BLOG PAJAK INDONESIA

Tarif Pasal 23

Jenis Penghasilan Perkiraan Pengh. Neto Tarif Efektif
Dividen - 15,0%
Bunga - 15,0%
Royalti - 15,0%
Hadiah dan penghargaan - 15,0%
Bunga simpanan koperasi yang melebihi Rp240.000 sebulan - 15,0%
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis. 10% 1,5%
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. 30% 4,5%
Jasa teknik 30% 4,5%
Jasa manajemen 30% 4,5%
Jasa konsultansi kecuali konsultansi konstruksi 30% 4,5%
Jasa Pengawasan konstruksi 262/3 % 4,0%
Jasa perencanaan konstruksi 262/3 % 4,0%
Jasa penilai 30% 4,5%
Jasa aktuaris 30% 4,5%
Jasa Akuntansi 30% 4,5%
Jasa Perancang 30% 4,5%
Jasa pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap 30% 4,5%
Jasa penunjang di bidang penambangan migas 30% 4,5%
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 30% 4,5%
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara 30% 4,5%
Jasa penebangan hutan 30% 4,5%
Jasa pengolahan limbah 30% 4,5%
Jasa penyedia tenaga kerja 30% 4,5%
Jasa perantara 30% 4,5%
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI 30% 4,5%
Jasa kustodion/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI 30% 4,5%
Jasa pengisian suara 30% 4,5%
Jasa mixing film 30% 4,5%
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 30% 4,5%
Jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV Kabel; kecuali dilakukan oleh pengusaha konstruksi 30% 4,5%
Jasa instalasi/ pemasangan peralatan; kecuali dilakukan oleh pengusaha konstruksi 30% 4,5%
Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel 30% 4,5%
Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan 30% 4,5%
Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan 30% 4,5%
Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan 30% 4,5%
Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan; Jasa instalasi/ pemasangan peralatan, mesin/ listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi 13,33% 2,0%
Jasa maklon, 20% 3,0%
Jasa penyelidikan dan keamanan 20% 3,0%
Jasa penyelenggara kegiatan/ event organizer 20% 3,0%
Jasa pengepakan 20% 3,0%
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 10% 1,5%
Jasa pembasmian hama 10% 1,5%
Jasa kebersihan/ cleaning service. 10% 1,5%
Jasa catering 10% 1,5%

Perhatian : Mulai tahun 2009, PPh Pasal 23 mengalami perubahan tarif sehingga tarif PPh Pasal 23 di atas sebagian besar sudah tidak berlaku lagi. Untuk mengetahui tarif PPh Pasal 23 terbaru sebelum halaman ini saya edit, silahkan klik tulisan berikut :

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!