Berita
Insentif Perpajakan Berdampak Buruk
by dudi on Dec.08, 2009, under Berita, Lain-lain
JAKARTA (bisnis.com): Kebijakan pemberian stimulus fiskal dalam bentuk insentif perpajakan dinilai hanya akan berdampak buruk bagi perilaku bisnis dan penerimaan negara.
Pengamat perpajakan internasional dari Tax Center UI Danny Septriadi mengatakan berdasarkan conventional wisdom yang telah diterima umum akademisi dan organisasi internasional yang aktif memberikan saran mengenai perpajakan internasional, pemberian insentif pajak mempunyai dampak yang buruk baik secara teori maupun praktik.
“Secara teori insentif pajak menimbulkan distorsi karena keputusan untuk melakukan investasi adalah tergantung dari adanya insentif pajak,” katanya di Jakarta hari ini.
Secara praktis, lanjutnya, insentif pajak akan menimbulkan ketidakefektifan dan ketidakefisienan. “Tidak efektif karena pertimbangan pajak jarang sekali dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam melakukan foreign direct investment,” jelasnya.
Ketidakefisienan terjadi karena hilangnya penerimaan pajak bagi negara yang memberikan insentif pajak yang seringkali melebihi dari harapan adanya keuntungan jangka menengah atau jangka panjang dengan adanya foreign direct investment.
“Oleh karena itu, World Bank dan IMF pada umumnya tidak menyarankan negara berkembang untuk memberikan insentif pajak untuk investor asing. Sementara OECD dan G20 mencegah kompetisi tidak sehat [harmful tax competition] bagi negara-negara yang memberikan tax incentive,” tuturnya. (tw)
Sumber : Bisnis.com 8/12/2009
Tjiptardjo Dirjen Pajak Baru
by dudi on Jul.28, 2009, under Berita
Jakarta – Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptardjo dipastikan menjabat sebagai Dirjen Pajak baru menggantikan Darmin Nasution. Kepres penunjukkan Tjiptarjo sudah diteken.
Demikian disampaikan oleh Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Senin (27/7/2009).
“Yah Pak Tjiptardjo menggantikan Pak Darmin, Kepres sudah tadi keluar, kita menyambut gembira ini,” ujarnya singkat.
Sementara Tjipardjo menambahkan, dirinya masih menunggu pemberitahuan formal soal penunjukan dirinya sebagai Dirjen Pajak.
“Sampai saat ini saya masih menunggu surat formalnya. Kalau pemberitahuan biasanya nanti malam jam 7. Sudah ada beberapa karangan bunga yang datang, termasuk dari pak Djoko tapi belum ada kepastian,” pungkasnya saat dihubungi secara terpisah.
Posisi Dirjen Pajak kini kosong menyusul dilantiknya Darmin Nasution sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada hari ini. Darmin sebelumnya mengungkapkan, ada 3 calon yang diusulkan untuk menjadi Dirjen Pajak. (dnl/qom)
Sumber : Detikfinance
Piutang yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
by dudi on Jul.01, 2009, under Berita, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Jakarta – Pemerintah menetapkan sejumlah piutang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Piutang itu adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meski telah dilakukan berbagai upaya.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang mulai berlaku 1 Januari 2009.
Depkeu dalam siaran persnya, Selasa (30/6/2009) menjelaskan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Piutang dimaksud dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur pada tahun yang bersangkutan.
Di samping itu, Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditor dan debitor atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan
dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitor bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Yang dikecualikan dari persyaratan terakhir adalah piutang kepada debitur kecil atau debitor kecil lainnya yang jumlah piutangnya tidak melebihi Rp 100 juta, yang merupakan akumulasi piutang pemberian Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
Sedangkan, piutang yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak bukan termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Sumber : Detikfinance
Penghapusan Denda Pasal 7 KUP
by dudi on Apr.14, 2009, under Berita, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan
Dari beberapa sumber berita saya mendapatkan informasi tentang rencana pemerintah yang disampaikan oleh Dirjen Pajak tentang penghapusan sanksi denda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak tahun 2008 dan bulan Januari, Pebruari serta Maret 2009 yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 31 Desember 2009.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2009. Apabila penyampaian SPT melebihi tanggal tersebut Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,-. Dengan pernyataan Dirjen Pajak tersebut berarti WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melebihi tanggal 31 Maret sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, sanksi dendanya dihapuskan. Tapi ingat hal ini hanya berlaku bagi WP Orang Pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.
Saya belum tahu bagaimana mekanismenya karena peraturannya belum saya dapatkan. Sebagai gambaran berikut saya copykan salah satu berita tentang hal ini dari DetikFinance.
Telat Serahkan SPT Bebas Denda Rp100.000 Asalkan…
Jakarta – Wajib pajak orang pribadi yang telat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa bebas dari denda Rp 100 ribu. Syaratnya, wajib pajak orang pribadi tersebut baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada masa awal tahun 2008 hingga akhir Maret 2009.Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/4/2009).
“Denda Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009,” jelas Darmin.
Namun keterlambatan penyampaian SPT pajak hanya bisa ditolerir hingga akhir 2009, dari tenggat waktu seharusnya pada 31 Maret 2009. WP orang pribadi yang bersangkutan juga tetap berkewajiban membayar bunga sebesar 2% dari pajak yang dibayar.
Darmin menjelaskan, pembebasan dari denda Rp 100 ribu dilakukan karena masih banyak wajib pajak baru yang belum tahu mengenai kewajiban penyerahan SPT ini.
“Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar,” ulang Darmin lagi.
(qom/ir)
Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009
by dudi on Dec.30, 2008, under Berita, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Jakarta – Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi Februari 2009.
Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008).
Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang sunset policy ke Februari 2009.
Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008.
“Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir,” katanya..
Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. “Karena banyak wajib pajak yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi,” katanya.
Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang membludak. “Sampai ada yang bilang, ’saya mau kasih uang ke negara saja kok susah’. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar,” kata Sri Mulyani.
Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Sumber : DetikFinance 30 Des 2008
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009
by dudi on Dec.24, 2008, under Berita, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Jakarta – Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.
Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.
Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.
Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.
Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).
Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
-
WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
-
Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
-
Pejabat Perwajilan Diplomatik
-
Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
-
WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
-
Jamaah Haji
-
Pelintas batas jalan darat
-
Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Yang bebas SKBFLN adalah:
-
Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
-
Orang asing yang melakukan penelitian
-
Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
-
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
-
Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
-
Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
-
Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.
Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).
Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:
-
Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
-
Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
-
Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.
Sumber : Detikfinance 23/12/2008
Tarif Biaya Fiskal yang Baru Tinggal Menanti Persetujuan Presiden
by dudi on Dec.17, 2008, under Berita, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Pemerintah sudah membuat keputusan yang lebih jelas soal pungutan biaya fiskal untuk warga yang bepergian ke luar negeri. Keputusan ini adalah hasil rapat lintas departemen yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bebas Fiskal. Rapal lintas departemen ini menyepakati kenaikan tarif biaya fiskal untuk warga yang tidak memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Jika bepergian lewat bandar udara per mulai Januari 2009 mendatang, mereka harus membayar Rp 2,5 juta per orang per keberangkatan. Biaya ini naik 150% dari tarif yang belaku sekarang sebesar Rp 1 juta. Sedangkan tarif biaya fiskal lewat jalur laut juga naik menjadi Rp 1 juta, dari tarid sekarang Rp 500.000.
Namun pemerintah belum menetapkan tarif fiskal lewat jalur darat. Saat ini tarifnya masih Rp 200.000 per orang setiap kali berangkat. “Sampai saat ini tidak ada tarif baru untuk biaya fiskal jalur darat. Bisa jadi nanti penetapannya lewat Surat Edaran Dirjen Pajak,” kata Wicipto.
Kenaikan tarif biaya fiskal lewat udara dan laut ini sedikit lebih rendah dari rencana semula. Sebelumnya, ada usulan bahwa tarif biaya fiskal lewat udara adalah Rp 3 juta dan biaya fiskal lewat laut naik menjadi Rp 1,5 juta. Sedangkan tarif biaya fiskal lewat darat akan naik menjadi Rp 600.000 (KONTAN, 2 Desember 2008).
Tak ada syarat tambahan
Selain soal tarif, rapat juga sepakat tidak jadi menerapkan syarat tambahan bagi pemegang NPWP agar bisa mendapatkan fasilitas bebas biaya fiskal. Salah satu syarat tambahan itu, misalnya, pemegang NPWP harus sudah memilikinya minimal satu bulan sebelum tanggal keberangkatan untuk bisa mendapatkan fasilitas bebas fiskal. Tadinya, ini adalah usulan Direktorat Jenderal Pajak.
Penghapusan syarat tambahan ini rupanya tak terelakkan. Sebab, “Penghapusan syarat ini cuma menyesuaikan dengan Undang-Undang Pajak Pengha-silan yang tidak menyatakan syarat apa-apa,” kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi kepada KONTAN.
Saat ini, RPP tentang Bebas Fiskal yang sudah rampung melewati tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM.RPP itu kini berada di meja Menteri Keuangan yang berikutnya akan menyerahkannya ke Presiden untuk pengesahan. Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Djonifar Abdul Fatah menambahkan, Ditjen Pajak juga akan mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bebas fiskal. Juklak ini bisa menjadi pegangan bagi masyarakat dan petugas pajak. Tapi, “Saya belum bisa menjelaskan lebih banyak, sebelum Juklak itu terbit,” kata Djonifar.
Yang jelas, juklak itu akan mengatur mekanisme bebas fiskal bagi istri atau pun anak yang belum berusia 21 tahun. Syaratnya, suami atau ayah mereka telah memiliki NPWP. Mereka adalah yang pajaknya ditanggung oleh suami atau ayah,” kata Djonifar. Istri atau anak itu harus menyertakan fotokopi kartu keluarga
Maka, nanti akan ada petugas pajak yang melakukan pemeriksaan NPWP di bandara dan pelabuhan. RPP Bebas Fiskal menyebutkan, yang dapat ditanggung oleh pemegang NPWP adalah paling banyak tiga orang. Yakni, seorang istri dan dua anak yang belum berusia 21 tahun dan masih menjadi tanggungan orangtuanya.
Sumber : Harian Kontan
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009
by dudi on Dec.03, 2008, under Berita, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan
Jakarta – Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengajak masyarakat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP pada 2009, pemerintah tengah menggodok kenaikan pajak fiskal hingga 3 kali lipat bagi yang tidak memiliki NPWP.
Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng ketika dihubungi detikFinance, Rabu (3/12/2008).
“Kalau yang sekarang fiskal yang berlaku Rp 1 juta. Tapi lagi dibuat, kalau yang punya NPWP gratis fiskal, tapi yang nggak punya NPWP bayar Rp 3 juta,” katanya.
Menurutnya Melchias, kenaikan fiskal bagi yang tidak memiliki NPWP itu masih digodok di internal pemerintah. Kalaupun disepakati, pemerintah bisa langsung menerapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku mulai 1 Januari 2009 hingga 2010.
“Karena targetnya 2011 sudah tidak ada lagi fiskal,” katanya.
Namun sebagai anggota DPR, Melchias menyarankan agar pemerintah memberikan beberapa dispensasi. Seperti untuk masyarakat yang ke luar negeri karena keperluan umroh atau naik haji, beasiswa, dan kasus lainnya.
Kenaikan fiskal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendongkrak kepemilikan NPWP karena kesadaran masyarakat membayar pajak masih dirasa kurang.
“Pemahaman masyarakat tentang NPWP kurang, mereka pikir kalau punya NPWP nanti dikejar-kejar. Stigmanya masih seperti itu,” katanya.(lih/qom)
Sumber : Detik Finance
Catatan :
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang fiskal luar negeri, silahkan klik link di bawah ini yang merupakan gambaran fiskal luar negeri dalam bentuk flowchart yang memudahkan kita memahami fiskal luar negeri.
Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN
by dudi on Oct.23, 2008, under Berita, Pajak Pertambahan Nilai
Jakarta – Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diusulkan bebas dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dalam RUU perubahan UU PPN yang saat ini dibahas oleh DPR.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat pembahasan RUU PPN dan PPnBM dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2008).
“Untuk menetralkan pembebanan PPN dan memberi kesempatan kepada pelaku jasa di Indonesia bersaing di pasar global maka terhadap penyerahan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak terwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, diperlakukan sebagai ekspor JKP atau BKP tidak berwujud yang dikenakan PPN dengan tarif 0%,” tuturnya.
Sri Mulyani mengatakan dalam UU PPN saat ini hanya dikenal ekspor BKP saja, sedangkan ekspor JKP dan BKP tidak berwujud tidak termasuk dalam objek PPN.
Dia mengakui memang akan silit bagi pemerintah melakukan pengawasan atas transaksi ekspor JKP atau BKP tidak terwujud ini.
“Namun demikian, diharapkan dengan pengaturan ini akan mendorong peningkatan transaksi ekspor JKP dan BKP tidak berwujud, dan yang akan lebih membanggakan lagi apabila banyak waralaba asli Indonesia bermunculan di kota-kota besar dunia,” pungkasnya.
Selama ini Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
- Jasa pelayanan kesehatan medik;
- Jasa pelayanan sosial;
- Jasa pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa keuangan
- Jasa perbankan
- Asuransi;
- Jasa keagamaan;
- Jasa pendidikan;
- Jasa kesenian dan hiburan;
- Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- Jasa angkutan umum di darat, di air, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
- Jasa tenaga kerja;
- Jasa perhotelan;
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
- Jasa penyediaan tempat parkir;
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa boga atau catering.
Jasa Keuangan Syariah Juga Bebas PPN
RUU PPN juga mempertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan bagi WP yang berbeda status tetapi melakukan kegiatan usaha yang sama.
“Dengan demikian, diharapkan dunia usaha yang berbasis transaksi-transaksi pengalihan piutang beragun aset dapat berkembang,” pungkasnya.
Pertambangan Umum
Untuk barang hasil pertambangan umum diusulkan untuk ditetapkan untuk kena pajak. Barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya saat ini tidak dikenakan PPN.
Dampak dari penetapan barang hasil pertambangan umum, termasuk batubara sebagai Barang Kena Pajak akan mendorong ekspor dan mengakibatkan terbatasnya ketersediaan bahan baku untuk industri energi dalam negeri.
Oleh karena itu, dikatakan Sri Mulyani penetapan barang hasil pertambangan umum sebagai Barang Kena Pajak perlu dibahas lebih mendalam dalam pansus RUU ini.
“Belajar dari restitusi dan royalti batubara, pengenaan PPn dan PPN, mohon dalam pembahasan juga melihat kasus-kasus seperti ini sehingga kita bisa menemukan formula terbaik, sehingga pada saat melaksanakan tidak menimbulkan persoalan yang kemudian mengurangi minat dalam investasi dan menyebabkan damage reputasi pemerintah,” katanya.
(dnl/ir)
Sumber : DetikFinance
Dividen Dalam Undang-undang PPh 2008
by dudi on Sep.17, 2008, under Berita, PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Dividen Sebagai Objek Pajak
Dividen merupakan salah satu jenis penghasilan. Karena merupakan penghasilan maka dividen menjadi objek Pajak Penghasilan. Lihat saja dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan, baik UU PPh yang lama maupun UU PPh yang baru yang akan berlaku tahun 2009, dividen merupakan penghasilan yang secara tegas disebutkan sebagai salah satu penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Dalam ketentuan di atas, pengertian dividen adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Kata-kata “dengan nama dan dalam bentuk apapun” memberikan makna yang luas bagi dividen yang misalnya tidak terikat pada nama dividen atau bentuk uang.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g kemudian memberikan penjelasan yang lebih rinci lagi tentang dividen. Ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
-
pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
-
pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
-
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio aham;
-
pembagian laba dalam bentuk saham;
-
pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
-
jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
-
pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
-
pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
-
bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
-
bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
-
pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
-
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dividen Yang Merupakan Objek Pajak
Walaupun dividen merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh, namun dividen dengan syarat tertentu dikecualikan sebagai objek pajak. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang bukan objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
-
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
-
bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
Dengan demikian, sebenarnya ada empat syarat agar dividen tersebut bisadikualifikasikan sebagai bukan objek pajak, yaitu :
-
Penerima dividen adalah perseroan terbatas, koperasi dan BUMN/BUMD,
-
dividen berasal dari penyertaan pada badan usaha Indonesia,
-
dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan
-
bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham yang dimiliki minimal sebesar 25%.
Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi maka dividen merupakan objek pajak. Dengan kata lain, seluruh syarat harus dipenuhi agar dividen tersebut bukan termasuk objek pajak.
Kalau kita tengok UU PPh lama, sebenarnya ada satu l;agi syarat yaitu penerima dividen harus mempunyai usaha aktif. Syarat ini dihilangkan dengan pertimbangan bahwa kriteria mempunyai usaha aktif ini tidak memiliki penafsiran yang jelas sehingga dalam praktek sering menimbulkan perbedaan pendapat antara fiskus dan Wajib Pajak.
Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang lama (sampai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000), dividen adalah objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dan sifatnya tidak final. Dividen di sini tentu saja tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Nah, karena sifatnya tidak final, maka pemotongan PPh sebesar 15% ini sifatnya hanya pembayaran di muka saja. Dalam perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan, kemungkinan besar akan terdapat tambahan PPh terutang karena akan kena lapisan tarif yang lebih tinggi. Katakanlah jika si penerima dividen ini memiliki penghasilan kena pajak dalam satu tahun lebih dari Rp200 Juta maka tarif sebenarnya atas dividen ini bisa 35%.
Tarif yang tinggi ini menyebabkan banyak perusahaan tidak membagikan dividen karena dirasakan tarif pajak dividen sangat tinggi. Jika di level perusahaan labanya sudah kena pajak 30% dan ditambah di level penerima dividen kena pajak 35% maka tarif total atas dividen adalah 65%!.
Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan baru (yang akan berlaku tahun 2009), pengenaan pajak dividen juga diatur khusus dalam Pasal 17 ayat (2c) di mana dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Diharapkan dengan dikenakan PPh final dengan tarif yang rendah ini beban pajak penerima dividen dapat dikurangi dan perusahaan terdorong untuk mendistribusikan penghasilannya kepada pemegang saham. Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan PPh Final atas dividen ini nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dividen juga termasuk objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 15% dari bruto dan sifatnya tidak final. Jadi dalam hal dividen, substansi Pasal 23 ini tidak mengalami perubahan. Yang harus diperhatikan adalah, sebagian objek PPh Pasal 23 yang dulunya objek PPh Pasal 23 nantinya akan dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c).
Dengan demikian, perlakuan Pajak Penghasilan atas dividen dalam tahun 2009 terbagi menjadi 3 jenis :
-
dividen yang bukan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh,
-
dividen yang merupakan objek pemotongan PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang PPh, dan
-
dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh
Tulisan-tulisan lain yang terkait dengan tulisan ini :



