Apa Itu NPWP?
by dudi on Nov.08, 2007, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
Istilah NPWP nampaknya sekarang sudah semakin populer di masyarakat. Ini tak lain karena gencarnya iklan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang kewajiban untuk ber NPWP. “Punya penghasilan tapi tidak punya NPWP? Apa kata dunia?” Saya kira hampir semua kita sudah pernah melihat iklan itu.
NPWP sendiri adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban dan hak masyarakat Wajib Pajak. Fungsinya mirip-mirip dengan KTP atau SIM, Cuma beda tujuannya saja. Nah, jika seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka ia akan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Dengan demikian, secara formal, Wajib Pajak nantinya harus melakukan pelaporan-pelaporan pajak sesuai dengan jenis-jenis kewaibannya.Jenis-jenis kewajiban pajak ini bermacam-macam. Ada yang disebut PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) serta ada juga kewajiban PPN.
Masing-masing orang atau badan berbeda-beda kewajibannya sesuai dengan kondisinya masing-masing. Untuk badan misalnya, kewajiban pajak hampir meliputi semua jenis kewajiban tersebut. Untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, kewajiban pajaknya biasanya adalah PPh Pasal 25 bulanan, dan pelaporan SPT PPh Tahunan. Kalau dia punya karaywan, kewajibannya juga meliputi PPh Pasal 21. Bagi orang pribadi yang statusnya hanya sebagai karyawan, kewajibannya hanya menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun.
Mungkin banyak di antara Anda yang bertanya, siapa yang harus memiliki NPWP. Berdasarkan ketentuan, setiap badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dsb) wajib memiliki NPWP. Sedangkan untuk orang pribadi, yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang penghasilannya dalam satu tahun melebihi jumlah tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tulisan ini hanya pengantar untuk mempelajari lebih mendalam tentang pajak di Indonesia. Tulisan-tulisan berikutnya akan membahas masing-masing jenis kewajiban pajak tersebut. Untuk itu silahkan pantau terus blog ini.
Tulisan lain :
57 Comments for this entry
5 Trackbacks / Pingbacks for this entry
-
NPWP, Bagaimana Cara Mendapatkannya? | BLOG PAJAK INDONESIA
December 5th, 2009 on 5:33 am[...] Apa Itu NPWP [...]
-
Smartnetbisnis » HASIL PENGAMATAN GOOGLE
December 3rd, 2009 on 6:05 am[...] Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang sebentar lagi akan diamandemen, yang menjadi objek pajak adalah seluruh penghasilan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Inilah yang dikenal dengan perinsip pemajakan atas worlwide income. Nah, dengan ketentuan ini maka penghasilan berupa imbalan iklan dari Google Adsense yang diterima atau diperoleh orang Indonesia termasuk objek Pajak Penghasilan. Apabila si penerima cek Google Adsense ini penghasilannnya melebihi PTKP dalam satu tahun maka orang tersebut wajib memilikiNPWP. [...]
-
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)? | BLOG PAJAK INDONESIA
November 14th, 2008 on 6:55 am[...] orang yang penghasilannya melebihi batas PTKP dalam satu tahun. Nah, apa hubungannya dengan NPWP? NPWP pada hakikatnya adalah alat pemerintah untuk mengawasi kewajiban pajak warga negara. Semakin [...]
-
Perlukah NPWP Buat Istri? | BLOG PAJAK INDONESIA
October 21st, 2008 on 6:42 am[...] Tatacara Perpajakan, PPh 2009, Pajak Penghasilan Mungkin banyak di antara kita mengetahui bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh orang yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun [...]
-
Apa itu SSP? | INDONESIAN TAXBLOG
November 15th, 2007 on 12:32 am[...] seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka dia memiliki kewajiban melakukan perhitungan pajak yang terutang dengan menggunakan sarana [...]




August 23rd, 2010 on 2:04 pm
Pak, saya mohon informasi tentang :
bila alamat dalam pasport ( Jakarta ) dan alamat dalam NPWP ( bekasi ) berbeda dapakah bila kita pergi ke negara Asean apakah NPWP tersebut berlaku untuk bebas fiskal
yang penting nama di kartu NPWP dan nama di passpor harus sama.