Berikut ini adalah langkah-langkah dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri secara umum. Perhitungan ini berguna untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Langkah Pertama : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final.
Penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan final tidak dihitung lagi PPh nya dalam SPT Tahunan. Demikian juga PPh Final yang sudah dipotong atau dibayar tidak akan dikreditkan dalam SPT Tahunan. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di antaranya adalah bunga deposito/tabungan, hadiah undian, laba dari transaksi penjualan tanah/bangunan, dan penghasilan dari transaksi penjaualan saham di bursa efek.
Silahkan baca tulisan saya tentang PPh Final pada link berikut : Pajak Penghasilan Final.
Langkah Kedua : Identifikasi Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak
Ada beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan di antaranya adalah bantuan, sumbangan dan warisan. Penghasilan-penghasilan ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan sehingga harus kita keluarkan dari daftar penghasilan yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan.
Langkah Ketiga : Identifikasi Jenis Penghasilan Selain Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak
Penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final dan juga yang bukan termasuk penghasilan yang bukan objek pajak inilah yang merupakan dasar kita melakukan perhitungan Pajak Penghasilan dalam satu tahun pajak yang akan dituangkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Langkah Keempat : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Objek Pajak Tidak Final
Setelah kita mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak tetapi tidak final sebagaimana dalam langkah ketiga, maka selanjutnya kita identifikasikan penghasilan-penghasilan ini ke dalam tiga jenis penghasilan yaitu :
-
Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas
-
Penghasilan dari Pekerjaan
-
Penghasilan Lain-lain
Langkah Kelima : Hitung Penghasilan Neto Masing-masing Jenis Penghasilan
Penghasilan neto tiap-tiap jenis penghasilan dihitung dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang atau biaya. Masing-masing jenis penghasilan berbeda jenis pengurangnya. Untuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, pengurangnya adalah biaya-biaya usaha yang terkait dengan usaha/pekerjaan bebas seperti biaya pegawai, biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya penyusutan atau biaya sewa. Perhatikan juga dalam bagian ini biaya yang dapat dibebankan (deductible) dan biaya yang tidak dapat dibebankan (non deductible). Untuk penghasilan dari pekerjaan, pengurangnya adalah iuran pensiun/THT yang berasal dari gaji dan biaya jabatan. Sementara itu penghasilan lain-lain, seperti dividen, komisi atau hadiah pengurangnya adalah biaya yang terkait dengan perolehan penghasilan tersebut.
Langkah Keenam : Jumlahkan Seluruh Penghasilan Neto
Penghasilan neto masing-masing jenis penghasilan kita jumlahkan (termasuk penghasilan istri yang digabung dan penghasilan anak yang belum dewasa).
Langkah Ketujuh : Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari total penghasilan neto dikurang dengan zakat atas penghasilan, kompensasi kerugian dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Langkah Kedelapan : Hitung Pajak Penghasilan Terutang
Pajak Penghasilan (PPh) terutang dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Silahkan baca tulisan saya tentang penghitungan PPh terutang ini untuk memperjelas pemahaman penerapan tarif dan penghitungan PPh terutang.
Tulisan-tulisan terkait :
PPh Final
Perlakuan PPh Atas Dividen
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I)
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II)
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (III)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tarif Pajak Penghasilan


Selamat Malam
Maaf saya mau tanya mohon dibantu:
Dari manakah dasar penentuan perhitungan PTKP ?
PTKP untuk WP orang Pribadi sebesar Rp ……………..
Tambahan Rp ……………………. utk WP kawin
Terima kasih
selamat pgii.
maaf bsa banu sya . saya mau mnanyakan pengerian menghiung pajak sendiri dan menghiung pajak orang lain , itu apa ?
mhon di beri penjelasannya.
terimakasih…
1. PTKP untuk WP orang Pribadi sebesar Rp 15.840.000,-
2. Tambahan Rp 1.320.000,- utk WP kawin
3. Tambahan Rp 1.320.000,- utk setiap anggota keluarga maksimal 3 orang
Pertanyaan:
Dari manakah dasar penentuan besaran PTKP dimaksud ?
Pak, mo nanya, penghasilan saya 14.400.000 per tahun. apa masih perlu lapor SPT tahunan? trus saya msih bingung soal pengisian kolom penghasilan kena pajak [kompensasi kerugian, jumlah netto stlh dikurangi kerugian, penghasilan tdk kena pajak, penghasilan kena pajak]. bagaimana mengisi kolom tsb. Trima kasih
Halo pak Dudi
Saya kerja di perusahaan dan saya tidak tahu apakah saya sudah dibayarkan PPH21 saya apa belum. kalau saya tanya katanya sudah (kebetulan kantor pusat saya di Jakarta dan saya dikantor perwakilan Surabaya.Disamping itu saya juga kerja bebas servis Ac kendaraan kalau ada yang mau servis,kadang saya dipanggil ke tempatnya yang punya kendaraan,kadang kendaraannya dibawa ketempat saya kerja. yang ingin saya tanyakan : kalau saya mau bayar pajak,apakah dua-duanya yaitu sebagai karyawan saja apa juga yang kerja bebas.saya juga mau ngurus npwp tapi belum tahu yang kerja bebas apa yang sebagai karyawan? mohon maaf tanya juga npwp.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Malam, saya mau nanya klo usaha jual beli besi tua klo saya mau laporkan pajakx gimana cr perhitunganx? Soalx slm ini cm asal byr aja. Oh iya pak sekedar info Usaha ini msh dlm bentuk UD. tktx kedepanx nti dipermslhkan pembyran pjkx krn sy cm membyr pjk pribadi an. Saya bkn perusahaan. Oh iya pembayaran pajak badan usaha bentuk CV beda ya ama UD? kalo CV perhtgan pjkx seperti apa? Thx atas bantuannya
pak saya seorang pelajar smk
saya ingin menanyakan bgaimana cara menghitung pph 21 ?
terima kasih
pak dudy
sy seorang wiraswasta,,pngen byar pajaktapi ga tau cara n syarat’y…berapa nominal terkecil’y….makasih
pajak apa dulu pak, apakah PPh, PPN atau PBB. Masing-masing berbeda ketentuan dan aturannya.
saya mahasiswa akuntansi di poltek TEDC Bandung.
maap,bolehkah saya meminta rumus-rumus penghitungan perpajakan….?
dari mulai pajak badan sampai pajak perseorangan.
wah, sayangnya pajak itu bukan ilmu eksakta. perhitungan pajak lebih berdasarkan kepada ketentuan dan pemahaman. Kalau sudah paham, baru tahu cara menghitungnya.
Bagaimana perhitungan pajak tahunan, namun belum pernah melakukan pembayaran pajak perbulan, apakah pajak pribadi bisa di bayar pertahun atau perbulan.dan bagaiman yang sudah memiliki npwp namun sudah tidak bekerja, bagaimana cara pelaporannya
Pak Mau Tanya…
Cara Pelaporan PPH Orang Pribadi Penghasilan Di Atas 60Juta/Tahun Gmn??
Tlong Penjelsannya Lengkap Ny Pak
Terima Kasih…
Mau tanya Pak, mohon bantuannya.
Saya freelancer, kalau tahun 2008 lalu pendapatan saya hanya : 15,372,500 apakah kena pajak juga?
Bagaimana Pelaporannya?
Trima Kasih.
Selamat sore Pak Dudi
Saya pegawai BUMN yang PPH pasal 21 nya telah di potong kantor dan harus melaporkan SPT tahunan sendiri, Bulan Juli 2008 istri saya buka usaha dagang bahan bangunan dan telah mempunyai NPWP sendiri, antara saya dan istri tidak ada perjanjian pemisahan harta, hasil dari penjualan barang dagangan s.d. 31 des 2008 Rp. 60.000.000, dan diperkirakan keuntungan bersihnya Rp. 6.000.000,- . Sehubungan dengan hal itu saya ingin bertanya gimana cara perhitungan pajak istri saya, apakah di hitung sendiri atau di gabung dengan saya, bagaimana cara perhitungannya, bagai mana cara pembayarannya, dan bagaimana cara pelaporan SPTnya.
Terimakasih Pak Dudi, semoga selalu sehat dan sukses
Selamat siang P’Dudi
Saya tanya kira-kira penghsilan berapa yang mulai kena pajak
karna kalau saya tidak salah dengar pajak hanya akan kena
pada orang yang berpenghasilan 60 juta pertahun
di bawah itu bagaiman??
karna gaji saya tidak mencapai 60 Jt dalam setahun
Thanx, saya tunggu balasannya
Afni_nobel@yahoo.co.id
Hello Pak dudy
saya mau bertanya dan banyak kebingungan soalnya sebentar lagi harus lapor dan saya orang pajak awan. Demi memanfaatkan Sunset policy akhirnya saya memiliki NPWP karena sering bepergian ke LN.Kendalanya yang mebuat saya bingung adalah saya seorang freelance Fotografer. dan saya kategori WP Badan Pph 25. yang saya bingung bagaimana perhitungannya pegawai juga bukan karena penghasilan tidak datang setiap bulan. status saya Menikah 1 anak.
masalah kedua adalah suami saya orang asing dia berada di luar negeri dan dia sering mengirim uang ke saya. yang jadi pertanyaan apakah itu termasuk penghasilan. Kalau iya bagaimana perhitungannya. Mohon bantuannya Pak. Terima kasih sebelumnya.
regards
Diana