Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


 Powered by Max Banner Ads 

Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dalam terminologi Pajak Penghasilan, seseorang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan menjadi Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif ini wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ).

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, seseorang memenuhi syarat subjektif jika orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Syarat objektif terpenuhi jika orang tersebut mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP dalam satu tahun pajak.

 

Penerbitan NPWP Secara Jabatan

 

Sesuai dengan ketentuan di atas, pada prinsipnya seseorang yang telah memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri sesuai dengan sistem Self Assesment . Namun demikian, untuk menjamin dipatuhinya ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri secara sukarela.

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Jangka Waktu Pendaftaran NPWP

Jangka waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur sebagai berikut :

1.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan .

2.      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas,        apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya.

 

Tempat Pendaftaran NPWP

Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Misalnya seseorang yang tinggal di Pasar Minggu maka dia mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu karena KPP ini wilayah kerjanya meliputi kecamatan Pasar Minggu.

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan tempat tinggal, selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Misal Tuan Afghan yang bertempat tinggal di Pasar Minggu memiliki toko handphone di Blok M dan Kebayoran Lama. Tuan Afghan selain mendaftarkan NPWP di KPP Pratama Pasar Minggu juga mendaftar NPWP di KPP Pratama Kebayoran Baru dan KPP Pratama Kebayoran Lama.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :

1.      Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2.      Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;

3.      Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

4.      Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

Penghapusan NPWP juga dilakukan jika dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:

1.      Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau

2.      Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.

Dasar Hukum :

1.      Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan

2.      Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 6 Pebruari 2008.

Incoming search terms:

  • PENGERTIAN NPWP (454)
  • nomor pokok wajib pajak (279)
  • no NPWP (209)
  • nomor npwp (202)
  • CONTOH NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (155)
  • pengertian nomor pokok wajib pajak (105)
  • contoh npwp nomor pokok wajib pajak (83)
  • cari nomor npwp (82)
  • npwp pajak (82)
  • mencari nomor NPWP (69)

75 comments to Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • udho

    kalau ingin tahu cara mencari no.NPWP perusahaan gimana caranya?

  • RUSDIAN

    TOLONG DIBANTU KARTU NPWP HILANG

    Minta dicetak ulang saja…

  • ims

    assalamu’alaiku. Kalau KKP yang wilayah kerjanya membawahi Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka di mana ya Pak? Terimakasih
    Wassalamu’alaikum

  • gerald mumu

    mohon info
    bagaimana caranya untuk mengetahui pakah npwp kita sudah terbayar
    status pajak npwp perusahaan

  • sunaryo

    pak, klu perusahan yg sy ikutin sudah bubar .gimana…
    kan semua pajak sy dlu d tanggun ma PT,
    sedangkan sekaran n saya tidak da penghasilan lg…
    terus solusinya gmn n?

    saya sudak ga bisa bayar pajak saya selama PT saya da colep

  • FeRi

    Assalam.
    Mau nanya pak, kalau kita udah buat NPWP yang sebenarnya penghasilan kita belum kena Pajak, itu gimana pak?soalnya kemarin saya belum tahu tentang NPWP.Saya uruskan teman-teman NPWP karena sekalian bayar pajak dengan pertimbangan, nanti gaji mereka juga akan mencapai PKP.
    itu gimana pak? apakah saya harus mengajukan penghapusan NPWP bagi teman yang belum kena NPWP???
    Terima kasih sebelumnya pak….

  • wilsen

    mas, saya ingin menanyakan bagaimanakah caranya mengecek nama pemilik dari sebuah nomor NPWP? apakah ada situs yg bisa mengeceknya?

  • sunik

    barapa cih nomor di nomor pokok wajib pajak itu, apa arti tiap digit NPWP? mohon penjalsannya

  • Bagaimana cara melihat NPWP yg sudah prnah ada. Trim’s sblumnya

  • iza

    kalau suatu kios memiliki NPWP dan NPWPD,
    apakah diharuskan seperti itu???

  • M. Nur Munthe

    Bagaimana cara melihat NPWP yg sudah prnah ada. Trim’s sblumnya

  • ehp

    bagaimana membatalkan npwp pribadi…. soalnya sangat ribet sekali punya npwp???? thanks..

  • abdul latif

    ditempat saya bekerja ada beberapa karyawan belum mempunyai npwp, yang saya tanyakan bagaimana perhitungan untuk karyawan yang tidak npwp

  • Priyo

    Gan… Boleh Share Linknya ga…?????
    Keren nih….

  • moh.anwar fadli

    saya anwar saya baru bkin npwp krn sbuah prusahaan yg mnyruh memmbuat’y sbgai syrat saya untuk bergabung dalam perusahaan itu,tetapi sebelum saya bergabung saya mengundurkan dri karena beberapa alasan
    pertanyaan: apakah npwp saya bleh d’hapus krn saya sudah tdak pnya pnghasilan?
    pertanyaan: apakh npwp saya aktif kembali apabila saya bekerja sambilan yg d’gaji’y hnya perhari itu klo msuk kerja?

  • moh.anwar fadli

    saya anwar saya baru bkin npwp krn sbuah prusahaan yg mnyruh saya memmbuat’y sbgai syrat saya untuk bergabung dalam perusahaan itu,tetapi sebelum saya bergabung saya mengundurkan dri karena beberapa alasan apakah npwp saya bleh d’hapus krn saya sudah tdak pnya pnghasilan?
    apakh npwp saya aktif kembali apabila saya bekerja sambilan yg d’gaji’y hnya perhari itu klo msuk kerja?

  • pertanyaan
    kepada yth pajak

    apakah seseorang yang mempunyai satu NPWP dapat menggunakanya untuk dua jenis kegiatan?
    sbagai contoh
    NO. npwp 001.0019.000000
    pada kartu NPWP atas Nama ABDUL
    kemudian dia punya toko dan siup dengan memakai NPWP (001.0019.000000) yang sama apakah ini dapat dibenarkan? mohon penjelasanya
    demikian dan termakasih

    • dudi

      Bukan hanya dibenarkan, tapi memang seharusnya seperti itu. NPWP itu adalah nomor unik untuk satu orang (keluarga). Jadi sebenarnya malah tidak dibenarkan memiliki lebih dari satu NPWP.

  • Bambang Subagyo

    Salam Sejahtera,
    Hal : NPWP

    Yth Pak Dudi,
    Saya mendapat pertanyaan dari teman yang mempunyai penghasilan tidak tetap, dalam satu bulan dapat upah rata-rata Rp.700.000,-/bulan dan kadang mendapat tambahan bila ikut proyek itupun tidak tentu tiap bulan , Bila dihitung rata-rata pendapatan dalam satu tahun -/+ Rp. 15.000.000,-. dengan satu istri dan 3 anak masih tanggungannya.

    Pertanyaanya ; Apakah dia wajib mempunyai NPWP .

    terimakasih

    Salam, PTKP minimal adalah Rp15,84 juta, jadi kasus di atas, tidak wajib NPWP

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>