000 untuk jasa dan 3500 untuk obat. PT ASKES memtong pajak (Pph21)sebesar 7,5% persen. Yang ingin saya tanyakan bagaimana saya memasukan kapitasi yang saya dapat dari askes ini.
Apakah langsung dimasukan saja, tapi dimana saya memasukan biaya pengeliuaran saya (membayar tenaga admin dan obat dab sewa ruang)? Jika demikian apakah saya harus pakai pembukuan dan tidak bisa menggunakan perhitungan norma.
terimakasih, mohon masukannya.
salam,
niya
March 25th, 2011 at 12:52 am
Saya Mau tanya.
Bagaimana menghitung Pajak Tahunan seorang Doter yang meimiliki Apotek.
Dia memperoleh penghasilan dari prakteknya juga memperoleh penghasilan dari Apotek milik dia. Apotek milik dia juga melaporkan PPN karena memperoleh Pajak Masukan dari Perusahaan Farmasi. Dan dia juga ada Pajak Keluaran walaupun bentuknya Standart karena penjualannya ke pengguna akhir.
Jadi apakah harus dihitung dengan cara NORMA atau Pembukuan? Terimakasih
March 25th, 2011 at 12:54 am
RALAT:
Pajak Kelauaran dia berupa Faktur Sederhana
June 15th, 2011 at 6:09 pm
Bagaimana cara menghitung pajak seorang dokter yang membuka praktek sendiri? tolong dijelaskan secara detail karena saya masih awam soal pajak..trima kasih
June 15th, 2011 at 6:12 pm
tolong di balas lewat email saja trima kasih