Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009 dan PER-57/2009 yang sudah disesuaikan dengan PTKP terbaru yang berlaku tahun 2013. Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.
Misal, Tuan Sule pegawai pada perusahaan PT Opera Van Java, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 10.000.000,00. PT Opera Van Java mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Opera Van Java menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tuan Sule membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Opera Van Java juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Opera Van Java membayar iuran pensiun untuk Tuan Sule ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00, sedangkan Tuan Sule membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Opera Van Java untuk satu bulannya.
| Gaji sebulan | 10.000.000 | |
| Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 50.000 | |
| Premi Jaminan Kematian |
30.000
|
|
| Jumlah Penghasilan Bruto |
10.080.000 | |
| Pengurangan : | ||
| 1. Biaya Jabatan | 500.000 | |
| 2. Iuran Pensiun | 200.000 | |
| 3. Iuran Jaminan Hari Tua |
200.000
|
|
| Jumlah Pengurangan |
900.000
|
|
| Penghasilan Neto Sebulan |
9.180.000
|
|
| Penghasilan Neto Setahun | 110.160.000 | |
| PTKP | ||
| - Diri WP Sendiri | 24.300.000 | |
| - Status Kawin |
2.025.000
|
|
| Jumlah PTKP |
26.325.000
|
|
| Penghasilan Kena Pajak Setahun |
83.835.000
|
|
| Pembulatan | 83.835.000 | |
| PPh Pasal 21 Setahun (5%, 15%) | 7.575.250 | |
| PPh Pasal 21 Sebulan (dibagi 12) | 631.271 |
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari penghasilan bruto 5% x Rp10.080.000,00 atau sama dengan Rp504.000,00. Jumlah ini masih di atas maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan sehingga biaya jabatan adalah sebesar Rp500.000,00.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp200.000,00 dan Rp200.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp900.000,00.
Penghasilan bruto Rp10.080.000,00 dikurangi pengurang Rp900.000 sama dengan Rp9.180.000,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahun dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp9.180.000 x 12 = Rp110.160.000,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku pada tahun 2013 yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp26.325.000,00. Selisihnya inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak (Rp83.835.000,00).
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Besarnya adalah 5% x Rp50.000.000,00 + 15% x (Rp83.835.000,00 – Rp50.000.000,00) = Rp7.575.250,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Opera Van Java atas penghasilannya Tuan Sule adalah Rp7.575.250 : 12 = Rp631.271,00.


Yth.
Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pribadi, jika terjadi kenaikan gaji di tengah tahun. Misalkan kenaikan terjadiya di bulan Maret
pak kalau penghasilan kena pajak setahunnya hanya rp 8.000.000 status K1 lalu bagaimana penghitungan pph 21 setahunnya ?
terima kasih, saya mau tanya Pak
saya mau buat menghitung pajak dengan soal sebagai berikut :
Gaji pokok : 2.273.902
lembur : 640.000
Tj iuran kecelakaan kerja : 5.457 (0.24% dari gapok)
Tj iuran kematian : 6.822 (0.30% dari gapok)
tunjangan lain-lain : 1.136.951
iuran tunjangan hari tua : 45.478
iuran kecelakaan kerja ; 5.457
iuran kematian : 6.822
———————————————————-
yang mau saya tanyakan brapa pajakny?
terima kasih Pak.. mohon bantuannya..
Dear Pak Wahyudi,
Saat ini saya bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan swasta selama 2 tahun.
Sistem penggajian yang berlaku d perusahaan saya adalah bersifat Net, dan pajak ditanggung oleh perusahaan dari nilai gaji saya tersebut.
Pembayaran pajak saya oleh perusahaan saya, dilakukan dengan cara saya diberikan uang sesuai dengan perhitungan pajak saya kemudian saya bayarkan sendiri sekaligus saya melaporkan pajak saya pada tahun tersebut di kantor pajak.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. bagaimanakah prosedur pembayaran pajak yang benar sesuai dengan kondisi saya tersebut?
2. apakah saya juga perlu melampirkan bukti pemotongan (form 1721-A1) pajak dari kantor tempat saya bekerja? perusahaan tempat saya bekerja tidak memberikan form tersebut dengan alasan karena sistem penggajian seperti yang saya ceritakan di atas.
Mohon dengan sangat bantuannya Pak. Saya tidak ingin suatu saat saya terkena masalah perpajakan karena kesalahan prosedur pelaporan.
Terimakasih.
kalau untuk pembayaran dan pelaporan pph 21
untuk batas ahkir’a kpn pak?
misalkn kita mempunyai penghasilan 1,5jt/bln
apakah masih layak untuk dikenakn pph 21?
mnkn pertayaan saya tdk terlalu berbobot
tapi mhon pencerahan nya
terima kasih
regars :paulus
maksud bapak pph 21 bulanan?..kalo bulanan setiap tanggal 10 awal bulan pak..
kalo penghasilan Neto bapak masih dibawah Penghasilan tidak kena pajak secara tidak langsung seharusnya bapak tidak dikenakan pajak.
pak mau nanya ?
a jika tuan sule tadi punya 3 anak dan istrinya bekerja dan penghasilannya diatas PTKP, penghitungan pajak istrinya dihitung TK atau K3
b. Jika suami istri punya anak 3 dan sama sama bekerja di instansi pemerintah, didaftar gaji suami k3 dan istri tk bagaimana penghitungan pajak istrinya (ptkpnya TK atau K3)
terima kasih banyak
Pak,
Bila perusahaan bulan Februari lalu membayaran premi asuransi kesehatan prepaid satu tahun untuk seluruh karyawan sebesar USD2000/orang totalnya USD 8000. Apakah nilai dianggap sebagai tambahan pendapatan/tunjangan karyawan dalam bulan tersebut?
Karena perusahaan memang membayar tapi kami menikmati fasilitasnya bukan dananya.
Namun, dari jumlah premi tersebut diatas kami harus membayar kontribusi kepada perusahaan sebesar 100 ribu per orang/bulan dipotong dari gaji.
Perusahaan ikut pula dalam program jamsostek: kecelakaan kerja, kematian, hari tua.
Bagaimana perhitungan yang benar.
Mohon informasinya Pak.
Terima kasih.
Kalau premi asuransi ditanggung oleh perushaan, maka premi asuransi tersebut menjadi penghasilan karyawan dan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Tapi kalau ternyata premi itu ditanggung oleh karyawan, maka premi asuransi tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menghitung PPh Pasal 21 karyawan.
Beda lagi dengan iuran pensiun. Kalau ditanggung perusahaan tidak menjadi objek PPh Pasal 21. Kalau ditanggung sendiri oleh karyawan dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21.
Jamsostek kecelakaan kerja dan kematian itu masuk katagori asuransi sedangan jamsostek jaminan hari tua itu masuk katagori iuran pensiun.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Besarnya adalah 5% x Rp50.000.000,00 + 15% x (Rp83.835.000,00 – Rp50.000.000,00) = Rp7.575.250,00.
Pak, Rp 50.000.000,- nya angka dari mana ya?
terima kasih.
Yang Rp50 Juta kan sudah dikenakan tarif 5%, jadi yang kena tarif 15% yang di atasnya (Rp83.835.000 – Rp50.000.000)
biar lebih mudah bapak pahami..
0 – 50 juta = 5%
50 jt – 100 jt= 15%
jadi sisa yang 83.835.000 – 50.000.000 = dihitung 15%.
Pak mau tanya… Bulan november dan desember 2012 belum bayar PPH 21. di bulan februari 2013 mau dibayar apakah sspnya digabung jadi satu atau terpisah.
terima kasih.
Terpisah untuk masing-masing bulan, nopember 1 SSP, desember 1 SSP
Guru non pns yg penghasilan perbulan tidak kena pph 21 otomatis tidak wajib punya npwp. apakah honor kegiatan yang diterima juga tidak kena pph 21?
Pak, bagaimana cara perhitungan untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun sedangkan dia setiap bulannya sudah di potong pajak. terima kasih
kalau punya anak 3 org PTKP nya berapa ?
24.300.000 + 2.025.000 + 3 X 2.025.000