BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Archive for the ‘Pajak Bumi dan Bangunan’ Category

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Friday, May 22nd, 2009

 Powered by Max Banner Ads 

Syarat agar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dapat dilakukan adalah adanya objek pajak dan subjek pajak. Silahkan klik tulisan sebelumnya tentang objek PBB ini di link berikut :

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Sekarang, yang perlu dijelaskan adalah tentang siapa subjek PBB. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994  (selanjutnya disebut UU PBB).  Point-pointnya adalah sebagai berikut :

a.    Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak berdasarkan UU PBB.

b.    Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak di atas sebagai Wajib Pajak. Contoh :

1.    Subjek pajak bernama A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama B bukan karena sesuatu hak berdasarkan Undang-undang atau bukan karena perjanjian maka dalam hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.

2.    Suatu objek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak.

3.    Subjek pajak dalam waktu yang lama berada di luar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak.

c.     Subjek pajak yang ditetapkan dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak terhadap objek pajak dimaksud. Bila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak tersebut disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud. Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya. Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui dan Wajib Pajak berhak mendapatkan keputusan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Thursday, May 21st, 2009

 Powered by Max Banner Ads 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai (BM) dan Bea Perolehan Hak Tas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). PBB adalah termasuk jenis pajak objektif, di mana yang lebih ditekankan dalam pengenaan pajak ini adalah pada objeknya. Hal ini bisa kita lihat dari susunan pasal dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 dan perubahannya yang menempatkan pasal tentang objek pajak lebih dahulu daripada subjeknya.

Nah, sesuai dengan namanya, objek PBB ini adalah bumi dan/atau bangunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PBB. Sementara itu arti bumi dan bangunan dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-undang PBB.

Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah :

a.    jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut

b.    jalan tol

c.     kolam renang

d.    pagar mewah

e.    tempat olah raga

f.      galangan kapal, dermaga

g.    taman mewah

h.    tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak

i.       fasilitas lain yang memberikan manfaat.

 

Objek Pajak Tidak Dikenakan PBB

Pasal 3 Undang-undang PBB memberikan pengecualian bumi dan/atau bangunan yang tidak dikenakan PBB, yaitu objek pajak yang :

a.    digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan

b.    digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu

c.     merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak

d.    digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik

e.    digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan


 Powered by Max Banner Ads