Apa Itu NPWP?
by dudi on Nov.08, 2007, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
Istilah NPWP nampaknya sekarang sudah semakin populer di masyarakat. Ini tak lain karena gencarnya iklan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang kewajiban untuk ber NPWP. “Punya penghasilan tapi tidak punya NPWP? Apa kata dunia?” Saya kira hampir semua kita sudah pernah melihat iklan itu.
NPWP sendiri adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban dan hak masyarakat Wajib Pajak. Fungsinya mirip-mirip dengan KTP atau SIM, Cuma beda tujuannya saja. Nah, jika seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka ia akan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Dengan demikian, secara formal, Wajib Pajak nantinya harus melakukan pelaporan-pelaporan pajak sesuai dengan jenis-jenis kewaibannya.Jenis-jenis kewajiban pajak ini bermacam-macam. Ada yang disebut PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) serta ada juga kewajiban PPN.
Masing-masing orang atau badan berbeda-beda kewajibannya sesuai dengan kondisinya masing-masing. Untuk badan misalnya, kewajiban pajak hampir meliputi semua jenis kewajiban tersebut. Untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, kewajiban pajaknya biasanya adalah PPh Pasal 25 bulanan, dan pelaporan SPT PPh Tahunan. Kalau dia punya karaywan, kewajibannya juga meliputi PPh Pasal 21. Bagi orang pribadi yang statusnya hanya sebagai karyawan, kewajibannya hanya menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun.
Mungkin banyak di antara Anda yang bertanya, siapa yang harus memiliki NPWP. Berdasarkan ketentuan, setiap badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dsb) wajib memiliki NPWP. Sedangkan untuk orang pribadi, yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang penghasilannya dalam satu tahun melebihi jumlah tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tulisan ini hanya pengantar untuk mempelajari lebih mendalam tentang pajak di Indonesia. Tulisan-tulisan berikutnya akan membahas masing-masing jenis kewajiban pajak tersebut. Untuk itu silahkan pantau terus blog ini.
Tulisan lain :
45 Comments for this entry
5 Trackbacks / Pingbacks for this entry
-
NPWP, Bagaimana Cara Mendapatkannya? | BLOG PAJAK INDONESIA
December 5th, 2009 on 5:33 am[...] Apa Itu NPWP [...]
-
Smartnetbisnis » HASIL PENGAMATAN GOOGLE
December 3rd, 2009 on 6:05 am[...] Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang sebentar lagi akan diamandemen, yang menjadi objek pajak adalah seluruh penghasilan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Inilah yang dikenal dengan perinsip pemajakan atas worlwide income. Nah, dengan ketentuan ini maka penghasilan berupa imbalan iklan dari Google Adsense yang diterima atau diperoleh orang Indonesia termasuk objek Pajak Penghasilan. Apabila si penerima cek Google Adsense ini penghasilannnya melebihi PTKP dalam satu tahun maka orang tersebut wajib memilikiNPWP. [...]
-
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)? | BLOG PAJAK INDONESIA
November 14th, 2008 on 6:55 am[...] orang yang penghasilannya melebihi batas PTKP dalam satu tahun. Nah, apa hubungannya dengan NPWP? NPWP pada hakikatnya adalah alat pemerintah untuk mengawasi kewajiban pajak warga negara. Semakin [...]
-
Perlukah NPWP Buat Istri? | BLOG PAJAK INDONESIA
October 21st, 2008 on 6:42 am[...] Tatacara Perpajakan, PPh 2009, Pajak Penghasilan Mungkin banyak di antara kita mengetahui bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh orang yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun [...]
-
Apa itu SSP? | INDONESIAN TAXBLOG
November 15th, 2007 on 12:32 am[...] seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka dia memiliki kewajiban melakukan perhitungan pajak yang terutang dengan menggunakan sarana [...]




January 29th, 2010 on 11:53 pm
Sebelumnya saya bekerja di persh. farmasi, saya keluar dan buat usaha sendiri ( warnet ), npwp sudah punya. Sekarang npwp saya ngurusnya bagaimana ? terima kasih.
November 6th, 2009 on 11:57 pm
Pak dudi, saya ingin bertanya…
Saya seorang mahasiswi berusia 22 tahun
pada bulan desember ini saya akan berangkat ke singapore u/ berlibur
SAya mendengar ada kebijakan dari pemerintah bagi mereka yang ingin berpergian ke LN tetapi memiliki penghasilan dibawah PTKP..
Yang ingin saya tanyakan, apakah benar SURAT PERNYATAAN BERPENHASILAN DIBAWAH PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK tersebut berlaku?? Apa sajakah prosedur yang harus dilalui?? Apakah ada kemungkinan Surat pernyataan tersebut dinyatakan VALID karna saya pergi dengan keperluan pribadi??
Terimakasih
November 3rd, 2009 on 2:22 pm
bagaimana cara menghapus npwp??soalnya sbelum kerja saya sudah buat npwp,,,,tp takutnya .saya tidak kerja lagi.bagaimana solusinya???
August 22nd, 2009 on 2:13 pm
Untuk Pengajuan pencetakan MPWP yang hilang, tapi kita ga tahu nomor NPWP kita , gimana caranya?
Maksudnya kartu NPWP hilang? bisa digunakan juga SKT nya untuk mencetak kartu NPWP lagi.
August 22nd, 2009 on 2:07 pm
NPWP saya hilang??? saya mau ambil kendaraan, syaratnya harus ada NPWP. Gimana caranya supaya saya bisa cetak ulang NPWP saya? dan butuh waktu berapa lama?
Sebaiknya datang saja ke seksi pelayanan KPP tempat bu Dewi terdaftar. Pada prinsipnya bisa dicetak lagi NPWP tsb asal bisa membuktikan bahwa bu Dewi memang pemilik NPWP tsb.
May 21st, 2009 on 11:19 am
Pak, mau tanya nih.
Saya punya NPWP pada waktu ikut perusahaan yang didirikan dengan saudara saya tahun 2007. Tapi perusahaan itu tidak berjalan. Laporan SPT bulannya dibuat dari perusahaan tsb dengan nilai – nihil-. Sudah setahun ini saya tidak lagi dengan perusahaan tsb tetapi wiraswasta kecil2an, isi acara HUT anak2. Saya ada nomor NPWPnya (terima copy laporan dr perusahaan tsb)tapi tidak tahu bagaimana proses urus laporannya. Terus kartu NPWP sayapun hilang.
Mohon info dari bapak untuk hal ini. Saya ingin jadi warga yang baik pak. Terimakasih – Jeany
kartu NPWP yang hilang bisa diminta dicetakkan kembali, asal tahu nomor NPWP nya.
Untuk kewajiban pelaporan, yang jelas ada kewajiban pelaporan PPh Pasal 25 tiap bulan dengan cara menyampaikan SSP lembar ke 3 PPh Pasal 25 ke KPP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Adapun pembayaran pph pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kemudian kewajiban pelpaoran yang lain adalah pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tiap tahunnya.
April 19th, 2009 on 11:55 pm
gabungan dari perusahaanya, jadi di npwpnya itu terdafar karyawan lainnya jg?
setahu sy seperti itu.
mhn penjelasannya karena sy tidak mengerti.
terima kasih
Kalau yang Ibu maksud NPWP gabungan itu NPWP perusahaan, maka itu tidak bisa. Yang jelas jika suami punya NPWP, NPWP suami ibu terpisah dengan NPWP perusahaan dengan dibuktikan memiliki kartu NPWP sendiri atas nama suami.
April 12th, 2009 on 12:46 pm
pak sy mau tanya..
pak suami sy punya npwp gabungan dari perusahaannya apakah sy bisa menggunakan npwp suami sy supaya bebas fiskal jika sy ke LN???
karena sy seorang ibu rumah tangga dan tidak berpenghasilan.
mohon penjelasannya…
terima kasih
Maksudnya NPWP gabungan bagaimana Bu? Yang jelas jika suami punya kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar atas nama suami, maka Ibu bisa bebas fiskal dengan NPWP suami tsb.
April 11th, 2009 on 11:05 pm
pak sy mau tanya..
suami saya punya npwp tapi gabungan dari perusahaannya.
jika sy ingin kLN apakah sy bs menggunakan npwp suami yg gbungan dr perusahaannya?
karena sy seorang ibu rumah tangga dan tidak mempunyai penghasilan??
mohon penjelasannya..
terima kasih
March 20th, 2009 on 12:08 am
pak Dudi Yth.
Pak, saya ingin bertanya.
sejak dulu ( dua tahun yang lalu ) saya mempunyai NPWP karena saya direktur suatu CV ( perusahaan jasa konstruksi )
Nah, Sekarang saya sudah PNS gol III apakah saya harus mempunyai NPWP lagi ( baru )? atau masih tetap memakai NPWP yang lama ( waktu masih direktur CV )
terima kasih atas jawabannya
March 17th, 2009 on 10:46 am
pak dudi yth
saya mau nanya ni anak 19 th mau minta npwp gak di kasih mereka bilang belom cukup umur..teros kalo dia mau keluar neggri bayar piskal ga ? klo ga apa persaratan nya ?
February 28th, 2009 on 7:25 am
Pak,saya ingin bertanya.
Sejak setengah tahun yang lalu saya mulai bekerja.sampai skr saya belum mempunyai NPWP, tetapi setiap saya menerima gaji,saya selalu dipotong pajak oleh kantor. apakah perusahaan sdh berhak memotong gaji karyawan yang belum mempunyai NPWP? Terima kasih atas jawabannya.
February 24th, 2009 on 12:28 pm
Pak Dudi Yth,
Saya sudah mempunyai NPWP begitu juga dengan suami saya. Menurut info yang saya terima seharusnya NPWP saya dihapus saja dan dijadikan satu dengan suami atau bisa juga saya punya NPWP tapi merupakan cabang dari NPWP suami. Bagaimana prosedur untuk mengurus NPWP cabang tersebut? Jika saya mempunyai NPWP cabang saumi, kewajiban membuat SPT betulkan hanya satu yang dibuat yaitu suami saja yang membuat? Terima kasih atas infonya.
February 12th, 2009 on 4:37 pm
Yth Pak Dudi,
Saya PNS, dulu sudah pernah dikasih NPWP (hanya nomornya saja), kalo mau ngecek apakah benar NPWP itu atas nama saya bagaimana caranya, oleh karena sekarang saya diminta untuk membuat NPWP Pribadi
Terima kasih ,
Joko
February 9th, 2009 on 10:27 am
pak kalo kita ingin melihat/mencari no NPWP perusahaan/Kantor Pemda dan informasi lainnya bisa nda? klo bisa dimana
January 7th, 2009 on 3:00 pm
Dear Pak Dudi,
Selamat sore Pak Dudi, saya ingin tanyakan sbb:
1. Apabila pemegang paspor Indonesia yg tinggal dan bekerja di luar negeri, apa masih berlaku bebas fiskal 4x dalam setahun?
2. Apakah mereka juga harus memiliki NPWP?
3. Karena mereka sudah tinggal dan bekerja di luar negeri, jadi tidak memiliki NPWP lagi di Indonesia, apakah masih perlu diperlihatkan NPWP untuk bebas fiskal?
Terima kasih, Nila
January 7th, 2009 on 2:15 pm
Pak, mau tanya
saya berumur 24 tahun, saya bekerjanya wiraswasta, tetapi penghasilan tidak tentu dalam sebulan, karena saya beli/jual barang sesuai pesanan teman saja.
tetapi dikarenakan kesalahan administrasi di ktp pekerjaan saya : karyawan swasta, dan paspor saya pun wiraswasta.
apabila saya mau membuat NPWP, guna perjalanan ke luar negri, apakah syaratnya hanya KTP saja, atau dengan surat kuasa yang menyatakan status pekerjaan di KTP salah.
Terima Kasih Banyak Pak.
January 4th, 2009 on 11:04 am
salam pak dudi.
terimakasih atas infonya. tapi ada tambahan pertanyaan pak. klo untuk yang tidak punya penghasilan = tidak perlu npwp. tapi keluar negri harus punya npwp? nah ini gimana ceritanya yah pak. sedangkan klo tidak punya npwp ituh bearti kan orang tersebut biaya perginya ditanggung oleh keluarga dan atau yang lainnya. npwp siapa yang harus dia tunjukan pak?
regards,
vie
January 4th, 2009 on 10:59 am
salam pak.
mau tanya. klo anak yg dibawah umur 21 tahun kan masih bisa pake npwp bapaknya tuh. nah, klo anak yg umurnya diatas 21 tahun dan tidak bekerja bagaimana? dia kan masih tanggungan keluarga. apa bisa pakai npwp bapaknya?
terimakasih sebelumnya.
January 2nd, 2009 on 6:32 am
Mau nanya, kalau di npwp nama saya roni wirawan, dan di paspor hanya roni, apakah akan bermasalah kalau urus bebas fiskal di bandara?
December 23rd, 2008 on 5:41 pm
salam,
Pak dudi,hari ini saya baru saja menerima kartu NPWP dari HRD tempat dimana saya bekerja sekarang ini, setelah saya teliti ternyata ada perbedaan nama yang tercetak di kartu NPWP saya dengan yang di KTP, contoh :
KTP : ALIF SHOKHIBI
NPWP : ALIF SOKHIBI,
ada perbedaan satu huruf ( h ) pada nama saya yang tercetak.
nah yang jadi pertanyaan saya adalah :
pengaruh apa tidak perbedaan nama yang tercetak pada kartu KTP dan kartu NPWP saya,takut-nya ini akan menjadi masalah bagi saya di kemudian hari-nya.
December 22nd, 2008 on 11:48 am
Pak, NPWP saya ikut suami….kalo saya mau keluar negeri apakah dikenakan fiskal 3 juta ? bukti apa yang harus saya berikan ke kantor imigrasi ?
Sesuai dengan siaran pers DJP di http://www.pajak.go.id, buktinya adalah kartu NPWP atau SKT dan kartu keluarga.
December 18th, 2008 on 6:38 pm
dear pak dudi yth.,
sebelumnya mohon maaf klo pertanyaan saya repost.
sy a/ wni usia 22th (23 pada 2009), belum berpenghasilan, sudah selesai jenjang pendidikan (u/ sekarang) tapi beli mobil pakai nama saya pribadi bukan nama ortu.
apakah saya sudah harus punya npwp?
dan apakah saya termasuk yg dikenakan fiskal 3jt apabila bepergian k LN pd th. 2009 & 2010? (sempat baca katanya 2011 siapapun sudah bebas fiskal?!)
mohon informasinya
thx
rgds,
milgried
Kalau memang tidak memiliki penghasilan maka Anda tidak perlu punya NPWP. Tapi kalau untuk keperluan pergi ke LN maka bisa saja Anda punya NPWP. Tahun 2011 memang fiskal sudah tidak ada lagi.
December 18th, 2008 on 4:15 pm
sore pak,
mohon pencerahan ttg NPWP neh…maklum awam banget
ada bbrp kasus yg perlu pencerahan dari Bpk nih…
1. sy blm punya NPWP, rencana mau apply dlm wkt dekat ini. selama ini sy punya aset rumah (tanah negara/non sertifikat) dan sebuah kendaraan bermotor. nah dengar2 nih katanya pada saat kita apply NPWP ada disuruh isi form tentang kekayaan/aset. apakah rumah dan kendaraan tsb harus tercantum juga pak? dan apa benar utk selanjutnya pengurusan perpanjangan STNK pribadi juga harus memiliki NPWP?
2. sy rencana thn dpn (kalo jadi) akan menikah dengan pria dari negara lain (singapore). posisi sy telah memiliki NPWP (baru apply) dan selama ini utk laporan SPT PPH 21 tahunan telah dilapor oleh perusahaan tmp sy bekerja. jika posisi sy nantinya telah menikah dg WNA, berarti NPWP sy bisa di hapuskan ya pak? bagaimana caranya ya pak? krn kemungkinan sy akan ikut suami tinggal disana.
lalu jikalau suatu saat sy ingin membeli rumah di indonesia, apa nanti dipertanyakan asal muasal dana tersebut? atau akan bermasalah krn hal tsb? (kondisi sy masih memiliki paspor WNI dan NPWP masih ada).
selama ini sy memang terdaftar tidak memiliki aset apapun, hanya penghasilan dari gaji/bulan yg selama ini dilaporkan oleh perusahaan.
terima kasih ya….
yuli
Untuk pendaftaran NPWP, tak ada ketentuan harus mngisi daftar harta atau asset. Tidak ada keterangan seperti itu yang diminta dalam formulir pendaftaran Wajib Pajk. Syaratnya cuma KTP saja kalau orang tsb tidak melakukan kegiatan usaha.
Setahu saya sekarang ini tak ada ketentuan dari DJP mengenai syarat kepemilikan NPWP dalam perpanjangan STNK. Dalam prakteknyapun saya belum pernah mendengar masalah ini.
Kalau Anda memang akan berencana tidak tinggal di Indonesia, Anda bisa menghapuskan NPWP tsb. caranya dengan mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
December 16th, 2008 on 9:02 pm
Pak, bila seorang wanita yg menjabat Direktur sebuah CV, bila kemudian menikah, masalah NPWP nya gimana? Apa ngikut suami? lalu pembayaran pajaknya bagaimana?
NPWP bisa ikut suami, bisa juga memiliki NPWP sendiri. Kalau ikut suami penghitungan pajaknya digabung dengan suami. Jika memiliki NPWP sendiri (bukan yang akhiran 001) maka ia harus menghitung pajaknya sendiri dengan SPT sendiri
December 13th, 2008 on 6:29 pm
Salam,
Kalau kita punya NPWP harus lapor SPT PPh ya ? Kalau perusahaan kita yang sudah melaporkan setiap tahunnya, apakah kita masih tetap harus bikin SPT PPh ???
Thanks infonya
December 13th, 2008 on 2:40 pm
Pak Dudi,
Saya dan istri saat ini berdomisili di Singapura sbagai PR. Kami tidak punya NPWP, dan selama ini bayar pajak ke pemerintah Singapura dan Australia (kebetulan kami PR Australia juga).
Pertanyaan saya, apabila kami tidak punya NPWP, berapa fiskal yg harus dibayar di tahun 2009 bila bebas fiskal kami sidah habis (4x bebas fiskal per tahun, sedangkan saya sebulan sekali ke indo karena faktor pekerjaan). Apabila kami punya NPWP, bisakah kami melaporkan NIHIL setiap tahun? Kami tidak ada penghasilan atau properti di indo.
Mohon bantuan nya, terima kasih.
Mengenai apakah Anda bebas fiskal atau tidak saya harus menunggu ketentuan teknis. Mungkin saja kebijakan 4 x bebas fiskal tsb masih berlaku tahun depan. Tapi untuk mendapatkan bebas fiskal sepenuhnya memang Anda perlu NPWP.
Sebenarnya kepemilikan NPWP bagi Anda bisa diperdebatkan, harus atau tidak. Tapi untuk kepraktisan sebaiknya Anda memiliki NPWP. Kalau memang tidak punya penghasilan di Indonesia, Anda bisa melaporkan nihil. Tapi perlu dicatat bahwa mulai tahun 2011, fiskal akan benar-benar dihapuskan.
December 11th, 2008 on 1:59 am
saya mau tanya,dengar2 fiskal tahun 2009 akan di naikkan menjadi 3 juta? sedangkan hanya orang yang sudah memiliki NPWP saja yang dapat terbebaskan dari biaya fiskal..umur saya 19 tahun dan belum berpenghasilan dan tidak memiliki NPWP..tetapi ayah saya punya NPWP..apa kah saya bisa menggunakan NPWP ayah saya agar dapat terbebaskan dari biaya fiskal 3juta? karna biaya pajak 3 juta itu sangat besar sekali..terima kasih..
Walaupun Anda tidak punya NPWP, tapi karena Anda belum berumur 21 tahun maka Anda tidak perlu membayar fiskal pada tahun 2009. Nah, ketika Anda sudah berumur 21 tahun, Indonesia betul-betul sudah bebas fiskal, siapapun tidak perlu bayar fiskal kalau ke LN.
December 10th, 2008 on 11:33 am
saya seorang karyawan swasta, belum berkeluarga, berapa % pajak yang harus saya bayar ( Apakah dibayar perbulan atau pertahun)tolong di info.
Terima kasih,
Wah, jawabnya susah juga. Pajak Penghasilan itu tergantung pada banyak hal dan kondisi. Jadi perlu data banyak untuk menjawab pertanyaan tsb.
December 5th, 2008 on 2:12 am
Pak Dudi Yth.
Awal th 2008 saya mendirikan perusahaan (badan hukum) berdua dgn ortu saya, modal awal (saham saya) dari ortu. Saya yang direkturnya, ortu komisaris. Ortu tidak aktif, hanya utk legalitas pendirian saja. Saya belum mempunyai gaji, masih dapat bantuan dari ortu, karena perusahaan belum mempunyai penghasilan yg cukup utk menggaji saya (tentu gaji karyawan lebih diutamakan, bahkan masih dibantu ortu).
Sampai sekarang sy belum mempunyai NPWP (ortu saya punya NPWP). Utk kuasa perpajakan (perusahaan sudah PKP) ada karyawan yg saya tunjuk dan punya NPWP. Kalau mengacu kepada penjelasan pak Dudi di atas, saya kira sebagai pribadi saya belum wajib memiliki NPWP, karena penghasilan saya masih dibawah PTKP (malahan penghasilan saya nihil). Tahun ini saya pastikan perusahaan masih merugi, jadi juga belum ada deviden yang dibagi. Saya berniat memiliki NPWP kalau perusahaan sudah sanggup menggaji saya. Salah nggak saya berpendapat begitu? Apakah ada pasal UU tertentu yang mewajibkan saya pada kondisi tsb (pemegang saham, direktur) memiliki NPWP? Terima kasih banyak sebelumnya atas pencerahan Anda.
Walaupun memang penghasilan Anda di bawah PTKP, tapi dalam praktek, seorang direktur akan ditanyakan NPWP, terutama dalam SPT Tahunan karena ada beberapa ketentuan (maaf saya lupa) yang mengharuskan mencantumkan NPWP bagi Direktur. Jadi sebaiknya Anda membuat saja NPWP, toh kepemilikan NPWP tak akan menyebabkan Anda membayar pajak karena penghasilan Anda di bawah PTKP.
Atau bisa juga Anda keukeuh tidak ber NPWP, tetapi siap-siap Anda akan berargumentasi ketika menyampaikan SPT Tahunan. Sebagai alternatif bisa juga Anda membuat Surat Pernyataan bahwa Anda berpenghasilan di bawah PTKP. Tetapi kndisi ini akan sangat tergantung pada situasi di lapangan kelak.
December 4th, 2008 on 5:35 pm
Mohon info pak. Saya sangat awam mengenai pajak ini.
Suami saya bekerja sebagai pegawai pemda dki dan saya bekerja di bogor. Suami saya sudah mempunyai NPWP tetapi alamat yang dicantumkan adalah alamat orangtuanya di jakarta, bukan tempat kami menetap sekarang di bogor(beda propinsi). Apakah itu jadi masalah Pak ? Apakah harus direvisi sesuai alamat terbaru ?
No NPWP berakhiran 000. Apakah maksudnya Pak ? Apakah saya harus lapor ke kantor suami saya atau bagaimana pak.
Bagi saya, prosedurnya sangat membingungkan.
Sebaiknya, suami Anda meminta pindah KPP (kantor pelayanan pajak), nanti akan ada perubahan NPWP. Dalam prakteknya, kondisi seperti ini tak akan menimbulkan masalah asalkan suami Anda melaporkan pajak sesuai ketentuan.
NPWP yang berakhiran 000 adalah bisa dibilang NPWP induk. Dalam keluarga, NPWP yang berakhiran 000 ini milik suami. Jika si istri perlu NPWP, istri bisa mendapatkan NPWP dengan nomor yang sama dengan milik suami tetapi berakhiran 001 dan kewajiban pajaknya menginduk ke NPWP suami.
December 1st, 2008 on 11:15 pm
Pak Dudi, mohon infonya. Dulu saya adalah PNS yang kemudian mengundurkan diri dan sekarang mendapatkan penghasilan tidak tetap dari berbagai sumber, yaitu menerima pesanan kue-kue dan memberi les/pelajaran tambahan kepada siswa/i SMA. Saya belum menikah dan belum punya NPWP. Penghasilan saya setahun tidak tentu jumlahnya.Bagaimana caranya saya mendapatkan NPWP? Terima kasih atas bantuannya.
Kalau untuk mendapatkan NPWP Anda tinggal mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat terus isi formulir, jangan lupa bawa syaratnya biasanya fotocopy KTP. Sehari NPWP harusnya sudah jadi.
November 26th, 2008 on 6:00 pm
Hi Bung Budi,
Ada teman saya yg bekerja di Sungapura kemudian beberapa bulan yang lalu membeli rumah di Indo dan dia apply NPWP sebagai syarat kalo mau beli rumah harus pake NPWP.
Apakah dia harus melepaskan NPWP di indonesia, yang berarti harus melepaskan rumah di Indonesia?
Boleh saja kalau mau menghapuskan NPWP, tapi penghapusan NPWP tidak ada kaitannya dengan kepemilikan rumah. Artinya penghapusan NPWP tidak menyebabkan dia harus melepaskan rumah.
November 16th, 2008 on 6:46 pm
Pak Dudi..
mau tanya, jika Istri dengan NPWP pisah (tanpa perjanjian pisah harta)bagaimana cara pengisian kolom Daftar Harta di form SPT Tahunan? Krn serba salah pak.. kebanyakan harta di keluarga kan atas nama suami, shg saat pengisian daftar kekeayaan tidak di-isi…
Cuma saat laporan SPT tahun lalu, petugas pajaknya sempet nanya “masa kerja setahun ga punya harta apa-apa?”
Harusnya bagaimana Pak?
Ya menurut saya yang namanya pisah harta dan penghasilan, maka hartanyapun harus dipisah. Mana milik suami dan mana milik istri di masukkan ke daftar harta SPT masing-masing.
November 5th, 2008 on 9:46 am
Dear Pak Dudi,
Pertanyaan saya justru terbalik pak.. saya sudah punya NPWP dari tahun 2005 dan tiap tahun saya lapor pajak. Tahun 2007 saya menikah dan sampai saat ini suami saya tidak punya NPWP.
Apakah suami saya harus mempunyai NPWP juga atau boleh ikut punya saya?
Terima kasih.
Regards,
Fera
Yang harus punya NPWP suami, jadi sebaiknya suami yang punya NPWP, kemudian NPWP Ibu minta dihapuskan.
October 31st, 2008 on 7:36 am
Pak,
Saya inging bertanya, saya akan bekerja di sebuah negara yang bebas pajak (free tax). Apakah saya harus membayar pajak di Indonesia?
Terima kasih atas bantuannya.
Masalah ini akan tergantung pada apakah ada tax treaty antara Indonesia dengan negara tsb, dan juga tergantung pada isi tax treaty nya kalau ada tax treaty
October 30th, 2008 on 9:46 am
Pak Dudi,
Saya barusan telepon hotline 500200. Menurut dia.. untuk wni yang bekerja di luar negeri dan belum memiliki NPWP, tidak perlu memiliki NPWP.
Tapi jika wni ini sudah memiliki NPWP, kemudian bekerja di luar negeri.. maka NPWP melekat seumur hidup tetap harus melaporkan meskipun nihil.
Bagaiamna menurut Pak dudi?
He..he..Itu memang jawaban praktis pak. Tapi kalau mau dibahas panjang juga. Yang jelas menurut saya begini. Sepanjang di negara tempat orang tsb bekerja ada tax treaty, maka memang dia tidak perlu NPWP karena tidak boleh ada rangkap sebagai wajib pajak di dua negara. Kalau sudah punya NPWP, sebaiknya dihapuskan saja. Cuma memang dalam prosesnya akan agak sulit karena masalah ini masalah yang jarang terjadi di KPP. Cara yang simple memang ya biarin saja itu NPWP. Terus lapor nihil tiap tahun seperti kata operator kring pajak
October 29th, 2008 on 2:54 pm
Pak,
Apakah seorang istri yang menjabat sebagai direktur perusahaan dan berstatus tidak pisah harta harus memiliki NPWP?
Perusahaan tersebut akan mendaftar Angka Produsen Indonesia, oleh menperindag, diwajibkan membuat NPWP dan menyerahkan copy NPWP tersebut sebagai syarat pendaftaran.
Jika menggunkan NPWP suami bagaimana caranya? Apakah harus membuat surat keterangan?
Terima Kasih ya, Pak
Secara aturan pajak, istri tidak wajib ber NPWP jika tidak pisah harta. Untuk kebutuhan sebagai syarat dari deperindag, istri bisa saja membuat NPWP sendiri, namun tetap menggunakan nomor NPWP suami sebagai NPWP induk. Jadi, daftar saja ke KPP dan bawa juga fotocopy KTP suami. Nanti istri tsb dapat NPWP juga. Mudah kok. Sehari jadi, dari pada buat surat keterangan yang kemungkinan akan ditolak oleh deperindag
October 25th, 2008 on 8:39 am
halo pak dudi
saya ingin tahu, kalau saya adalah pns, sedang suami saya saat ini masih kerja serabutan, kadang ada hasil walaupun kecil kadang tidak, gimana npwpnya? terus sebagai pns kan gajinya dah kena pajak, apalagi kalau nanti golongan III, bukan cuma gaji tapi juga honor2 lainnya pasti dipotong pajak, itu penjelasan gimana? mana rumah juga masih ngontrak belum punya sendiri
Pada intinya, kewajiban NPWP itu ada bila penghasilan dalam satu tahun lebih besar dari PTKP. Kepemilikan NPWP juga tidak otomatis akan menimbulkan kewajiban pembayaran pajak, tergantung perhitungan di SPT Tahunan. Kemungkinannya ada tiga setelah membuat SPT Tahunan : bayar pajak, nihil alias tidak perlu bayar, atau malah lebih bayar.
October 20th, 2008 on 8:49 am
Pak Dudi, melanjutkan pertanyaan dari Bp.Fadil mengenai istri yang suaminya sudah mempunyai NPWP, apakah sang istri wajib mempunyai NPWP dengan kode cabang 001..?
Tidak bisakah digabung dengan NPWP suami? Jadi si istri tidak perlu mendaftar lagi. Apabila memang si istri WAJIB mempunyai NPWP berkode cabang 001, di manakah dasar UU & peraturan pelaksananya? di kantor saya para istri lagi kebingungan nih.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Have a great day!
Justru pada dasarnya kepemilikan NPWP itu untuk satu keluarga atas nama suami. Jadi, istri tidak perlu memiliki NPWP lagi. Mengenai adanya kode NPWP istri yang 001, itu merupakan jalan keluar di mana ada istri yang menghendaki punya NPWP. Nah, karena suami istri itu NPWP nya gabung, maka dibuatlah mekanisme 001 yang sebenarnya menginduk pada NPWP suami. Di UU baru malah bisa dimungkinkan istri punya NPWP yang beda dengan suami walaupun tidak ada perjanjian pisah harta dan penghasilan.
September 10th, 2008 on 12:12 pm
Pak Dudi, kalau begitu jika Si Istri ingin mendapat NPWP maka nomer yg dipakai adalah belakangnya 001 ya pak. Tapi apakah Si Istri ini wajib buat SPT tahunan pak?? (kan kl punya NPWP wajib lapor tahunan).. mohon penjelasannya pak..
Betul pak Fadil. Kewajiban SPT Tahunan tetap satu saja yaitu suami, istri gak perlu. Analoginya seperti NPWP perusahaan kalau punya cabang di mana cabangnya berNPWP 001, 002 dst. Tapi kewajiban SPT Tahunan Badan tetap satu yaitu yang NPWP nya 000.
September 8th, 2008 on 2:06 pm
@iman
Sistem pajak kita tidak menganut azas kewarganegaraan. Jadi status kewarganegaraan tidak penting untuk menentukan Wajib Pajak.
Dalam kasus warga negara Indonesia bekerja di Singapura, maka yang menjadi rujukan ketentuan adalah tax treaty Indonesia dan Singapura.
Berdasarkan hampir semua tax treaty, seseorang tidak bisa terdaftar sebagai Wajib Pajak pada dua negara atau lebih. Jadi, harus ada yang dikorbankan. Biasanya dalam kasus seperti ini, warga Indonesia akan menjadi Wajib Pajak Singapura sehingga dia bukan termasuk Wajib Pajak Indonesia dan tentunta tidak wajib menyapaikan SPT.
@Fadil
Pada dasarnya NPWP itu adalah untuk satu keluarga saja dengan suami yang berNPWP sehingga kalau seorang wanita menikah, maka NPWPnya bisa dihapuskan karena gabung dengan NPWP suami. Namun demikian, apabila dikehendaki, istri bisa berNPWP sendiri.
September 8th, 2008 on 9:57 am
Pak Dudi,
Apakah wanita yg sudah menikah wajib punya NPWP. Soalnya salah satu syarat penghapusan NPWP adalah wanita yg telah menikah dgn tidak pemisahan harta.
Jika si Suami punya NPWP,bagaimana dengan si Istri pak??Apakah wajib punya NPWP..
Terima kasih
Fadil
August 28th, 2008 on 11:21 am
Banyak warga Indonesia bekerja di luar negeri. Salahsatu contoh di Singapura dan mereka mendapatkan status penduduk tetap (Permanent Residence/PR). Secara kewarganegaraan mereka tetap WNI krn masih memegang paspor RI.
Tiap tahun PR ini bayar pajak ke pemerintah Singapura karena mereka memang bekerja untuk perusahaan lokal di sana.
Apa mereka wajib kena bayar pajak PPh di Indonesia juga ? Setahu saya umumnya mereka sudah menetap di sana artinya tak pernah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
Apa kewajiban NPWP ini hanya melaporkan pajak “nil” saja tiap tahunnya ?
Terima kasih atas infonya,
-iman
November 10th, 2007 on 3:10 am
Terima kasih atas informasinya Pak, soalnya saat ini saya baru saja dapat NPWP dan belum tahu untuk apa… Hehe