Akhirnya ketidakpastian perlakuan Pajak Penghasilan bagi WNI yang bekerja di luar negeri berakhir dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009. Peraturan ini mengakhiri kebimbangan dan simpangsiur tentang bagaimana perlakuan PPh atas tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Berdasarkan peraturan ini, setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melebihi batas waktu 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia “dianggap” sebagai subjek pajak luar negeri. Konsekuensinya, penghasilan yang diterimanya dari hasil bekerja di luar negeri bukanlah objek Pajak Penghasilan.
Konsekuensi lain lagi, jika ia memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia maka penghasilan tersebut seharusnya adalah objek PPh Pasal 26. Tarif yang dikenakan pada umumnya adalah 20% dari penghasilan bruto.
Menabrak Undang-undang
Bagi saya pribadi, peraturan ini sepertinya menabrak ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Dalam UU ini, batas berakhirnya sebagai subjek pajak dalam negeri diatur dengan jelas yaitu ketika seseorang meninggal dunia atau seseorang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Artinya, seorang WNI yang bekerja di LN tidak otomatis berakhir sebagai subjek pajak dalam negeri jika ia tidak berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sementara itu, peraturan Dirjen ini membuat ketentuan baru dengan membuat batas baru antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Batasnya itu adalah ketika seorang WNI yang bekerja di LN berada di luar negeri melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Agak terasa aneh memang. Time test 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ini di UU PPh digunakan untuk menguji WNA apakah dia sudah termasuk subjek pajak dalam negeri. Sementara di peraturan Dirjen ini time test 183 hari ini digunakan untuk menguji WNI apakah dia sudah termasuk subjek pajak luar negeri.
Namun harus diakui memang, kalau ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan yang kita pegang maka ada ketidakpastian karena testnya bersifat normatif. Kondisi ketidakpastian dan kerumitan inilah yang coba diakhiri dengan Peraturan Dirjen Pajak ini. Maksud dan niat baik inilah yang harus kita apresiasi dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 ini.