Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang sudah ada dalam petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2006). Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
| Gaji sebulan | 2.000.000 | |
| Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 10.000 | |
| Premi Jaminan Kematian |
6.000
|
|
| Jumlah Penghasilan Bruto |
2.016.000 | |
| Pengurangan : | ||
| 1. Biaya Jabatan | 100.800 | |
| 2. Iuran Pensiun | 50.000 | |
| 3. Iuran Jaminan Hari Tua |
40.000
|
|
| Jumlah Pengurangan |
190.800
|
|
| Penghasilan Neto Sebulan |
1.825.200
|
|
| Penghasilan Neto Setahun | 21.902.400 | |
| PTKP | ||
| - Diri WP Sendiri | 13.200.000 | |
| - Status Kawin |
1.200.000
|
|
| Jumlah PTKP |
14.400.000
|
|
| Penghasilan Kena Pajak Setahun |
7.502.400
|
|
| Pembulatan |
7.502.000
|
|
| PPh Pasal 21 Setahun |
375.100
|
|
| PPh Pasal 21 Sebulan |
31.258
|
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.
Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.
Update 2009 :
Mulai tahun 2009 ini beberapa bagian perhitungan di atas sdah mengalami perubahan seiring dengan berlakunya dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah :
- Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
- Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
- Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk itu, bagi pengunjung blog ini yang ingin mengetahui contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap berdasarkan ketentuan baru tahun 2009 ini bisa klik postingan yang lebih update :
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009
Incoming search terms:
- PPH 21 (3096)
- perhitungan pph 21 (3061)
- perhitungan pajak penghasilan (1122)
- cara menghitung pph 21 (1032)
- cara perhitungan pph 21 (1017)
- Pajak Penghasilan Pasal 21 (946)
- pph 21 terbaru (685)
- tarif pph 21 (594)
- contoh perhitungan pph 21 terbaru (590)
- perhitungan pph 21 tahun 2011 (567)

sore … mo gabung nich pak…
Saya ingin tanya cr perhitungan pph psl 21 karyawan, misalkan Karyawan Cowok status K/3
Dan karyawan cewek status sudah merit dan punya anak 2. dan karyawan cowok status belum merit
Semuanya itu utk perhitungan PTKP perbulannya gmn yach….Thx infonya
pak saya minta bantuannya cara perhitungan pph 21 untuk karyawan harian yg saya bayak secara mingguan contoh saja A kawin tanggungan 2 orang anak Gaji pokok Rp. 30.000,- /hari dalam seminggu masuk kerja 6 hari tunjangan variabel Rp. 4.500,-/hari lembur Rp. 50.000,- terus PTKP TKO,K1,K2,K3
pak perpajakan yg terhormat saya maau tanyak gaji 2.100.000 potongan pph 21nya 40.000 sudah menikah memikki 2 orang anak aapa benar pak…..?
Pak, mau nanya bagaimana perhitungan untuk karyawan tidak tetap, yang diterima oleh kary tersebut GP, uang makan, transport, premi hadir dan uang kesehatan. bagaimana perhitungan pph 21nya?…saya masih awam dengan pajak pak. Terima kasih.
Mas dudi, saya sekarang lagi ngerjain e-SPT form 1721-A1 mau tanya nich di angka 20 PPH Psl 21 yg telah dipotong masa sebelumnya,maksud yang kita telah bayar/bulan ? ( SPT Masa )
22b kita ambil nilai yang mana ? tks
Bukan, PPh Pasal 21 yang dipotong masa sebelumnya ini adalah untuk kasus pindahan dari cabang yang lain…
mohon bantuan cara menghitung PPh21 dengan gaji 4.500.000, uang tunjangan 1.000.000 saya pekerja berkeluarga dengan 2orang anak, terima kasih atas bantuannya
Saya mau bertanya bagaimana cara menghitung pajak penghasilan dan bagaimana caranya misal seorang laki-laki bekerja diperusahaan swasta memiliki gaji 2.000.000 perbulan dan sudah menikah punya anak dua gimana cara penghitungannya?
Terimakasih atas bantuannya.
pak,
saya karyawan yang awam tentang PPh.,
ketentuan dan penghitungan PPh21 gimana ya pak,
kalau gaji pokok belum mencapai 1jt, apakah ada potongan PPh juga? dan kalau ada berapa persen pak?
mohon bantuan nya.,
Terima kasih.,
ikut gabung nih,Salam Kenal kebetulan saya Mahasiswa Jurusan Fiskal/Pajak, Saya mencoba menjawab pertanyaan sj,untuk saling share ilmu yang masih saya pelajari,
nia dan ahmat: untuk perhitungan PPh 21, silahkan dilihat ke UU No.36 Tahun 2008, UU tersebut adalah UU perubahan terakhir, belum ada perubahan UU PPh yang tahun 2011,
dan untuk alina : untuk mengetahui cara perhitungan PPh yang terutang pada penghasilan honerer dapat dipelajari dengan membaca PER/57/PJ/2009.
untuk slamet: anda dapat mengecek apakah anda telah dipotong peghasilannya untuk membayar pajak atau tdk, anda dapat meminta bukti potong 1721 A1(bila anda bekerja di perusahaan swasta),atau bukti potong 1721 A2(bila anda bekerja di Instansi Pemerintah)
untuk ana : untuk PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk karyawati, PTKP nya sebesar Rp. 21.120.000 apabila statusnya menikah di tanggung oleh karyawati tersebut menjadi K/3,bila dikarenakan suaminya tidak memiliki penghasilan, dan ada kterangan trtulis dari pemerintah setempat bahwa suaminya tidak memiliki penghasilan, tetapi apabila suaminya memiliki penghasilan maka status PTKP karyawati tetaplah TK/0 sebesar 15.840.000.
rincian dari PTKP K/3; diri sndiri: 15.840.000, status kawin: 1.320.000, ditambah tanggungan 3; 1.320.000×2= 3.960.000+15.840.000+1.320.000= 21.120.000.
untuk masalah PTKP kapanpun karyawati tersebut mulai bekerja maka tetap akan dihitungkan setahun PTKPnya.
Semoga Bermanfaat..
maaf pak mau tanya misalnya karena alasan ekonomi kantor belum mampu membayar full gaji karyawan. bagaimana hitung pajaknya? apakah disesuaikan yang diterima? mohon diinfo peraturannya jk ada
pak apa perbedaan antra ppn final dngn kup
Dear, Mr. Budi
Mau nanya gimana cara perhitungan PPH untuk Jasa Collection?? contohnya loket-loket pembayaran tagihan (seperti: listrik, jastel, multifinance dll), mengingat loket-loket tersebut hanya menerima sharing fee dari biaya administrasi yg telah ditentukan. Thank’s before…
Pak, kalo pekerja honorer harian gimana ?waktu kerjanya hanya seminggu dalam sebulan ?,kita dari bendaharan menghitungnya bagaimana?terima kasih
mohon bantuan untuk pph 21 karyawan yang belum memiliki npwp..?
dear pak budi.
ada beberapa point yang saya mau tnyakan;
1. apakah untuk penjaminan karyawan yang di potong dari gaji juga akan mengurangi total gross penghasilan 1 th nya??
2. jika ada iuran bulan kepada karyawan untuk tabungan, yang di ambil dari gaji mereka, bgman perlakuan terhadap penghitungan PPH21 karyawan tsb?
Apakah THR untuk gaji Rp. 1.800.000,- dikenakan pajak? ( mohon bantuan P Dudi jika ada)
pak mohon bantuanya untuk menghituna soal ini ya, masalahnya saya kurang mengerti.
laporan spt PT. TERUS MAJU
bagaimana caranya memeriksa apakah perusahaan tempat saya bekerja benar telah menyerahkan dana potongan pajak penghasilan saya.trima kasih.
saya mau bertanya bagaimana cara menghitung pajak penghasilan dan bagaimana caranya misal seorang lakilaki bekerja diperusahaan swasta memiliki gaji 1.500.000 perbulan dan sudah menikah blm punya anak ,bagaimana juga serta perhitungan jika sudah punya anak?
Terimakasih ats bantuannya
mohon bantuannya..
gimana klu karyawannya.. wanita k/3 PTKPnya kena berapa ya?
n klu masa kerjanya mulai bulan Mei 2011 apa PTKPnya tetap perhitungan 1 thn atau..?
mohon bantuan dan bimbingannya.
terima kasih.
–ana–
Mohon bantuannya untuk penjelasan maupun contoh soal untuk penghitungan pajak pph 21 karyawan tidak tetap. Sebelumnya trima kasih bantuannya,pak
pak kalo gaji pokok karyawan sebulan 1234000 berapa pajak penghasilannya
kalo gaji karyawan 1300000 sebulan berapa pula pajak penghasilannya dengan mengikuti program jamsostek: jkk,jk,jht
Bagaimana kalau ada transport dan makan, tp ditanggung perusahaan untuk item 2 ini saja. GP dan lain2 karyawan tanggung sendiri. Bagaimana cara hitung untung memisahkan bagian karyawan berapa dan Perusaan berapa PPh terutangnya.
sebelumnya Terima kasih atas bantuannya Pak.
Mohon bantuannya.
Mohon bantuan Pa dudi, Peraturan no berapakah yang di jadikan dasar perhitungan untuk perhitungan pph 21 ? (apakah ada peraturan yang terbaru di tahun 2011)
Mohon bantuan Pa dudi, Peraturan no berapakah yang di jadikan dasar perhitungan untuk perhitungan pph 21 ? (apakah ada peraturan yang terbaru di tahun 2011)