Sebenarnya saya sudah beberapa hari yang lalu berniat untuk menuliskan tentang Fiskal Luar Negeri (selanjutnya disebut fiskal) ini mengingat banyak pertanyaan yang tidak sempat saya jawab di postingan saya terdahulu. Ditambah lagi dengan keluarnya peraturan pelaksanaan tentang fiskal ini yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008. Baru saat inilah saya punya waktu menuliskan masalah fiskal luar negeri ini sesuai peraturan di atas.
Fiskal dan PPh
Mungkin banyak di antara Anda yang belum memahami hubungan antara fiskal dan Pajak Penghasilan. Masalah ini saya dahulukan karena pemahaman tentang konsep Pajak Penghasilan akan membantu memahami tentang aturan fiskal ini.
Fiskal Luar Negeri hakikat dasarnya hanya merupakan pembayaran di muka Pajak Penghasilan. Karena sifatnya inilah maka pada dasarnya fiskal dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga ia bisa mengurangi pajak yang harus di bayar di akhir tahun. Bahkan bisa juga meminta kembali fiskal yang terlanjur dibayar jika dalam satu tahun ternyata tidak terutang Pajak Penghasilan.
Dengan demikian, fiskal ini sebenarnya adalah cara pelunasan Pajak Penghasilan yang mengkaitkan kepergian seseorang ke luar negeri. Mungkin dasar pemikiran pembuatnya adalah bahwa orang yang pergi ke luar negeri tentu punya penghasilan cukup. Namun demikian, ketentuan pajak juga mengakui bahwa tidak semua orang yang ke luar negeri itu memiliki penghasilan yang pantas dikenakan pajak sehingga biasanya ada aturan yang mengecualikan orang-orang tertentu untuk membayar fiskal luar negeri.
Mengapa Harus Ada Fiskal?
Seiring dengan membaiknya sistem administrasi perpajakan yang ditandai dengan semakin banyaknya Wajib Pajak yang memiliki NPWP maka keharusan membayar fiskal menjadi kurang relevan. Bagi pemilik NPWP, pembayaran pajak tidak berarti dia tidak membayar pajak. Pembayaran fiskal bisa digantikan dengan pembayaran PPh Pasal 25 misalnya. Atau kalau dia seorang karyawan, dia tak perlu repot-repot minta restitusi karena sudah membayar fiskal.
Dengan pemikiran inilah akhirnya Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP karena denagan NPWP pembayaran fiskal seperti tak ada artinya. Bagi yang tidak berNPWP, maka dia akan terdorong untuk memiliki NPWP agar tidak perlu membayar fiskal atau bisa mendapatkan uang fiskalnya jika sudah terlanjur membayar fiskal.
Undang-undang Pajak Penghasilan baru juga mengamanatkan bahwa mulai tahun 2011 fiskal sudah tidak ada lagi. Artinya semua orang tidak perlu membayar fiskal kalau mau ke luar negeri.
Besarnya Fiskal
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 53/PJ/2008, besarnya fiskal luar negeri ini adalah Rp2.500.000,- jika menggunakan pesawat dan Rp1.000.000,- jika menggunakan angkutan laut.
Yang wajib membayar fiskal ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun. Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ini adalah istri atau suami, anggota keluarga sedarah (orang tua, anak kandung) dan semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP tidak perlu membayar fiskal. Begitu juga orang yang belum berumur 21 tahun. Istri, anak kandung, anak tiri, anak angkat, orang tua, mertua yang mejadi tanggungan sepenuhnya pemegang NPWP pun tidak perlu membayar fiskal ketika hendak ke luar negeri.
Begitu juga jika seseorang bukan Wajib Pajak Dalam Negeri maka ia tidak wajib membayar fiskal luar negeri. Orang ini adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Turis mancanegara merupakan contoh yang tepat untuk menggambarkan orang ini.
Di Pasal 7 Peraturan Dirjen Pajak ini sebenarnya masih banyak kelompok orang yang dikecualikan dari pembayaran fiskal luar negeri. Agar posting ini tidak terlalu panjang, pengecualian-pengecualian ini akan saya sampaikan dalam postingan berikutnya. Namun demikian jika Anda ingin segera membacanya, silahkan download peraturan tersebut di link berikut ini : Peraturan Dirjen Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tanggal 31 Desember 2008.


saya berencana jalan jalan ke malaysia bulan depan. saya tidak punya NPWP. benarkah tahun 2011 rakyat indonesia sudah bebas biaya fiskal? termasuk yang tidak punya NPWP? terima kasih.
maaf Bapak saya mau bertanya tentang fiskal, saya menikah dengan warga negara asing dan tinggal di luar negri, pertanyaan saya ialah apakan saya harus membayar fiskal kalau saya berkunjung ke indonesia dan ingin pulang lagi ke negara tempat saya tinggal. Untuk informasi Bapak saya berstatus permanent resident di negara tempat saya tinggal sekarang ini, trimakasih atas perhatian Bapak mohon jawaban
mulai tahun 2011 tidak ada lagi fiskal…
Salam, saya mau tanya. Saya memiliki NPWP sejak tanggal 04 September 2008, saya sering berpergian ke luar negeri dengan memakai NPWP ini. Sampai terakhir kemarin bulan Maret 2010, dan selalu mendapatkan stiker bebas fiskal. Pertanyaan saya :
1. Apakah NPWP saya masih valid, kalau bulan depan sy ingin ke LN lagi, sedangkan sy tidak pernah sama sekali melapor Pajak.
2. Saya mempunyai istri, tapi dia blm 1 Kartu Keluarga dengan saya, karena kebetulan saya ada 2 rumah. Apakah istri saya tetap bisa bebas fiskal jika berpergian ke LN dgn saya, dan memakai NPWP saya. Apakah bisa KK diganti dengan dokumen lain seperti Buku Nikah??
Terima Kasih, mohon bantuannya.
Yth Bapak Dudi Wahyudi,
Sedikit tambahan pertanyaan berhubungan dengan masalah yang saya tanyakan sebelumnya mengenai fiskal LN dan NPWP.
Akhir bulan September ini, saya akan bertolak ke jerman selama 3 bulan.
- Perlukah saya menunjukkan surat/bukti keterangan resmi tambahan selain fotocopy NPWP org tua + KK bila saya di persulit lagi oleh bagian unit fiskal LN di bandara?
Terima Kasih
berdasarkan PER-53/PJ/2008, semestinya cukup dengan kartu NPWP kepala keluarga dan kartu keluarga. Kata kuncinya adalah bahwa mbak Merry memang tidak memiliki penghasilan dan masih menjadi tanggungan sepenuhnya orang tua. Mungkin petugas fiskal menyangsikan hal ini.
Yth Bpk Dudi Wahyudi,
Saya membutuhkan solusi terbaik untuk masalah bebas fiskal dari Bapak.
Minggu lalu, sebelum saya bertolak ke luar negeri. Saya dipersulit bagian unit fiskal luar negeri walaupun saya telah menunjukkan fotocopy NPWP orang tua dan fotocopy kartu keluarga.
Sebagai info tambahan. Saya berusia 30 tahun, belum menikah, masih tinggal bersama orang tua, belum memiliki pekerjaan ataupun penghasilan sendiri.
Kepala unit fiskal mempersulit saya dengan memakai alasan sebagai berikut:
- Saya sudah berusia 30 tahun, maka wajib memiliki NPWP
- Pada kartu keluarga tercantum status saya mahasiswa. (Akan tetapi saya sudah lulus dan tidak memiliki kartu mahasiswa)
Pertanyaan saya adalah ,
- Perlukah saya memiliki NPWP, walaupun saya tidak memiliki pekerjaan/penghasilan sendiri dan masih dalam tanggungan orang tua?
- Bila tidak perlu, adakah surat/bukti keterangan resmi yang bisa saya pakai apabila saya kembali dipersulit bagian fiskal luar negeri bandara?
Terima kasih.
pak, mau tanya, apabila nama suami saya sebagai pemegang npwp, berbeda antara nama di npwp dan pasport, di npwp rudianto widjaja, sedangkan di pasport rudiyanto widjaja, apakah itu akan menjadi masalah ?? terima kasih.
Boleh ikut tanya yaa..
kalau PENLU, berapa kali boleh bolak balik keluar masuk Indonesia dengan bebas fiskal? Misalnya kalau kami tinggal di Thailand, apakah bisa setiap bulan min 2x ke Indonesia? Kemudian, kira² kapan kebijakan ditiadakannya fiskal akan diberlakukan ya?
Terimakasih banyak sebelumnya.