BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Archive for the ‘Pajak Pertambahan Nilai’ Category

Sistem Restitusi PPN

Sunday, May 13th, 2012

 Powered by Max Banner Ads 

Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah PPN yang tercantum dalam bukti pungutan PPN yang disebut Faktur Pajak. Oleh karena itu, penerapan PPN di Indonesia menganut credit method atau juga invoice method.

Jadi, katakanlah dalam satu bulan seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN Rp100 Juta (Pajak Keluaran), dan ia dipungut PPN pada bulan yang sama Rp80 Juta (Pajak Masukan), maka selisih Rp20 Juta kelebihan Pajak Keluaran merupakan PPN yang harus disetor ke kas negara. Selisih lebih Pajak Keluaran di atas Pajak Masukan ini disebut posisi Kurang Bayar (KB) dalam SPT Masa PPN bulan tersebut.

Nah, karena sebab tertentu, dapat terjadi pula Pajak Masukan dalam satu bulan lebih besar dari Pajak Keluaran sehingga SPT Masa bulan tersebut posisinya adalah Lebih Bayar (LB). Jika posisi KB membuat PKP harus menyetor ke kas negara, maka sebaliknya posis LB membuat Pengusaha Kena Pajak memiliki kelebihan pajak yang dapat diklaim oleh PKP tersebut.

Jika dalam satu bulan terdapat kelebihan pajak ini, maka ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan oleh PKP. Pertama, mengkompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya. Kedua, PKP dapat meminta pengembalian pajak (restitusi).

Prinsip Dasar

Berdasarkan UU PPN 1984, pada dasarnya kelebihan pajak dalam satu masa pajak atau satu bulan hanya bisa dikompensasikan ke bulan atau masa pajak berikutnya. Restitusi PPN hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku. Jadi, bila tahun buku PKP adalah Januari sampai Desember, maka restitusi PPN hanya bisa dilakukan pada masa pajak Desember, kelebihan PPN di bulan-bulan yang lain hanya dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya.

Namun demikian, terdapat pengecualian, yaitu bagi PKP tertentu dapat mengajukan restitusi PPN setiap masa pajak. PKP-PKP tersebut adalah PKP yang pada umumnya memang biasanya megalami kelebihan PPN. Mereka adalah  PKP yang melakukan kegiatan ekspor yang dikenai PPN dengan tarif 0%, PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, dan PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi.

Perhatikan bahwa PKP-PKP di atas memang secara normal akan mengalami Lebih Bayar dalam SPT Masa PPN nya. Sudah sewajarnya, untuk tidak memberikan masalah cash flow, ketentuan PPN memberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan restitusi PPN setiap masa pajak.

Mekanisme Restitusi PPN Melalui Pemeriksaan

Secara umum, proses pengembalian atau restitusi PPN mengacu kepada ketentuan Pasal 17B UU KUP di mana pengembalian PPN dilakukan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) setelah melalui pemeriksaan. Jangka waktu yang diberikan oleh UU untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN adalah 12 bulan. Bila dalam jangka waktu tersebut, Surat Ketetapan Pajak tidak diterbitkan, maka permohonan restitusi dianggap diterima dan Ditjen Pajak harus menerbitkan SKPLB sesuai dengan permohonan PKP.

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 dengan tambahan ketentuan bahwa Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal terhadap PKP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Mekanisme Restitusi PPN Melalui Penelitian

Selain melalui pemeriksaan, PKP juga dapat mengajukan restitusi PPN dengan prosedur yang lebih sederhana dan jangka waktu yang lebih cepat, yaitu melalui prosedur penelitian. Namun demikian, yang harus diperhatikan adalah bahwa prosedur pemeriksaan atau penelitian tidak sepenuhnya merupakan pilihan bebas.

Ada tiga kelompok Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan prosedur yang sederhana ini, yaitu :

  1. PKP dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP
  2. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau
  3. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN

Apabila memenuhi syarat, Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan dari ketiga PKP tersebut akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang merupakan dasar dari pengembalian pajak dengan mekanisme penelitian in. Jangka waktu penerbitan SKPPKP yang diberikan kepada Dirjen Pajak adalah satu bulan saja. Jika jangka waktu 1 bulan terlewati, Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPPKP sesuai permohonan dalam jangka waktu 7 hari.

Untuk PKP Berisiko Rendah, SKPPKP tidak diterbitkan apabila salah satu kondisi di bawah ini tidak dipenuhi :

  1. hasil penelitian menyatakan PKP tidak melakukan ekspor BKP/JKP yang dikenai PPN 0%, tidak melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, dan tidak melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut
  2. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar
  3. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap
  4. pembayaran Pajak tidak benar

Demikian sekilas tentang sistem pengembalian PPN di Indonesia. Semoga bermanfaat.

PPN Atas Jasa Angkutan Darat

Saturday, May 12th, 2012

 Powered by Max Banner Ads 

Halo Bapak…salam kenal,
Boleh tanya, apakah jasa angkutan darat dikenakan ppn?
Beritanya kalo jasa angkutan darat dengan plat kuning tidak dikenakan ppn ….lalu apa persyaratn untuk dapat plat kuning, no peraturannya brapa? trimakasih wassalam

Berdasarkan Pasal 4A Ayat (3) huruf j Undang-undang PPN 1984, salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN  adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Penjelasan mengenai jasa angkutan umum di darat yang tidak dikenai PPN diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006.

Pasal 2 ketentuan tersebut menyatakan bahwa  atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sementara tu. penyerahan jasa Angkutan Umum di darat terdiri dari dua jenis yaitu :

  1. penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum dan
  2. penyerahan jasa Angkutan Kereta Api.

Nah, dengan demikian penyerahan jasa angkutan umum di jalan tidak dikenai PPN jika menggunakan Kendaraan Angkutan Umum. Bagaimana batasan Kendaraan Angkutan Umum? Menurut Pasal 1 ketentuan di atas, Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa, jasa angkutan umum di jalan yang tidak dikenai PPN adalah jasa angkutan umum yang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berpelat kuning dan tulisan hitam di atasnya. Hal ini berarti  jika jasa angkutan umum yang dilakukan tidak menggunakan pelat kuning, maka jasa angkutan umum di jalan tetap dikenai PPN.


 Powered by Max Banner Ads