Di ketentuan yang lama, apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, maka batas waktu pelaporan dimajukan ke hari kerja sebelumnya. Nah, di ketentuan baru ini, berdasarkan Pasal 8 ayat (2), apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, batas waktu pelaporan pajaknya mundur ke hari kerja berikutnya. Jadi, ketentuan ini disamakan dengan ketentuan tentang tanggal jatuh tempo pembayaran yang jatuh pada hari kerja berikutnya.
Definisi hari libur juga diperjelas pada Pasal 8 ayat (3) di mana dijelaskan bahwa hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan Pemerintah.
Peraturan baru ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008. Nah kebetulan tanggal 20 Januari ini jatuh pada hari minggu sehingga semestinya jatuh tempo pelaporan pajak masa Desember 2007 jatuh pada hari kerja berikutnya yaitu tanggal 21 Januari 2008.


wah ada saran kah enaknya kmn y liburan
Very nice information. Thanks for share………
*blogwalking nich….mampir ke tempatq yach..*
Great post…..bookmarking your website…
Thanks
*blogwalking nich….mampir ke tempatq yach..*
bookmark your blog…thanks 4 share
*blogwalking nich….mampir ke tempatq yach..*