BLOG PAJAK INDONESIA

PPh Pasal 21

Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

by dudi on Jan.03, 2010, under PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pemungut PPN

Tulisan ini mencoba menjelaskan aspek perpajakan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang, aspek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa. Pembedaan jenis sekolah negeri dan bukan sekolah negeri akan memberikan dampak berbeda dalam praktek pemungutan PPh Pasal 22 dan pemungutan PPN. Pembayaran honor kepada guru atau pegawai yang berstatus PNS dan bukan PNS juga akan mengakibatkan perlakuan berbeda dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Bantuan Operasional Sekolah (selanjutnya disingkat BOS), adalah salah satu bentuk program pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu, secara khusus program BOS juga mempunyai tujuan untuk :

  1. Menggratiskan siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban operasional sekolah baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta
  2. Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah RSBI dan SBI
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Adapun besarnya dana BOS untuk tahun 2009 adalah sebagai berikut :

  1. Rp400.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kota
  2. Rp397.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kabupaten
  3. Rp575.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kota
  4. Rp570.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kabupaten

Peraturan Pelaksanaan Perpajakan

Sebenarnya, petunjuk operasional perpajakan atas BOS ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE – 02/PJ./2006   Tentang  Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan Dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Oleh Bendaharawan Atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS Di Masing-Masing Unit Penerima BOS. Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan perpajakan selalu berkembang, apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka aturan pelaksanaan Pajak Penghasilanpun banyak yang sudah berubah.

Dengan kata lain, SE-02/PJ/2006 tidak lagi dapat dijadikan rujukan sepenuhnya tentang petunjuk pelaksanaan perpajakan program BOS karena beberapa peraturan yang dijadikan rujukan sudah berubah.

Berikut ini, saya inventarisir peraturan perpajakan terkait program BOS ini, yang sebagian dirujuk juga oleh SE-02/PJ/2006.

  1. PPh Pasal 21 : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009
  2. PPh Pasal 22 : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
  3. PPh Pasal 23 : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
  4. PPN : Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003

Aspek PPh Pasal 21

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-31/PJ/2009 stdtd PER-57/P/2009, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sehingga jika ada pembayaran penghasilan  yang merupakan objek PPh Pasal 21, maka baik sekolah negeri maupun negeri harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam hal dana BOS digunakan untuk honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, keiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada pemotongan PPh pasal 21 atas peserta kegiatan sebagaimana diatur dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Namun demikian, jika penerima honor adalah PNS, maka pemotongannya tunduk pada ketentuan dalam PP 45 Tahun 1994. Dengan demikian, perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 atas honor jenis ini adalah sebagai berikut :

  1. Atas pembayaran honor kepada guru dan pegawai lain yang bukan PNS, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh, yang pada umumnya adalah 5% dari jumlah bruto.
  2. Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IIIA ke atas dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% final.
  3. Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IID ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21

Dalam hal dana BOS digunakan untuk membayar honor bulanan kepada guru honorer, guru tidak tetap (GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT), yang bukan PNS, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009.  Dalam konteks penghitungan PPh Pasal 21 ini, guru jenis ini dapat digolongkan ke dalam pegawai tetap atau pegawai tidak tetap. Saya tidak tahu persis prakteknya seperti bagaimana di lapangan.  Yang jelas, kalau honor bulanannya masih di bawah PTKP, maka atas honor ini tidak dipotong PPh Pasal 21. Besarnya PTKP minimal untuk tahun 2009 adalah Rp15.840.000 setahun atau Rp1.320.000 sebulan. Apabila melebihi PTKP, maka penghasilan yang di atas PTKP dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh (pada umumnya adalah 5% saja).

Perhitungan di atas didasarkan pada asumsi saya bahwa guru honorer atau GTT ini tidak diberikan honor bulanan lain selain dana yang berasal dari dana BOS ini.

Penggunaan dana BOS berikutnya yang merupakan objek PPh pasal 21 adalah pembayaran honor untuk tukang atau tenaga lepas yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah. Pengenaan PPh Pasal 21 nya tunduk kepada PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 sebagai berikut :

  • Dalam hal upah harian belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong
  • Dalam hal upah harian telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%
  • Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000,00 dan kurang dari Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%
  • Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12

Aspek PPh Pasal 22

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demikian, sekolah bukan negeri yang menerima dana BOS tidak berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.

Sebaliknya, sekolah negeri adalah pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang danaya berasal dari BOS. Dengan demikian atas pembayatran pembelian barang yang daya berasal dari dana BOS dipotong PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harha beli. Jenis pembelian ini misalnya pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan pratikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah.

Pemotongan PPh Pasal 22 juga dilakukan dalam hal sekolah negeri membeli buku-buku pelajaran pokok maupun buku penunjang perpustakaan.

Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Aspek PPh Pasal 23

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri merupakan pemotong PPh Pasal 23. Objek PPh Pasal 23 dalam penggunaan dana BOS bisa timbul berupa pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah kepada badan usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, atas jasa seperti ini dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto.

Aspek Pajak Pertambahan Nilai

Aspek PPN dalam penggunaan dana BOS adalah terkait dengan pemungutan PPN atas pembelian barang atau jasa yang dananya berasal dari APBN/D. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk  Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, yang ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demiekian, sekolah yang bukan negeri tidak ada kewajiban pemungutan PPN.

Sebaliknya, bendahara sekolah negeri adalah bendaharawan pemerintah sehingga ia punya kewajiban pemungutan PPN atas pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan cara memungut PPN terutang dan menyetorkan ke kas negara atas nama rekanannya.

PPN tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN juga tidak dipungut dalam hal pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang PPN nya dibebaskan.

Jadi, terkait dengan penggunaan dana BOS oleh sekolah negeri, perlakuan PPN nya adalah sebagai berikut :

  1. Dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru, keisswaan, ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum serta pembelian bahan untuk perawatan dan pemeliharaan sekolah. PPN tidak dipungut dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  2. Atas pembelian buku-buku teks pelajaran umum dan agama serta kitab suci, PPN nya dibebaskan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003. Dengan demikian atas pembelian buku-buku seperti ini bendaharawan sekolah negeri tidak memungut PPN.

Tarif Lebih Tinggi

Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, ketentuan tentang pemotongan dan pemungutan PPh mengalami perubahan. Salah satunya adalah penerapan tarif lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Untuk itu perlui diperhatikan oleh bendahara BOS apakah penerima penghasilan memiliki NPWP atau tidak. Fotocopy NPWP kiranya perlu diminta untuk membuktikan kepemilikan NPWP ini.

Untuk PPh Pasal 21, preenerima penghasilan yang tidak berNPWP dipotong pajak dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, kalau misalnya tarif normal 5% maka kalau yang tidak berNPWP dipotong tarif 20% lebih tanggi menjadi 6%. Untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, penerima penghasilan yang tidak berNPWP dikenakan tarif 100% lebihh tinggi. Jadi, kalau tarif normal PPh Pasal 22 adalah 1,5%, bagi yang tak berNPWP, tarifnya adalah 3%. Kalau tarif PPh Pasal 23 bagi yang berNPWP adalah 2%, bagi yang tak berNPWP tarifnya adalah 4%.

4 Comments :, , , , more...

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009

by dudi on Dec.07, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk itu contoh dalam postingan tersebut saya modifikasi menjadi contoh yang relevan untuk tahun 2009.

Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.

Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.

Gaji sebulan 4.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 20.000
Premi Jaminan Kematian 12.000
Jumlah
Penghasilan Bruto
4.032.000
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 201.600
2. Iuran Pensiun 100.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 80.000
Jumlah Pengurangan 381.600
Penghasilan Neto Sebulan 3.650.400
Penghasilan Neto Setahun 43.804.800
PTKP
- Diri WP Sendiri 15.840.000
- Status Kawin 1.32.000
Jumlah PTKP 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun 26.644.800
Pembulatan 26.644.000
PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000 1.332.200
PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12 111.017

Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.

Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.

Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp100.000,00 dan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp381.600,00.

Penghasilan bruto Rp4.032.000,00 dikurangi pengurang Rp381.600 sama dengan Rp3.650.400,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp3.650.400 x 12 = Rp43.804.800,00.

Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp17.160.000,00. Selisihnya (Rp43.804.800 – Rp17.160.000,00 = Rp26.644.800) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.

Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp50.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp26.644.800,00 = Rp1.332.200,00.

Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp1.332.200 : 12 = Rp111.017,00.

Baca juga : SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009

9 Comments :, more...

Pensiunan, NPWP, dan Pajak Penghasilan

by dudi on Dec.05, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Beberapa waktu lalu sempat mencuat kabar tentang keresahan pensiunan tentang kepemilikan NPWP. Namun demikian, saya tidak begitu memperhatkan kabar tersebut sampai minggu ini ketika saya membaca harian Bangka Pos di mana di harian tersebut ada suara pembaca melalui SMS yang meminta sosialisasi kepada para pensiunan tentang masalah perpajakan bagi pensiunan. Nah, tulisan ini saya buat sekedar untuk memberikan penjelasan, walaupun sifatnya tidak resmi, kepada masyarakat terutama pensiunan tentang bagaimana ketentuan perpajakan terutama Pajak Penghasilan terkait pensiunan dan penghasilannya.

Pemotongan Pajak Penghasilan

Penghasilan yang terkait dengan status pensiunan bisa terdiri dari dua jenis. Pertama, uang pensiunan yang dibayarkan setiap bulan dan kedua adalah uang pensiunan yang dibayarkan secara sekaligus. Kedua jenis penghasilan ini timbul sebagai akibat adanya iuran pensiun yang dibayarkan ketika si pensiunan tersebut masih bekerja. Iuran pensiun ini ada yang menjadi tanggungan pemberi kerjanya ada pula yang menjadi tanggungan pegawai.

Baik uang pensiunan bulanan maupun uang pensiun yang dibayarkan sekaligus merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pensiun bulanan dilakukan dengan cara mengenakan tarif Pasal 17 (biasanya 5%) atas penghasilan kena pajak di mana besarnya penghasilan kena pajak adalah uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika uang pensiunan bulanan masih di bawah PTKP maka tidak dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan terkait dengan pemotongan ini adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.

Sementara itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus, ketentuannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang baru terbit tanggal 16 Nopember 2009 lalu. Peraturan Pemerintah ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 16 Nopember 2009.

Berdasarkan ketentuan baru ini maka uang pensiunan di bawah Rp 50.000.000 dikenakan tarif 0% (nol persen) sedangkan atas uang pensiunan bruto di atas Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.

Mengapa Dipotong Pajak?

Mungkin di antara kita ada yang bertanya, mengapa uang pensiunan ini dipotong pajak lagi padahal ketika masih bekerja, penghasilan pekerja atau pegawai dulunya dikenakan PPh Pasal 21 juga?

Untuk menjawab ini mari kita cermati ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Pasal 10 ayat (3) huruf b PER-31/PJ/2009 menyatakan bahwa iuran pensiun yang menjadi tanggungan pegawai merupakan pengurang dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21. Dengan demikian, iuran pensiun ketika menjadi pegawai tidak dikenakan PPh Pasal 21. Begitu juga dengan perlakuan atas iuran pensiunan yang dibayarkan pemberi kerja. Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Jadi jelaslah bahwa pembayaran iuran pensiunan ketika pegawai masik bekerja tidak dikenakan pajak sehingga pengenaan pajaknya dilakukan atas uang pensiunan yang diterima pensiunan ketika pegawai sudah pensiun.

Pensiunan dan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas Wajib Pajak. Kewajiban memiliki NPWP hanya dikaitkan dengan penghasilan dalam satu tahun, apapun jenis penghasilannya. Apabila penghasilan seseorang sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam satu tahun maka berdasarkan ketentuan perpajakan ia wajib untuk ber NPWP.

Tidak terkecuali dengan pensiunan, jika penghasilannya dalam satu tahun sudah melebihi PTKP, maka seorang pensiunan wajib juga ber NPWP. Sebaliknya, jika penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak wajib ber NPWP.

Mungkin selama ini banyak pensiunan tidak ber NPWP walaupun penghasilannya melebihi PTKP. Tentu hal ini tidak menjadi masalah jika penghasilan pensiunan tersebut hanya dari uang pensiunan bulanan saja. Namun jika ada ada penghasilan lain, maka kemungkinan besar ada penghasilan yang belum dikenakan pajak. Mengapa demikian? Karena pengenaan pajak sebenarnya adalah sesuai perhitungan dalam SPT Tahunan. Orang yang tidak ber NPWP tentu tidak menyampaikan SPT Tahunan.

Namun demikian, lain ceritanya di tahun 2009 ini. Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, orang yang tidak ber NPWP harus dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, walaupun pensiunan tidak memiliki penghasilan lain, ketiadaan NPWP akan menyebabkan beban pajak lebih tinggi.

Nah, dalam konteks inilah mungkin ada lembaga dana pensiun yang mewajibkan NPWP kepada pensiunan dengan maksud agar pensiunan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21 lebih tinggi. Bagi pensiunan sendiri sebenarnya hal ini lebih bersifat pilihan, memiliki NPWP dengan pemotongan PPh Pasal 21 biasa atau tidak berNPWP dengan beban PPh Pasal 21 20% lebih tinggi dari biasanya.

Tulisan terkait :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PTKP Baru 2009
Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009

1 Comment :, , more...

PPh Atas Penghasilan Agen Asuransi dan Distributor MLM

by dudi on Nov.17, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Baru-baru ini terbit Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling. SE ini menjawab keraguan dan kesimpangsiuran selama ini tentang bagaimana cara melaporkan penghasilan seorang petugas dinas luar asuransi atau distributor MLM dalam SPT Tahunannya. Apakah mereka bisa menggunakan norma perhitungan atau tidak serta digolongkan sebagai penghasilan jenis apa di SPT Tahunan, apakah penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dari pekerjaan, atau penghasilan lain-lain.

Sebelum terbitnya SE ini saya berpendapat bahwa penghitungan PPh untuk petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM ini adalah dengan memasukkannya dalam jenis penghasilan lain-lain dalam SPT Tahunan dengan pertimbangan bahwa jenis penghasilan ini tidak sama dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas tetapi bukan pula penghasilan dari pekerjaan. Adapun biaya – biaya terkait dengan penghasilan ini bisa dikurangkan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan asuransi atau perusahaan MLM dapat dikreditkan.

Berdasarkan SE-100/PJ/2009 ini, beberapa hal ditegaskan terkait dengan cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM atau direct selling :

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai petugas dinas luar asuransi, distributor perusahaan MLM atau Direct Selling termasuk dalam katagori WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sepanjang tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.

b. Dengan demikian, WP orang pribadi di atas boleh menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sepanjang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 Milyar dengan syarat memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

c. Dalam menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan sebagai jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang usaha lainnya” dengan persentase norma 50%, 47,5% atau 45% sesuai lokasi usahanya.

d. Dalam menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, distributor MLM atau direct selling diklasifikasikan sebagai jenis usaha “Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan” atas penghasilan dari penjualan barang dari perusahaan MLM/Direct Selling. Persentase normanya adalah 30%, 25% atau 20% tergantung lokasi usahanya. Adapun penghasilan dari pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang usaha lainnya” yang berarti sama dengan klasifikasi untuk petugas dinas luar asuransi.

Pemotongan PPh Pasal 21

Pada tanggal yang sama dengan terbitnya SE-100/PJ/2009 ini, diterbitkan pula Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 yang mengatur kembali cara memotong PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai. Nah, salah satu jenis penerima penghasilan yang bukan pegawai ini adalah petugas dinas luar asuransi, dan distributor MLM atau direct selling.

Pada intinya PER-57/PJ/2009 ini memberikan dasar pengenaan sebesar 50% saja dari penghasilan bruto bagi kelompok bukan pegawai. Dengan demikian sebenarnya yang menikmati dasar pengenaan 50% ini bukan hanya petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM/direct selling saja. Namun dengan terbitnya SE-100/PJ/2009 ini saya menangkap kesan, bahwa tujuan utana terbitnya PER-57/PJ/2009 ini adalah terutama ditujukan untuk petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM/direct selling.

Perbedaan sifat berkesinambungan atau tidak akan menentukan apakah tarif dikenakan secara kumulatif atau tidak dalam tahun kalender. Kepemilikan NPWP dan kondisi apakah ada penghasililan lain akan menentukan apakah terhadap penerima penghasilan diberikan pengurangan PTKP atau tidak.

Nah, nampaknya hampir semua petugas dinas luar asuransi, distributor MLM atau direct selling masuk ke dalam jenis penerima penghasilan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.

Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan ini adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 untuk WP Orang Pribadi terhadap kumulatif Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun kalender. Penghasilan Kena Pajak adalah 50% Penghasilan Bruto dikurangi PTKP). Dengan demikian, kalau dijabarkan dalam bentuk rumus sederhana maka perhitungannya adalah sebagai berikut :

PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP)

Namun demikian, pengurangan PTKP di atas bisa dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka perhitungannya menjadi :

PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif 50% Pengh. Bruto

Tulisan ini saya ambil dari blog saya yang lain : Pajak Penghasilan Atas Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor MLM/Direct Selling

Leave a Comment :, , more...

PPh Pasal 21 atas THR Tahun 2009

by dudi on Sep.01, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR pada tahun 2009 ini prinsipnya sama saja dengan penghitungan tahun 2008. Untuk memahami cara perhitungan PPh Pasal 21 THR ini, silahkan dibaca tulisan saya sebelumnya :

PPh Pasal 21 Atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Untuk tahun 2009, ada beberapa penyesuaian perhitungan karena beberapa perubahan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku tahun 2009 ini. Beberapa unsur yang perlu disesuaikan adalah :

  1. Perubahan tarif Pasal 17 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Klik di sini untuk mengetahui perubahannya.
  2. Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Klik di sini untuk mengetahui perubahannya.
  3. Perubahan biaya jabatan. Klik di sini untuk mengetahui perubahannya.
4 Comments :, more...

Inilah Peraturan Pelaksanaan PPh Tahun 2009

by dudi on Aug.09, 2009, under PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah

  1. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
    Peraturan Pemerintah – 40 Tahun 2009, 4 Juni 2009
  2. Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
    Peraturan Pemerintah – 25 Tahun 2009, 3 Maret 2009
  3. Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
    Peraturan Pemerintah – 19 Tahun 2009, 9 Februari 2009
  4. Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
    Peraturan Pemerintah – 16 Tahun 2009, 9 Februari 2009
  5. Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
    Peraturan Pemerintah – 17 Tahun 2009, 9 Februari 2009
  6. Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
    Peraturan Pemerintah – 18 Tahun 2009, 9 Februari 2009
  7. Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
    Peraturan Pemerintah – 15 Tahun 2009, 9 Februari 2009
  8. Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri
    Peraturan Pemerintah – 80 Tahun 2008, 31 Desember 2008
  9. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
    Peraturan Pemerintah – 71 Tahun 2008, 4 Nopember 2008
  10. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
    Peraturan Pemerintah – 62 Tahun 2008, 23 September 2008
  11. Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
    Peraturan Pemerintah – 51 Tahun 2008, 20 Juli 2008
  12. Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharan Negara
    Peraturan Pemerintah – 27 Tahun 2008, 4 April 2008

Peraturan Menteri Keuangan

  1. Biaya Promosi Dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
    Peraturan Menteri Keuangan – 104/PMK.03/2009, 10 Juni 2009
  2. Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
    Peraturan Menteri Keuangan – 105/PMK.03/2009, 10 Juni 2009
  3. Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
    Peraturan Menteri Keuangan – 96/PMK.03/2009, 15 Mei 2009
  4. Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
    Peraturan Menteri Keuangan – 83/PMK.03/2009, 22 April 2009
  5. Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia
    Peraturan Menteri Keuangan – 82/PMK.03/2009, 22 April 2009
  6. Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
    Peraturan Menteri Keuangan – 81/PMK.03/2009 , 22 April 2009
  7. Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan, Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
    Peraturan Menteri Keuangan – 80/PMK.03/2009, 22 April 2009
  8. Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
    Peraturan Menteri Keuangan – 49/PMK.03/2009, 18 Maret 2009
  9. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
    Peraturan Menteri Keuangan – 43/PMK.03/2009, 3 Maret 2009
  10. Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009
    Peraturan Menteri Keuangan – 22/PMK.02/2009, 16 Februari 2009
  11. Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
    Peraturan Menteri Keuangan – 02/PMK.011/2009, 12 Januari 2009
  12. Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
    Peraturan Menteri Keuangan – 254/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  13. Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
    Peraturan Menteri Keuangan – 252/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  14. Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan
    Peraturan Menteri Keuangan – 250/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  15. Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/Kmk.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
    Peraturan Menteri Keuangan – 243/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  16. Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
    Peraturan Menteri Keuangan – 247/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  17. Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
    Peraturan Menteri Keuangan – 256/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  18. Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
    Peraturan Menteri Keuangan – 253/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  19. Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
    Peraturan Menteri Keuangan – 255/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  20. Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
    Peraturan Menteri Keuangan – 246/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  21. 21. Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
    Peraturan Menteri Keuangan – 257/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  22. Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu
    Peraturan Menteri Keuangan – 248/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  23. Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu
    Peraturan Menteri Keuangan – 249/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  24. Penghasilan Atas Jasa Keuangan Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman Dan/Atau Pembiayaan Yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
    Peraturan Menteri Keuangan – 251/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  25. Badan-Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
    Peraturan Menteri Keuangan – 245/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  26. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
    Peraturan Menteri Keuangan – 258/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  27. Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
    Peraturan Menteri Keuangan – 244/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
  28. Tata Cara Pelaksanaan Dan Pengawasan Pemeberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
    Peraturan Menteri Keuangan – 238/PMK.03/2008, 30 Desember 2008
  29. Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
    Peraturan Menteri Keuangan – 215/PMK.03/2008, 16 Desember 2008
  30. Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/Kmk.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
    Peraturan Menteri Keuangan – 210/PMK.03/2008, 11 Desember 2008
  31. Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
    Peraturan Menteri Keuangan – 187/PMK.03/2008, 20 Nopember 2008
  32. Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
    Peraturan Menteri Keuangan – 79/PMK.03/2008, 23 Mei 2008
  33. Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
    Peraturan Menteri Keuangan – 63/PMK.03/2008, 25 April 2008
  34. Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
    Peraturan Menteri Keuangan – 43/PMK.03/2008, 13 Maret 2008
  35. Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
    Peraturan Menteri Keuangan – 08/PMK.03/2008, 4 Februari 2008

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

  1. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 43/PJ/2009, 24 Juli 2009
  2. Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 44/PJ./2009, 24 Juli 2009
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 39/PJ/2009, 2 Juli 2009
  4. Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Royalti Dari Hasil Karya Sinematografi
    Peraturan Dirjen Pajak – Per – 33/PJ/2009, 4 Juni 2009
  5. 5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 34/PJ/2009, 4 Juni 2009
  6. Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 31/PJ/2009, 25 Mei 2009
  7. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 32/PJ/2009, 25 Mei 2009
  8. Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
    Peraturan Dirjen Pajak – 30/PJ/2009, 27 April 2009
  9. Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 28/PJ/2009, 20 April 2009
  10. Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 26/PJ/2009, 18 Maret 2009
  11. Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 23/PJ/2009, 12 Maret 2009
  12. Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 22/PJ/2009, 4 Maret 2009
  13. Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
    Peraturan Dirjen Pajak – 14/PJ/2009, 24 Februari 2009
  14. Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 12/PJ/2009, 23 Februari 2009
  15. Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Usaha
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 10/PJ/2009, 11 Februari 2009
  16. Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 4/PJ/2009, 20 Januari 2009
  17. Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 53/PJ/2008, 19 Januari 2009
  18. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 2/PJ/2009, 12 Januari 2009
  19. Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
    Peraturan Dirjen Pajak – 1/PJ/2009, 9 Januari 2009
  20. Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 52/PJ/2008, 31 Desember 2008
  21. Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 53/PJ/2008, 31 Desember 2008
  22. Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 28/PJ./2008, 19 Juni 2008
  23. Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 18/PJ/2008, 2 Mei 2008
1 Comment more...

PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Dokter

by dudi on Aug.01, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Pada tahun 2009 ini berlaku Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Salah satu hal yang mengalami perubahan adalah ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan pelaksanaan tentang hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2009 tanggal 31 Desember 2008 dengan petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009. Berdasarkan bingkai dua ketentuan inilah saya menuliskan tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter.

Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Keuangan

Dokter dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 ini termasuk dalam kelompok tenaga ahli. Tenaga ahli sendiri masuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai seperti kita temukan dalam Pasal 3 peraturan ini. Definisi Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 nya? Dasar pengenaan pajaknya adalah Penghasilan Kena Pajak (Pasal 9) di mana Penghasilan Kena Pajak ii adalah Penghasilan Bruto dikurangi PTKP (Pasal 10 ayat 2). Namun demikian, pengurangan PTKP ini harus memenuhi syarat sebagaiamana diatur dalam Pasal 12 di antaranya adalah  hanya berpenghasilan dari pemotong pajak saja. Bagi dokter sarat ini nampaknya sulit dipenuhi karena biasanya dia punya sumber penghasilan lain.

Dengan demikian, pengenaan PPh Pasal 21 atas dokter yang berstatus bukan sebagai pegawai adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 kali kumulatif penghasilan  bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c. Kata-kata ”kumulatif” menunjukkan bahwa pengenaan tarif Pasal 17 memperhatikan penghasilan dokter bulan-bulan sebelumnya dalam satu tahun pajak.

Ketentuan Dalam Peraturan Dirjen Pajak

Dokter dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 termasuk pula dalam kelompok tenaga ahli di mana tenaga ahli juga masih termasuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai. Namun demikian, cara perhitungan PPh Pasal 21 nya ”sedikit” menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan. Di Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Dirjen, dasar pengenaan pajak bagi tenaga ahli (berarti juga dokter) yang melakukan pekerjaan bebas adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto. Khusus mengenai dokter, Pasal 10 ayat (6) memberikan penjelasan tentang penghasilan bruto dokter yaitu bahwa dalam hal penghasilan dokter yang melakukan praktek di rumah sakit atau klinik maka penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar pasien melalui rumah sakit/klinik  sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit/klinik.

Bagaimana Prakteknya?

Nah, jika melihat penjelasan di atas nampaknya ada perbedaan  cara menghitung PPh Pasal 21 atas dokter yang praktek di rumah sakit/klinik. Dalam peraturan menteri, PPh Pasal 21 atas dokter ini adalah sebesar tarif pasal 17 dikalikan kumulatif penghasilan bruto. Namun demikian, di peraturan Dirjen, PPh Pasal 21 dokter ini adalah sebesar tarif Pasal 17 dikalikan penghasilan bruto (tanpa kumulatif?). Nah, kalau bagi dokter sih tentunya lebih menguntungkan perhitungan dari peraturan Dirjen karena ada pengurang 50% walaupun tarif dikenakan terhadap penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit.

Nah, untuk memperjelas bagaimana cara menghitungnya, khusus dokter, ada contohnya di lampiran PER-31/PJ/2009. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas dokter adalah dengan menerapkan tarif  Pasal 17 terhadap kumulatif 50% penghasilan bruto tanpa memperhatikan berapa persen berapa bagian bagi hasil buat rumah sakit/klinik. Untuk menjelaskan ini saya buatkan contoh sangat sederhana di bawah ini.

Misalkan dr. Prita praktek di RS Omni Internasional (cuma contoh kok, hehehe) dengan perjanjian bagi hasil jasa dokter 80% buat dokter dan 20% buat rumah sakit dari jasa dokter yang dibayar pasien. Jasa dokter yang dibayar pasien buat dr. Prita pada bulan Januari Rp50.000.000 dan bulan Pebruari 60.000.000. PPh Pasal 21 yang dipotong  oleh RS Omni International pada bulan Januari adalah 5% x 50% x Rp50 jt = Rp. 1.250.000.

Bagaimana dengan bulan Pebruari?. Kumulatif 50% penghasilan bruto bulan Pebruari adalah 50% x (Rp50 jt + Rp60 jt) = Rp55 Juta. Dasar pengenaan pajak bulan Pebruari adalah Rp55 juta – Rp25 juta = Rp 30 juta. Nah, dari Rp 30 Juta ini, 25 Juta kena tarif 5% dan di atasnya Rp5 Juta kena tarif 15%. Jadi, PPh Pasal 21 bulan Pebruari adalah 5%x25 jt + 15%x5jt = Rp 2 Juta.

Ada penjelasan resmi tentang bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan bagi dokter ini di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Penjelasan ini diberikan dalam bentuk file pdf. Silahkan klik tautan ini untuk mendapatkan informasinya.

Tulisan lain yang terkait :

1 Comment :, , more...

Slide PPh Pasal 21

by dudi on Jul.15, 2009, under PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Berikut ini adalah slide PPh Pasal 21 terutama setelah terbitya petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 yaitu PER-31/PJ/2009. Aslinya slide ini saya buat dengan posisi slide portrait, namun setelah saya upload di Google Docs ternyata posisinya menjadi landscape. Hal ini membuat tampilan slide jadi agak berantakan. Dari Google Docs, file slide dalm bentuk powerpoint ini saya impor ke Slideshare.

10 Comments :, , , more...

Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009

by dudi on Jul.01, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Akhirnya lengkap sudah petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 untuk tahun 2009 sebagai konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008, 252/PMK.03/2008 dan 254/PMK.03/2008, terbit juga petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang mulai berlaku surut 1 Januari 2009. Bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pun sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009. Beberapa tulisan saya terdahulu terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009 ini adalah :

Nah, pada tulisan ini saya mencoba menggambarkan secara umum pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009 yang sifatnya melengkapi tulisan-tulisan saya terdahulu di atas.

Pegelompokkan Perhitungan PPh Pasal 21

Kalau kita cermati, dalam ketentuan ini terdapat beberapa kelompok perhitungan PPh Pasal 21 dilihat dari cara menghitungnya. Pertama, PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun. Secara umum, perhitungan untuk kelompok ini adalah menerapkan tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak di mana Penghasilan KenaPajak adalah penghasilan bruto dikuranggi biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Untuk penerima pensiun berkala, Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun dan PTKP.

Kedua, PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan bulanan maka perhitungan PPh Pasal 21 nya adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak di mana Penghasilan Kena Pajak ini adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP. Jika imbalan berupa upah harian, mingguan, satuan atau borongan, maka perhitungan PPh Pasal 21 nya lumayan agak rumit. Jika upah sehari di bawah Rp150.000,- maka tidak dipotong PPh Pasal 21. Jika upah sehari lebih dari Rp150.000,- maka kelebihan di atas jumlah tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 5%. Namun demikian, jika dalam sebulan upahnya melebihi Rp1.320.000,- maka PPh Pasal 21 yang dipotong sehari adalah tarif Pasal 17 dikalikan upah sehari dikurangi PTKP sehari.

Ketiga, kelompok perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai. Tenaga ahli yaitu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris, termasuk dalam kelompok bukan pegawai. Namun demikian, tenaga ahli ini perhitungan PPh Pasal 21 nya berbeda dengan bukan pegawai lainnya, yaitu dengan menerapkan tarif Pasal 17 atas kumulatif dari 50% jumlah penghasilan bruto.

Bukan pegawai selain tenaga ahli dibagi menjadi dua jenis yaitu bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dan bukan pegawai yang menerima imbalan tidak berkesinambungan. Untuk kelompok bukan pegawai yang pertama, PPh Pasal 21 yang dipotong adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 atas kumulatif penghasilan bruto dikurangi PTKP. Pengurangan PTKP ini bisa dilakukan jika bukan pegawai tersebut memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dan tidak memperoleh penghasilan lainnya. Jika syart tidak dipenuhi maka PPh Pasal 21 yang dipotong adalah sebesar tarif Pasal 17 dikalikan kumulatif penghasilan bruto. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk kelompok bukan pegawai yang kedua adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap penghasilan bruto.

Penerapan tarif Pasal 17 terhadap kumulatif penghasilan bruto juga dilakukan terhadap honorarium dewan komisaris/pengawas yang bukan pegawai tetap, jasa produksi, tantiem, gratifikasi dan bonus untuk mantan pegawai, dan penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun.

Terakhir, kelompok perhitungan PPh Pasal 21 adalah perhitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan. Tarif Pasal 17 diterapkan terhadap jumlah bruto pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah yang diterima oleh peserta kegiatan. Contoh peserta kegiatan ini adalah peserta perlombaan, peserta rapat, anggota kepanitiaan, serta peserta pendidikan dan latihan atau magang.

Nah, demikian sekilas tentang cara perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009. Pada kesempatan berikutnya saya akan membahas detil dari masing-masing perhitungan tersebut.

3 Comments : more...

SPT Masa PPh Pasal 21 Baru (Tidak Ada Lagi SPT Tahunan Pasal 21)

by dudi on Jun.05, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Ketika kemarin saya memberikan sosialisasi PPh Pasal 21 kepada beberapa koperasi, ada seorang ibu menanyakan tentang bagaimana nasibnya bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap 1721 A1, padahal SPT Tahunan sudah pasti tidak akan ada lagi tahun depan sementara 1721 A1 adalah bagian dari SPT Tahunan PPh Pasal 21. Pertanyaan ini sebenarnya pertanyaan saya dan banyak orang sejak disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2007. Waktu itu saya hanya menjawab, nanti akan ada peraturan yang mengatur bentuk formulir PPh Pasal 21 ini. Nah, pagi ini, ketika saya buka portaldjp tenyata ada peraturan tersebut yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Ketentuan ini mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang merupakan kelanjutan dari terbitnya PER-31/PJ/2009 sebagai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21. Nama formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini adalah formulir 1721 (sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dulu). Namun demikian, bentuk formulir ini lebih mengikuti format SPT Masa PPh Pasal 21 sebelumnya dengan memberikan ruang terhadap ketentuan-ketentuan baru PPh Pasal 21 seperti ada perhitungan setahun pada masa Desember, adanya kompensasi dari masa sebelumnya dan kompensasi ke masa berikutnya.

Formulir 1721 – I

Formulir ini merupakan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap/penerima pensiun. Fungsinya sama dengan formulir 1721 A dulu. Formulir ini hanya dilampirkan di masa Desember saja. Namun demikian, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan formulir 1721 A1 atau A2 sebagaimana dulu di SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Formulir 1721 – II

Formulir ini merupakan daftar perubahan pegawai tetap dan hanya dilampirkan pada saat ada pegawai tetap yang keluar atau masuk dan ada pegawai tetap yang baru memiliki NPWP.

Formulir 1721 – T

Formulir ini merupakan daftar pegawai tetap/penerima pensiunan berkala. Dilampirkan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, maka formulir ini harus disampaikan pada masa Juli 2009.

Formulir 1721 A1 atau A2

Formulir ini kalau dilihat sepintas sama saja dengan formulir 1721 A1-A2 yang lama, fungsinyapun sama saja, hanya saja formulir ini sekarang merupakan pendukung dari formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan Desember saja walaupun tidak dilampirkan.

Download : PER-32/PJ/2009 dan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21

21 Comments : more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!