Dalam dunia usaha, keuntungan dan kerugian adalah dua hal yang biasa terjadi. Ada kalanya sebuah usaha mengalami keuntungan dan ada kalanya juga sebuah usaha mengalami kerugian. Dalam konteks Pajak Penghasilan, keuntungan yang diperoleh adalah objek Pajak Penghasilan, sebaliknya kalau terjadi kerugian, maka Wajib Pajak tidak akan terkena Pajak Penghasilan. Bahkan kerugian yang didapatkan dalam satu tahun pajak dapat digunakan untuk menutupi keuntungan pada tahun-tahun berikutnya sehingga pada tahun-tahun tersebut Pajak Penghasilan nya menjadi lebih kecil atau tidak terutang sama sekali. Nah, proses membawa kerugian dalam satu tahun pajak ke tahun-tahun pajak berikutnya ini dinamakan sebagai Kompensasi Kerugian (Carrying Loss).
Kompensasi kerugian dalam Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Adapun beberapa point penting yang perlu diperhatikan dalam hal kompensasi kerugian ini adalah sebagai berikut :
-
Istilah kerugian merujuk kepada kerugian fiskal bukan kerugian komersial. Kerugian atau keuntungan fiskal adalah selisih antara penghasilan dan biaya-biaya yang telah memperhitungkan ketentuan Pajak Penghasilan.
-
Kompensasi kerugian hanya diperkenankan selama lima tahun ke depan secara berturut-turut. Apabila pada akhir tahun kelima ternyata masih ada kerugian yang tersisa maka sisa kerugian tersebut tidak dapat lagi dikompensasikan.
-
Kompensai kerugian hanya untuk Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi, yang melakukan kegiatan usaha yang penghasilannya tidak dikenakan PPh Final dan perhitungan Pajak Penghasilannnya tidak menggunakan norma penghitungan.
-
Kerugian usaha di luar negeri tidak bisa dikompensasikan dengan penghasilan dari dalam negeri.
Sebagai contoh, misalnya wajib pajak PT A mengalami kerugian fiskal tahun pajak 2007, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal tahun 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012. Jika setelah kerugian tersebut dikompensasikan sampai dengan tahun 2012 masih tersisa kerugian yang belum dikompensasikan, maka sisa kerugian tersebut tidak dapat lagi dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal tahun 2013 atau sesudahnya.
Sebagai ilustrasi misalkan PT A dalam tahun 2007 mengalami kerugian fiskal Rp1.200.000.000,00. Dalam lima tahun berikutnya rugi laba fiskal PT A sebagai berikut :
2008 : laba fiskal Rp200.000.000,00
2009 : rugi fiskal Rp300.000.000,00
2010 : laba fiskal NIHIL
2011 : laba fiskal Rp100.000.000,00
2012 : laba fiskal Rp800.000.000,00
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Tahun 2008 :
Kompensasi kerugian Rp200.000.000,00 sehingga sisa rugi tahun 2007 tinggal Rp1.000.000.000,00. Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil dan PPh terutang juga nihil.
Tahun 2009 :
Tak ada kompensasi kerugian dari tahun 2007 karena tahun 2009 juga mengalami kerugian. Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil dan PPh terutang juga nihil.
Tahun 2010 :
Tak ada kompensasi kerugian dari tahun 2007 karena tahun 2010 laba fiskal nihil. Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil dan PPh terutang juga nihil.
Tahun 2011 :
Kompensasi kerugian Rp100.000.000,00 sehingga sisa rugi tahun 2007 tinggal Rp900.000.000,00. Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil dan PPh terutang juga nihil.
Tahun 2012 :
Kompensasi kerugian Rp800.000.000,00 sehingga sisa rugi tahun 2007 tinggal Rp100.000.000,00. Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil dan PPh terutang juga nihil. Sisa kerugian Rp100.000.000,00 ini tidak dapat lagi dikompensasikan ke tahun 2013 atau setelahnya.
Baca juga :


mo nanya. misalnya thn 2005 rugi 1jt, thn 2006 rugi 5jt, kmudian thn 2007 laba 8jt. yg dikompensasi pd thn 2007 itu rugi 1jt atau 6jt?
Tolong tanya, apakah kompensasi kerugian fiskal merupakan obyek pemeriksaan. dengan kata lain jika WP menggunakan kerugian fiskal sebagai pengurang PKP, maka SPT dimana terdapat kerugian fiskal dan SPT saat mana kompensasi sb digunakan akan diperiksa?
Yang saya tau pemeriksaan atas SPT dilakukan jika terjadi SPT Lebih Bayar.
Terima kasih
pak, terima kasih postingannya.
bagaimana dengan tahun 2009 yang rugi fiskal.
apakah bisa menambah kompensasi?
atau menghitung kompensasi selama 5 tahun lg?
atau tidak bisa diperhitungkan??
Terima kasih.
mau nambahi ttg kompensasi kerugian jk msh ada sisa kerugian stlh 5 taun,sesuai psak 46,kerugian tersebut dapat d amortisasi