Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan
by dudi on Sep.26, 2008, under PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang sudah ada dalam petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2006). Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Once Dewo membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
| Gaji sebulan | 2.000.000 | |
| Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 10.000 | |
| Premi Jaminan Kematian |
6.000
|
|
| Jumlah Penghasilan Bruto |
2.016.000 | |
| Pengurangan : | ||
| 1. Biaya Jabatan | 100.800 | |
| 2. Iuran Pensiun | 50.000 | |
| 3. Iuran Jaminan Hari Tua |
40.000
|
|
| Jumlah Pengurangan |
190.800
|
|
| Penghasilan Neto Sebulan |
1.825.200
|
|
| Penghasilan Neto Setahun | 21.902.400 | |
| PTKP | ||
| - Diri WP Sendiri | 13.200.000 | |
| - Status Kawin |
1.200.000
|
|
| Jumlah PTKP |
14.400.000
|
|
| Penghasilan Kena Pajak Setahun |
7.502.400
|
|
| Pembulatan |
7.502.000
|
|
| PPh Pasal 21 Setahun |
375.100
|
|
| PPh Pasal 21 Sebulan |
31.258
|
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.
Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.
Update 2009 :
Mulai tahun 2009 ini beberapa bagian perhitungan di atas sdah mengalami perubahan seiring dengan berlakunya dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah :
- Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
- Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
- Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk itu, bagi pengunjung blog ini yang ingin mengetahui contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap berdasarkan ketentuan baru tahun 2009 ini bisa klik postingan yang lebih update :
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009
88 Comments for this entry
2 Trackbacks / Pingbacks for this entry
-
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009 | BLOG PAJAK INDONESIA
December 19th, 2009 on 10:30 am[...] by Max Banner Ads Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang [...]
-
Pegawai Atau Pekerja Bebas? | BLOG PAJAK INDONESIA
October 22nd, 2008 on 5:12 pm[...] Internasional, Pajak Penghasilan Postingan ini saya buat untuk menjawab pertanyaan mas/pak beebee di sini. Jawaban saya sekedar pendapat prubadi saja. Bagi rekan-rekan yang mau membantu memberikan pendapat [...]



March 12th, 2010 on 9:46 am
Mas dudi bisa tolong dibantu mengenai kasus SPTnya?
misal.
- Suami Swasta, Penghasilan Netto 150juta, ada 1721-A
- Istri Swasta, penghasilan netto 100juta, ada 1721-A
- Tangungan anak 1.
Pertanyaan saya
- SPT oleh 1 WP atau 2 WP? (saya bingung oleh UU pajak yg bolak balik dan dobel)
a. PTKP gabungan atau tidak?
b. status PTKP K/I/1 atau K/1?
- Tolong dicontohkan SPTnya.
Terima Kasih
March 11th, 2010 on 9:50 am
pak tanya, dalam jumlah penghasilan Netto lebih kecil daripada PTKP, kenapa jumlah Pph 21 nya harus nihil. bukannya minus? mohon infonya ditunggu hari ini juga.
dan terima kasih kami ucapkan.
March 3rd, 2010 on 3:04 pm
Maaf pak, pertanyaan saya agak melenceng…
saya mau bertanya tentang PPh pasal 21 untuk PNS….
pada Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 31/Pj/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi disebutkan:
“Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan KETENTUAN YANG DITETAPKAN KHUSUS MENGENAI HAL DIMAKSUD”.
Yang mau saya tanyakan, ketentuan khusus yang saya garis bawahi di atas tersebut yang mana pak? Saya sudah coba cari-cari tapi pertaturan yang terbaru tentang itu belum ketemu. Peraturan yang lama tarifnya 15%, sekarang ini tarifnya masih sama atau berubah pak?
Mohon jawabannya ya pak, terima kasih sebelumnya atas jawaban bapak
February 24th, 2010 on 9:38 am
Saya mau tanya, pajak karyawan (pph21) yah itu pembayaran n pelaporannya apa harus tiap bulan apa tahunan? Krn ini udah february harusnya udah masukin laporan SSP ke KPP utk pajak masa january.. Kabari saya yah…
Saya tunggu terimakasih
February 24th, 2010 on 8:46 am
sebenar a banyak pegawai/karyawan yg belum mengerti tentang PPH 21 bulanan/Tahunan,,,, d karenakan sulit kata a… jd masukan dr kami tolong lah bpk/ibu dirjen perpajakan d adakan sosialisai masalah pajak ini agar kt tdk dapat menyalah gunakan a …..
Klu g bayar pajak Apa Kata Duniaaaaaa !!!!!!!
February 13th, 2010 on 1:02 pm
misalnya pt.A memenangkan tender untuk pengerjaan jalan selama 6 bln. Semua Pegawai termasuk direktur utama bekerja selama 6 bulan dan menerima penghasilan sebesar Rp. 2000.000/ bulan dari bulan maret s/d agustus. bagaimana perhitungan pph ps 21nya??? apakah pegawai termasuk direktur utama merupakan pegawai tetap/tidak??
February 11th, 2010 on 1:37 pm
Saya ingin bertanya tentang pembuatan NPWP?
selama ini saya menganggur, dan tidak membuat NPWP, mulai bulan maret, saya akan mulai bekerja di perusahaan swasta, HRD mengatakan akan ada pemotongan pajak sebesar 10% dari gaji pokok, untuk perinciannya apa saya juga tidak jelas, yang ingin saya tanyakan, apakah saya perlu membuat NPWP sendiri, atau perusahaan yang akan mengurusnya?lalu apabila saya saya buat sendiri sekarang, apakah NPWP ini dapat di gunakan oleh perusahaan saya nanti bekerja untuk menyetorkan pajak saya?
February 16th, 2010 on 10:32 am
Sdr Eka,
Bila sdr bekerja dengan suatu perusahaan, maka perusahaan anda yang membuatkan NPWP tsb (kecuali pihak perusahaan tidak bersedia, maka anda harus membuatnya sendiri di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dgn tempat tinggal sdr eka). pemotongan pajak untuk seorang pegawai Tetap/ tidak tetap lapisannya
5 % x 50.000.000
15 % x 50.000.000 – 250.000.000
25 % x 250.000.000 – 500.000.000
30 % x > 500.000.0000
February 7th, 2010 on 6:37 pm
Selamat sore Mas Dudi,
Saya seorang karyawan swasta, ingin menanyakan tentang penghasilan (capital gain) yang diperoleh dari reksadana saham. Karena “Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang unit” bukan merupakan Obyek PPh, maka ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, sbb :
1. Bagaimana pelaporan penghasilan reksadana saham tersebut dalam SPT Tahunan PPh? Apakah di lembar 1770 S-I Bagian B No.5 (Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Obyek Pajak) ? Jika benar, apakah ada dokumen/surat yang perlu dilampirkan sebagai bukti penghasilan reksadana saham tsb ?
2. Dokumen/surat yang dimaksud itu apakah berupa surat konfirmasi pencairan reksadana saham yang dikirim oleh Manajer Investasi atau dalam bentuk apa ?
3. Bagaimana pula pelaporan penghasilan reksadana saham tsb untuk karyawan swasta yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp.60 juta setahun ? Apakah masih boleh memakai formulir 1770 SS ?
Maaf jika pertanyaannya agak panjang. Semoga jawaban dari Mas Dudi bisa memberikan petunjuk atas kebingungan saya selama ini.
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
Salam sukses selalu,
Pierre
January 25th, 2010 on 10:25 pm
Mau tanya pak …kalau boleh saya diberikan ilustrasi penghitungan pajak untuk usaha rumah makan, dan berapa omset minimal usaha yg dikenakan pajak
Tks
tidak ada perlakuan khusus penghitungan pajak rumah makan dan tidak ada omset minimal usaha yang dikenakan pajak bagi restoran atau usaha apapun…
January 23rd, 2010 on 4:46 pm
kalo premi2 tu masuknya mana???sbgai pngurang pajak atau jstru malah pnghasilan???
premi asuransi yang ditanggung perusahaan adalah penghasilan yang menjadi objek pph pasal 21 bagi pegawai. premi asuransi yang ditanggung pegawai sendiri tidak bisa dikurangkan.
Iuran pensiun yang ditanggung perusahaan adalah penghasilan pegawai tapi bukan objek pph pasal 21. iurang pensiun yang ditanggung pegawai sendiri bisa dikurangkan dalam penghitungan pph pasal 21.
January 21st, 2010 on 11:31 am
selama saya membaca buku panduan pajak kenapa panduan yang saya lihat semua gaji minimal 2.000.000 rupiah dan berkeluarga,
yang saya tanyakan di sini gaji yang saya miliki adalah 1.250.000 rupiah dan saya belum berkeluarga bagai mana cara menghitung pph 21 saya, dan perusahaan saya tidak mengikuti iyuran pensiun dan jamsotek,
dan gaji saya di atas itu sudah neto tidak ada tambahan apapun,
Thanks,
January 18th, 2010 on 9:02 am
Maaf Pak. saya mau tanya. bagaimana cara penghitungan dan pembuatan SPT PPh 21 jika dalam 1 tahun ada kenaikan gaji?apakah saya harus melampirkan dua form 1721 untuk SPT sebelum kenaikan gaji dan setelah kenaikan gaji. terus perhitungannya di SPT seperti apa? terima kasih
January 11th, 2010 on 9:50 am
Yth Bapak Dudi,
Pak drtd saya mncoba mengerti asal PTKP di atas . penjumlahan darimana hingga mndapatkan 13.200.000 ? bukankah PTKP untuk yg blm menikah setahun nya hanya 2.880.000 ??
terimakasih atas waktunya & saya tunggu jawab nya ya pak .
wassalam …
Wah, yang 2.880.000 sudah lama tidak berlaku lagi, saya tidak ingat kapan terakhir berlakunya. Yang jelas sampai dengan tahun 2008, PTKP yang 2.880.000 itu telah berubah menjadi 13.200.000
January 6th, 2010 on 9:07 am
Yth. Pak Dudi,
kalo jamsostek u/ iuran JHT yang 2% dibayarkan oleh perusahaan, apakah menjadi penambah penghasilan bagi karyawan?
Thanks
Tidak, iuran JHT tidak dikenakan pajak ketika pembayaran iurannya tetapi dikenakan pajak ketika pembayarannya nenti ketika pegawai pensiun/berhenti bekerja.
December 22nd, 2009 on 2:16 pm
Yth. Pak Dudi
pak saya ingin menanyakan penghitungan pajak untuk pensiunan peg. negri dan mengisinya ke dalam form SPT Tahuan pribadinya.
trima kasih sebelumnya
December 7th, 2009 on 4:19 pm
salam
pa sy mo tanya pada saat penghitungan pph 21 tahunan, ada form utk pengisian harta kekayaan spt, mobil, rumah dll.
pertanyaannya
gimana cara memperhitungkan aset2 tsb pada saat penghitungan pph21 tahunan
salam
penta
mungkin maksudnya di SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770 S atau 1770 SS? Kalau di SPT pph pasal 21 tidak ada hubungannya dengan harta kekayaan tsb. Kalau di SPT Tahunan OP 1770 dan 1770 SS ada bagian untuk melapoorkan harta kekayaan. Kalau di formulir 1770 SS hanya jumlah globalnya saja yang dilaporkan.
December 5th, 2009 on 10:01 pm
pa sya mu nanya bagaimana perhtungan PPh jika mndapat THR atau bonus..??
makasi
Silahkan klik postingan saya sebelumnya : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-atas-thr-tahun-2009.html dan http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-tunjangan-hari-raya-thr.html
December 5th, 2009 on 9:46 pm
pa sya mu nanya bagaimana perhitungan pajaknya jika kita mendapat tunjangan hri raya atau bonus. apakah itu bisa dimasukkan ke pengurangan???
December 3rd, 2009 on 2:44 pm
bp. budi,
pak, saya mau tanya,, bagaimana cara perhitungan pajak perusahaan tiap bulanya,,,
maksudnya pajak yang mana? kalau untuk PPh perusahaan sendiri namanya PPh Pasal 25. Silahkan dibaca tulisan saya tentang itu.
November 25th, 2009 on 8:13 am
Bagaiamana cara penghitungan pajak pasal 21 jika seorang karyawan keluar pada bln novmber ,apakah PTKP tetap disetahunkan dan bagaimanan jika terjadi lebih bayar ,apakah lebih bayar tersebut dikembalikan ke karyawan yg keluar atau tidak , kedua apakah karywan yang bari sebulan kerja ptkp disetahunkan atau tidak ?
Terimakasih sebelumnya…
November 17th, 2009 on 9:44 am
PPH pasal 17:
0-50 juta = 5%
50-250 juta = 15%
250-500 juta = 25%
500 juta ++ = 30%
contoh Penghasilan bruto setahun 750 juta,
Cara penghitungan pajaknya:
5% * 50 juta = 2,5 juta ( mengambil batas maksimal jika melewati limit 50 juta [ 50 - 0 = 0 ] )
15% * 200 juta = 30 juta ( Mengambil batas maksimal jika melewati 250 juta dengan syarat mengurangi 50 juta yang telah dikenakan pajak 5% sebelumnya sehingga jadi 200 juta maksimum di pajak 15% ini [250 - 50 = 200 )
25% * 250 juta = 62,5 juta ( Mengambil batas maksimal jika melewati 500 juta dengan syarat mengurangi 50 juta yang telah dikenakan pajak 5% sebelumnya dan mengurangi 200 juta yang telah dikenakan pajak 15% sehingga jadi 250 juta maksimum di pajak 15% ini [500-200-50 = 250 ] )
30% * 250 juta = 75 juta ( Tidak ada batas maksimal dipengenaan pajak ini, sehingga [ Pendapatan bruto - 500 juta = xxx ] xxx dikalikan dengan 30% )
Total pajak = 170 juta
moga” membantu… trims
March 9th, 2010 on 5:08 pm
semoga pajak dapat dijalankan denganm baik oleh seluruh rakyat indonesia ya pak!!!!!!!!!!
November 12th, 2009 on 10:11 am
Pak Dudi,saya awam sekali soal PPh. bagaimana perhitungan PPh pasal 21-nya jika PKP-nya 141.400.000 setahun. Berapa PPh terutangnya? Terima kasih atas bantuannya
December 14th, 2009 on 11:33 am
Kalau PKP nya sudah dapat Rp. 141.400.000 kita tinggal menghitung 5% nya saja
jadi 5% x Rp. 141.400.000,- = Rp. 7.070.000,-
Kalau itu penghasilan setahun kita tinggal bagi 12 bln
7.070.000 / 12 bln = Rp. 589.167,-/Bulan
February 5th, 2010 on 3:40 pm
pajaknya harus dihitung berjenjang :
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 91.400.000 = 13.710.000
————
total = 16.210.000 / thn
= 1.350.833 / bln
November 9th, 2009 on 4:05 pm
Pak Dudi, bagaimana cara menentukan nilai progressive dari pajak, untuk range 50.000.000, kenapa bisa menghasilkan progressive 2.500.00…
Untuk range 200.000.000, kenapa bisa menghasilkan progressive 32.500.00..
Untuk range 250.000.000, kenapa bisa menghasilkan progressive 95.000.000, dst…
mhon penjelasan yang scepatnya dan sjelasnya yah pak…
Terima Kasih
October 23rd, 2009 on 10:39 pm
Bagaimana contoh perhitungan Pph gaji bulanan PNS III/b dengan gaji pokok Rp. 1.996.200,- menanggung istri dan anak 2, terima kasih atas bantuannya.
October 4th, 2009 on 9:28 pm
kalo tunjangan istri dan anak, untuk karywati dapat kaga c?
thx
August 26th, 2009 on 3:51 pm
Pak Dudi, saya mau nanya nih bagaimana penghitungan komisi yg dibayarkan kpd WP (bukan pegawai tetap) yg tidak memiliki NPWP? (contoh : misalkan dlm bulan Agustus ini Bp. A (penjaja barang dagangan) menerima komisi dari penjualan sebesar Rp. 500.000?. Terima kasih
Jika bukan pegawai, tarif yang dikenakan adalah tarif pasal 17 terhadap kumulatif penghasilan bruto
August 17th, 2009 on 6:40 pm
Bapak yth,
Saat ini saya sdg nego dengan perusahaan asing yg akan membuka Rep. officenya di jakarta. mereka maunya bayar gaji bulanan karyawan nya dalam USD yang mana sudah termasuk income tax (all in) atau pajak penghasilan karyawan di bayarkan oleh karyawan itu sendiri namun Jamsostek akan dibayarkan oleh perusahaan.
Misalkan saya mengharapkan terima gaji bulanan Net. (tax home pay) sebesar usd 3,000/month, pertanyaan saya: berapa saya harus gross up dari Net gaji tersebut (untuk mengcover pajak penghasilan/income tax saya); mohon pencerahan cara menghitungnya jadi saya bisa propose ke company tersebut berapa nilai Gross gaji yang harus mereka alokasikan tiap bulan nya agar saya bisa mendapatkan Tax Home Pay Net salary USD 3,000/month.
Bagaimana pula dengan aturan perpajakan/perhitungan perpajakan utk Representative Office di jakarta dari sebuah perusahaan Luar negeri.
Terima kasih banyak atas bantuan nya & di tunggu pencerahan nya. Salam,
August 15th, 2009 on 11:38 am
Selamat Siang Pak, saya mau tanya Penghitungan PPh 21, contoh :
saya karyawan tetap perusahaan asuransi swasta dg gaji bulan Juli Rp. 1.280.000, status kawin belum punya anak, pot. JHT/bulan Rp. 10.600, kemudian mendapat komisi dari penjualan asuransi di bulan juli Rp. 2.500.000.
Berapa besarnya pajak yg harus dibayar utk bulan Juli dan apakah pajak untuk komisi dibuat bukti potong ?
terima kasih atas jawabannya.
August 3rd, 2009 on 2:01 pm
Pak saya mau nanya nih gimana caranya menghitung pajak penghasilan orang asing yang mulai bekerja di indonesia pertengahan tahun.
trim atas bantuannya.
Pada intinya, penghasian neto orang asing tersebut harus disetahunkan…
July 23rd, 2009 on 9:54 am
pak gimana kalau kasus begini
Irwan dengan gaji Rp.2.560.000 dan istrinya RP.1.950.000 dan tanggal 9 Mei punya anak .berapa PPh keluarga pa k Irwan?
bagaimana cara perhitungannya pak?
July 16th, 2009 on 4:03 pm
Salam,
Pa, kalau pemotongan gaji berupa potongan terlambat, ijin, dll, ditempatkn sebelah debet bukan ??
kalau tunjangan pajak termasuk penghasilan tidk teratur bukan ?
Kalau uang pensiun di reinvestasikan dalam perusahaan dikurangi dari perhitungan pph tidak??
Terima kasih
aas ardiana n
kalau tunjangan pajak biasanya termasuk penghasilan teratur pegawai.
Bagi dana pensiun, dana yang diinvestasikan bukan merupakan biaya sehingga tidak boleh dikurangkan
July 2nd, 2009 on 3:55 pm
met siang Bpk. Dudi. saya ingin menanyakan mengenai tarif2 pph baik yg sdh mempunyai npwp maupun blm.(PPh 21, 23, 26, dsb). Apakah ada tabelnya?sehingga kita tdk bingung mencari tarif2 tersebut.selain itu, saya ingin menanyakan apakah ada perubahan tarif komisi?apakah benar jika tdk mempunyai npwp hasil dari pph yg dipotong harus dikalikan 120% lg?sori.krn saya orang awam.yg hanya sedikit mengerti pajak dan bingung kalau disuruh baca peraturan pajak.Pak, apakah Bpk punya format form pph-21 yang baru di excel? terimakasih sebelumnya.tolong dibantu yach.
June 26th, 2009 on 11:15 am
Kepada Yth.
Bp. Budi
Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut :
Misalnya ANDI bekerja di PT. AAA. Mempunyai Gaji perbulan sebesar Rp.2.000.000,-, kemudian, iuran Jamsostek Kary 2% Rp. 20.000,-, perusahaan (JHT) 3,7% Rp.37.000,-, Jam. Kecelakan ditanggung perusahaan 0.24% Rp.2.400,- dan jam Kematian ditanggung perusahaan 0.30% Rp.3.000,-.
Di PT.AAA juga ada program pensiun dan tunjangan hari tua.
Untuk Pensiun yang ditanggung Kary. sebesar Rp. 50.000,- dan perusahaan sebesar Rp.190.000,- .
Sedangkan untuk T.Hari Tua Karyawan sebesar Rp.45.000,- dan Perusahaa Rp.52.200,-.
Bagaimanakah perhitungan pajak PPh 21 tahun 2009, apabila ANDI mempunyai NPWP dan tidak Mempunyai NPWP? Status keluarga ANDI adalah K-3.
Kemudian yang ingin saya tanyakan, untuk uang saku yang diterima, misalnya uang saku pada saat pendidikan atau perjalanan Dinas, apakah dihitung sebagai PPh 21 atau tidak ?
December 3rd, 2009 on 10:15 am
Yth P Dudi,
Mhn penjelasan, knp iuran pensiun & iuran jht yg dtanggung perusahaan tidak dimasukkan dlm jumlah pengasilan bruto seperti iuran jaminan kematian & jaminan kecelakaan kerja? Dan apakah iuran pensiun & jht tersebut tidak berpengaruh / tidak msk dlm perhitungan pajak karyawan?
terimakasih sebelumnnya.
iuran pensiun pada saat pembayarannya tidak dikenakan pajak. oleh sebab itu iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja buka termasuk penghasilan yang dipotong pph pasal 21. pengenaan pajak atas uang pensiun dilakukan ketika pegawai menerima uang pensiunnya kelak setelah pensiun. Kebalikannya dengan asuransi, premi asuransi ketika pembayara preminya kena pajak, tetapi ketika pembayaran klaimnya kelak tidak kena pajak lagi.