Dasar Hukum
-
Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan
-
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 Tanggal 4 April 2008
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008 Tanggal 28 April 2008
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2008 Tanggal 2 Mei 2008
Pengertian
-
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
-
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
-
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.
-
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
-
Diskonto SPN adalah selisih lebih antara nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder atau selisih antara harga jual di Pasar Sekunder dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipotong.
Tarif dan Sifat Pajak
Besarnya tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa diskonto SPN adalah sebagai berikut :
-
20% (dua puluh persen) dari diskonto SPN, bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
-
20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, dari diskonto SPN bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri
Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan diskonto SPN ini bersifat final. Dengan demikian, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan seperti ini tidak menggabungkan penghasilan ini dengan penghasilan lainnya dalam SPT Tahunan. Sifat pengenaan final juga mengandung pengertian Pajak Penghasilan yang sudah dipotong tidak dapat dikreditkan.
Mekanisme Pemotongan
Pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto SPN dilakukan oleh :
-
Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, atas diskonto yang diterima pemegang SPN saat jatuh tempo;
-
Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder;
-
Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana selaku pembeli SPN tanpa melalui pedagang perantara, atas diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder.
Dalam hal penjualan SPN secara langsung tanpa melalui pedagang perantara dan dilakukan kepada pihak selain pemotong pajak di atas, pihak yang melakukan pencatatan perubahan hak kepemilikan SPN (sub registry) wajib memotong Pajak Penghasilan Final yang terutang sebelum mutasi hak kepemilikan dapat dilakukan.
Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan pada tanggal transaksi saat penjualan SPN di Pasar Sekunder atau pada tanggal saat jatuh tempo SPN.
Penjual SPN wajib untuk memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan SPN dan tanggal perolehan yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan. Pemberitahuan ini dilakukan dengan menyerahkan lembar ke-4 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dari pembelian SPN sebelumnya atau menyerahkan fotokopi bukti pembelian di pasar perdana yang sah dalam hal SPN diperoleh di pasar perdana. Kewajiban di atas juga berlaku bagi penjual SPN yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.
Kewajiban Pemotong Pajak
Pemotong Pajak Penghasilan Final atas diskonto SPN ini memiliki beberapa kewajiban yaitu :
-
memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa Diskonto SPN. Bukti Pemotongan yang digunakan adalah Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara kode formulir F.1.1.33.17a yang tercantum dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2008 Tanggal 2 Mei 2008.
-
menyetor Pajak Penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan pemotongan;
-
melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas diskonto SPN ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan pemotongan. Pelaporan tersebut menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 dengan mengisi angka 3 Bunga/Deposito Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Bukan Objek Pemotongan
Pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto SPN tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berikut ini:
-
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
-
Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
-
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
Untuk diskonto SPN yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Bank, pengenaan Pajak Penghasilannya menjadi tidak final dan pelunasannya dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 25/29. Sementara itu, bagi dana pensiun, penghasilan bunga diskonto SPN ini memang bukan objek pajak. Begitu pula dengan reksadana. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan.
Baca juga :
Incoming search terms:
- surat perbendaharaan negara (75)
- pengertian spn (17)
- pengertian diskonto (15)
- pengertian pph pasal 4 ayat 2 (15)
- diskonto (12)
- pengertian surat perbendaharaan negara (5)
- pengertian surat berharga negara (5)
- Surat Perbendaharaan Negara adalah (4)
- pengertian kompensasi pajak (3)
- perbendaharaan negara (3)

Most Popular