Jatuh Tempo Pelaporan Yang Jatuh Pada Hari Libur
by dudi on Jan.18, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
Di ketentuan yang lama, apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, maka batas waktu pelaporan dimajukan ke hari kerja sebelumnya. Nah, di ketentuan baru ini, berdasarkan Pasal 8 ayat (2), apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, batas waktu pelaporan pajaknya mundur ke hari kerja berikutnya. Jadi, ketentuan ini disamakan dengan ketentuan tentang tanggal jatuh tempo pembayaran yang jatuh pada hari kerja berikutnya.
Definisi hari libur juga diperjelas pada Pasal 8 ayat (3) di mana dijelaskan bahwa hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan Pemerintah.
Peraturan baru ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008. Nah kebetulan tanggal 20 Januari ini jatuh pada hari minggu sehingga semestinya jatuh tempo pelaporan pajak masa Desember 2007 jatuh pada hari kerja berikutnya yaitu tanggal 21 Januari 2008.
4 Comments for this entry
2 Trackbacks / Pingbacks for this entry
-
Tidak Dikenakan Denda Pasal 7 | BLOG PAJAK INDONESIA
October 9th, 2008 on 7:00 am[...] Jatuh Tempo Pelaporan Yang Jatuh Pada Hari Libur [...]
-
Surat Tagihan Pajak (STP) | INDONESIAN TAXBLOG
March 26th, 2008 on 9:29 am[...] Pajak Perubahan KUP : Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak 2008 Jatuh Tempo Pelaporan Yang Jatuh Pada Hari Libur Sanksi Baru Pasal 7 KUP Faktur Pajak Apa Itu [...]





July 11th, 2010 on 11:08 am
wah ada saran kah enaknya kmn y liburan
March 18th, 2009 on 1:56 pm
Very nice information. Thanks for share………
*blogwalking nich….mampir ke tempatq yach..*
March 16th, 2009 on 4:03 pm
Great post…..bookmarking your website…
Thanks
*blogwalking nich….mampir ke tempatq yach..*
March 16th, 2009 on 3:22 pm
bookmark your blog…thanks 4 share
*blogwalking nich….mampir ke tempatq yach..*