Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009
Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk itu contoh dalam postingan tersebut saya modifikasi menjadi contoh yang relevan untuk tahun 2009.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
| Gaji sebulan | 4.000.000 | |
| Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 20.000 | |
| Premi Jaminan Kematian | 12.000 | |
| Jumlah Penghasilan Bruto |
4.032.000 | |
| Pengurangan : | ||
| 1. Biaya Jabatan | 201.600 | |
| 2. Iuran Pensiun | 100.000 | |
| 3. Iuran Jaminan Hari Tua | 80.000 | |
| Jumlah Pengurangan | 381.600 | |
| Penghasilan Neto Sebulan | 3.650.400 | |
| Penghasilan Neto Setahun | 43.804.800 | |
| PTKP | ||
| - Diri WP Sendiri | 15.840.000 | |
| - Status Kawin | 1.32.000 | |
| Jumlah PTKP | 17.160.000 | |
| Penghasilan Kena Pajak Setahun | 26.644.800 | |
| Pembulatan | 26.644.000 | |
| PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000 | 1.332.200 | |
| PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12 | 111.017 |
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp100.000,00 dan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp381.600,00.
Penghasilan bruto Rp4.032.000,00 dikurangi pengurang Rp381.600 sama dengan Rp3.650.400,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp3.650.400 x 12 = Rp43.804.800,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp17.160.000,00. Selisihnya (Rp43.804.800 – Rp17.160.000,00 = Rp26.644.800) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp50.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp26.644.800,00 = Rp1.332.200,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp1.332.200 : 12 = Rp111.017,00.
Baca juga : SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009




December 8th, 2009 at 1:16 pm
Siang pak,
Bagaimana dengan karyawan tetap namun penghasilannya bisa berubah-ubah tergantung kehadirannya?
Bagaimana dengan Penghasilan Bruto setahunnya?
Di sini bapak melakukan untuk perhitungan spm 21 bulanan atau untuk dilapor nanti pada masa desember (tahunan)?
Thx..
Contoh di atas adalah perhitungan bulanan untuk satu pegawai tetap yang dilakukan pada masa Januari sampai dengan Nopember. Untuk masa Desember perhitungan langsung untuk satu tahun. Dengan demikian perhitungan di Desember akan mengkoreksi perhitungan yang telah dilakukan di bulan-bulan berikutnya karena mengasumsikan penghasilan yang sama setiap bulan.
December 11th, 2009 at 10:51 am
wah sangat membantu sekali nih mas dudi, tetapi biasanya kalu kita hitung pas diakhir tahun ada selisih ya contohnya ada tunjangan yg belum dihitung atau ada pengurangan apa gitu, nah yg saya mau tanyakan ini bagaimana seandainya perusahaan telah memotong tetapi kelebihan dalam memotong pajaknya??? apakah bisa dikreditkan ditahun berikutnya?? setahu saya kalau pph 21 itu tidak boleh lebih bayar ya??? mohon penjelasannya mas dudi, nah satu lagi ya mas dudi tolong dong dibuatkan contoh penghitungan pph 21 penghasilan suami istri yang digabung?? soalnya saya masih belum mengerti nih!!! sebelum dan sesudah nya saya ucapkan terima kasih untuk mas dudi
Terima kasih atas masukannya. Perhitungan bulanan memang bukan perhitungan yang riil karena pph pada dasarnya dihitung secara tahunan. Jadi, koreksi atas perhitungan bulanan akan dilakukan di perhitungan tahunan. Dulu perhitungan tahunan ini ada di SPT Tahunan. Sekarang, perhitungan tahunan ini ada di SPT Masa Desember. Kalau terjadi kelebihan, baik masa atau tahunan, dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
December 23rd, 2009 at 1:42 pm
Pak, saya mau tanya mengenai PPH-21 perusahaan saya termasuk dalam kategori PPH-21 yang ditanggung pemerintah seperti PER 22 tahun 2009. Yang jadi pertanyaan saya di PER 22 tertulis yang ditanggung pemerintah adalah penghasilan bruto tidak lebih dari 5 juta. Sedang pada contoh soal no 4 Dalam PER 22 tahun 2009, gaji 2.530.000 bonus 5.000.000 kenapa tidak mendapat tunjungan pemerintah ? Apakah bila saya punya karyawan dengan gaji 4.5000.000 dan kemarin dapat THR 4.500.000 apakah mendapat tunjangan atau tidak ? Bagaimana cara perhitungannya. Atas jawaban saya ucapkan terima kasih.
Wassalam
badroen
December 29th, 2009 at 4:00 pm
pak dudi, mohon penjelasan mengapa premi JHT 3.7% dan iuran pensiun yg dibayar Perusahaan Rp 140.000 tidak dimasukkan dalam perhitungan?
terima kasih
iuran JHT pada hakekatnya adalah iuran pensiun yang bukan merupakan objek pajak kalau dibayarkan pemberi kerja sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan
January 11th, 2010 at 10:01 am
Yth Bapak Dudi,
Pak drtd saya mncoba mengerti asal PTKP di atas . penjumlahan darimana hingga mndapatkan 15.840.000 ? bukankah PTKP untuk yg blm menikah setahun nya hanya 2.880.000 ??
terimakasih atas waktunya & saya tunggu jawab nya ya pak .
wassalam …
Mulai tahun 2009 PTKP yang 2.880.000 sudah menjadi 15.840.000
January 25th, 2010 at 2:45 am
thanx bgt y…
sangat membantu…. ^^
sama-sama, senang juga bisa membantu…
February 5th, 2010 at 10:35 am
TKS UTK PENJELASANNYA PAK, JADI KALO IURAN JHT 3,7 % TIDAK BOLEH DITAMBAH KE GAJI KOTOR KARYAWAN Y, TAPI YANG DI POTONG DARI KARYAWAN 2% BOLEH DI ANGGAP SEBAGAI PENGURANG ?
February 5th, 2010 at 12:51 pm
Begini, perush kami baru berdiri. Baru membagi gaji karyawan pada November & Desember 2009, meski akta pendirian sudah ada sejak juni karena bulan2 selanjutnya digunakan untuk pengurusan perijinan dll dan baru mendapat penghasilan mulai November & Desember 2009.
Utk PPh21 karyawan bulanan (November & Desember2009) kami hitung sesuai pelatihan DJP pendapatan neto bulan tsb disetahunkan dengan cara dikalikan 12, dan untuk pajak terutangnya tinggal PPh21 setahun dibagi 12 Dengan cara ini sebagian karyawan kami terutang pajak PPh21 utk bulan November & Desember. Dan pembayarannya telah Kami setor kan di bulan Desember 2009 dan Januari 2010.
(sebenarnya bagaimana cara menghitung PPh 21 yg hanya 2 bulan ini November & Desembar 2009)
Penghasilan neto setahun = Penghasilan Bruto ( Gaji sebulan x 12) di kurangi Bi.jabatan
A. PPH psl 21 terutangnya = PPH psl 21 terutang x 12. Sedang u/ PPH psl 21 terutangnya = PPH psl 21 terutang x 12
Atau
B. Penghasilan neto setahun = Penghasilan Bruto ( Gaji sebulan x 12/2) di kurangi Bi.jabatan. u/ PPH psl 21 terutangnya = PPH psl 21 terutang x 2/12
Permasalahannya, dengan demikian masa perolehan kami cuma dua bulan, sehingga bila dihitung untuk point B pendapatan setahun karyawan kami menjadi dibawah PTKP. sehingga tidak ada kewajiban PPh21. Kami pengen tau bgmn solusi masalah ini, dan bagaimana PPh21 yg telah kami bayar utk bulan November dan Desember 2009 tersebut.
Terima kasih atas jawabannya
February 12th, 2010 at 9:16 pm
Malam pak,
Pak dalam perhitungan PPH 21, gaji yang dimaksud itu THP saja atau THP + lembur + tunjangan lain?
March 18th, 2010 at 10:35 am
terimakasih pak atas tulisan ny…
tapi maaf bila saya salah…
untuk iuran pensiun bukannya ada batas maksimum ny ya pak? klo tidak salah Rp. 36.000
March 18th, 2010 at 10:56 am
hehe..maafkan pak, saya salah ^^v
saya ga geh ini tahun 2009 ya..
hehe max ny 200.000/bln
April 5th, 2010 at 10:58 pm
pak/ibu… mau nx, pd cntoh soal ( mengitung pph 21 ) pada jminn hri tua dan iurn pensiun ada yg d tanggung perusahaan sebesr (3,7% dan 140.000)dan d tanggung tkul (2% dan 100.000). knp pd jwbn, yg msuk sebgai pengurng hx yg d byr olh pegwai yaitu (2% dan 100.000)? apkh tdk ada pengruh yg d tnggung perusahaan (3,7 dan 140.000)?
jelaskn mengpa demikian!!!!!
d jwb y……..
June 8th, 2010 at 3:26 pm
apakah PPh 21 ini masih berlaku untuk 2010 ?
June 22nd, 2010 at 11:34 am
Selamat siang,
Apakah rumus ini berlaku jika gaji di atas Rp10juta?
Bagaimana cara mengetahui berapa PTKP saya, apabila status menikah tanpa anak.
Terima kasih atas bantuannya.
Salam,
Viona
October 4th, 2010 at 12:14 pm
sing pak , kl utk karyawan baru pada point 22, di bagi berapa bulan , kl karyawan tsb masuk pada bulan juli 2010.
tolong bgt ya pak,and thanks a lot
October 5th, 2010 at 9:46 am
pagi pak,
begini pak perusahaan saya berdiri awal nov 2009..dan sudah membagi gaji dari bulan tsb..dan perus kami baru mempunyai NPWP bulan juni 2010..yang ingin di tanyakan bagaimana perhitungan pph 21nya (karyawan yang gaji netonya/bln melebihi ptkp ada 1 org Rp. 1.450.000)..dan perusahaan wajib memotong sejak kapan? mohon bantuan jawabannya..terimakasih banyak
October 10th, 2010 at 3:50 am
[...] pegawai tetap berdasarkan ketentuan baru tahun 2009 ini bisa klik postingan yang lebih update : Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009 addthis_url = [...]
October 14th, 2010 at 1:59 pm
terima kasih ada informasinya. semoga bermanfaat bagi semua nya yang ingin mempelajari tentang pajak.
November 13th, 2010 at 4:52 pm
salam kenal pak, infonya sangat bermanfaat sekali.
saya sedang mengerjakan skripsi dan diminta oleh dosen saya membuat Jurnal Akuntansi atas Gaji dan PPh Pasal 21 bagaiman konsep membuat jurnal pajak pak ?
makasih sebelumnya
November 17th, 2010 at 10:14 am
bagaimana dengan seorang pegawai yang padasaat jan-mar lokasi di SURABAYA, apr-des JAKARTA, pertanyaannya bagaimana jika terjadi koreksi di akhir tahun, apakah utk lokasi SURABAYA dan JAKARTA di proses tahunan masing2, mohon penjelasan?
thx…
December 6th, 2010 at 1:34 pm
pak,,
gmn klo ada iuran jamsostek beban pegawai apakah masuk sebagai pengurang pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap????
kalau iuran jamsostek yang sifatnya asuransi seperti Jaminan Kesehatan, kecelakaan dan kematian tidak bisa dikurangkan. Tetapi, iuran jamsostek yang sifatnya iuran pensiun seperti JHT atau IHT, dapat dikurangkan…
December 18th, 2010 at 3:16 pm
pak gimana perhitungan u/pengurang (penghasilan neto) yang iuran pensiunx (5% dari gaji)> dari 2.400.000,- Apa masih dikurangkan untuk penghasilan netonya ?
January 28th, 2011 at 10:05 pm
klo cpns gol II A. cara pengisisn formulir nya untuk pph 21 pribadi,
February 14th, 2011 at 4:29 pm
siang pak, bagaimana jika menghitung pph karyawan tetap yang penghasilannya di bawah PTKP,..?? Mohon bantuannya,…
February 15th, 2011 at 8:54 pm
Jika penghasilan di bawah PTKP otomatis tidak terutang PPh Pasal 21 alias nihil pajaknya…
March 18th, 2011 at 9:18 am
BAGAIMANA CARA PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH PSL 21 JIKA SAYA MEMILIKI NPWP NAMUN BELUM LAPOR PADA PADA PERUSAHAAN
March 18th, 2011 at 9:18 am
BAGAIMANA CARA PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH PSL 21 JIKA SAYA MEMILIKI NPWP NAMUN BELUM LAPOR PADA PADA PERUSAHAAN APAKAH SAYA DAPAT LUNASI DAN LAPOR SENDIRI
March 18th, 2011 at 5:01 pm
Selamat sore pak,
Kalo penghitungan SPT 21 untuk karyawan suami istri yang bekerja di tempat yang sama sedangkan masing2 punya NPWP. Si Istri punya NPWP 01.000.000.05-000.001. bagaiamna kalo kasus perhitungan nya. terimakasih
April 21st, 2011 at 7:25 pm
minta tolong contoh cara perhitungan PPH21 untuk pegawai tetap yang penghasilannya dibawah PTKP dan tiap tahun memperoleh bonus. sedangkan pegawai dibawah PTKP pajaknya nihil. bagaimana cara menghitung pjak atas bonusnya saja ?
May 2nd, 2011 at 2:55 pm
Saya buta sekali tentang pajak, mungkin pertanyaan saya mudah bagi orang lain. Jangan ketawain saya ya. Yang mau saya tanya tentang Biaya Jabatan, apakah itu hanya untuk pengurangan saja dalam mencari nilai PPh Pasal 21, sehingga nilai PPh 21 kita tidak terlalu besar, atau malah biaya jabatan tersebut disetor dan dilaporkan juga sama halnya seperti pneyetoran dan pelporan pada PPh Pasal 21. Demikian juga halnya Biaya Pensiunan ? Terima kasih.
May 2nd, 2011 at 3:01 pm
Dengan hormat,
Saya buta sekali tentang pajak, mungkin pertanyaan saya mudah bagi orang lain. Yang mau saya tanya tentang Biaya Jabatan, apakah itu hanya untuk pengurangan saja dalam mencari nilai PPh Pasal 21, sehingga nilai PPh 21 kita tidak terlalu besar, atau malah biaya jabatan tersebut dananya disetor dan dilaporkan juga, sama halnya seperti penyetoran dan pelaporan pada PPh Pasal 21. Demikian juga halnya Biaya Pensiunan ?
Mohon dijawab ya Pak ? Terima kasih.
May 5th, 2011 at 1:57 pm
Biaya jabatan tersebut tidak disetorkan ke kantor pajak pak.
May 10th, 2011 at 4:04 pm
Sdr.KfaSeng terima kasih banyak informasinya.
May 13th, 2011 at 10:11 am
mohon bantuannya…
bagaimana perlakuan perhitungan pph 21 atas pensiun bila mana dia mendapat bonus pula??
May 30th, 2011 at 9:46 am
Saya mau tanya soal pajak, krn saya buta sama sekali dan baru kali ini ngurusin pajak…
Mengenai PPh 21 perhitungan berdasarkan TK, K/0, K/1, K/2…sdh ada nilainya sendiri2…yang saya bingung dengan karyawan yg memiliki NPWP dipotong 2% dan yg tdk memiliki NPWP 4%, itu maksudnya bagaimana ya?
Bagaimana perhitungannya dengan yg kita bayarkan ke Pajak?
Mohon dapat dibantu penjelasannya, trims…
June 1st, 2011 at 2:55 pm
Mohon penjelasanya…kenapa iuran pensiun 3.7% yg dibayarkan perushaan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan?
Terimakasih
September 21st, 2011 at 11:52 am
meskipun dah lama bangett,,
bisa untuk referensi nich,,
December 21st, 2011 at 5:28 pm
apakah cara perhitungan ini masih di pakai sampai sekarang ( desember 2011 ) ?
atau ada cara perhitungan terbaru ?
terima kasih.
December 23rd, 2011 at 10:06 am
Jadi dilaporkan juga ngga pak… Cara ngisinya gimana… Makasi
February 8th, 2012 at 9:34 am
pagi pak, maaf saya mau tanya cara penghitungan gaji karyawan yang baru mulai masuk kerja per agustus, untuk ptkp dihitung 1 tahun atau bagaimana.
terimakasih.
March 4th, 2012 at 12:10 pm
sebelumnya saya minta maaf pak.
saya sangat buta sekali tntang pajak.
disini saya kurang memahami tntang aturan pajak dan cara pemotongannya,
saya bekerja smpai sekarang sudah kurang lebih 3 tahun,setiap bulannya selalu dipotong pajak,tapi sampai sekarang pun saya tidak memiliki kartu NPWP.
apa yang hrus saya lakukan pak,?
benar apa tidak disetorkan ke kantor pajak saya tidak mengetahuikejelasannya.
tolong dibantu pak.
wassalam
April 5th, 2012 at 8:15 am
selamat pagi pak
senang membaca blog bapak
saya mau menanyakan tentang pajak karyawan dasar hukumnya di uu mana pak ya sistem pemotongan pajak itu? kenapa di perusahaan saya tiap bulang ada pemotongan pajak, tetapi saya lihat di beberapa perusahaan karyawan setiap gajian tidak ada pemotongan pajak?
mohon penjelasannya !
terima kasih
April 8th, 2012 at 12:03 am
Jawaban saya : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kebijakan-pemotongan-pajak-karyawan.html
May 13th, 2012 at 12:00 pm
tolong hitung PPH 1 tahun apabila PKP senilai Rp. 419.000.000,00 terima kasih