Pada bulan Mei 2012 lalu, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan baru yang salah satunya mengatur tatacara atau mekanisme pendaftaran Wajib Pajak. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 yang menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008. Berikut ini adalah tatacara pendaftaran Wajib Pajak berdasarkan ketentuan tersebut.
Prinsip umum pendaftaran Wajib Pajak adalah bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP.
Pengertian persyararatan subjektif dan objektif dapat kita temui di Penjelasan Pasal 2 PP 74 Tahun 2011. Berdasarkan PP tersebut persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh. Sementara itu persayaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Tentang tempat pendaftaran Wajib Pajak, pada umumnya adalah di kantor DJP (bisa KPP atau KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Contoh misalnya Wajib Pajak Hamid bertempat tinggal di wilayah kota Bogor, maka ia mendaftarkan di untuk mendapatkan NPWP di KPP Pratama Bogor.
Batas Waktu Pendaftaran
Terdapat batas waktu bagi Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di atas. Untuk Wajib Pajak badan, kewajiban ini harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah Saat Usaha Mulai Dijalankan. Hal yang sama juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Saat Usaha Mulai Dijalankan adalah saat pendirian atau saat usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan. Dengan demikian, bagi Wajib Pajak badan, bisa kita baca bahwa Wajib Pajak tersebut harus mendaftarkan diri paling lambat satu bulan sejak saat pendirian. Sedangkan bagi WP orang pribadi, satu bulan dihitung sejak usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas adalah wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas serta Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT).
Bagaimana dengan WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas? Jika jumlah penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
Termasuk dalam Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas adalah wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan
Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dilakukan melalui permohonan tertulis. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan penerbitan NPWP paling lambat satuhari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Ketentuan ini memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak untuk dapat memperoleh NPWP dalam jangka waktu satu hari kerja saja. Namun di lapangan, kadang terjadi kendala teknis di mana jangka waktu ini tidak bisa dipenuhi. Misalnya pendaftaran di KP2KP yang lokasinya berjauhan dengan KPP induknya.

