Update 2009 :
Mulai tahun 2009, PTKP mengalami perubahan. Silahkan baca tulisan saya tentang PTKP tahun 2009 ini yaitu : PTKP Baru 2009.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP ditetapkan sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya penghasilan tidak kena Pajak mulai 1 Januari 2005 adalah sebagi berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
12.000.000,00 |
Untuk Wajib Pajak orang pribadi |
|
1.200.000,00 |
|
|
12.000.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005 yang mulai berlaku 1 Januari 2006 adalah sebagai berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah misalnya mertua dan anak tiri. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya Wajib Pajak B pada tanggal 1 Januari 2006 berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka besarnya PTKP
yang diberikan kepada Wajib pajak B untuk tahun pajak 2006 tetap dihitung
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Misalnya seorang Wajib Pajak bernama Ahmad pada tanggal 1 Januari 2006 mempunyai data keluarga sebagai berikut :
-
seorang istri yang bekerja pada PT Sakti Jaya,
-
seorang anak kandung berumur 10 tahun,
-
seorang adik kandung sebagai pelajar SMU,
-
seorang mertua sebagai pensiunan Pegawai Negeri,
-
seorang anak tiri berumur 12 tahun, dan
-
seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2006 adalah sebagai berikut :
|
No. |
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
| 1. |
13.200.000,00 |
|
| 2. |
0,00 |
|
| 3. |
1.200.000,00 |
|
| 4. |
3.600.000,00 |
|
|
|
18.000.000,00 |
|
Incoming search terms:
- PTKP (1684)
- penghasilan tidak kena pajak (769)
- ptkp 2011 (711)
- ptkp tahun 2011 (640)
- PTKP terbaru (508)
- cara menghitung ptkp (243)
- perhitungan PTKP (227)
- penghasilan tidak kena pajak 2011 (176)
- penghasilan kena pajak (110)
- cara menghitung ptkp 2011 (100)

kasih tips belajar pajak dunks
gak ngerti2 neh…
pajak penghasilan karena menjual tanah pribadi kepada pemerintah apa kena pajak penghasilan dan kalo kena pajak cara menghitungnya gimana dan dasar aturannya yang mana?
berapa ptkp pegawai swasta, dan pegawai negeri antara kawin dan belum kawin?
saya ditawarkan kerja di luar negeri menurut uu PER – 2/PJ/2009. jika bekerja lebih dari 183 hari tidak perlu membayar pajak. tapi perusahaan ini ngoto bayar pajak ke indonesia.. bingung tolong dong
mau tanya,,apakah penghasilan saya per bulan sekitar rp 1.980.000 dikenai pajak?? sedangkan saya punya 1 orang anak usia 3thn, dan 1 orang keponakan tinggal dgn saya, biaya sekolahnya tiap bln saya yg bayar..dan suami saya kerjanya tidak tetap..sedangkan di tempat saya kerja saya sudah dikenai pajak,,,tiap bulannya diambil rata2 rp. 34.500,,yang saya mau tanyakan apakah sudah terkena pajak dengan penghasilan saya yang segitu???
pajak untuk rakyat,,,,,
saya karyawan suatu perusahaan yg bergerak di perhotelan, mempunyai gaji pokok 2 juta
tunjangan jabatan 200 rb dan mendapat service charge 1,3 juta. jadi pendapatan saya per bulan +/- 3,3 juta. yg mau saya tanyakan berapa besaran potongan pph 21 saya, sedanggan saya mempunyai anak 3 orang & istri yg tidak berkerja, terimakasih,…
siapakah yang menjadi wajib pajak , megapa kita harus membayar pajak , dan apa effect bagi masyarakat jika membayar pajak , dan siapa – siapa saja yang bisa dibebaskan dari pembayaran pajak
Apakah pajak yang kita setor 100% akan sampai ke negara?
Dan apakah uang pajak yang dipalak dari rakyat yang telah terkumpul di kas negara akan benar-benar seluruhnya didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat?
Dalam hadits Rasulullah: “Tidak akan masuk surga para pemungut cukai/pajak”
Di negara penyembah demokrasi ini, negara yang tidak menjalankan sistemnya berdasarkan aturan2 Islam, sudah tentu tidak akan dapat menyelesaikan segala problematika umat yang terjadi dan akan terus terjadi. MAKA HANYA KHILAFAHLAH YANG AKAN MENERAPKAN HUKUM2 ALLAH SECARA TOTALITAS YANG AKAN DAPAT MENSEJAAHTERAKAN SELURUH UMAT YANG DINAUNGINYA.
kalau setornya bener ya 100% masuk ke negara mas, jangan titip orang, langsung ke bank atau kantor pos…kalau gak percaya boleh tanya ke anggota HT yang kerja di DJP (masuk neraka juga gak ya?)…
Apakah pajak yang kita setor 100% akan sampai ke negara?
Dana apakah uang pajak yang dipalak dari rakyat yang telah terkumpul di kas negara akan benar-benar seluruhnya didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat?
Dalam hadits Rasulullah: “Tidak akan masuk surga para pemungut cukai/pajak”
Di negara penyembah demokrasi ini, negara yang tidak menjalankan sistemnya berdasarkan aturan2 Islam, sudah tentu tidak akan dapat menyelesaikan segala problematika umat yang terjadi dan akan terus terjadi. MAKA HANYA KHILAFAHLAH YANG AKAN MENERAPKAN HUKUM2 ALLAH SECARA TOTALITAS YANG AKAN DAPAT MENSEJAAHTERAKAN SELURUH UMAT YANG DINAUNGINYA.
Perusahaan waralaba sudah berjalan 6 bulan, belum PTKP. dari mulai berdiri belum pernah menyetor PPh pasal 23 padahal sekarang adalah batas akhir pelaporan SPT masa. kira-kira bagaimana penyelesaiannya????
terimakasih
bagi yang memilikiUsaha seperti CV. jika penghasilnnya ternyata dibawah minimum setara dengan penghasil tidak kena pajak. apa masih kena pajak??mengingat CV tersebut bangkrut/ rugi besar.
Slmt siang,
Saya mau tanya untuk perhitungan PTKP Notaris Status Kawin anak 3, dengan penghasilan Netto Rp. 30.700.000,-
Tx
saya pekerja harian di sebuah perusahaan swasta, penghasilan pokok saya 1 bulan 918750, saya belum menikah. bulan yang lalu saya mendapatkan NPWP.
pertanyaan saya, apakah dengan penghasilan saya tersebut saya sudah dikenakan pajak?? lalu berapa batas minimal penghasilan yang kena pajak?? dan apakah ada undang undang yang mengatur hal tersebut??terima kasih
batas penghasilan tidak kena pajak adalah Rp15.840.000 setahun bagi Wajib Pajak yang tidak menikah dan tanpa tanggungan. Sebulan sekitar Rp1.320.000. Kalau penghasilan setahun di bawah itu tidak kena pajak dan tidak wajib berNPWP..
Ketentuan PTKP ada di Pasal 7 Undang-undang PPh
Kewajiban NPWP ada di Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
apakah seorang yang mendapatkan beasiswa d luar negeri akan di kenakan pph?
sy mendapatkan beasiswa penuh untuk belajar d luar negeri dan kakak sy yang mengurus NPWP sy. Sebelumnya tidak ada masalah tapi sy baru mendapat kabar dari kakak sy kalau kantor pajak mempertanyakan tentang berapa beasiswa yang sy dapat,dll. Apakah seorang pelajar yang mendapat beasiswa juga di kenakan pajak?
Terima kasih
Susah ya, semua dipajakin.. makan kena pajak, beli motor kena pajak, punya istri kena pajak, nonton kena pajak. udah gitu ditilep lagi sama yang katanya oknum (oknum kuq hampir seluruh departemen).
jadi ga iklash rasanya, bayar pajak buat foya2 pejabat jalan2 keluar negeri, beli mobil dinas yang mewah, sementara banyak anak jalanan, putus sekolah, pekerja anak, orang miskin tetap kerja cari nafkah susah payah masih dipotong pajak.
huh
Saya mau tanya, apakah PPh 21 yang baru sudah berlaku untuk gaji PNS bulan Januari? kalau sudah, bagaimana bagi yang masih memberlakukan tarif lama (15% bagi PNS Gol III)? terima kasih.
sudah berlaku 1 Januari 2011. bagi yang terlanjur dipotong 15% seharusnya bisa meminta pengembalian…
Sy seorang CPNS baru, mulai menerima gaji pada 1 Juni 2010, bagaimana perhitungan untuk pengisian 1721 A2 apakah disetahunkan atau tidak? khususnya pada kolom 15 (penghasilan netto untuk perhitungan pph 21), atau apakah nilai pada kolom 15 disamakan saja pada kolom 14, mohon penjelasan, trima kasih
Pak tanya dong!
Apakah diskon pembelian, penjualan, atau pembayaran hutang dalam masa tenggang dikenakan pajak? apakah dalam laporan keuangan harus diadjusment ke pph ps 25?