Update 2009 :
Mulai tahun 2009, PTKP mengalami perubahan. Silahkan baca tulisan saya tentang PTKP tahun 2009 ini yaitu : PTKP Baru 2009.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP ditetapkan sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya penghasilan tidak kena Pajak mulai 1 Januari 2005 adalah sebagi berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
12.000.000,00 |
Untuk Wajib Pajak orang pribadi |
|
1.200.000,00 |
|
|
12.000.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005 yang mulai berlaku 1 Januari 2006 adalah sebagai berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah misalnya mertua dan anak tiri. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya Wajib Pajak B pada tanggal 1 Januari 2006 berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka besarnya PTKP
yang diberikan kepada Wajib pajak B untuk tahun pajak 2006 tetap dihitung
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Misalnya seorang Wajib Pajak bernama Ahmad pada tanggal 1 Januari 2006 mempunyai data keluarga sebagai berikut :
-
seorang istri yang bekerja pada PT Sakti Jaya,
-
seorang anak kandung berumur 10 tahun,
-
seorang adik kandung sebagai pelajar SMU,
-
seorang mertua sebagai pensiunan Pegawai Negeri,
-
seorang anak tiri berumur 12 tahun, dan
-
seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2006 adalah sebagai berikut :
|
No. |
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
| 1. |
13.200.000,00 |
|
| 2. |
0,00 |
|
| 3. |
1.200.000,00 |
|
| 4. |
3.600.000,00 |
|
|
|
18.000.000,00 |
|


selamat pagi,
Saya mau tanya, apakah Bonus2 atau bantuan2 lainya kena pajak ? Mohon infonya. Terima kasih
Asslmkm, salam sejahtera..
saya seorang pegawai toko yang tidak memiliki slip gaji
dan gaji saja perbulan 1.000.000,- . ingin memiliki npwp untuk mengajukan kridit di bank untuk keperluan membeli rumah secand , apakah saya harus bayar pajak tiap bulannya ?.
Terima kasih .
ini terbukti kalo masih banyak sekali orang yang tidak begitu mengerti cara manghitung pajak “termasuk saya”
kata orang2 cara menghitungnya sangat mudah, apa mungkin iya ?
karena saya sendiri merasa kebingungan menghitungnya.
Asslmkm, salam sejahtera..
Saya mau ikut sharing dan skalian bertanya pak..
Saya punya tempat usaha, sudah lama buka tapi karena tidak punya tempat alias usaha pribadi namun punya nama seperti toko (toko yang tidak memiliki banyak barang hanya sesuai order saja), yang belum tau keuntungan per-bulan dapat berapa tidak tetap kadanh nihil.
Saat saya daftarkan diri saya untuk dapat NPWP, lalu selesai proses selama 1 jam kartu dan surat keterangan, saya baru bingung, saya terkena PPH pasal 25 dan pasal 29, dan di keterangan tidak ditulis nama toko yang saya punya, saya pribadi mendaftar dalam isian menulis lengkap nama usaha, jenis usaha dan alamat lengkap. Hanya pada opsi PKP saya centang tidak. Yang ingin saya tau, apakah dengan NPWP pribadi saya bisa dipergunakan untuk penjualan barang di toko kecil saya yang kadang diminta konsumen? Selama ini saya pun tidak pernah menjual barang dengan PPN, karena mereka selalu minta NPWP saja, nanti mereka membayar atas nama saya katanya, baru lembaran untuk saya akan dikasih setelah terbayar.
Apakah dengan toko kecil saya yang hanya mempunyai NPWP Pribadi yang dalam data isian sudah saya masukkan nama toko ini bisa dipakai untuk kebutuhan NPWP konsumen yang meminta? Dalam Surat keterangan dari Pajak, Jenis usaha diterakan, tapi nama toko tidak ada, apakah ini bermasalah nantinya? Terimakasih atas jawabannya saya tunggu.. catatan saja, saya juga memiliki surat keterangan dari desa setempat menjelaskan bahwa toko saya benar ada. tapi saat di tempat Pajak katanya tidak perlu… Mana yang tepat untuk saya pak?
Pak Dudi, saya mau tanya. kalau saya karyawan tetap di sebuah perusahaan penghasilan kotor 2.000.000 sebulan dan saya tidak di potong perusahaan pph pasal 21 dan saya mau bikin spt tahunan tapi belum bayar pph pasal 21! pertanyaan saya, apa bisa pph pasal 21 saya bayar sekalian di akhir tahun atau bakal kena denda? soalnya saya baru punya 4 bulan yang lalu punya npwp pribadi.
mohon pencerahannya pak Dudi, saya bingung banget nih nggak ngerti soal pajak….
Thanks a lot of.
Saya Bingung
Om Terus Tidak Mengerti
Bagaimana Cara Menghitungnya
Pak Dudi, saya mau nanya. Kalau seorang wanita cerai dengan tanggungan 1, itu PTKP nya bagaimana? Apakah masuk K/1 atau TK/1.
Atas jawabannya, saya sampaikan terima kasih.
kasih tips belajar pajak dunks
gak ngerti2 neh…
pajak penghasilan karena menjual tanah pribadi kepada pemerintah apa kena pajak penghasilan dan kalo kena pajak cara menghitungnya gimana dan dasar aturannya yang mana?
berapa ptkp pegawai swasta, dan pegawai negeri antara kawin dan belum kawin?
saya ditawarkan kerja di luar negeri menurut uu PER – 2/PJ/2009. jika bekerja lebih dari 183 hari tidak perlu membayar pajak. tapi perusahaan ini ngoto bayar pajak ke indonesia.. bingung tolong dong
mau tanya,,apakah penghasilan saya per bulan sekitar rp 1.980.000 dikenai pajak?? sedangkan saya punya 1 orang anak usia 3thn, dan 1 orang keponakan tinggal dgn saya, biaya sekolahnya tiap bln saya yg bayar..dan suami saya kerjanya tidak tetap..sedangkan di tempat saya kerja saya sudah dikenai pajak,,,tiap bulannya diambil rata2 rp. 34.500,,yang saya mau tanyakan apakah sudah terkena pajak dengan penghasilan saya yang segitu???
pajak untuk rakyat,,,,,
saya karyawan suatu perusahaan yg bergerak di perhotelan, mempunyai gaji pokok 2 juta
tunjangan jabatan 200 rb dan mendapat service charge 1,3 juta. jadi pendapatan saya per bulan +/- 3,3 juta. yg mau saya tanyakan berapa besaran potongan pph 21 saya, sedanggan saya mempunyai anak 3 orang & istri yg tidak berkerja, terimakasih,…
siapakah yang menjadi wajib pajak , megapa kita harus membayar pajak , dan apa effect bagi masyarakat jika membayar pajak , dan siapa – siapa saja yang bisa dibebaskan dari pembayaran pajak
Apakah pajak yang kita setor 100% akan sampai ke negara?
Dan apakah uang pajak yang dipalak dari rakyat yang telah terkumpul di kas negara akan benar-benar seluruhnya didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat?
Dalam hadits Rasulullah: “Tidak akan masuk surga para pemungut cukai/pajak”
Di negara penyembah demokrasi ini, negara yang tidak menjalankan sistemnya berdasarkan aturan2 Islam, sudah tentu tidak akan dapat menyelesaikan segala problematika umat yang terjadi dan akan terus terjadi. MAKA HANYA KHILAFAHLAH YANG AKAN MENERAPKAN HUKUM2 ALLAH SECARA TOTALITAS YANG AKAN DAPAT MENSEJAAHTERAKAN SELURUH UMAT YANG DINAUNGINYA.
kalau setornya bener ya 100% masuk ke negara mas, jangan titip orang, langsung ke bank atau kantor pos…kalau gak percaya boleh tanya ke anggota HT yang kerja di DJP (masuk neraka juga gak ya?)…
Apakah pajak yang kita setor 100% akan sampai ke negara?
Dana apakah uang pajak yang dipalak dari rakyat yang telah terkumpul di kas negara akan benar-benar seluruhnya didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat?
Dalam hadits Rasulullah: “Tidak akan masuk surga para pemungut cukai/pajak”
Di negara penyembah demokrasi ini, negara yang tidak menjalankan sistemnya berdasarkan aturan2 Islam, sudah tentu tidak akan dapat menyelesaikan segala problematika umat yang terjadi dan akan terus terjadi. MAKA HANYA KHILAFAHLAH YANG AKAN MENERAPKAN HUKUM2 ALLAH SECARA TOTALITAS YANG AKAN DAPAT MENSEJAAHTERAKAN SELURUH UMAT YANG DINAUNGINYA.
Perusahaan waralaba sudah berjalan 6 bulan, belum PTKP. dari mulai berdiri belum pernah menyetor PPh pasal 23 padahal sekarang adalah batas akhir pelaporan SPT masa. kira-kira bagaimana penyelesaiannya????
terimakasih
bagi yang memilikiUsaha seperti CV. jika penghasilnnya ternyata dibawah minimum setara dengan penghasil tidak kena pajak. apa masih kena pajak??mengingat CV tersebut bangkrut/ rugi besar.