Sebagaimana kita ketahui, bahwa berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2008, atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari nilai pengalihan. Namun demikian, terdapat beberapa jenis pengalihan yang dikecualikan sehingga tidak dikenakan PPh Final ini, yaitu pengalihan yang dilakukan oleh :
Permohonan Surat Keterangan Bebas
Berdasarkan Pasal 3 PER-30/PJ/2010, pembebasan PPh Final diberikan dengan persyaratan adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) bagi pengalihan sebagaimana dimaksud dalam point 1, 3,4 dan 5 di atas. Sementara pengalihan sebagaimana dimaksud dalam point 2 di atas tidak memerlukan SKB.
Permohonan untuk memperoleh SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.
Permohonan diajukan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Dalam hal pengalihan berupa warisan, permohonan diajukan oleh ahli warisnya.
Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan SKB ini adalah sebagai berikut :
Dalam hal pengalihan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam point 1 di atas, permohonan harus dilampiri dengan:
Dalam hal pengalihan oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud point 3 dan 4 di atas, permohonan harus dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.
Dalam hal pengalihan berupa warisan sebagaimana dimaksud dalam point 5 di atas, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2010
Keputusan Permohonan SKB
Atas permohonan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu 3 hari kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan SKB paling lama 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 3 hari kerja tersebut.
Dalam hal permohonan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan SKB dengan format sesuai dengan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2010. Namun demikian, jika permohonan SKB ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai dengan lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.