Sebenarnya saya sudah beberapa hari yang lalu berniat untuk menuliskan tentang Fiskal Luar Negeri (selanjutnya disebut fiskal) ini mengingat banyak pertanyaan yang tidak sempat saya jawab di postingan saya terdahulu. Ditambah lagi dengan keluarnya peraturan pelaksanaan tentang fiskal ini yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008. Baru saat inilah saya punya waktu menuliskan masalah fiskal luar negeri ini sesuai peraturan di atas.

 

Fiskal dan PPh

Mungkin banyak di antara Anda yang belum memahami hubungan antara fiskal dan Pajak Penghasilan. Masalah ini saya dahulukan karena pemahaman tentang konsep Pajak Penghasilan  akan membantu memahami tentang aturan fiskal ini.

Fiskal Luar Negeri hakikat dasarnya hanya merupakan pembayaran di muka Pajak Penghasilan. Karena sifatnya inilah maka pada dasarnya fiskal dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga ia bisa mengurangi pajak yang harus di bayar di akhir tahun. Bahkan bisa juga meminta kembali fiskal yang terlanjur dibayar jika dalam satu tahun ternyata tidak terutang Pajak Penghasilan.

Dengan demikian, fiskal ini sebenarnya adalah cara pelunasan Pajak Penghasilan yang mengkaitkan kepergian seseorang ke luar negeri. Mungkin dasar pemikiran pembuatnya adalah bahwa orang yang pergi ke luar negeri tentu punya penghasilan cukup. Namun demikian, ketentuan pajak juga mengakui bahwa tidak semua orang yang ke luar negeri itu memiliki penghasilan yang pantas dikenakan pajak sehingga biasanya ada aturan yang mengecualikan orang-orang tertentu untuk membayar fiskal luar negeri.

 

Mengapa Harus Ada Fiskal?

Seiring dengan membaiknya sistem administrasi perpajakan yang ditandai dengan semakin banyaknya Wajib Pajak yang memiliki NPWP maka keharusan membayar fiskal menjadi kurang relevan. Bagi pemilik NPWP, pembayaran pajak tidak berarti dia tidak membayar pajak. Pembayaran fiskal bisa digantikan dengan pembayaran PPh Pasal 25 misalnya. Atau kalau dia seorang karyawan, dia tak perlu repot-repot minta restitusi karena sudah membayar fiskal.

Dengan pemikiran inilah akhirnya Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP karena denagan NPWP pembayaran fiskal seperti tak ada artinya. Bagi yang  tidak berNPWP, maka dia akan terdorong untuk memiliki NPWP agar tidak perlu membayar fiskal atau bisa mendapatkan uang fiskalnya  jika sudah terlanjur membayar fiskal.

Undang-undang Pajak Penghasilan baru juga mengamanatkan bahwa mulai tahun 2011 fiskal sudah tidak ada lagi. Artinya semua orang tidak perlu membayar fiskal kalau mau ke luar negeri.

 

Besarnya Fiskal

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 53/PJ/2008, besarnya fiskal luar negeri ini adalah Rp2.500.000,- jika menggunakan pesawat dan Rp1.000.000,- jika menggunakan angkutan laut.

Yang wajib membayar fiskal ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun. Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ini adalah istri atau suami, anggota keluarga sedarah (orang tua, anak kandung) dan semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP tidak perlu membayar fiskal. Begitu juga orang yang belum berumur 21 tahun. Istri, anak kandung, anak tiri, anak angkat, orang tua, mertua yang mejadi tanggungan sepenuhnya pemegang NPWP pun tidak perlu membayar fiskal ketika hendak ke luar negeri.

Begitu juga jika seseorang bukan Wajib Pajak Dalam Negeri maka ia tidak wajib membayar fiskal luar negeri. Orang ini adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Turis mancanegara merupakan contoh yang tepat untuk menggambarkan orang ini.

Di Pasal 7 Peraturan Dirjen Pajak ini sebenarnya masih banyak kelompok orang yang dikecualikan dari pembayaran fiskal luar negeri. Agar posting ini tidak terlalu panjang, pengecualian-pengecualian ini akan saya sampaikan dalam postingan berikutnya. Namun demikian jika Anda ingin segera membacanya, silahkan download peraturan tersebut di link berikut ini : Peraturan Dirjen  Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tanggal 31 Desember 2008.