BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009

Tuesday, December 30th, 2008

 Powered by Max Banner Ads 

Jakarta – Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi Februari 2009.

 
Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008).

Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang sunset policy ke Februari 2009.

 
Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008.

 
“Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir,” katanya..
 
Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. “Karena banyak wajib pajak yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi,” katanya.
 
Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang membludak. “Sampai ada yang bilang, ‘saya mau kasih uang ke negara saja kok susah’. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar,” kata Sri Mulyani.

 
Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Sumber : DetikFinance 30 Des 2008

Sunset Policy dan Pemeriksaan Pajak

Sunday, November 9th, 2008

 Powered by Max Banner Ads 

Tulisan ini mencoba menggali hubungan antara sunset policy dan pemeriksaan pajak. Pada kesempatan ini yang saya bahas adalah sunset policy bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela pada tahun 2008. Jika Wajib Pajak ini menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun 2007 dan sebelumnya, maka atas keterlambatan pembayaran kekurangan pembayaran pajaknya, tidak dikenakan sanksi bunga.

Dasar hukum pelaksanaan sunset policy ini adalah Pasal 37A ayat (2)

Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Dari ketentuan di atas terlihat bahwa program sunset policy ini dikaitkan dengan pemeriksaan. Pemeriksaan tidak dilakukan terhadap WP Orang Pribadi yang melakukan sunset policy dalam skema ini. Namun demikian, masih ada satu klausul yang menyatakan bahwa pemeriksaan ini bisa dilakukan jika terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT tidak benar atau SPT menyatakan lebih bayar.

Ketentuan ini sebenarnya sama saja menyatakan bahwa : SPT Wajib Pajak masih mungkin diperiksa kalau ternyata data yang disampaikan oleh WP tidak benar. Atau bisa juga dikatakan bahwa tidak otomatis kewajiban pajak WP hilang hanya dengan mengikuti program sunset policy ini. Artinya, WP harus yakin bahwa penyampaian SPTnya sudah betul sehingga dia tidak akan diperiksa sehingga punya kepastian. Jadi pesan utama dari ketentuan ini adalah : tidak ada ruang bagi Wajib Pajak yang tidak beritikad baik dengan cara menyampaikan SPT secara tidak benar.

Pasal 33 ayat (2) dan (3) PP Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan lagi ketentuan di atas :

Ayat (2)

Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Ayat (3)

Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan Pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008

Sebagai peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 80 Tahun 2007, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008. Point penting yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan ini terkait dengan skema sunset policy bagi Wajib Pajak baru adalah :

Data dan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. Jadi misalnya data SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menagih pajak lain seperti PPN atau PPh Pemotongan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak di mana data SPT Tahunannya tidak akan merembet kepada kewajiban pajak lainnya.

Tulisan terkait :


 Powered by Max Banner Ads