PPh Pasal 25/29
PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
by dudi on Jul.24, 2010, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pada hakikatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam tahun pajak tertentu. PPh Pasal 25 juga biasa disebut angsuran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Besarnya PPh Pasal 25 pada umumnya ditentukan oleh besarnya Pajak Penghasilan terutang tahun sebelumnya dengan mempertmbangkan berbagai faktor.
Misalnya jika pada tahun 2009 Pajak Penghaslan terutang adalah Rp 12 Juta dan tidak ada kredit pajak lainnya, maka PPh Pasal 25 yang harus dibayar pada tahun 2010 adalah Rp 1 Juta tiap bulannya (Rp12 Juta dibagi 12). Mungkin saja PPh yang sebenarnya terutang pada tahun 2010 bisa lebih besar atau lebh kecil dari Rp12 Juta. Jika lebih besar, maka sisanya akan dibayar setelah dhitung dalam SPT Tahunan yang biasa disebut PPh Pasal 29. Jika lebh kecil, kelebihan bayarnya bisa direstitusi atau dikembalikan melalui permohonan dalam SPT Tahunan dan setelah diuji kebenarannya melalui pemeriksaan.
Nah, bagi Wajib Pajak yang disebut Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (disingkat WP OPPT), penentuan besarnya PPh Pasal 25 ditentukan lain tidak mengikuti ketentuan umum tersebut tetapi dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet atau peredaran usaha tiap bulan. Jadi, jika omzet OPPT dalam satu bulan Rp100 Juta dan persentase yang ditetapkan adalah 0,75%, maka PPh Pasal 25 dalam bulan tersebut adalah 0,75% x Rp100 Juta atau sama dengan Rp750.000.
Tulisan singkat ini akan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan WP OPPT, penghitungan PPh Pasal 25nya, serta mekanisme pembayaran dalam pelaporannya.
Siapa WP OPPT?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008, WP OPPT adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Definisi ini kemudian diubah dalam PMK 208/PMK.03/2009 menjadi : WP OPPT adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
Dari definisi terakhir terlihat bahwa ruang lingkup WP OPPT ini cukup luas yaitu mencakup seluruh WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer baik yang memiliki satu tempat usaha ataupun yang meiliki lebih dari itu. Istilah pedagang pengecer nampaknya mengacu kepada kegiatan perdagangan dengan penjualannya langsung kepada konsumen akhir.
Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari PMK di atas, definisi WP OPPT ini diperluas lagi cakupannya yaitu dengan memberikan definisi pedagang pengecer yaitu orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa.
Perhatikan bahwa definisi pedagang pengecer termasuk pula perdagangan grosir serta penyerahan jasa. Dengan demikian, pemahaman umum tentang pedagang pengecer perlu dikesampingkan jika terkait dengan WP OPPT karena perdagangan grosirpun termasuk pedagang pengecer. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha jasa pun termasuk katagori pedagang pengecer sehingga termasuk dalam pengertian WP OPPT.
Dari definisi di atas saya bisa menyimpulkan bahwa orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha pada umumnya adalah WP OPPT kecuali orang pribadi yang usahanya adalah sebagai pabrikan atau industri dan pertanian/perkebunan/peternakan. Jadi, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha seperti pedagang segala macam barang, pemilik salon, rental kendaraan, warnet, praktek dokter, kantor akuntan, kantor pengacara dan notaris semuanya termasuk WP OPPT. Terus, bagaimana dengan orang pribadi pemilik restoran dan rumah makan? Menurut saya sih pemilik retoran atau rumah makan bukan termasuk WP OPPT karena kegiatan usahanya bukan perdagangan tetapi lebih mendekati industri karena makanan yang dijual adalah hasil pengolahan dari bahan-bahan seperti ikan, daging, sayur yang masih mentah. Rumah makan atau restoran juga bukan penyerahan jasa kecuali jika melakukan kegiatan usaha jasa katering.
Pembayaran PPh Pasal 25
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang sesuai dengan NPWP tempat kegiatan usahanya.
Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 di atas merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak tetap. menggunakan ketentuan umum, apakah menggunakan cara biasa dengan pembukuan atau dengan menggunakan norma penghitungan. Perhitungan ini tentu saja dilakukan dalam SPT Tahunan
Pelaporan PPh Pasal 25
WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di bank persepso atau kantor pos dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pelaporan PPh Pasal 25 secara manual ke KPP karena ketika pembayaran dilakukan, otoatis sudah dianggap melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 25.
WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal. Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25 adalah hanya untuk NPWP yang ada kegiatan usahanya saja.
Pelaporan SPT Tahunan
WP OPPT wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010.
Jadi, SPT Tahunan hanya disampaikan ke KPP domisili saja sedangkan pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan ke KPP tempat kegiatan usaha, yang bisa KPP cabang atau KPP domisli jika di tempat tinggalnya juga dilakukan kegiatan usaha.
Kewajiban SPT Wanita Kawin
by dudi on Mar.10, 2010, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Prinsip Pengenaan PPh Orang Pribadi
Pada dasarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan terhadap satu keluarga. Prinsip seperti ini bisa kita temukan dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan atau kerugian istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.. Penggabungan penghasilan ini tidak berlaku jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21.
Prinsip pengenaan pajak pada satu keluarga juga bisa kita baca dari Pasal 7 UU PPh yang mengatur mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam struktur PTKP terdapat unsur PTKP berupa status kawin, tanggungan keluarga dan apabila ada penghasilan istri digabung.
Dari ketentuan di atas juga bisa kita simpulkan bahwa suami adalah dalam keluarga adalah pemeran utama pelaksanaan kewajiban sehingga dalam kepemilikan NPWP pun. NPWP adalah atas nama suami. Istri dan anak ikut dalam NPWP suami.
Dengan demikian, bagi wanita kawin, pada dasarnya tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Kewajiban SPT ada pada suami sebagai pemegang NPWP. Jika istri dan anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan suaminya.
Wanita Kawin Wajib Menyampaikan SPT
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal :
- Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim,
- Adanya perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan oleh suami istri, dan
- Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Apabila kondisi tersebut terjadi maka istri berkewajiban pula memiliki NPWP. Dengan demikian ia juga wajib menyampaikan SPT Tahunan dan dilakukan sendiri oleh wanita kawin atau istri dan terpisah dari suaminya.
Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya?
Dalam hal suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Dengan demikian, PPh terutang dihitung seperti Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin. Tanggungan keluarga untuk PTKP adalah tanggungan yang sebenarnya. Jadi, jika semua anak ikut istri maka anak menjadi tanggungan istri, begitu pula sebaliknya.
Bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta keluarga yang istrinya menghendaki pengenaan pajak secara terpisah, maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami istri dan masing-masing suami istri memikul beban pajak sesuai perbandingan penghasilan netonya.
Beberapa ketentuan penegasan tentang pengenaan PPh bagi wanita kawin atau istri yang mengadalakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta istri yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ/2010 Tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri. Beberapa penegasan tersebut adalah :
- Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
- Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
- Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
- Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
- Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
- Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009.
Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan
by dudi on Jan.26, 2010, under PPh 2009, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, biaya promosi adalah biaya yang lazim dikeluarkan. Terlebih lagi bagi perusahaan yang poduknya dijual dalam lingkungan pasar bebas yang persaingannya ketat. Dari sudut Pajak Penghasilan, biaya promosi adalah salah satu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan. Namun demikian, karena mungkin bentuknya yang bermacam-macam serta untuk menghindari adanya penghindaran pajak dengan memasukkan biaya-biaya yang tidak jelas ke biaya promosi, Undang-undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa biaya promosi yang dapat dikurangkan adalah biaya promosi yang ketentuanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh).
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini sebenarnya sudah dikeluarkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009. Namun demikian, belum sempat Wajib Pajak menggunakan ketentuan ini, ternyata telah terbit pada tanggal 8 Januari 2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2009 sehingga Wajib Pajak yang akan membuat SPT Tahunan 2009, sudah dapat menggunakan peraturan ini dan mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.
Tulisan di bawah ini adalah merupakan hasil ringkasan atau penyusunan kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 dan tidak memperhatikan sama sekali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.
Pengertian Biaya Promosi
Yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari biaya periklanan (media cetak, elektronik dan/atau media lainnya), biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Biaya Promosi Yang Tidak Dapat Dikurangkan
Berikut ini adalah biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan neto :
- pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada fihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi
- biaya promosi untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Kewajiban Pemotongan PPh
Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini di mana jika biaya promosi dibebankan kepada fihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan, maka wajib dilakukan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pemotongan PPh ini misalnya jika biaya promosi berupa iklan maka harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sesuai ketentuan dalam Pasal 23 UU PPh dan peraturan pelaksanaannya. Contoh lain misalnya jika promosi dilakukan berupa kegiatan pameran atau acara yang dilakukan dengan menggunakan jasa event organizer, maka atas jasa tersebut wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang sesuai.
Daftar Nominatif
Untuk dapat mengurangkan biaya promosi yang dibayarkan kepada fihak lain, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif yang yang paling sedikit memuat informasi nama, NPWP dan alamat penerima serta tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Bentuk daftar nominatif ini sudah diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Daftar nominatif ini nantinya dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak. Apabila ketentuan di atas tentang daftar nominatif ini tidak sipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Controlled Foreign Company (CFC)
by dudi on Jan.02, 2010, under PPh 2009, PPh Pasal 25/29, Pajak Internasional, Pajak Penghasilan, Penghindaran Pajak
Controlled Foreign Company (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance).
Penghindaran pajak oleh Wajib Pajak dalam negeri ini dilakukan dengan mengalihkan penghasilan dari luar negeri ke perusahaan CFC yang sengaja dibentuk di negara tax haven country. Agar tidak dikenakan pajak, laba dari perusahaan CFC ini tidak dibagikan kepada pemegang sahamnya, yaitu Wajib Pajak dalam negeri. Dengan kata lain, Wajib Pajak dalam negeri ini tidak meminta haknya atas laba yang diperoleh CFC.
Untuk mengantisipasi penghindaran pajak jenis ini, Undang-undang Pajak Penghasilan telah memuat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2). Ketentuan ini sebagaimana, ketentuan lain dalam Pasal 18, adalah ketentuan anti penghindaran pajak (anti avoidance rule). Selengkapnya bunyi dari Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
- besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
- secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.
Nah, berdasarka ketentuan di atas, apabila ada Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki CFC, maka Menteri Keuangan dapat menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri tersebut sehingga tidak ada celah untuk menunda pengakuan laba agar tidak dikenakan pajak di Indonesia.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 18 Ayat (2) UU PPh ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.
Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek.
Kriteria Badan Usaha Luar Negeri
Tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang kriteria atau definisi dari badan usaha luar negeri atau CFC dalam Peraturan Menkeu Nomor 256/PMK.03/2008. Namun demikian, Pasal 1 memberikan petunjuk tentang hal ini di mana terdapat frasa “penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek”
Dengan demikian, kriteria CFC ini hanyalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Artinya batas antara badan usaha luar negei yang merupakan CFC dan bukan hanya terletak pada apakah badan usaha tersebut menjual sahamnya di bursa efek atau tidak. Dengan ketentuan ini maka bisa saja sebenarnya Wajib Pajak dalam negeri yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak dengan memiliki perusahaan di luar negeri dan tidak membagikan dividen dengan tujuan lain, dapat terkena dampak ketentuan ini sehingga dianggap mendapatkan dividen dari investasinya tersebut.
Hal yang berbeda diatur dalam ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994. Dalam ketentuan ini diatur bahwa Badan usaha di luar negeri adalah badan usaha yang bertempat kedudukan di negara atau tempat seperti tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Perhatikan bahwa tambahan kriteria CFC dalam ketentuan ini adalah badan usaha yang berkedudukan atau bertempat di negara-negara yang sudah ditentukan.
Kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri
Kriteria Wajib Pajak dalam negeri yang dianggap memperoleh dividen dari badan usaha di luar negeri adalah Wajib Pajak dalam negeri yang :
- memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
- secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.
Ketentuan tentang hal di atas diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008.
Saat Diperolehnya Dividen
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:
- pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
- pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Besarnya Dividen
Besarnya dividen yang wajib dihitung sebagai penghasilan dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri memenuhi syarat dan memiliki penyertaan pada badan usaha di luar negeri yang memenuhi syarat adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.
Misal laba setelah pajak pada badan usaha di luar negeri adalah $1.000.000 dan besarnya penyertaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri adalah 50%, maka Wajib Pajak dalam negeri dianggap memperoleh dividen sebesar 50% x $1.000.000 sama dengan $500.000.
Bea Siswa Dalam Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh)
by dudi on Dec.09, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Di tengah biaya pendidikan yang tinggi sementara banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, bea siswa adalah jalan keluar terbaik bagi masyarakat khsususnya pelajar dan mahasiswa yang berprestasi untuk bisa menyelesaikan pendidikannya. Dengan bea siswa pelajar dan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi akan mendapat bantuan dari fihak lain untuk membiayai pendidikannya. Nah, dalam kacamata perpajakan, bantuan atau sumbangan dalam bentuk bea siswa ini adalah juga merupakan penghasilan bagi penerimanya. Di sisi lain, pemberian bea siswa dari pemberinya, yang biasanya adalah perusahaan atau yayasan, adalah merupakan pengeluaran. Pengeluaran ini juga erat kaitannya dengan perpajakan dalam konteks apakah pengeluaran ini dapat dibiayakan atau tidak. Nah, tulisan sederhana ini akan memberikan gambaran bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan terhadap bea siswa ini baik dari sudut penerimanya maupaun dari sudut pemberinya.
Bea Siswa : Objek Pajak atau Bukan?
Walaupun bea siswa memenuhi definisi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, namun kita perlu melihat jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Nah, dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh dinyatakan bahwa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu bukanlah objek pajak. Adapaun ketentuan lebih lanjut serta persyaratan apa yang harus dipenuhi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur masalah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009. Berdasarkan peraturan ini, ruang lingkup beasiswa yang tidak termasuk objek pajak adalah :
- beasiswa diterima oleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa
- dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendididikan nonformal
- dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri
- penerima bea siswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi bea siswa.
Yang dimaksud dengan pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
Untuk mengetes adanya hubungan istimewa, kita harus melihat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Berdasarkan ketentuan ini hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Orang-orang ini adalah orang tua, anak kandung, adik, kakak, adik ipar, kakak ipar, mertua dan anak tiri.
Adapun komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
Bea Siswa : Deductible atau Non Deductible?
Dari sudut pemberi bea siswa, pengeluaran ini adalah biaya. Nah, dari sudut Pajak Penghasilan tentunya adalah pengeluaran ini bisa dikurangkan (deductible) atau tidak bisa dikurangkan (non deductible). Rujukan masalah ini adalah Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur biaya-biaya yang boleh dikurangkan dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang mengatur biaya-biaya atau pengeluaran-pengeluaran yang tidak bisa dikurangkan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, biaya beasiswa, magang dan pelatihan adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Pemberian beasiswa tidak dibatasi bea siswa untuk pegawai atau calon pegawai saja tetapi juga meliputi bea siswa kepada bukan pegawai seperti pelajar dan mahasiswa dengan memperhatikan kewajaran.
Ketentuan ini merupakan semacam pendorong kepada perusahaan agar mau memberikan bea siswa sehingga dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.
Penutup
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penghasilan berupa bea siswa pada umumnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Bagi Wajib Pajak pemberinyapun pengeluaran bea siswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan demikian, perlakuan PPh atas bea siswa ini menyimpang dari prinsip taxable deductible.
Pajak Penghasilan Atas Bunga
by dudi on Aug.23, 2009, under PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Sebagaimana kita ketahui bahwa ruang lingkup penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan bersifat luas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) :
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Salah satu jenis penghasilan yang secara langsung disebutkan sebagai bagian dari penghasilan ini adalah bunga (Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh). Termasuk dalam pengertian bunga ini adalah premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
Bukan Objek Pajak
Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh memberikan fasilitas kepada dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan di mana atas penghasilan-penghasilan tertentu yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan tidak dikenalan Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 651/KMK.04/1994 Tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan, penghasilan dana pensiun yang dikecualikan sebagai objek pajak di antaranya adalah bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia. Juga dikecualikan sebagai objek pajak bagi dana pensiun ini adalah bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia.
Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)
Beberapa jenis penghasilan bunga dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yaitu :
Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI
Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000, atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. Termasuk bunga yang harus dipotong PPh Final ini adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Bunga Obligasi
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2009, atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.dengan tarif bervariasi 0%, 5%, 15% dan 20% tergantung Wajib Pajak penerima dan jenis obligasinya.
Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2008, atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% dari diskonto SPN. Surat Perbendaharaan Negara (SPN) ini adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Bunga Simpanan Koperasi Yang Diterima Anggota Koperasi Orang Pribadi
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2009, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 per bulan atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 per bulan.
Objek PPh Pasal 23
Atas penghasilan berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto.
Namun demikian, harus diperhatikan bahwa bunga yang bukan objek pajak dan bunga yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak termasuk dalam ruang lingkup pemotongan PPh Pasal 23 ini.
Pasal 23 ayat (4) UU PPh juga memberikan kekecualian terhadap pemotongan PPh Pasal 23 ini. Dalam konteks penghasilan berupa bunga, penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah :
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank (berarti bunga bank bukan objek PPh Pasal 23),
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Objek PPh Pasal 26
Atas penghasilan berupa bunga yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (atau tarif sesuai P3B) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Inilah Peraturan Pelaksanaan PPh Tahun 2009
by dudi on Aug.09, 2009, under PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah – 40 Tahun 2009, 4 Juni 2009 - Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
Peraturan Pemerintah – 25 Tahun 2009, 3 Maret 2009 - Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Peraturan Pemerintah – 19 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Peraturan Pemerintah – 16 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Peraturan Pemerintah – 17 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah – 18 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
Peraturan Pemerintah – 15 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Pemerintah – 80 Tahun 2008, 31 Desember 2008 - Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Pemerintah – 71 Tahun 2008, 4 Nopember 2008 - Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Pemerintah – 62 Tahun 2008, 23 September 2008 - Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah – 51 Tahun 2008, 20 Juli 2008 - Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharan Negara
Peraturan Pemerintah – 27 Tahun 2008, 4 April 2008
Peraturan Menteri Keuangan
- Biaya Promosi Dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Peraturan Menteri Keuangan – 104/PMK.03/2009, 10 Juni 2009 - Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Peraturan Menteri Keuangan – 105/PMK.03/2009, 10 Juni 2009 - Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
Peraturan Menteri Keuangan – 96/PMK.03/2009, 15 Mei 2009 - Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Peraturan Menteri Keuangan – 83/PMK.03/2009, 22 April 2009 - Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan – 82/PMK.03/2009, 22 April 2009 - Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Peraturan Menteri Keuangan – 81/PMK.03/2009 , 22 April 2009 - Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan, Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 80/PMK.03/2009, 22 April 2009 - Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 49/PMK.03/2009, 18 Maret 2009 - Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 43/PMK.03/2009, 3 Maret 2009 - Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009
Peraturan Menteri Keuangan – 22/PMK.02/2009, 16 Februari 2009 - Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
Peraturan Menteri Keuangan – 02/PMK.011/2009, 12 Januari 2009 - Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 254/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan – 252/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan
Peraturan Menteri Keuangan – 250/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/Kmk.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan – 243/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 247/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
Peraturan Menteri Keuangan – 256/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Peraturan Menteri Keuangan – 253/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 255/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 246/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - 21. Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
Peraturan Menteri Keuangan – 257/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 248/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 249/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Penghasilan Atas Jasa Keuangan Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman Dan/Atau Pembiayaan Yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Peraturan Menteri Keuangan – 251/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Badan-Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 245/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan – 258/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Menteri Keuangan – 244/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Tata Cara Pelaksanaan Dan Pengawasan Pemeberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Menteri Keuangan – 238/PMK.03/2008, 30 Desember 2008 - Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 215/PMK.03/2008, 16 Desember 2008 - Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/Kmk.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan – 210/PMK.03/2008, 11 Desember 2008 - Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Keuangan – 187/PMK.03/2008, 20 Nopember 2008 - Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan – 79/PMK.03/2008, 23 Mei 2008 - Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan – 63/PMK.03/2008, 25 April 2008 - Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
Peraturan Menteri Keuangan – 43/PMK.03/2008, 13 Maret 2008 - Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan – 08/PMK.03/2008, 4 Februari 2008
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
- Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 43/PJ/2009, 24 Juli 2009 - Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 44/PJ./2009, 24 Juli 2009 - Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 39/PJ/2009, 2 Juli 2009 - Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Royalti Dari Hasil Karya Sinematografi
Peraturan Dirjen Pajak – Per – 33/PJ/2009, 4 Juni 2009 - 5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 34/PJ/2009, 4 Juni 2009 - Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 31/PJ/2009, 25 Mei 2009 - Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 32/PJ/2009, 25 Mei 2009 - Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Dirjen Pajak – 30/PJ/2009, 27 April 2009 - Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 28/PJ/2009, 20 April 2009 - Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 26/PJ/2009, 18 Maret 2009 - Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 23/PJ/2009, 12 Maret 2009 - Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 22/PJ/2009, 4 Maret 2009 - Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – 14/PJ/2009, 24 Februari 2009 - Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 12/PJ/2009, 23 Februari 2009 - Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Usaha
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 10/PJ/2009, 11 Februari 2009 - Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 4/PJ/2009, 20 Januari 2009 - Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 53/PJ/2008, 19 Januari 2009 - Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 2/PJ/2009, 12 Januari 2009 - Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – 1/PJ/2009, 9 Januari 2009 - Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 52/PJ/2008, 31 Desember 2008 - Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 53/PJ/2008, 31 Desember 2008 - Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 28/PJ./2008, 19 Juni 2008 - Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 18/PJ/2008, 2 Mei 2008
Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Lembaga Pendidikan
by dudi on Aug.09, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Pendahuluan
Badan pendidikan, apapun bentuk hukumnya, termasuk sebagai subjek pajak dalam kacamata Pajak Penghasilan. Apabila badan pendidikan tersebut mendapatkan penghasilan, maka seyogyanya penghasilan tersebut merupakan objek pajak yang semestinya dikenakan pajak sama seperti pengenaan pajak kepada badan usaha lainnya. Namun demikian, ada satu perbedaan khusus yang membedakan badan pendidikan dengan badan usaha lain. Perbedaan tersebut adalah bahwa sebagian badan pendidikan adalah organisasi nirlaba di mana badan pendidikan tersebut tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Kata-kata “sebagian” saya gunakan untuk menunjukkan bahwa mungkin juga ada badan pendidikan yang digunakakan untuk mencari keuntungan karena pendidikan adalah salah satu bisnis yang menjanjikan.
Bagi badan pendidikan yang memang non profit oriented alias nirlaba tentunya sudah selayaknya tidak dikenakan pajak atas penghasilannnya. Sebaliknya, kalau sebuah badan pendidikan lebih mementingkan laba maka sudah seharusnya ia dikenakan pajak penghasilan atas keuntungannya sebagaimana juga badan usaha lain dikenakan pajak.
Nah, dari sudut pandang inilah nampaknya diperlukan aturan khusus mengenai pengenaan Pajak Penghasilan kepada organisasi nirlaba seperti badan pendidikan ini.
Lebih jelasnya, alasan pemberian fasilitas ini bisa kita dapatkan di Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang PPh :
Bahwa dalam rangka mendukung usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan serta penelitian pengembangan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.
Dasar Hukum
- Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009
Ruang Lingkup
Salah satu penghasilan yang bukan objek pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh adalah sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam huruf m Pasal 4 ayat (3) UU PPh tersebut maka ruang lingkup dari fasilitas ini adalah :
- penghasilan yang tidak dikenakan PPh ini adalah sisa lebih. Pengertian sisa lebih ini menunjukkan adanya surplus pendapatan di atas biaya-biaya operasional
- subjek pajak yang mendapat fasilitas ini adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya
- sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut
Nah, jika syarat-syarat di atas ada yang tidak dipenuhi maka fasilitas ini tidak berlaku. Dengan kata lain, penghasilan yang diterima/diperoleh menjadi objek pajak.
Selisih Lebih
Apa yang dimaksud dengan selisih lebih? Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
Untuk badan pendidikan, sisa lebih ini misalnya adalah total pendapatan yang diperoleh dari siswa atau fihak lain dikurangi dengan biaya-biaya operasional seperti gaji guru dan tenaga non guru, dan biaya-biaya untuk mendapatkan perlengkapan dan peralatan kegiatan belajar mengajar.
Sarana dan Prasarana
Agar mendapatkan fasilitas bukan objek pajak ini, sisa lebih harus ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Ruang lingkup sarana dan prasarana ini adalah meliputi :
- Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
- pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan,
- pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.
Sisa Lebih Yang Tidak Digunakan
Apabila setelah 4 (empat) tahun terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sisa Lebih Yang Digunakan Untuk Tujuan Lain
Apabila dalam jangka 4 (empat) tahun tersebut terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Piutang yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
by dudi on Jul.01, 2009, under Berita, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Jakarta – Pemerintah menetapkan sejumlah piutang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Piutang itu adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meski telah dilakukan berbagai upaya.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang mulai berlaku 1 Januari 2009.
Depkeu dalam siaran persnya, Selasa (30/6/2009) menjelaskan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Piutang dimaksud dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur pada tahun yang bersangkutan.
Di samping itu, Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditor dan debitor atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan
dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitor bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Yang dikecualikan dari persyaratan terakhir adalah piutang kepada debitur kecil atau debitor kecil lainnya yang jumlah piutangnya tidak melebihi Rp 100 juta, yang merupakan akumulasi piutang pemberian Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
Sedangkan, piutang yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak bukan termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Sumber : Detikfinance
Perlakuan PPh Atas Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan
by dudi on May.09, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Pada umumnya imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang. Ketentuan ini bisa kita temui dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh. Namun demikian, dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e ini juga diatur beberapa pengecualian di mana imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ini dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan.
Jenis-jenis natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan tersebut adalah :
1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil
2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya
3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
Peraturan pelaksanaan atas ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yang mulai berlaku 1 Januari 2009. Berdasarkan peraturan ini, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan saya uraikan dalam paragraf-paragraf di bawah ini.
Makanan dan/atau Minuman Bagi Seluruh Pegawai
Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang dapat dikurangkan adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang meliputi :
a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu
Natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan juga adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
Penggantian atau imbalan di atas adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :
a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
d. peribadatan;
e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,
sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Yang dimaksud daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Natura dan Kenikmatan Yang Merupakan Keharusan Dalam Pekerjaan
Pemberian natura dan kenikmatan dalam pengertian ini meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
Tulisan-tulisan terkait dengan tulisan ini adalah :
- Pengurangan PPh Pasal 25 Tahun 2009
- Bantuan dan Sumbangan : Deductible Atau Non Deductible
- Pokok-pokok Perubahan Pajak Penghasilan
- Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon
- Perlakuan PPh Atas Software Komputer
- Perlakuan PPh atas Biaya Tenaga Kerja
- Mengapa Perlu Rekonsiliasi Fiskal
- Apa Itu Pajak Penghasilan?
- Rekonsiliasi Fiskal



