Kewajiban Pajak Subjektif
Pajak Penghasilan adalah jenis pajak subjektif di mana pengenaan pajaknya lebih melihat subjeknya dulu daripada objeknya. Coba kita tengok Pasal 1 UU Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penekanannya yang pertama adalah subyek pajak, baru kemudian obyeknya yaitu penghasilan. Urutan pasal-pasal dalam UU Pajak Penghasilan juga menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan adalah pajak subjektif. Ketentuan mengenai subyek pajak diatur lebih dulu di Pasal 2, 2A dan Pasal 3. Baru kemudian diatur mengenai objeknya di Pasal 4.
Sehubungan dengan subyek pajak ini, dalam Pajak Penghasilan dikenal istilah Kewajiban Pajak Subjektif. Istilah ini mengandung arti bahwa seseorang, sesuatu atau badan sudah memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Penghasilan dilihat dari sudut subyeknya. Apabila subyek pajak ini menerima atau memperoleh penghasilan, maka ia dapat dikenakan Pajak Penghasilan. Tetapi sebaliknya, apabila sesuatu, seseorang atau badan tidak memenuhi syarat kewajiban pajak subjektif, maka walaupun ia memiliki penghasilan, ia tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan.Jadi, kewajiban pajak subjektif ini sangat penting maknanya dalam Pajak Penghasilan karena merupakan entry point dalam pengenaan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, kapan seseorang, sesuatu atau badan mulai memenuhi syarat kewajiban pajak subjektif adalah sangat penting dalam Pajak Penghasilan. Begitu juga dengan berakhirnya kewajiban pajak subjektif.
Mulai dan Akhir Kewajiban Pajak Subjektif
Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan tempat di Pasal 2A yang khusus mengatur kapan mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif. Selengkapnya, saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ini adalah sebagai berikut :
Untuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri :
dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di
Untuk subjek pajak badan dalam negeri :
dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di
Untuk subjek pajak luar negeri berupa BUT :
dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
Untuk subjek pajak luar negeri non BUT :
dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
Kewajiab Pajak Subjektif dan PTKP
Pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan secara periodik setiap tahun. Jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan ini dinamakan tahun pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 UU PPh. Tahun pajak ini pada umumnya adalah tahun takwim mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Nah, jika kewajiban pajak subjektif bermula atau berakhir di pertengahan akhir pajak, maka pengenaan pajak ini tidak utuh dalam satu tahun pajak tetapi dalam bagian tahun pajak. Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, pengenaan Pajak Penghasilan dalam bagian tahun pajak ini tidak menimbulkan masalah dalam perhitungan pajaknya. Namun tidak demikian dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri karena ada unsur Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Hak untuk mendapatkan PTKP dikaitkan dengan kewajiban pajak subjektif. Jika seseorang kewajiban pajak subjektifnya meliputi satu tahun penuh, maka PTKP nya pun satu tahun penuh. Apabila, kewajiban pajak subjektifnya misalnya cuma dua bulan, maka ia berhak atas PTKP dua bulan. Dari konsep ini lahir istilah PPh terutang disetahunkan dalam perhitungan PPh Pasal 21 dalam kasus orang luar negeri yang baru berada di Indonesia pada pertengahan tahun atau orang yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya pada pertengahan tahun. Begitu juga dalam kasus orang yang meninggal dunia.




July 2nd, 2008 at 1:41 am
[...] Penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan final tidak dihitung lagi PPh nya dalam SPT Tahunan. Demikian juga PPh Final yang sudah dipotong atau dibayar tidak akan dikreditkan dalam SPT Tahunan. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di antaranya adalah bunga deposito/tabungan, hadiah undian, laba dari transaksi penjualan tanah/bangunan, dan penghasilan dari transaksi penjaualan saham di bursa efek. Silahkan baca tulisan saya tentang PPh Final pada link berikut : Pajak Penghasilan Final. [...]
July 18th, 2008 at 7:25 am
Salam,
Saya mau tanya soal pungutan pajak,
kasusnya seperti ini :
di kantor kami ada kegiatan pemeliharaan berkala gedung kantor dengan nilai belanja untuk tukang dan buruh masing-masing adalah Tukang (2 org x 18 hari x Rp 77.000)= 2.772.000
Buruh (2 org x 18 hr x Rp 38.500) = 1.386.000
yang ingin saya tanyakan adalah
1. Apakah nilai penghasilan di atas harus dikenai pajak.
2. Pajak apa yang harus dikenakan kepada tukang dan buruh di atas.
3. apakah dasar hukumnya.
saya sangat mengharapkan bantuan bapak.
Terima kasih atas bantuannya. saya juga berterima kasih jika jawabannya dikirim via email.
July 18th, 2008 at 10:49 am
Salam juga mas/pak Desius
Pajak yang diekanan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006.
Pada prinsipnya, untuk tenaga lepas harian seperti tukang dan buruh, PPh Pasal 21 dikenakan apabila dalam satu bulan penghasilannya melebihi Rp1.100.000,-. PPh Pasal 21 juga dikenakan apabila upah sehari melebih Rp110.000.
Sekarang kita lihat satu orang tukang penghasilan sebulannya adalah 18 hai x Rp77.000 = Rp1.386.000,- berarti dikenakan PPh Pasal 21. Besarnya PPh Pasal 21 adalah Rp1.386.000 dikurang PTKP harian selama 18 hari (Rp660.000) dikalikan 5% yaitu Rp36.300 (5%x(1.386.000 – 660.000)).
Untuk buruh (saya asumsikan pegawai tidak tetap), PPh Pasal 21 nya adalah 5% x ((18 hari x 38.500)-PTKP sebulan 1.100.000) = nihil.
Demikian, semoga membantu.
August 27th, 2008 at 7:25 am
[...] baik badan maupun orang pribadi, yang melakukan kegiatan usaha yang penghasilannya tidak dikenakan PPh Final dan perhitungan Pajak Penghasilannnya tidak menggunakan norma [...]
August 28th, 2008 at 7:47 am
[...] PPh Final [...]
September 2nd, 2008 at 11:41 am
[...] 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- [...]
September 9th, 2008 at 7:55 am
[...] 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- [...]
September 11th, 2008 at 9:46 am
[...] ini dirasa lebih lengkap dan lebih luas memberikan jenis-jenis penghasilan yang dapat dikenakan PPh Final. Intinya, Pemerintah dapat mengenakan Pajak Penghasilan dengan sifat atau tatacara yang berbeda [...]
October 14th, 2008 at 6:45 am
[...] Kewajiban Pajak Subjektif [...]
October 14th, 2008 at 12:55 pm
Mas, tanya lagi…yach, kenapa kalo orang luar negeri yang kerja dipertengahan tahun PTKP nya setengahnya juga? tapi orang kita sendiri PTKPnya setahun???? apa karena penjelasan ini yach….
“Untuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri :
dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.”
makasih banyak yach.
Ifa
Betul, hal ini terkait dengan kewajiban pajak subjektif. Baca juga tulisan saya terbaru yang membahas hal yang sama yaitu : PPh Disetahunkan.
November 13th, 2008 at 10:27 am
salam mas Dudi,
saya baru daftar NPWP, Status K anak 1, dlm thn 2008 :
Juni-Agustus kerja di PT.A dgn gaji 1,5jt & um 15rb/hr (6 hr kerja/minggu).
September-Desember kerja di PT.B dgn gaji 2,5jt & Pph 21 ditanggung ktr.
Bagaimana perhitungannya ?
Sebelumnya sy ucapkan terima kasih.
November 25th, 2008 at 5:19 pm
[...] · PPh Final [...]
December 15th, 2008 at 1:00 pm
asslmkm..
salam mas dudi
saya mau tanya,
1.jika pendapatan karyawan pada suatu badan usaha di bawah PTKP maka tidak dikenakan potongan PPh 21 (SPT NIHIL), apakah SPT MASSA PPh 21 setiap bulannya tetap melaporkan ke KPP?
2.Apakah uang hadir bagi pengurus Koperasi yang dibayarkan dikenakan PPh 21 atas penghasiln yang dibayarkan kepada pengurus, Dewan Komisaris dan dewan pengawas?
atas jawabanyya saya ucapkan banyak terima kasih…
email :46andi@gmail.com
December 23rd, 2008 at 6:24 pm
doing my kapita selekta paper
thx artikelnya ya Mas..
sukses terus *0*
December 25th, 2008 at 12:53 pm
mas dudi…
Saya mau tanya kalo uang yg saya terima dari orang tua, trus saya mau daftar NPWP, apa aja yg harus saya laporkan ..
thanks ya
Kalau uang dari orang tua sih bukan objek pajak mas Troy.
January 8th, 2009 at 1:13 pm
salam,
saya mau tanya kalo penghasilan atas komisi itu termasuk pph pasal 21 atau 23.rencananya saya mau byar tapi saya bingung untuk kode jenis setorannya (yang 3 digit). mohon bantuannya.trima kasih
January 13th, 2009 at 8:16 am
mas Dudy,
Saya mau tanya dimana bisa mendapatkan batasan biaya promosi yang dapat dimasukkan sebagai biaya dalam pembukuan untuk keperluan perhitungan pajak.
Sudah mencari dimana-mana nggak ketemu.
Terima kasih.
January 30th, 2009 at 5:30 pm
Mas Dudy,
Saya mau tanya, kalau saya misalnya sudah memasukan 1 unit mobil pada spt th 2007 dalam daftar harta (spt wp pribadi) terus di th 2008 mobil tsb dijual, apakah kena pajak? perhitungannya bagaimana?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Sularso
Yang dikenakan pajak itu adalah keuntungannya saja yaitu harga jual dikurangi nilai perolehannya.
February 23rd, 2009 at 1:16 pm
Balikpapan, 23 Februari 2009
Mas dudy,
saya mau tanya…
bagaimana cara menghitung jumlah penghasilan bruto, neto dan pph yang di potong……???/
dengan contohnya tyerserah andaa…
terima kasih
sutisno
March 13th, 2009 at 12:15 pm
saya mau tanya, penghasilan apa-apa saja yang termasuk dalam golongan objek pajak, dan penghasilan apa saja yang termasuk dalam golongan yang bersifat final.
March 19th, 2009 at 11:15 am
Mas, mau nanya…saya pekerja lepas sbg konsultan oleh perusahaan asing luar negeri yang tidak ada representatif di Indonesia.
Setiap saya menerima honor, selalu langsung ditransfer ke rekening pribadi saya.
Apakah saya juga wajib lapor pajak ? karena ada informasi juga kalau penghasilan dari luar negeri tidak perlu membayar pajak di Indonesia.
Terimakasih..
Salam,
Nining
April 17th, 2009 at 3:04 pm
mas, mau tanya ni. Aku baru masuk kerja diperusahaan jasa. bisa dibilang perusahaan ini juga berdiri th 2007. tahun 2007 ada kerugian anggap saja 60jt. Ditahun 2008 ini laba 75jt. Bagaimana cara pengisian di SPT tahunan badan ya. Jika mau di kompensasi kerugian di tahun 2008 ini. sekalian kirim lampiran 2a beserta cara pengisian di SPT nya mas.
tolong email ke jenny_livcillia@yahoo.co.id
Makasih ya….
jenny
June 13th, 2009 at 11:55 pm
salam mas mau tanya dikit nih, pajak PPh final apa bedanya dengan pajak pasal22? klo di pph pasal 22 pungutan pajaknya untuk pnjualan pertamina 0.3% daripenjualan bersih bkn? bisa berikan contohnya?
September 16th, 2009 at 7:36 am
Pa saya mau nanya, saya belum lama bekerja disalah satu perusahaan labour supply dijakarta sebagai pekerja lepas harian dengan schedule 4 minggu kerja dan 2 minggu libur.penghasilan saya perhari selama katakanlah 100.000 dan saat saya libur selama 2 minggu saya tidak dibayar.saya sudah mempunyai NPWP dan JAMSOSTEK.setiap selesai masa penugasan saya menerima gaji yang sudah dipotong pajak dan jamsostek (katanya).
pertanyaan saya,sebenarnya berapa persen pajak yang harus dibayar oleh pekerja lepas harian seperti saya diluar dari pada jamsostek?karena seteleh saya hitung besarnya potongan yang diambil dari gaji saya berikut jamsostek hampir 13 %,dan saya baca menurut PPh 21, penghasilan antara 0 – 50 juta kewajiban pajaknya hanya 5 %.mohon diberikan penjelasan secara detail,karena saat saya minta penjelasan ke perusahaan saya,mereka tidak memberikan penjelasan secara detail.terima kasih dan saya tunggu jawabannya.
Kalau dihitung realnya dari penghasilan Anda, tarif pajak bisa lebih kecil dari 5% karena pengenaan tarif 5% harus dikurangi dulu dengan PTKP.
March 25th, 2010 at 8:45 am
Mas, kan Guru2 non Sertifikasi mendapatan tambahan penghasilan Rp.250.000/bulan pada tahun 2009 dibayarkan (12 bulan) pada tahun 2010 berapa tarif pajak PPh yang dikenakan apakah 5% atau 15 %
Wah, maaf, saya belum bisa memastikan.
October 21st, 2010 at 12:49 am
tok..tok..tok..!Permisi mau numpang nanya,…saya baru sebulan setengah kerja di pabrik PT.**** ,gaji/bulan menurut perjanjian UMR daerah setempat= rp1jt50rb,…tanpa tunjangan apapun.tapi saya terima cuma rp945rb.Itu berarti dipotong 10%!untuk pajak ,katanya!itupun tdk semua bisa diuangkan,katanya untuk biaya buku tabungan&atm.Benarkah memang harus segitu?bukannya seharusnya cuma dipotong 5% saja?mohon penjelasannya!trmksih.
January 2nd, 2012 at 1:12 am
trimakasih Pak, saya juga mahasiswa STAN seperti Bapak dulu,sedang mempelajari mata kuliah Perpajakan 1 dan sedang mencari2 info mengenai hal2 yang mugnkin sepele, tapi kalau gak ngerti ya bikin bingung juga Pak, senang melihat dan berkunjung ke blog Bapak, insyaALLAH dapat pencerahan, terimakasih Pak
February 6th, 2012 at 8:20 am
Selamat pagi,
Pak Dudi saya mau tanya untuk peraturan pajak 2011/2012 tentang pajak royalty, itu sudah pajak final atau harus dibayarkan lagi?
Mohon penjelasannya Pak Dudi.
Terima Kasih.
Salam Hormat,
Asep