<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Sistem Restitusi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 May 2012 01:48:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1433</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah PPN yang tercantum dalam bukti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah PPN yang tercantum dalam bukti pungutan PPN yang disebut Faktur Pajak. Oleh karena itu, penerapan PPN di Indonesia menganut <em>credit method</em> atau juga <em>invoice method.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, katakanlah dalam satu bulan seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN Rp100 Juta (Pajak Keluaran), dan ia dipungut PPN pada bulan yang sama Rp80 Juta (Pajak Masukan), maka selisih Rp20 Juta kelebihan Pajak Keluaran merupakan PPN yang harus disetor ke kas negara. Selisih lebih Pajak Keluaran di atas Pajak Masukan ini disebut posisi Kurang Bayar (KB) dalam SPT Masa PPN bulan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, karena sebab tertentu, dapat terjadi pula Pajak Masukan dalam satu bulan lebih besar dari Pajak Keluaran sehingga SPT Masa bulan tersebut posisinya adalah Lebih Bayar (LB). Jika posisi KB membuat PKP harus menyetor ke kas negara, maka sebaliknya posis LB membuat Pengusaha Kena Pajak memiliki kelebihan pajak yang dapat diklaim oleh PKP tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika dalam satu bulan terdapat kelebihan pajak ini, maka ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan oleh PKP. Pertama, mengkompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya. Kedua, PKP dapat meminta pengembalian pajak (restitusi).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Prinsip Dasar</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan UU PPN 1984, pada dasarnya kelebihan pajak dalam satu masa pajak atau satu bulan hanya bisa dikompensasikan ke bulan atau masa pajak berikutnya. Restitusi PPN hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku. Jadi, bila tahun buku PKP adalah Januari sampai Desember, maka restitusi PPN hanya bisa dilakukan pada masa pajak Desember, kelebihan PPN di bulan-bulan yang lain hanya dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, terdapat pengecualian, yaitu bagi PKP tertentu dapat mengajukan restitusi PPN setiap masa pajak. PKP-PKP tersebut adalah PKP yang pada umumnya memang biasanya megalami kelebihan PPN. Mereka adalah  PKP yang melakukan kegiatan ekspor yang dikenai PPN dengan tarif 0%, PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, dan PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan bahwa PKP-PKP di atas memang secara normal akan mengalami Lebih Bayar dalam SPT Masa PPN nya. Sudah sewajarnya, untuk tidak memberikan masalah <em>cash flow</em>, ketentuan PPN memberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan restitusi PPN setiap masa pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Restitusi PPN Melalui Pemeriksaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Secara umum, proses pengembalian atau restitusi PPN mengacu kepada ketentuan Pasal 17B UU KUP di mana pengembalian PPN dilakukan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) setelah melalui pemeriksaan. Jangka waktu yang diberikan oleh UU untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN adalah 12 bulan. Bila dalam jangka waktu tersebut, Surat Ketetapan Pajak tidak diterbitkan, maka permohonan restitusi dianggap diterima dan Ditjen Pajak harus menerbitkan SKPLB sesuai dengan permohonan PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 dengan tambahan ketentuan bahwa Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal terhadap PKP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Restitusi PPN Melalui Penelitian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Selain melalui pemeriksaan, PKP juga dapat mengajukan restitusi PPN dengan prosedur yang lebih sederhana dan jangka waktu yang lebih cepat, yaitu melalui prosedur penelitian. Namun demikian, yang harus diperhatikan adalah bahwa prosedur pemeriksaan atau penelitian tidak sepenuhnya merupakan pilihan bebas.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada tiga kelompok Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan prosedur yang sederhana ini, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>PKP dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP</li>
<li>PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila memenuhi syarat, Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan dari ketiga PKP tersebut akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang merupakan dasar dari pengembalian pajak dengan mekanisme penelitian in. Jangka waktu penerbitan SKPPKP yang diberikan kepada Dirjen Pajak adalah satu bulan saja. Jika jangka waktu 1 bulan terlewati, Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPPKP sesuai permohonan dalam jangka waktu 7 hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk PKP Berisiko Rendah, SKPPKP tidak diterbitkan apabila salah satu kondisi di bawah ini tidak dipenuhi :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>hasil penelitian menyatakan PKP tidak melakukan ekspor BKP/JKP yang dikenai PPN 0%, tidak melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, dan tidak melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut</li>
<li>hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar</li>
<li>lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap</li>
<li>pembayaran Pajak tidak benar</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Demikian sekilas tentang sistem pengembalian PPN di Indonesia. Semoga bermanfaat.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-ppn-untuk-turis-asing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Restitusi PPN Untuk Turis Asing" >Restitusi PPN Untuk Turis Asing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-und...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Jasa Angkutan Darat</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-angkutan-darat.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-angkutan-darat.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 May 2012 14:15:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1427</guid>
		<description><![CDATA[Halo Bapak…salam kenal, Boleh tanya, apakah jasa angkutan darat dikenakan ppn? Beritanya kalo jasa angkutan darat dengan plat kuning tidak dikenakan ppn ….lalu apa persyaratn untuk dapat plat kuning, no peraturannya brapa? trimakasih wassalam Berdasarkan Pasal 4A Ayat (3) huruf j Undang-undang PPN 1984, salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN  adalah jasa angkutan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Halo Bapak…salam kenal,</em><br />
<em> Boleh tanya, apakah jasa angkutan darat dikenakan ppn?</em><br />
<em> Beritanya kalo jasa angkutan darat dengan plat kuning tidak dikenakan ppn ….lalu apa persyaratn untuk dapat plat kuning, no peraturannya brapa? trimakasih wassalam</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 4A Ayat (3) huruf j Undang-undang PPN 1984, salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN  adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Penjelasan mengenai jasa angkutan umum di darat yang tidak dikenai PPN diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 2 ketentuan tersebut menyatakan bahwa  atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sementara tu. penyerahan jasa Angkutan Umum di darat terdiri dari dua jenis yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum dan</li>
<li>penyerahan jasa Angkutan Kereta Api.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan demikian penyerahan jasa angkutan umum di jalan tidak dikenai PPN jika menggunakan Kendaraan Angkutan Umum. Bagaimana batasan Kendaraan Angkutan Umum? Menurut Pasal 1 ketentuan di atas, Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa, jasa angkutan umum di jalan yang tidak dikenai PPN adalah jasa angkutan umum yang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berpelat kuning dan tulisan hitam di atasnya. Hal ini berarti  jika jasa angkutan umum yang dilakukan tidak menggunakan pelat kuning, maka jasa angkutan umum di jalan tetap dikenai PPN.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-2.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Tarif PPh Pasal 23" >Tarif PPh Pasal 23</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Tarif 15%

	Dividen
	Bunga
	Royalti
	Hadiah dan penghargaan
	
Bunga simpanan koperasi yang me...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-tetap-bebas-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN" >Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diusulkan bebas da...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-angkutan-darat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ekspor Jasa Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 May 2012 17:47:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[jasa maklon]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1423</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 0% sebagaimana juga yang selama ini dikenakan terhadap ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf  h Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN). [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 0% sebagaimana juga yang selama ini dikenakan terhadap ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf  h Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN).</p>
<p style="text-align: justify;">Pengenaan PPN atas ekspor JKP dengan tarif 0% memungkinkan Pengusaha Kena Pajak yang melakukannya dapat mengkreditkan Pajak Masukannya yang selama ini dinikmati oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 4 Ayat (2) UU PPN selanjutnya memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang menjadi objek PPN tersebut. Atas dasar kewenangan tersebut Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 yang mengatur hal tersebut yang kemudian diubah sebagian materinya dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011. Nah, tulisan singkat ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana perlakuan PPN terhadap ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN dengan tarif 0%. Adapaun dasar pengenaannya adalah penggantian.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jenis dan Batasan JKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat tiga jenis JKP yang dikenakan PPN dengan tarif 0%. Yang pertama adalah jasa maklon dengan batasan kegiatan adalah sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pemesan atau penerima JKP berada di luar Daerah Pabean dan merupakan WP Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;</li>
<li>spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;</li>
<li>bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;</li>
<li>kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan</li>
<li>pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jenis jasa yang kedua adalah Jasa Perbaikan dan Perawatan yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Sementara itu, jenis jasa yang terakhir adalah Jasa Konstruksi yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasan jasa konstruksi adalah jasa yang lemelkat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemberitahuan Ekspor JKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kalau dalam ekspor BKP kita mengenal ada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang merupakan dokumen Faktur Pajak, maka dalam ekspor JKP, Peraturan Menteri Keuangan ini juga memperkenalkan dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor JKP yang juga merupakan dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor JKP pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir yang sudah ditetapkan.     Pemberitahuan Ekspor JKP ini yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas kegiatan pengiriman BKP yang nantinya dihasilkan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor jasa malon, BKP yang diekspor tersebut nantinya harus dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan Ekspor JKP Yang Lain</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sempat terjadi ketidakjelasan bagaimana perlakuan PPN atas ekspor JKP untuk jenis JKP selain ketiga jenis JKP yang dikenakan tarif 0%. Apakah dikenakan PPN 10%, atau tidak dikenakan PPN. SE-50/PJ/2011 tentang jasa perdagangan memberikan isyarat bahwa selain dari ketiga jenis jasa tersebut, atas ekspornya dikenai PPN 10%. Hal ini kemudian dikonfirmasi dalam Pasal 6 PP Nomor 1 Tahun 2012 bahwa selain dari ketiga jenis jasa yang dikenai PPN 0%, penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean, dikenai PPN 10%.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-tetap-bebas-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN" >Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diusulkan bebas da...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak" >PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ter...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak (PKP)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp-2.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Apr 2012 04:05:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha kecil]]></category>
		<category><![CDATA[PKP]]></category>
		<category><![CDATA[PP 1 2012]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1416</guid>
		<description><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang populer dalam dunia perpajakan Indonesia. Ya, istilah ini memang ada di Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP inilah yang melaksanakan sebagian besar ketentuan-ketentuan PPN di lapangan. PKP juga merupakan subjek pajak dari jenis pajak PPN. Untuk menjadi PKP, seseorang atau badan harus dikukuhkan dulu oleh otoritas pajak dalam hal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang populer dalam dunia perpajakan Indonesia. Ya, istilah ini memang ada di Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP inilah yang melaksanakan sebagian besar ketentuan-ketentuan PPN di lapangan. PKP juga merupakan subjek pajak dari jenis pajak PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk menjadi PKP, seseorang atau badan harus dikukuhkan dulu oleh otoritas pajak dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya membawahi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usahanya. Prinsipnya, Pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika tidak, otoritas pajak dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dan dapat mengih pajak terutangnya sejak kewajiban subjektif dan objektifnya timbul, paling lama lima tahun ke belakang.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Siapakah PKP?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Siapakah yang dimaksud dengan PKP itu? Siapa yang memenuhi syarat sebagai PKP sehingga ia punya kewajiban melaporkan kegiatan usahanya? Jawabannya bisa kita lihat di Pasal 1 angka 15 UU PPN, yaitu bahwa PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada dua kata kunci dari definisi PKP dia atas. Pertama adalah kata Pengusaha, dan yang kedua adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pengusaha dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14, yaitu bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN, yaitu :</p>
<ol>
<li>penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha</li>
<li>impor BKP</li>
<li>penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha</li>
<li>pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean</li>
<li>pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean</li>
<li>ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak</li>
<li>g. ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan</li>
<li>h. ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, berdasarkan Pasal 3A Undang-undang PPN, yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, adalah Pengusaha yang melakukan :</p>
<ol>
<li>penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean</li>
<li>penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean</li>
<li>ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak</li>
<li>ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan</li>
<li>ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Atas impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean, pengenaan PPN nya tidak perlu dilakukan oleh PKP, tetapi oleh siapa saja yang melakukan hal tersebut. Dengan demikian, orang atau badan yang hanya melakukan impor BKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama juga ditegaskan lagi dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012. Tambahan penegasan diberikan oleh PP ini adalah bahwa Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan di atas dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam memori penjelasan Pasal 2 ayat (1) ini ditegaskan bahwa Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak mempunyai akibat hukum yang luas antara lain berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak, penerapan tarif 0%, pengkreditan Pajak Masukan, dan pengembalian kelebihan pembayaran PPN/PPnBM. Agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terlaksana secara efektif dan lancar, sudah sewajarnya apabila pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengusaha Kecil</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Baik di Pasal 3A Undang-undang PPN maupun di Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012, Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Batasan Pengusaha Kecil diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Berdasarkan ketentuan ini Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengusaha Kena Pajak" >Pengusaha Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak  

Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang m...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/batasan-pengusaha-kecil.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Batasan Pengusaha Kecil" >Batasan Pengusaha Kecil</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">  
Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang walau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Ken...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kebijakan Pemotongan Pajak Karyawan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kebijakan-pemotongan-pajak-karyawan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kebijakan-pemotongan-pajak-karyawan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Apr 2012 17:00:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Karyawan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1411</guid>
		<description><![CDATA[selamat pagi pak senang membaca blog bapak saya mau menanyakan tentang pajak karyawan dasar hukumnya di uu mana pak ya sistem pemotongan pajak itu? kenapa di perusahaan saya tiap bulang ada pemotongan pajak, tetapi saya lihat di beberapa perusahaan karyawan setiap gajian tidak ada pemotongan pajak? mohon penjelasannya ! terima kasih Darman &#160; Selamat malam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>selamat pagi pak</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>senang membaca blog bapak</em><br />
<em>saya mau menanyakan tentang pajak karyawan dasar hukumnya di uu mana pak ya sistem pemotongan pajak itu? kenapa di perusahaan saya tiap bulang ada pemotongan pajak, tetapi saya lihat di beberapa perusahaan karyawan setiap gajian tidak ada pemotongan pajak?</em><br />
<em>mohon penjelasannya !</em></p>
<p><em>terima kasih</em></p>
<p><em>Darman</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Selamat malam pak Darman, dasar pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan itu adalah Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Secara teknis, pemotongan PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Hampir semua perusahaan yang memiliki karyawan, adalah pemotong PPh Pasal 21. Dengan demikian wajib memotong, menyetorkan dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21.  Uang pajak yang dipotong perusahaan itu nantinya akan dosetorkan ke negara. Karyawan yang dipotong pajak, akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setahun sekali yaitu dalam bentuk formulir 1721-A1.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, jika pak Darman melihat di perusahaan lain tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawannya, kemungkinan besar perusahaan itu menanggung PPh Pasal 21 karyawannya. Dengan demikian, pajaknya tidak dipotong dari gaji karyawan, tetapi ditanggung oleh perusahaan.  Praktek ini tidak menjadi masalah, sepanjang perusahaan tersebut memang menyetorkan PPh Pasal 21 nya ke kas negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemungkinan lain, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawannya dengan jumlah yang sama dengan pajak yang harus dipotong, sehingga akhirnya karyawan seolah-olah tidak dipotong pajak. Ini yang disebut metode <em>Gross-Up</em>. Walaupun demikian, pajak yang seharusnya dipotong tetap disetorkan ke kas negara oleh perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, masalah dipotong atau tidak dipotong memang menyangkut kebijakan perusahaan masing-masing. Yang penting bagi negara adalah pajak yang seharusnya dipotong tetap disetorkan ke kas negara oleh perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, apapun kebijakan yang diambil oleh perusahaan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 tetap berhak didapatkan oleh semua karyawan yang penghasilan netonya di atas PTKP.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengefisienkan-beban-pajak-dari-biaya-sumber-daya-manusia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Mengefisienkan Beban Pajak Dari Biaya Sumber Daya Manusia" >Mengefisienkan Beban Pajak Dari Biaya Sumber Daya Manusia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Biaya-biaya terkait sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan biasanya merupakan biaya yang utama....</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM" >Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo mengaku dapat memutuskan usulan dari...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kebijakan-pemotongan-pajak-karyawan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gambaran Umum PPh Pasal 21</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/gambaran-umum-pph-pasal-21.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/gambaran-umum-pph-pasal-21.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Apr 2012 16:27:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1407</guid>
		<description><![CDATA[Saya sering mendapat pertanyaan tentang pemotongan PPh Pasal 21, baik dari pembaca blog ini maupun dari teman dan kenalan lain. Nah, kadang pertanyaan mereka itu langsung menanyakan berapa tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas honor tertentu, kegiatan tertentu atau penerima penghasilan tertentu. Padahal, untuk menjawab pertanyaan itu diperlukan data lengkap, misalnya jenis penghasilannya apa, kegiatan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Saya sering mendapat pertanyaan tentang pemotongan PPh Pasal 21, baik dari pembaca blog ini maupun dari teman dan kenalan lain. Nah, kadang pertanyaan mereka itu langsung menanyakan berapa tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas honor tertentu, kegiatan tertentu atau penerima penghasilan tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal, untuk menjawab pertanyaan itu diperlukan data lengkap, misalnya jenis penghasilannya apa, kegiatan yang dilakukan seperti apa, siapa yang memberikannya, siapa penerimanya, dan kadang perlu tahu sumber dananya. Nah, barulah kalau informasinya lengkap, baru saya bisa menegaskan bahwa atas penghasilan tertentu semestinya dikenakan PPh Pasal 21 denga tarif sekian persen, dan sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara garis besar ada beberapa kelompok penerima penghasilan, yang akan berbeda cara mengenakan PPh Pasal 21nya.</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pegawai, termasuk penerima pensiun berkala</li>
<li>Bukan pegawai</li>
<li>Peserta kegiatan</li>
<li>Penerima pesangon dan uang pensiun sekaligus</li>
<li>PNS, TNI Polri dan Pensiunannya</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Penerima penghasilan nomor 1 sampai 3 pengenaan PPh Pasal 21nya diatur dalam PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009. Sementara itu, penerima penghasilan nomor 4 dan nomor 5 diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah tersendiri yaitu PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Pegawai dibagi menjadi dua jenis yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, termasuk tenaga harian lepas. Untuk pegawai tetap, cara menghitung PPh Pasal 21 nya adalah dengan menerapkan Tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan Neto dikurangi PTKP. Sedangkan Penghasilan Neto adalah Penghasilan Bruto (gaji, tunjangan, premi asuransi, dll) dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu pegawai tidak tetap tidak mendapatkan pengurangan berupa biaya jabatan, dan penghitungan PPh Pasal 21 nya pun dilakukan dengan cara disetahunkan. Pegawai tidak tetap berupa tenaga lepas yang biasanya mendapatkan upah secara harian, dipotong PPh Pasal 21 jika upah seharinya melebihi Rp150.000 sehari. Jika dalam satu bulan ia mendapat upah lebih dari Rp.1.320.000, maka PPh Pasal 21 nya adalah 5% dikali selisih upah sehari dikurangi PTKP sehari.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukan pegawai dibagi dua jenis yaitu bukan pegawai yang mendapatkan imbalan yang berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan. Secara umum, PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah tarif Pasal 17 dikalikan 50% Penghasilan Bruto. Jika berkesinambungan, maka tarif Pasal 17 dilakukan secara kumulatif atas dasar pengenaan pajaknya. Bukan pegawai yang mendapatkan imbalan secara berkesinambungan dapat mendapatkan pengurangan berupa PTKP asalkan dia memiliki NPWP dan tidak mempunyai penghasilan lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. PPh Pasal 21 nya adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 dikalikan Penghasilan bruto. Perhatikan bahwa penghasilan yang diterima peserta kegiatan, penghitungan PPh Pasal 21nya adalah yang paling mudah karena tidak ada pengurang apapun.</p>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang pensiun (termasuk uang JHT/THT) yang dibayarkan sekaligus dilakukan denga menerapkan tarif khusus yang berlapis di mana untuk lapisan terbawah dikenakan tarif 0%. Sifat pengenaan pemotongan pajaknya bersifat final.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu penghasilan PNS/TNI/Polri dan Pensiunannya yang dananya berasal dari APBN/APBD, dikenakan PPh Pasal 21 dengan dua cara. Pertama, untuk penghasilan rutin dan teraturnya dikenakan PPh Pasal 21 seperti pegawai tetap biasa, dengan catatan PPh Pasal 21nya ditanggung Pemerintah. Selain itu, PPh Pasal 21nya dikenakan tarif khusus 0%, 5% atau 15% yang bersifat final tergantung golongannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, jika Anda ingin tahu pengenaan PPh Pasal 21 atas imbalan tertentu, sebaiknya Anda tahu dalam kelompok mana penerima penghasilan itu berada sehingga bisa ditentukan dengan tepat pengenaan PPh Pasal 21nya.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dokumentasi-dan-pelaporan-transfer-pricing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Dokumentasi dan Pelaporan Transfer Pricing" >Dokumentasi dan Pelaporan Transfer Pricing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ketentuan umum tentang kewajiban pembukuan dan penyimpanan dokumen perpajakan diatur dalam Pasal 28 ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-angkutan-darat.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPN Atas Jasa Angkutan Darat" >PPN Atas Jasa Angkutan Darat</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Halo Bapak…salam kenal,
 Boleh tanya, apakah jasa angkutan darat dikenakan ppn?
 Beritanya kal...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/gambaran-umum-pph-pasal-21.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Slide Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-peraturan-pemerintah-nomor-94-tahun-2010.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-peraturan-pemerintah-nomor-94-tahun-2010.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Mar 2012 17:22:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 26]]></category>
		<category><![CDATA[PP 94 Tahun 2010]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1402</guid>
		<description><![CDATA[Baru selesai memindahkan PP 94 Tahun 2010 ke dalam bentuk slide. Langsung saya upload di Box.Net. Hasilnya di bawah ini. Silahkan kalau mau baca-baca atau mau download. Related PostsSlide UU KUP 2008Kup 2008 Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan per...Slide PPh Pasal 21Berikut ini adalah slide PPh Pasal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Baru selesai memindahkan PP 94 Tahun 2010 ke dalam bentuk slide. Langsung saya upload di Box.Net. Hasilnya di bawah ini. Silahkan kalau mau baca-baca atau mau download.</p>
<p><object width="600" height="400" classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="src" value="http://www.box.com/embed/djgb2gm0ev6f4mz.swf" /><param name="wmode" value="opaque" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><embed width="550" height="400" type="application/x-shockwave-flash" src="http://www.box.com/embed/djgb2gm0ev6f4mz.swf" wmode="opaque" allowfullscreen="true" allowscriptaccess="always" /></object></p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/slide-uu-kup-2008.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide UU KUP 2008" >Slide UU KUP 2008</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Kup 2008
Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan per...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-pph-pasal-21.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide PPh Pasal 21" >Slide PPh Pasal 21</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah slide PPh Pasal 21 terutama setelah terbitya petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-peraturan-pemerintah-nomor-94-tahun-2010.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Mar 2012 14:01:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>
		<category><![CDATA[danny darussalam]]></category>
		<category><![CDATA[seminar pajak]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1397</guid>
		<description><![CDATA[March 15, 2012 Transfer pricing is now at the top of the international tax agenda. National tax authorities increasingly focus on broadening their tax base as a response to international competition in tax rates and regimes. Therefore, multinational companies have a risk to be taxed by more than one country. The objective of this seminar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>March 15, 2012</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Transfer pricing is now at the top of the international tax agenda. National tax authorities increasingly focus on broadening their tax base as a response to international competition in tax rates and regimes. Therefore, multinational companies have a risk to be taxed by more than one country. The objective of this seminar is to discuss about recent trends and prospects of transfer pricing in Indonesia and other countries. The content of the seminar cover highly academics and practical issues the implementation of arm’s length principle.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;">Rundown :</span></p>
<p>Registration 08.30 &#8211; 09.00</p>
<p>Introduction 09.00 &#8211; 09.05</p>
<p>Section I 09.05 &#8211; 10.30<br />
(Imanul Hakim – Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Pajak Transaksi Khusus, DJP)<br />
Moderator: Danny Septriadi<br />
Trend of Transfer Pricing Audit in Indonesia</p>
<p>Coffee Break 10.30 &#8211; 10.45</p>
<p>Section II 10.45 – 12.00<br />
(Romi Irawan &amp; B. Bawono Kristiaji)<br />
Global Transfer Pricing: Recent Developments</p>
<ul>
<li>Economic situation and Its Implication for Transfer Pricing Area</li>
<li>Capacity building</li>
<li>Transfer pricing and developing countries</li>
<li>Challenge for arm’s length principle</li>
</ul>
<p>Lunch 12.00 &#8211; 13.00</p>
<p>Section II (con’t) 13.00 – 13.30<br />
(Romi Irawan &amp; B. Bawono Kristiaji)<br />
Global Transfer Pricing: Recent Developments</p>
<ul>
<li>Intangibles</li>
<li>Services</li>
<li>Dispute resolutions</li>
</ul>
<p>Section III 13.30 – 14.30<br />
(Dudi Wahyudi dan Muhammad Hikmah – Widyaiswara Pusdiklat Pajak, Kementerian Keuangan)<br />
Moderator: Danny Septriadi<br />
Transfer Pricing Regulation in Indonesia: PER 32/PJ/2011</p>
<p>Section IV 14.30 – 15.00<br />
(Romi Irawan &amp; B. Bawono Kristiaji)<br />
Transfer Pricing Issues in Indonesia and How to Solve your Transfer Pricing Problem</p>
<p>Coffee Break 15.00 – 15.15</p>
<p>Section IV (con’t) 15.15 – 16.30</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>For further information and registration, please contact us at:<br />
P : 021- 2938 5758 | F : 021- 2938 5759 | up to: Rika | E-mail : service@dannydarussalam.com</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia" >Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/per-32pj2011-the-most-appropriate-method.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PER-32/PJ/2011 : The Most Appropriate Method" >PER-32/PJ/2011 : The Most Appropriate Method</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Beberapa bagian dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 mengalami perubahan dan penambahan...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Verifikasi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/verifikasi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/verifikasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Feb 2012 13:31:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PP 74 Tahun 2011]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1390</guid>
		<description><![CDATA[Ada istilah baru dalam prosedur perpajakan sebagaimana diperkenalkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan PP peraturan pelaksanaan dari Undang-undang KUP. PP ini menggantikan posisi PP Nomor 80 Tahun 2007. Istilah tersebut adalah Verifikasi. Sekilas saya mendapatkan gambaran bahwa istilah verifikasi ini suatu prosedur untuk melakukan penerbitan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ada istilah baru dalam prosedur perpajakan sebagaimana diperkenalkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan PP peraturan pelaksanaan dari Undang-undang KUP. PP ini menggantikan posisi PP Nomor 80 Tahun 2007. Istilah tersebut adalah <strong>Verifikasi</strong>.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekilas saya mendapatkan gambaran bahwa istilah verifikasi ini suatu prosedur untuk melakukan penerbitan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak. Jadi fungsinya mirip-mirip dengan pemeriksaan, tetapi dengan tingkat kedalaman yang lebih rendah, atau prosedurnya tidak serumit pemeriksaan sehingga pihak otoritas pajak dapat melakukan pengawasan dengan efektif dan juga bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi untuk lebih jelasnya mari kita telusuri istilah Verifikasi ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP tersebut, Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, Verifikasi adalah aktivitas pengujian, sama dengan pemeriksaan yang juga merupakan aktivitas pengujian. Perhatikan bahwa Verifikasi ini dilakukan dalam rangka tiga hal. Pertama, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak. Kedua, dalam rangka menerbitkan atau menghapus NPWP, dan ketiga dalam rangka mengukuhkan atau mencabut pengukuhan PKP.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tindak Lanjut Keterangan Lain</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 13 (1) ayat Undang-undang KUP mengatur bahwa SKPKB bisa diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain. Mekanisme penerbitan SKPKB berdasarkan keterangan lain ini nampaknya belum pernah diatur selama ini. Nah, PP Nomor 74 Tahun 2011 ini nampaknya mulai mengatur hal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 14 ayat (1) PP ini ditegaskan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan  hasil Verifikasi terhadap keterangan lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian keterangan lain sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PP ini, merupakan data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak yang berupa :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;</li>
<li>bukti pemotongan Pajak Penghasilan;</li>
<li>data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT  dalam jangka waktu semestinya dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau</li>
<li>bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penerbitan SKPKB dan SKPKBT Atas Putusan Pengadilan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Verifikasi juga dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Verifikasi Untuk Penerbitan SKPKBT</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak juga  dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Tambahan (SKPKBT) berdasarkan hasil Verifikasi atas data baru berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana kerena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.</p>
<p style="text-align: justify;">SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan diterbitkan  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan di atas tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Atas kasus seperti ini diberikan sanksi tambahan berupa bunga sebesar 48%  dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, SKPKBT juga dapat diterbitkan berdasarkan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>hasil Verifikasi atas data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau</li>
<li>hasil  Verifikasi  atas  keterangan  tertulis dari  Wajib Pajak atas    kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU KUP.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SKPKBT hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri  harus sesuai dengan jumlah kekurangan bayar berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak. Dengan demikian, ada kepastian bagi Wajib Pajak yang memberikan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kemauan sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>SKPLB Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2011 ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) melalui Verifikasi dalam hal terdapat permohonan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">SKPLB tersebut  masih dapat diterbitkan lagi apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap apabila ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Verifikasi harus dilakukan melalui Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, kecuali penerbitan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri; dan</li>
<li>SKPLB  berdasarkan hasil Verifikasi terhadap permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Definisi dari Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi menurut Pasal 1 angka 5 PP ini adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil Verifikasi dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi. Berdasarkan laporan hasil Verifikasi dibuat nota penghitungan. Berdasarkan nota penghitungan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title">No related posts</span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/verifikasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pedagang Eceran dan Faktur Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedagang-eceran-dan-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedagang-eceran-dan-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Feb 2012 07:21:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang eceran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1385</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu hal yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 adalah tentang pedagang eceran dan kaitannya dengan pembuatan faktur pajak. Penegasan ini dinyatakan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah tersebut. Beberapa hal diberikan penegasan tentang pedagang eceran. Pertama, pedagang eceran tidak akan dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP, berupa denda 2% dari DPP apabila menerbitkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 adalah tentang pedagang eceran dan kaitannya dengan pembuatan faktur pajak. Penegasan ini dinyatakan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah tersebut. Beberapa hal diberikan penegasan tentang pedagang eceran.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, pedagang eceran tidak akan dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP, berupa denda 2% dari DPP apabila menerbitkan faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli (nama, alamat, NPWP) dan nama dan tanda tangan penjual.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, Pasal 20 PP ini memberikan pengertian dari pedagang eceran di mana pada prinsipnya pedagang eceran ini bisa melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Adapun pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;</li>
<li>dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan</li>
<li>pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran juga  adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;</li>
<li>dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan</li>
<li>pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Di memori penjelasan Pasal 20, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan &#8220;konsumen akhir&#8221; adalah pembeli yang mengkonsumsi secara langsung barang tersebut, dan tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditegaskan pula bahwa Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran ini tetap diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap meskipun penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan kepada konsumen akhir, misalnya dalam hal pembeli sebagai konsumen akhir adalah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pedagang eceran ini juga lebih menitikberatkan pada penyerahannya bukan pada PKP nya. Jadi, jika PKP pabrikan misalnya menyerahkan sebagian barang hasil produksinya secara eceran, maka PKP pabrikan tersebut pula dapat menerbitkan faktur pajak yang tanpa identitas pembeli dan tanpa nama dan tanda tangan penjual.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran" >Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: &#8220;Faktur Pajak Sederhana&#8221; Untuk PKP Pedagang Eceran" >&#8220;Faktur Pajak Sederhana&#8221; Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 April 2010, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedagang-eceran-dan-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-18 08:08:58 -->
