BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
January 18th, 2008

Jatuh Tempo Pelaporan Yang Jatuh Pada Hari Libur


 Powered by Max Banner Ads 

Ada yang berubah dari ketentuan tentang jatuh tempo pelaporan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Perubahan terletak bukan pada tanggal jatuh temponya tetapi pada bagaimana kalau tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur.

Di ketentuan yang lama, apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, maka batas waktu pelaporan dimajukan ke hari kerja sebelumnya. Nah, di ketentuan baru ini, berdasarkan Pasal 8 ayat (2), apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, batas waktu pelaporan pajaknya mundur ke hari kerja berikutnya. Jadi, ketentuan ini disamakan dengan ketentuan tentang tanggal jatuh tempo pembayaran yang jatuh pada hari kerja berikutnya.

Definisi hari libur juga diperjelas pada Pasal 8 ayat (3) di mana dijelaskan bahwa hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan Pemerintah.

Peraturan baru ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008. Nah kebetulan tanggal 20 Januari ini jatuh pada hari minggu sehingga semestinya jatuh tempo pelaporan pajak masa Desember 2007 jatuh pada hari kerja berikutnya yaitu tanggal 21 Januari 2008.

6 Responses to “Jatuh Tempo Pelaporan Yang Jatuh Pada Hari Libur”

  1. [...] Pajak Perubahan KUP : Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak 2008 Jatuh Tempo Pelaporan Yang Jatuh Pada Hari Libur Sanksi Baru Pasal 7 KUP  Faktur Pajak Apa Itu [...]

  2. [...] Jatuh Tempo Pelaporan Yang Jatuh Pada Hari Libur [...]

  3. bookmark your blog…thanks 4 share

    *blogwalking nich….mampir ke tempatq yach..*

  4. Great post…..bookmarking your website…

    Thanks

    *blogwalking nich….mampir ke tempatq yach..*

  5. Very nice information. Thanks for share………

    *blogwalking nich….mampir ke tempatq yach..*

  6. wah ada saran kah enaknya kmn y liburan :)

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads