BLOG PAJAK INDONESIA

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

by dudi on Feb.08, 2008, under Pajak Penghasilan

Update 2009 :

Mulai tahun 2009, PTKP mengalami perubahan. Silahkan baca tulisan saya tentang PTKP tahun 2009 ini yaitu : PTKP Baru 2009.

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP ditetapkan sebagai berikut :

Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya penghasilan tidak kena Pajak mulai 1 Januari 2005 adalah sebagi berikut :

Jumlah (Rp)

Keterangan

12.000.000,00

Untuk Wajib Pajak orang pribadi

1.200.000,00


Tambahan untuk wajib pajak yang kawin

12.000.000,00


Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami

1.200.000,00

Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam   garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan   sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  37/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005  yang mulai berlaku 1 Januari 2006 adalah sebagai berikut :

Jumlah (Rp)

Keterangan

13.200.000,00


Untuk Wajib Pajak orang pribadi

1.200.000,00


Tambahan untuk wajib pajak yang kawin

13.200.000,00


Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami

1.200.000,00


Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam   garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan   sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah misalnya mertua dan anak tiri. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan  dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya Wajib Pajak B pada tanggal 1 Januari 2006 berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka besarnya PTKP
yang diberikan kepada Wajib pajak B untuk tahun pajak 2006 tetap dihitung
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.

Misalnya seorang Wajib Pajak bernama Ahmad pada tanggal 1 Januari 2006 mempunyai data keluarga sebagai berikut :

  • seorang  istri yang bekerja pada PT Sakti Jaya,

  • seorang  anak kandung berumur 10 tahun,

  • seorang  adik kandung sebagai pelajar SMU,

  • seorang mertua sebagai pensiunan  Pegawai Negeri,

  • seorang anak tiri berumur 12 tahun, dan

  • seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya

Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2006 adalah sebagai berikut :

No.

Jumlah (Rp)

Keterangan

1.

13.200.000,00


Untuk Ahmad sendiri

2.

0,00


Tambahan untuk penghasilan istri digabung. Dalam kasus ini penghasilan
istri tidak digabung karena semata-mata berasal dari satu pemberi kerja
dan sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

3.

1.200.000,00


Tambahan karena status kawin

4.

3.600.000,00


Tanggungan tiga orang yaitu anak kandung, anak tiri dan anak angkat
sebesar Rp1.200.000,00 x 3 orang.

18.000.000,00


Jumlah seluruh PTKP.


84 Comments for this entry

  • alamsyah

    saya seorang mahasiswa yang sudah punya NPWP, tetapi saya sudah tidak punya penghasilah seperti wkatu saya bekerja..bagaimana ya caranya melaporkan kpd Kntor pajak..???terus klo laporannya pakai Online bagaimana???

  • budi rosadi

    Dear pak Dudi, Konon katanya PPh 21 untuk Perangkat/BPD Desa di Kabupaten Bandung dari TPAPD/TPBPD, batas minimumnya adalah Rp. 1.320.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:
    Penghasilan max. – Rp. 1.320.000,- = a
    PPh 21 = 5% x a
    yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. Benarkah cara perhitungan di atas?
    2. Perundangan/peraturan apa saja yang menyangkut hal di atas?
    3. Mohon penjelasannya!

    mohon dijelaskan lagi : sumbernya dari mana, penerimanya siapa, sifat penghasilannya seperti apa (teratur atau tidak), dll.

  • budi

    Pak mau tanya,
    kalo ibu saya pensiunan swasta dengan gaji kurang lebih 700.000, dan mendapatkan pensiunan dari almarhum bapak kurang lebih 900.000. saya punya tiga saudara, yang satu sudah menikah dan bekerja. sedang yang satu lagi sudah bekerja dan blm menikah. keduanya tinggal di luar kota. jadi yang ditanggung ibu hanya tinggal saya sendiri.. berapa pajak yang harus dibayar oleh ibu saya??

    thx sebelumnya

  • Herian

    makasih mas
    dari artikel yang mas tulis banyak manfaat yang saya terima. maju terus … tapi maaf mas sekedar unek2
    begitu banyak pajak yang disetorkan mengapa kita tidak bisa menikmatinya yaa ….

  • LIES

    Mau nanya Mas Dudi

    1.Seorang karyawan menanggung ibunya tidak bekerja tetapi suaminya ( Bapaknya) Pensiun – berpenghasilan. apakah dalam hal ini diperbolehkan dalam UU PTKP.

    2.Untuk menangung ortu yang tidak mempunyai penghasilan apakah harus satu rumah walaupun semua kebutuhan ortunya menjadi tanggungannya ( misal anak yang menanngung kerja di Jakarta ortunya tinggal di Yogya.

    Tks

  • Asto

    maaf pak saya ada beberapa pertanyaan. Apakah seorang wajib pajak diperbolehkan menanggung adik, paman atau cucu? terima kasih.

  • Liviana

    Mau tanya Pak, Untuk PPh 21 orang pribadi sejak Bulan Juli 2009 apa harus dilaporkan setiap bulannya? bukan kah biasa hanya perusahaan dimana kita bekerja yang melaporkan? dan baru dilaporkan pada saat Tahunan (SPT Tahunan OP). Terimakasih sebelumnya Pak.

  • richard

    Pak Dudi yth,

    Saya baru mencari kerja setelah di PHK beberapa waktu lalu. Beberapa bulan lalu saya buat NPWP, karena saya merasa pasti suatu saat diperlukan. Istri bekerja dan Ber-NPWP sejak beberapa tahun lalu dan PPh psl 21 nya sudah final dipotong dari tempat kerjanya. Tiap tahun istri saya juga sudah melaporkan SPTnya.

    Pertanyaannya :
    1. Perlukah saya melaporkan SPT tahunan, karena meskipun ber-NPWP penghasilan saya pribadi masih kurang dari PTKP ?

    2. Jika perlu, karena NPWP saya dan istri nomornya berbeda total, jadi harus buat 2 SPT ? Karena penghasilan istri tidak digabung dengan suami, nanti di SPT saya setelah dikurangi PTKP, apakah ditulis NIHIL utk PKPnya ? Apakah tidak akan jadi masalah ?

    Terimakasih atas jawabannya pak.

  • shinta

    pak dudi apakah saya boleh menanggung orang tua saya yang seorang pensiunan?terimakasis

    Anda bisa menanggung orang tua jika orang tua Anda ditanggung sepenuhnya oleh Anda. Dengan kata lain orang tua tidak punya penghasilan dan tidak ditanggung orang lain hidupnya kecuali oleh Anda.

  • sukir

    Assalaamualaikum wr. wb
    Pak Dudi Yth!
    saya seorang PNS (guru) punya istri seorang guru juga, punya anak 3 yang mendapat tunjangan anak 2 ( tunjangan anak dan istri ikut suami )
    1. Tolong dijelaskan tentang rincian PTKP !
    2. Kalau anak saya 3, sementara yang menadapat tunjangan 2, apakah ke 3 nya menjadi perhitungan dalam menentukan PTKP nya ?
    Matur suwun
    Wassalaamualaikum wr. wb

    untuk rincian PTKP silahkan cari di blog ini tentang PTKP. Untuk PTKP anak, maksimal tetap 3 bukan 2.
    Yang jelas, kalau sebagai PNS, PPh Pasal 21 atas gaji dan penghasilan terkait dengan gaji ditanggung oleh pemerintah sesuai PP 45 Tahun 1994

  • afrizal rahman

    Pak Dudi Yth,

    Pertama2, kenalkan nama saya Afrizal Rahman, seorang karyawan swasta. Perusahaan tempat saya bekerja bergerak dibidang Kontraktor penjualan, pemasangan, perawatan & produksi (lokal) alat berat, lebih tepatnya Lift.

    Yang ingin saya tanyakan, apakah Gaji/Penghasilan akan dipotong pajak (PPh) meski perusahaan saya dalam penjualannya sudah mengenakan pajak penjualan (PPn)???
    Penjualannya langsung ke client tanpa melewati distributor dsb.

    Pengalaman saya bekerja sebelumnya di 2 perusahaan yg berbeda, Gaji/penghasilan saya tidak dikenakan pajak karena perusahaan saya ketika menjual langsung produk2nya telah menambahkan Pajak penjualan (PPn).

    Demikian yang ingin saya ketahui. Terima kasih atas perhatiaannya.

    Hormat saya,
    Afrizal Rahman

    pajak yang dipotong atas gaji Anda dan pajak atas penjualan (PPN?) adalah hal yang berbeda dan tidak ada kaitannya. Atas gaji/tunjangan dll yang dibayarkan perusahaan, wajib dipotong PPh Pasal 21 jika penghasilannya sudah melebihi PTKP.

  • widya

    Pak..Saya baru memiliki NPWP bulan Januari 2009 kapan saya harus melaporkan dan menyetor pph21? status saya pisah dengan suami 10 tahun tapi belum cerai saya punya putra 1 dan ikut saya dan suami tidak ikut membiayai. Bagaiman dengan perhitungan pph saya? terima kasih.

    Sepertinya Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Biasanya WP seperti ini tidak punya kewajiban PPh Pasal 21. Mungkin yang dimaksud adalah pelaporan SPT Tahunan. Untuk lebih jelasnya silahkan bu Widya tanya ke AR di KPP tempat bu Widya terdaftar agar lebih jelas tentang semua hak dan kewajiban bu Widya

  • ADI

    mas dudi nanya juga dong…
    penghasilan saya 1.750.000,-/bulan
    saya punya istri dan anak satu
    berapa pph 21 yg harus saya bayar ?
    harap diemail ya mas dudi
    thank’s

    PPh Pasal 21 itu dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja. Lihat tulisan saya tentang cara perhitungan PPh Pasal 21

  • joni

    mas dudi nanya dong….
    klo punya tanggungan anak yang masih balita masuk ke PTKP gak?

    kalau anak balita jelas bisa masuk PTKP mas. Asalkan anak kandung atau anak tiri atau anak angkat yang ditanggung sepenuhnya.

  • iva

    mas dudi yang baik tolong di jawab yaa….

    PTKP apakah hanya berlaku bagi pegawai swasta bagaimana dengan pegawai negeri sipil, kenapa tidak diberlakukan PTKP ? sebenarnya PTKP itu berlaku untuk siapa saja?

    PTKP itu untuk siapa saja yang termasuk sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, termasuk PNS. Cuma untuk PNS, atas gaji dan tunjangannya PPh pasal 21 nya ditanggung pemerintah sesuai PP 45 1994 sehingga PNS tidak begitu terfikir mengenai PTKP. Mungkin begitu alasannya sehingga PNS merasa tidak ada PTKP…

  • nabila

    mas dudi yang baik….
    saya salut dengan blog ini…mau cape2 jawabin pertanyaan orang2 yg pada bingung..n
    banyak masalah yg terpecahkan dengan jawaban2 mas…thanks beratt yah…btw…mas dudi kerja dimana sih?

    Makasih mbak Nabila, sebenarnya enggak juga. Saya justru enggak sempat untuk jawab semua komen dan pertanyaan…Saya kerja di DJP mbak…Salam.

  • diyon

    mas saya mau tanya saya pelaut dan uda mempunyai npwp gaji saya 4500 ringgit punya istri n ank saya 1 orang yg mau saya tanyai berapa pajak saya per tahunny mas/

    wah, agak sulit jawabnya karena menghitung pajak itu perlu informasi terperinci…

  • Budi

    Setelah mendapat penjelasan petugas pajak, rupanya sebagai pengurus tidak boleh mendapatkan gaji dari yayasan. Untuk itu saya mohon agar pertanyaan saya dianggap tidak ada. Terima kasih.

    Budi

  • Budi

    Pak Dudi, saya mau nanya

    saya bersama istri akan mengelola sebuah yayasan pendidikan. Yayasan kami baru berdiri bulan ini dan rencananya mau minta NPWP Yayasan minggu depan. Punya anak 3 orang, masih kecil. Saya mendapatkan NPWP pribadi pada bulan Maret 2009 lalu. Beberapa bulan lalu saya berhenti kerja dari sebuah perusahaan swasta. Sementara masih nganggur, namun saya juga penghasilan tak tetap sbg perantara jual beli mobil bekas.

    Harapannya semoga yayasan kami bisa berjalan baik. Bila tahun depan membayar pajak…

    Pertanyaan saya:
    1. Apakah PTKP saya adalah benar Rp. 35.64 jt(15.84jt+15.84jt+(1.32×3))? (saya dan istri mendapatkan gaji dari yayasan)
    2. Perlukah istri punya NPWP?
    3. Berapa besar tarif pajak untuk badan usaha berbentuk yayasan pendidikan?
    4. Dalam SPT pribadi, apakah masih harus memasukkan penghasilan gaji dari yayasan selain penghasilan tak tetap sebagai broker krn gaji dari yayasan kan nantinya telah dipotong PPh 21?

    Demikian beberapa pertanyaan dari saya. Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.

    Budi

  • josep

    mau tanya pak mengenai pajak. begini pak saya mau membeli rumah,uang dari beli rumah itu adalah warisan,pertanyaan saya sbb:

    1. apakah ada pemotongan pajak untuk itu?
    2. saat mau ajb di notaris apakah saya harus bilang sama notaris bahwa uang untuk membeli dari uang warisan?

    terima kasih

    tidak ada kaitannya membeli rumah dengan pajak penghasilan sehingga tidak ada pemotongan pajak (penghasilan). Mungkin yang perlu dibayar adalah BPHTB. Tidak perlu bilang uang dari warisan karena ini jual beli biasa.

  • Didi Heryadi

    Met siang Bapak Dudi,

    Mau nanya nich Bapak..
    Selama tahun 2008, saya menghitung pajak PPH 21 dan memotong gaji karyawan dengan PTKP sebagai berikut :
    Yang belum menikah (TK) = Rp. 1.200.000 13.200.000
    Menikah (K) = Rp. 1.300.000 13,2 jt + 1,2 jt
    Menikah punya anak 1 (K1) = Rp. 1.400.000 13,2 jt + 1,2 jt + 1,2 jt
    Menikah punya anak 2 (K2) = Rp. 1.500.000 13,2 jt +1,2 jt +1,2 Jt + 1,2 Jt

    Pertanyaan saya adalah… apakah betul PTKP diatas?
    Untuk tahun 2009, tolong minta dijelaskan PTKP yang barunya.
    Misalnya untuk TK berapa, K berapa, K1 dan K2 berapa dst…

    yg betul yang digaris miring, untuk tahun 2009 yang 1,32 jt berubah menjadi 15,84 jt sedangkan yang 1,2 jt menjadi 1,32 jt.

  • Erick

    Salam Pak Dudi,

    Pekerjaan saya pelaut berumur 26 tahun dan saya bukan pegawai tetap kontrak saya paling lama 6 bulan. Penghasilan saya tidak menentu dari satu kontrak ke kontrak yang lainnya berkisar 500 USD sampai 700 USD. Tapi masalah yang ingin saya tekankan dari satu kontrak ke kontrak berikutnya saya harus menunggu 3 – 4 bulan. bagaimanakah perhitungan pajaknya pak.

    Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

  • john

    saya mohon informasi tatacara pengisian spt tahun 2008/2009 yang berakhir 31 maret 2009, usaha saya jenis warnet cuman laporan pphnya masih nihil, pertanyaan saya diusaha ini formulir mana yang dipakai/diisi formulir 1771 + lamp atau 1721 + lamp teman-teman tolong dibantu atau petugas pajak demikian terima kasih.

    Kalau anda sebagai WP orang pribadi, form yg digunakan adalah 1770

  • Ricky

    Hi jadid,
    NPWP bersifat nasional. Selama status NPWP valid dan cukup mengisi formulir, petugas di airport akan memberikan cap bebas fiskal utk Anda.

  • Ricky

    Hai Bapak/Ibu sekalian,
    Sekadar sharing, jikalau penghasilan setahun bapak2/ibu2 melebihi PTKP, tentunya perlu setor pajak yg berkisar 5% s/d 35% dari pendapatan di tahun pajak pelaporan.
    Apabila total annual income kurang dari PTKP dan Anda telah memiliki NPWP, cukup lapor SPT dengan nilai NOL.
    Untuk lebih jelas, Bapak/Ibu bisa menggunakan jasa konsultan pajak, namun ini perlu bayar toh, mereka akan dengan senang hati menjelaskan. Atau Bapak/Ibu pergi ke KPP setempat, kunjungi bagian informasi (tapi layanan KPP ini masih sangat jelek, saya pernah coba 2 kali mengunjungi KPP, diminta tunggu sampai 1 jam juga belum ada orang yg melayani saya, akhirnya pulang dengan banyak pertanyaan pajak yg belum jelas. Ini PeEr buat Pak Dirjen misalnya menciptakan pelayanan informasi pajak satu atap, sangat bagus kalau ada semacam forum khusus/helpdesk online)

  • jadid

    Mas dudi, sy mau nanya,saya ada rencana mau keluar negeri.Tetapi masalahnya NPWP saya diterbitkan di Jakarta sedangkan paspor saya diterbitkan di Batam. Apakah saya bisa mendapatkan bebas fiskal?
    Terima kasih atas informasinya

  • ippnu listiyana

    dasar pemerintah menetapkan besar PTKP 2006 sebesar 13.200.000 itu dr mana pak??? maksudnya perhitunganya bagaimana.

  • Livia

    Pak Dudi, sy mau tanya, kalau sy (Ibu rumah tangga), memiliki seorang anak berumur 21, tp dia blm bekerja krn sedang kuliah, apakah dia masi dianggap tanggungan? ketika saya membuat NPWP, anak saya juga d suruh ikut mendaftarkan diri oleh pegawai di kantor pajak. dengan alasan, agar mempermudah jika harus ke luar negeri sendiri. apakah anak saya masi d hitung tanggungan saya? kalau bukan, bagaimana cara mengisi spt anak saya?

    Terima ksaih.

  • Livia

    Pak Dudi, ay mau tanya, kalau sy (Ibu rumah tangga), memiliki seorang anak berumur 21, tp dia blm bekerja krn sedang kuliah, apakah dia masi dianggap tanggungan? ketika saya membuat NPWP, anak saya juga d suruh ikut mendaftarkan diri oleh pegawai di kantor pajak. dengan alasan, agar mempermudah jika harus ke luar negeri sendiri. apakah anak saya masi d hitung tanggungan saya? kalau bukan, bagaimana cara mengisi spt anak saya?

  • herry

    Mas, saya mau tanya tentang sk menteri untuk kary/buruh.
    apa benar ada sk yg isinya menerangkan bahwa pph utk krisis global ini ada kebijakan dari menteri. katanya untuk gaji dibawah 5jt tidak kena pajak. dan perusahaan akan membayarkan hitungan pajak yg biasa dibayarkan ke pajak akan malah dibayarkan ke karyawan. sk ini tdk permanent, maret – nopember 2009. matur suwun

  • Widi

    Pak Dudi,

    Saya ingin menanyakan kalau gaji saya sebulan adalah Rp. 1,2jt, dan perusahaan saya tidak mengeluarkan lampiran SPT 1721 A1 karena saya tidak didaftarkan laporan penghasilan.
    Bagaimana saya memprosesnya?
    Apakah dengan jumlah sekian masuk tidak kena wajib pajak?

    Thanks,

    Widi

  • Asih

    Dear Pak Dudi,

    Saya menikah pd bln maret 2008. Saya bekerja pada satu pemberi kerja, mendapat gaji tiap bulan Rp. 1.200.000 tdk dipotong pajak (tdk berNPWP). Suami mempunyai sebuah CV dimana selain sebagai salah seorang pesero dia jg sebagai direktur di perusahaan tsb. Shg diwajibkan melaporkan SPT Orpri (1770S). Suami mendapat gaji setiap bulan dari perusahaan tsb. tp masih dibawah PTKP. Tidak ada penghasilan lain selain gaji tsb. Untuk pengisian SPT 1770S apakah penghasilan istri dan suami digabung? jika iya, dimana posisi penghasilan istri dicantumkan apakah di Penghasilan final(penghasilan istri dari 1 pemberi kerja) atau pada penghasilan lain-lain. Bagaimana PTKP apakah K/I/0 atau K/0?

    Mohon bantuannya Pak.

    Trims
    Aih

  • Shanty

    Yth, Pak Dudi, seberapa batasan NATURA sebegai pengurang pajak? Trims. Shanty

  • Shanty

    Yth, Pak Dudi, saya mohon informasi ketentuan besarnya tunjangan jabatan dan tujangan hari tua dalam penghitungan PPh21. Trims. Shanty

6 Trackbacks / Pingbacks for this entry

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!