PPh Pasal 23
Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
by dudi on Jan.03, 2010, under PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pemungut PPN
Tulisan ini mencoba menjelaskan aspek perpajakan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang, aspek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa. Pembedaan jenis sekolah negeri dan bukan sekolah negeri akan memberikan dampak berbeda dalam praktek pemungutan PPh Pasal 22 dan pemungutan PPN. Pembayaran honor kepada guru atau pegawai yang berstatus PNS dan bukan PNS juga akan mengakibatkan perlakuan berbeda dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Bantuan Operasional Sekolah (selanjutnya disingkat BOS), adalah salah satu bentuk program pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu, secara khusus program BOS juga mempunyai tujuan untuk :
- Menggratiskan siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban operasional sekolah baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta
- Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah RSBI dan SBI
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Adapun besarnya dana BOS untuk tahun 2009 adalah sebagai berikut :
- Rp400.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kota
- Rp397.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kabupaten
- Rp575.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kota
- Rp570.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kabupaten
Peraturan Pelaksanaan Perpajakan
Sebenarnya, petunjuk operasional perpajakan atas BOS ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 02/PJ./2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan Dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Oleh Bendaharawan Atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS Di Masing-Masing Unit Penerima BOS. Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan perpajakan selalu berkembang, apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka aturan pelaksanaan Pajak Penghasilanpun banyak yang sudah berubah.
Dengan kata lain, SE-02/PJ/2006 tidak lagi dapat dijadikan rujukan sepenuhnya tentang petunjuk pelaksanaan perpajakan program BOS karena beberapa peraturan yang dijadikan rujukan sudah berubah.
Berikut ini, saya inventarisir peraturan perpajakan terkait program BOS ini, yang sebagian dirujuk juga oleh SE-02/PJ/2006.
- PPh Pasal 21 : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009
- PPh Pasal 22 : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
- PPh Pasal 23 : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
- PPN : Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003
Aspek PPh Pasal 21
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-31/PJ/2009 stdtd PER-57/P/2009, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sehingga jika ada pembayaran penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21, maka baik sekolah negeri maupun negeri harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Dalam hal dana BOS digunakan untuk honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, keiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada pemotongan PPh pasal 21 atas peserta kegiatan sebagaimana diatur dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Namun demikian, jika penerima honor adalah PNS, maka pemotongannya tunduk pada ketentuan dalam PP 45 Tahun 1994. Dengan demikian, perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 atas honor jenis ini adalah sebagai berikut :
- Atas pembayaran honor kepada guru dan pegawai lain yang bukan PNS, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh, yang pada umumnya adalah 5% dari jumlah bruto.
- Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IIIA ke atas dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% final.
- Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IID ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21
Dalam hal dana BOS digunakan untuk membayar honor bulanan kepada guru honorer, guru tidak tetap (GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT), yang bukan PNS, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Dalam konteks penghitungan PPh Pasal 21 ini, guru jenis ini dapat digolongkan ke dalam pegawai tetap atau pegawai tidak tetap. Saya tidak tahu persis prakteknya seperti bagaimana di lapangan. Yang jelas, kalau honor bulanannya masih di bawah PTKP, maka atas honor ini tidak dipotong PPh Pasal 21. Besarnya PTKP minimal untuk tahun 2009 adalah Rp15.840.000 setahun atau Rp1.320.000 sebulan. Apabila melebihi PTKP, maka penghasilan yang di atas PTKP dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh (pada umumnya adalah 5% saja).
Perhitungan di atas didasarkan pada asumsi saya bahwa guru honorer atau GTT ini tidak diberikan honor bulanan lain selain dana yang berasal dari dana BOS ini.
Penggunaan dana BOS berikutnya yang merupakan objek PPh pasal 21 adalah pembayaran honor untuk tukang atau tenaga lepas yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah. Pengenaan PPh Pasal 21 nya tunduk kepada PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 sebagai berikut :
- Dalam hal upah harian belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong
- Dalam hal upah harian telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%
- Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000,00 dan kurang dari Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%
- Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12
Aspek PPh Pasal 22
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demikian, sekolah bukan negeri yang menerima dana BOS tidak berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.
Sebaliknya, sekolah negeri adalah pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang danaya berasal dari BOS. Dengan demikian atas pembayatran pembelian barang yang daya berasal dari dana BOS dipotong PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harha beli. Jenis pembelian ini misalnya pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan pratikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah.
Pemotongan PPh Pasal 22 juga dilakukan dalam hal sekolah negeri membeli buku-buku pelajaran pokok maupun buku penunjang perpustakaan.
Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Aspek PPh Pasal 23
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri merupakan pemotong PPh Pasal 23. Objek PPh Pasal 23 dalam penggunaan dana BOS bisa timbul berupa pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah kepada badan usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, atas jasa seperti ini dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto.
Aspek Pajak Pertambahan Nilai
Aspek PPN dalam penggunaan dana BOS adalah terkait dengan pemungutan PPN atas pembelian barang atau jasa yang dananya berasal dari APBN/D. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, yang ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demiekian, sekolah yang bukan negeri tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
Sebaliknya, bendahara sekolah negeri adalah bendaharawan pemerintah sehingga ia punya kewajiban pemungutan PPN atas pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan cara memungut PPN terutang dan menyetorkan ke kas negara atas nama rekanannya.
PPN tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN juga tidak dipungut dalam hal pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang PPN nya dibebaskan.
Jadi, terkait dengan penggunaan dana BOS oleh sekolah negeri, perlakuan PPN nya adalah sebagai berikut :
- Dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru, keisswaan, ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum serta pembelian bahan untuk perawatan dan pemeliharaan sekolah. PPN tidak dipungut dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Atas pembelian buku-buku teks pelajaran umum dan agama serta kitab suci, PPN nya dibebaskan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003. Dengan demikian atas pembelian buku-buku seperti ini bendaharawan sekolah negeri tidak memungut PPN.
Tarif Lebih Tinggi
Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, ketentuan tentang pemotongan dan pemungutan PPh mengalami perubahan. Salah satunya adalah penerapan tarif lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Untuk itu perlui diperhatikan oleh bendahara BOS apakah penerima penghasilan memiliki NPWP atau tidak. Fotocopy NPWP kiranya perlu diminta untuk membuktikan kepemilikan NPWP ini.
Untuk PPh Pasal 21, preenerima penghasilan yang tidak berNPWP dipotong pajak dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, kalau misalnya tarif normal 5% maka kalau yang tidak berNPWP dipotong tarif 20% lebih tanggi menjadi 6%. Untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, penerima penghasilan yang tidak berNPWP dikenakan tarif 100% lebihh tinggi. Jadi, kalau tarif normal PPh Pasal 22 adalah 1,5%, bagi yang tak berNPWP, tarifnya adalah 3%. Kalau tarif PPh Pasal 23 bagi yang berNPWP adalah 2%, bagi yang tak berNPWP tarifnya adalah 4%.
Pajak Penghasilan Atas Bunga
by dudi on Aug.23, 2009, under PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Sebagaimana kita ketahui bahwa ruang lingkup penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan bersifat luas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) :
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Salah satu jenis penghasilan yang secara langsung disebutkan sebagai bagian dari penghasilan ini adalah bunga (Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh). Termasuk dalam pengertian bunga ini adalah premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
Bukan Objek Pajak
Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh memberikan fasilitas kepada dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan di mana atas penghasilan-penghasilan tertentu yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan tidak dikenalan Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 651/KMK.04/1994 Tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan, penghasilan dana pensiun yang dikecualikan sebagai objek pajak di antaranya adalah bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia. Juga dikecualikan sebagai objek pajak bagi dana pensiun ini adalah bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia.
Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)
Beberapa jenis penghasilan bunga dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yaitu :
Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI
Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000, atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. Termasuk bunga yang harus dipotong PPh Final ini adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Bunga Obligasi
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2009, atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.dengan tarif bervariasi 0%, 5%, 15% dan 20% tergantung Wajib Pajak penerima dan jenis obligasinya.
Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2008, atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% dari diskonto SPN. Surat Perbendaharaan Negara (SPN) ini adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Bunga Simpanan Koperasi Yang Diterima Anggota Koperasi Orang Pribadi
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2009, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 per bulan atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 per bulan.
Objek PPh Pasal 23
Atas penghasilan berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto.
Namun demikian, harus diperhatikan bahwa bunga yang bukan objek pajak dan bunga yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak termasuk dalam ruang lingkup pemotongan PPh Pasal 23 ini.
Pasal 23 ayat (4) UU PPh juga memberikan kekecualian terhadap pemotongan PPh Pasal 23 ini. Dalam konteks penghasilan berupa bunga, penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah :
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank (berarti bunga bank bukan objek PPh Pasal 23),
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Objek PPh Pasal 26
Atas penghasilan berupa bunga yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (atau tarif sesuai P3B) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Inilah Peraturan Pelaksanaan PPh Tahun 2009
by dudi on Aug.09, 2009, under PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah – 40 Tahun 2009, 4 Juni 2009 - Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
Peraturan Pemerintah – 25 Tahun 2009, 3 Maret 2009 - Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Peraturan Pemerintah – 19 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Peraturan Pemerintah – 16 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Peraturan Pemerintah – 17 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah – 18 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
Peraturan Pemerintah – 15 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Pemerintah – 80 Tahun 2008, 31 Desember 2008 - Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Pemerintah – 71 Tahun 2008, 4 Nopember 2008 - Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Pemerintah – 62 Tahun 2008, 23 September 2008 - Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah – 51 Tahun 2008, 20 Juli 2008 - Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharan Negara
Peraturan Pemerintah – 27 Tahun 2008, 4 April 2008
Peraturan Menteri Keuangan
- Biaya Promosi Dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Peraturan Menteri Keuangan – 104/PMK.03/2009, 10 Juni 2009 - Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Peraturan Menteri Keuangan – 105/PMK.03/2009, 10 Juni 2009 - Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
Peraturan Menteri Keuangan – 96/PMK.03/2009, 15 Mei 2009 - Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Peraturan Menteri Keuangan – 83/PMK.03/2009, 22 April 2009 - Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan – 82/PMK.03/2009, 22 April 2009 - Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Peraturan Menteri Keuangan – 81/PMK.03/2009 , 22 April 2009 - Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan, Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 80/PMK.03/2009, 22 April 2009 - Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 49/PMK.03/2009, 18 Maret 2009 - Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 43/PMK.03/2009, 3 Maret 2009 - Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009
Peraturan Menteri Keuangan – 22/PMK.02/2009, 16 Februari 2009 - Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
Peraturan Menteri Keuangan – 02/PMK.011/2009, 12 Januari 2009 - Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 254/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan – 252/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan
Peraturan Menteri Keuangan – 250/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/Kmk.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan – 243/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 247/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
Peraturan Menteri Keuangan – 256/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Peraturan Menteri Keuangan – 253/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 255/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 246/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - 21. Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
Peraturan Menteri Keuangan – 257/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 248/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 249/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Penghasilan Atas Jasa Keuangan Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman Dan/Atau Pembiayaan Yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Peraturan Menteri Keuangan – 251/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Badan-Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 245/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan – 258/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Menteri Keuangan – 244/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Tata Cara Pelaksanaan Dan Pengawasan Pemeberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Menteri Keuangan – 238/PMK.03/2008, 30 Desember 2008 - Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 215/PMK.03/2008, 16 Desember 2008 - Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/Kmk.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan – 210/PMK.03/2008, 11 Desember 2008 - Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Keuangan – 187/PMK.03/2008, 20 Nopember 2008 - Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan – 79/PMK.03/2008, 23 Mei 2008 - Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan – 63/PMK.03/2008, 25 April 2008 - Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
Peraturan Menteri Keuangan – 43/PMK.03/2008, 13 Maret 2008 - Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan – 08/PMK.03/2008, 4 Februari 2008
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
- Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 43/PJ/2009, 24 Juli 2009 - Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 44/PJ./2009, 24 Juli 2009 - Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 39/PJ/2009, 2 Juli 2009 - Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Royalti Dari Hasil Karya Sinematografi
Peraturan Dirjen Pajak – Per – 33/PJ/2009, 4 Juni 2009 - 5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 34/PJ/2009, 4 Juni 2009 - Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 31/PJ/2009, 25 Mei 2009 - Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 32/PJ/2009, 25 Mei 2009 - Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Dirjen Pajak – 30/PJ/2009, 27 April 2009 - Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 28/PJ/2009, 20 April 2009 - Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 26/PJ/2009, 18 Maret 2009 - Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 23/PJ/2009, 12 Maret 2009 - Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 22/PJ/2009, 4 Maret 2009 - Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – 14/PJ/2009, 24 Februari 2009 - Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 12/PJ/2009, 23 Februari 2009 - Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Usaha
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 10/PJ/2009, 11 Februari 2009 - Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 4/PJ/2009, 20 Januari 2009 - Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 53/PJ/2008, 19 Januari 2009 - Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 2/PJ/2009, 12 Januari 2009 - Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – 1/PJ/2009, 9 Januari 2009 - Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 52/PJ/2008, 31 Desember 2008 - Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 53/PJ/2008, 31 Desember 2008 - Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 28/PJ./2008, 19 Juni 2008 - Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 18/PJ/2008, 2 Mei 2008
Slideshow PPh Pasal 23 Tahun 2009
by dudi on Jul.06, 2009, under PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan
Sedang mencoba membuat postingan berupa slideshow tentang perpajakan dalam bentuk file powerpoint yang ditempel di blog. Postingan ini hanya sekedar coba-coba saja. Mudah-mudahan berhasil.
Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23
by dudi on Jun.13, 2009, under PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan
Inilah jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa perancang (design);
e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i. Jasa penebangan hutan;
j. Jasa pengolahan limbah;
k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l. Jasa perantara dan/atau keagenan;
m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
n. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;
o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa mixing film;
q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
t. Jasa maklon;
u. Jasa penyelidikan dan keamanan;
v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w. Jasa pengepakan;
x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y. Jasa pembasmian hama;
z. Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa catering atau tata boga.
Jasa Lain PPh Pasal 23
by dudi on Jan.25, 2009, under PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan
Mulai tahun 2009 ini pemotongan PPh Pasal 23 mengakami perubahan yang sangat signifikan. Perubahan tersebut adalah dengan menghilangkan istilah perkiraan penghasilan neto. Sebagai gantinya, ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 memperkenalkan tarif baru 2% dari penghasilan bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan tarif 2% dari penghasilan bruto ini adalah
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
2. jasa teknik,
3. jasa manajemen,
4. jasa konstruksi,
5. jasa konsultan, dan
6. jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
Nah jenis-jenis jasa lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008. Berikut ini adalah jenis jasa-jasa tersebut :
a. Jasa penilai (appraisal)
b. Jasa aktuaris
c. Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan
d. Jasa perancang (design)
e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang pertambangan migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandara
i. Jasa penebangan hutan
j. Jasa pengolahan limbah
k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l. Jasa perantara dan/atau keagenan
m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
n. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
p. Jasa mixing film
q. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t. Jasa maklon
u. Jasa penyelidikan dan keamanan
v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
w. Jasa pengepakan
x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi
y. Jasa pembasmian hama
z. Jasa kebersihan atau cleaning services
aa. Jasa ketering atau tata boga
Nah, untuk lebih jelsnya silahkan download sumbernya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Tulisan-tulisan mengenai PPh Pasal 23 sebelumnya :
Tarif Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Untuk Wajib Pajak Non NPWP
by dudi on Dec.19, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan
Berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 benar-benar akan “memaksa” Wajib Pajak untuk memiliki NPWP. Ya, beberapa ketentuan dalam UU ini memberikan insentif dan disinsentif agar orang mau secara sukarela memiliki NPWP. Salah satu ketentuan baru yang akan mendorong orang (dan juga badan) untuk memiliki NPWP adalah adalanya ketentuan tarif pemotongan Pajak Penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan tarif normal.
Nah, tarif pemotongan pajak yang manakah yang akan menerapkan tarif lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tak memiliki NPWP? Silahkan baca bagian berikutnya tulisan ini.
PPh Pasal 21
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi tarif normal kepada orang yang tidak memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5A) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru.
Agar tidak dikenakan tarif lebih tinggi ini, Wajib Pajak yang dipotong harus dapat menunjukkan kepemilikan NPWP. Kepemilikan NPWP ini dapat dibuktikan antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP.
Di penjelasan Pasal 21 ayat 5A ni terdapat contoh penerapan tarif lebih tinggi ini. Contoh : Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah: 5% x Rp 50.000.000,00 (=Rp 2.500.000,00) ditambah 15% x Rp 25.000.000,00 (=Rp 3.750.000,00) sehingga berjumlah total Rp 6.250.000,00.
Sementara itu PPh yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp 50.000.000,00 (=Rp 3.000.000,00) ditambah 15% x 120% x Rp 25.000.000,00 (= Rp 4.500.000,00) sehingga jumlah totalnya Rp 7.500.000,00.
PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 22 dan tarif PPh Pasal 23 juga dikenakan lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Nilainya malah lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yaitu tarif lebih tinggi 100% atau dikenakan tarif dua kali lipat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1A) Undang-undang PPh baru
PPh Final
Bagaimana dengan PPh Final seperti PPh atas bunga deposito, PPh atas sewa tanah/bangunan, PPh penjualan tanah/bangunan dll? Tidak dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) tentang pengenaan tarif lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber NPWP. Pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini memang ketentuan tentang tarif, sifat dan tatacaranya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Nah, jika tidak ada perubahan atas Peraturan Pemerintah yang sekarang berlaku, maka tidak ada pengenaan tarif yang lebih tinggi dalam pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final ini.
Baca juga tulisan-tulisan lain yang terkait :
· Download Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)
· Tarif PPh Pasal 23 Baru 2009
· Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Masa Transisi PPh Final Jasa Konstruksi
by dudi on Dec.02, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Akhirnya Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi. Peraturan pelaksanaan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tertanggal 20 Nopember 2008. Jadi, ada rentang waktu sekitar 4 bulan antara terbitnya PP 51 Tahun 2008 sampai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Berlakunya PP 51 Tahun 2008 ini adalah 1 Januari 2008, sementara PP 51 tahun 2008 terbit tanggal 20 Juli 2008 dan PMK 187/PMK.03/2008 terbit 20 Nopember 2008. Kalau kita lihat dari tanggal-tanggal ini jelas terlihat bahwa pelaksanaan PP 51 Tahun 2008 ini akan menimbulkan masalah pada tahun 2008 ini.
Masalah yang timbul ketika terbitnya PP 51 Tahun 2008 ini adalah menyangkut pengenaan PPh Pasal 23 yang sudah terlanjur dilakukan sejak 1 Januari 2008. Tidak diatur jelas bagaimana mekanismenya dalam PP 51 Tahun 2008. Nah, baru dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 ini masalah ini agak terjawab. Pada masalah inilah tuilisan ini akan memfokuskan diri.
Perubahan Tarif dan Sifat
Awal dari permasalahan jasa konstruksi ini adalah adanya perubahan tarif dan sifat pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi.
Pada aspek perubahan sifat, pengenaan PPh final sebelum PP 51 Tahun 2008 terbatas pada pengusaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil. Pada PP Nomor 51Tahun 2008, semua usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final baik yang berkualifikasi usaha kecil maupun menengah/besar. Baik yang memiliki kualifikasi pengusaha konstruksi maupun yang tidak memiliki kualifikasi.
Pada aspek tarif, ketentuan lama di PP Nomor 140 Tahun 2000 hanya mengenal dua macam tarif yaitu 2% dan 4%. Sementara itu PP Nomor 51Tahun 2008 ini mengenal beberapa tarif yaitu :
-
2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil
-
4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha
-
3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi selain usaha kecil
-
4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki berkualifikasi usaha
-
6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha
Dari perubahan sifat dan tarif di atas, yang tidak mengalami perubahan adalah pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi yang berkualifikasi usaha kecil. Bagi pengusaha konstruksi yang bukan kualifikasi usaha kecil, perubahan yang terjadi adalah perubahan tarif dari 2% menjadi 3% dan perubahan sifat dari pemotongan PPh Pasal 23 atau pembayaran sendiri PPh Pasal 25 menjadi pemotongan atau pembayaran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) final. Begitu juga bagi pengusaha konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha, maka pengenaan Pajak Penghasilan nya berubah dari PPh Pasal 23 atau Pasal 25 dengan tarif 2% menjadi PPh Final Pasal 4 ayat (2). Untuk jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha yang berkualifikasi selain usaha kecil, tarifnya tetap 4% tetapi sifatnya berubah menjadi PPh final Pasal 4 ayat (2). Sementara untuk jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi yang tidak berkualifikasi, tarifnya berubah jadi 6% dan sifatnya berubah menjadi PPh final Pasal 4 ayat (2).
Pemindahbukuan
Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008, atas perubahan sifat pengenaan PPh dari PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 25 ke PPh final Pasal 4 ayat (2), dapat dilakukan pemindahbukuan. Dalam ketentuan ini tidak ditegaskan siapa yang harus melakukan pemindahbukuan, apakah pengguna jasa atau penyedia jasa. Namun demikian, dari ketentuan dan praktek pemindahbukuan, fihak yang melakukan pemindahbukuan adalah fihak yang namanya tercantum dalam SSP. Jadi, jika pelunasan PPh jasa konstruksi dilakukan melalui pemotongan, yang melakukan pemindahbukuan adalah pemotong atau pengguna jasa konstruksi. Jika pelunasan PPh jasa konstruksi melalui penyetoran sendiri, maka yang melakukan pemindahbukuan adalah penyedia jasa konstruksi sendiri. Dalam hal pemotongan, selain melakukan pemindahbukuan, pemotong juga harus melakukan penggantian bukti potong dari bukti potong PPh Pasal 23 menjadi bukti potong PPh final Pasal 4 ayat (2). Penggantian bukti potong ini mungkin akan menjadi syarat ketika pemotong pajak akan mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Kekurangan Pembayaran
Sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat perubahan tarif yang lebih besar akibat berlakunya PP 51 Tahun 2008 ini. Nah, atas kekurangan pembayaran ini, yang diwajibkan untuk melunasinya adalah pengusaha kontruksi sebagai penyedia jasa. Jadi, bukan pemotong yang harus menambah kekurangan ini.
Dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) PMK 187/PMK.03/2008 ini, terdapat kalimat yang menurut saya agak membingungkan yaitu : Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor oleh penyedia jasa paling lama tanggal 15 Desember 2008.
Kata ”setelah” seolah-olah mengandung arti bahwa pembayaran kekurangan pajak dilakukan jika proses pemindahbukuan sudah selesai. Padahal, pembayaran kekurangan pembayaran pajak ini harus dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember 2008. Apakah proses pemindahbukuan bisa diselesaikan sebelum tanggal 15 Desember 2008? Rasanya tidak.
Menurut saya, pembayaran kekurangan pajak ini dilakukan tanpa harus menunggu proses pemindahbukuan selesai. Toh, jumlah kekurangan pembayaran bisa diketahui tanpa harus menunggu selesainya proses pemindahbukuan selesai. Lagian, kalau pembayaran nantinya dilakukan setelah tanggal 15 Desember 2008, Wajib Pajak pengusaha konstruksi bisa dikenakan sanksi keterlambatan Pasal 9 ayat (2a) walaupun pengenaan sanksi ini tidak ditegaskan dalam PMK ini. Nah, bagaimana pendapat Anda tentang masalah ini?
Baca juga tulisan sebelumnya : Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi
Dividen Dalam Undang-undang PPh 2008
by dudi on Sep.17, 2008, under Berita, PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Dividen Sebagai Objek Pajak
Dividen merupakan salah satu jenis penghasilan. Karena merupakan penghasilan maka dividen menjadi objek Pajak Penghasilan. Lihat saja dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan, baik UU PPh yang lama maupun UU PPh yang baru yang akan berlaku tahun 2009, dividen merupakan penghasilan yang secara tegas disebutkan sebagai salah satu penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Dalam ketentuan di atas, pengertian dividen adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Kata-kata “dengan nama dan dalam bentuk apapun” memberikan makna yang luas bagi dividen yang misalnya tidak terikat pada nama dividen atau bentuk uang.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g kemudian memberikan penjelasan yang lebih rinci lagi tentang dividen. Ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
-
pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
-
pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
-
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio aham;
-
pembagian laba dalam bentuk saham;
-
pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
-
jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
-
pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
-
pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
-
bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
-
bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
-
pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
-
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dividen Yang Merupakan Objek Pajak
Walaupun dividen merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh, namun dividen dengan syarat tertentu dikecualikan sebagai objek pajak. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang bukan objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
-
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
-
bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
Dengan demikian, sebenarnya ada empat syarat agar dividen tersebut bisadikualifikasikan sebagai bukan objek pajak, yaitu :
-
Penerima dividen adalah perseroan terbatas, koperasi dan BUMN/BUMD,
-
dividen berasal dari penyertaan pada badan usaha Indonesia,
-
dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan
-
bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham yang dimiliki minimal sebesar 25%.
Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi maka dividen merupakan objek pajak. Dengan kata lain, seluruh syarat harus dipenuhi agar dividen tersebut bukan termasuk objek pajak.
Kalau kita tengok UU PPh lama, sebenarnya ada satu l;agi syarat yaitu penerima dividen harus mempunyai usaha aktif. Syarat ini dihilangkan dengan pertimbangan bahwa kriteria mempunyai usaha aktif ini tidak memiliki penafsiran yang jelas sehingga dalam praktek sering menimbulkan perbedaan pendapat antara fiskus dan Wajib Pajak.
Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang lama (sampai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000), dividen adalah objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dan sifatnya tidak final. Dividen di sini tentu saja tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Nah, karena sifatnya tidak final, maka pemotongan PPh sebesar 15% ini sifatnya hanya pembayaran di muka saja. Dalam perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan, kemungkinan besar akan terdapat tambahan PPh terutang karena akan kena lapisan tarif yang lebih tinggi. Katakanlah jika si penerima dividen ini memiliki penghasilan kena pajak dalam satu tahun lebih dari Rp200 Juta maka tarif sebenarnya atas dividen ini bisa 35%.
Tarif yang tinggi ini menyebabkan banyak perusahaan tidak membagikan dividen karena dirasakan tarif pajak dividen sangat tinggi. Jika di level perusahaan labanya sudah kena pajak 30% dan ditambah di level penerima dividen kena pajak 35% maka tarif total atas dividen adalah 65%!.
Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan baru (yang akan berlaku tahun 2009), pengenaan pajak dividen juga diatur khusus dalam Pasal 17 ayat (2c) di mana dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Diharapkan dengan dikenakan PPh final dengan tarif yang rendah ini beban pajak penerima dividen dapat dikurangi dan perusahaan terdorong untuk mendistribusikan penghasilannya kepada pemegang saham. Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan PPh Final atas dividen ini nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dividen juga termasuk objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 15% dari bruto dan sifatnya tidak final. Jadi dalam hal dividen, substansi Pasal 23 ini tidak mengalami perubahan. Yang harus diperhatikan adalah, sebagian objek PPh Pasal 23 yang dulunya objek PPh Pasal 23 nantinya akan dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c).
Dengan demikian, perlakuan Pajak Penghasilan atas dividen dalam tahun 2009 terbagi menjadi 3 jenis :
-
dividen yang bukan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh,
-
dividen yang merupakan objek pemotongan PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang PPh, dan
-
dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh
Tulisan-tulisan lain yang terkait dengan tulisan ini :
Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009
by dudi on Sep.09, 2008, under PPh 2009, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan
Salah satu perubahan besar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru saja disetujui oleh rapat paripurna DPR adalah masalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Kenapa saya sebut perubahan besar? Karena sistem pentarifan PPh Pasal 23 yang selama ini menggunakan perkiraan penghasilan neto (sehingga kemudian ada istilah tarif efektif) akan diganti dengan penerapan tarif langsung kepada penghasilan bruto. Berikut ini saya coba saya sarikan perubahan-perubahan pada PPh Pasal 23 yang akan berlaku pada tahun 2009 nanti.
Pemotong dan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Dalam masalah pemotong pajak ini, nampaknya tidak ada perubahan berarti yaitu tetap badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23. Ketentuan inipun tak mengalami perubahan.
Fihak yang dipotong PPh Pasal 23 pun tidak mengalami perubahan yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Namun demikian kita harus mengaitkan siapa yang dipotong ini dengan objeknya, apakah penghasilan yang diterima/diperolehnya tersebut objek pemotongan PPh Pasal 23 atau bukan.
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Perubahan pada penghasilan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah dihapuskannya Pasal 23 ayat (1) huruf b yaitu pengenaan PPh Pasal 23 yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Jenis penghasilan lainnya tetap yaitu, dividen, bunga royalti, hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21, sewa, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan dan “jasa lain” selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Penentuan “jasa lain” dalam UU PPh yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, sementara dalam ketentuan lama, penentuannya dilakukan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) adalah sebagai berikut :
-
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank (tidak berubah)
-
sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (tidak berubah)
-
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) (ketentuan baru dalam frasa berwarna biru)
-
bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j (ketentuan ini dihapus sesuai dengan perubahan di Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh)
-
bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i (tidak berubah)
-
sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (tidak berubah)
-
bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (ketentuan ini dihapus sehingga pengenaan PPh nya kembali pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a, atau akan dikenakan PPh Final tersendiri berdasar Pasal 4 ayat(2)?)
-
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (ketentuan ini sama sekali baru, nampaknya untuk memberikan keadilan antara bank dan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya mirip dengan bank).
Tarif PPh Pasal 23
Dalam ketentuan lama, struktur tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :
- Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
- Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.
- 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Silahkan klik Daftar Tarif PPh Pasal 23 untuk mengetahuinya.
Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :
-
Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
-
Dihapus
-
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
-
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
-
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
-
Dari paragraf di atas bisa kita simpulkan bahwa pada point 1 tidak mengalami perubahan berarti. Pada point 2, PPh Pasal 23 Final atas bunga simpanan koperasi dihapuskan. Ketentuan mengenai bunga koperasi nampaknya akan masuk pada point 1 di mana dikenakan PPh Pasal 23 tidak final sebesar 15% dari penghasilan bruto tanpa ada pembatasan jumlah bunga yang selama ini kita kenal.
Kalau kita cermati pada point 3, sebenarnya tak ada perubahan dari jenis penghasilannya. Yang berubah adalah tarifnya!. Selama ini PPh Pasal 23 ini dikenakan tarif 15% ini dari Perkiraan Penghasilan Neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini ditetapkan oleh Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Tahun 2009 nanti kita nampaknya harus mengucapkan selamat tinggal pada kata “perkiraan penghasilan neto” ini. Ya, mulai tahun 2009 nanti tarif PPh Pasal 23 hanya satu saja yaitu 2% dari penghasilan bruto. Lumayan kan, kita tak perlu lagi pusing dengan jenis-jenis jasa dan tarifnya yang banyak itu
. Kita tinggal menunggu jenis “jasa lain” yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang selama ini penentuan jenis “jasa lain” ini menjadi hak Direktur Jenderal Pajak.
Tarif Lebih Tinggi Bagi Wajib Pajak Tak Ber-NPWP
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 23 adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif PPh Pasal 23 umumnya. Saya menafsirkan ketentuan ini sebagai berikut. Jika bagi Wajib Pajak yang berNPWP dikenakan tarif 15%, maka bagi yang tidak berNWP akan dikenakan tarif 30%. Begitu juga jika Wajib Pajak berNPWP dikenakan tarif 2% maka bagi yang tidak berNWP menjadi 4%. Ada yang punya penafsiran lain? Silahkan.
Update 21 Januari 2009 :
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur jenis jasa lain yang
dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008
Untuk mengetahui jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23, silahkan klik tulisan berikut :
Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23
Update 6 Agustus 2009 :
Bentuk SPT Masa PPh Pasal 23 telah ditetapkan dengan terbitnya PER-43/PJ/2009. Silahkan klik tulisan saya tentang hal ini di sini : SPT Masa PPh Pasal 22, 23 dan 4 ayat (2) baru.



