BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Archive for the ‘PPh Pasal 21’ Category

Kebijakan Pemotongan Pajak Karyawan

Sunday, April 8th, 2012

 Powered by Max Banner Ads 

selamat pagi pak

senang membaca blog bapak
saya mau menanyakan tentang pajak karyawan dasar hukumnya di uu mana pak ya sistem pemotongan pajak itu? kenapa di perusahaan saya tiap bulang ada pemotongan pajak, tetapi saya lihat di beberapa perusahaan karyawan setiap gajian tidak ada pemotongan pajak?
mohon penjelasannya !

terima kasih

Darman

 

Selamat malam pak Darman, dasar pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan itu adalah Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Secara teknis, pemotongan PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009.

Hampir semua perusahaan yang memiliki karyawan, adalah pemotong PPh Pasal 21. Dengan demikian wajib memotong, menyetorkan dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21.  Uang pajak yang dipotong perusahaan itu nantinya akan dosetorkan ke negara. Karyawan yang dipotong pajak, akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setahun sekali yaitu dalam bentuk formulir 1721-A1.

Nah, jika pak Darman melihat di perusahaan lain tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawannya, kemungkinan besar perusahaan itu menanggung PPh Pasal 21 karyawannya. Dengan demikian, pajaknya tidak dipotong dari gaji karyawan, tetapi ditanggung oleh perusahaan.  Praktek ini tidak menjadi masalah, sepanjang perusahaan tersebut memang menyetorkan PPh Pasal 21 nya ke kas negara.

Kemungkinan lain, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawannya dengan jumlah yang sama dengan pajak yang harus dipotong, sehingga akhirnya karyawan seolah-olah tidak dipotong pajak. Ini yang disebut metode Gross-Up. Walaupun demikian, pajak yang seharusnya dipotong tetap disetorkan ke kas negara oleh perusahaan.

Jadi, masalah dipotong atau tidak dipotong memang menyangkut kebijakan perusahaan masing-masing. Yang penting bagi negara adalah pajak yang seharusnya dipotong tetap disetorkan ke kas negara oleh perusahaan.

Namun demikian, apapun kebijakan yang diambil oleh perusahaan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 tetap berhak didapatkan oleh semua karyawan yang penghasilan netonya di atas PTKP.

Gambaran Umum PPh Pasal 21

Saturday, April 7th, 2012

 Powered by Max Banner Ads 

Saya sering mendapat pertanyaan tentang pemotongan PPh Pasal 21, baik dari pembaca blog ini maupun dari teman dan kenalan lain. Nah, kadang pertanyaan mereka itu langsung menanyakan berapa tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas honor tertentu, kegiatan tertentu atau penerima penghasilan tertentu.

Padahal, untuk menjawab pertanyaan itu diperlukan data lengkap, misalnya jenis penghasilannya apa, kegiatan yang dilakukan seperti apa, siapa yang memberikannya, siapa penerimanya, dan kadang perlu tahu sumber dananya. Nah, barulah kalau informasinya lengkap, baru saya bisa menegaskan bahwa atas penghasilan tertentu semestinya dikenakan PPh Pasal 21 denga tarif sekian persen, dan sebagainya.

Secara garis besar ada beberapa kelompok penerima penghasilan, yang akan berbeda cara mengenakan PPh Pasal 21nya.

  1. Pegawai, termasuk penerima pensiun berkala
  2. Bukan pegawai
  3. Peserta kegiatan
  4. Penerima pesangon dan uang pensiun sekaligus
  5. PNS, TNI Polri dan Pensiunannya

Penerima penghasilan nomor 1 sampai 3 pengenaan PPh Pasal 21nya diatur dalam PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009. Sementara itu, penerima penghasilan nomor 4 dan nomor 5 diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah tersendiri yaitu PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2010.

Pegawai dibagi menjadi dua jenis yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, termasuk tenaga harian lepas. Untuk pegawai tetap, cara menghitung PPh Pasal 21 nya adalah dengan menerapkan Tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan Neto dikurangi PTKP. Sedangkan Penghasilan Neto adalah Penghasilan Bruto (gaji, tunjangan, premi asuransi, dll) dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.

Sementara itu pegawai tidak tetap tidak mendapatkan pengurangan berupa biaya jabatan, dan penghitungan PPh Pasal 21 nya pun dilakukan dengan cara disetahunkan. Pegawai tidak tetap berupa tenaga lepas yang biasanya mendapatkan upah secara harian, dipotong PPh Pasal 21 jika upah seharinya melebihi Rp150.000 sehari. Jika dalam satu bulan ia mendapat upah lebih dari Rp.1.320.000, maka PPh Pasal 21 nya adalah 5% dikali selisih upah sehari dikurangi PTKP sehari.

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bukan pegawai dibagi dua jenis yaitu bukan pegawai yang mendapatkan imbalan yang berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan. Secara umum, PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah tarif Pasal 17 dikalikan 50% Penghasilan Bruto. Jika berkesinambungan, maka tarif Pasal 17 dilakukan secara kumulatif atas dasar pengenaan pajaknya. Bukan pegawai yang mendapatkan imbalan secara berkesinambungan dapat mendapatkan pengurangan berupa PTKP asalkan dia memiliki NPWP dan tidak mempunyai penghasilan lain.

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. PPh Pasal 21 nya adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 dikalikan Penghasilan bruto. Perhatikan bahwa penghasilan yang diterima peserta kegiatan, penghitungan PPh Pasal 21nya adalah yang paling mudah karena tidak ada pengurang apapun.

PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang pensiun (termasuk uang JHT/THT) yang dibayarkan sekaligus dilakukan denga menerapkan tarif khusus yang berlapis di mana untuk lapisan terbawah dikenakan tarif 0%. Sifat pengenaan pemotongan pajaknya bersifat final.

Sementara itu penghasilan PNS/TNI/Polri dan Pensiunannya yang dananya berasal dari APBN/APBD, dikenakan PPh Pasal 21 dengan dua cara. Pertama, untuk penghasilan rutin dan teraturnya dikenakan PPh Pasal 21 seperti pegawai tetap biasa, dengan catatan PPh Pasal 21nya ditanggung Pemerintah. Selain itu, PPh Pasal 21nya dikenakan tarif khusus 0%, 5% atau 15% yang bersifat final tergantung golongannya.

Nah, jika Anda ingin tahu pengenaan PPh Pasal 21 atas imbalan tertentu, sebaiknya Anda tahu dalam kelompok mana penerima penghasilan itu berada sehingga bisa ditentukan dengan tepat pengenaan PPh Pasal 21nya.


 Powered by Max Banner Ads