Fiskal Luar Negeri 2009
Sebenarnya saya sudah beberapa hari yang lalu berniat untuk menuliskan tentang Fiskal Luar Negeri (selanjutnya disebut fiskal) ini mengingat banyak pertanyaan yang tidak sempat saya jawab di postingan saya terdahulu. Ditambah lagi dengan keluarnya peraturan pelaksanaan tentang fiskal ini yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008. Baru saat inilah saya punya waktu menuliskan masalah fiskal luar negeri ini sesuai peraturan di atas.
Fiskal dan PPh
Mungkin banyak di antara Anda yang belum memahami hubungan antara fiskal dan Pajak Penghasilan. Masalah ini saya dahulukan karena pemahaman tentang konsep Pajak Penghasilan akan membantu memahami tentang aturan fiskal ini.
Fiskal Luar Negeri hakikat dasarnya hanya merupakan pembayaran di muka Pajak Penghasilan. Karena sifatnya inilah maka pada dasarnya fiskal dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga ia bisa mengurangi pajak yang harus di bayar di akhir tahun. Bahkan bisa juga meminta kembali fiskal yang terlanjur dibayar jika dalam satu tahun ternyata tidak terutang Pajak Penghasilan.
Dengan demikian, fiskal ini sebenarnya adalah cara pelunasan Pajak Penghasilan yang mengkaitkan kepergian seseorang ke luar negeri. Mungkin dasar pemikiran pembuatnya adalah bahwa orang yang pergi ke luar negeri tentu punya penghasilan cukup. Namun demikian, ketentuan pajak juga mengakui bahwa tidak semua orang yang ke luar negeri itu memiliki penghasilan yang pantas dikenakan pajak sehingga biasanya ada aturan yang mengecualikan orang-orang tertentu untuk membayar fiskal luar negeri.
Mengapa Harus Ada Fiskal?
Seiring dengan membaiknya sistem administrasi perpajakan yang ditandai dengan semakin banyaknya Wajib Pajak yang memiliki NPWP maka keharusan membayar fiskal menjadi kurang relevan. Bagi pemilik NPWP, pembayaran pajak tidak berarti dia tidak membayar pajak. Pembayaran fiskal bisa digantikan dengan pembayaran PPh Pasal 25 misalnya. Atau kalau dia seorang karyawan, dia tak perlu repot-repot minta restitusi karena sudah membayar fiskal.
Dengan pemikiran inilah akhirnya Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP karena denagan NPWP pembayaran fiskal seperti tak ada artinya. Bagi yang tidak berNPWP, maka dia akan terdorong untuk memiliki NPWP agar tidak perlu membayar fiskal atau bisa mendapatkan uang fiskalnya jika sudah terlanjur membayar fiskal.
Undang-undang Pajak Penghasilan baru juga mengamanatkan bahwa mulai tahun 2011 fiskal sudah tidak ada lagi. Artinya semua orang tidak perlu membayar fiskal kalau mau ke luar negeri.
Besarnya Fiskal
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 53/PJ/2008, besarnya fiskal luar negeri ini adalah Rp2.500.000,- jika menggunakan pesawat dan Rp1.000.000,- jika menggunakan angkutan laut.
Yang wajib membayar fiskal ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun. Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ini adalah istri atau suami, anggota keluarga sedarah (orang tua, anak kandung) dan semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP tidak perlu membayar fiskal. Begitu juga orang yang belum berumur 21 tahun. Istri, anak kandung, anak tiri, anak angkat, orang tua, mertua yang mejadi tanggungan sepenuhnya pemegang NPWP pun tidak perlu membayar fiskal ketika hendak ke luar negeri.
Begitu juga jika seseorang bukan Wajib Pajak Dalam Negeri maka ia tidak wajib membayar fiskal luar negeri. Orang ini adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Turis mancanegara merupakan contoh yang tepat untuk menggambarkan orang ini.
Di Pasal 7 Peraturan Dirjen Pajak ini sebenarnya masih banyak kelompok orang yang dikecualikan dari pembayaran fiskal luar negeri. Agar posting ini tidak terlalu panjang, pengecualian-pengecualian ini akan saya sampaikan dalam postingan berikutnya. Namun demikian jika Anda ingin segera membacanya, silahkan download peraturan tersebut di link berikut ini : Peraturan Dirjen Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tanggal 31 Desember 2008.




January 13th, 2009 at 11:03 pm
Terima kasih atas informasinya Pak.
Saya mau tanya, bagaimana mengecek npwp saya yg sudah jadi sejak Desember 2008 apakah sudah terdaftar atau terdata di data pajak pembayaran fiskal. Krn jika belum terdata atau terdaftar, maka saya akan tetap dikenakan biaya fiskal. Tujuan saya di sini adalah, jangan sampai pada saat saya ingin berangkat ke luar negeri, dicek di kantor bebas fiskal, npwp saya ternyata belum terdata, dan harus membayar fiskal.
Jadi dimana saya bisa mengecek npwp saya sudah terdata di kantor bebas fiskal?
Terima kasih Pak
January 14th, 2009 at 7:20 pm
jadi yg selama ini bpk, istri bahkan anak2 dibawah umur membayar fiskal…sekarang bebas fiskal apabila bpknya punya npwp…bener gak nih???
Bagaimana petugas pajak di bandara, apakah mereka mengerti isi peraturan Nomor 53/PJ/2008 Tanggal 31 Desember 2008 ini?? biasanya ada aja diantara mereka yg berperan seperti calo menawarkan harga miring utk bayar fiskal tanpa kwitansi…pls jawab ini!!!
January 17th, 2009 at 10:54 pm
Mas Dudi,
Pertanyaan serupa pernah saya layangkan juga kepada Mba Triyani, saya mau minta pendapat mengenai WNA USA yg bekerja lebih dari 183 hari di sekolah kami dan masih dalam tax treaty 2 tahun s/d Juli 2010. Apakah mereka tetap diwajibkan membayar fiskal luar negeri?
Beberapa orang menyarankan kepada saya agar supaya dibuatkan NPWP utk WNA USA tsb agar mendapatkan fasilitas bebas fiskal luar negeri, namun WNA USA tsb akan timbul kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan WPOP pdhl saat ini penghasilannya tidak boleh dipotong PPh 21 dikarenakan tax treaty. Kalau memang harus dibuatkan NPWP bagaimana melaporkan penghasilannya yg tidak dipotong PPh 21 di Indonesia ke dalam laporan SPT Tahunan WPOP?
Terima kasih.
January 21st, 2009 at 3:52 pm
Mas Dudi
Saya pertanyaan tentang Fiscal Luar Negeri.
Bila seorang Aircrew bekerja untuk Airlines Asing
dan untuk tujuan pekerjaan dia melakukan Perjalanan
dengan airlines lain sebagai penumpang, apakah dia harus membayar Fiscal LN? Sebelum peraturan yg baru ini, Aircrew hanya datang ke counter bebas fiscal di Airport & menyerahkan doc yg diperlukan seperti copy id, paspor & contract kerja..
Prosedurnya bagaimana untuk bebas Fiscal LN dengan Peraturan yg baru ini? Mohon jawaban Mas Dudi dikirim juga ke alamat email saya.
Terimakasih.
February 6th, 2009 at 12:42 pm
Mas Dudi,
Apakah istri WNA (pemegang KITAP) yg punya suami WNI harus bayar fiskal jika bepergian keluar negeri?
Karena saya liat di Peraturan nya tdk ada diterangkan.
Satu lagi ttg Kep Menkeu dibawah ini
———————————————————
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/KMK.03/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 391/KMK.04/2000
TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN
————————————————————
Apakah Pddk yg bertempat tinggal di wilayah IMT-GT ini HARUS bayar fiskal luar negeri ? karena ada PER 53 PJ 2008 ?
Mohon penjelasannya
Trims
February 12th, 2009 at 9:58 am
mas, bisa nanya sekalian nih?
klo kel uar negeri dalam rangka ibadah, apakah ada kebijakan khusus? haji-umroh misalnya?
soalnya di kantor saya, orang rame2 bikin NPWP karena mereka mau umroh, padahal mereka sudah pensiun, dan rata2 di atas 60 tahun, kasihan juga mereka kalo nantinya dibebani kewajiban perpajakan,
mau dipersulit (mempermudah mereka juga sih nantinya-kewajiban setelah punya NPWP kan nggak enteng) takut kualat, wong mau ibadah kok dihalang2i, ada dasar hukumnya nggak mas?
Kalau lihat di Perdirjen No. 53/PJ/2009, yang dibebaskan untuk membayar fiskal adalah jamaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan istansi yang berwenang. Jadi, kalau umroh kayaknya gak termasuk yang dikecualikan.
February 26th, 2009 at 9:56 am
mas,
saya mau nanya, saya seorang WNA, tidak bekerja dan sudah setaun di sini dan memegang KITAS. Tapi suami WNI dan punya NPWP. Karna nama saya ga bole masuk kartu keluarga (karna bkn WNI), jadi adakah saya wajib bayar fiskal 2.5jt?
Padahal kan katanya istri bole pake NPWP suami..
mohon infonya,,
March 17th, 2009 at 9:43 pm
Mas Dudi,
Saya mau nanya, Status saya adalah menikah dengan orang luar negeri tapi saya masih pegang paspor indonesia. Saya dulu berangkat menyusul suami di bandara masih kena fiskal 1jt. Bulan ini saya harus pulang indo lagi untuk urus surat supaya saya bisa ikut menetap terus dengan suami. Yang saya tanyakan apakah saya harus urus NPWP sendiri atau ikut orang tua karena sekarang ini saya tidak punya pekerjaan. Mohon penjelasanya,, terimakasih.
April 21st, 2009 at 10:09 am
bu, sy mo nanya.. sy tdk memiliki npwp. krn tempat saya bekerja dulu blm ad kebijakan wajib memiliki npwp. yg mau sy tanyakan adalh, pada saat saya mo bepergian k LN, bole kah sy mamakai npwp dari kakak saya yg tlh memiliki npwp dr tempat ia bekerja? klo bole ap persyartan ny? thx..
April 27th, 2009 at 10:43 am
Pak,
Suami saya warga negara Inggris pemengang visa sosial budaya, dan tinggal bersama saya di yogyakarta dan hanya ke luar negeri (Singapore) setiap 180 hari untuk memperpanjang visa sos budnya dan kembali lagi ke jogja, tinggal 180 hari dan pergi lagi ke singapore. Saya sendiri pemegang NPWP. Suami tidak bekerja. Pertanyaan saya:
1. Apakah suami saya harus membayar fiscal jika dia berangkat ke Singapore lagi nanti? Saya cek ke visa agent di bali, mereka advice suami saya tidak perlu bayar fiscal (karena bukan pemegang kitas), tapi saya masih ragu-ragu karena jika dihitung selama 12 bulan, suami saya tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari meskipun selalu keluar negeri setiap 180 hari?? Mohon penjelasannya, terima kasih
May 5th, 2009 at 10:54 pm
Mas, kalo alamat di NPWP berbeda dengan alamat di paspor atau KTP apakah bisa bebas fiskal ?
May 17th, 2009 at 1:55 am
coba
May 17th, 2009 at 2:06 am
Perkenalkan saya share dengan Mas Yudi dan rekan2 yg membaca, mgkin bisa membantu klo salah mohon dikoreksi :
@ Renny : Insya Alloh klo NPWP terbit Desember 2008 sudah terbaca dalam data base Unit Fiskal Bandara Internasional. Klo pun blm terbaca dalam data base kami memiliki aplikasi cek digit NPWP jadi tidak perlu dikhawatirkan apabila NPWP ibu Renny memang betul valid pasti stempel bebas fiskal atau stiker bebas fiskal bisa ibu dapatkan. Kutipan Lampiran Per-1/PJ/2009 Huruf A angka 3 NPWP dinyatkan valid jika : a. NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan. b. Dalam hal NPWP telah terekam dalam data base wajib pajak pada DJP, Nama WP pada paspor sesuai dengan nama pada database WP pada DJP, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama WP lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 kata harus sesuai antara paspor dan database WP pada DJP. c. Dalam hal belum terekam dalam data base WP pada DJP : c.1. Aplikasi cek digit NPWP menunjukkan bahwa NPWP tersebut adalah benar. c.2. Nama WP pada paspor sesuai dengan nama pada fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama WP lebih dari 2 kata, minimum 2 kata harus sesuai antara paspor dan database WP pada DJP. c.3. Petugas menginput nama WP sesuai yg tertera pada fotokopi NPWP/SKT/SKTS pada aplikasi. 4. Apabila NPWP dinyatakan valid maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal atau stempel bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
@deddy : Betul pak, asal anak dan istri tersebut tercantum dalam kartu keluarga dari penanggung sepenuhnya yang memiliki NPWP. Klo istri yang memiliki NPWP tidak bisa dipakai buat bebas fiskal suami serta anak-anaknya karena secara pajak istri tidak diperbolehkan menjadi kepala keluarga atau menjadi penaggung kehidupan keluarga kecuali suami sudah meninggal dan anak2nya tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya si istri. Petugas fiskal di bandara (atau disebut UPFLN = Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dipastikan memahami Per-53/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Per-1/PJ./2009 karena peraturan tersebut merupakan kitab sucinya mereka dalam bekerja. Hehe. Kalo misal ada diantara mereka berperan sebagai calo menawarkan harga miring tanpa kuitansi langsung saja catat namanya nya lalu di bandara mana dia bertugas lalu laporkan saja ke Direktorat KITSDA (Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur) Kantor Pusat DJP atau telp di 021-500200 disertai bukti bukti yang jelas dan otentik supaya petugas tersebut di beri hukuman atau punishmen.
@Octav : Saya tidak paham pak dengan ”tax treaty”, tapi petugas UPFLN berpedoman pada Per-53/PJ/2009 stdd (sebagaimana telah diubah dengan) Per-1/PJ/2009 pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN.Sedangkan WNA USA tersebut (1) bertempat tinggal di Indonesia (pemegang KITAS) (2) berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (3) berpenghasilan MAKA dipastikan jika hendak berpergian ke luar negeri oleh petugas fiskal diminta membayar FISKAL Luar Negeri jika tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun ke atas. Untuk pengecualian yang tidak membayar Fiskal luar negeri ada di PER-53 pasal 7 angka 1 sampai dengan 13 sama sekali tidak mengatur terhadap orang asing yang seperti pak Octav sebutkan di atas. Mungkin mas dudi lebih paham bisa menjelaskan untuk pencerahannya bagi kita semua. Tetapi klo emang betul WNA Usa tersebut tidak boleh dipotong PPh 21 karena adanya Tax Treaty berarti WNA USA tersebut bukan Subjek Pajak Dalam Negeri sehingga bukan pula Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Oleh karena pasal 1 Per-53/PJ/2008 menyatakan yang wajib membayar FLN adalah WPOPDN (Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri) padahal WNA USA tersebut bukan WPOPDN maka WNA USA tersebut BEBAS FISKAL tanpa harus memiliki NPWP cmn masalahnya bagaimana meyakinkan petugas FISKAL di bandara bahwa WNA USA tersebut bukan WPOPDN. ?????
@Budi Hartono : Seorang aircrew bekerja untuk airlines asing dan untuk tujuan pekerjaan dia melakukan perjalanan dengan air lines lain sebagai penumpang ? BEBAS FISKAL LUAR NEGERI LANGSUNG menuju konter pengecekan fiskal luar negeri tanpa melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dengan syarat : untuk awak pesawat terbang menunjukkan (SEMUA WAJIB ADA) : 1.sertifikat pilot. 2. Perjanjian Kerja. 3. Surat Tugas / Surat Penggilan atau pemberitahuan dari perusahaan penerbangan. Untuk Awak kapal laut menunjukkan (SEMUA WAJIB ADA) : 1. Buku Pelaut. 2. Perjanjian kerja laut yang disahkan oleh pemerintah. 3. Perjanjian kerja bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja yang disahkan oleh pemerintah. 3. Surat Penggilan dari perusahaan tempat bekerja. Ini sesuai dengan Surat dari Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor Surat S-023/PJ.03/2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Penjelasan lanjut tentang Fiskal Luar Negeri bagi Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut.
@Frank : WNA (pemegang KITAP) yang punya suami WNI (yang punya NPWP) bisa bebas fiskal memakai NPWP suami atau tidak memang tidak diatur dalam Per-01/PJ/2009 pasal 8 huruf a sampai dengan d . Tetapi mgkin bisa BEBAS FISKAL jika menggunakan analogi dari pasal 8 huruf b angka 2.2 dengan syarat melampirkan fotokopi dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Semoga tidak keliru mgkin mas Dudi bisa memberikan pencerahan
Ya benar, sejak Per-53/PJ/2009 diberlakukan maka penduduk yang bertempat tinggal di wilayah IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand – Growth Triangle) WAJIB membayar fiskal luar negeri karena KMK-391/KMK.04/2000 stdd (sebagaiman telah diubah dengan) KMK-118/KMK.03/2003 telah dicabut. (lihat pasal 4 angka 12 Per-53/PJ./2008)
@arifitrio : Betul, umroh tidak termasuk yang dikecualikan jadi wajib membayar fiskal luar negeri jika tidak punya NPWP. Walaupun sudah pensiun tp mereka khan tetap punya penghasilan (berupa pensiun) dari lembaga dana pensiun sehingga jika melebihi penghasilan tidak kena pajak wajib dipotong pajaknya oleh dana pensiun tersebut jadi tetap wajib punya NPWP sedangkan dalam hal pelaporan SPT Tahunan PPh OP-nya tidak masalah khan ntar bisa melampirkan formulir bukti pemotongan pajak oleh lembaga dana pensiun 1721A1. Klo misalnya tidak memiliki penghasilan berupa pensiun dari dana pensiun khan ndak mungkin, lha biaya hidupnya dari mana??? Misalnya biaya hidupnya ditanggung oleh anaknya maka dia bisa bebas fiskal mempergunakan NPWP anaknya (klo anaknya tidak punya NPWP, yaw anaknya disuruh bikin dulu). Nanti datang ke loket pelayanan fiskal pada bandara internasional untuk minta validasi NPWP dengan membawa asli NPWP, fotokopi NPWP dan disertai fotokopi kartu keluarga jika dalam kartu keluarga anaknya tersebut orang tua tidak tercantum bisa menggunakan Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP. [PER-01/PJ./2009 Pasal 8 Huruf b.1.2]
@wina : mirip pertanyaan mister Frank
@ita : Bisa bebas fiskal karena anda masuk kategori PENLU (Penduduk luar negeri) yang merupakan salah satu pengecualian pembayaran fiskal luar negeri, dengan syarat (ketiga-tiganya wajib terpenuhi) : 1. Anda mempunyai dokumen resmi yang diakui sebagai penduduk luar negeri meliputi salah satunya : Green Card, atau Identity Card, atau Student Card, atau Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau Surat Keterangan dari Kedutaan Besar RI atau Kantor Perwakilan RI di luar negeri, atau Tertulis resmi di paspor oleh kantor imigrasi negara setempat. 2. Berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. 3. Tidak memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. [PER-53/PJ./2008 Pasal 7 angka 4]
@yuliana : tidak bisa bebas fiskal, anda harus memiliki NPWP sendiri. Caranya mudah bisa ndaftar liwat internet atau bisa datang ke kantor pelayanan pajak pratama dengan membawa fotokopi KTP (kondisi ideal : 1 jam jadi)
@uni : Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri sesuai dengan PER-53/PJ./2008 Pasal 7 angka 1 : ”Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.” Ini berarti : suami Ibu Uni tidak bisa bebas fiskal karena : 1. Meskipun bukan pemegang KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) tetapi karena berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. 2. suami Ibu Uni mempergunakan visa sosial budaya padahal yang bisa bebas adalah yang menggunakan visa kunjungan atau visa singgah. Menurut saya supaya bisa bebas fiskal suami Ibu membuat NPWP saja, nanti NPWP ibu dicabut dan disatukan dengan NPWP suami maksud saya nanti NPWP ibu dan suami nomornya sama tetapi bedanya digit terakhir untuk NPWP suami adalah 0 sedangkan Ibu adalah 1. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP tidak masalah karena pajak menganut prinsip penghasilan satu keluarga digabung jadi nanti SPT Tahunan suami Ibu dan Ibu sendiri adalah satu. Untuk lebih jelasnya apabila Ibu berdomisili di Kabupaten Sleman bisa menghubungi KPP Pratama Sleman, Jalan Ring Road Utara Nomor 10 Maguwoharjo Depok Sleman DIY Telp : 0274-4333940, atau klo di Kota Yogyakarta bisa menghubungi KPP Pratama Yogyakarta, Jalan Panembahan Senopati Nomor 20 Yogyakarta Telp : 0274-380415.
@sensen : Klo alamat di NPWP berbeda dengan alamat di paspor tidak masalah tetep bisa bebas fiskal karena yang dipakai buat patokan adalah NAMA di NPWP harus sama dengan nama di paspor, klo misalnya namanya lebih dari 2 kata maka minimal 2 kata harus sesuai antara paspor dengan NPWP. [Lampiran II PER-53/PJ./2009 huruf A angka 3.b.]
Wah mas Jaka ini faham betul tentang fiskal luar negeri. Terima kasih mas telah membantu saya memberikan jawaban kepada masyarakat tentang fiskal luar negeri. Saya tunggu lagi pencerahan berikutnya. Salam.
May 21st, 2009 at 8:17 pm
Maaf numpang nanya donk…
1. Saya mahasiswa usia 21 tahun 7 bulan, orang tua saya PNS, saya belum memiliki penghasilan (praktis saya tidak memiliki NPWP), belum menikah, dan akan melakukan student exchange ke USA selama setahun. Apakah saya terkena fiskal?
2. Kalau bersarkan situs layanan pajak di http://www.layananpajak.com/faq.php?id=115 pada topik Siapa yang dikecualikan dari kewajiban membayar FLN dan bagaimana tatacaranya? nomor (1) point (C) dan nomor (3) subpoint (f), maka saya tidak kena FLN. Nah, gimana caranya supaya saya memang tidak terbukti tidak kena FLN? Yang dijelaskan disitu kurang mendetail.
Mohon penjelasannya…
Anda bisa bebas fiskal dengan menggunakan NPWP ayah Anda dan melampirkan fotocopy kartu keluarga.
Anda bisa juga bebas fiskal dalam rangka pertukaran mahasiswa apabila mendapatkan persetujuan dari mendiknas.
August 11th, 2009 at 4:23 pm
pa sy ingin mengngkat topik kebijakan fiskal terbaru ini… lalu yg ingin sy tanyakan, masalah apa yang bisa diteliti dengan kebijakan terbaru in n data yg diperlukan apa aj PA…
tlg ksh pencerahan y PA….
bls ke email sy…
Bisa diteliti pengaruh kebijakan fiskal ini dengan kepatuhan wajib pajak atau penerimaan pajak
September 9th, 2009 at 12:02 pm
pa, saya memiliki nama npwp dan passport yg aga berbeda, dalam passport tertera 2 kata MURNIHATI SIREGAR (krn petugas imigrasi wktu itu memberi option untuk boleh melengkapi nama saya dgn nama marga keluarga sesuai nama ayah di akte lahir), sedangkan pada npwp cuma terdapat 1 kata MURNIHATI, krn sesuai ktp. Apakah hal tersebut akan jadi masalah nantinya? mengingat 2 hari lagi saya berencana pergi ke singapura.. terimakasihh untuk penjelasannya ya pa..
October 25th, 2009 at 2:40 am
@bu siregar: tdk masalah.
December 23rd, 2009 at 9:12 pm
Pak..saya mau tanya..
Saya rencananya tgl 27 Desember ini akan berangkat ke Singapura melalui Batam.
Saya sudah berumur 22thn.. Tapi masih mahasiswa, so blm bekerja, jadi saya blm mempunyai NPWP.
Saya berdomisili di Bandung, dan saya ikut kartu keluarga paman saya. Di kartu keluarga, saya di tulis “famili lain”.
Saat saya mau ke Singapore, apakah bisa saya menggunakan NPWP Paman saya..???
Bila pada kenyataan nya ada NPWP yg terdaftar, tetapi pajak tidak pernah di bayarkan, apakah NRPW tersebut masih valid..???
Makasih..
February 26th, 2010 at 6:49 pm
mau nanyaaaaaa!! boleh ga pake akte kelahiran aja ga pake kartu keluarga buat nunjukkin klo saya anak bapak saya yg punya npwp?? soalnya npwp-nya lagi dipake ibu saya buat ngurus visa umrah. sedang fto kopiannya ga ada… makasih!!
March 9th, 2010 at 12:19 pm
Nama saya Herman. Aku ada mau nanya, apa bener fiskal gak lama lg akan di hilangkan, jd walaupun org tsb tdk punya NPWP dia bisa keluar negri jg.. Tolong masukannya ya… Thx..
Betul, nantinya fiskal akan dihapus sama sekali, jadi, siapapun yang ke LN tak perlu bayar fiskal
June 23rd, 2010 at 5:24 pm
Boleh ikut tanya yaa..
kalau PENLU, berapa kali boleh bolak balik keluar masuk Indonesia dengan bebas fiskal? Misalnya kalau kami tinggal di Thailand, apakah bisa setiap bulan min 2x ke Indonesia? Kemudian, kira² kapan kebijakan ditiadakannya fiskal akan diberlakukan ya?
Terimakasih banyak sebelumnya.
July 30th, 2010 at 9:00 pm
pak, mau tanya, apabila nama suami saya sebagai pemegang npwp, berbeda antara nama di npwp dan pasport, di npwp rudianto widjaja, sedangkan di pasport rudiyanto widjaja, apakah itu akan menjadi masalah ?? terima kasih.
August 29th, 2010 at 5:14 pm
Yth Bpk Dudi Wahyudi,
Saya membutuhkan solusi terbaik untuk masalah bebas fiskal dari Bapak.
Minggu lalu, sebelum saya bertolak ke luar negeri. Saya dipersulit bagian unit fiskal luar negeri walaupun saya telah menunjukkan fotocopy NPWP orang tua dan fotocopy kartu keluarga.
Sebagai info tambahan. Saya berusia 30 tahun, belum menikah, masih tinggal bersama orang tua, belum memiliki pekerjaan ataupun penghasilan sendiri.
Kepala unit fiskal mempersulit saya dengan memakai alasan sebagai berikut:
- Saya sudah berusia 30 tahun, maka wajib memiliki NPWP
- Pada kartu keluarga tercantum status saya mahasiswa. (Akan tetapi saya sudah lulus dan tidak memiliki kartu mahasiswa)
Pertanyaan saya adalah ,
- Perlukah saya memiliki NPWP, walaupun saya tidak memiliki pekerjaan/penghasilan sendiri dan masih dalam tanggungan orang tua?
- Bila tidak perlu, adakah surat/bukti keterangan resmi yang bisa saya pakai apabila saya kembali dipersulit bagian fiskal luar negeri bandara?
Terima kasih.
August 29th, 2010 at 5:27 pm
Yth Bapak Dudi Wahyudi,
Sedikit tambahan pertanyaan berhubungan dengan masalah yang saya tanyakan sebelumnya mengenai fiskal LN dan NPWP.
Akhir bulan September ini, saya akan bertolak ke jerman selama 3 bulan.
- Perlukah saya menunjukkan surat/bukti keterangan resmi tambahan selain fotocopy NPWP org tua + KK bila saya di persulit lagi oleh bagian unit fiskal LN di bandara?
Terima Kasih
berdasarkan PER-53/PJ/2008, semestinya cukup dengan kartu NPWP kepala keluarga dan kartu keluarga. Kata kuncinya adalah bahwa mbak Merry memang tidak memiliki penghasilan dan masih menjadi tanggungan sepenuhnya orang tua. Mungkin petugas fiskal menyangsikan hal ini.
September 16th, 2010 at 7:03 am
Salam, saya mau tanya. Saya memiliki NPWP sejak tanggal 04 September 2008, saya sering berpergian ke luar negeri dengan memakai NPWP ini. Sampai terakhir kemarin bulan Maret 2010, dan selalu mendapatkan stiker bebas fiskal. Pertanyaan saya :
1. Apakah NPWP saya masih valid, kalau bulan depan sy ingin ke LN lagi, sedangkan sy tidak pernah sama sekali melapor Pajak.
2. Saya mempunyai istri, tapi dia blm 1 Kartu Keluarga dengan saya, karena kebetulan saya ada 2 rumah. Apakah istri saya tetap bisa bebas fiskal jika berpergian ke LN dgn saya, dan memakai NPWP saya. Apakah bisa KK diganti dengan dokumen lain seperti Buku Nikah??
Terima Kasih, mohon bantuannya.
May 14th, 2011 at 1:57 am
maaf Bapak saya mau bertanya tentang fiskal, saya menikah dengan warga negara asing dan tinggal di luar negri, pertanyaan saya ialah apakan saya harus membayar fiskal kalau saya berkunjung ke indonesia dan ingin pulang lagi ke negara tempat saya tinggal. Untuk informasi Bapak saya berstatus permanent resident di negara tempat saya tinggal sekarang ini, trimakasih atas perhatian Bapak mohon jawaban
May 18th, 2011 at 2:54 pm
mulai tahun 2011 tidak ada lagi fiskal…
October 21st, 2011 at 12:11 pm
saya berencana jalan jalan ke malaysia bulan depan. saya tidak punya NPWP. benarkah tahun 2011 rakyat indonesia sudah bebas biaya fiskal? termasuk yang tidak punya NPWP? terima kasih.