Pada tanggal 20 Juli 2008 lalu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. Peraturan Pemerintah ini adalah pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang hal yang sama.
Dilihat dari jumlah pasalnya yang 12 Pasal dibandingkan dengan PP Nomor 140 Tahun 2000 yang hanya 6 pasal, PP Nomor 51 Tahun 2008 ini memang memberikan ketentuan yang lebih rinci yang tidak dijelaskan oleh PP Nomor 140 Tahun 2000. Kalau coba saya bandingkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati. Hal-hal tersebut saya coba paparkan dalam paragraf-paragraf di bawah ini.
Definisi Istilah
PP Nomor 140 Tahun 2000 tidak mengatur tentang pengertian dari istilah-istilah kunci yang digunakan dalam PP ini. PP Nomor 51 Tahun 2008 memberikan pengertian atau definisi istilah-istilah kunci yang digunakan dalam Pasal 1. Istilah-istilah yang diberikan pengertiannya adalah istilah Undang-undang PPh, Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Perencanaan Konstruksi, Pelaksanaan Konstruksi, Pengawasan Konstruksi, Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, dan Nilai Kontrak.
Perluasan Objek
PP 140/200 nampaknya hanya mengatur pengenaan Pajak Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang memang dilakukan oleh pengusaha yang mempunyai sertifikasi pengusaha konstruksi. Sementara penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikasi dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif lain dan diatur dengan ketentuan lain. Sementara itu, PP Nomor 51 Tahun 2008 ini nampaknya mengatur semua penyedia jasa konstruksi baik yang bersertifikat konstruksi maupun tidak. Hal ini bisa kita lihat dari pengaturan tarif yang berbeda di PP Nomor 51 Tahun 2008 ini.
Perluasan Cakupan PPh Final
Pada PP Nomor 140 Tahun 2000, pengenaan PPh final terbatas pada pengusaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil dan nilai pengadaannya sampai dengan Rp 1 Miliar. Pada PP Nomor 51 Tahun 2008, semua usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final baik yang berkualifikasi usaha kecil maupun menengah/besar. Baik yang memiliki kualifikasi pengusaha konstruksi maupun yang tidak memiliki kualifikasi.
Tarif Pajak
PP Nomor 140 Tahun 2000 hanya mengenal dua macam tarif yaitu 2% dan 4%. Sementara itu PP Nomor 51 Tahun 2008 ini mengenal beberapa tarif yaitu :
- 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil
- 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha
- 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha menengah dan besar
- 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha
- 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak berkualifikasi usaha
Mekanisme Pelunasan
Pada PP Nomor 140 Tahun 2000, mekanisme pelunasan dilakukan memalui pemotongan atau penyetoran sendiri tergantung pengguna jasanya apakah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Apabila pengguna jasanya bukan fihak-fihak tersebut maka pelunsasannya melalui pemotongan.
Sebenarnya pada PP Nomor 51 Tahun 2008 inipun mekanismenya sama tetapi istilah yang digunakan berbeda. Istilah yang digunakan dalam PP Nomor 51Tahun 2008 ini adalah ”pemotong pajak”. Kalau dilihat dari penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a, nampaknya istilah pemotong pajak ini sama dengan badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dmaksud dalam PP Nomor 140 Tahun 2000.
Perubahan Lain
Ada beberapa hal lain yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 yang tidak ada dalam PP Nomor 140 Tahun 2000 di antaranya pengaturan tentang kaitannya dengan PPh Pasal 26 ayat (4) bagi BUT, ketentuan tentang perlakuan atas selisih kurs, ketentuan tentang kompensasi kerugian sampai tahun 2008, dan ketentuan tentang nilai pembayaran yang tidak sama dengan nilai kontrak dikaitkan dengan piutang yang tak dapat ditagih.
Ketentuan Peralihan
Ketentuan baru dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 ini berlaku surut sejak 1 Januari 2008. Namun demikian, apabila kontrak ditandatangani sebelum 1 Januari 2008 maka untuk pembayaran kontrak atau bagian kontrak sampai dengan 31 Desember 2008 masih berlaku ketentuan lama dalam PP Nomor 140 Tahun 2000. Sedangkan untuk pembayaran kontrak atau bagian kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008 pengenaan pajak Penghasilannya dilakukan berdasarkan ketentuan baru dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 ini.
Dengan demikian maka dapat juga disimpulkan bahwa jika kontrak ditandatangani sejak 2008 maka berlaku penuh ketentuan baru berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008.
Pertanyaan yang timbul tentunya bagaimana dengan pembayaran yang dilakukan mulai 1 Januari 2008 sampai dengan diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2008 ini yang kontraknya memang ditandatangani pada tahun 2008? Pengenaan pajaknya tentu sudah terlanjur dilakukan berdasarkan ketentuan lama. Menurut hemat penulis, tentunya harus dilakukan koreksi dengan cara melakukan pembetulan SPT dan melakukan pemindahbukuan dari PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 25 kepada PPh Final. Wajib Pajak juga perlu menambah setoran pajaknya apabila terjadi kenaikan tarif.
Terkait dengan kompensasi kerugian, kerugian fiskal dari usaha jasa konstruksi masih dapat dikompensasikan hanya sampai tahun pajak 2008.
Download : PP Nomor 51 Tahun 2008


mohon penjelasan pak. saya baru dapat paket pekerjaan jasa pemborongan angggaran APBN Thn 2012, setelah saya mengajukan tagihan di instansi yang membuat SPM mengenakan Tarif PPh sebesar 2%, tapi setelah tagihan tersebut tiba di KPPN ternyata SPM tersebut dikembalikan dengan dasar tarif PPh tersebut. menurut KPPN tarifnya hanya 1,5%. persoalannya begini pak. apakah diakhir tahun saya tidak akan ditagih lagi atau masih mau ditagih ? Trim’s
Coba diteilti pak, apakah di kontraknya disebut PPh Final atau PPh Pasal 22. Sebaiknya bapak konsultasi juga dengan AR di KPP agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Selamat pagi,
saya mau tanya, hukum pajak untuk perusahaan konstruksi di Indonesia itu bagaimana? Trim sebelumnya.
pada dasarnya semua hukum pajak itu hampir sama bagi semua jenis perusahaan, hanya tarifnya yang biasa berbeda-beda tergantung besarnya penghasilan.
seandainy nilai kontrak 100jt dari nilai 100jt dilakukan pembayaran 2x pembayaran. pemotongan pph pasal 23 dilakukan saat DP atau saaat pelunasan ya?
dapat dilakukan pada saat DP, dan dapat juga dilakukan pada saat pelunasannya. yang jelas tidak lewat dari batas waktu pelunasannya.
selamat siang..
saya mau tanya di perusahaan saya ada pemakaian jasa arsitek untuk merancang dan berkonsultasi itu termasuk pph pasal 23 atau pph jasa konstruksi ya?
pph pasal 23
saya pemula ni.
saya kebingungan dalam menyusun SPT saya.
bagaimanakah format penyusunan SPTnya ?
bagaimana perhitungannya, saya sangat kebingungan ketika mengisi Form pajaknya.
mohon Bantuannya.
maaf ya friend, susah untuk kita mengerti kalau dari sekedar membaca/melihat penjelasan dari teman. sebaiknya anda konsultasi langsung ke kantor pajak, sehingga anda akan dapat mengerti lebih cepat dan mudah
YTh. Pak Budi
Jika terjadi selisih antara nilai permbayaran dalam pasal 5 ayat 1 PP 51/2008 dengan nilai kontrak jasa konstruksi tersebut,apakah selisih tersebut memang harus dibayar oleh penyedia jasa?
Atau ada solusi lain mengenai hal ini?
karena ketika saya membaca blog lain,ada pendapat dari salah satu anggota ITR yang menyatakan bahwa ada 2 solusi yakni pertama, merevisi nilai kontrak karena nilai kontrak tidak sesuai nilai realisasi dan kedua, atas selisih tersebut dianggap sebagai piutang tak tertagih jika pengguna jasa tidak sanggup melunasi.
pertanyaan selanjutnya adalah jika pengguna jasa dapat melunasi dan ternyata selisih tersebut dianggap dilunasi oleh pengguna jasa(selisih dianggap sebagai jasa murni yang tidak termasuk pembayaran termin yang dibayarkan saat kontrak selesai) sehingga penyedia jasa akan menyetor PPh atas selisih tersebut.Apakah asumsi ini dapat digunakan mengingat pasal tersebut masih ambigu sampai saat ini?
Selamat siang Pak Dudi,
Perusahaan saya bergerak di bidang konstruksi. Untuk perhitungan PPH saya dikenakan 4% karena tidak memiliki sertifikasi usaha konstruksi. Yang ingin ditanyakan adalah apakah 4% itu dihitung dari total kontrak? Sedangkan dari nilai total kontrak sebetulnya terdiri dari biaya material dan biaya/upah/jasa. Mohon pencerahan. Terima kasih.
Saya baru mendirikan Usaha Ticketing berbadan hukum (PT), yang dikelola oleh
keluarga.Saya sebagai Direktur dan Anak saya sebagai dewan komisaris. Karena usaha Keluarga kami merangkap sebagai karyawan (belum mempunyai karyawan).
Mohon bantuannya gimana cara mengerjakan Pajaknya
saya kira sama saja bu, walaupun ibu hanya bekerja dengan keluarga tp kan keluarga ibi termasuk karyawan juga. jd ibu tinggal menyesuaikan nanti berdasarkan ketentuan UU perpajakan.
Selamat siang Pak Dudi,
Mohon penjelasan untuk formulir induk 1771 tahun 2009 bagi wp badan yang semua penghasilannya sudah dipotong PPh final apakah diisi atau dikosongkan saja ?
Terima kasih
Wawan
Diisi nihil saja mas…
Untuk perusahaan yg bergerak di bidang konstruksi seluruh penghasilannya telah dipotong pph yg bersifat final shg PPh terutang pd SPT tahunannya nihl, bagaimana dgn laporan keuangan fiskalnya, apakah dilampirkan juga?
Assalamualaikum,
Pak Dudi saya mau nanya, pengadaan material proyek masuk ke PPh psl berapa dan berapa tarifnya.
Trim’s
slamat siang pak dudi,
dimana saya bisa dapat info material-material apa saja yg kena ppn atau tidak?
soalnya ada beberaqpa material yg rancu, termasuk jenis material yang sudah kena ppn atau belum,
akan saya jadikan pedoman untuk membuat SPT tahun 2009
karna saya pegawai baru di kantor, dan masih awam dalam menyusun laporan per pajakan,
terimakasih
Pada dasarnya semua barang dan jasa dikenakan PPN kecuali yang dikecualikan oleh peraturan. Untuk melihat barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN silahkan lihat di Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.
Salam Pak Dudi,
Perusahaan kami akan merenovasi ruangan. Vendor untuk proyek ini (desain dan pelaksanaannya) ybs merupakan perusahaan jasa desain interior, berpendapat tidak semestinya dikenakan PPh Final, melainkan PPh 23, karena main business mereka adalah desain interior dan mereka bukan pengusaha jasa konstruksi. Kalaupun pekerjaan digolongkan sebagai jasa konstruksi maka itu termasuk jasa konstruksi pada PPh Pasal 23 UU PPh 2009.
Mohon masukan bapak untuk masalah ini, bilamana kita harus menggolongkan suatu pekerjaan konstruksi sebagai dalam katagori PPh Final, bilamana pula PPh Pasal 23.