NPWP Untuk Anggota Keluarga
by dudi on Jan.06, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, Pajak Penghasilan
Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi WP Orang Pribadi, sebenarnya merupakan kewajiban untuk kepala keluarga saja yaitu suami. Bagi istri, kepemilikan NPWP merupakan pilihan di mana istri bias memiliki NPWP sendiri baik itu dalam status pisah harta, hidup berpisah, ataupun tidak pisah harta maupun tidak hidup berpisah. Namun demikian, pada umumnya kewajiban pajak istri mengikuti kewajiban pajak suami sehingga istri tidak perlu punya NPWP.
Namun demikian, dalam kenyataan di lapangan, afiliasi istri terhadap NPWP suami perlu juga dibuktikan dengan kepemilikan NPWP. Hal ini berkaitan erat dengan masalah pembebasan fiskal luar negeri dan tarif pemotongan PPh bagi istri atau anggota keluarga lainnya. Untuk itulah Direktur Jenderal Pajak akhirnya mengeluarkan ketentuan tentang pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008.
Apa Itu NPWP Anggota Keluarga?
NPWP anggota keluarga sebenarnya mirip dengan NPWP cabang dalam perusahaan. NPWP ini hanya “bagian” dari NPWP induknya, yaitu NPWP kepala keluarga, yaitu suami. Kewajiban perpajakannya tetap satu yaitu pada NPWP kepala keluarga. NPWP anggota keluarga lebih berfungsi untuk membuktikan bahwa seseorang adalah anggota keluarga seorang kepala keluarga.
Anggota keluarga sendiri adalah istri, orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya seorang kepala keluarga. Mereka-mereka inilah yang bias mendapatkan NPWP anggota keluarga.
Penomoran NPWP ini sebenatrnya mengikuti nomor NPWP kepala keluarga. Yang berbeda hanya tiga digit terakhir saja di mana kalau kepala keluarga tiga digit terakhirnya berakhiran 000, sementara anggota keluarga berakhiran 999, 998, 997 dst. Kedengarannya agak lucu juga, kenapa tiga digit terakhir berakhiran seperti itu bukannya 001, 002, 003 dst. Saya menduga mungkin karena masalah teknis database saja untuk memudahkan sistem administrasi.
Perlukah NPWP Anggota Keluarga?
Sebenarnya esensi NPWP anggota keluarga ini adalah untuk membuktikan hubungan antara kepala keluarga dengan tanggungannya sesuai dengan konsep Pajak Penghasilan yang melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Kapankah pembuktian ini diperlukan? Paling tidak pembuktian ini diperlukan dalam dua hal. Pertama, dalam kasus anggota keluarga yang menginginkan pembebasan fiskal. Kedua, agar anggota keluarga tidak dipotong tariff pemotongan PPh yang lebih tinggi. Namun demikian, pembuktian ini tidak harus memiliki NPWP anggota keluarga. Dalam kasus bebas fiskal, Siaran Pers DJP beberapa waktu yang lalu membolehkan bebas fiskal bagi anggota keluarga dengan menunjukkan NPWP suami atau ayah dan kartu keluarga. Dalam kasus pemotongan PPh, Peraturan Dirjen Nomor 51/PJ/2008 ini membolehkan anggota keluarga untuk tidak mengajukan permohonan NPWP, tetapi cukup melampirkan kartu NPWP penangung biaya hidup dan kartu keluarga serta surat pernyataan susunan anggota keluarga.
Itulah beberapa point penting yang saya tangkap dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 ini Untuk lebih jelasnya, atau jika Anda ingin membaca langsung sumbernya silahkan download peraturan ini dalam link berikut : Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tanggal 31 Desember 2008.
18 Comments for this entry
1 Trackback or Pingback for this entry
-
NPWP, Bagaimana Cara Mendapatkannya? | BLOG PAJAK INDONESIA
December 5th, 2009 on 5:33 am[...] NPWP Untuk Anggota Keluarga [...]




February 8th, 2010 on 12:23 am
Dear Pak Dudi..
Saya seorang pelajar, umur saya 21 thn dan belum memiliki pekerjaan.. Apakah saya juga harus membayar pjk fiskal apabila ingin bepergian ke luar negeri?? lalu bagaimana caranya bagi pelajar yg belum memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap untuk membuat NPWP?? Berapa lama waktu yg dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP tsb?
Mohon infonya yah Pak..
Terimakasih..
January 27th, 2010 on 10:56 am
Dear pak Dudi, saya ingin bertanya apabila seorang istri bekerja pada 1 perusahaan dan NPWP nya ikut suami, pada saat suami melaporkan SPT Tahunan apakah form 1721 A1 a.n istri yg didapat dr perusahaannya dilampirkan dan dimana ngisi penghasilannya apakah di form 1770 S-II bagian A baris yg berbunyi “Penghasilan istri dari satu pemberi kerja”
betul, seperti itu
dan bagaimana jika form yg di gunakannya 1770 (jika suaminya melakukan pekerjaan bebas, dimana mengisi penghasilan istri ?)
sama saja, cuma dicantumkannya di lampiran III (1770 III) bagian A
Terimakasih banyak pak atas kesediaan bapak menjawab pertanyaan saya.
salam
NS
January 15th, 2010 on 10:33 am
Dear Pak Dudi
Saya baru tahu ternyata ada Nomor NPWP Keluarga, Jika saya sudah terlanjur membuat kartu NPWP terpisah. Jadi antara suami dan istri memiliki nomor induk masing-masing. apakah bisa saya mengurus ulang untuk penggabungan NPWP suami-istri tersebut. dan Syarat apa saja yang harus saya lampirkan?. Lalu apa ada konsekuensi untuk kesalahan tersebut. saya mohon penjelasannya. Terimakasih.
Ya, NPWP istri bisa dihapuskan sehingga nantinya hanya ada satu NPWP atas suami saja. Syaratnya paling tidak fotocopy kartu NPWP suami, kartu keluarga dan buku nikah.
November 21st, 2009 on 4:12 pm
pak DUDI yth saya adalah seorang mahasiswa arsirtek di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar.pak gmna caranya ngurus NPWP untuk mahasiswa yang mengadakan studi lapang diluar negeri…apakah bisa menggunakan NPWP orang tua.ibu misalnya…makasih….
August 21st, 2009 on 8:15 am
pak dudi Yth, saya mau tanya bagaimana caranya saya membuat npwp..untuk bebas fiskal.. Saya seorang ibu rumAH tangga tetapi belum mempunyai surat kawin dikarenakan ada masalah dalam pembuatan.jadi status saya bukan istri secara hukum dan tdk berpenghasilan. mohon bantuannya pak. makasih
Datang saja ke KPP terdekat, bawa KTP dan isi formulir pendaftaran. Paling lama sehari NPWP sudah jadi dan tanpa biaya.
May 4th, 2009 on 10:14 am
Pak Dudi Yth, anak saya berusia 22 tahun masih mahasiswa dan belum bekerja akan ikut saya mengantar ibunya berobat ke luar negeri. Saya sendiri telah memiliki NPWP. Benarkah ada batasan umur bebas fiskal perjalanan ke luar negeri untuk anak yang belum bekerja ?
February 1st, 2010 on 7:24 pm
pak saya berumur 29 tahun dan belum menikah,saya belum ada kartu wajib pajak NPWP..dan saya mau pergi melancong ke luar negri ke amerika,sekalian menemui keluarga saya yang sudah jadi warga amerika,dan kabar nya keluarga saya di amerika mau menjemput saya.
yang saya tanyakan pak,bagaimana cara nya saya bisa bebas fiscal dan apa saya harus membuat kartu NPWP,,saya bekerja di dinas pemerintahan belum pegawai pak,masih honor..
dan satu lagi bagaimana caranya saya bisa kesana pak ke amerika..
mohon bantuan nya ya..
terima kasih pak../
kalau mau bebas fiskal syaratnya harus punya NPWP, silahkan daftar saja ke kantor pajak. dalam waktu satu hari sudah jadi kok dan gratis
March 10th, 2009 on 11:24 am
Saya domisili di Tangerang Selatan tapi Kartu Keluarga masih di Pluit, rumah mertua. KK saya tersendiri dengan KK keluarga mertua, namun satu alamat. NPWP sudah dibuatkan dengan alamat Pluit. Apakah perlu saya laporkan bahwa domisili berbeda dan apa pengaruh terhadap perpajakan mertua yang di pluit? Terima kasih
March 9th, 2009 on 8:54 am
Pak Dudi, saya menyampaikan banyak terimakasih atas jawabannya. Terus terang sejak saya resign bekerja bulan Oktober 2007 sampai saat ini memang betul saya belum ada penghasilan dan tidak mempunyai NPWP (waktu sunset mau buat tapi kata petugasnya tidak perlu karena tidak ada penghasilan). Untuk membuat surat pernyataan isteri bahwa suami tidak berpenghasilan apakah disediakan form-nya di kecamatan/kelurahan ataukah dari pihak kami/isteri yang harus membuat sendiri pak ? Kalau iya, kira-kira point apa saja yang harus termuat dalam surat pernyataan tersebut ? Terimakasih atas penjelasan yang akan diberikan.
Salam,
Nahloboy
March 7th, 2009 on 8:49 pm
Dear pak Dudi,
Saya pernah bekerja s/d Oktober 2007 dan sampai saat ini saya belum bekerja dan tidak mempunyai penghasilan tetap. Saat saya bekerja dahulu, saya tidak memiliki NPWP dan perusahaan tsb tetap memotong pajak atas gaji saya. Saat sunset policy saya mau buat NPWP tetapi oleh customer service KPP mengatakan saya tidak perlu buat NPWP karena belum ada penghasilan tetap alias tidak bekerja. Terus terang saat ini yang berpenghasilan tetap karena bekerja pada perusahaan swasta adalah isteri saya dan dia diberikan NPWP oleh perusahaanya (TBK) namum dg status TK/0. Nah untuk bulan maret’09 ini dia diminta isi SPT Tahunan, saya bingung gimana bantuinnya karena belum pernah mengisi SPT Tahunan formulir 1770. Saya juga bingung khoq perusahaannya membuat statusnya TK/0 padahal anak kami ada 3 orang. Terus gimana juga dengan harta yang kami miliki apakah juga harus dia laporkan dalam SPT ? Atas perhatian dan penjelasannya disampaikan terimakasih.
Salam,
Nahloboy
NPWP itu memang untuk satu keluarga dan seharusnya atas nama suami. Jadi sebaiknya Anda membuat NPWP dan NPWP istri Anda dihapuskan saja. Status TK/0 itu sebenarnya hanya status untuk menghitung PTKP ketika perusahaan istri Anda memotong PPh Pasal 21. Anda bisa mengkoreksi itu di SPT Tahunan dengan konsekuensi SPT Istri Anda akan lebih bayar dan akan dilakukan pemeriksaan.
Kalau memang Anda tidak punya penghasilan, sebaiknya istri membuat surat pernyataan dari kecamatan untuk diserahkan ke perusahaannya dan nantinya PTKP nya dihitung penuh (K/3).
February 24th, 2009 on 6:18 pm
Dear Pak Dudi,
mau numpang tanya, apakah orang tua yang sudah pensiun dapat mengunakan NPWP saya apabila beliau perlu berpergian keluar negeri dan apakah beliau juga bisa mendapatkan fasilitas bebas fiskal? secara beliau sudah menjadi tanggungan saya penuh,tetapi tidak pernah saya masukan dalam laporan tahunan saya.
banyak terima kasih atas tanggapannya
February 17th, 2009 on 8:51 am
Assalamualaikum Wr. Wb.
pak dudi, kalau misalkan istri lebih dahulu mempunyai NPWP, apakah suami perlu memiliki NPWP? sebagai tambahan istri PNS. matur nuwun
Wassalam
January 21st, 2009 on 3:56 pm
Siang Pak,
mohon info peraturan yang menjelaskan secara gambalang bahwa NPWP hanya perlu di miliki suami saja (kecuali dengan syarat2 tertentu) karena di perusahaan istri saya mewajibkan istri memiliki NPWP dan mereka berasumsi bahwa jika menggunkan NPWP suami akan terjadi kurang bayar pada SPT nanti . terimakasih
Jika perusahaan istri mewajibkan punya NPWP, istri Anda bisa ber NPWP sebagai bagian dari NPWP Anda. Namanya NPWP keluarga. Nanti nomor NPWP istri akan sama dengan nomor NPWP Anda, kecuali tiga digit terakhir akan berakhiran 999. Pendaftaran NPWP istri Anda dilakukan di KPP tempat Anda terdaftar.
January 18th, 2009 on 4:14 pm
Dear pak Dudi,
Pak Dudi, saya tidak mengerti soal pajak dan hitungannya. Semoga pak Dudi berkenan menjawab pertanyaan saya. Ayah (63th) saya pedagang di Pasar, beliau membaca di koran tentang pembuatan NPWP. Saya sudah liat website dirjen pajak tetapi tetap tdk mengerti. Yang mau saya tanyakan, bagaimana syarat membuat NPWP untuk pedagang pasar seperti ayah saya? Pedagang pasar tidak ada ijin dagang, dsb. Bagaimana perhitungan pajaknya? Ayah saya hanya berpenghasilan sekitar 3jt/bln, berapa persen pajak yg harus dibayarkan. Mengingat usia yg sudah tua, dan mungkin tidak kuat dagang lagi, apakah bisa ayah dan ibu saya menjadi tanggungan saya? Terima kasih atas penjelasannya, semoga saya menjadi mengerti setelah membaca jawaban bapak.
Kalau memang berniat dalam waktu dekat untuk tidak berdagang lagi dan akan menjadi tanggungan Anda sepenuhnya, menurut saya sebaiknya tidak usah ber NPWP, cukup Anda saja yang ber NPWP
January 18th, 2009 on 4:05 pm
Salam kenal pak Dudi,
Saya seorang karyawan dan istri juga karyawan, tempat kerja kami sama. Saya dan istri membuat NPWP pribadi. Nomor tiga digit dibelakang NPWP saya 000 dan istri 001 (tidak sperti 999, 998, dst). Apakah bpk tau artinya? Bolehkah istri tetap ditanggung suami? dan sebaliknya suami ditanggung istri? Atau bgmn? Tempat bekerja saya jg tiba2 membuatkan NPWP utk sluruh karyawannya, saya jadi punya double, yg mana sebaiknya yg saya batalkan? Bagaimana cara melaporkan pajak? Siapa yg melaporkan, saya atau pemberi kerja? Terima kasih, maaf kalau nanyanya borongan.
NPWP istri yang berakhiran 001 sebenarnya menunjukkan bahwa pengenaan pajak istri ikut Anda juga. Jadi gak ada masalah. Yang berakhiran 999 dst itu sama saja dengan yang 001, cuma itu adalah aturan baru.
NPWP yang baru sebaiknya dibatalkan saja. Seharusnya jika anda sudah punya NPWP, tempat kerja tidak mendaftarkannya lagi.
Dengan memiliki NPWP anda punya kewajiban melaporkan SPT Tahunan tiap tahun dengan menggunakan formulir 1770 atau 1770 S atau 1770 SS, tergantung jenis penghasilan dan besarnya penghasilan Anda.
January 9th, 2009 on 2:26 pm
Salam kenal Pak Dudi..
Saya baru saja membuatkan NPWP untuk suami Saya dan Saya sendiri. Tetapi setelah memiliki nya Saya sangat mengalami kebingungan, dimana Suami Saya itu sebagai WNI yang bekerja di LN dan penghasilannya dari LN..Alasan Saya membuatkan NPWP untuk suami Saya agar bebas biaya fiskal.Tetapi setelah Saya telaah lagi, apabila suami saya ditugaskan ke LN sepenuhnya biaya transportasi, fiskal, akomodasi, dsbnya ditanggung oleh perusahaan.Pertanyaan Saya :
1. Apakah suami saya tetap dikenakan PPh 21, sedangkan gajinya dikirim dari LN n dari perusahaan asing?
2. Apabila belum bagaimana Saya mengurusnya?dan apakah besar? karena saat ini Saya dibayang2i akan membayar pajak dengan jumlah angka yang besar.
Tks Pak Dudi..
Semoga bapak dapat membantu kegelisahan hati Saya..
January 9th, 2009 on 12:37 pm
Dear Pak Dudi yang baik, terima kasih sudah banyak memberi masukan ttg pajak utk kami yang awam. Saya seorang istri yang bekerja pada lebih dari 1 pemberi kerja (tenaga ahli). Suami karyawan yang sudah berNPWP. Baru2 ini saya buat NPWP dan mendapat nomor baru yang berbeda dari suami. Pertanyaan saya :
1.Apakah sebaiknya saya mengajukan penghapusan NPWP dan mengajukan NPWP untuk anggota keluarga spt peraturan 51/2008? Untuk NPWP anggota keluarga, apakah harus membuat SPT sendiri, atau hanya suami yang melaporkan SPT.
2. Bagaimana penghitungan pajak penghasilan saya? apakah final, ataukan digabungkan ke penghasilan suami dengan PTKP sendiri (slain PTKP suami).
Terima kasih untuk penjelasannya. Mudah2an tidak bosan dikonsul gratis terus. Salam hangat, Dian.
January 6th, 2009 on 10:13 am
mas, kita sering membaca tulisannya…
sangat up to date….terus menulis ya mas… he he
WELCOME TO PALEMBANG…..