BLOG PAJAK INDONESIA

Author Archive

Nota Retur Atas Pengembalian Barang Kena Pajak

by dudi on Aug.22, 2010, under Barang Kena Pajak, Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai

Dalam dunia perdagangan, sering terjadi barang yang sudah dijual dikembalikan oleh pembelinya. Jika atas penjualan barang tersebut sebelumnya sudah dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, maka sudah semestinya Pajak Keluaran yang sudah dipungut penjual dan Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli atau PPN yang sudah dibiayakan oleh pembeli dilakukan koreksi. Inilah esensi dari ketentuan Pasal 5A Undang-undang PPN 1984 yang peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan.

Prinsip dasar dari pengembalian atau retur Barang Kena Pajak ini adalah seperti ditegaskan dalam Pasal 5A Ayat (1) UU PPN 1984, yaitu bahwa PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut. Adapun ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 yang menjadi rujukan paragraf-paragraf di bawah ini.

Perlakuan PPN/PPnBM Atas Barang Yang Dikembalikan

Bagi PKP Penjual, apabila Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, PPN atau PPN dan PPnBM  dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan PPn BM yang terutang.

Bagi pembeli, PPN atau PPN dan PPnBM  dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi :

  1. Pajak Masukan dari PKP Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
  2. biaya atau harta bagi PKP Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
  3. biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan PKP dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.

Nota Retur

Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak, Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual ada saat Barang Kena Pajak dikembalikan. Nota retur tersebut paling sedikit harus mencantumkan:

  1. nomor urut nota retur;
  2. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  3. nama, alamat, dan NPWP Pembeli;
  4. nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual;
  5. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  6. PPN atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  7. tanggal pembuatan nota retur; dan
  8. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota retur adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010.

Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:

  1. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
  2. lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.

Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.

Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi

Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:

  1. nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan yang sudah ditentukan;
  2. nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan; atau
  3. nota retur tidak disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar dalam hal pembeli bukan PKP.

Masa Pajak Dilakukannya Pengurangan

Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak. Sementara itu, pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.

Dengan demikian pengembalian Barang Kena Pajak tidak mengakibatkan PKP Penjual atau PKP pembeli melakukan koreksi atau pembetulan pada SPT Masa di mana PPN atas BKP yang dikembalikan sudah dilaporkan.

Leave a Comment : more...

Pembatalan Faktur Pajak

by dudi on Aug.22, 2010, under Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai

Pembatalan faktur pajak dilakukan apabila terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan.  Ketentuan tentang hal ini dimuat dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 :

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.

Hal yang sama ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 :

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Tatacara Pembatalan Faktur Pajak

Pembatalan Faktur Pajak dilakukan apabila terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Untuk itu, PKP Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.

Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut. PKP Penjual juga harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Pembeli dikukuhkan.

Pelaporan Faktur Pajak

Apabila PKP Penjual ternyata belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

Sebaliknya, apabila PKP Penjual ternyata telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa Pajak PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

Bagi PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

Pembatalan Faktur Pajak Tidak Dapat Dilakukan

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan atau atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya.

Dengan demikian, apabila terhadap SPT Masa di mana Faktur Pajak yang dibatalkan sudah dilakukan pemeriksaan, maka pembatalan Faktur Pajak tidak bisa lagi dilakukan. Begitu pula, jika PKP Pembeli telah membebankan PPN sebagai biaya, maka atas Faktur Pajak PPN tersebut tidak dapat lagi dilakukan pembatalan Faktur Pajak.

Pembetulan SPT Masa PPN Tidak Harus Dilakukan

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/, PKP yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT Masa Pajak PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan. Artinya, jika sudah dilakukan pemeriksaan, maka pembetulan SPT Masa PPN tidak harus dilakukan oleh PKP Penjual.

Dalam Pasal 13 Ayat (3) Peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT Masa Pajak PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan. Hal ini berarti bahwa PKP Pembeli tidak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN jika telah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN tersebut.

Leave a Comment :, more...

Faktur Pajak Pengganti

by dudi on Aug.21, 2010, under Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai

Ketentuan Hukum

Ketentuan tentang Faktur Pajak (FP) pengganti diatur dalam Pasal 8 Ayata (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan  Atau Penggantian Faktur Pajak. Sebagai peraturan pelaksanaannya adalah Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 13 serta Lampiran VIII huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/20010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Kapan Faktur Pajak Pengganti Perlu Dibuat

Faktur Pajak yang sudah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual adakalanya mengalami kerusakan, dibuat tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga menjadi FP cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan seperti salah menuliskan NPWP, salah menuliskan jumlah atau memang keliru mencantumkan angka dan sebagainya. Atas kondisi-kerusakan atau kesalahan seperti di atas PKP penjual tidak diperkenankan membetulkan dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain selain dengan menerbitkan Faktur Pajak pengganti.

Pembuatan FP pengganti dapat dilakukan atas permintaan PKP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri PKP penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak karena FP yang telah dibuat rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan.

Penerbitan FP pengganti hanya dapat dilakukan sepanjang terhadap  SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan atau atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum  dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya.

Teknis Pembuat Faktur Pajak Pengganti

Penerbitan dan peruntukan FP pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Perhatikan bahwa pada digit ke tiga kode status, untuk FP pengganti diisi kode status 1 (penggantian), bukan 0 (normal).

FP pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. Pada FP pengganti kemudian dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal FP yang yang diganti.

Pembetulan SPT Masa PPN

Penerbitan FP pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut (masa pajak diterbitkannya FP yang diganti). Dalam SPT Masa pembetulan ini, FP pengganti dilaporkan dengan mencantumkan nilai setelah penggantian atau nilai yang sudah dikoreksi.

Faktur Pajak pengganti juga dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP penjual.

Pelaporan Faktur Pajak Pengganti baik pada SPT Masa PPN pembetulan terjadinya kesalahan maupun pada SPT Masa PPN diterbitkannya FP pengganti, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

Leave a Comment : more...

Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan

by dudi on Aug.15, 2010, under PPh Final, Pajak Penghasilan

Sebagaimana kita ketahui, bahwa berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2008, atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari nilai pengalihan. Namun demikian, terdapat beberapa jenis pengalihan yang dikecualikan sehingga tidak dikenakan PPh Final ini, yaitu pengalihan yang dilakukan oleh :

  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang   melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
  3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi  yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
  5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Permohonan Surat Keterangan Bebas

Berdasarkan Pasal 3 PER-30/PJ/2010, pembebasan PPh Final diberikan dengan persyaratan adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) bagi pengalihan sebagaimana dimaksud dalam point 1, 3,4 dan 5 di atas. Sementara pengalihan  sebagaimana dimaksud dalam point 2 di atas tidak memerlukan SKB.

Permohonan untuk memperoleh SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari         pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersan       terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.

Permohonan diajukan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Dalam hal pengalihan berupa warisan, permohonan diajukan oleh ahli warisnya.

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan SKB ini adalah sebagai berikut :

Dalam hal pengalihan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam point 1 di atas, permohonan harus dilampiri dengan:

  1. Surat Pernyataan Berpenghasilan di bawah PTKP dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 dengan format sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009;
  2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang bersangkutan.

Dalam hal pengalihan oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud point 3 dan 4 di atas, permohonan harus dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.

Dalam hal pengalihan berupa warisan sebagaimana dimaksud dalam point 5 di atas, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2010

Keputusan Permohonan SKB

Atas permohonan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus        memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu 3 hari kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan SKB paling lama 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 3 hari kerja tersebut.

Dalam hal permohonan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan SKB dengan format sesuai dengan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2010. Namun demikian, jika permohonan SKB ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format        sesuai dengan lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.

Leave a Comment :, more...

Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

by dudi on Aug.15, 2010, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pengembalian Pajak, Restitusi

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut :

1. Layanan Permohonan Pendaftaran NPWP

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaranNPWP diisi secara lengkap.

2. Layanan Permohonan Pengukuhan PKP

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

3. Layanan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN

Jangka waktu penyelesaian adalah :

  1. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
  2. 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
  3. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
    1. Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
    2. Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

4. Layanan Penerbitan SPMKP

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) minggu sejak :

  1. Permohonan Wajib Pajak diterima;
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;
  3. Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan;
  4. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

5. Layanan Permohonan Keberatan

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

6. Layanan SKB PPh Pasal 22 Impor

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

7. Layanan Permohonan Pengurangan PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah :

  1. KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
  2. Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
  3. Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan pengurangan diterima.

8. Layanan Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

9. Layanan Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

10. Layanan SKB PPh Pasal 23

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

11. Layanan SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan  Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

12. Layanan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.

13. Layanan SKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu.

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

14. Layanan Permohonan Keberatan PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima.

15. Layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.

16. Layanan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak.

Leave a Comment more...

Surat Keterangan Domisili (SKD)

by dudi on Aug.14, 2010, under PPh 2009, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, Pajak Internasional, Pajak Penghasilan

Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (COD) digunakan dalam kaitannya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). SKD digunakan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tertentu adalah subjek pajak dalam negeri (residence) dari suatu Negara tertentu yang menandatangani P3B. Dengan demikian, SKD tersebut harus diterbitkan oleh Negara di mana seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu negara lain yang merupakan negara sumber penghasilan akan mengenakan tarif sessuai P3B jika orang atau badan tersebut dapat menunjukkan SKD dari negara mitra P3B nya.

Contoh berikut bisa menggambarkan posisi SKD dalam konteks perpajakan internasional. Misalkan negara A memiliki tax treaty (P3B) dengan negara B. Tarif pajak atas dividen di negara B misalkan 20%. Sementara menurut P3B antara negara A dan negara B, tarif atas dividen adalah 10%. Jika perusahaan A di negara A mendapatkan penghasilan dari Perusahaan B di negara B. Perusahaan B akan memotong pajak sebesar 20% (tarif domestik) jika Perusahaan A tidak bisa menunjukkan SKD. Sebaliknya, Perusahaan B akan mengenakan pajak sebesar 10% (tarif P3B) jika Perusahaan A dapat menunjukkan SKD dari otoritas pajak negara A.

Nah, di Indonesia sendiri, ketentuan tentang SKD bagi Wajib Pajak Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Penerbit SKD

SKD diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan KPP domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan terdaftar.

KPP Domisili menerbitkan SKD dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap. Formulir SKD yang diterbitkan adalah form DGT-7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-35/PJ/2010 atau menggunakan formulir khusus yang digunakan oleh negara mitra P3B.

Permohonan

Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah Wajib Pajak yang memenuhi tiga kualifikasi berikut :

  1. berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  3. bukan berstatus subjek pajak luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh.

Permohonan kemudian diajukan dengan menggunakan formulir DGT-6 sesuai lampiran I PER-35/PJ/2010 dan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili. Form DGT-6 ini harus diisi secara benar, jelas dan lengkap. Selain itu, permohonan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. memuat nama negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber;
  2. memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud;
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
  4. dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.

Permohonan Ditolak

Permohonan Wajib Pajak ditolak jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan di atas. Permohonan juga dapat ditolak jika Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun batas waktu penyampaian telah terlewati dan Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penolakan atas permohonan Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima.

Masa Berlaku SKD

Masa berlaku SKD yang diterbitkan oleh KPP Domisili adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan.

Leave a Comment :, more...

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

by dudi on Jul.25, 2010, under Fasilitas PPN, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, Pengembalian Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Restitusi, Sanksi

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan.

Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.

Bagi PKP Berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja.

PKP Yang Dapat Ditetapkan Sebagai PKP Berisiko Rendah

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 71/MK.03/2010 Tentang  Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau
  2. Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau
  3. produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang memenuhi persyaratan tertentu.

dengan syarat tambahan, ketiga kelompok PKP di atas tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24  bulan terakhir.

Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh kelompok PKP dalam angka 3 di atas adalah :

  1. tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12  bulan terakhir
  2. nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75%  adalah produksi sendiri
  3. Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian

Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Permohonan Penetapan PKP Berisiko Rendah

PKP yang memenuhi kriteria dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-31/PJ/2010. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :

  1. keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau
  2. keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau
  3. Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.

Permohonan yang telah dilampiri dengan lampiran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15  hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah

Terhadap permohonan penetapan PKP Berisiko rendah yang diajukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan dan pemenuhan persyaratan PKP Berisiko rendah.

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah (jika permohonan diterima) atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II PER-31/PJ/2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-31/PJ/2010.

Apabila batas waktu 15 hari kerja berakhir tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. Konsekuensinya Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya batas waktu 15 hari kerja yang diberikan kepada Dirjen Pajak untuk memproses permohonan Wajib Pajak. Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko tersebut berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu 15 hari kerja yang pertama.

Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku untuk 24 Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

1 Comment :, , , more...

PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

by dudi on Jul.24, 2010, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pada hakikatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam tahun pajak tertentu. PPh Pasal 25 juga biasa disebut angsuran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Besarnya PPh Pasal 25 pada umumnya ditentukan oleh besarnya Pajak Penghasilan terutang tahun sebelumnya dengan mempertmbangkan berbagai faktor.

Misalnya jika pada tahun 2009 Pajak Penghaslan terutang adalah Rp 12 Juta dan tidak ada kredit pajak lainnya, maka PPh Pasal 25 yang harus dibayar pada tahun 2010 adalah Rp 1 Juta tiap bulannya (Rp12 Juta dibagi 12). Mungkin saja PPh yang sebenarnya terutang pada tahun 2010 bisa lebih besar atau lebh kecil dari Rp12 Juta. Jika lebih besar, maka sisanya akan dibayar setelah dhitung dalam SPT Tahunan yang biasa disebut PPh Pasal 29. Jika lebh kecil, kelebihan bayarnya bisa direstitusi atau dikembalikan melalui permohonan dalam SPT Tahunan dan setelah diuji kebenarannya melalui pemeriksaan.

Nah, bagi Wajib Pajak yang disebut Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (disingkat WP OPPT), penentuan besarnya PPh Pasal 25 ditentukan lain tidak mengikuti ketentuan umum tersebut tetapi dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet atau peredaran usaha tiap bulan. Jadi, jika omzet OPPT dalam satu bulan Rp100 Juta dan persentase yang ditetapkan adalah 0,75%, maka PPh Pasal 25 dalam bulan tersebut adalah 0,75% x Rp100 Juta atau sama dengan Rp750.000.

Tulisan singkat ini akan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan WP OPPT, penghitungan PPh Pasal 25nya, serta mekanisme pembayaran dalam pelaporannya.

Siapa WP OPPT?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008, WP OPPT adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Definisi ini kemudian diubah dalam PMK 208/PMK.03/2009 menjadi : WP OPPT adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Dari definisi terakhir terlihat bahwa ruang lingkup WP OPPT ini cukup luas yaitu mencakup seluruh WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer baik yang memiliki satu tempat usaha ataupun yang meiliki lebih dari itu. Istilah pedagang pengecer nampaknya mengacu kepada kegiatan perdagangan dengan penjualannya langsung kepada konsumen akhir.

Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari PMK di atas, definisi WP OPPT ini diperluas lagi cakupannya yaitu dengan memberikan definisi pedagang pengecer yaitu orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa.

Perhatikan bahwa definisi pedagang pengecer termasuk pula perdagangan grosir serta penyerahan jasa. Dengan demikian, pemahaman umum tentang pedagang pengecer perlu dikesampingkan jika terkait dengan WP OPPT karena perdagangan grosirpun termasuk pedagang pengecer. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha jasa pun termasuk katagori pedagang pengecer sehingga termasuk dalam pengertian WP OPPT.

Dari definisi di atas saya bisa menyimpulkan bahwa orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha pada umumnya adalah WP OPPT kecuali orang pribadi yang usahanya adalah sebagai pabrikan atau industri dan pertanian/perkebunan/peternakan. Jadi, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha seperti pedagang segala macam barang, pemilik salon, rental kendaraan, warnet, praktek dokter, kantor akuntan, kantor pengacara dan notaris semuanya termasuk WP OPPT. Terus, bagaimana dengan orang pribadi pemilik restoran dan rumah makan? Menurut saya sih pemilik retoran atau rumah makan bukan termasuk WP OPPT karena kegiatan usahanya bukan perdagangan tetapi lebih mendekati industri karena makanan yang dijual adalah hasil pengolahan dari bahan-bahan seperti ikan, daging, sayur yang masih mentah. Rumah makan atau restoran juga bukan penyerahan jasa kecuali jika melakukan kegiatan usaha jasa katering.

Pembayaran PPh Pasal 25

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak  yang sesuai dengan NPWP tempat kegiatan usahanya.

Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 di atas merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak tetap. menggunakan ketentuan umum, apakah menggunakan cara biasa dengan pembukuan atau dengan menggunakan norma penghitungan. Perhitungan ini tentu saja dilakukan dalam SPT Tahunan

Pelaporan PPh Pasal 25

WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di bank persepso atau kantor pos dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pelaporan PPh Pasal 25 secara manual ke KPP karena ketika pembayaran dilakukan, otoatis sudah dianggap melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 25.

WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal. Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25 adalah hanya untuk NPWP yang ada kegiatan usahanya saja.

Pelaporan SPT Tahunan

WP OPPT wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010.

Jadi, SPT Tahunan hanya disampaikan ke KPP domisili saja sedangkan pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan ke KPP tempat kegiatan usaha, yang bisa KPP cabang atau KPP domisli jika di tempat tinggalnya juga dilakukan kegiatan usaha.

6 Comments :, , more...

PPh Atas Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi

by dudi on Jul.04, 2010, under PPh 2009, PPh Final, Pajak Penghasilan

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal yang diperkenankan adalah 10%.

Ketentuan baru ini menjadikan objek PPh Pasal 23 menjadi berkurang karena sebelumnya, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dengan sifat pengenaan tidak final. Dengan demikian, perubahan ini membuat ketentuan tentang pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi lebih sederhana dan lebih pasti.

Peraturan pelaksanaan atas pemotongan Pajak Penghasilan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009. Pada intinya Peraturan Pemerintah ini mengatur besarnya tarif yaitu 10% dan sifat pengenaannya yaitu final.

Tatacara Pelaksanaan

PP Nomor 19 Tahun 2009 juga memberikan landasan agar Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Atas dasar inilah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tengang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tertanggal 14 Juni 2010 (selanjutnya PMK).

Objek Pemotongan

Objek pemotongan adalah penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian jelas bahwa ruang lingkupnya adalah dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 23 Undang-undang PPh dengan memperhatikan dividen yang bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh. Demikian juga jika dividen diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, maka pengenaan PPh nya tunduk pada ketentuan Pasal 26 Undang-undang PPh atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika dividen tersebut berasal dari Indonesia.

Selanjutnya ditegaskan pula dalam PMK tersebut bahwa yang dimaksud dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Tarif dan Sifat Pemotongan

Tarif pemotongan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, bagi WP orang pribadi yang menerima penghasilan dividen, penghasilan ini tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum.

Pemotong Pajak

Tidak begitu tegas diatur dalam PMK ini siapa yang wajib memotong, hanya disebutkan fihak yang membayar atau fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Istilah fihak yang membayar nampaknya adalah badan usaha seperti PT, CV, Koperasi atau badan usaha lain yang membayarkan dividen kepada pemegang saham atau pemilik modalnya. Tentu saja badan usaha ini adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang juga mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh final.

Istilah “fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen” mungkin untuk memberikan ruang bagi pemotongan PPh atas dividen yang pembayarannya dilakukan tidak oleh perusahaannya langsung. Namun demi kepastian hukum nampaknya frasa ini harus mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Pajak Penghasilan yang dipotong tersebut wajib disetor dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10  bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20  hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian laporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

4 Comments :, , more...

Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi

by dudi on Jul.01, 2010, under Fasilitas PPN, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengembalian Pajak, Pengkreditan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak, Restitusi, Sanksi

Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

Pengkreditan pajak masukan barang modal dalam tahap belum berproduksi ini harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pengkreditan pajak masukan ini juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) yang mengatur tentang pajak masukan-pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian terhadap masukan atas perolahan atau impor barang modalnya. Permohonan ini dapat dilakukan setiap masa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) huruf f UU PPN sebagai penyimpangan dari ketentuan umum bahwa permohonan pengembalian pada umumnya hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN.

Bagaimana Kalau Gagal Berproduksi?

Sebenarnya jika PKP yang sudah mengkreditkan pajak masukan atas barang modal dan sudah memperolah pengembalian atas pajak masukan tersebut dan kemudian berproduksi, maka pengkreditan dan pengembalian yang sudah diterima tidak menjadi masalah. Pajak masukan dikreditkan karena memang ada pajak keluaran, walaupun terdapat perbedaan waktu antara keduanya. Tapi hal ini wajar dalam dunia bisnis karena memang biasanya perlu pengeluaran modal dulu sebelum sebuah usaha menghasilkan atau berproduksi.

Tapi bagaimana kalau ternyata PKP di atas gagal berproduksi? Tentunya pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi (dikembalikan) tidak memiliki tandingan pajak keluaran sehingga tidak berhak dikreditkan. Konsekuensinya adalah pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi harus dibayarkan kembali ke Negara. Inilah esensi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang merupakan ketentuan baru yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Selengkapnya bunyi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN ini adalah sebagai berikut :

Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.

Selanjutnya Pasal 9 ayat (6b) UU PPN mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yang telah direditkan dan diberikan pengembalian oleh PKP yang mengalami gagal berproduksi. Nah, berdasarkan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi (selanjutnya disebut PMK)

Pengertian Gagal Berproduksi

Pengertian gagal berproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK adalah :

a. PKP Produsen

Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1)     penyerahan Barang Kena Pajak;

2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;

3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4)     ekspor Jasa Kena Pajak,

yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

b. PKP Non Produsen

Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1)     penyerahan Barang Kena Pajak;

2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;

3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4)     ekspor Jasa Kena Pajak.

Penyetoran dan Pelaporan

Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. Pembayaran dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.

Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (force majeur), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian,

Sanksi Bunga

Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali pajak masukan yang telah dikreditkan, diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi bunga ini adalah 2% per bulan dihitung dari saat diterbitkannya SKPKPP sampai dengan tanggal pembayaran.

Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pajak masukan yang sudah dikreditkan dan sudah diberikan pengembalian, maka terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pasal sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g UU KUP serta dikenakan sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP yang besarnya adalah 2% per bulan dihitung sejak penerbitan SKPKPP sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Leave a Comment :, , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!