BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
December 18th, 2010

Contoh Penghitungan PPh Bagi Karyawan Yang Membayar Zakat


 Powered by Max Banner Ads 

Melengkapi tulisan sebelumnya tentang kedudukan zakat dalam Pajak Penghasilan, berikut ini adalah contoh bagaimana penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan yang juga membayar zakat penghasilan.

Misalkan Ahmad Zakaria pada tahun 2010 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji setahun Rp 30.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 1.200.000,00 setahun. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. PPh PPh Pasal 21 terutang yang dipotong oleh PT Zamrud Abadi (sesuai formulir 1721 A1) untuk tahun 2010 adalah sebagai berikut :

Penghasilan Bruto
-       Gaji

30.000.000

Pengurang
a. Biaya Jabatan 5% x 30.000.000

1.500.000

b. Iuran Pensiun

1.200.000

Jumlah Pengurang

2.700.000

Penghasilan Neto

27.300.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
a. Wajib Pajak sendiri

15.840.000

b. Status kawin

1.320.000

Jumlah PTKP

17.160.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

10.140.000

PPh Pasal 21 terutang
5% x 10.140.000

507.000

Pada tahun 2010, Ahmad Zakaria tidak memiliki penghasilan lain selain penghasilan di atas. Sebagai seorang Muslim yang taat, Ahmad Zakaria membayar zakat profesi kepada BAZNAS dengan jumlah Rp750.000 (2,5% dari Rp30.000.000).

Nah,  penghitungan PPh terutang serta pajak yang kurang atau lebih bayar  dalam SPT Tahunan Ahmad Zakaria tahun 2010 apabila Ahmad Zakaria menghendaki zakat yang telah dibayarkannya dapat dikurangkan adalah :

Penghasilan Neto dari pekerjaan (sesuai form 1721 A1)

27.300.000

Zakat atas penghasilan (2,5% x Rp27.300.000)

682.500

Penghasilan neto setelah zakat atas penghasilan

26.617.500

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
a. Wajib Pajak sendiri

15.840.000

b. Status kawin

1.320.000

Jumlah PTKP

17.160.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

9.457.500

PPh terutang

5% x 9.457.000

472.850

Kredit pajak : PPh Pasal 21 (sesuai form 1721 A1)

507.000

PPh Yang Lebih Bayar

(34.150)

Kelebihan bayar sebesar Rp34.150 bisa direstitusi oleh Ahmad Zakaria melalui mekanisme pengembalian pendahuluan berdasarkan Pasal 17D KUP tanpa perlu melalui proses pemeriksaan.

Zakat : Antara Sebagai Biaya dan Sebagai Kredit Pajak

Dalam ketentuan PPh Indonesia, zakat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam rangka menghitung PPh terutang dengan syarat-syarat tertentu. Dalam kasus di atas, dengan zakat yang dibayar Rp750.000, Ahmad Zakaria dapat mendapatkan restitusi pajak sebesar Rp34.150. Nah, bagaimana kalau zakat yang dibayar diperlakukan sebagai kredit pajak yang konon diberlakukan di negara tetangga?

Berikut ini skenario SPT Tahunan Ahmad Zakaria apabila zakat diperlakukan sebagai kredit pajak :

Penghasilan Neto

27.300.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
a. Wajib Pajak sendiri

15.840.000

b. Status kawin

1.320.000

Jumlah PTKP

17.160.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

10.140.000

PPh  terutang
5% x 10.140.000

507.000

Kredit Pajak :
a. PPh Pasal 21

507.000

b. Zakat atas penghasilan (2,5% x 27.300)

682.500

Jumlah kredit pajak

1.189.500

PPh yang lebih bayar

(682.500)

Perhatikan bahwa apabila zakat diperlakukan sebagai kredit pajak, pembayaran zakat dapat menggantikan pembayaran pajak.

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads