Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

PENGUMUMAN TENTANG SPT TAHUNAN PPH BADAN


 Powered by Max Banner Ads 
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 06/PJ.09/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

Sehubungan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Badan (WP Badan) tanggal 30 April 2009, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Diingatkan dan dihimbau kepada Wajib Pajak Badan agar menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya jauh sebelum tanggal jatuh tempo tersebut di atas untuk menghindari antrian panjang.
  2. Jenis SPT Tahunan PPh WP Badan yang wajib diisi adalah formulir 1771 yang dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di pusat-pusat keramaian, atau diunduh (download) di website www.pajak.go.id
  3. SPT Tahunan PPh diisi dengan benar, jelas dan lengkap, dan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
  4. Apabila terdapat PPh kurang bayar, agar dilakukan pembayarannya melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos.
  5. SPT Tahunan PPh yang telah diisi agar disampaikan langsung atau melalui jasa kiriman tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat, atau melalui pojok pajak.
  6. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bank Persepsi, Kantor Pos, KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia tetap buka pada:
    1. Hari Sabtu tanggal 18 dan 25 April 2009 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat;
    2. Hari Kamis tanggal 30 April 2009 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat bagi Bank Persepsi atau Kantor Pos dan sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat bagi KPP dan KP2KP.
  7. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 500200, pojok pajak di pusat-pusat keramaian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahuinya.

Jakarta, 14 April 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro

Incoming search terms:

  • PPh Tahunan Badan (10)
  • pajak tahunan badan (9)
  • spt tahunan pph badan (7)
  • spt tahunan PPh wajib pajak badan (6)
  • spt pajak badan (5)
  • spt pph wajib pajak badan (5)
  • pajak go id pph 21 (4)
  • pasal tentang spt (4)
  • materi pph badan (3)
  • pengumuman tentang pemberitahuan pajak penghasilan (3)

Beberapa Pertanyaan Seputar SPT Tahunan


 Powered by Max Banner Ads 

1. Ada berapa jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan?

Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan terdiri dari formulir SPT untuk Wajib Pajak Badan dan formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan memiliki kode formulir 1771. Sementara itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunan terdiri dari tiga jenis formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS.

2. Bagaimana cara saya mendapatkan formulir SPT Tahunan?

Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dapat diunduh di website pajak (www.pajak.go.id).  Download di blog ini juga bisa.

3. Siapa yang dapat mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS?

Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dan tidak punya penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

4. Penghasilan saya bersumber dari kegiatan usaha. Jenis SPT Tahunan apa yang harus saya isi?

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha seperti membuka usaha toko, bengkel, salon dan sejenisnya atau dari pekerjaan bebas seperti membuka praktek dokter, jenis SPT Tahunan yang digunakan adalah formulir 1770.

5. Di mana saja tempat menyampaikan SPT Tahunan?

SPT Tahunan dapat disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Mobil Pajak, Pojok Pajak dan di lokasi-lokasi tertentu yang terdapat Drop Box sebagai tempat penyampaian SPT Tahunan.

6. Apakah penyampaian SPT Tahunan harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar?

Tidak. Penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja. Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi tertentu di mana terdapat Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di mana saja.

7. Dapatkan menyampaikan SPT Tahunan melalui pos?

Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat dilakukan melalui Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

8. Bagaimana caranya menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box?

Dalam hal SPT Tahunan disampaikan langsung melalui KPP/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box, satu SPT Tahunan disampaikan dalam satu amplop tertutup dengan menuliskan pada bagian luar amplop keterangan sebagai berikut :
a. Nama Wajib Pajak
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Tahun Pajak
d. Status SPT (Kurang Bayar/Lebih Bayar/Nihil)
e. Nomor telepon
Jangan lupa untuk menandatangani SPT Tahunan sebelum dimasukkan ke dalam amplop. Jika SPT Tahunan menyatakan kurang bayar, jangan lupa melampirkan asli Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3

Incoming search terms:

  • pertanyaan tentang pajak (31)
  • SPT OP (25)
  • formulir isian sensus pajak (25)
  • pertanyaan pajak (18)
  • pertanyaan sensus pajak (14)
  • pertanyaan tentang pajak penghasilan (13)
  • pertanyaan seputar pajak (11)
  • SPT TAHUNAN JASA KONSTRUKSI (10)
  • pertanyaan tentang SPT (9)
  • pertanyaan tentang perpajakan (8)