BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Jumlah Bruto Sebagai Dasar Pengenaan PPh Pasal 23

Sunday, October 31st, 2010

 Powered by Max Banner Ads 

Tarif PPh Pasal 23, baik yang 15% maupun yang 2% dikenakan terhadap jumlah bruto. Dengan demikian, dasar pengenaan PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto. Sebelum tahun 2009, atas penghasilan selain dividen, bunga, sewa, royalti dan hadiah serta penghargaan, dikenakan tarif 15% dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto tiap-tiap jenis penghasilan biasanya berlainan sehingga tarif efektifnya juga menjadi berlainan. Nah, saat ini pengenaan PPh Pasal 23 menjadi sederhana dan mudah karena hanya mengenakan tarif  langsung terhadap jumlah bruto.

Namun demikian, dalam praktek di lapangan sering terjadi perbedaan pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan jumlah bruto. Tidak ada penjelasan tentang arti jumlah bruto ini baik di batang tubuh maupun di penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan. Hal ini sangat terasa terutama ketika akan menerapkan tarif 2% untuk objek PPh Pasal 23 berupa imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.

Untuk mengatasi masalah ini Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 Tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan  Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Nah, berdasarkan Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada  Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :

  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja       kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. Atas pembayaran ini harus dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.
  2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material. Atas pembayaran ini harus dibuktikan dengan faktur pembelian barang atau material.
  3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga. Atas pembayaran ini harus dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.
  4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga. Atas pembayaran ini harus dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.

Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan yang dibayarkan adalah imbalan sehubungan dengan jasa katering. Hal yang sama berlaku juga dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa di atas telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

PPh Pasal 23 Dengan Tarif 2%

Sunday, October 31st, 2010

 Powered by Max Banner Ads 

Tidak seperti sebelum tahun 2009 di mana PPh Pasal 23 mengenal perkiraan penghasilan neto sehingga tarif efektif PPh Pasal 23 sangat bervariasi, sekarang tarif PPh Pasal 23 hanya ada dua, tarif 15% dari jumlah bruto seperti dijelaskan di  tulisan PPh Pasal 23 Dengan Tarif 15% dan tarif 2% dari jumlah bruto. Berikut adalah jenis-jenis penghasilan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto.

a.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Definisi ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang      Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Perlu digarisbawahi bahwa tidak termasuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

b.      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain

Jasa konstruksi telah dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) sehingga tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, dalam kelompok ini pada umumnya adalah imbalan jasa selain dari imbalan jasa konstruksi.

Pengertian jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan dapat kita temui di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang      Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :

  1. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
  2. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
  3. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah  ditentukan oleh pengguna jasa.

Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. Sementara itu Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Untuk jasa lain, Undang-undang Pajak Penghasilan, melalui Pasal 23 ayat (2), memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang jenis jasa lain ini dengan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk itu Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Lebih jauh tentang jenis jasa lain yang dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto, silahkan klik tulisan saya sebelumnya.


 Powered by Max Banner Ads