Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
by dudi on Feb.08, 2008, under Pajak Penghasilan
Update 2009 :
Mulai tahun 2009, PTKP mengalami perubahan. Silahkan baca tulisan saya tentang PTKP tahun 2009 ini yaitu : PTKP Baru 2009.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP ditetapkan sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya penghasilan tidak kena Pajak mulai 1 Januari 2005 adalah sebagi berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
12.000.000,00 |
Untuk Wajib Pajak orang pribadi |
|
1.200.000,00 |
|
|
12.000.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005 yang mulai berlaku 1 Januari 2006 adalah sebagai berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah misalnya mertua dan anak tiri. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya Wajib Pajak B pada tanggal 1 Januari 2006 berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka besarnya PTKP
yang diberikan kepada Wajib pajak B untuk tahun pajak 2006 tetap dihitung
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Misalnya seorang Wajib Pajak bernama Ahmad pada tanggal 1 Januari 2006 mempunyai data keluarga sebagai berikut :
-
seorang istri yang bekerja pada PT Sakti Jaya,
-
seorang anak kandung berumur 10 tahun,
-
seorang adik kandung sebagai pelajar SMU,
-
seorang mertua sebagai pensiunan Pegawai Negeri,
-
seorang anak tiri berumur 12 tahun, dan
-
seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2006 adalah sebagai berikut :
|
No. |
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
| 1. |
13.200.000,00 |
|
| 2. |
0,00 |
|
| 3. |
1.200.000,00 |
|
| 4. |
3.600.000,00 |
|
|
|
18.000.000,00 |
|
84 Comments for this entry
6 Trackbacks / Pingbacks for this entry
-
Smartnetbisnis » HASIL PENGAMATAN GOOGLE
December 3rd, 2009 on 6:03 am[...] objek Pajak Penghasilan. Apabila si penerima cek Google Adsense ini penghasilannnya melebihi PTKP dalam satu tahun maka orang tersebut wajib [...]
-
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)? | BLOG PAJAK INDONESIA
November 14th, 2008 on 6:50 am[...] Jadi, PPh akan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Hampir semua kita sebagai warga negara Indonesia adalah subjek pajak. Apakah semua subjek pajak akan dikenakan PPh? Tidak, hanya yang memiliki penghasilan saja yang dikenakan PPh. Apakah semua yang memiliki penghasilan akan dikenakan PPh? Jawabnya tidak, karena ada batas penghasilan dalam satu tahun di mana jika penghasilan seseorang masih di bawah batas itu, maka dia tidak akan kena PPh. Batas inilah yang kita kenal sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). [...]
-
Perlukah NPWP Buat Istri? | BLOG PAJAK INDONESIA
October 21st, 2008 on 6:43 am[...] Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) [...]
-
Pajak Penghasilan Atas Tunjangan Hari Raya (THR) | INDONESIAN TAXBLOG
September 24th, 2008 on 7:04 am[...] Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) [...]
-
Aspek Pajak Pada Penghasilan Google Adsense | INDONESIAN TAXBLOG
September 1st, 2008 on 9:20 am[...] objek Pajak Penghasilan. Apabila si penerima cek Google Adsense ini penghasilannnya melebihi PTKP dalam satu tahun maka orang tersebut wajib memiliki [...]
-
Cara Menghitung PPh Orang Pribadi | INDONESIAN TAXBLOG
July 2nd, 2008 on 11:05 am[...] Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari total penghasilan neto dikurang dengan zakat atas penghasilan, kompensasi kerugian dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). [...]



February 6th, 2010 on 9:45 am
saya seorang mahasiswa yang sudah punya NPWP, tetapi saya sudah tidak punya penghasilah seperti wkatu saya bekerja..bagaimana ya caranya melaporkan kpd Kntor pajak..???terus klo laporannya pakai Online bagaimana???
January 29th, 2010 on 10:51 am
Dear pak Dudi, Konon katanya PPh 21 untuk Perangkat/BPD Desa di Kabupaten Bandung dari TPAPD/TPBPD, batas minimumnya adalah Rp. 1.320.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan max. – Rp. 1.320.000,- = a
PPh 21 = 5% x a
yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Benarkah cara perhitungan di atas?
2. Perundangan/peraturan apa saja yang menyangkut hal di atas?
3. Mohon penjelasannya!
mohon dijelaskan lagi : sumbernya dari mana, penerimanya siapa, sifat penghasilannya seperti apa (teratur atau tidak), dll.
November 24th, 2009 on 3:37 pm
Pak mau tanya,
kalo ibu saya pensiunan swasta dengan gaji kurang lebih 700.000, dan mendapatkan pensiunan dari almarhum bapak kurang lebih 900.000. saya punya tiga saudara, yang satu sudah menikah dan bekerja. sedang yang satu lagi sudah bekerja dan blm menikah. keduanya tinggal di luar kota. jadi yang ditanggung ibu hanya tinggal saya sendiri.. berapa pajak yang harus dibayar oleh ibu saya??
thx sebelumnya
November 14th, 2009 on 12:48 pm
makasih mas
dari artikel yang mas tulis banyak manfaat yang saya terima. maju terus … tapi maaf mas sekedar unek2
begitu banyak pajak yang disetorkan mengapa kita tidak bisa menikmatinya yaa ….
November 5th, 2009 on 5:57 pm
Mau nanya Mas Dudi
1.Seorang karyawan menanggung ibunya tidak bekerja tetapi suaminya ( Bapaknya) Pensiun – berpenghasilan. apakah dalam hal ini diperbolehkan dalam UU PTKP.
2.Untuk menangung ortu yang tidak mempunyai penghasilan apakah harus satu rumah walaupun semua kebutuhan ortunya menjadi tanggungannya ( misal anak yang menanngung kerja di Jakarta ortunya tinggal di Yogya.
Tks
October 26th, 2009 on 11:41 am
maaf pak saya ada beberapa pertanyaan. Apakah seorang wajib pajak diperbolehkan menanggung adik, paman atau cucu? terima kasih.
October 24th, 2009 on 10:40 pm
Mau tanya Pak, Untuk PPh 21 orang pribadi sejak Bulan Juli 2009 apa harus dilaporkan setiap bulannya? bukan kah biasa hanya perusahaan dimana kita bekerja yang melaporkan? dan baru dilaporkan pada saat Tahunan (SPT Tahunan OP). Terimakasih sebelumnya Pak.
October 23rd, 2009 on 12:08 pm
Pak Dudi yth,
Saya baru mencari kerja setelah di PHK beberapa waktu lalu. Beberapa bulan lalu saya buat NPWP, karena saya merasa pasti suatu saat diperlukan. Istri bekerja dan Ber-NPWP sejak beberapa tahun lalu dan PPh psl 21 nya sudah final dipotong dari tempat kerjanya. Tiap tahun istri saya juga sudah melaporkan SPTnya.
Pertanyaannya :
1. Perlukah saya melaporkan SPT tahunan, karena meskipun ber-NPWP penghasilan saya pribadi masih kurang dari PTKP ?
2. Jika perlu, karena NPWP saya dan istri nomornya berbeda total, jadi harus buat 2 SPT ? Karena penghasilan istri tidak digabung dengan suami, nanti di SPT saya setelah dikurangi PTKP, apakah ditulis NIHIL utk PKPnya ? Apakah tidak akan jadi masalah ?
Terimakasih atas jawabannya pak.
October 1st, 2009 on 7:19 pm
pak dudi apakah saya boleh menanggung orang tua saya yang seorang pensiunan?terimakasis
Anda bisa menanggung orang tua jika orang tua Anda ditanggung sepenuhnya oleh Anda. Dengan kata lain orang tua tidak punya penghasilan dan tidak ditanggung orang lain hidupnya kecuali oleh Anda.
August 30th, 2009 on 11:23 am
Assalaamualaikum wr. wb
Pak Dudi Yth!
saya seorang PNS (guru) punya istri seorang guru juga, punya anak 3 yang mendapat tunjangan anak 2 ( tunjangan anak dan istri ikut suami )
1. Tolong dijelaskan tentang rincian PTKP !
2. Kalau anak saya 3, sementara yang menadapat tunjangan 2, apakah ke 3 nya menjadi perhitungan dalam menentukan PTKP nya ?
Matur suwun
Wassalaamualaikum wr. wb
untuk rincian PTKP silahkan cari di blog ini tentang PTKP. Untuk PTKP anak, maksimal tetap 3 bukan 2.
Yang jelas, kalau sebagai PNS, PPh Pasal 21 atas gaji dan penghasilan terkait dengan gaji ditanggung oleh pemerintah sesuai PP 45 Tahun 1994
August 20th, 2009 on 9:48 am
Pak Dudi Yth,
Pertama2, kenalkan nama saya Afrizal Rahman, seorang karyawan swasta. Perusahaan tempat saya bekerja bergerak dibidang Kontraktor penjualan, pemasangan, perawatan & produksi (lokal) alat berat, lebih tepatnya Lift.
Yang ingin saya tanyakan, apakah Gaji/Penghasilan akan dipotong pajak (PPh) meski perusahaan saya dalam penjualannya sudah mengenakan pajak penjualan (PPn)???
Penjualannya langsung ke client tanpa melewati distributor dsb.
Pengalaman saya bekerja sebelumnya di 2 perusahaan yg berbeda, Gaji/penghasilan saya tidak dikenakan pajak karena perusahaan saya ketika menjual langsung produk2nya telah menambahkan Pajak penjualan (PPn).
Demikian yang ingin saya ketahui. Terima kasih atas perhatiaannya.
Hormat saya,
Afrizal Rahman
pajak yang dipotong atas gaji Anda dan pajak atas penjualan (PPN?) adalah hal yang berbeda dan tidak ada kaitannya. Atas gaji/tunjangan dll yang dibayarkan perusahaan, wajib dipotong PPh Pasal 21 jika penghasilannya sudah melebihi PTKP.
August 13th, 2009 on 1:04 pm
Pak..Saya baru memiliki NPWP bulan Januari 2009 kapan saya harus melaporkan dan menyetor pph21? status saya pisah dengan suami 10 tahun tapi belum cerai saya punya putra 1 dan ikut saya dan suami tidak ikut membiayai. Bagaiman dengan perhitungan pph saya? terima kasih.
Sepertinya Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Biasanya WP seperti ini tidak punya kewajiban PPh Pasal 21. Mungkin yang dimaksud adalah pelaporan SPT Tahunan. Untuk lebih jelasnya silahkan bu Widya tanya ke AR di KPP tempat bu Widya terdaftar agar lebih jelas tentang semua hak dan kewajiban bu Widya
August 11th, 2009 on 11:56 am
mas dudi nanya juga dong…
penghasilan saya 1.750.000,-/bulan
saya punya istri dan anak satu
berapa pph 21 yg harus saya bayar ?
harap diemail ya mas dudi
thank’s
PPh Pasal 21 itu dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja. Lihat tulisan saya tentang cara perhitungan PPh Pasal 21
August 4th, 2009 on 1:06 am
mas dudi nanya dong….
klo punya tanggungan anak yang masih balita masuk ke PTKP gak?
kalau anak balita jelas bisa masuk PTKP mas. Asalkan anak kandung atau anak tiri atau anak angkat yang ditanggung sepenuhnya.
July 31st, 2009 on 7:59 am
mas dudi yang baik tolong di jawab yaa….
PTKP apakah hanya berlaku bagi pegawai swasta bagaimana dengan pegawai negeri sipil, kenapa tidak diberlakukan PTKP ? sebenarnya PTKP itu berlaku untuk siapa saja?
PTKP itu untuk siapa saja yang termasuk sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, termasuk PNS. Cuma untuk PNS, atas gaji dan tunjangannya PPh pasal 21 nya ditanggung pemerintah sesuai PP 45 1994 sehingga PNS tidak begitu terfikir mengenai PTKP. Mungkin begitu alasannya sehingga PNS merasa tidak ada PTKP…
June 18th, 2009 on 11:26 am
mas dudi yang baik….
saya salut dengan blog ini…mau cape2 jawabin pertanyaan orang2 yg pada bingung..n
banyak masalah yg terpecahkan dengan jawaban2 mas…thanks beratt yah…btw…mas dudi kerja dimana sih?
Makasih mbak Nabila, sebenarnya enggak juga. Saya justru enggak sempat untuk jawab semua komen dan pertanyaan…Saya kerja di DJP mbak…Salam.
June 11th, 2009 on 9:24 pm
mas saya mau tanya saya pelaut dan uda mempunyai npwp gaji saya 4500 ringgit punya istri n ank saya 1 orang yg mau saya tanyai berapa pajak saya per tahunny mas/
wah, agak sulit jawabnya karena menghitung pajak itu perlu informasi terperinci…
June 11th, 2009 on 10:35 am
Setelah mendapat penjelasan petugas pajak, rupanya sebagai pengurus tidak boleh mendapatkan gaji dari yayasan. Untuk itu saya mohon agar pertanyaan saya dianggap tidak ada. Terima kasih.
Budi
June 4th, 2009 on 12:04 pm
Pak Dudi, saya mau nanya
saya bersama istri akan mengelola sebuah yayasan pendidikan. Yayasan kami baru berdiri bulan ini dan rencananya mau minta NPWP Yayasan minggu depan. Punya anak 3 orang, masih kecil. Saya mendapatkan NPWP pribadi pada bulan Maret 2009 lalu. Beberapa bulan lalu saya berhenti kerja dari sebuah perusahaan swasta. Sementara masih nganggur, namun saya juga penghasilan tak tetap sbg perantara jual beli mobil bekas.
Harapannya semoga yayasan kami bisa berjalan baik. Bila tahun depan membayar pajak…
Pertanyaan saya:
1. Apakah PTKP saya adalah benar Rp. 35.64 jt(15.84jt+15.84jt+(1.32×3))? (saya dan istri mendapatkan gaji dari yayasan)
2. Perlukah istri punya NPWP?
3. Berapa besar tarif pajak untuk badan usaha berbentuk yayasan pendidikan?
4. Dalam SPT pribadi, apakah masih harus memasukkan penghasilan gaji dari yayasan selain penghasilan tak tetap sebagai broker krn gaji dari yayasan kan nantinya telah dipotong PPh 21?
Demikian beberapa pertanyaan dari saya. Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Budi
May 23rd, 2009 on 10:22 am
mau tanya pak mengenai pajak. begini pak saya mau membeli rumah,uang dari beli rumah itu adalah warisan,pertanyaan saya sbb:
1. apakah ada pemotongan pajak untuk itu?
2. saat mau ajb di notaris apakah saya harus bilang sama notaris bahwa uang untuk membeli dari uang warisan?
terima kasih
tidak ada kaitannya membeli rumah dengan pajak penghasilan sehingga tidak ada pemotongan pajak (penghasilan). Mungkin yang perlu dibayar adalah BPHTB. Tidak perlu bilang uang dari warisan karena ini jual beli biasa.
May 20th, 2009 on 11:16 am
Met siang Bapak Dudi,
Mau nanya nich Bapak..
Selama tahun 2008, saya menghitung pajak PPH 21 dan memotong gaji karyawan dengan PTKP sebagai berikut :
Yang belum menikah (TK) = Rp. 1.200.000 13.200.000
Menikah (K) = Rp. 1.300.000 13,2 jt + 1,2 jt
Menikah punya anak 1 (K1) = Rp. 1.400.000 13,2 jt + 1,2 jt + 1,2 jt
Menikah punya anak 2 (K2) = Rp. 1.500.000 13,2 jt +1,2 jt +1,2 Jt + 1,2 Jt
Pertanyaan saya adalah… apakah betul PTKP diatas?
Untuk tahun 2009, tolong minta dijelaskan PTKP yang barunya.
Misalnya untuk TK berapa, K berapa, K1 dan K2 berapa dst…
yg betul yang digaris miring, untuk tahun 2009 yang 1,32 jt berubah menjadi 15,84 jt sedangkan yang 1,2 jt menjadi 1,32 jt.
April 15th, 2009 on 1:05 pm
Salam Pak Dudi,
Pekerjaan saya pelaut berumur 26 tahun dan saya bukan pegawai tetap kontrak saya paling lama 6 bulan. Penghasilan saya tidak menentu dari satu kontrak ke kontrak yang lainnya berkisar 500 USD sampai 700 USD. Tapi masalah yang ingin saya tekankan dari satu kontrak ke kontrak berikutnya saya harus menunggu 3 – 4 bulan. bagaimanakah perhitungan pajaknya pak.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
March 30th, 2009 on 7:12 am
saya mohon informasi tatacara pengisian spt tahun 2008/2009 yang berakhir 31 maret 2009, usaha saya jenis warnet cuman laporan pphnya masih nihil, pertanyaan saya diusaha ini formulir mana yang dipakai/diisi formulir 1771 + lamp atau 1721 + lamp teman-teman tolong dibantu atau petugas pajak demikian terima kasih.
Kalau anda sebagai WP orang pribadi, form yg digunakan adalah 1770
March 29th, 2009 on 8:56 am
Hi jadid,
NPWP bersifat nasional. Selama status NPWP valid dan cukup mengisi formulir, petugas di airport akan memberikan cap bebas fiskal utk Anda.
March 29th, 2009 on 8:52 am
Hai Bapak/Ibu sekalian,
Sekadar sharing, jikalau penghasilan setahun bapak2/ibu2 melebihi PTKP, tentunya perlu setor pajak yg berkisar 5% s/d 35% dari pendapatan di tahun pajak pelaporan.
Apabila total annual income kurang dari PTKP dan Anda telah memiliki NPWP, cukup lapor SPT dengan nilai NOL.
Untuk lebih jelas, Bapak/Ibu bisa menggunakan jasa konsultan pajak, namun ini perlu bayar toh, mereka akan dengan senang hati menjelaskan. Atau Bapak/Ibu pergi ke KPP setempat, kunjungi bagian informasi (tapi layanan KPP ini masih sangat jelek, saya pernah coba 2 kali mengunjungi KPP, diminta tunggu sampai 1 jam juga belum ada orang yg melayani saya, akhirnya pulang dengan banyak pertanyaan pajak yg belum jelas. Ini PeEr buat Pak Dirjen misalnya menciptakan pelayanan informasi pajak satu atap, sangat bagus kalau ada semacam forum khusus/helpdesk online)
March 23rd, 2009 on 9:50 pm
Mas dudi, sy mau nanya,saya ada rencana mau keluar negeri.Tetapi masalahnya NPWP saya diterbitkan di Jakarta sedangkan paspor saya diterbitkan di Batam. Apakah saya bisa mendapatkan bebas fiskal?
Terima kasih atas informasinya
March 23rd, 2009 on 7:18 pm
dasar pemerintah menetapkan besar PTKP 2006 sebesar 13.200.000 itu dr mana pak??? maksudnya perhitunganya bagaimana.
March 23rd, 2009 on 3:47 pm
Pak Dudi, sy mau tanya, kalau sy (Ibu rumah tangga), memiliki seorang anak berumur 21, tp dia blm bekerja krn sedang kuliah, apakah dia masi dianggap tanggungan? ketika saya membuat NPWP, anak saya juga d suruh ikut mendaftarkan diri oleh pegawai di kantor pajak. dengan alasan, agar mempermudah jika harus ke luar negeri sendiri. apakah anak saya masi d hitung tanggungan saya? kalau bukan, bagaimana cara mengisi spt anak saya?
Terima ksaih.
March 23rd, 2009 on 3:45 pm
Pak Dudi, ay mau tanya, kalau sy (Ibu rumah tangga), memiliki seorang anak berumur 21, tp dia blm bekerja krn sedang kuliah, apakah dia masi dianggap tanggungan? ketika saya membuat NPWP, anak saya juga d suruh ikut mendaftarkan diri oleh pegawai di kantor pajak. dengan alasan, agar mempermudah jika harus ke luar negeri sendiri. apakah anak saya masi d hitung tanggungan saya? kalau bukan, bagaimana cara mengisi spt anak saya?
March 21st, 2009 on 9:35 pm
Mas, saya mau tanya tentang sk menteri untuk kary/buruh.
apa benar ada sk yg isinya menerangkan bahwa pph utk krisis global ini ada kebijakan dari menteri. katanya untuk gaji dibawah 5jt tidak kena pajak. dan perusahaan akan membayarkan hitungan pajak yg biasa dibayarkan ke pajak akan malah dibayarkan ke karyawan. sk ini tdk permanent, maret – nopember 2009. matur suwun
March 20th, 2009 on 5:57 pm
Pak Dudi,
Saya ingin menanyakan kalau gaji saya sebulan adalah Rp. 1,2jt, dan perusahaan saya tidak mengeluarkan lampiran SPT 1721 A1 karena saya tidak didaftarkan laporan penghasilan.
Bagaimana saya memprosesnya?
Apakah dengan jumlah sekian masuk tidak kena wajib pajak?
Thanks,
Widi
March 14th, 2009 on 11:32 am
Dear Pak Dudi,
Saya menikah pd bln maret 2008. Saya bekerja pada satu pemberi kerja, mendapat gaji tiap bulan Rp. 1.200.000 tdk dipotong pajak (tdk berNPWP). Suami mempunyai sebuah CV dimana selain sebagai salah seorang pesero dia jg sebagai direktur di perusahaan tsb. Shg diwajibkan melaporkan SPT Orpri (1770S). Suami mendapat gaji setiap bulan dari perusahaan tsb. tp masih dibawah PTKP. Tidak ada penghasilan lain selain gaji tsb. Untuk pengisian SPT 1770S apakah penghasilan istri dan suami digabung? jika iya, dimana posisi penghasilan istri dicantumkan apakah di Penghasilan final(penghasilan istri dari 1 pemberi kerja) atau pada penghasilan lain-lain. Bagaimana PTKP apakah K/I/0 atau K/0?
Mohon bantuannya Pak.
Trims
Aih
March 13th, 2009 on 6:49 am
Yth, Pak Dudi, seberapa batasan NATURA sebegai pengurang pajak? Trims. Shanty
March 13th, 2009 on 5:26 am
Yth, Pak Dudi, saya mohon informasi ketentuan besarnya tunjangan jabatan dan tujangan hari tua dalam penghitungan PPh21. Trims. Shanty