BLOG PAJAK INDONESIA

Kasus

Blog Kena Pajak?

by dudi on May.23, 2009, under Blog, Kasus, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, Pajak Penghasilan

Hari Sabtu ini (23 Mei 2009) saya berkesempatan untuk menjadi salah satu narasumber talkshow yang diselenggarakan oleh Trijaya FM Palembang di Palembang Indah Mall. Temanya cukup menarik bagi saya karena terkait dengan dua dunia yang saya geluti yaitu tentang blog dan pajak. Lebih tepatnya, tema acara talkshow ini adalah : Bila Blog dan Website Diincar Pajak. Saya juga ditemani oleh kawan saya di Kanwil Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung yang juga memiliki blog yaitu Syafrianto. Nara sumber lainnya adalah mas Alamsyah Rasyid yang dikenal sebagai bolgger yang berhasil di Palembang ini. Sebelum acara dimulai saya juga sempat bincang-bincang dengan anggota wongkito.net yaitu mas Victor dan mas Jafis.

Nah, saya sebenarnya belum puas dengan bincang-bincang tadi karena dalam waktu singkat rasanya tidak bisa menjelaskan banyak tentang pajak ini terutama yang berkaitan dengan masalah blog. Dan rasanya saya perlu memberikan penjelasan lagi di sini agar kawan-kawan blogger, terutama dari blogger community Wong Kito yang juga tadi banyak yang hadir, bisa lebih memahami kaitan antara blog dengan pajak ini.

Latar Belakang

Acara tadi sebenarnya lebih dilatarbelakangi oleh pernyataan Menristek beberapa waktu yang lalu yang menyatakan bahwa blog dan website akan dikenakan pajak. Salah satu contoh beritanya misalnya yang ada di Bisnis Indonesia ini. Nah, saya juga agak heran, maksudnya pak Menteri ini apa? Apakah akan membuat pajak baru ataukah masih terkait dengan pajak yang berlaku selama ini.yaitu pajak penghasilan. Tapi rasanya ini masih terkait dengan pajak yang berlaku selama ini. Kalau akan membuat pajak baru rasanya tidak mungkin karena tidak ada tanda-tanda adanya rancangan undang-undang terkait al ini. Lagian membuat pajak baru bagi blog rasanya tidak tepat, tidak adil di tengah baru tumbuhnya dunia blog ini. Dengan demikian, saya mengasumsikan bahwa pernyataan ini masih berkaitan dengan pajak yang selama ini masih berlaku, dalam hal ini Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Nah, tulisan saya ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana sih perlakuan pajak bagi blog itu, terutama bagi pemilik-pemiliki blog perorangan yang banyak bermunculan seiring dengan semakin tingginya penetrasi internet di Indonesia.

Aspek Pajak Penghasilan

Pada umumnya pemilik blog adalah perorangan. Dalam bahasa pajak biasa disebut orang pribadi. Nah, apakah seorang blogger otomatis menjadi wajib pajak dan harus punya NPWP? Jawabnya adalah tidak karena dalam Pajak Penghasilan dikenal adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di mana jika seorang blogger penghasilannya dalam satu tahun masih di bawah PTKP dia tidak wajib berNPWP dan tentu tidak ada PPh terutang. Yang dimaksud penghasilan di sini adalah seluruh penghasilan baik penghasilan offline maupun penghasilan online.

Misalkan, Ahmad seorang blogger sejati yang mengandalkan penghasilannya dari blog saja. Penghasilan dari blog (bisa dari PPC, PTR atau jual produk di blognya) dalam tahun 2009 sejumlah Rp15.000.000,- saja. Nah, karena penghasilannya di bawah PTKP tentu Ahmad tidak wajib NPWP sehingga tidak kena pajak.

Namun demikian, jika selain dari blog Ahmad juga punya penghasilan offline, misalnya sebagai programmer lepas dengan penghasilan setahun Rp40.000.000,- maka tentu penghasilannya sudah melebihi PTKP dan ia wajib ber NPWP.

Nah, jika seorang blogger penghasilannya sudah melebihi PTKP, maka ia wajib ber NPWP. Cara daftarnya bisa secara offline di Kantor Pajak atau bisa online di pajak.go.id. Setelah punya NPWP ia nantinya harus menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan pajak dan menuangkanya dalam SPT Tahunan. Pajak yang menjadi tanggungannya dibayar di bank atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Nah, SPT Tahunan tadi nantinya dilaporkan di KPP tempat dia terdaftar dan dilampiri dengan SSP lembar ke-3 nya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak?

Misalkan, dalam tahun 2009, Roger yang seorang blogger mendapatkan penghasilan sebagai berikut (tidak ada penghasilan offline) :

· Penghasilan dari PPC lokal Rp20.000.000,-

· Penghasilan dari google adsense Rp30.000.000,-

· Penghasilan dari program PTR (Paid to Review) Rp10.000.000,-

· Penghasilan berupa komisi dari program afiliasi Rp5.000.000,-

Sementara itu biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan blognya adalah sebagai berikut :

· biaya domain Rp500.000,-

· biaya hosting Rp2.500.000,-

· biaya iklan di PPC lokal Rp1.000.000,-

· biaya koneksi internet Rp250.000,-

Total penghasilan adalah Rp65.000.000,-. Total biaya adalah Rp4.250.000. Namun demikian, biaya koneksi tidak bisa diperhitungkan karena tidak bisa dipastikan koneksi internet adalah untuk kegiatan blognya. Dengan demikian, penghasilan netonya adalah Rp65.000.000 dikurangi Rp4.000.000 sama dengan Rp61.000.000,-.

Kemudian kita hitung penghasilan kena pajaknya di mana penghasilan kena pajak ini adalah penghasilan neto dikurangi PTKP. Misalkan Roger masih bujangan pada awal tahun 2009 maka PTKP nya adalah Rp15.840.000,- sehingga penghasilan kena pajak adalah :

Rp61.000.000 – Rp15.840.000 = Rp45.160.000,-

Terakhir kita hitung pajak penghasilan (PPh) terutang dengan mengalikan tarif Pasal 17 terhadap penghasilan kena pajak :

5% x Rp45.160.000,- = Rp2.258.000,-.

Nah, itu sekedar gambaran sederhana bagaimana caranya menghitung pajak sendiri. Namun dalam prakteknya mungkin ada variabel-variabel lain yang akan mempengaruhi perhitungan pajak ini. Untuk itu, silahkan pembaca, terutama kawan-kawan blogger berdiskusi di bagian komentar. Atau bisa juga bertanya langsung ke email saya.

Sebagai kesimpulan, bagi saya pernyataan Menristek ini, kalau ini memang dikaitkan dengan Pajak Penghasilan, maka tak ada hal baru. Orang yang melakukan kegiatan usaha baik online maupun offline, baik buka toko di pinggir jalan atau buka toko online tetaplah perlakuan pajaknya sama saja. Yang membedakan hanya media dan cara menghasilkan income saja. Mungkin yang perlu adalah adanya penegasan khusus tentang perlakuan pajak atas bisnis online ini karena ada istilah-istilah teknis yang beda sekali dengan bisnis offline.

Tulisan-tulisan lain yang sebaiknya dibaca agar memudahkan pemahaman adalah :

6 Comments :, , more...

PPh Untuk Distributor MLM

by dudi on Dec.16, 2008, under Kasus, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Tulisan ini merupakan jawaban atas pertanyaan seorang kepada email saya beberapa waktu yang lalu. Pada intinya, dua hal yang dipertanyakan dalam email tersebut adalah bagaimana pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh anggota atau distributor MLM, dan bagaimana pelaporan penghasilan dari MLM ini oleh distributor MLM pada SPT Tahunan PPh Pasal Orang Pribadi..

 

Pemotongan PPh Pasal 21

Dasar pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh distributor MLM adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006. Selanjutnya peraturan ini saya sebut saja buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21.

Berdasarkan buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, PPh bagi distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim setelah dikurangi PTKP sebulan Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 atas jenis penghasilan ini adalah adalah dilakukan secara bulanan  dengan menerapkan langsung tarif Pasal 17 terhadap penghasilan bruto setelah dikurangi PTKP sebulan.

Sebagai contoh dari buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, Erika Dewi adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak. Sebagai distributor Perusahaan Multilevel Marketing Maxim Gold,. pada bulan Maret 2006 memperoleh penghasilan sebesar Rp 26.000.000,00. suami Erika Dewi bekerja pada PT. Sianturi Djaya.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 2006 sebagai berikut :

 

Penghasilan bruto Maret 2006

Rp

26.000.000,00

 

PTKP (bulan Maret 2006)

 

 

-

untuk Wajib Pajak (karena suami bekerja)

Rp

1.100.000,00

 

Penghasilan Kena Pajak

Rp

24.900.000,00

 

PPh Pasal 21 adalah :

5% x Rp 24.900.000,00 = Rp 1.245.000,00

 

Dalam contoh di atas PTKP sebulan adalah Rp1.100.000 atau sama dengan Rp13.200.000 dibagi 12. PTKP yang dihitung adalah PTKP untuk dirinya sendiri karena Erika Dewi statusnya adalah istri dengan suami yang juga memiliki penghasilan.

 

Pelaporan SPT Tahunan

Seorang distributor MLM yang memiliki NPWP akan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahunnya. Dalam SPT Tahunan ini, ia akan menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dalam satu tahun.

Di jenis penghasilan manakah penghasilan dari distributor MLM ini akan ditempatkan. Apakah dikelompokkan sebagai penghasilan dari pekerjaan? Penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, atau penghasilan lain-lain? Kalau kita lihat formulir 1770, penghasilan dari pekerjaan mensyaratkan lampiran 1721-A1. Ini berarti yang dimaksud dengan penghasilan dari pekerjaan ini adalah penghasilan sebagai pegawai tetap yang nantinya akan diberikan bukti potong 1721-A1. Dengan demikian, penghasilan distributor MLM bukan merupakan penghasilan dari pekerjaan.

Apakah penghasilan ini termasuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas?  Kalau kita melihat form 1770-I  halaman 1, rasanya distributor MLM ini tidak termasuk usaha/pekerjaan bebas. Sebuah usaha/pekerjaan bebas biasanya tidak terikat pada sebuah perusahaan tertentu, sementara distributor MLM terikat pada perusahaan MLM tertentu walaupun hubungan ini tidak bisa juga disebut pegawai tetap. Distributor MLM juga tidak bisa disebut pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, akuntan dan sebagainya..

Nah, satu-satunya tempat yang memungkinkan bagi distributor MLM dalam melaporkan penghasilannya adalah di bagian penghasilan lain-lain yaitu di bagian C Penghasilan Dalam Negeri Lainnya. Ada beberapa jenis penghasilan di bagian C ini seperti dividen, sewa, royalti dan sebagainya. Penghasilan distributor MLM bisa ditempatkan di angka 7, penghasilan lainnya.

Bagaimana dengan pengurang bruto atau biaya? Menurut saya, sepanjang sebuah pengeluaran memang digunakan dalam rangka untuk mendapatkan penghasilan sebagai distributor MLM, maka pengeluaran tersebut bisa dikurangkan. Namun sayang, di formulir 1770-I bagian C tidak menyediakan tempat bagi pengurang penghasilan bruto ini. Di bagian 1770-I bagian C ini hanya menyediakan kolom Jumlah Penghasilan. Tidak jelas, apakah jumlah penghasilan ini  adalah penghasilan bruto atau penghasilan neto. Di formulir 1770 dulu, biasanya ada tiga kolom disediakan yaitu kolom penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto.

Berdasarkan uraian di atas maka skema perhitungan Pajak Penghasilan di SPT Tahunan Orang Pribadi bagi distributor MLM adalah sebagai berikut :

 

Penghasilan Bruto

xxxxxxxx

Kurang : Pengurang Penghasilan Bruto

xxxxxxxx

Penghasilan Neto

xxxxxxxx

Kurang : PTKP

xxxxxxxx

Penghasilan Kena Pajak

xxxxxxxx

PPh Terutang (PKP x Tarif Pasal 17)

xxxxxxxx

Kurang : Kredit Pajak (PPh Pasal 21 yang dipotong tiap bulan)

xxxxxxxx

Pajak Penghasilan Kurang Bayar

xxxxxxxx

9 Comments :, , , more...

Penghasilan, Harta, NPWP, SPT dan Sunset Policy

by dudi on Oct.31, 2008, under Kasus, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Dari beberapa komentar yang masuk di blog ini saya mendapatkan kesan masih adanya kebingungan pemahaman antara penghasilan dan harta dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan serta pelaporan SPT Tahunan. Kesalah fahaman juga terjadi bilai dikaitkan dengan sunset policy. Salah satu pertanyaan yang memperkuat kesan saya ini misalnya : ” saya memiliki deposito sekian rupiah, mempunyai tanah sekian rupiah, berapa besar pajak yang harus saya bayar?”. Nah, bingung kan?

Tulisan di bawah ini hanya sekedar ingin memberikan gambaran perbedaan antara penghasilan dan harta dikaitkan dengan kewajiban NPWP, SPT dan Sunset Policy.

Penghasilan vs Harta

Perlu saya jelaskan mungkin perbedaan harta dan penghasilan. Oke, biar jelas pake contoh saja. Saya punya deposito Rp 100 Juta. Dalam tahun 2007 deposito itu memberikan hasil berupa bunga Rp 5 Juta. Nah, deposito yang Rp 100 juta itu adalah harta. Bunga deposito sebesar Rp 5 Juta itu adalah penghasilan. Jelas kan?

Contoh lain. Saya memiliki rumah senilai Rp 200 Juta. Rumah saya tersebut saya sewakan seharga Rp 8 Juta setahun. Nah, rumah yang bernilai Rp 200 Juta tersebut adalah harta. Hasil sewa Rp 8 Juta itu adalah penghasilan.

Bila saya sebutkan contoh-contoh penghasilan lainnya adalah gaji dan tunjangan, laba usaha, hadiah, bunga, sewa, royalti, capital gain dan lain-lain. Kalu harta? Rumah, tanah, deposito, uang kas, tabungan, perhiasan, kendaraan bermotor, saham, obligasi, reksadana dan lain-lain.

Nah, sampai di sini saya kira jelas perbedaan antara harta dan penghasilan.

Objek Pajak : Penghasilan Atau Harta?

Mungkin itu pertanyaan berikutnya di benak Anda. Saya jawab, PPh itu adalah pajak atas penghasilan bukan pajak atas harta. Jadi, kalau kita bicara NPWP, SPT dan pajak, maka yang dimaksud adalah pajak atas penghasilan yang biasa disebut PPh.

Apakah ada pajak atas harta? Ada, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun apabila pajak dikaitkan dengan NPWP dan SPT serta sunset policy, maka yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan.

Mengapa Perlu Melaporkan Harta Dalam SPT?

Mungkin itu adalah pertanyaan berikutnya di benak Anda. Ya, mengapa Wajib Pajak harus melaporkan harta (dan kewajiban atau hutang) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi? Kan PPh itu pajak atas penghasilan, bukan pajak atas harta.

Jawabannya adalah karena harta dan penghasilan berhubungan erat. Seseorang mendapatkan harta kemungkinan besar berasal dari penghasilannya. Ya, penghasilan yang diterima seseorang penggunaannya kemungkinan ada dua, dikonsumsi habis dan sebagian lagi menjadi harta. Harta di sini bisa berupa uang kas, tabungan di bank, deposito, reksadana, kendaraan dll. Yang jelas harta bersumber dari penghasilan. Jika tidak, maka harta tersebut kemungkinan berasal dari hibah atau sumbangan.

Nah, karena alasan itulah maka data mengenai harta perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Gunanya adalah untuk mengecek kewajaran penghasilan yang dilaporkan sebagai dasar perhitungan PPh.

Misal dalam tahun 2007, seorang Wajib Pajak melaporkan adanya pertambahan harta sebesar Rp100 Juta dibandingkan dengan hartanya pada tahun 2007, maka penghasilan orang tersebut dalam tahun 2007 pasti lebih dari Rp 100 Juta.

Sunset Policy vs Harta

Pemerintah selama ini gencar mengkampanyekan sunset policy. Nah, masalah ini juga nampaknya masih membingungkan masyarakat. Sunset policy hanyalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga karena Wajib Pajak membetulkan SPT yang mengakibatkan kurang bayar. Kekurangan pembayaran pajak ini umumnya adalah karena dalam SPT sebelumnya ada penghasilan (bukan harta) yang belum dilaporkan.

Jadi sebenarnya tidak ada hubungan langsung antara melaporkan harta dengan sunset policy. Misalnya seorang Wajib Pajak tidak melaporkan harta berupa saham pada SPT Tahun 2006. Pada tahun 2008 ini baru diketahui dan kemudian SPT nya dibetulkan dengan melaporkan harta berupa saham. Pada kasus seperti ini, tidak ada kekurangan pembayaran pajak karena pembetulan SPT hanya melengkapi daftar harta, tidak menambah penghasilan.

Lain ceritanya jika misalnya dari saham tersebut pada tahun 2006 menghasilkan dividen dan dividen ini belum dilaporkan sebagai penghasilan di tahun 2006. Wajib Pajak kemudian membetulkan SPT Tahunan 2006 pada tahun 2008 dengan menambahkan daftar harta berupa saham dan menambah jumlah penghasilan dividen. Dalam kasus ini ada kekurangan pembayaran pajak. Atas kekurangan pembayaran pajak ini Wajib Pajak menyetor pajaknya tetapi sanksi atas keterlambatan bayar tidak dikenakan bunga. Nah, inilah yang dimaksud dengan sunset policy. Yang membuat terjadinya sunset policy adalah penghasilan dividen, bukan harta berupa saham. Jadi, sunset policy tidak terkait langsung dengan pelaporan harta.

 

Tulisan lain yang terkait dengan tulisan ini :

50 Comments :, , , , , more...

Pegawai Atau Pekerja Bebas?

by dudi on Oct.22, 2008, under Kasus, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29, Pajak Internasional, Pajak Penghasilan

Postingan ini saya buat untuk menjawab pertanyaan mas/pak beebee di sini. Jawaban saya sekedar pendapat prubadi saja. Bagi rekan-rekan yang mau membantu memberikan pendapat saya persilahkan.

Pertanyaannya adalah sebagai berikut :

Mas Dudi,
Saya mau bertanya soal perhitungan ini. Status saya adalah pegawai perusahaan konsultan IT yang berkedudukan di US dan tidak memiliki branch di Indonesia.
Apakah saya menghitung pajak seperti contoh di atas (sebagai pegawai) atau cara lain (konsultan IT lepas). Apabila saya menerima gaji US$2000/bulan dan berkeluarga dengan 2 anak, bagaimanakah cara perhitungannya? apakah pkp langsung dikali tarif (35% kalau saya tidak salah)?
Terima kasih sebelumnya

dilanjutkan dengan ini,

saya bekerja dan tinggal di Indonesia sebagai programmer. Saya juga sudah menandatangan form W8-BEN yang kalo gak salah di tax treaty dengan US itu article 15 yang menyebutkan saya sebagai Independent Professional Service, di mana pers. saya bernaung membayar 0% di US.
Saya baru bekerja 6 bulanan dan baru mau membuat NPWP, karena sebelumnya masalah perpajakan diurus pers. lama (terlanjur keluar dari pers. lama sebelum dibikinkan NPWP kolektif).
Apakah saya dianggap sebagai pekerja lepas dan bisa memakai norma perhitungan? Norma perhitungan mana yg harus saya pilih? apakah masih bisa didaftarkan dengan norma perhitungan, mengingat 3 bulan sebelum pelaporan harus didaftarkan? Dengan penghasilan rata2 saya dan jumlah anggaota keluarga tertanggung di bawah, bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan saya?
Terima kasih banyak sebelumnya.

Jawaban saya :

Dari pertanyaan tersebut saya coba rangkum kasusnya sebagai berikut : Pak beebee bekerja sebagai programmer pada perusahaan IT di Amerika Serikat dengan mendapat gaji US$2000. Beliau tinggal di Indonesia. AS tidak mengenakan pajak atas penghasilannya ini sesuai dengan ketentuan tax treaty. Dengan demikian hakl pengenaan pajaknya ada pada pemerintah Indonesia. Yang jadi pertanyaannya adalah, bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilannya? Apakah dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan atau dianggap sebagai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.

Kalau dianggap sebagai penghasilan pekerjaan, maka cara menghitungnya sebagai berikut :

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak

Kalau dianggap sebagai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, maka cara perhitungan bisa dua alternatif : dengan pembukuan atau dengan menggunakan norma. Kalau menggunakan pembukuan, cara perhitungannya adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Usaha

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak

Kalau menggunakan norma perhitungan, cara menghitungnya adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto = Tarif Norma x Penghasilan Bruto

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak

Perhatikan, dari ketiga alternatif tersebut, perbedaannya hanya pada cara mencari penghasilan neto saja. Selanjutnya perhitungannya sama saja. Nah, bila saya bandingkan, dari ketiga cara tersebut maka yang menghasilkan pajak yang paling kecil adalah dengan menggunakan norma. Mengapa? Kalau pada cara pertama, pengurangnya hanya biaya jabatan saja. Nilai biaya jabatan ini jumlah maksimalnya cuma Rp1.296.000 saja. Jumlah ini kecil jika dibandingkan dengan penghasilannya yang mencapai US$2000 x 12 bulan = kira-kira Rp240.000.000,-

Dengan cara kedua juga menurut saya biayanya kecil karena biaya dari seorang programmer menurut saya sangat kecil. Paling modalnya cuma komputer atau notebook. Modal utamanya kan isi kepalanya alias otak. Jadi dengan cara ini pasti akan menghasilkan laba yang besar sehingga pajaknya juga besar. Nah, jika menggunakan cara yang ketiga maka ini akan menghasilkan laba yang kecil. Kenapa? Setelah saya coba cari di daftar norma, kegiatan konsultan IT ini tidak jelas disebutkan.sehingga sa condong ke jenis Pekerjaan Bebas Bidang Profesi Lainnya dengan tarif norma 50%. Dengan demikian, labanya pun hanya 50% saja atau sehitar Rp120.000.000 saja.

Nah, masalahnya adalah : apakah pajak penghasilannya dihitung sebagai pegawai atau sebagai pekerjaan bebas/independent profesional service. Untuk menentukan hal ini rasanya tidak mudah karena memang tidak jelas benar apakah kegiatan pak beebee ini sebagai pegawai atau sebagai konsultan lepas. Kalau disebut sebagai pegawai, biasanya seseorang bekerja pada suatu perusahaan untuk jangka waktu yang relatif lama dengan mendapat imbalan secara periodik serta ada jam kerja yang jelas dan bekerja pada suatu tempat kerja tertentu. Nah, pak beebee ini ciri pegawainya ada pada penghasilannya yang dibayar bulanan. Namun demikian, bisa juga pak beebee ini juga disebut konsultan lepas karena status nya sebagai Independent Professional Service menurut dokumen perpajakan di AS. Ciri lainnya lagi dari konsultan lepas biasanya adalah pekerjaannya berdasarkan proyek saja. Jika proyek selesai maka selesai pula pekerjaannya dian pak beebee bebas untuk mencari pengguna jasa di perusahaan-perusahaan lain.

Nah, kalau dari kasus ini nampaknya ada kekurangjelasan status sehingga sebaiknya pak beebee ini sebaiknya berkonsultasi langsung dengan fihak kantor pajak, dalam hal ini adalah Account Representativenya. Jadi, segera setelah punya NPWP pak beebee cari tahu siapa Account Representativenya. Saran saya pak beebee agar berargumentasi supaya pak beebee dianggap sebagai konsultan lepas yang melakukan pekerjaan bebas. Nah kalau sudah clear dianggap sebagai konsultan lepas maka pak beebee bisa menggunakan norma penghitungan agar pajaknya lebih kecil. Lumayankan penghematan pajaknya bisa banyak lho.

O, ya, mengenai pemberitahuan, silahkan minta formulirnya setelah memiliki NPWP dan sampaikan segera formulir pemberitahuannya. Kalau ini sih enggak bermasalah kok.

21 Comments :, , , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!