BLOG PAJAK INDONESIA

Lain-lain

Insentif Perpajakan Berdampak Buruk

by dudi on Dec.08, 2009, under Berita, Lain-lain

JAKARTA (bisnis.com): Kebijakan pemberian stimulus fiskal dalam bentuk insentif perpajakan dinilai hanya akan berdampak buruk bagi perilaku bisnis dan penerimaan negara.

Pengamat perpajakan internasional dari Tax Center UI Danny Septriadi mengatakan berdasarkan conventional wisdom yang telah diterima umum akademisi dan organisasi internasional yang aktif memberikan saran mengenai perpajakan internasional, pemberian insentif pajak mempunyai dampak yang buruk baik secara teori maupun praktik.

“Secara teori insentif pajak menimbulkan distorsi karena keputusan untuk melakukan investasi adalah tergantung dari adanya insentif pajak,” katanya di Jakarta hari ini.

Secara praktis, lanjutnya, insentif pajak akan menimbulkan ketidakefektifan dan ketidakefisienan. “Tidak efektif karena pertimbangan pajak jarang sekali dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam melakukan foreign direct investment,” jelasnya.

Ketidakefisienan terjadi karena hilangnya penerimaan pajak bagi negara yang memberikan insentif pajak yang seringkali melebihi dari harapan adanya keuntungan jangka menengah atau jangka panjang dengan adanya foreign direct investment.

“Oleh karena itu, World Bank dan IMF pada umumnya tidak menyarankan negara berkembang untuk memberikan insentif pajak untuk investor asing. Sementara OECD dan G20 mencegah kompetisi tidak sehat [harmful tax competition] bagi negara-negara yang memberikan tax incentive,” tuturnya. (tw)

Sumber : Bisnis.com 8/12/2009

1 Comment : more...

Tjiptardjo Dirjen Pajak Baru

by dudi on Jul.28, 2009, under Berita

Jakarta – Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptardjo dipastikan menjabat sebagai Dirjen Pajak baru menggantikan Darmin Nasution. Kepres penunjukkan Tjiptarjo sudah diteken.

Demikian disampaikan oleh Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Senin (27/7/2009).

“Yah Pak Tjiptardjo menggantikan Pak Darmin, Kepres sudah tadi keluar, kita menyambut gembira ini,” ujarnya singkat.

Sementara Tjipardjo menambahkan, dirinya masih menunggu pemberitahuan formal soal penunjukan dirinya sebagai Dirjen Pajak.

“Sampai saat ini saya masih menunggu surat formalnya. Kalau pemberitahuan biasanya nanti malam jam 7. Sudah ada beberapa karangan bunga yang datang, termasuk dari pak Djoko tapi belum ada kepastian,” pungkasnya saat dihubungi secara terpisah.

Posisi Dirjen Pajak kini kosong menyusul dilantiknya Darmin Nasution sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada hari ini. Darmin sebelumnya mengungkapkan, ada 3 calon yang diusulkan untuk menjadi Dirjen Pajak. (dnl/qom)

Sumber : Detikfinance

3 Comments more...

Piutang yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

by dudi on Jul.01, 2009, under Berita, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Jakarta – Pemerintah menetapkan sejumlah piutang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Piutang itu adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meski telah dilakukan berbagai upaya.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang mulai berlaku 1 Januari 2009.

Depkeu dalam siaran persnya, Selasa (30/6/2009) menjelaskan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Piutang dimaksud dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur pada tahun yang bersangkutan.

Di samping itu, Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditor dan debitor atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan
dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitor bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Yang dikecualikan dari persyaratan terakhir adalah piutang kepada debitur kecil atau debitor kecil lainnya yang jumlah piutangnya tidak melebihi Rp 100 juta, yang merupakan akumulasi piutang pemberian Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

Sedangkan, piutang yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak bukan termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Sumber : Detikfinance

Leave a Comment : more...

Blog Kena Pajak?

by dudi on May.23, 2009, under Blog, Kasus, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, Pajak Penghasilan

Hari Sabtu ini (23 Mei 2009) saya berkesempatan untuk menjadi salah satu narasumber talkshow yang diselenggarakan oleh Trijaya FM Palembang di Palembang Indah Mall. Temanya cukup menarik bagi saya karena terkait dengan dua dunia yang saya geluti yaitu tentang blog dan pajak. Lebih tepatnya, tema acara talkshow ini adalah : Bila Blog dan Website Diincar Pajak. Saya juga ditemani oleh kawan saya di Kanwil Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung yang juga memiliki blog yaitu Syafrianto. Nara sumber lainnya adalah mas Alamsyah Rasyid yang dikenal sebagai bolgger yang berhasil di Palembang ini. Sebelum acara dimulai saya juga sempat bincang-bincang dengan anggota wongkito.net yaitu mas Victor dan mas Jafis.

Nah, saya sebenarnya belum puas dengan bincang-bincang tadi karena dalam waktu singkat rasanya tidak bisa menjelaskan banyak tentang pajak ini terutama yang berkaitan dengan masalah blog. Dan rasanya saya perlu memberikan penjelasan lagi di sini agar kawan-kawan blogger, terutama dari blogger community Wong Kito yang juga tadi banyak yang hadir, bisa lebih memahami kaitan antara blog dengan pajak ini.

Latar Belakang

Acara tadi sebenarnya lebih dilatarbelakangi oleh pernyataan Menristek beberapa waktu yang lalu yang menyatakan bahwa blog dan website akan dikenakan pajak. Salah satu contoh beritanya misalnya yang ada di Bisnis Indonesia ini. Nah, saya juga agak heran, maksudnya pak Menteri ini apa? Apakah akan membuat pajak baru ataukah masih terkait dengan pajak yang berlaku selama ini.yaitu pajak penghasilan. Tapi rasanya ini masih terkait dengan pajak yang berlaku selama ini. Kalau akan membuat pajak baru rasanya tidak mungkin karena tidak ada tanda-tanda adanya rancangan undang-undang terkait al ini. Lagian membuat pajak baru bagi blog rasanya tidak tepat, tidak adil di tengah baru tumbuhnya dunia blog ini. Dengan demikian, saya mengasumsikan bahwa pernyataan ini masih berkaitan dengan pajak yang selama ini masih berlaku, dalam hal ini Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Nah, tulisan saya ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana sih perlakuan pajak bagi blog itu, terutama bagi pemilik-pemiliki blog perorangan yang banyak bermunculan seiring dengan semakin tingginya penetrasi internet di Indonesia.

Aspek Pajak Penghasilan

Pada umumnya pemilik blog adalah perorangan. Dalam bahasa pajak biasa disebut orang pribadi. Nah, apakah seorang blogger otomatis menjadi wajib pajak dan harus punya NPWP? Jawabnya adalah tidak karena dalam Pajak Penghasilan dikenal adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di mana jika seorang blogger penghasilannya dalam satu tahun masih di bawah PTKP dia tidak wajib berNPWP dan tentu tidak ada PPh terutang. Yang dimaksud penghasilan di sini adalah seluruh penghasilan baik penghasilan offline maupun penghasilan online.

Misalkan, Ahmad seorang blogger sejati yang mengandalkan penghasilannya dari blog saja. Penghasilan dari blog (bisa dari PPC, PTR atau jual produk di blognya) dalam tahun 2009 sejumlah Rp15.000.000,- saja. Nah, karena penghasilannya di bawah PTKP tentu Ahmad tidak wajib NPWP sehingga tidak kena pajak.

Namun demikian, jika selain dari blog Ahmad juga punya penghasilan offline, misalnya sebagai programmer lepas dengan penghasilan setahun Rp40.000.000,- maka tentu penghasilannya sudah melebihi PTKP dan ia wajib ber NPWP.

Nah, jika seorang blogger penghasilannya sudah melebihi PTKP, maka ia wajib ber NPWP. Cara daftarnya bisa secara offline di Kantor Pajak atau bisa online di pajak.go.id. Setelah punya NPWP ia nantinya harus menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan pajak dan menuangkanya dalam SPT Tahunan. Pajak yang menjadi tanggungannya dibayar di bank atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Nah, SPT Tahunan tadi nantinya dilaporkan di KPP tempat dia terdaftar dan dilampiri dengan SSP lembar ke-3 nya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak?

Misalkan, dalam tahun 2009, Roger yang seorang blogger mendapatkan penghasilan sebagai berikut (tidak ada penghasilan offline) :

· Penghasilan dari PPC lokal Rp20.000.000,-

· Penghasilan dari google adsense Rp30.000.000,-

· Penghasilan dari program PTR (Paid to Review) Rp10.000.000,-

· Penghasilan berupa komisi dari program afiliasi Rp5.000.000,-

Sementara itu biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan blognya adalah sebagai berikut :

· biaya domain Rp500.000,-

· biaya hosting Rp2.500.000,-

· biaya iklan di PPC lokal Rp1.000.000,-

· biaya koneksi internet Rp250.000,-

Total penghasilan adalah Rp65.000.000,-. Total biaya adalah Rp4.250.000. Namun demikian, biaya koneksi tidak bisa diperhitungkan karena tidak bisa dipastikan koneksi internet adalah untuk kegiatan blognya. Dengan demikian, penghasilan netonya adalah Rp65.000.000 dikurangi Rp4.000.000 sama dengan Rp61.000.000,-.

Kemudian kita hitung penghasilan kena pajaknya di mana penghasilan kena pajak ini adalah penghasilan neto dikurangi PTKP. Misalkan Roger masih bujangan pada awal tahun 2009 maka PTKP nya adalah Rp15.840.000,- sehingga penghasilan kena pajak adalah :

Rp61.000.000 – Rp15.840.000 = Rp45.160.000,-

Terakhir kita hitung pajak penghasilan (PPh) terutang dengan mengalikan tarif Pasal 17 terhadap penghasilan kena pajak :

5% x Rp45.160.000,- = Rp2.258.000,-.

Nah, itu sekedar gambaran sederhana bagaimana caranya menghitung pajak sendiri. Namun dalam prakteknya mungkin ada variabel-variabel lain yang akan mempengaruhi perhitungan pajak ini. Untuk itu, silahkan pembaca, terutama kawan-kawan blogger berdiskusi di bagian komentar. Atau bisa juga bertanya langsung ke email saya.

Sebagai kesimpulan, bagi saya pernyataan Menristek ini, kalau ini memang dikaitkan dengan Pajak Penghasilan, maka tak ada hal baru. Orang yang melakukan kegiatan usaha baik online maupun offline, baik buka toko di pinggir jalan atau buka toko online tetaplah perlakuan pajaknya sama saja. Yang membedakan hanya media dan cara menghasilkan income saja. Mungkin yang perlu adalah adanya penegasan khusus tentang perlakuan pajak atas bisnis online ini karena ada istilah-istilah teknis yang beda sekali dengan bisnis offline.

Tulisan-tulisan lain yang sebaiknya dibaca agar memudahkan pemahaman adalah :

6 Comments :, , more...

Penghapusan Denda Pasal 7 KUP

by dudi on Apr.14, 2009, under Berita, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan

Dari beberapa sumber berita saya mendapatkan informasi tentang rencana pemerintah yang disampaikan oleh Dirjen Pajak tentang penghapusan sanksi denda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak tahun 2008 dan bulan Januari, Pebruari serta Maret 2009 yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 31 Desember 2009.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2009. Apabila penyampaian SPT melebihi tanggal tersebut Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,-. Dengan pernyataan Dirjen Pajak tersebut berarti WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melebihi tanggal 31 Maret sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, sanksi dendanya dihapuskan. Tapi ingat hal ini hanya berlaku bagi WP Orang Pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.

Saya belum tahu bagaimana mekanismenya karena peraturannya belum saya dapatkan. Sebagai gambaran berikut saya copykan salah satu berita tentang hal ini dari DetikFinance.

Telat Serahkan SPT Bebas Denda Rp100.000 Asalkan…
Jakarta – Wajib pajak orang pribadi yang telat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa bebas dari denda Rp 100 ribu. Syaratnya, wajib pajak orang pribadi tersebut baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada masa awal tahun 2008 hingga akhir Maret 2009.

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/4/2009).

“Denda Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009,” jelas Darmin.

Namun keterlambatan penyampaian SPT pajak hanya bisa ditolerir hingga akhir 2009, dari tenggat waktu seharusnya pada 31 Maret 2009. WP orang pribadi yang bersangkutan juga tetap berkewajiban membayar bunga sebesar 2% dari pajak yang dibayar.

Darmin menjelaskan, pembebasan dari denda Rp 100 ribu dilakukan karena masih banyak wajib pajak baru yang belum tahu mengenai kewajiban penyerahan SPT ini.

“Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar,” ulang Darmin lagi.
(qom/ir)

Leave a Comment :, , more...

Download Peraturan Pelaksanaan PPh 2009

by dudi on Jan.25, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Internasional, Pajak Penghasilan, download

Berikut ini adalah beberapa peraturan pelaksanaan Pajak Penghasilan baru berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Silahkan klik link di bawah untuk mendownloadnya.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 : PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 : Jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 : Badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha  mikro dan kecil  yang menerima harta hibah, bantuan atau sumbangan yang tidak termasuk objek PPh
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 : Bea Siswa yang dikecualikan dari objek PPh
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 : Bantuan/santunan yang dibayarkan badan penyelenggara jaminan sosial kepada WP tertentu yang dikecualikan sebagai objek PPh
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008 : Amortisasi untuk bidang usaha tertentu
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 : Penyusutan untuk bidang usaha tertentu
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 : Biaya jabatan dan biaya pensiun
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 : Penghasilan  atas jasa keuangan yang bukan objek pemotongan PPh Pasal 23
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 : Petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21/26
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 : Badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 23 barang sangat mewah
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 : Bagian penghasilan tidak kena pajak untuk pegawai harian, mingguan dan pegawai tidak tetap lainnya
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 : PPh Pasal 25 untuk WP baru, bank, SGU dengan hak opsi, BUMN, BUMD,  WP Masuk Bursa, WP Lainnya dan Pengusaha Tertentu
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 : Penetapan saat diperolehnya dividen
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 : Perlakuan pajak atas penghasilan kena pajak BUT setelah dikurangi PPh
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 : PPh Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh
1 Comment :, , more...

Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009

by dudi on Dec.30, 2008, under Berita, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Jakarta – Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi Februari 2009.

 
Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008).

Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang sunset policy ke Februari 2009.

 
Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008.

 
“Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir,” katanya..
 
Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. “Karena banyak wajib pajak yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi,” katanya.
 
Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang membludak. “Sampai ada yang bilang, ’saya mau kasih uang ke negara saja kok susah’. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar,” kata Sri Mulyani.

 
Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Sumber : DetikFinance 30 Des 2008

Leave a Comment : more...

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

by dudi on Dec.24, 2008, under Berita, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Jakarta – Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:

  • WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun

  • Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan

  • Pejabat Perwajilan Diplomatik

  • Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional

  • WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain

  • Jamaah Haji

  • Pelintas batas jalan darat

  • Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).


Yang bebas SKBFLN adalah:

  1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.

  2. Orang asing yang melakukan penelitian

  3. Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun

  4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping

  5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan

  6. Program pertukaran mahasiswa dan pelajar

  7. Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.


Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).

Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:

  • Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS

  • Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid

  • Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.

Sumber : Detikfinance 23/12/2008

12 Comments :, , more...

Tarif Biaya Fiskal yang Baru Tinggal Menanti Persetujuan Presiden

by dudi on Dec.17, 2008, under Berita, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Pemerintah sudah membuat keputusan yang lebih jelas soal pungutan biaya fiskal untuk warga yang bepergian ke luar negeri. Keputusan ini adalah hasil rapat lintas departemen yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bebas Fiskal. Rapal lintas departemen ini menyepakati kenaikan tarif biaya fiskal untuk warga yang tidak memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Jika bepergian lewat bandar udara per mulai Januari 2009 mendatang, mereka harus membayar Rp 2,5 juta per orang per keberangkatan. Biaya ini naik 150% dari tarif yang belaku sekarang sebesar Rp 1 juta. Sedangkan tarif biaya fiskal lewat jalur laut juga naik menjadi Rp 1 juta, dari tarid sekarang Rp 500.000.

Namun pemerintah belum menetapkan tarif fiskal lewat jalur darat. Saat ini tarifnya masih Rp 200.000 per orang setiap kali berangkat. “Sampai saat ini tidak ada tarif baru untuk biaya fiskal jalur darat. Bisa jadi nanti penetapannya lewat Surat Edaran Dirjen Pajak,” kata Wicipto.

Kenaikan tarif biaya fiskal lewat udara dan laut ini sedikit lebih rendah dari rencana semula. Sebelumnya, ada usulan bahwa tarif biaya fiskal lewat udara adalah Rp 3 juta dan biaya fiskal lewat laut naik menjadi Rp 1,5 juta. Sedangkan tarif biaya fiskal lewat darat akan naik menjadi Rp 600.000 (KONTAN, 2 Desember 2008).

Tak ada syarat tambahan

Selain soal tarif, rapat juga sepakat tidak jadi menerapkan syarat tambahan bagi pemegang NPWP agar bisa mendapatkan fasilitas bebas biaya fiskal. Salah satu syarat tambahan itu, misalnya, pemegang NPWP harus sudah memilikinya minimal satu bulan sebelum tanggal keberangkatan untuk bisa mendapatkan fasilitas bebas fiskal. Tadinya, ini adalah usulan Direktorat Jenderal Pajak.

Penghapusan syarat tambahan ini rupanya tak terelakkan. Sebab, “Penghapusan syarat ini cuma menyesuaikan dengan Undang-Undang Pajak Pengha-silan yang tidak menyatakan syarat apa-apa,” kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi kepada KONTAN.

Saat ini, RPP tentang Bebas Fiskal yang sudah rampung melewati tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM.RPP itu kini berada di meja Menteri Keuangan yang berikutnya akan menyerahkannya ke Presiden untuk pengesahan. Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Djonifar Abdul Fatah menambahkan, Ditjen Pajak juga akan mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bebas fiskal. Juklak ini bisa menjadi pegangan bagi masyarakat dan petugas pajak. Tapi, “Saya belum bisa menjelaskan lebih banyak, sebelum Juklak itu terbit,” kata Djonifar.

Yang jelas, juklak itu akan mengatur mekanisme bebas fiskal bagi istri atau pun anak yang belum berusia 21 tahun. Syaratnya, suami atau ayah mereka telah memiliki NPWP. Mereka adalah yang pajaknya ditanggung oleh suami atau ayah,” kata Djonifar. Istri atau anak itu harus menyertakan fotokopi kartu keluarga

Maka, nanti akan ada petugas pajak yang melakukan pemeriksaan NPWP di bandara dan pelabuhan. RPP Bebas Fiskal menyebutkan, yang dapat ditanggung oleh pemegang NPWP adalah paling banyak tiga orang. Yakni, seorang istri dan dua anak yang belum berusia 21 tahun dan masih menjadi tanggungan orangtuanya.

Sumber : Harian Kontan

7 Comments :, , more...

PPh Untuk Distributor MLM

by dudi on Dec.16, 2008, under Kasus, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Tulisan ini merupakan jawaban atas pertanyaan seorang kepada email saya beberapa waktu yang lalu. Pada intinya, dua hal yang dipertanyakan dalam email tersebut adalah bagaimana pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh anggota atau distributor MLM, dan bagaimana pelaporan penghasilan dari MLM ini oleh distributor MLM pada SPT Tahunan PPh Pasal Orang Pribadi..

 

Pemotongan PPh Pasal 21

Dasar pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh distributor MLM adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006. Selanjutnya peraturan ini saya sebut saja buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21.

Berdasarkan buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, PPh bagi distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim setelah dikurangi PTKP sebulan Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 atas jenis penghasilan ini adalah adalah dilakukan secara bulanan  dengan menerapkan langsung tarif Pasal 17 terhadap penghasilan bruto setelah dikurangi PTKP sebulan.

Sebagai contoh dari buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, Erika Dewi adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak. Sebagai distributor Perusahaan Multilevel Marketing Maxim Gold,. pada bulan Maret 2006 memperoleh penghasilan sebesar Rp 26.000.000,00. suami Erika Dewi bekerja pada PT. Sianturi Djaya.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 2006 sebagai berikut :

 

Penghasilan bruto Maret 2006

Rp

26.000.000,00

 

PTKP (bulan Maret 2006)

 

 

-

untuk Wajib Pajak (karena suami bekerja)

Rp

1.100.000,00

 

Penghasilan Kena Pajak

Rp

24.900.000,00

 

PPh Pasal 21 adalah :

5% x Rp 24.900.000,00 = Rp 1.245.000,00

 

Dalam contoh di atas PTKP sebulan adalah Rp1.100.000 atau sama dengan Rp13.200.000 dibagi 12. PTKP yang dihitung adalah PTKP untuk dirinya sendiri karena Erika Dewi statusnya adalah istri dengan suami yang juga memiliki penghasilan.

 

Pelaporan SPT Tahunan

Seorang distributor MLM yang memiliki NPWP akan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahunnya. Dalam SPT Tahunan ini, ia akan menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dalam satu tahun.

Di jenis penghasilan manakah penghasilan dari distributor MLM ini akan ditempatkan. Apakah dikelompokkan sebagai penghasilan dari pekerjaan? Penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, atau penghasilan lain-lain? Kalau kita lihat formulir 1770, penghasilan dari pekerjaan mensyaratkan lampiran 1721-A1. Ini berarti yang dimaksud dengan penghasilan dari pekerjaan ini adalah penghasilan sebagai pegawai tetap yang nantinya akan diberikan bukti potong 1721-A1. Dengan demikian, penghasilan distributor MLM bukan merupakan penghasilan dari pekerjaan.

Apakah penghasilan ini termasuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas?  Kalau kita melihat form 1770-I  halaman 1, rasanya distributor MLM ini tidak termasuk usaha/pekerjaan bebas. Sebuah usaha/pekerjaan bebas biasanya tidak terikat pada sebuah perusahaan tertentu, sementara distributor MLM terikat pada perusahaan MLM tertentu walaupun hubungan ini tidak bisa juga disebut pegawai tetap. Distributor MLM juga tidak bisa disebut pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, akuntan dan sebagainya..

Nah, satu-satunya tempat yang memungkinkan bagi distributor MLM dalam melaporkan penghasilannya adalah di bagian penghasilan lain-lain yaitu di bagian C Penghasilan Dalam Negeri Lainnya. Ada beberapa jenis penghasilan di bagian C ini seperti dividen, sewa, royalti dan sebagainya. Penghasilan distributor MLM bisa ditempatkan di angka 7, penghasilan lainnya.

Bagaimana dengan pengurang bruto atau biaya? Menurut saya, sepanjang sebuah pengeluaran memang digunakan dalam rangka untuk mendapatkan penghasilan sebagai distributor MLM, maka pengeluaran tersebut bisa dikurangkan. Namun sayang, di formulir 1770-I bagian C tidak menyediakan tempat bagi pengurang penghasilan bruto ini. Di bagian 1770-I bagian C ini hanya menyediakan kolom Jumlah Penghasilan. Tidak jelas, apakah jumlah penghasilan ini  adalah penghasilan bruto atau penghasilan neto. Di formulir 1770 dulu, biasanya ada tiga kolom disediakan yaitu kolom penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto.

Berdasarkan uraian di atas maka skema perhitungan Pajak Penghasilan di SPT Tahunan Orang Pribadi bagi distributor MLM adalah sebagai berikut :

 

Penghasilan Bruto

xxxxxxxx

Kurang : Pengurang Penghasilan Bruto

xxxxxxxx

Penghasilan Neto

xxxxxxxx

Kurang : PTKP

xxxxxxxx

Penghasilan Kena Pajak

xxxxxxxx

PPh Terutang (PKP x Tarif Pasal 17)

xxxxxxxx

Kurang : Kredit Pajak (PPh Pasal 21 yang dipotong tiap bulan)

xxxxxxxx

Pajak Penghasilan Kurang Bayar

xxxxxxxx

9 Comments :, , , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!