Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang saja.
Salah satu hal yang diatur adalah hubungan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak di mana ditegaskan kapan Subjek Pajak menjadi Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dengan demikian jelaslah bahwa, seseorang menjadi Wajib Pajak jika penghasilannya telah melebihi batasan PTKP. Namun demikian, apabila orang tersebut suatu saat penghasilannya di bawah PTKP atau bahkan tidak memperoleh penghasilan, apakah ia kehilangan status sebagai Wajib Pajak atau tidak? Pendapat saya, ia tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak. Mengapa? Karena syarat menjadi Wajib Pajak adalah kalimat : “apabila telah…”. Kata “telah” mengindikasikan hanya satu kali orang tersebut mendapatkan penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP.
Konsekuensinnya, orang yang telah berNPWP dan kemudian penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak berhak untuk menghapuskan NPWP nya, kecuali syarat subjektifnya memang hilang.
Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, PER-43/PJ/2011 menegaskan bahwa badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Hal ini berarti, bila badan yang telah didirikan tetapi belum melakukan kegiatan usaha atau bahkan belum melakukan penjualan, maka ia belum wajib berNPWP karena badan tersebut belum berstatus sebagai Wajib Pajak.
Dalam kondisi suatu Wajib Pajak badan setelah berpenghasilan dan suatu saat berhenti melakukan kegiatan usaha sehingga maka badan tersebut tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak karena ketentuan di atas hanya mengatur saat menjadi Wajib Pajak dan sama sekali tidak mengatur saat berhenti sebagai Wajib pajak, kecuali memang karena kehilangan syarat subjektif.
Dengan demikian, badan yang telah menjadi Wajib Pajak hanya bisa dihapuskan apabila kehilangan syarat subjektif, bukan syarat objektifnya.
Tulisan ini kelanjutan dari tulisan saya sebelumnya tentang perlakuan PPh bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Untuk lebih memperjelas, tulisan sebelumnya saya tuliskan lagi di awal dan dilanjutkan dengan masalah keluarga TKI yang bekerja di LN.
Akhirnya ketidakpastian perlakuan Pajak Penghasilan bagi WNI yang bekerja di luar negeri berakhir dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009. Peraturan ini mengakhiri kebimbangan dan simpangsiur tentang bagaimana perlakuan PPh atas tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Berdasarkan peraturan ini, setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melebihi batas waktu 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia “dianggap” sebagai subjek pajak luar negeri. Konsekuensinya, penghasilan yang diterimanya dari hasil bekerja di luar negeri bukanlah objek Pajak Penghasilan.
Konsekuensi lain lagi, jika ia memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia maka penghasilan tersebut seharusnya adalah objek PPh Pasal 26. Tarif yang dikenakan pada umumnya adalah 20% dari penghasilan bruto.
Menabrak Undang-undang
Bagi saya pribadi, peraturan ini sepertinya menabrak ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 2A Undang-undang ini, batas berakhirnya sebagai subjek pajak dalam negeri diatur dengan jelas yaitu ketika seseorang meninggal dunia atau seseorang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Artinya, seorang WNI yang bekerja di LN tidak otomatis berakhir sebagai subjek pajak dalam negeri jika ia tidak berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Sementara itu, peraturan Dirjen ini membuat ketentuan baru dengan membuat batas baru antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Batasnya itu adalah ketika seorang WNI yang bekerja di LN berada di luar negeri melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Agak terasa aneh memang. Time test 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ini di Undang-undang PPh digunakan untuk menguji Warga Negara Asing apakah dia sudah termasuk subjek pajak dalam negeri atau belum. Sementara di peraturan Dirjen Pajak ini time test 183 hari ini digunakan untuk menguji WNI apakah dia sudah termasuk subjek pajak luar negeri atau belum.
Namun harus diakui memang, kalau ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan yang kita pegang maka ada ketidakpastian karena testnya bersifat normatif yaitu berupa niat yang agak sulit dalam pelaksanaan di lapangan. Kondisi ketidakpastian dan kerumitan inilah yang coba diakhiri dengan Peraturan Dirjen Pajak ini. Maksud dan niat baik inilah yang harus kita apresiasi dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 ini.
Keluarga TKI
Kritik saya terhadap Peraturan Dirjen Pajak ini adalah bahwa ketentuan ini tidak mengatur secara tegas bagaimana perlakuan PPh terkait keluarga WNI yang bekerja di luar negeri. Jika TKI yang bekerja di luar negeri ini masih berstatus tidak kawin maka tidak ada masalah terkait aspek keluarga, tapi jika tenaga kerja tersebut sudah berkeluarga maka akan timbul beberapa pertanyaan yang akan cukup sulit untuk dijawab.
Pertama, jika keluarga TKI (anak dan istri) ikut bersama si TKI ke luar negeri, apakah keluarga si TKI juga otomatis menjadi subjek pajak luar negeri atau tidak. Memang nampaknya perbedaan ini tidak begitu penting, tapi bagaimana jika si istri punya asset di Indonesia dan memberikan penghasilan. Apakah pengenaan pajak penghasilannya terhadap si istri sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri. Apakah si istri wajib ber NPWP atau tidak.
Kedua, jika keluarga si TKI tetap tinggal di Indonesia, apakah keluarganya tetap subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri mengikuti status kepala keluarga mengingat Pajak Penghasilan menganut pemahaman bahwa keluarga sebagai unit terkecil pengenaan Pajak Penghasilan.
Jika status keluarga masih subjek pajak dalam negeri, apakah penghasilan si TKI yang diberikan kepada keluarganya merupakan objek Pajak Penghasilan bagi keluarga si TKI tersebut. Jika mengingat bahwa keluarga adalah satu kesatuan terkecil yang dikenakan Pajak Penghasilan maka seharusnya penghasilan suami yang diberikan kepada istri dan anaknya tentulah bukan objek pajak bagi istri dan anaknya. Namun demikian, kasus ini agak unik karena dalam satu keluarga ada pemisah di mana suami sebagai subjek pajak dalam negeri sementara istri dan anak sebagai subjek pajak dalam negeri.
Ketiga, terkait kepemilikan NPWP, ketentuan ini tidak memberikan penegasan tentang masalah wajib tidaknya NPWP baik bagi TKI yang bekerja di luar negeri maupun bagi keluarga yang ikut ke luar negeri atau tinggal di Indonesia. Ketentuan teknis ini penting sebagai pedoman aparat pajak untuk bertindak di lapangan.
Nah, mungkin pembaca blog ini punya masalah-masalah lain yang mungkin timbul dari berlakunya peraturan ini. Silahkan tuliskan dalam kolom komentar.
Usulan dan Saran (seperti karya tulis ilmiah saja
)
Sekedar usulan saja, siapa tahu blog saya dibaca oleh pembuat peraturan di kantor pusat. Sebaiknya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 2/PJ/2009 ini segera diamandemen dan dilengkapi dengan pasal-pasal terkait keluarga TKI sehingga lebih memberikan kepastian hukum baik bagi keluarga TKI terutama keluarga TKI yang tinggal di Indonesia maupun aparat pajak yang melaksanakan tugas di lapangan.
Tulisan di blog lain tentang perlakuan PPh atas TKI di luar Negeri :