Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Perlakuan PPh Terhadap Biaya CSR Perusahaan


 Powered by Max Banner Ads 

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, telah mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran atau biaya yang dikeluarkan dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR). Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l, dan m, di mana ditegaskan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk di antaranya adalah :

  • sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  • sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Nah, berdasarkan ketentuan tersebut, lima bentuk CSR yang pengeluarannya dapat dibiayakan dalam rangka menghitung PPh terutang akan diatur oleh Peratura Pemerintah. Walaupun Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah berlaku sejak 1 Januari 2009, namun ternyata Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlakuan biaya CSR ini baru terbit tanggal 30 Desember 2010, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan
Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Penulis mencoba menyajikan kembali ketentuan PP Nomor 93 Tahun 2010 ini dalam bentuk tulisan singkat di bawah ini.

Bentuk CSR

Berdasarkan Pasal 1 PP 93 Tahun 2010, bentuk pengeluaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:

a.       Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;

Pengertian “bencana nasional” adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan yang dimaksud dengan “badan penanggulangan bencana“ adalah badan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/atau mengelola sumbangan yang berkaitan dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

b.      Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;

Yang dimaksud dengan “penelitian” adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian di bidang Seni dan Budaya.

Yang dimaksud dengan “pengembangan” adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.

Yang dimaksud dengan “lembaga penelitian dan pengembangan” adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.

c.       Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;

Yang dimaksud dengan “fasilitas pendidikan” adalah prasarana dan sarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.

Yang dimaksud dengan “lembaga pendidikan” adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi.

d.      Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan

Yang dimaksud dengan “lembaga pembinaan olahraga” adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.

Yang dimaksud dengan “olahraga prestasi” adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlit secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

e.      Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Persyaratan Agar Dapat Dikurangkan

Pengeluaran CSR berupa sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk sebagaimana disebutkan di atas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. didukung oleh bukti yang sah;
  4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan
  5. Penerima sumbangan dan/atau biaya CSR bukan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak pemberi.

Contoh penerapan terkait dengan point 2 ini misalnya PT Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00. Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga sebesar Rp.40.000.000,00. Pada tahun 2010 Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00. Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar Rp10.000.000,00.

Batasan Biaya CSR Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan

Khusus untuk biayas CSR dalam bentuk infrastruktur social, besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Contoh:
Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00  maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% atau sebesar Rp3.000.000.000,00

Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00.

Bentuk Sumbangan atau Biaya

Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional , penelitian dan pengembangan , fasilitas pendidikan , dan dalam rangka pembinaan olahraga dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. Yang dimaksud “barang” di sini dapat berupa barang yang diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan.

Jika diberikan dalam bentuk barang, maka nilai sumbangan ditentukan berdasarkan:

  • nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
  • nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
  • harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Sementara itu, biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana yang nilainya ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.

Kewajiban Pelaporan Penerima Sumbangan

Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.

Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya CSR selain dalam rangka penanggulangan bencana nasional wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.

Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai NPWP melaporkan sumbangan dan/atau biaya di atas sebagai lampiran laporan keuangan pada SPT Tahunan  Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.

Incoming search terms:

  • BIAYA CSR (33)
  • pajak CSR (33)
  • csr pajak (22)
  • peraturan pemerintah tentang csr (15)
  • pajak atas CSR (14)
  • perlakuan pajak atas CSR (8)
  • csr dan pajak (8)
  • csr dalam perpajakan di indonesia (8)
  • perlakuan csr dalam laporan keuangan (7)
  • perlakuan pph atas but (6)

Ketentuan Baru PPh Pasal 22


 Powered by Max Banner Ads 

Pada tanggal 31 Agustus 2010, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Peraturan Menteri Keuangan ini terbit sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang PPh dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008.

Beberapa perubahan mendasar akibat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini saya uraikan di bawah ini.

PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Oleh Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan yang mulai berlaku tanggal 31 Agustus 2010 ini membawa beberapa perubahan dalam pemungutan PPh Pasal 22, salah satunya adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemerintah. Dirjen Perbendaharaan tidak lagi menjadi pemungut PPh Pasal 22 digantikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Penerbit SPM. Selengkapnya pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemerintah ini adalah :

  1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya
  2. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP)
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)

Dari sudut objek pemungutan PPh Pasal 22 yang dikecualikan dari pemungutan, terdapat dua perubahan penting :

  1. batas pembelian barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 yang semula Rp1.000.000,- dinaikkan menjadi Rp2.000.000,-
  2. seluruh pembelian barang dalam rangka penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak perlu dipungut PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Oleh BUMN Atau BUMD

Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 ini, terdapat BUMN dan BUMD yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu :

  1. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD
  2. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.

Nah, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, BUMN dan BUMD tersebut tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Slide PPh Pasal 22

Nah, untuk lebih jelasnya lagi tentang ketentuan baru PPh Pasal 22 ini, saya sudah buat ringkasannya dalam bentuk slide format power point (ppt Office 2003). Silahkan download atau unduh untuk mendapatkanya di tautan berikut ini.

Slide PPh Pasal 22 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010

Incoming search terms:

  • pph pasal 22 terbaru (207)
  • pemungut pph pasal 22 (37)
  • ketentuan pph (34)
  • peraturan pph pasal 22 terbaru (33)
  • ketentuan pph pasal 22 (32)
  • slide perpajakan (22)
  • PERATURAN PAJAK PPH 22 TERBARU (21)
  • peraturan pph 22 (14)
  • peraturan PPh 22 terbaru (13)
  • peraturan pph pasal 22 (12)