Contoh terbaru untuk tahun 2013 bisa di klik di Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2013 yang sudah menyesuaikan tarif, biaya jabatan dan PTKP.
Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang sudah ada dalam petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2006). Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
| Gaji sebulan | 2.000.000 | |
| Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 10.000 | |
| Premi Jaminan Kematian |
6.000
|
|
| Jumlah Penghasilan Bruto |
2.016.000 | |
| Pengurangan : | ||
| 1. Biaya Jabatan | 100.800 | |
| 2. Iuran Pensiun | 50.000 | |
| 3. Iuran Jaminan Hari Tua |
40.000
|
|
| Jumlah Pengurangan |
190.800
|
|
| Penghasilan Neto Sebulan |
1.825.200
|
|
| Penghasilan Neto Setahun | 21.902.400 | |
| PTKP | ||
| - Diri WP Sendiri | 13.200.000 | |
| - Status Kawin |
1.200.000
|
|
| Jumlah PTKP |
14.400.000
|
|
| Penghasilan Kena Pajak Setahun |
7.502.400
|
|
| Pembulatan |
7.502.000
|
|
| PPh Pasal 21 Setahun |
375.100
|
|
| PPh Pasal 21 Sebulan |
31.258
|
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.
Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.
Update 2009 :
Mulai tahun 2009 ini beberapa bagian perhitungan di atas sdah mengalami perubahan seiring dengan berlakunya dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah :
- Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
- Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
- Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk itu, bagi pengunjung blog ini yang ingin mengetahui contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap berdasarkan ketentuan baru tahun 2009 ini bisa klik postingan yang lebih update :
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009


terimakasih pak…akhirnya saya mengerti juga…
pak dudi ,maaf sekali saya kurang mudeng dengan itung”an spt yang diatas pak.. berikut saya lampirkan sluruh keteranga di slip gaji saya ,mohon kalo tidak repot diitungkan besar nilai pph nya berapa
gaji* 2.151.000
tunj.transport 370.000
bant.pengobatan 153.000
uang lembur (331 jam) 5.338.368
jamsostek perusahaan 23.819
sisa bulan lalu 49 rupiah
diatas adalah pendapatan saya pak,berikut adalah macam” potongan yg tercantum di slip gaji saya
total tax (pph 21) 871.792
jamsostek perusahaan 22.463
jamsostek J.H.T 53.480
dana pensiun astra 61.472
potongan mess 217.350
titipan kary 80.000
total gaji : 8.036.236 ,potongan : 1.306.636
gaji bersih : 6.729.600
saya sudah menikah pak,tp belum memiliki anak .dan saya sudah memiliki NPWP sejak 4 tahun yang lalu .
saya juga diberikan tunjangan bila bekerja dilapangan yg besarnya 110.000/hari
mohon bantuanya pak,kenapa pph21 saya besar sekali (871.792) ,apakah tujangan lapangan tersebut diikut sertakan dalam perhitungan pph 21 .
terima kasih sebelumnya dan semoga dilancarkan segala urusan bapak
apa saja dan bagaimana cara sekaligus contoh penghitungan pajak pada sebuah apotik
Pak, klo cara perhitungan gaji kombinasi Gross-Net gimana ya pak? Maaf y pak, soalnya baru tau…
Mksh y pak…