BLOG PAJAK INDONESIA

Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan

Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

by dudi on Aug.15, 2010, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pengembalian Pajak, Restitusi

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut :

1. Layanan Permohonan Pendaftaran NPWP

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaranNPWP diisi secara lengkap.

2. Layanan Permohonan Pengukuhan PKP

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

3. Layanan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN

Jangka waktu penyelesaian adalah :

  1. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
  2. 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
  3. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
    1. Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
    2. Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

4. Layanan Penerbitan SPMKP

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) minggu sejak :

  1. Permohonan Wajib Pajak diterima;
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;
  3. Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan;
  4. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

5. Layanan Permohonan Keberatan

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

6. Layanan SKB PPh Pasal 22 Impor

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

7. Layanan Permohonan Pengurangan PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah :

  1. KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
  2. Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
  3. Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan pengurangan diterima.

8. Layanan Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

9. Layanan Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

10. Layanan SKB PPh Pasal 23

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

11. Layanan SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan  Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

12. Layanan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.

13. Layanan SKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu.

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

14. Layanan Permohonan Keberatan PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima.

15. Layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.

16. Layanan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak.

Leave a Comment more...

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

by dudi on Jul.25, 2010, under Fasilitas PPN, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, Pengembalian Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Restitusi, Sanksi

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan.

Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.

Bagi PKP Berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja.

PKP Yang Dapat Ditetapkan Sebagai PKP Berisiko Rendah

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 71/MK.03/2010 Tentang  Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau
  2. Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau
  3. produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang memenuhi persyaratan tertentu.

dengan syarat tambahan, ketiga kelompok PKP di atas tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24  bulan terakhir.

Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh kelompok PKP dalam angka 3 di atas adalah :

  1. tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12  bulan terakhir
  2. nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75%  adalah produksi sendiri
  3. Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian

Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Permohonan Penetapan PKP Berisiko Rendah

PKP yang memenuhi kriteria dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-31/PJ/2010. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :

  1. keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau
  2. keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau
  3. Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.

Permohonan yang telah dilampiri dengan lampiran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15  hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah

Terhadap permohonan penetapan PKP Berisiko rendah yang diajukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan dan pemenuhan persyaratan PKP Berisiko rendah.

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah (jika permohonan diterima) atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II PER-31/PJ/2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-31/PJ/2010.

Apabila batas waktu 15 hari kerja berakhir tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. Konsekuensinya Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya batas waktu 15 hari kerja yang diberikan kepada Dirjen Pajak untuk memproses permohonan Wajib Pajak. Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko tersebut berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu 15 hari kerja yang pertama.

Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku untuk 24 Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

1 Comment :, , , more...

PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

by dudi on Jul.24, 2010, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pada hakikatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam tahun pajak tertentu. PPh Pasal 25 juga biasa disebut angsuran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Besarnya PPh Pasal 25 pada umumnya ditentukan oleh besarnya Pajak Penghasilan terutang tahun sebelumnya dengan mempertmbangkan berbagai faktor.

Misalnya jika pada tahun 2009 Pajak Penghaslan terutang adalah Rp 12 Juta dan tidak ada kredit pajak lainnya, maka PPh Pasal 25 yang harus dibayar pada tahun 2010 adalah Rp 1 Juta tiap bulannya (Rp12 Juta dibagi 12). Mungkin saja PPh yang sebenarnya terutang pada tahun 2010 bisa lebih besar atau lebh kecil dari Rp12 Juta. Jika lebih besar, maka sisanya akan dibayar setelah dhitung dalam SPT Tahunan yang biasa disebut PPh Pasal 29. Jika lebh kecil, kelebihan bayarnya bisa direstitusi atau dikembalikan melalui permohonan dalam SPT Tahunan dan setelah diuji kebenarannya melalui pemeriksaan.

Nah, bagi Wajib Pajak yang disebut Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (disingkat WP OPPT), penentuan besarnya PPh Pasal 25 ditentukan lain tidak mengikuti ketentuan umum tersebut tetapi dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet atau peredaran usaha tiap bulan. Jadi, jika omzet OPPT dalam satu bulan Rp100 Juta dan persentase yang ditetapkan adalah 0,75%, maka PPh Pasal 25 dalam bulan tersebut adalah 0,75% x Rp100 Juta atau sama dengan Rp750.000.

Tulisan singkat ini akan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan WP OPPT, penghitungan PPh Pasal 25nya, serta mekanisme pembayaran dalam pelaporannya.

Siapa WP OPPT?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008, WP OPPT adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Definisi ini kemudian diubah dalam PMK 208/PMK.03/2009 menjadi : WP OPPT adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Dari definisi terakhir terlihat bahwa ruang lingkup WP OPPT ini cukup luas yaitu mencakup seluruh WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer baik yang memiliki satu tempat usaha ataupun yang meiliki lebih dari itu. Istilah pedagang pengecer nampaknya mengacu kepada kegiatan perdagangan dengan penjualannya langsung kepada konsumen akhir.

Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari PMK di atas, definisi WP OPPT ini diperluas lagi cakupannya yaitu dengan memberikan definisi pedagang pengecer yaitu orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa.

Perhatikan bahwa definisi pedagang pengecer termasuk pula perdagangan grosir serta penyerahan jasa. Dengan demikian, pemahaman umum tentang pedagang pengecer perlu dikesampingkan jika terkait dengan WP OPPT karena perdagangan grosirpun termasuk pedagang pengecer. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha jasa pun termasuk katagori pedagang pengecer sehingga termasuk dalam pengertian WP OPPT.

Dari definisi di atas saya bisa menyimpulkan bahwa orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha pada umumnya adalah WP OPPT kecuali orang pribadi yang usahanya adalah sebagai pabrikan atau industri dan pertanian/perkebunan/peternakan. Jadi, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha seperti pedagang segala macam barang, pemilik salon, rental kendaraan, warnet, praktek dokter, kantor akuntan, kantor pengacara dan notaris semuanya termasuk WP OPPT. Terus, bagaimana dengan orang pribadi pemilik restoran dan rumah makan? Menurut saya sih pemilik retoran atau rumah makan bukan termasuk WP OPPT karena kegiatan usahanya bukan perdagangan tetapi lebih mendekati industri karena makanan yang dijual adalah hasil pengolahan dari bahan-bahan seperti ikan, daging, sayur yang masih mentah. Rumah makan atau restoran juga bukan penyerahan jasa kecuali jika melakukan kegiatan usaha jasa katering.

Pembayaran PPh Pasal 25

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak  yang sesuai dengan NPWP tempat kegiatan usahanya.

Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 di atas merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak tetap. menggunakan ketentuan umum, apakah menggunakan cara biasa dengan pembukuan atau dengan menggunakan norma penghitungan. Perhitungan ini tentu saja dilakukan dalam SPT Tahunan

Pelaporan PPh Pasal 25

WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di bank persepso atau kantor pos dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pelaporan PPh Pasal 25 secara manual ke KPP karena ketika pembayaran dilakukan, otoatis sudah dianggap melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 25.

WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal. Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25 adalah hanya untuk NPWP yang ada kegiatan usahanya saja.

Pelaporan SPT Tahunan

WP OPPT wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010.

Jadi, SPT Tahunan hanya disampaikan ke KPP domisili saja sedangkan pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan ke KPP tempat kegiatan usaha, yang bisa KPP cabang atau KPP domisli jika di tempat tinggalnya juga dilakukan kegiatan usaha.

6 Comments :, , more...

Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi

by dudi on Jul.01, 2010, under Fasilitas PPN, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengembalian Pajak, Pengkreditan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak, Restitusi, Sanksi

Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

Pengkreditan pajak masukan barang modal dalam tahap belum berproduksi ini harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pengkreditan pajak masukan ini juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) yang mengatur tentang pajak masukan-pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian terhadap masukan atas perolahan atau impor barang modalnya. Permohonan ini dapat dilakukan setiap masa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) huruf f UU PPN sebagai penyimpangan dari ketentuan umum bahwa permohonan pengembalian pada umumnya hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN.

Bagaimana Kalau Gagal Berproduksi?

Sebenarnya jika PKP yang sudah mengkreditkan pajak masukan atas barang modal dan sudah memperolah pengembalian atas pajak masukan tersebut dan kemudian berproduksi, maka pengkreditan dan pengembalian yang sudah diterima tidak menjadi masalah. Pajak masukan dikreditkan karena memang ada pajak keluaran, walaupun terdapat perbedaan waktu antara keduanya. Tapi hal ini wajar dalam dunia bisnis karena memang biasanya perlu pengeluaran modal dulu sebelum sebuah usaha menghasilkan atau berproduksi.

Tapi bagaimana kalau ternyata PKP di atas gagal berproduksi? Tentunya pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi (dikembalikan) tidak memiliki tandingan pajak keluaran sehingga tidak berhak dikreditkan. Konsekuensinya adalah pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi harus dibayarkan kembali ke Negara. Inilah esensi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang merupakan ketentuan baru yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Selengkapnya bunyi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN ini adalah sebagai berikut :

Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.

Selanjutnya Pasal 9 ayat (6b) UU PPN mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yang telah direditkan dan diberikan pengembalian oleh PKP yang mengalami gagal berproduksi. Nah, berdasarkan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi (selanjutnya disebut PMK)

Pengertian Gagal Berproduksi

Pengertian gagal berproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK adalah :

a. PKP Produsen

Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1)     penyerahan Barang Kena Pajak;

2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;

3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4)     ekspor Jasa Kena Pajak,

yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

b. PKP Non Produsen

Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1)     penyerahan Barang Kena Pajak;

2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;

3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4)     ekspor Jasa Kena Pajak.

Penyetoran dan Pelaporan

Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. Pembayaran dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.

Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (force majeur), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian,

Sanksi Bunga

Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali pajak masukan yang telah dikreditkan, diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi bunga ini adalah 2% per bulan dihitung dari saat diterbitkannya SKPKPP sampai dengan tanggal pembayaran.

Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pajak masukan yang sudah dikreditkan dan sudah diberikan pengembalian, maka terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pasal sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g UU KUP serta dikenakan sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP yang besarnya adalah 2% per bulan dihitung sejak penerbitan SKPKPP sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Leave a Comment :, , more...

Fakur Pajak Cacat

by dudi on May.09, 2010, under Faktur Pajak, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, Pengkreditan Pajak Masukan, Sanksi

Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak Cacat, dalam keadaan bagaimana Faktur Pajak dinyatakan cacat, bagaimana konsekuensi atas penerbitan Faktur Pajak Cacat dan bagaimana pula hubungannya dengan pengkreditan Pajak Masukan oleh pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai rujukan adalah Undang-undang PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010.

Faktur Pajak Cacat = Tidak Memenuhi Persyaratan Formal?

Kalau kita membaca Undang-undang PPN (UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009), tidak terdapat istilah Faktur Pajak Cacat. Yang ada dalam UU PPN adalah bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal (Pasal 13 ayat (9)). Faktur Pajak dikatakan memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN di mana Faktur Pajak  paling sedikit harus memuat keterangan tentang :

  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 (selanjutnya disebut Peraturan Dirjen), ditegaskan pula bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

Dalam Pasal 5 ayat (3) nya kemudian dijelaskan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat.

Sampai di sini saya bisa menyimpuilkan bahwa Faktur Pajak cacat adalah sama dengan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Kriteria Faktur Pajak Cacat

Namun demikian, ternyata pengertian Faktur Pajak cacat tidak terbatas pada Faktur Pajak yang tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) UU PPN saja. Dalam Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010, masih terdapat kriteria lain untuk Faktur Pajak cacat. Kriteria selengkapnya dari Faktur Pajak cacat adalah :

  1. Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan dalam hal surat pemberitahuan penggunaan Kode Cabang tidak atau bterlambat disampaikan. Hal ini khusus bagi PKP yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, yang sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya, dan/atau  Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
  3. Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan;
  4. Faktur Pajak yang terdapat kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak;
  5. Faktur Pajak yang diterbitkan tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001 oleh PKP pada awal tahun kalender bulan Januari atau pada Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan;
  6. Faktur Pajak yang diterbitkan dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan.
  7. Faktur Pajak yang diterbitkan dalam hal surat pemberitahuan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak atau surat pemberitahuan perubahan pejabat atau kuasa pendantangan Faktur Pajak tidak atau terlambat disampaikan.

Sanksi Atas Penerbitan Faktur Pajak Cacat

Sanksi administrasi terkait Faktur Pajak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, e, f, dan g UU KUP. Terkait dengan Faktur Pajak cacat, ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e. Berdasarkan ketentuan ini, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali masalah identitas pembeli dan identitas pembeli dan tandatangan bagi PKP Pedagang Eceran, dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berupa denda 2% dari DPP.

Dengan demikian, Faktur Pajak cacat yang dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP adalah Faktur Pajak cacat dengan kriteria pertama yaitu yang  tidak memenuhi persyaratan formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN saja. Dengan kata lain, Faktur Pajak cacat dengan kriteria lain yaitu kriteria nomor 2 sampai dengan nomor 7 di atas tidak bisa dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Dalam Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 pun tidak ditemukan ketentuan bahwa atas Faktur Pajak cacat selain karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP.

Dapatkah Faktur Pajak Cacat Dikreditkan?

Pertanyaan berikutnya yang cukup menarik adalah : apakah semua Faktur Pajak cacat bisa dikreditkan oleh pembelinya? Mari kita lihat Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN untuk menjawabnya.

Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f, ditegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dilakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN alias Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dan/atau material.

Dengan demikian, dapat disimpulkan Faktur Pajak cacat yang tidak dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak dengan kriteria pertama yaitu yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Tidak ada ketentuan bahwa Faktur Pajak cacat dengan kriteria lain tidak dapat dikreditkan.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 pun, yang tegas-tegas dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (4) bahwa Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Sementara itu Faktur Pajak cacat yang lain tidak secara tegas dinyatakan tidak bisa dikreditkan.

Namun demikian, dalam SE-42/PJ/2010 yang merupakan Surat Edaran pengantar Peraturan Menkeu Nomor 38/PMK.03/2010 dan Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 dinyatakan secara tegas dalam butir 11 bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat tidak dapat dikreditkan. Artinya semua Faktur Pajak cacat tidak bisa dikreditkan. Apakah ini berarti bahwa Surat Edaran ini bertentangan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 dan Undang-undang PPN?

Kesimpulan

Kalau saya boleh menyimpulkan, walaupun ada banyak kriteria yang membuat Faktur Pajak cacat, hanya kriteria tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN lah, yang menyebabkan dikenakannya sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan yang menyebabkan PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Anda tidak setuju? Silahkan beri komentar atau masukan untuk bisa meyakinkan saya.

2 Comments :, more...

Saat Pembuatan Faktur Pajak Dan Sanksi Keterlambatannya

by dudi on May.08, 2010, under Faktur Pajak, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, Sanksi

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN, faktur pajak harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap :

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam daerah pabean
  2. Ekspor BKP berwujud
  3. Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukan (PM) nya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan karena merupakan PM atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon.
  4. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam daerah pabean
  5. Ekspor BKP tidak berwujud
  6. Ekspor JKP

Nah, dalam Pasal 13 ayat (2) nya, Undang-undang PPN mengatur tentang saat pembuatan faktur pajak di mana faktur pajak harus dibuat pada :

  1. Saat penyerahan BKP atau penyerahan JKP
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadai sebelum penyerahan BKP atau JKP
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  4. Saat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan,misalnya untuk penyerahan kepada bendahara pemerintah, faktur pajak dibuat pada selain ketentuan di atas.

Untuk faktur pajak gabungan, yaitu satu faktur pajak yang dibuat untuk satu pembeli yang sama dalam satu bulan, faktur pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan.

Perhatikan bahwa, ketentuan di atas berbeda dengan ketentuan sebelum 1 April 2010, di mana sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini, faktur pajak umumnya dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan. Hal yang sama berlaku pula untuk faktur pajak gabungan. Dengan demikian, pemungutan PPN oleh PKP harus dilaporkan lebih cepat satu bulan mulai 1 April 2010 ini.

Bagaimana jika PKP membuat faktur pajak tidak tepat waktu sesuai dengan ketentuan di atas? Jawabnya ada di Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP. Berdasarkan ketentuan ini, PKP yang yang tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu, dapat dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP). STP ini diterbitkan untuk mengenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari faktur pajak yang tidak dibuat atau dibuat tetapi tidak tepat waktu.

Dalam Pasal 14 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, diatur juga masalah konsekuensi dari penerbitan pajak tidak tepat waktu ini. Dalam ayat (1) nya ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Sedangkan bagi pembelinya, tidak dapat  mengkreditkan PPN yang tercantum di dalamnya.

Dan tentu saja, bagi PKP tersebut juga akan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP berupa denda 2% dari DPP karena menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu.

1 Comment : more...

Sanksi Terkait Faktur Pajak

by dudi on Mar.28, 2010, under Faktur Pajak, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Sanksi

Dalam mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), faktur pajak memegang peranan yang sangat penting. Faktur pajak pada umumnya merupakan bukti pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual terhadap pembelinya. Bagi PKP penjual, PPN yang dipungut dari pembelinya akan disetorkan ke Negara setelah memperhitungkan PPN yang dibayar kepada fihak lain atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Bagi pembeli yang berstatus sebagai PKP, PPN yang dibayar akan diperhitungkan dengan PPN keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan. Bukti untuk memperhitungkan PPN yang telah (atau seharusnya telah) dibayarnya adalah faktur pajak.

Nah, untuk menjamin bahwa mekanisme tersebut dapat berjalan dengan semestinya, Undang-undang perpajakan telah mengatur tentang sanksi terkait dengan faktur pajak ini. Ketentuannya diatur dalam Pasal 14 Undang-undang KUP. Berikut ini saya uraikan sanksi-sanksi terkait faktur pajak ini berdasarkan Pasal 14 UU KUP.

Faktur Pajak Tidak Dibuat Atau Dibuat Tidak Tepat Waktu

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP seharusnya menerbitkan faktur pajak ketika melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (PKP). Kewajiban ini dimuat dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN. Nah, jika PKP tidak melakukan kewajiban ini maka kepada PKP tersebut dikenakan sanksi berupa denda  Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Di samping itu, PKP juga harus menyetorkan PPN yang terutang. Dengan demikian, total yang hatus dibayar oleh PKP tersebut adalah 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Saat pembuatan faktur pajak diatur  dalam Pasal 13 ayat (1a) dan ayat (2a) UU PPN. Berdasarkan ketentuan ini faktur pajak pada umumnya dibuat pada saat penyerahan atau saat penerimaan pembayaran mana yang lebih dulu. Sedangkan faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat akhir bulan dilakukannya penyerahan. Apabila PKP menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu, maka terhadap PKP dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu 2% dari DPP.

Berdasarkan ketentuan di atas, jika PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 10 Maret 2010 misalnya dan menerbitkan faktur pajak pada tanggal 15 Maret 2010, maka terhadap PKP ini sudah dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu.

Jika faktur pajak dibuat melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat, maka berdasarkan Pasal 14 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010, faktur pajak dianggap tidak diterbitkan. Bagi pembelinya, faktur pajak ini tidak bisa dikreditkan. Timbul pertanyaan, dengan dianggap tidak diterbitkan dan menerbitkan tidak tepat waktu, apakah bisa terhadap PKP seperti ini dikenakan dua kali sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu 2 kali 2% dari DPP?

Faktur Pajak Diisi Tidak Lengkap

Dalam faktur pajak yang dibuat oleh PKP, ada ketentuan informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN. Berdasarkan ketentuan ini, informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak adalah sebagai berikut :

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Nah, jika PKP membuat faktur pajak yang memuat informasi yang tidak lengkap maka terhadap PKP ini akan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP berupa sanksi denda 2% dari DPP.

Namun demikian, dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, sanksi ini tidak dikenakan jika faktur pajak tidak memuat informasi berikut :

  1. identitas pembeli (nama, alamat, dan NPWP), atau
  2. identitas pembeli (nama, alamat dan NPWP) serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.

Faktur Pajak Dilaporkan Tidak Sesuai Dengan Masa Penerbitannya

Faktur pajak yang dipungut oleh PKP harus dilaporkan dalam masa pajak diterbitkannya faktur pajak tersebut. Jika faktur pajak dilaporkan dalam masa pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak penerbitan faktur pajak, maka atas PKP tersebut dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari DPP.

4 Comments :, more...

Kewajiban SPT Wanita Kawin

by dudi on Mar.10, 2010, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Prinsip Pengenaan PPh Orang Pribadi

Pada dasarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan terhadap satu keluarga. Prinsip seperti ini bisa kita temukan dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan atau kerugian istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.. Penggabungan penghasilan ini tidak berlaku jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21.
Prinsip pengenaan pajak pada satu keluarga juga bisa kita baca dari Pasal 7 UU PPh yang mengatur mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam struktur PTKP terdapat unsur PTKP berupa status kawin, tanggungan keluarga dan apabila ada penghasilan istri digabung.
Dari ketentuan di atas juga bisa kita simpulkan bahwa suami adalah dalam keluarga adalah pemeran utama pelaksanaan kewajiban sehingga dalam kepemilikan NPWP pun. NPWP adalah atas nama suami. Istri dan anak ikut dalam NPWP suami.
Dengan demikian, bagi wanita kawin, pada dasarnya tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Kewajiban SPT ada pada suami sebagai pemegang NPWP. Jika istri dan anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan suaminya.

Wanita Kawin Wajib Menyampaikan SPT

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal :

  1. Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim,
  2. Adanya perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan oleh suami istri, dan
  3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Apabila kondisi tersebut terjadi maka istri berkewajiban pula memiliki NPWP. Dengan demikian ia juga wajib menyampaikan SPT Tahunan dan dilakukan sendiri oleh wanita kawin atau istri dan terpisah dari suaminya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya?

Dalam hal suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Dengan demikian, PPh terutang dihitung seperti Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin. Tanggungan keluarga untuk PTKP adalah tanggungan yang sebenarnya. Jadi, jika semua anak ikut istri maka anak menjadi tanggungan istri, begitu pula sebaliknya.
Bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta keluarga yang istrinya menghendaki pengenaan pajak secara terpisah, maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami istri dan masing-masing suami istri memikul beban pajak sesuai perbandingan penghasilan netonya.
Beberapa ketentuan penegasan tentang pengenaan PPh bagi wanita kawin atau istri yang mengadalakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta istri yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ/2010 Tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri. Beberapa penegasan tersebut adalah :

  1. Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  3. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  4. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
  6. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009.
5 Comments :, , , more...

Pensiunan, NPWP, dan Pajak Penghasilan

by dudi on Dec.05, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Beberapa waktu lalu sempat mencuat kabar tentang keresahan pensiunan tentang kepemilikan NPWP. Namun demikian, saya tidak begitu memperhatkan kabar tersebut sampai minggu ini ketika saya membaca harian Bangka Pos di mana di harian tersebut ada suara pembaca melalui SMS yang meminta sosialisasi kepada para pensiunan tentang masalah perpajakan bagi pensiunan. Nah, tulisan ini saya buat sekedar untuk memberikan penjelasan, walaupun sifatnya tidak resmi, kepada masyarakat terutama pensiunan tentang bagaimana ketentuan perpajakan terutama Pajak Penghasilan terkait pensiunan dan penghasilannya.

Pemotongan Pajak Penghasilan

Penghasilan yang terkait dengan status pensiunan bisa terdiri dari dua jenis. Pertama, uang pensiunan yang dibayarkan setiap bulan dan kedua adalah uang pensiunan yang dibayarkan secara sekaligus. Kedua jenis penghasilan ini timbul sebagai akibat adanya iuran pensiun yang dibayarkan ketika si pensiunan tersebut masih bekerja. Iuran pensiun ini ada yang menjadi tanggungan pemberi kerjanya ada pula yang menjadi tanggungan pegawai.

Baik uang pensiunan bulanan maupun uang pensiun yang dibayarkan sekaligus merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pensiun bulanan dilakukan dengan cara mengenakan tarif Pasal 17 (biasanya 5%) atas penghasilan kena pajak di mana besarnya penghasilan kena pajak adalah uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika uang pensiunan bulanan masih di bawah PTKP maka tidak dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan terkait dengan pemotongan ini adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.

Sementara itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus, ketentuannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang baru terbit tanggal 16 Nopember 2009 lalu. Peraturan Pemerintah ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 16 Nopember 2009.

Berdasarkan ketentuan baru ini maka uang pensiunan di bawah Rp 50.000.000 dikenakan tarif 0% (nol persen) sedangkan atas uang pensiunan bruto di atas Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.

Mengapa Dipotong Pajak?

Mungkin di antara kita ada yang bertanya, mengapa uang pensiunan ini dipotong pajak lagi padahal ketika masih bekerja, penghasilan pekerja atau pegawai dulunya dikenakan PPh Pasal 21 juga?

Untuk menjawab ini mari kita cermati ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Pasal 10 ayat (3) huruf b PER-31/PJ/2009 menyatakan bahwa iuran pensiun yang menjadi tanggungan pegawai merupakan pengurang dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21. Dengan demikian, iuran pensiun ketika menjadi pegawai tidak dikenakan PPh Pasal 21. Begitu juga dengan perlakuan atas iuran pensiunan yang dibayarkan pemberi kerja. Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Jadi jelaslah bahwa pembayaran iuran pensiunan ketika pegawai masik bekerja tidak dikenakan pajak sehingga pengenaan pajaknya dilakukan atas uang pensiunan yang diterima pensiunan ketika pegawai sudah pensiun.

Pensiunan dan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas Wajib Pajak. Kewajiban memiliki NPWP hanya dikaitkan dengan penghasilan dalam satu tahun, apapun jenis penghasilannya. Apabila penghasilan seseorang sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam satu tahun maka berdasarkan ketentuan perpajakan ia wajib untuk ber NPWP.

Tidak terkecuali dengan pensiunan, jika penghasilannya dalam satu tahun sudah melebihi PTKP, maka seorang pensiunan wajib juga ber NPWP. Sebaliknya, jika penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak wajib ber NPWP.

Mungkin selama ini banyak pensiunan tidak ber NPWP walaupun penghasilannya melebihi PTKP. Tentu hal ini tidak menjadi masalah jika penghasilan pensiunan tersebut hanya dari uang pensiunan bulanan saja. Namun jika ada ada penghasilan lain, maka kemungkinan besar ada penghasilan yang belum dikenakan pajak. Mengapa demikian? Karena pengenaan pajak sebenarnya adalah sesuai perhitungan dalam SPT Tahunan. Orang yang tidak ber NPWP tentu tidak menyampaikan SPT Tahunan.

Namun demikian, lain ceritanya di tahun 2009 ini. Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, orang yang tidak ber NPWP harus dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, walaupun pensiunan tidak memiliki penghasilan lain, ketiadaan NPWP akan menyebabkan beban pajak lebih tinggi.

Nah, dalam konteks inilah mungkin ada lembaga dana pensiun yang mewajibkan NPWP kepada pensiunan dengan maksud agar pensiunan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21 lebih tinggi. Bagi pensiunan sendiri sebenarnya hal ini lebih bersifat pilihan, memiliki NPWP dengan pemotongan PPh Pasal 21 biasa atau tidak berNPWP dengan beban PPh Pasal 21 20% lebih tinggi dari biasanya.

Tulisan terkait :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PTKP Baru 2009
Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009

2 Comments :, , more...

Slide UU KUP 2008

by dudi on Oct.10, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan

Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan perubahan-perubahan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Saya mohon koreksinya apabila ada materi dalam slide ini yang tidak tepat. Semoga bermanfaat.
Download link : Slide KUP 2008
1 Comment :, , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!