BLOG PAJAK INDONESIA

PPh Final

Pajak Atas Penjualan Tanah dan Bangunan

by dudi on Jan.14, 2010, under PPh 2009, PPh Final, Pajak Penghasilan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Ruang Lingkup dan Bentuk Pengalihan
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 71 Tahun 2008 (selanjutnya disebut PP saja), atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan dengan tarif, dasar pengenaan dan mekanisme yang dijelaskan di bagian bawah tulisan ini.
Adapun bentuk dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) PP, terdiri dari tiga jenis yaitu :

  1. penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
  2. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
  3. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Jadi, secara singkat bisa dijelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bisa berbentuk penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan membedakan siapa penerima pengalihannya, yaitu :

  1. Pihak selain pemerintah,
  2. Pemerintah, guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus, dan
  3. Pemerintah, guna kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Penggolongan bentuk pengalihan dalam tiga bentuk di atas akan membedakan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilannya. Malahan atas penghasilan dari pengalihan dalam bentuk yang ketiga dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam PP.
Pengalihan kepada pemerintah yang tidak memerlukan persyaratan khusus misalnya penjualan atau pelepasan hak tanah kepada pemerintah untuk proyek Rumah Sakit Umum dan untuk proyek kampus universitas. Sementara itu pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, di antaranya adalah pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Tarif dan Dasar Pengenaan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak selain pemerintah dan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus adalah adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Khusus untuk pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 1%(satu persen) ari jumlah bruto nilai pengalihan.
Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB, kecuali:

  1. dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
  2. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan atau dalam hal SPPT belum terbit, adalah NJOP menurut SPPT PBB tahun pajak sebelumnya.
Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan berada.

Sifat Pengenaan
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP, pembayaran Pajak Penghasilan atas transasksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final untuk semua Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sifat final ini juga berlaku baik bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/atau bangunan maupun Wajib Pajak yang usaha pokoknya tidak melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Mekanisme Pelunasan

a. Pengalihan Kepada Pihak Selain Pemerintah
Berdasarkan Pasal 2 PP, mekanisme pelunasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak selain pemerintah adalah sebagai berikut :

  1. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib membayar sendiri PPh Final yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  2. Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran sendiri Pajak Penghasilan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran
  3. Pejabat yang berwenang hanya menanda tangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan bahwa kewajiban pembayaran PPh Final telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi SSP dengan menunjukan aslinya
  4. Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  5. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku

b. Pengalihan Kepada Pemerintah Yang Tidak Memerlukan Persyaratan Khusus
Berdasarkan Pasal 3 PP, mekanisme pelunasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus adalah sebagai berikut :

  1. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut Pajak Penghasilan oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar
  2. Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar, wajib menyetor PPh Final yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan
  3. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar
  4. Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran

Pengecualian
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final di atas adalah:

  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
  2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
  3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
  4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
  5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan
  6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.

Ketentuan teknis dan tatacara pengecualian ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

1 Comment :, more...

Pajak Penghasilan Atas Bunga

by dudi on Aug.23, 2009, under PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Sebagaimana kita ketahui bahwa ruang lingkup penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan bersifat luas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) :

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Salah satu jenis penghasilan yang secara langsung disebutkan sebagai bagian dari penghasilan ini adalah bunga (Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh). Termasuk dalam pengertian bunga ini adalah premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

Bukan Objek Pajak

Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh memberikan fasilitas kepada dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan di mana atas penghasilan-penghasilan tertentu yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan tidak dikenalan Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 651/KMK.04/1994 Tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan, penghasilan dana pensiun yang dikecualikan sebagai objek pajak di antaranya adalah bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia. Juga dikecualikan sebagai objek pajak bagi dana pensiun ini adalah bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia.

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)

Beberapa jenis penghasilan bunga dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yaitu :

Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI

Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000, atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. Termasuk bunga yang harus dipotong PPh Final ini adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri  melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Bunga Obligasi

    Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2009, atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.dengan tarif bervariasi 0%, 5%, 15% dan 20% tergantung Wajib Pajak penerima dan jenis obligasinya.

    Diskonto Surat Perbendaharaan Negara

      Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2008, atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% dari diskonto SPN. Surat Perbendaharaan Negara (SPN) ini adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

      Bunga Simpanan Koperasi Yang Diterima Anggota Koperasi Orang Pribadi

        Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2009, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 per bulan atau 10%  dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 per bulan.

        Objek PPh Pasal 23

        Atas penghasilan berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto.

        Namun demikian, harus diperhatikan bahwa bunga yang bukan objek pajak dan bunga yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak termasuk dalam ruang lingkup pemotongan PPh Pasal 23 ini.

        Pasal 23 ayat (4) UU PPh juga memberikan kekecualian terhadap pemotongan PPh Pasal 23 ini. Dalam konteks penghasilan berupa bunga, penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah :

        1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank (berarti bunga bank bukan objek PPh Pasal 23),
        2. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

        Objek PPh Pasal 26

        Atas penghasilan berupa bunga yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (atau tarif sesuai P3B) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

        Comments Off more...

        Inilah Peraturan Pelaksanaan PPh Tahun 2009

        by dudi on Aug.09, 2009, under PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

        Peraturan Pemerintah

        1. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
          Peraturan Pemerintah – 40 Tahun 2009, 4 Juni 2009
        2. Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
          Peraturan Pemerintah – 25 Tahun 2009, 3 Maret 2009
        3. Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
          Peraturan Pemerintah – 19 Tahun 2009, 9 Februari 2009
        4. Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
          Peraturan Pemerintah – 16 Tahun 2009, 9 Februari 2009
        5. Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
          Peraturan Pemerintah – 17 Tahun 2009, 9 Februari 2009
        6. Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
          Peraturan Pemerintah – 18 Tahun 2009, 9 Februari 2009
        7. Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
          Peraturan Pemerintah – 15 Tahun 2009, 9 Februari 2009
        8. Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri
          Peraturan Pemerintah – 80 Tahun 2008, 31 Desember 2008
        9. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
          Peraturan Pemerintah – 71 Tahun 2008, 4 Nopember 2008
        10. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
          Peraturan Pemerintah – 62 Tahun 2008, 23 September 2008
        11. Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
          Peraturan Pemerintah – 51 Tahun 2008, 20 Juli 2008
        12. Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharan Negara
          Peraturan Pemerintah – 27 Tahun 2008, 4 April 2008

        Peraturan Menteri Keuangan

        1. Biaya Promosi Dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
          Peraturan Menteri Keuangan – 104/PMK.03/2009, 10 Juni 2009
        2. Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
          Peraturan Menteri Keuangan – 105/PMK.03/2009, 10 Juni 2009
        3. Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
          Peraturan Menteri Keuangan – 96/PMK.03/2009, 15 Mei 2009
        4. Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
          Peraturan Menteri Keuangan – 83/PMK.03/2009, 22 April 2009
        5. Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia
          Peraturan Menteri Keuangan – 82/PMK.03/2009, 22 April 2009
        6. Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
          Peraturan Menteri Keuangan – 81/PMK.03/2009 , 22 April 2009
        7. Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan, Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
          Peraturan Menteri Keuangan – 80/PMK.03/2009, 22 April 2009
        8. Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
          Peraturan Menteri Keuangan – 49/PMK.03/2009, 18 Maret 2009
        9. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
          Peraturan Menteri Keuangan – 43/PMK.03/2009, 3 Maret 2009
        10. Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009
          Peraturan Menteri Keuangan – 22/PMK.02/2009, 16 Februari 2009
        11. Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
          Peraturan Menteri Keuangan – 02/PMK.011/2009, 12 Januari 2009
        12. Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
          Peraturan Menteri Keuangan – 254/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        13. Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
          Peraturan Menteri Keuangan – 252/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        14. Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan
          Peraturan Menteri Keuangan – 250/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        15. Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/Kmk.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
          Peraturan Menteri Keuangan – 243/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        16. Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
          Peraturan Menteri Keuangan – 247/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        17. Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
          Peraturan Menteri Keuangan – 256/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        18. Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
          Peraturan Menteri Keuangan – 253/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        19. Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
          Peraturan Menteri Keuangan – 255/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        20. Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
          Peraturan Menteri Keuangan – 246/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        21. 21. Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
          Peraturan Menteri Keuangan – 257/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        22. Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu
          Peraturan Menteri Keuangan – 248/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        23. Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu
          Peraturan Menteri Keuangan – 249/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        24. Penghasilan Atas Jasa Keuangan Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman Dan/Atau Pembiayaan Yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
          Peraturan Menteri Keuangan – 251/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        25. Badan-Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
          Peraturan Menteri Keuangan – 245/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        26. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
          Peraturan Menteri Keuangan – 258/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        27. Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
          Peraturan Menteri Keuangan – 244/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
        28. Tata Cara Pelaksanaan Dan Pengawasan Pemeberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
          Peraturan Menteri Keuangan – 238/PMK.03/2008, 30 Desember 2008
        29. Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
          Peraturan Menteri Keuangan – 215/PMK.03/2008, 16 Desember 2008
        30. Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/Kmk.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
          Peraturan Menteri Keuangan – 210/PMK.03/2008, 11 Desember 2008
        31. Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
          Peraturan Menteri Keuangan – 187/PMK.03/2008, 20 Nopember 2008
        32. Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
          Peraturan Menteri Keuangan – 79/PMK.03/2008, 23 Mei 2008
        33. Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
          Peraturan Menteri Keuangan – 63/PMK.03/2008, 25 April 2008
        34. Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
          Peraturan Menteri Keuangan – 43/PMK.03/2008, 13 Maret 2008
        35. Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
          Peraturan Menteri Keuangan – 08/PMK.03/2008, 4 Februari 2008

        Peraturan Direktur Jenderal Pajak

        1. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 43/PJ/2009, 24 Juli 2009
        2. Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 44/PJ./2009, 24 Juli 2009
        3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 39/PJ/2009, 2 Juli 2009
        4. Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Royalti Dari Hasil Karya Sinematografi
          Peraturan Dirjen Pajak – Per – 33/PJ/2009, 4 Juni 2009
        5. 5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 34/PJ/2009, 4 Juni 2009
        6. Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 31/PJ/2009, 25 Mei 2009
        7. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 32/PJ/2009, 25 Mei 2009
        8. Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
          Peraturan Dirjen Pajak – 30/PJ/2009, 27 April 2009
        9. Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 28/PJ/2009, 20 April 2009
        10. Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 26/PJ/2009, 18 Maret 2009
        11. Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 23/PJ/2009, 12 Maret 2009
        12. Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 22/PJ/2009, 4 Maret 2009
        13. Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
          Peraturan Dirjen Pajak – 14/PJ/2009, 24 Februari 2009
        14. Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 12/PJ/2009, 23 Februari 2009
        15. Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Usaha
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 10/PJ/2009, 11 Februari 2009
        16. Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 4/PJ/2009, 20 Januari 2009
        17. Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 53/PJ/2008, 19 Januari 2009
        18. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 2/PJ/2009, 12 Januari 2009
        19. Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
          Peraturan Dirjen Pajak – 1/PJ/2009, 9 Januari 2009
        20. Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 52/PJ/2008, 31 Desember 2008
        21. Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 53/PJ/2008, 31 Desember 2008
        22. Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 28/PJ./2008, 19 Juni 2008
        23. Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
          Peraturan Dirjen Pajak – PER – 18/PJ/2008, 2 Mei 2008
        1 Comment more...

        Pengecualian Kewajiban Pembayaran PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan

        by dudi on May.05, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, PPh Final, Pajak Penghasilan

        Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomr PER-30?PJ/2009 tanggal 27 April 2009, terdapat beberapa hal di mana kewajiban untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan.

        Pertama, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

        Untuk bebas dari pengenaan PPh final ini, Orang Pribadi yang memenuhi syarat di atas harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang pribadi tersebut. Surat permohonan ini harus dilampiri dengan :

        1. Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 dengan format sesuai dengan Lampiran II PER-30/PJ/2009,
        2. fotokopi Kartu Keluarga, dan
        3. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan.

        Kedua, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Pengecualian ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam pelaksanaannya.

        Ketiga, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah  orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

        Diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar orang pribadi di atas dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini. Untuk itu, Wajib Pajak ini harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas kepada KPP tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III PER-30/PJ/2009.

        Keempat, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

        Diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar Wajib Pajak Badan di atas dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini. Untuk itu, Wajib Pajak ini harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas kepada KPP tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III PER-30/PJ/2009.

        Kelima, dikecualikan dari kewajiban PPh Final ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar pengalihan hak karena warisan ini dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini. Untuk itu, ahli waris harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas kepada KPP tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai Lampiran IV PER-30/PJ/2009.

        Terakhir, termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final ini diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

         

        Jangka Waktu Penyelesaian SKB

        Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.

        Apabila jangka waktu di atas Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tiga hari tersebut berakhir.

        Dalam hal permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan format sesuai dengan Lampiran V PER-30/PJ/2009.

        Dalam hal permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai dengan Lampiran VI PER-30/PJ/2009.

        3 Comments :, more...

        Tarif Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Untuk Wajib Pajak Non NPWP

        by dudi on Dec.19, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan

        Berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 benar-benar akanmemaksaWajib Pajak untuk memiliki NPWP. Ya, beberapa ketentuan dalam UU ini memberikan insentif dan disinsentif agar orang mau secara sukarela memiliki NPWP. Salah satu ketentuan baru yang akan mendorong orang (dan juga badan) untuk memiliki NPWP adalah adalanya ketentuan tarif pemotongan Pajak Penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan  tarif normal.

        Nah, tarif pemotongan pajak yang manakah yang akan menerapkan tarif lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tak memiliki NPWP? Silahkan baca bagian berikutnya tulisan ini.

         

        PPh Pasal 21

        Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi tarif normal kepada orang yang tidak memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5A) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru.

        Agar tidak dikenakan tarif lebih tinggi ini, Wajib Pajak yang dipotong harus dapat menunjukkan kepemilikan NPWP. Kepemilikan NPWP ini dapat dibuktikan antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP.

        Di penjelasan Pasal 21 ayat 5A ni terdapat contoh penerapan tarif lebih tinggi ini. Contoh : Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00

        Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah: 5% x Rp 50.000.000,00 (=Rp 2.500.000,00) ditambah 15% x Rp 25.000.000,00 (=Rp 3.750.000,00) sehingga berjumlah total Rp 6.250.000,00.

        Sementara itu PPh yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:

        5% x 120% x Rp 50.000.000,00 (=Rp 3.000.000,00) ditambah 15% x 120% x Rp 25.000.000,00 (= Rp 4.500.000,00) sehingga jumlah totalnya Rp 7.500.000,00.

         

        PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23

        Tarif PPh Pasal 22 dan tarif PPh Pasal 23 juga dikenakan lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Nilainya malah lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yaitu tarif lebih tinggi 100% atau dikenakan tarif dua kali lipat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1A) Undang-undang PPh baru

         

         

        PPh Final

        Bagaimana dengan PPh Final seperti PPh atas bunga deposito, PPh atas sewa tanah/bangunan, PPh penjualan tanah/bangunan dll? Tidak dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) tentang pengenaan tarif lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber NPWP. Pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini memang ketentuan tentang tarif, sifat dan tatacaranya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Nah, jika tidak ada perubahan atas Peraturan Pemerintah yang sekarang berlaku, maka tidak ada pengenaan tarif yang lebih tinggi dalam pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final ini.

        Baca juga tulisan-tulisan lain yang terkait :

        ·         Download Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

        ·         Tarif PPh Pasal 23 Baru 2009

        ·         Tarif PPh Pasal 23

        ·         Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

        ·         Objek, Tarif dan Pemungut PPh Pasal 22

        ·         Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

        1 Comment :, more...

        Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan

        by dudi on Dec.07, 2008, under PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

        Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Peraturan Pemerintah ini adalah rangkaian Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur hal yang sama.

        Pertama kali Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini adalah PP Nomor 48 Tahun 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995. PP ini kemudian diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 1996 dan PP Nomor 79 Tahun 1999. Dengan PP Nomor 79 Tahun 1999 yang mulai berlaku 1 Januari 2000 ini, pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang bergerak dalam usaha penjualan tanah/bangunan dilakukan dengan cara biasa, tidak dikenakan PPh final. Ketentuan ini dilatar belakangi oleh kondisi krisis moneter tahun 1997-1998 yang membuat banyak perusahaan pengembang mengalami kerugian.

        Nah, perubahan terakhir dilakukan dengan terbitnya PP Nomor 71 Tahun 2008. ini kembali mengenakan PPh final kepada seluruh transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tidak terkecuali bagi penjualan hak atas tanah/bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang penjualan tanah/bangunan.

        Bagi Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan, pengenaan PPh nya masih final. Begitu juga tarifnya masih 5%. Bagi Wajib Pajak Badan yang usahanya bukan mengalihkan hak tanah/bangunan (bukan pengembang) yang mengallihkan hak tanah/bangunan, pengenaan PPh nya tetap 5% namun sifatnya menjadi final yang sebelumnya tidak final.

        Salah satu perubahan penting juga yang dilakukan oleh PP Nomor 71 Tahun 2008 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2009 ini adalah adanya tarif khusus 1% (bukan 5%) dan bersifat final atas penghasilan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

        14 Comments :, , more...

        Masa Transisi PPh Final Jasa Konstruksi

        by dudi on Dec.02, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

        Akhirnya Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi. Peraturan pelaksanaan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tertanggal 20 Nopember 2008. Jadi, ada rentang waktu sekitar 4 bulan antara terbitnya PP 51 Tahun 2008 sampai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini.

        Berlakunya PP 51 Tahun 2008 ini adalah 1 Januari 2008, sementara PP 51 tahun 2008 terbit tanggal 20 Juli 2008 dan PMK 187/PMK.03/2008 terbit 20 Nopember 2008. Kalau kita lihat dari tanggal-tanggal ini jelas  terlihat bahwa pelaksanaan PP 51 Tahun 2008 ini akan menimbulkan masalah pada tahun 2008 ini.

        Masalah yang timbul ketika terbitnya PP 51 Tahun 2008 ini adalah menyangkut pengenaan PPh Pasal 23 yang sudah terlanjur dilakukan sejak 1 Januari 2008. Tidak diatur jelas bagaimana mekanismenya dalam PP 51 Tahun 2008. Nah, baru dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 ini masalah ini agak terjawab. Pada masalah inilah tuilisan ini akan memfokuskan diri.

         

        Perubahan Tarif dan Sifat

        Awal dari permasalahan jasa konstruksi ini adalah adanya perubahan tarif dan sifat pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi.

        Pada aspek perubahan sifat, pengenaan PPh final sebelum PP 51 Tahun 2008 terbatas pada pengusaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil. Pada PP Nomor 51Tahun 2008, semua usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final baik yang berkualifikasi usaha kecil maupun menengah/besar. Baik yang memiliki kualifikasi pengusaha konstruksi maupun yang tidak memiliki kualifikasi.

        Pada aspek tarif, ketentuan lama di PP Nomor 140 Tahun 2000 hanya mengenal dua macam tarif yaitu 2% dan 4%. Sementara itu PP Nomor 51Tahun 2008 ini mengenal beberapa tarif yaitu :

        1. 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil
        2. 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha
        3. 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi selain usaha kecil
        4. 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki berkualifikasi usaha
        5. 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha

        Dari perubahan sifat dan tarif di atas, yang tidak mengalami perubahan adalah pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi yang berkualifikasi usaha kecil. Bagi pengusaha konstruksi yang bukan kualifikasi usaha kecil, perubahan yang terjadi adalah perubahan tarif dari 2% menjadi 3% dan perubahan sifat dari pemotongan PPh Pasal 23 atau pembayaran sendiri PPh Pasal 25 menjadi pemotongan atau pembayaran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) final. Begitu juga bagi pengusaha konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha, maka pengenaan Pajak Penghasilan nya berubah dari PPh Pasal 23 atau Pasal 25 dengan tarif 2% menjadi PPh Final Pasal 4 ayat (2). Untuk jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha yang berkualifikasi selain usaha kecil, tarifnya tetap 4% tetapi sifatnya berubah menjadi PPh final Pasal 4 ayat (2). Sementara untuk jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi yang tidak berkualifikasi, tarifnya berubah jadi 6% dan sifatnya berubah menjadi PPh final Pasal 4 ayat (2).

         

        Pemindahbukuan

        Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008, atas perubahan sifat pengenaan PPh dari PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 25 ke PPh final Pasal 4 ayat (2), dapat dilakukan pemindahbukuan. Dalam ketentuan ini tidak ditegaskan siapa yang harus melakukan pemindahbukuan, apakah pengguna jasa atau penyedia jasa. Namun demikian, dari ketentuan dan praktek pemindahbukuan, fihak yang melakukan pemindahbukuan adalah fihak yang namanya tercantum dalam SSP. Jadi, jika pelunasan PPh jasa konstruksi dilakukan melalui pemotongan, yang melakukan pemindahbukuan adalah pemotong atau pengguna jasa konstruksi. Jika pelunasan PPh jasa konstruksi melalui penyetoran sendiri, maka yang melakukan pemindahbukuan adalah penyedia jasa konstruksi sendiri. Dalam hal pemotongan, selain melakukan pemindahbukuan, pemotong juga harus melakukan penggantian bukti potong dari bukti potong PPh Pasal 23 menjadi bukti potong PPh final Pasal 4 ayat (2). Penggantian bukti potong ini mungkin akan menjadi syarat ketika pemotong pajak akan mengajukan permohonan pemindahbukuan.

         

        Kekurangan Pembayaran

        Sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat perubahan tarif yang lebih besar akibat berlakunya PP 51 Tahun 2008 ini. Nah, atas kekurangan pembayaran ini, yang diwajibkan untuk melunasinya adalah pengusaha kontruksi sebagai penyedia jasa. Jadi, bukan pemotong yang harus menambah kekurangan ini.

        Dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) PMK 187/PMK.03/2008 ini, terdapat kalimat yang menurut saya agak membingungkan yaitu : Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor oleh penyedia jasa paling lama tanggal 15 Desember 2008.

        Kata ”setelah” seolah-olah mengandung arti bahwa pembayaran kekurangan pajak dilakukan jika proses pemindahbukuan sudah selesai. Padahal, pembayaran kekurangan pembayaran pajak ini harus dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember 2008. Apakah proses pemindahbukuan bisa diselesaikan sebelum tanggal 15 Desember 2008? Rasanya tidak.

        Menurut saya, pembayaran kekurangan pajak ini dilakukan tanpa harus menunggu proses pemindahbukuan selesai. Toh, jumlah kekurangan pembayaran bisa diketahui tanpa harus menunggu selesainya proses pemindahbukuan selesai. Lagian, kalau pembayaran nantinya dilakukan setelah tanggal 15 Desember 2008, Wajib Pajak pengusaha konstruksi bisa dikenakan sanksi keterlambatan Pasal 9 ayat (2a) walaupun pengenaan sanksi ini tidak ditegaskan dalam PMK ini. Nah, bagaimana pendapat Anda tentang masalah ini?  

        Baca juga tulisan sebelumnya : Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi

        9 Comments :, , more...

        Pajak Penghasilan Final Atas Tanah dan/atau Bangunan

        by dudi on Nov.25, 2008, under PPh Final, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

        Ruang Lingkup

        Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

         

        Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

        Besarnya Pajak Penghasilan Final yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% dari nilai bruto nilai persewaan.

        Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.

         

        Pelunasan

        Pelunasan Pajak Penghasilan final ini dilakukan dengan dua cara atau mekanisme. Mekanisme pertama melalui pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri. Yang dimaksud dengan pemotongan itu adalah bahwa si penyewa harus memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya. Misal, PT ABC selaku penyewa membayarkan uang sewa kepada PT XYZ senilai Rp100 Juta. PT ABC akan menahan 10% atau senilai Rp 10 Juta untuk disetorkan ke kas negara sebagai PPh final. Sisanya Rp90 Juta adalah jumlah yang dibayarkan kepada PT XYZ.

        Sementara itu mekanisme pembayaran sendiri adalah mekanisme di mana PPh final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh si pemilik tanah/bangunan.

        Mekanisme dilakukan jika si penyewa adalah fihak-fihak yang disebut sebagai pemotong pajak yaitu : Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam      negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

        Sedangkan jika penyewanya bukan fihak-fihak di atas, misalnya orang pribadi biasa, maka si pemilik tanah/bangunan lah yang harus menyetorkan sendiri PPh finalnya.

        Pembayaran PPh final ke kas negara oleh pemotong harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara itu, pembayaran PPh final oleh yang menyewakan harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

         

        Pelaporan

        Bagi pemotong pajak yang memotong Pajak Penghasilan final, pelaporan atas PPh final yang dipotongnya harus dilakukan  paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa. Begitu juga, bagi fihak yang menyewakan yang membayar sendiri PPh final, pembayaran tersebut harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

         

         

        Dasar Hukum

        a.    Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

        b.    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996

        c.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.04/1996 Tentang  Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan

        d.    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996

        e.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 227/PJ./2002 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan

         

        Tulisan lain terkait :

        ·         PPh Final

        ·         Tarif PPh Pasal 23

        ·         Tarif Pajak Penghasilan

        ·         Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh

        ·         PPh Final Atas Hadiah Undian

        ·         Apa Itu Pajak Penghasilan?

        8 Comments :, more...

        NPWP dan Jual Beli Tanah

        by dudi on Sep.22, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Final, Pajak Penghasilan

        Ekstensifikasi NPWP nampaknya mulai merambah pada praktek jual beli tanah/bangunan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP Dalam Rangka Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan.

        Seperti diketahui, dalam transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan ada dua fihak yang terlibat dan dikenakan pajak yang berbeda. Dua fihak tersebut adalah penjual yang akan dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 5% dari nilai transaksi dan pembeli yang akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

        Nah, dua fihak inilah yang akan menjadi sasaran ekstensifikasi NPWP di mana diwajibkan bagi pembeli untuk mencantumkan NPWP dalam Surat Setoran BPHTB (SSB) dan diwajibkan juga bagi penjual untuk mencantumkan NPWP dalam Surat Setoran Pajak (SSP). Hal ini berarti bahwa baik penjual maupun pembeli wajib memiliki NPWP.

        Namun demikian Peraturan Dirjen ini masih memberikan kekecualian yaitu :

        1. Bagi pembeli, tidak wajib mencantumkan NPWP jika NJOP atau NPOP di bawah Rp60.000.000,-
        2. Bagi penjual, tidak wajib mencantumkan NPWP jika PPh Final terutangnya di bawah Rp3.000.000,-. Hal ini sama saja dengan dasar pengenaannya di bawah Rp60.000.000,- juga.
        14 Comments :, , more...

        Dividen Dalam Undang-undang PPh 2008

        by dudi on Sep.17, 2008, under Berita, PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

        Dividen Sebagai Objek Pajak

        Dividen merupakan salah satu jenis penghasilan. Karena merupakan penghasilan maka dividen menjadi objek Pajak Penghasilan. Lihat saja dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan, baik UU PPh yang lama maupun UU PPh yang baru yang akan berlaku tahun 2009, dividen merupakan penghasilan yang secara tegas disebutkan sebagai salah satu penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.

        Dalam ketentuan di atas, pengertian dividen adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan  asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Kata-kata “dengan nama dan dalam bentuk apapun” memberikan makna yang luas bagi dividen yang misalnya tidak terikat pada nama dividen atau bentuk uang.

        Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g kemudian memberikan penjelasan yang lebih rinci lagi tentang dividen. Ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau  pemegang polis asuransi atau pembagian sisa  hasil usaha koperasi  yang  diperoleh  anggota  koperasi.  Termasuk  dalam pengertian dividen adalah:

        1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

        2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

        3. pemberian  saham  bonus  yang  dilakukan  tanpa  penyetoran  termasuk  saham  bonus  yang  berasal  dari  kapitalisasi  agio aham;

        4. pembagian laba dalam bentuk saham;

        5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

        6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima  atau  diperoleh  pemegang  saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

        7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan,  jika  dalam  tahun-tahun  yang  lampau  diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

        8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

        9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

        10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

        11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

        12. pengeluaran  perusahaan  untuk  keperluan  pribadi  pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

        Dividen Yang Merupakan Objek Pajak

        Walaupun dividen merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh, namun dividen dengan syarat tertentu dikecualikan sebagai objek pajak. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang bukan objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

        1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

        2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah   yang menerima dividen,  kepemilikan saham pada badan yang  memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

        Dengan demikian, sebenarnya ada empat syarat agar dividen tersebut bisadikualifikasikan sebagai bukan objek pajak, yaitu :

        1. Penerima dividen adalah perseroan terbatas, koperasi dan BUMN/BUMD,

        2. dividen berasal dari penyertaan pada badan usaha Indonesia,

        3. dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan

        4. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah   yang menerima dividen,  kepemilikan saham yang dimiliki minimal sebesar 25%.

        Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi maka dividen merupakan objek pajak. Dengan kata lain, seluruh syarat harus dipenuhi agar dividen tersebut bukan termasuk objek pajak.

        Kalau kita tengok UU PPh lama, sebenarnya ada satu l;agi syarat yaitu penerima dividen harus mempunyai usaha aktif. Syarat ini dihilangkan dengan pertimbangan bahwa kriteria mempunyai usaha aktif ini tidak memiliki penafsiran yang jelas sehingga dalam praktek sering menimbulkan perbedaan pendapat antara fiskus dan Wajib Pajak.

        Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh

        Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang lama (sampai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000), dividen adalah objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dan sifatnya tidak final. Dividen di sini tentu saja tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Nah, karena sifatnya tidak final, maka pemotongan PPh sebesar 15% ini sifatnya hanya pembayaran di muka saja. Dalam perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan, kemungkinan besar akan terdapat tambahan PPh terutang karena akan kena lapisan tarif yang lebih tinggi. Katakanlah jika si penerima dividen ini memiliki penghasilan kena pajak dalam satu tahun lebih dari Rp200 Juta maka tarif sebenarnya atas dividen ini bisa 35%.

        Tarif yang tinggi ini menyebabkan banyak perusahaan tidak membagikan dividen karena dirasakan tarif pajak dividen sangat tinggi. Jika di level perusahaan labanya sudah kena pajak 30% dan ditambah di level penerima dividen kena pajak 35% maka tarif total atas dividen adalah 65%!.

        Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan baru (yang akan berlaku tahun 2009), pengenaan pajak dividen juga diatur khusus dalam Pasal 17 ayat (2c) di mana dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Diharapkan dengan dikenakan PPh final dengan tarif yang rendah ini beban pajak penerima dividen dapat dikurangi dan perusahaan terdorong untuk mendistribusikan penghasilannya kepada pemegang saham. Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan PPh Final atas dividen ini nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

        Dividen juga termasuk objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 15% dari bruto dan sifatnya tidak final. Jadi dalam hal dividen, substansi Pasal 23 ini tidak mengalami perubahan. Yang harus diperhatikan adalah, sebagian objek PPh Pasal 23 yang dulunya objek PPh Pasal 23 nantinya akan dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c).

        Dengan demikian, perlakuan Pajak Penghasilan atas dividen dalam tahun 2009 terbagi menjadi 3 jenis :

        1. dividen yang bukan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh,

        2. dividen yang merupakan objek pemotongan PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang PPh, dan

        3. dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh

        Tulisan-tulisan lain yang terkait dengan tulisan ini :

        1 Comment :, , more...

        Looking for something?

        Use the form below to search the site:

        Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!