Besarnya PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak baru dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009. Pengertian Wajib Pajak baru sendiri sebenarnya adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Jadi, istilah Wajib Pajak baru sama sekali tidak dikaitkan dengan NPWP. Misalkan seseorang yang sudah memiliki NPWP dari tahun 2005 tetapi baru memperoleh penghasilan dari kegitan usaha pada bulan September 2010, maka dalam konteks penghitungan PPh Pasal 25, istilah Wajib Pajak baru adalah untuk penghitungan PPh Pasal 25 bulan September 2010.
Pada dasarnya. besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). Adapaun besarnya penghasilan neto dihitung dari pembukuan Wajib Pajak jika Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan. Jika Wajib Pajak tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, maka besarnya penghasilan neto adalah sebesar tarif norma penghitungan dikalikan jumlah peredaran usaha.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto yang disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Misalkan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (Tuan Ahmad) yang baru mulai kegiatan usaha pada bulan September 2010 dengan hasil penjualan bulan tersebut adalah Rp50.000.000,-. Dengan tarif norma 10%, maka penghasilan neto Tuan Ahmad dalam bulan September 2010 adalah sebesar Rp5.000.000,- Penghasilan neto yang disetahunkan adalah 12 x Rp5.000.000,- atau sama dengan Rp60.000.000,-. Misalkan Tuan Ahmad sudah berkeluarga dengan anak satu, maka PTKP bagi Tuan Ahmad adalah Rp18.480.000,-. Dengan demikian Penghasilan Kena Pajak setahun adalah Rp60.000.000,- dikurangi Rp18.480.000,- atau sama dengan Rp41.520.000,-.
Selanjutnya dihitung PPh terutang setahun dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak yaitu 5% x Rp41.520.000,- atau sama dengan Rp 2.076.000,-. Terakhir dihitung PPh Pasal 25 yang harus dibayar untuk bulan September 2010 yaitu dengan membagi PPh terutang setahun Rp2.076.000,- dengan 12 sehingga diperoleh angka Rp173.000,-.
Nah, dengan demikian PPh Pasal 25 yang harus disetor oleh Tuan Ahmad untuk bulan September 2010 adalah Rp173.000,-. Penyetoran ini harus dilakukan paling lambat tanggal 15 Oktober 2010. Untuk bulan-bulan berikutnya penghitungannya sama seperti itu sehingga besarnya PPh Pasal 25 akan berubah tergantung pada besarnya omzet penjualan yang didapatkan oleh Tuan Ahmad.
Jika tahun 2011 Tuan Ahmad sudah membuat SPT Tahunan 2010, maka besarnya PPh Pasal 25 akan akan dihitung berdasarkan pada SPT Tahunan yang dibuat Tuan Ahmad. Jadi pada tahun 2011 Tuan Ahmad sudah bukan Wajib Pajak baru lagi dan harus menghitung dan menyetor PPh Pasal 25 sesuai ketentuan normal tentang penghitungan PPh Pasal 25.


Disitu ada Contoh WP Tuan Ahmad.. yang saya mau tanya kan,, Perhitungan dari mana tarif normal 10% itu…???
Di mana saya dapat mengunduh formulir SPT Masa PPh Pasal 25? Khususnya dalam bentuk excel
sy mau tanya..masalah npwp:
kemarin sy buat npwp dengan predikat pegawai swasta…apakah saya wajib membayar pajak sedangkan penghasilan sy rata2 1,5jt per bln!!
kalo untuk wp orang pribadi usaha bidang peternakan-petelur tarif pajak yg berlaku berapa persen ya?
Sorry, utk WP DN (sesuai contoh), dimana kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender, maka utk Penghasilan neto setahun dikalikan dengan sisa bulan. Dalam contoh bulan september 2010, maka Penghasilan neto yang setahunk adalah 4 x Rp5.000.000,-. CMIIW.
Itu contoh ada di peraturan mana bos? Boleh kasih tau.
Sebab kalau dikalikan 12 akan terjadi Lebih Bayar gak sih?
bagaimana cara mengisi form pelaporan pph 21 untuk yang pajak terhutangnya nihil, apakah pemotongan pajaknya perlu dilampirkan atau tidak?.
Kalau nihil tidak ada pemotongan pajak kan? Jadi tidak melampirkan bukti potong…
apabila wajib pajak baru mulai penjualan bulan maret dan untuk laporan masih rugi, apakah harus membuat setoran pph 25 dan melaporkannya juga ke kantor pajak.mohon bantuanya
Kalau masih rugi tentu PPh Pasal 25 nya nihil tetapi lapor tetap harus dilakukan. Kalau WP nya masuk WP OP Pengusaha Tertentu, PPh Pasal 25nya dihitung dari omzet, jadi sepanjang ada omzet, PPh Pasal 25 tidak nihil..