Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Pokok-pokok Perubahan Pajak Penghasilan


 Powered by Max Banner Ads 

Berikut ini adalah pokok-pokok perubahan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru yang saya kutip dari DetikFiance .

Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)

Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

  • Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.

  • Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010. Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.

  • Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

  • Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

  • Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.

  • Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.

 

Pembebasan Fiskal Luar Negeri

Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan. 
 

 

 

Peningkatan PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.
 

Penerapan Tarif Lebih Tinggi Untuk WP Non NPWP

Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.

  • Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.

  • Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

  • Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.


Biaya Sumbangan

Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.

  • Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.

  • Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Pengecualian dari objek PPh

  • Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.

  • Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.

  • Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.
 

 

 


Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh. 
 

 

 

Diatur Dengan Peraturan Pemerintah

Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Update 17 Okt 2008 :

Undang-undang PPh sudah diberi nomor. Silahkan klik Download UU Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan)

Incoming search terms:

  • perubahan pajak (24)
  • perubahan perpajakan (5)
  • perubahan pajak di indonesia (3)
  • pokok-pokok perubahan pph (3)
  • perubahan peraturan pajak penghasilan terbaru 2010 (2)
  • pokok-pokok perubahan uu no 36 tahun 2008 (2)
  • pokok-pokok perubahan pph pasal 22 (2)
  • perubahan pph tahun 2010 (2)
  • pokok-pokok perubahan uu no 7 tahun 1983 menjadi uu baru nomor 36 tahun 2008 (2)
  • perubahan undang undang pajak penghasilan (2)

Undang-undang Pajak Penghasilan Disahkan


 Powered by Max Banner Ads 

TEMPO Interaktif , Jakarta:Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi Undang-Undang.  Walaupun setuju, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) tetap memberi  catatan.

“Kesuksesan UU PPh untuk meningkatkan penerimaan negara masih dibayang-bayangi oleh kesadaran kewajiban pajak oleh masyarakat yang minim,” kata juru bicara fraksi PDI I Gusti Agung Rai dalam rapat paripurna pengesahan UU PPh di gedung DPR, hari ini.

Oleh karena itu, lanjut Gusti, pemerintah harus mengimbangi pelaksanaan UU PPh dengan upaya sosialisasi dan edukasi yang intensif.

Catatan berikutnya, lanjut Gusti, adalah masalah kesetaraan antara wajib pajak dengan petugas pajak. Menurutnya, selama ini petugas pajak seringkali memanfaatkan kewenangannya untuk menekan wajib pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, Gusti menyarankan agar pemerintah menerapkan mekanisme reward and punishment.

Sementara itu, perwakilan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Rahmat mengatakan, UU PPh dapat memberikan insentif bagi perekonomian dengan penerapan tarif pajak yang diturunkan. Dalam jangka pendek, kata Andi, memang penurunan tarif PPh akan menurunkan penerimaan negara. “Namun, dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan akan kembali meningkat karena penambahan jumlah wajib pajak,”katanya.

Juru bicara fraksi Partai Golkar Airlangga Hartarto menambahkan, penyederhanaan tarif untuk wajib pajak badan menjadi 28 persen dinilai dapat memberikan insentif bagi investasi. Dengan tarif tunggal, maka kewajiban pajak badan akan lebih sederhana dan memudahkan investasi.

“Penyederhanaan tarif PPh badan berifat ramah kepada investor. Dengan begitu, diharapkan dapat menambah nilai investasi yang masuk dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, penurunan tarif PPh ditempuh pemerintah setelah melihat praktik di negara-negara tetangga yang lebih maju. Dengan penurunan tarif, kata Dia, mereka dapat meningkatkan daya saing investasi dalam negeri, mengurangi beban pajak masyarakat, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sumber : Tempointeraktif

==========================================================================

Hari ini (5/9) saya mendapatkan file Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru. Namun Undang-undang ini belum dikasih nomor. Bagi yang mau mengunduh atau mendownload silahkan klik linknya di bawah ini.

Download Batang Tubuh Undang-undang Pajak Penghasilan Baru

Download Penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan Baru

Update 17 Okt 2008 : Undang-undang PajakPenghasilan telah diberi nomor. Silahkan klik Download UU Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan) .

 Tulisan lain terkait :

Incoming search terms:

  • uu pph terbaru (124)
  • undang-undang perpajakan terbaru (30)
  • undang undang pajak penghasilan terbaru (25)
  • undang undang perpajakan terbaru (18)
  • undang undang perpajakan yang baru (14)
  • undang-undang perpajakan di indonesia (11)
  • undang-undang pajak (8)
  • undang-undang perpajakan indonesia (7)
  • UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN (7)
  • undang undang pajak (7)