Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
by dudi on Sep.29, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan
Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam terminologi Pajak Penghasilan, seseorang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan menjadi Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif ini wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ).
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, seseorang memenuhi syarat subjektif jika orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Syarat objektif terpenuhi jika orang tersebut mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP dalam satu tahun pajak.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
Sesuai dengan ketentuan di atas, pada prinsipnya seseorang yang telah memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri sesuai dengan sistem Self Assesment . Namun demikian, untuk menjamin dipatuhinya ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri secara sukarela.
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jangka Waktu Pendaftaran NPWP
Jangka waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur sebagai berikut :
1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan .
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya.
Tempat Pendaftaran NPWP
Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Misalnya seseorang yang tinggal di Pasar Minggu maka dia mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu karena KPP ini wilayah kerjanya meliputi kecamatan Pasar Minggu.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan tempat tinggal, selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Misal Tuan Afghan yang bertempat tinggal di Pasar Minggu memiliki toko handphone di Blok M dan Kebayoran Lama. Tuan Afghan selain mendaftarkan NPWP di KPP Pratama Pasar Minggu juga mendaftar NPWP di KPP Pratama Kebayoran Baru dan KPP Pratama Kebayoran Lama.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :
1. Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2. Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
Penghapusan NPWP juga dilakukan jika dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
2. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.
Dasar Hukum :
1. Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 6 Pebruari 2008.
39 Comments for this entry
3 Trackbacks / Pingbacks for this entry
-
Pensiunan, NPWP, dan Pajak Penghasilan | BLOG PAJAK INDONESIA
December 5th, 2009 on 5:46 pm[...] terkait : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PTKP Baru 2009 Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009 addthis_url = [...]
-
Apa Itu NPWP? | BLOG PAJAK INDONESIA
October 9th, 2008 on 12:46 pm[...] Nomor Pokok Wajib Pajak – NPWP dan Jual Beli Tanah – Perubahan KUP : NPWP – NPWP Berlaku Surut [...]



December 29th, 2009 on 10:07 am
Pa kalau NPWP untuk pegawai tidak tetap itu digunakannya pada saat apa?!!!
terus Pph yg harus silaporkan Pph pasal apa saja?!!!
NPWP berguna agar pemotongan pph tidak dikenakan tarif lebih tinggi. Pelaporannya adalah pelaporan SPT Tahunan
October 9th, 2009 on 1:43 am
saya suami dg penghasilan tak tetap, tetapi istri saya penghasilan perharinya rata-rata 60 ribu rupiah. wajib kah punya npwp (saya atau istri) berapa besarnya perbulan. matur nuwun
October 4th, 2009 on 1:42 pm
Pak Saya pernah Punya NPWP pada tahun 2002 sd 2004 pada saat saya bekerja menjadi karyawan di suatu perusahaan swasta kemudian Saya Sudah tidak menjadi karyawan lagi sejak tahun 2004, sekarang ini Saya ingin melanjutkan Kembali NPWP saya akan tetapi saya lupa No NPWP Saya,pertanyaan saya masih bisakah saya melanjutkan no NPWP saya Kembali,dan apa yang harus saya lakukan agar saya bisa tahu no NPWP saya kembali.
Terimakasih
Memang seharusnya NPWP Anda diteruskan dan NPWP tidak terkait dengan pekerjaan. Coba hubungi KPP tempat Anda terdaftar, minta dicetakkan lagi kartu NPWP nya.
September 16th, 2009 on 2:04 pm
saya pindah ke propinsi Y pada tahun 2004 dan di di Propinsi Y juga bekerja sebagai karyawan dan pajak di potong dan disetor perusahaan. Perusahaan ini tutup pada tahun 2008. Sehingga data penyetoran pajak , tidak ada salinannya di saya, Bagaimana Saya bisa dapat NPWP baru?
NPWP itu milik Anda dan tidak ada hubungannya dengan perusahaan. Perusahaan hanya berkewajiban memotong PPh Pasal 21.
September 16th, 2009 on 2:02 pm
Pak…Mau tanya…
Saya pada tahun 2002 ada di Propinsi X dan bekerja sbg karyawan, pemotongan pajak dan penyetoran oleh perusahaan, saat masih bekerja tidak pernah diberikan NPWP, tetapi pada saat saya berhenti bekerja dan pindah ke propinsi Y, ternyata dari kantor pajak mengirimkan NPWP ke rumah ortu saya. Dan itu tidak pernah di tanggapi oleh ortu saya..karena mereka menggangap saya toh sdh tidak disana lagi.
Nah sekarang di Propinsi Y saya mau minta NPWP. Bagamana Prosedurnya ??
Sebaiknya gunakan saja NPWP yang sudah ada karena tidak boleh satu orang dobel NPWP. Jika alasannya alamat, NPWP bisa dipindahkan ke alamat baru.
September 5th, 2009 on 11:15 pm
bagaimana caranya balik nama pajak bumi bangunan dari orang lain kenama saya?dan berapa biayanya untujk balik nama ?
September 5th, 2009 on 11:11 pm
Bagaimana saya harus membayar Pph keluarga kalau keluarga tidak punya penghasilan yang tetap,dapztnyz tidak tentu?
Kalau saya [punya npwp tapi saya tidak punya penghasilan tetap apa saya harus membayar pajak pribadi tiap tahunnya?bagaimana caranya?
August 20th, 2009 on 10:42 am
Saya Ibu rumah tangga dan Mahasiswa, tidak berpenghasilan. Suami saya WNA, punya NPWP. Setiap tahun kami berkunjung ke Negaranya. masalahnya setelah tarif Fiskal dinaikan menjadi 2,5juta bagi yg tidak punya NPWP, sangat memberatkan kami untuk berpergian ke luar negeri. pertanyaannya, untuk menggunakan NPWP suami agar bebas fiskal, apabila belum punya kartu keluarga, apakah bisa menunjukan bukti lain, seperti surat nikah misalnya, suami saya belum bisa tercantum dalam KK karna belum punya KITAP, tapi masih KITAS.
bagaimana solusinya untuk kondisi seperti ini? mohon penjelasannya.. Terimakasih.
June 21st, 2009 on 11:41 pm
Pak saya mau nanya, ibu saya orang daerah yang belum mempunyai Npwp, sekarang ibu saya tingal dijakarta dan masih dalam Ktp daerah, bisakah ibu saya mempunyai npwp jakarta sedangkan masih dalam kondisi ktp daerah sekarang. sangat berterimakasih atas perhatian bapak…
June 20th, 2009 on 10:12 am
diperusahaan saya sebelumnya,setiap bulannya gaji saya dipotong untuk pph 21.apakah ini sudah termasuk npwp pak karena saya tidak tau sama sekali ttg npwp dan kalau saya ingin tau no npwp saya bagaimana? karena perusahaan baru saya meminta no npwp saya.thanx balas ya…
May 23rd, 2009 on 12:59 am
Tahun 2003 saya punya usaha dan sudah ada npwp nya tetapi tahun 2004 usaha saya terhenti karna suatu dan lain hal.
Sekarang saya ingin melanjutkan/memulai usaha saya tersebut di alamat yang berbeda dengan surat-surat usaha dan npwp yang saya miliki sebelumnya.
Apakah bisa saya masih menggunakan npwp tersebut?
Bagaimana cara pndah alamat npwn jika masih bisa digunakan?
Terimakasih Pak Dudi.
Pak Ali masih bisa menggunakan NPWP tersebut. Kalau alamatnya sudah berubah, lakukanlah update data NPWP untuk merubah alamat NPWP. Jika alamat baru ini ternyata berada di wilayah kerja KPP lain, maka pak Ali mengajukan saja permohonan pindah NPWP.
Lebih rinci tentang tata-caranya silahkan baca PER-44/PJ/2008 dan lampirannya
May 6th, 2009 on 2:22 pm
Saya , mahasiswa, sedang tahap skripsi mengenai perpajakan bagi perusahaan status PMA.
ada beberapa yang ingin saya tanyakan :
1. bagaimana jika suatu wp badan status PMA pindah alamat tp dalam wilayah kerja KPP yang yang berbeda? apakah cukup dengan pernyataan pindah alamat atau…..? dan jika sudah dapat SKT baru bagaimanakah kewajiban PPh 21 nya?
2. mengenai eSPT, jika suatu perusahaan melakukan penjualan aktiva yang sudah habis masa berlakunya dan sudah masuk di daftar eSPT, bagaimanakah pelaporam aktiva tsb di eSPTnya?
February 25th, 2009 on 4:02 pm
Saya punya NPWP double. Yang pertama saya urus sendiri di kota Makassar karena mau ambil KPR rumah, yang satunya lagi yang diuruskan kantor di Jayapura yang telat selesai karena dikompulir kantor. Selama ini saya selalu melaporkan SPT di Jayapura, karena yang masuk data di kantor adalah data di Jayapura.
Yang ingin saya tanyakan :
1. NPWP yang mana yang harus saya batalkan? Apakah untuk membatalkan NPWP Jayapura harus di KPP Jayapura? Apa saja syarat pembatalan NPWP?
2. Suami saya baru saja mempunyai NPWP dari KPP Makassar. Bagaimana dengan NPWP saya, apakah saya harus merubah NPWP saya (kalo tidak salah yang digit belakangnya 001) atau bagaimana? Kami tidak memiliki perjanjian harta.
Terima kasih atas jawabannya
February 10th, 2009 on 5:37 pm
Saya sudah punya NPWP sejak tahun 2002. Sejak tahun 2002 saya rajin menyerahkan SPT tahunan saya. Tahun 2005 saya pindah domisili, tapi sdh hampir tiga tahun ini saya keterusan menyerahkan SPT ke KPP di domisili yang lama krn NPWP-nya juga masih pakai NPWP tahun 2002 di domisili yg lama.
Pertanyaan-nya :
1. Apakah ada sangsi dengan penyerahan SPT di KPP di domisili yang lama ?
2. kalau ada apa yang mesthi kami lakukan supaya tidak terkena sangsi ?
Terimakasih
Androe
Sepanjang data SPT anda benar dan tepat waktu, tidak ada sanksi khusus atas masalah ini. Tapi agar tertib administrasi sebaiknya Anda mengajukan pindah KPP (kalau KPP nya ganti) atau update alamat (kalau tidak pindah KPP)
February 9th, 2009 on 9:53 pm
Baru baru ini saya membuat NPWP. dengan cara mendaftarkan sendiri melalui kantor pajak di daerah Jl Otista di dekat rumah sakit Budi Asih. Tetapi 1 bulan kemudian ternyata saya juga didaftarkan secara kolektif dari tempat kerja saya. Pertanyaan saya : 1. NPWP yang mana yang harus saya batalkan?
2. Tempat tinggal saya di daerah Pondok Kelapa Jak-Tim, dimanakah saya harus membatalkan?.
3. Apa bedanya kartu NPWP warna coklat,kuning dengan warna coklat silver. Apakah setiap warna kartu ada perbedaan wajib pajak?
Terima kasih.
February 2nd, 2009 on 12:45 pm
pak saya mau tanya,saya ini mahasiswa yg udah berumur 24thn,karena melanjutkan sekolah lagi,bagaimana caranya membuat wajib pajak meskipun saya mahasiswa,karena saya ingin bebas fiscal bila melakukan perjalanan keluar negeri,terima kasih.
Bisa bebas fiskal menggunakan NPWP orang tua dengan syarat bisa menunjukkan kartu NPWP orang tua dan kartu keluarga.
January 21st, 2009 on 8:54 pm
saya pegawai tapi tdk didaftarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan npwp,bagaimana caranya saya membuat npwp di KPP?.kemudian siapa yang menentukan besarnya pajak yang harus saya bayar setip bulan dan bagaimana cara pembayarannya?
Anda bisa mendapatkan NPWP di KPP yang wilayah kerjanya meliputi alamat tempat tinggal Anda sesuai KTP. Syaratnya hanya fotocopy NPWP. Bisa juga Anda daftar melalui internet di pajak.go.id. Tapi print out nya harus diserahkan ke KPP juga dalam jangka waktu 30 hari. Cara lainnya bisa juga melalui perusahaan tenpat Anda bekerja.
Kalau penghasilan Anda hanya dari pekerjaan saja, penghasilan Anda akan dipotong pph pasal 21 tiap bulan oleh perusahaan Anda.
January 19th, 2009 on 6:47 pm
Saya berumur 21 thn dan apa kah saya wajib memiliki npwp pribadi? Saya tidak punya harta kekayaan dimana saya masih ikut orang tua…..mohon penjelasan nya…terima kasih
Tidak perlu, kalau masih tanggungan orang tua dan tidak punya penghasilan Anda tidak wajib ber NPWP
January 15th, 2009 on 5:30 pm
saya seorang istri, dan suami sdh punya npwp.
Yang saya tanyakan:
1.Apakah saya dan anak yg belum punya penghasilan harus punya npwp sendiri, ut.keperluan bebas fiskal ?
2. Untuk keperluan yg lain ( misal :jual beli aset) apakah juga bisa menggunakan npwp suami (kepala keluarga).
Terimakasih atas perhatian dan jawabannya.
January 15th, 2009 on 12:52 pm
Pak, saya mau tanya bagaimana cara mencari code NPWP (tiga angka akhir) untuk setiap kabupaten di wilayah Bali melalui situs internet, karena saya cari di web Pajak ngga bisa. dan kalau bapak punya datanya atau situsnya mohon informasinya.
terima kasih
January 15th, 2009 on 2:34 pm
Pak Malik, saya masih belum faham maksudnya. Apakah kode KPP yang ada di Bali?
January 14th, 2009 on 4:50 pm
pak saya mau tanya kalo saya mau buat npwp di daerah duren sawit jak tim alamat tempat nya dimana ya?
apa saja persaratan nya kalau saya cuma pegawai tidak tetap?
January 12th, 2009 on 6:00 pm
pak,untuk pendaftaran NPWP karyawan khn dapat dilakukan secara kolektif dengan melampirkan KTP saja,yg mau saya tanyakan gmn caranya,salah satu datang kekantor pajak untuk menyerahkan KTP beberapa karyawan begitu saja atau ada yang harus diisi atau ditanda tangani,gmn pak?
tengkyu;)
January 5th, 2009 on 8:51 am
Tangkap kuruptor! Baru bayar pajak…. Nilai pajak petani di kampung yang jumlahnya ribuan orang mungkin sama dengan yang dikorupsi para petinggi republik ini atau mungkin sama dengan uang jalan orang-orang dari departemen perpajakan….
Uang….uang… uang melulu…. kasi dong rakyat bernafas..
December 24th, 2008 on 9:38 pm
Pak, saya mau tanya tentang NPWP. Apakah betul, jika seorang PNS tidak mempunyai NPWP maka mulai Januari 2009 gajinya kena potong 20%? saya tunggu jawabannya dan terimakasih banyak.
Kalau tidak punya NPWP, bukan kena tarif 20%, tetapi kena tarif 20% lebih tinggi. Misalnya tarif normal 5% maka tarif untuk yang tidak ber NPWP adalah 120% x 5% = 6%.
December 23rd, 2008 on 11:43 am
pak…saya mau nanya lagi nih…batas pelaporan npwp sampai kapan yh? kantor saya ada yang ktp-nya lagi proses perpanjangan di daerah..mungkin bulan januari 2009 baru bisa keluar…kalo baru dilapor bulan januari 2009 apa kena denda?thanks before atas jawabannya….(^_^)
Yang penting, pas dilakukan pemotongan, NPWPnya sudah ada mbak. Jadi sekita awal bulan Pebruari menurut saya.
December 23rd, 2008 on 10:11 am
KPP manakah yg terdekat dengan domosili saya yg berada di wil. kebayoran lama selatan pak…
Tx before
KPP yang membawahi daerah Anda adalah KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jl. Ciledug Raya No. 65 Jakarta.
December 22nd, 2008 on 11:06 pm
Pak saya mau tanya,
Kira-kira pada tahun 2004 saya pernah dikirimi NPWP untuk WP Pribadi atas nama saya, tapi sampai sekarang saya belum pernah melapor/membuat SPT Tahunan.
Pertanyaan saya apakah NPWP saya masih berlaku? kalau masih berlaku apakah saya akan terkena sanksi denda atau lainnya karena selama ini saya belum pernah melapor/membuat SPT Tahunan?
Terima kasih sebelumnya.
December 22nd, 2008 on 12:49 am
Semoga penghasilan dari pajak benar2 dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan setiap warga negara.
Kalau untuk dikorupsi – jadi tidak ikhlas.
Pemerintah harus bisa menjaga dana luar biasa besar ini dari setiap kebocoran.
Berikan kepercayaan kepada masyarakat kinerja pemerintah sudah lebih baik.
Hilangkan kesan “Menghimpun dana dari pajak ( hasil kerja masyarakat ) apa sulitnya – sedangkan hasil kerja pemerintah sendiri ( eg. BUMN ) – Rugi teruussss “
December 18th, 2008 on 9:55 pm
pak… saya uda daftar lewat internet neh itu npwpnya..trus disuruh kirim lewat pos ada 2 surat yang dicetak lewat internt.. plus ktp n domisili.. pak..klo ktp aja bole ga.. ato kk.. domisili itu harus surat keterangan lurah biasanya repot banget hehe…
mohon info nya yah pak…
makasih pak..
vivi
Kalau Anda cuma pegawai, cukup fotocopy KTP yang dikirimkan. Tapi jika Anda melakukan kegiatan usaha, syarat tambahannya adalah surat pernyataan kegiatan usaha.
December 17th, 2008 on 12:41 pm
thengQ pak…..(^__^)….
Sama-sama. Terima kasih juga sudah mampir di blog saya
December 16th, 2008 on 5:03 pm
pak,saya mau nanya…. untuk pendaftaran NPWP kolektif karyawan perusahaan. apakah diperlukan surat-surat lain selain KTP masing-masing karyawan yh?? thanks before y pak, atas jawabannya….
Cukup fotocopy KTP saja.
December 16th, 2008 on 2:48 pm
dokumen untuk pendaftaran NPWP kolektif kantor itu apa saja?
trima kasih
Cukup fotocopy KTP saja kok
December 16th, 2008 on 1:30 pm
Pak, saya mau tanya… kalau saya punya KTP di daerah (Riau) tapi tempat kerja saya di Jakarta.. saya harus registrasi NPWP dimana pak?? thanks pak
December 16th, 2008 on 2:03 pm
Pada dasarnya syarat untuk mendapatkan NPWP adalah KTP. Kalau KTP Anda di daerah, berarti daftarnya di daerah. Biasanya di tempat kerja ada pendaftaran kolektif. Anda bisa ikut daftar lewat perusahaan walaupun dengan KTP daerah.
November 13th, 2008 on 12:50 pm
Saya masih belum ngerti. Berapa penghasilan minimal yang harus dimiliki seseorang, sehingga dia wajib punya NPWP.
Thanks jawabannya
Batasnya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Silahkan baca tulisan-tulisan saya tentang PTKP.
November 10th, 2008 on 9:45 am
pak saya mau nanya tentang perubahan alamat.
Saya dulu membuat NPWP di daerah jakarta timur, karena KTP waktu itu adalah KTP daerah Utan Kayu.
sejak 2 bulan lalu, saya sudah pindah ke BSD, dan berencana mengurus surat pindah juga.
yang mau saya tanyakan:
1. nantinya, untuk pelaporan pajak, apakah masih dilaporkan ke daerah asal pembuatan NPWP (JAK TIM)
2. apakah bisa melakukan mutasi NPWP (seperti SIM) ?
Terima kasih sebelumnya
anom
Ya, Anda bisa mengajukan pindah KPP (mungkin ke KPP Pratama Serpong). Jika sudah pindah nanti Anda akan mendapatkan kartu NPWP baru dengan nomor yang sama tetapi kode KPP yang berbeda
October 27th, 2008 on 4:11 pm
mba susi klo orang – orang yang ada di desa itukan tidak menikmati fasilitas yang penuh / lengkap seperti dijakarta ya wajar aja klo mereka ga dikenakan…….. kecuali klo di desa juga sudah banyak fasilitas seperti di jakarta tuh baru mereka diwajibkan untuk ikut berpatisipasi dalm pembangunan ini …
October 18th, 2008 on 3:28 am
Dirjen butuh berapa tahun lagi nih bikin NPWP jadi pengganti KTP? Buruan, malu ama negara-negara maju / bahka nnegara berkembang lainnya.. APA KATa DUNIA?! hehehe
sebaiknya di desa – desa para petani harus dapat NPWP juga, sekalian pengganti KTP yang dobel-dobel gak karuan nih. Banyak loh warga desa yang diatas PTKP berpuluh2 kali lipat tapi tidak pernah bayar PPh… bagaimana ini????????