Tag: restrukturisasi usaha
Perlakuan PPN Dalam Restrukturisasi Usaha
by dudi on Jan.30, 2010, under PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengkreditan Pajak Masukan
Dalam suatu perubahan bentuk usaha seperti penggabungan, peleburan, pemecahan dan pemekaran usaha, aktiva dan kewajiban dari suatu entitas atau badan hukum akan beralih kepada entitas atau badan hukum lain. Peralihan kepemilikan aktiva dan kewajiban ini dari sudut pandang Pajak Pertambahan Nilai akan dilihat juga sebagai adanya peralihan Barang Kena Pajak dari entitas yang mengalihkan kepada entitas yang menerima pengalihan. Nah, peralihan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini dilihat oleh PPN sekarang ini masih dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Bagaimana perlakuannya dengan UU Nomor 42 Tahun 2009? Mari kita lihat.
Restrukturisasi Usaha
Pengertian restrukturisasi usaha ini mencakup penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha dan pengambilalihan usaha. Definisi atau pengertian istilah-istilah ini dalam Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas adalah sebagai berikut :
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
- Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
Perhatikan bahwa dalam UU PT tidak dikenal istilah pemekaran dan pemecahan, yang ada adalah pemisahan. Nampaknya istilah pemisahan ini sudah mencakup pengertian pemekaran dan pemecahan.
Untuk lebih jelas, saya coba memberikan contoh tentang istilah-istilah di atas. Dalam kasus penggabungan (merger) misalnya PT A menggabungkan diri ke PT B. PT A mengentikan kegiatan usahanya dan status badan hukum PT A berakhir. PT B masih eksis. Aktiva dan kewajiban PT A beralih secara hukum kepada PT B. Dalam kasus ini terjadi pengalihan BKP dari PT A kepada PT B.
Dalam kasus peleburan (consolidation), misalnya terdapat dua badan usaha PT A dan PT B yang pemegang sahamnya bersepakat untuk meleburkan diri dan membentuk badan usaha baru, misalnya PT C. PT A dan PT B menghentikan kegiatan usahanya dan status badan hukumnya berakhir. PT C adalah badan usaha baru yang dibentuk sebagai hasil peleburan PT A dan PT B. Dalam kasus ini terjadi pengalihan BKP dari PT A kepada PT C dan dari PT B kepada PT C.
Untuk contoh pemisahan, dua contoh coba saya kemukakan. Pertama, misalkan pemegang saham PT A mengambil keputusan untuk memisahkan sebagian aset dan kewajiban PT A dengan membentuk badan usaha baru, misalnya PT B. Pengalihan BKP terjadi dari PT A kepada PT B. Contoh ini juga merupakan contoh dari pengertian pemekaran (expansion).
Kedua, misalkan pemegang saham PT A mengambil keputusan untuk memecah PT A menjadi dua badan usaha baru yaitu PT B dan PT C. Dalam kasus ini, kegiatan usaha PT A berhenti dan status badan hukumnya berakhir digantikan dua badan usaha baru yang dibentuk yaitu PT B dan PT C yang menerima pengalihan aset dan kewajiban PT A. Pengalihan BKP terjadi dari PT A kepada PT B dan dari PT A kepada PT C. Kasus ini juga merupakan contoh dari pengertian pemecahan.
Perlakuan PPN
Ketika pertama kali diperkenalkan PPN dengan UU Nomor 8 Tahun 1983, pengalihan BKP dalam restrukturisasi usaha sebenarnya tidak termasuk penyerahan kena pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf d UU tersebut di mana dinyatakan bahwa pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 1994 (perubahan pertama UU PPN), masalah ini dipertegas lagi dengan menyatakan bahwa tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak.
Namun demikian, mulai 1 Januari 2001, pengalihan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini dikenakan PPN di mana dalam Pasal baru yaitu Pasal 1A UU Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini tidak lagi dimasukkan dalam daftar bukan penyerahan BKP.
Bagaimana dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku 1 April 2010? Ternyata, perlakuan PPN atas penyerahan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini kembali seperti semula yaitu tidak dikenakan PPN. Namun demikian, kondisi ini berlaku jika yang mengalihkan dan yang menerima pengalihan statusnya adalah Pengusaha Kena Pajak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d :
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
- pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak
Dengan demikian, apabila salah satu bukan Pengusaha Kena Pajak, maka atas pengalihan ini tetap dikenakan PPN.
Pajak Masukan BKP Yang Dialihkan
Dalam Pasal 9 ayat (14) UU nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
Ketentuan ini pada hakikatnya adalah menghidupkan kembali rumusan yang hampir serupa dalam Pasal 9 ayat (14) UU Nomor 11 Tahun 1994 yang sempat dihapuskan oleh UU Nomor 18 Tahun 2000.



