Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
“Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Jumat (16/12/2011)
Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.
Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
“Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya,” pungkas Dedi.
Sumber : Detik Finance
Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) bakal melakukan sensus pajak pada akhir September 2011 ini. Alasan utamanya adalah karena masih banyaknya wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Demikian disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
“Sangat ironis karena banyak wajib pajak yang belum membayar pajak di Indonesia. Karena itu kami Ditjen Pajak sepakat untuk melakukan sensus pajak nasional,” tegas Fuad.
Fuad memaparkan alasan sensus ini. Menurutnya, Ditjen Pajak di tahun ini ditargetkan untuk mendapatkan setoran Rp 698 triliun atau yang tertinggi pertumbuhannya sepanjang sejarah.
“Namun kita lihat, ternyata yang menyerahkan SPT Badan di April 2011 lalu hanya 466 ribu. Padahal menurut BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah perusahaan di Indonesia ada 22,3 juta. Kalau kita hitung setidaknya ada 12,9 juta yang berpotensi untuk pemasukkan pajak,” tutur Fuad.
Dari 12,9 juta wajib pajak badan atau perusahaan yang dianggap potensial itu, Fuad mengambil skenario jeleknya, harusnya 6 juta perusahaan taat membayar pajak. “Tapi ini ternyata hanya 466 ribu perusahan saja,” imbuhnya.
Kemudian untuk wajib pajak oran pribadi juga demikian. Fuad mencatat, di Maret 2011 lalu hanya 8,5 juta orang yang menyerahkan SPT pajaknya. Padahal jumlah pekerja di Indonesia berdasarkan data BPS mencapai 110 juta orang.
“Dari 110 juta pekerja tersebut kalau kita perhitungkan PTKP (pendapatan tidak kena pajak) taruhlah yang potensial untuk pajak ada 50 juta, tapi ternyata yang membayar pajak baru 8,5 juta pekerja,” katanya.
Jadi, lanjut Fuad, di Indonesia yang besar jumlah penduduknya, ternyata penerimaan negaranya hanya didukung oleh 486 ribu perusahaan dan 8,5 juta orang.
“Karena itu kami pro aktif untuk mengimbau masyarakat membayar pajak lewat program sensus pajak. Dan ini merupakan salah satu bentuk ekstensifikasi kami,” katanya.
Sumber : Detik Finance