Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Berniat Tinggal di Indonesia


 Powered by Max Banner Ads 

Ada tiga kriteria seseorang menjadi Subjek Pajak dalam negeri yaitu kriteria bertempat tinggal di Indonesia, kedua kriteria berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan ketiga adalah kriteria berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Penjelasan mengenai kriteria pertama ada di Bertempat Tinggal di Indonesia.

Nah, tulisan singkat ini akan menjelaskan arti dari berniat untuk tinggal di Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011.

Nah, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Dirjen Pajak tersebut, pembuktian bahwa seseorang itu berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia adalah adanya dokumen berupa Visa bekerja Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di mana berdasarkan dokumen tersebut orang tersebut akan berada di Indonesia lebih dari 183 hari.

Pembuktian adanya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia juga dapat ditunjukkan dengan dokumen berupa kontrak atau perjanjian untuk melakukan usaha, pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.

Perhatikan bahwa adanya niat dikaitkan juga dengan keberadaan di Indonesia yang lebih dari 183 hari yang juga sebenarnya merupakan kriteria kedua seseorang dapat digolongkan sebagai Subjek Pajak dalam negeri.

Selain ditunjukkan oleh adanya dokumen resmi, niat untuk bertempat tinggal di Indonesia juga bisa ditunjukkan dengan adanya suatu tindakan yang dilakukan seperti menyewa tempat di Indonesia, termasuk tempat tinggal, memindahkan anggota keluarganya ke Indonesia, atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.

Incoming search terms:

  • maksud berniat tinggal di Indonesia (1)
  • niat dalam subjek pajak (1)
  • subjek pajak menurut (1)

Bertempat Tinggal di Indonesia


 Powered by Max Banner Ads 

Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade.

Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan ini nampaknya ingin memperjelas ketentuan tentang Subjek Pajak yang ada di Pasal 2 Undang-undang PPh. Salah satunya adalah pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Dirjen tersebut, istilah bertempat tinggal di Indonesia mengandung dua pengertian. Pertama mengandung pengertian tempat tinggal (place of residence) dan kedua mengandung pengertian tempat domisili (place of domicile).

Tempat Tinggal

Pengertian  tempat tinggal (place of residence) di Indonesia adalah tempat yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat sebagai berikut ini.

Pertama, tempat tinggal adalah tempat berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan. Dengan demikian, orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia  dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.

Kedua, tempat tinggal adalah tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life). Istilah ini mengacu kepada tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.

Terakhir, tempat tinggal adalah tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode). Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Perlu ditegaskan pula bahwa tempat tinggal dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya, dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.

Tempat Domisli

Istilah bertempat tinggal di Indonesia juga mengandung pengertian tempat domisili di Indonesia. Orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia adalah orang yang berdomisili di Indonesia dan juga ia dianggap bertempat tinggal di Indonesia dan kemudian ia menjadi subjek pajak dalam negeri.

Incoming search terms:

  • pengertian tempat tinggal (2)
  • aspek pajak pekerja wna (1)
  • perbedaan antara subjek pajak dalam negeri dengan luar negeri (1)
  • penentuan subjek pajak (1)
  • mulai menjadi subjek pajak (1)
  • kasus warga negara asing (wajib pajak pribadi) (1)
  • kasus NPWP warga negara asing untuk pajak pribadi (1)
  • kasus domisili (1)
  • kan wil pajak wp besar united kingdom taxtreaty data (1)
  • definisi tempat tinggal (1)